Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 2014. Agar . . . Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA ttd YASONNA HAMONANGAN LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1813 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PANRB Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Dalam rangka ... Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: (1) Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, serta (2) Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat. Untuk itu perlu disusun pedoman pembangunan Zona Integritas dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. B. Maksud Dan Tujuan
a.Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
b.Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
c.Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan. Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:
a.Penyusunan ...
a.Penyusunan Tim Kerja Penyusunan Tim Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut: 1) Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan 2) Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.
b.Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut: 1) Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah disusun; 2) Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan 3) Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
c.Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut: 1) Seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan; 2) Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 3) Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti.
d.Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut: 1) Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 2) Agen ... 2) Agen Perubahan telah ditetapkan; 3) Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun di lingkungan organisasi; dan 4) Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2.Penataan Tatalaksana Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
a.Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
b.Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
c.Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
a.Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti: 1) Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi; 2) Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan 3) Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
b.E-Office Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu 1) Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi; 2) Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan 3) Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
c.Keterbukaan Informasi Publik Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti: 1) Kebijakan ... 1) Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan 2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.
3.Penataan Sistem Manajemen SDM Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a.meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
b.meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
c.meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
d.meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
e.meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM, yaitu:
a.Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan; 2) Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya; dan 3) Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhdap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya.
b.Pola ...
b.Pola Mutasi Internal Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) unit kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal; 2) unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan 3) unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola rotasi internal.
c.Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge); dan 2) Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
d.Penetapan Kinerja Individu Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi; 2) ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya; 3) telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik; dan 4) hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan.
e.Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan; dan
f.Sistem ...
f.Sistem Informasi Kepegawaian Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.
4.Penguatan Akuntabilitas Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a.meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
b.meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:
a.Keterlibatan Pimpinan Dalam penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja, salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah dokumen perencanaan strategis unit kerja tersebut. Dokumen ini menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan kondisi unit kerja saat ini termasuk sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian, serta ukuran keberhasilan. Agar penjabaran dokumen perencanaan strategis ini dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan keterlibatan pimpinan instansi. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi, sebagai berikut: 1) Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan; 2) Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja; dan 3) Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala.
b.Pengelolaan ...
b.Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator di bawah ini: 1) Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan; 2) Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil; 3) Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART); 4) Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu; 5) Pelaporan kinerja telah memmberikan informasi tentang kinerja; dan 6) Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja.
5.Penguatan Pengawasan Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
a.meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;
b.meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;
c.meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah; dan
d.menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing- masing instansi pemerintah. Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:
a.Pengendalian Gratifikasi Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan 2) unit ... 2) unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
b.Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian; 2) unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja; 3) unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risikoyang telah diidentifikasi; dan 4) unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait.
c.Pengaduan Masyarakat Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat; 2) unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat; 3) unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan 4) unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
d.Whistle Blowing System Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) unit kerja telah menerapkan whistle blowing system; 2) unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan 3) unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system.
e.Penanganan Benturan Kepentingan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) Unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama; 2) Unit ... 2) Unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan; 3) Unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan; 4) Unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan 5) Unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
6.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:
a.meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
b.meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
c.meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah. Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu:
a.Standar Pelayanan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) Unit ... 1) Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan; 2) Unit kerja telah memaklumatkan standar pelayanan; 3) Unit kerja telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan; dan 4) Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
b.Budaya Pelayanan Prima Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima; 2) Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media; 3) Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar; 4) Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; dan 5) Unit kerja telah melakukan inovasi pelayanan.
c.Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti: 1) Unit kerja telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan; 2) Hasil survey kepuasan masyakat dapat diakses secara terbuka; dan 3) Unit kerja telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat. Indikator ... INDIKATOR HASIL Rincian Bobot Indikator Hasil Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK/Menuju WBBM NO UNSUR INDIKATOR HASIL BOBOT (40%) 1 Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 20% 2 Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat 20% HASIL Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:
1.Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
a.Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan
b.Presentase penyelesaian TLHP.
2.Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal). Untuk dapat mengajukan usulan predikat WBK, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
a.Pada level instansi pemerintah 1) Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan; dan 2) Mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntah (AKIP) minimal “CC”.
b.Pada level unit kerja yang diusulkan 1) Setingkat eselon I sampai dengan eselon III; 2) Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis; 3) Dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik; dan 4) Mengelola sumber daya yang cukup besar. Adapun mekanisme yang harus dilalui oleh instansi pemerintah untuk mengusulkan unit kerjanya sebagai WBK adalah sebagai berikut:
a.Tim penilai internal instansi pemerintah melakukan penilaian mandiri terhadap unit kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat WBK;
b.Apabila hasil penilaian mandiri mendapat predikat WBK maka unit kerja tersebut diusulkan ke Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dilakukan reviu;
c.Apabila hasil reviu unit kerja tersebut memebuhi syarat WBK, maka Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memberikan rekomendasi kepada instansi pengusul agar unit kerja tersebut ditetapkan sebagai unit kerja menuju WBK; dan
d.Apabila ...
d.Apabila hasil reviu menyatakan bahwa nilai unit kerja tidak memenuhi nilai minimal WBK, maka Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merekomendasikan kepada instansi pengusul agar unit kerja tersebut dibina kembali. Sedangkan untuk dapat mengajukan usulan predikat WBBM, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
a.Pada level instansi pemerintah 1) Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan selama minimal 2 tahun berturut-turut; dan 2) Mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntah (AKIP) minimal “CC”.
b.Pada level unit kerja yang diusulkan, merupakan unit kerja yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK. Adapun mekanisme yang harus dilalui oleh instansi pemerintah untuk mengusulkan unit kerjanya sebagai WBBM adalah sebagai berikut:
a.Tim penilai internal instansi pemerintah mengusulkan unit kerja yang telah berpredikat WBK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat WBBM;
b.Tim Penilai Nasional yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI (ORI) melakukan penilaian terhadap unit kerja yang diusulkan;
c.Apabila hasil evaluasi unit kerja tersebut memenuhi syarat WBBM, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menetapkan unit kerja tersebut sebagai unit kerja berpredikat WBBM; dan
d.Apabila hasil evaluasi tidak memenuhi syarat WBBM, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merekomendasikan kepada instansi pengusul agar unit kerja tersebut dibina kembali. B. Mekanisme ... B. Mekanisme Pengajuan Predikat Menuju WBK dan Menuju WBBM
1.Pengusulan Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK/WBBM Pimpinan instansi pemerintah mengusulkan satu atau beberapa unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dilakukan reviu untuk WBK atau evaluasi untuk WBBM dengan melampirkan hasil penilaian internal disertai dengan bukti pendukung.
2.Penilaian WBK Penilaian terhadap unit kerja yang akan diusulkan untuk mendapat predikat WBK menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang memuat indikator pengungkit dan indikator komponen hasil. Secara rinci, hasil reviu dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Apabila hasil reviu unit kerja tersebut memenuhi syarat WBK, maka Menteri akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan instansi pemerintah agar unit kerja tersebut ditetapakan sebagai unit kerja menuju WBK; dan
2.Apabila hasil reviu menyatakan bahwa nilai unit kerja tidak memenuhi nilai minimal WBK, maka Menteri merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah agar unit kerja tersebut dilakukan pembinaan.
3.Penilaian WBBM Penilaian terhadap unit kerja yang diusulkan untuk mendapat predikat WBBM dilakukan oleh TPN dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang memuat indikator pengungkit dan indikator komponen hasil. Secara rinci, hasil evaluasi dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Apabila hasil evaluasi unit kerja tersebut memenuhi syarat WBBM, maka Menteri akan menetapkan unit kerja tersebut sebagai unit kerja berpredikat menuju WBBM; dan
2.Apabila hasil evaluasi tidak memenuhi nilai minimal WBBM, maka Menteri merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah agar unit kerja tersebut dilakukan pembinaan.
4.Penetapan ...
4.Penetapan 4.1 Penetapan WBK Berdasarkan rekomendasi dari TPI, pimpinan instansi pemerintah dapat menetapkan unit kerja tersebut sebagai unit kerja berpredikat WBK. Syarat unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBK adalah 1) Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75; 2) memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5. Penetapan unit kerja berpredikat WBK dituangkan dalam keputusan pimpinan instansi pemerintah. Penetapan predikat WBK berlaku sesuai yang tertera dalam Surat Keputusan pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan, dan dapat dicabut apabila ternyata setelah penetapannya terdapat kejadian/peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator bebas dari korupsi. 4.2 Penetapan WBBM Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri menetapkan unit kerja tersebut sebagai unit kerja berpredikat WBBM. Syarat unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBBM adalah: 1) Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85; 2) memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5; 3) memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal 16. Penetapan unit kerja berpredikat WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri. Penetapan predikat WBBM berlaku sesuai yang tertera dalam Surat Keputusan Menteri, dan dapat dicabut apabila ternyata setelah penetapannya terdapat kejadian/peristiwa yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya lagi indikator birokrasi bersih dan melayani. C. Evaluasi ... C. Evaluasi Predikat WBK/WBBM Evaluasi terhadap pemberikan predikat WBK/WBBM kepada unit kerja instansi pemerintah dilakukan secara berkala oleh Tim Penilai Nasional (Kementerian PAN dan RB, ORI, dan KPK). Apabila hasil penilaian menunjukkan unit kerja yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal evaluasi, maka predikat WBK akan dicabut dan secara otomatis unit kerja bersangkutan tidak dapat diusulkan sebagai unit kerja berpredikat WBBM. A. Pembinaan Pembinaan harus dilakukan terhadap unit kerja secara institusional dan terhadap pegawai pada unit kerja yang bersangkutan. Pembinaan terhadap unit kerja dapat dilakukan dengan cara memberikan asistensi perbaikan sistem dan prosedur, pemberian fasilitas dan anggaran kedinasan yang memadai, pelatihan teknis, perbaikan kesejahteraan, kenaikan pangkat istimewa atau kegiatan lainnya yang kesemuanya mengarah pada tujuan untuk mempersempit peluang/kesempatan melakukan korupsi. Selain itu juga dilakukan pembinaan karakter pegawai melalui pelatihan anti korupsi atau pembentukan integritas, pendekatan spiritual/keagamaan untuk memperbaiki atau meluruskan niat, sehingga memiliki kemauan dan kemampuan untuk meninggalkan sikap dan perbuatan koruptif serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya. Pembinaan ini seyogyanya dilakukan oleh Pimpinan instansi pemerintah, dan pimpinan unit kerja. Pembinaan dilaksanakan tidak hanya untuk memelihara/mempertahankan predikat menuju WBK/WBBM yang diperoleh, melainkan juga untuk menuju tercapainya predikat menuju WBK/WBBM. B. Pengawasan Masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pemantauan dan pengawasan melalui berbagai media seperti kontak pengaduan masyarakat, website, e-mail, TP 5000, dan lain sebagainya. Hasil tindak lanjut dari pengaduan/pelaporan masyarakat dijadikan bahan oleh Menteri PAN dan RB dalam mengevaluasi penetapan predikat WBK/WBBM. Apabila ... Apabila hasil evaluasi menunjukkan kebenaran pengaduan/laporan yang menyebabkan tidak lagi dipenuhinya indikator WBK/WBBM, maka Menteri PAN dan RB akan mencabut predikat WBBM pada unit kerja yang bersangkutan, sedangkan pimpinan instansi pemerintah akan mencabut predikat WBK pada unit kerja yang bersangkutan. B. Pelaporan
1.Pelaporan oleh Instansi Pemerintah Pimpinan instansi pemerintah wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai:
a.telah dilaksanakannya pencanangan pembangunan Zona Integritas pada instansi pemerintah yang bersangkutan;
b.telah ditetapkannya unit kerja yang berpredikat WBK; dan
c.hal-hal lain yang terkait dengan proses pembangunan Zona Integritas.
2.Pelaporan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menteri wajib menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai perkembangan pelaksanaan kebijakan/program pembangunan Zona Integritas menuju terwujudnya WBK/WBBM secara berkala pada setiap akhir tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Lembar ... 26 LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM INSTANSI : TAHUN : 2014 Contoh LKE Zona Integritas Pilihan Jawaban Jawaban Nilai % Keterangan A. PROSES (60) I. MANAJEMEN PERUBAHAN (5) 5,0 0,00 0,00% 1 1,0 0,00 0,00%
a.Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas ? Y/T Tidak 0 Ya, apabila Tim telah dibentuk di dalam unit kerja
b.Apakah penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas ? A/B/C C 0
a.Dengan prosedur/mekanisme yang jelas;
b.Sebagian menggunakan prosedur;
c.Tidak di seleksi 2 1,0 0,00 0,00%
a.Apakah ada dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ? Y/T Tidak 0 Ya, apabila memiliki dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas
b.Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM? A/B/C C 0
a.Semua target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM;
b.Sebagian target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM;
c.Tidak ada target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
c.Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM ? Y/T Tidak 0 Ya, apabila ada media sosialisasi pembangunan WBK/WBBM 3 2,0 0,00 0,00%
a.Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana ? A/B/C/D D 0
a.Semua kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana;
b.Sebagian besar kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana;
c.Sebagian kecil kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana;
d.Belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana PENILAIAN Tim Kerja (1) Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas (1) Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan W BK/W BBM (2)
b.Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas A/B/C/D D 0
a.Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan bulanan;
b.Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan triwulan;
c.Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan semesteran;
d.Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM dilakukan tahunan
c.Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti ? A/B/C/D D 0
a.Jika semua laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti;
b.Jika sebagian besar laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti;
c.Jika sebagian kecil laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM telah ditindaklanjuti;
d.Jika laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan kegiatan Unit WBK/WBBM belum ditindaklanjuti 4 1,0 0,00 0,00%
a.Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM ? Y/T Tidak 0 Ya, jika pimpinan memberi teladan nyata. misalnya mengisi/mencatat kehadiran setiap hari seperti pegawai lain.
b.Apakah sudah ditetapkan agen perubahan ? Y/T Tidak 0 Ya, jika agen perubahan sudah ditetapkan
c.Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi? Y/T Tidak 0 Ya, jika dilakukan pelatihan budaya kerja dan pola pikir
d.Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? A/B/C/D D 0
a.Jika semua anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan usulan-usulan dari anggota diakomodasikan dalam keputusan;
b.Jika sebagian besar anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
c.Jika sebagian kecil anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
d.Jika belum ada anggota terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Perubahan pola pikir dan budaya kerja (1) II. PENATAAN TATALAKSANA (5) 5,0 0,00 0,00% 1 1,5 0,00 0,00%
a.Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi A/B/C/D D 0
a.Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras;
b.Jika semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis;
c.Jika sebagian besar SOP unit telah mengacu peta proses bisnis;
d.Jika sebagian kecil SOP unit telah mengacu peta proses bisnis
b.Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan A/B/C/D D 0
a.Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan;
b.Jika unit telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi ;
c.Jika unit telah menerapkan sebagian besar SOP yang ditetapkan organisasi ;
d.Jika unit telah menerapkan sebagian kecil SOP yang ditetapkan
c.Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP
b.Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP
c.Jika sebagian besar SOP utama telah dievaluasi tetapi belum ditindaklanjuti;
d.Jika sebagian kecil SOP utama telah dievaluasi 2 2,0 0,00 0,00%
a.Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi? A/B/C C 0
a.Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi;
b.Jika unit memiliki sistem pengukuran kinerja terpusat yang menggunakan teknologi informasi;
c.Belum memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi
b.Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi? A/B/C C 0
a.Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi;
b.Jika unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi secara terpusat;
c.Belum memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang sudah menggunakan teknologi informasi prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama (1,5) E-Office (2)
c.Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi? A/B/C C 0
a.Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi;
b.Jika unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi secara terpusat;
c.Belum memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi d Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik? A/B/C/D D 0
a.Jika laporan monitoring dan evaluasiterhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan bulanan;
b.Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan triwulan;
c.Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan semesteran;
d.Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan tahunan 3 1,5 0,00 0,00%
a.Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan Y/T Tidak 0 Ya, jika kebijakan tentang keterbukaan informasi publik sudah diterapkan
b.Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik Y/T Tidak 0 Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM (15) 15,0 0,00 0,00% 1 2,0 0,00 0,00%
a.Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan? Y/T Tidak 0 Ya, jika kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing- masing jabatan
b.Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan? A/B/C/D D 0
a.Jika semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan;
b.Jika sebagian besar penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan;
c.Jika sebagian kecil penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan;
d.Tidak ada penempatan pegawai hasil rekrutmen murni yang mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
c.Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja? Y/T Tidak 0 Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Keterbukaan Informasi Publik (1,5) Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan 2 2,0 0,00 0,00%
a.Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? Y/T Tidak 0 Ya, jika ada dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai
b.Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? A/B/C/D D 0
a.Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini;
b.Jika semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi;
c.Jika sebagian besar mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi;
d.Jika sebagian kecil semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi
c.Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? Y/T Tidak 0 Ya, jika sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja 3 3,0 0,00 0,00%
a.Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ? Y/T Tidak 0 Ya, jika sudah dilakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
b.Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? A/B/C/D D 0
a.Jika semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai;
b.Jika sebagian besar rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai;
c.Jika sebagian kecil rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai;
d.Belum ada rencana pengembangan kompetensi pegawai yang mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
c.Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan A/B/C/D D 0
a.Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25% ;
b.Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >25%-50% ;
c.Jika sebagian besar kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan >50%-75%;
d.Jika persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar >75%-100% Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (3) Pola Mutasi Internal (2)
d.Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya;
b.Jika sebagian besar pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya;
c.Jika sebagian kecil pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya;
d.Belum ada pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
e.Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll) ? A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai;
b.Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian besar pegawai;
c.Jika unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada sebagian kecil pegawai;
d.Jika unit kerja belum melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai
f.Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? A/B/C/D D 0
a.Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan bulanan;
b.Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan triwulan;
c.Jika laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan semesteran;
d.Jika laporan monitoring dan evaluasi laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan tahunan 4 4,0 0,00 0,00%
a.Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ;
b.Jika sebagian besar penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ;
c.Jika sebagian kecil penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi ;
d.Belum ada penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi
b.Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ;
b.Jika sebagian besar ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ;
c.Jika sebagian kecil ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ;
d.Belum ada ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
c.Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik A/B/C/D/E E 0
a.Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan
b.Pengukuran kinerja individu dilakukan secara triwulanan
c.Pengukuran kinerja individu dilakukan secara semesteran
d.Pengukuran kinerja individu dilakukan secara tahunan E. Pengukuran kinerja individu belum dilakukan
d.Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). A/B/C/D D 0
a.Hasil penilaian kinerja individu seluruhnya telah dijadikan dasar pemberian reward
b.Hasil penilaian kinerja individu sebagian besar telah dijadikan dasar pemberian reward
c.Hasil penilaian kinerja individu sebagian kecil telah dijadikan dasar pemberian reward
d.Hasil penilaian kinerja individu belum dijadikan dasar pemberian reward Penetapan kinerja individu (4)
5.3,0 0,00 0,00%
a.Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja.
b.Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi ;
c.Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian besar aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi ;
d.Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian kecil aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
6.1,0 0,00 0,00%
a.Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. A/B/C/D D 0
a.Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara bulanan;
b.Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara triwulan;
c.Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara semesteran;
d.Jika data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara tahunan IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS (10) 10,0 0,00 0,00% 1 5,0 0,00 0,00%
a.Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan Y/T Tidak 0 Ya, jika pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan
b.Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja Y/T Tidak 0 Ya, jika pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja
c.Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala Y/T Tidak 0 Ya, jika pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (3) Sistem Informasi Kepegawaian (1) Keterlibatan pimpinan (5) 2 5,0 0,00 0,00%
a.Apakah dokumen perencanaan sudah ada A/B/C C 0
a.Jika unit kerja telah memiliki seluruh dokumen perencanaan (Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja) ;
b.Jika unit kerja hanya memiliki Rencana Strategis dan Penetapan Kinerja ;
c.Jika unit kerja belum memiliki dokumen perencanaan
b.Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ;
b.Jika sebagian besar dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ;
c.Jika sebagian kecil dokumen perencanaan telah berorientasi hasil ;
d.Belum ada dokumen perencanaan yang berorientasi hasil
c.Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) A/B/C C 0
a.Jika unit kerja memiliki IKU yang ditetapkan organisasi dan juga membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ;
b.Jika unit kerja memiliki IKU yang ditetapkan organisasi;
c.Jika unit kerja belum memiliki IKU
d.Apakah indikator kinerja telah SMART A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh indikator kinerja unit kerja telah SMART;
b.Jika sebagian besar indikator kinerja unit kerja telah SMART ;
c.Jika sebagian kecil indikator kinerja unit kerja telah SMART ;
d.Belum ada indikator kinerja unit kerja yang SMART
e.Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktu Y/T Tidak 0 Ya, jika unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja (5)
f.Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja ;
b.Jika sebagian besar pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja ;
c.Jika sebagian kecil pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja ;
d.Belum ada pelaporan kinerja yang memberikan informasi tentang kinerja
g.Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja berupaya meningkatkan seluruh kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja ;
b.Jika unit kerja berupaya meningkatkan sebagian besar kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja ;
c.Jika unit kerja berupaya meningkatkan sebagian kecil kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja ;
d.Unit kerja belum berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja h Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten A/B/C C 0
a.Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten ;
b.Jika pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh sebagian SDM yang kompeten ;
c.Pengelolaan akuntabilitas kinerja belum dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten V. PENGUATAN PENGAW ASAN (15) 15,0 0,00 0,00% 1 3,0 0,00 0,00%
a.Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi A/B/C C 0
a.Public campaign telah dilakukan secara berkala
b.Public campaign dilakukan tidak secara berkala
c.Belum dilakukan public campaign
b.Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan A/B/C C 0
a.Jika unit kerja mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengendalian gratifikasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ;
b.Jika unit kerja mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi;
c.Jika unit kerja belum mengimplementasikan pengendalian gratifikasi Pengendalian Gratifikasi (3) 2 3,0 0,00 0,00%
a.Telah dibangun lingkungan pengendalian A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
b.Jika unit kerja membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
c.Jika unit kerja membangun sebagian besar lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
d.Jika unit kerja membangun sebagian kecil lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
b.Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
b.Jika unit kerja melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
c.Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian besar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
d.Jika melakukan penilaian risiko atas sebagian kecil pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c.Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi A/B/C C 0
a.Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ;
b.Jika unit kerja melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko sesuai dengan yang ditetapkan organisasi;
c.Jika unit kerja belum melakukan seluruh kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko
d.SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait A/B/C C 0
a.SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
b.SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada sebagian pihak terkait
c.Belum ada pihak terkait yang mendapatkan informasi dan komunikasi mengenai SPI Penerapan SPIP (3) 3 3,0 0,00 0,00%
a.Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
b.Jika unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
c.Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian besar kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
d.Jika unit kerja telah mengimplementasikan sebagian kecil
b.Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja;
b.Jika sebagian besar Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja;
c.Jika sebagian kecil Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja;
d.Jika seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat belum ditindaklanjuti oleh unit
c.Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat A/B/C/D D 0
a.Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan bulanan;
b.Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan triwulan;
c.Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan semesteran;
d.Jika monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan tahunan
d.Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti A/B/C C 0
a.Jika seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh unit kerja;
b.Jika sebagian hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh unit kerja;
c.Jika belum ada hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti unit kerja Pengaduan Masyarakat (3) 4 3,0 0,00 0,00%
a.Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi ? Y/T Tidak 0 Ya, jika Whistle Blowing System telah di internalisasi di unit kerja
b.Whistle Blowing Systemtelah diterapkan A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
b.Jika unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
c.Jika unit kerja menerapkan sebagian besar kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
d.Jika unit kerja menerapkan sebagian kecil kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c.Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System A/B/C/D D 0
a.Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan bulanan;
b.Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan triwulan;
c.Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan semesteran;
d.Jika evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan tahunan
d.Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja;
b.Jika sebagian besar hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja;
c.Jika sebagian kecil hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja;
d.Jika belum ada hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System yang ditindaklanjuti unit kerja W histle-Blowing System (3) 5 3,0 0,00 0,00%
a.Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama Y/T Tidak 0 Ya, Jika unit kerja telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
b.Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi A/B/C/D D 0
a.Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja
b.Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian besar unit kerja;
c.Jika penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke sebagian kecil unit kerja
d.Jika penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja
c.Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan A/B/C/D D 0
a.Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh unit kerja
b.Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian besar unit kerja;
c.Jika penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke sebagian kecil unit kerja
d.Jika penanganan Benturan Kepentingan belum diimplementasikan ke seluruh unit kerja
d.Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan A/B/C C 0
a.Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja;
b.Jika penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi tidak secara berkala oleh unit kerja;
c.Jika penanganan Benturan Kepentingan belum dievaluasi oleh unit kerja
e.Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti A/B/C/D D 0
a.Jika seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja;
b.Jika sebagian besar hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja;
c.Jika sebagian kecil hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja;
d.Jika belum ada hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan yang ditindaklanjuti unit kerja Penanganan Benturan Kepentingan (3) VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (10) 10,0 0,00 0,00% 1 3,0 0,00 0,00%
a.Terdapat kebijakan standar pelayanan A/B/C C 0
a.Jika unit kerja memiliki kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja ;
b.Jika unit kerja memiliki kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan organisasi;
c.Jika unit kerja belum memiliki kebijakan standar pelayanan
b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja memaklumatkan seluruh standar pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait maklumat standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
b.Jika unit kerja memaklumatkan seluruh standar pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
c.Jika unit kerja memaklumatkan sebagian besar standar pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
d.Jika unit kerja telah memaklumatkan sebagian kecil standar pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
c.Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja menerapkan seluruh SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait SOP yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
b.Jika unit kerja menerapkan seluruh SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi;
c.Jika unit kerja menerapkan sebagian besar SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
d.Jika unit kerja menerapkan sebagian kecil SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi
d.Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP A/B/C C 0
a.Jika unit kerja melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga unit kerja berinisiatif melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP ;
b.Jika unit kerja melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi ;
c.Jika unit kerja belum melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP Standar Pelayanan (3) 2 3,0 0,00 0,00%
a.Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima A/B/C/D D 0
a.Seluruh sosilisasi/pelatihan telah dilakukan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima
b.Sebagian besar sosialisasi/pelatihan telah dilakukan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima
c.Sebagian kecil sosialisasi/pelatihan telah dilakukan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima
d.Seluruh sosilisasi/pelatihan belum dilakukan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima
b.Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media A/B/C C 0
a.Informasi pelayanan dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, website, media sosial, media cetak, media televisi, radio dsb)
b.Informasi pelayanan dapat diakses melalui beberapa media (misal: papan pengumuman, selebaran, dsb)
c.Informasi pelayanan sulit diakses melalui berbagai media
c.Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar A/B/C C 0
a.Telah terdapat sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar dan sudah diimplementasikan
b.Telah terdapat sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar ada namun belum diimplementasikan
c.Belum terdapat sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
d.Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi A/B/C/D D 0
a.Apabila seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu
b.Apabila sebagian besar pelayanan sudah dilakukan secara terpadu
c.Apabila sebagian kecil pelayanan sudah dilakukan secara terpadu
d.Apabila tidak ada pelayanan yang dilakukan secara terpadu Budaya Pelayanan Prima (3)
e.Terdapat inovasi pelayanan A/B/C/D D 0
a.Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang seluruhnya berbeda dengan unit kerja lain;
b.Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang sebagian besar sama dengan unit kerja lain;
c.Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan sama dengan unit kerja lain ;
d.Jika unit kerja belum memiliki inovasi pelayanan 3 4,0 0,00 0,00%
a.Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan A/B/C C 0
a.Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan secara berkala
b.Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan tidak berkala
c.Belum ada survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
b.Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka A/B/C C 0
a.Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, website, media sosial, media cetak, media televisi, radio dsb)
b.Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses melalui beberapa media (misal: papan pengumuman, selebaran, dsb)
c.Hasil survei kepuasan masyarakat sulit diakses melalui berbagai media
c.Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat A/B/C/D D 0
a.Dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survey kepuasan masyarakat
b.Dilakukan tindak lanjut atas sebagian besar hasil survey kepuasan masyarakat
c.Dilakukan tindak lanjut atas sebagian kecil hasil survey kepuasan masyarakat
d.Belum dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat 60,0 0,00 Penilaian kepuasan terhadap pelayanan (4) TOTAL PENGUNGKIT B. HASIL (40) I. PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BEBAS KKN (20) 20,0 0,00 0%
1.Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) (15) 15,0 0-4 0,00 0,00% Diisi dengan nilai hasil Survei Eksternal atas Persepsi Korupsi
2.5,0 0-100% 0,00 0,00% II. KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (20) 20,0 0,00 0%
1.Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) (20) 20,0 0-4 0,00 0,00% Diisi dengan Nilai Hasil Survei Eksternal Kualitas Pelayanan 40,0 0,00 0 0 TOTAL HASIL NILAI EVALUASI REFORMASI BIROKRASI Persentase temuan hasil pemeriksaan (Internal dan eksternal) yang ditindaklanjuti (5) BAB IV ... 44 Pengembangan WBK/WBBM secara bertahap sejalan dengan konsep Island of Integrity. Diharapkan, upaya ini akan menjadi bagian dari upaya yang dapat meningkatkan nilai IPK Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya dan pendekatan yang proaktif dalam rangka memperlihatkan kepada dunia internasional/global, bahwa upaya pencegahan korupsi di Indonesia dilakukan secara kontinyu dan komprehensif. Pedoman ini bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat diubah sesuai kebutuhan berdasarkan perkembangan lingkungan strategis yang ada. Indikator dalam rangka penetapan predikat menuju WBK/WBBM diharapkan secara bertahap dapat diubah sehingga semakin mengarah kepada zero tolerance approach dalam pemberantasan korupsi. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd AZWAR ABUBAKAR