Dalam pelaksanaan penyelenggaraan layanan, pelayan publik ataupun penyelenggara layanan dilarang:
a.melanggar etika pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4;
b.menerima imbalan dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan penyelenggaraan layanan;
c.menghambat, mempersulit pelaksanaan pelayanan terhadap publik;
d.menolak memberikan layanan publik, dikecualikan untuk permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.menggunakan, memberi ijin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik untuk kepentingan pengguna layanan yang bertentangan dengan etika pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.membocorkan kerahasiaan dokumen kepada pihak lain yang menurut sifatnya harus dirahasiakan.