Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2012
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengawasan seleksi pegawai untuk promosi di lingkungan lembaga penegak hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
Seleksi pegawai untuk promosi yang dilaksanakan di lembaga penegak hukum wajib dilakukan pengawasan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pengawasan seleksi pegawai untuk promosi di Lembaga penegak hukum harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2011 tentang Pedoman Seleksi Pegawai untuk Promosi di Lembaga Penegak Hukum. Pasal 3. . .
. . .
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 68 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PAN DAN RB Kepala Biro Hukum dan Humas, Gatot Sugiharto
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)