Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI . Gatot Sugiharto ~ Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PAN DAN RB . 0 Hukum dan Humas, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 69 AMIR SYAMSUDIN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2013 AZWAR ABUBAKAR MENTERIPENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri In! mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa15 MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Kebangsaan... Ketentuan tentang tata naskah dinas yang berlaku untuk seluruh instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Dengan adanya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum meliputi, antara lain, pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pengurusan naskah dinas korespondensi, kewenangan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat. A. Latar Beiakang Ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan di lingkungan instansi pemerintah. Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. penyelenggaraan tata naskah dinas di seluruh instansi pemerintah;
(1)tulisan pedoman dengan menggunakan huruf kapital dan dicantumkan di tengah atas;
(2)rumusan judul pedoman yang ditulis secara simetris dengan huruf kapital. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh pedoman terdiri dari
(1)pendahuluan, yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, asas, ruang lingkup, danpengertian umum;
(2)materi pedoman;
(3)penutup, yang terdiri dari hal yang harus diperhatikan dan penjabaran lebih lanjut. MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI CONTOH lA ... d) Kaki Bagian kaki pedoman terdiri dari
(1)nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma;
(2)tanda tangan;
(3)nama lengkap, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. Format pedoman dapat dilihat pada Contoh lA dan lB. MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI CONTOH IB ... Namajabatan dan nama lengkapyang dltulls dengan huruf kapltal Terdirl darl konsepsl dasar/pokok- pokok/Isi pedoman Memuat latar belakangtentang ditetapkannya pedoman, maksud dan tujuan, sasaran, asas,ruang lingkup, dan pengertian umum Judul Pedomanyang ditulis dengan huruf kapltal PenulisanLampiran LambangNegara dan namajabatan yang telah dicetak NAMA LENGKAP NAMA JABATAN, Tanda Tangan dan Cap jabatan B. dan seterusnya B. dan seterusnya F. Pengertlan Umum ••••••••••••• •• • ••••••••••••••••••••••••••••• 1 •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• E. Ruang Lingkup D. Asas •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• '0'
c.Sasaran .............................................................................................................. B. Maksud dan Tujuan ........................................................................................................... A. Latar Belakang BABI PENDAHULUAN PEDOMAN PEDOMAN .. TENTANG LAMPIRAN PERATURAN MENTER!... . NOMOR ... TAHUN ... NAMA JABATAN CONTOH lA FORMAT PEDOMAN YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
c.Petunjuk ... Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Terdiri dari konsepsi dasar/pokok-pokok Memuat latar belakang tentang ditetapkannya pedoman, maksud dan tujuan, sasaran, asas, ruang iingkup, dan pengertian umum "\~~ Judul Pedoman yang ditulis dengan huruf kapital ..I '-- ...... I...,U Logo dan nama instansi yang telah ~ dicetak NAMA LENGKAP Tanda Tangan dan Cap jabatan NAMAJABATAN, B. dan seterusnya A . B. dan seterusnya BABII F. Pengertian Umum ........................................................................................... , . E. Ruang Lingkup D. Asas C. Sasaran ........, ,.............................................................•...........•....,..•........I. B. Maksud dan Tujuan ........................................................................................................... A. Latar Belakang BABI PENDAHULUAN ....................................... PEDOMAN LAMPI RAN PERATURAN KEPALA . NOMOR TAHUN . TENTANG . PEDOMAN . NAMA INSTANSI MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI CONTOH IB FORMAT PEDOMAN YANG DITANDATANGANI OLEH NONPEJABAT NEGARA c) Batang ...
c.Petunjuk Pelaksanaan 1) Pengertian Petunjuk pelaksanaan adalah naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya. 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani petunjuk pelaksanaan adalah pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah. 3) Susunan a) Lampiran Petunjuk pelaksanaan dicantumkan sebagai lampiran peraturan dan ditulis di atas kertas dengan menggunakan lambang negara dan nama jabatan pejabat negara (untuk pejabat negara) atau logo dan nama jabatan pimpinan tertinggi instansi (untuk nonpejabat negara) yang diletakkan secara simetris di atas, serta dicantumkan tulisan lampirariperaturan, nomor, tentang, dan nama pelaksanaan dengan menggunakan huruf kapital serta ditempatkan secara simetris. b) Kepala Bagian kepala petunjuk pelaksanaan terdiri dari
(1)tulisan petunjuk pelaksanaan dengan huruf kapital, dicantumkan di tengah atas;
(2)rumusan judul petunjuk pelaksanaan, ditulis dengan huruf kapital dan dicantumkan secara simetris. MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI CONTOH 2A... Format petunjuk pelaksanaan dapat dilihat pada Contoh 2Adan 2B. c) Batang Tubuh Bagian batang tubuh petunjuk pelaksanaan terdiri dari
(1)pendahuluan, yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan petunjuk pelaksanaan, ruang lingkup, pengertian, dan hallain yang dipandang perlu;
(2)batang tubuh materi petunjuk pelaksanaan, yang dengan jelas menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengawasan dan pengendalian, serta hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan. d) Kaki Bagian kaki petunjuk pelaksanaan terdiri dari
(1)nama jabatan pejabat yang menetapkan petunjuk pelaksanaan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
(2)tanda tangan pejabat yang menetapkan;
(3)nama lengkap pejabat yang menandatangani yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. 4) Distribusi Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi yang berlaku. MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI CONTOH 2B ... Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Menunjukkan urutan tlndakan, pengorganlsasian, koordinasi r pengawasan pengendallan, dsb. Memuat alasan tentang ditetapkannya petunjuk pelaksanaan, maksud dan tujuan, sasaran, ruang ltngkup, dan pengertlan umum Judul Juklak yang ditulis dengan huruf kapital Penullsan Lampiran Lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak NAMA LENGKAP Tanda Tangan dan Cap jabatan NAMA JABATAN, BABn PELAKSANAAN A •.......................................................................................... B. dan seterusnya D. Pengertian Umum C. Ruang Lingkup .................................................................................................................. B. Maksud dan Tujuan ............................................................................................................... A. Latar Belakang BABI PENDAHULUAN PETUNJUK PELAKSANAAN LAM PIRAN PERATURANMENTERI. .. '" . NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN . NAMA JABATAN CONTOH 2A FORMAT PETUNJUK PELAKSANAAN YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA MENTER! PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
d.Standar ... Nama[abatan dan nama lengkapyang ditulls dengan huruf kapltal } Menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian, dsb. Memuat alasan tentang ditetapkannya petunjuk pelaksanaan,maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan pengertian umum } Judul Juklakyang ditulis dengan huruf kapital .___._____. L I PenulisanLampiran J\~ r-~lOgO dan nama instansi yang telah dicetak L..... ....J I.... NAMA LENGKAP Tanda Tangan dan Cap jabatan NAMA JABATAN, A •.......................................................................................... B. dan seterusnya D. Pengertian Umum
c.Ruang Lingkup B. Maksud dan Tujuan A.Latar Belakang BABI PENDAHULUAN PETUNJUK PELAKSANAAN LAMPIRAN PERATURAN KEPALA .. NOMOR ... TAHUN ... TENTANO PETUNJUK PELAKSANAAN . NAMA INSTANSI CONTOH 2B FORMAT PETUNJUK PELAKSANAAN YANG DITANDATANGANI OLEH NONPEJABATNEGARA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ·13·
(3)kata... 1) Pengertian Surat edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak, 2) Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani surat edaran oleh pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah dapat dilimpahkan kepada pejabat pimpinan sekretariat instansi pemerintah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan substansi surat edaran. 3) Susunan a) Kepala Bagian kepala surat edaran terdiri dari
(1)kop naskah dinas, yang berisi gambar lambang negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo instansi dan nama instansi (untuk nonpejabat negara), yang ditulis dengan huruf kapital, diletakkan secara simetris;
(2)tulisan surat edaran, yang dicantumkan di bawah lambang negarajlogo instansi, ditulis dengan huruf kapital serta nomor surat edaran di bawahnya secara simetris,
e.Surat Edaran
d.Staildar Operasional Prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP)adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana, kapan harus dilakukan, di mana, dan oleh siapa dilakukan. SOP administrasi pemerintahan merupakan prosedur operasional standar dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut tentang SOP administrasi pemerintahan diatur dengan peraturan perundang-undangan. MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI CONTOH 3A ... Format surat edaran dapat dilihat pada Contoh 3Adan 3B. c) Kaki Bagian kaki surat edaran terdiri dari
(1)tempat dan tanggal penetapan;
(2)nama jabatan pejabat penanda tangan, yang ditulis dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca koma;
(3)tanda tangan pejabat penanda tangan;
(4)nama lengkap pejabat penanda tangan, yang ditulis dengan huruf kapital;
(5)cap dinas. 4) Distribusi Surat edaran disampaikan dengan surat dinas/memorandum/nota dinas dari pejabat yang berwenang kepada pejabat dan pihak terkait lainnya.
(3)kata tentang, yang dicantumkan di bawah frasa surat edaran ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
(4)rumusan judul surat edaran, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah kata tentang. b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat edaran terdiri dari
(1)alasan tentang perlunya dibuat surat edaran;
(2)peraturan perundang-undangan atau naskah dinas lain yang menjadi dasar pembuatan surat edaran;
(3)pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI CONTOH 3B ... Nama Jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Kota sesuai dengan ala mat instansi dan tanggal penandatanganan Memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Memuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar ditetapkannya Surat Edaran Memuat alasan tentang perlu diterapkannya Surat Edaran, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar dan seterusnya Judul Surat Edaran yang ditulis dengan huruf kapltal Penomoran yang berurutan dalam 1 tahun takwin lambang Negara dan nama jabatan yang telah dicetak NAMA LENGKAP Tanda Tangan dan Cap jabatan NAMA JABATAN, Ditetapkan di . pada tanggal . dan seterusnya. E , " ', , , '.."",..,",.., ,.,.., "... ·····1..'·····,····.. ·.····························.. ···· , , . ................................................................................................................................................... D. Dasar
c.Ruang Lingkup B. Maksud dan Tujuan A. Latar Belakang TENTANG SURATEDARAN NOMOR.... TAHUN••.. NAMAJABATAN CONTOH 3A FORMAT SURAT EDARAN YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA MENTER! PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
2.Naskah... n Kota sesuaidenganalamat instansi dan tanggal penandatanganan r-, LJ Namajabatan dan I\ nama tengkapyang ~ ditulis dengan huruf kapital ~ ----------, Memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggapmendesak ~ Memuat ketentuan peraturan perundang- undanganyang menjadi dasarditetapkannya Surat Edaran ~ Memuat alasan \ tentang perlu diterapkannya Surat Edaran JudulSurat Edaran yangditulis dengan huruf kapital Penomoranyang berurutan dalam 1 tahun takwin ~ LOgOdan nama instansi yangtelah dicetak NAMA LENGKAP Tanda Tangan dan Cap jabatan NAMA JABATAN, Ditetapkan di .. pada tanggal .. E . dan seterusnya. D. Dasar C. Ruang Lingkup B. Maksud dan Tujuan A. Latar Belakang TENTANG SURAT EDARAN NOMOR •••• TAHUN •••• NAMA INSTANSI FORMAT SURAT EDARAN YANG DITANDATANGANI OLEH NONPEJABAT NEGARA CONTOH 3B MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2) Konsiderans ... 1) Kepala Bagian kepala Keputusan terdiri dari: (a)kop naskah dinas, yang berisi lambang negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo dan nama instansi (untuk nonpejabat negara), yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (b)kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (c)nomor Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (d)kata penghubung tentang, yang ditulis dengan huruf kapital; (e)judul Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital; (f] nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma. keanggotaan/ material/ peristiwa; 2) menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan Ztim; 3) menetapkan pelimpahan wewenang.
b.Wewenang Penetapan dan Penandatanganan Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Keputusan adalah pejabat yang bewenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
c.Susunan kepegawaian/ personal/
2.Naskah Dinas Penetapan (Keputusan) Jenis naskah dinas penetapan hanya ada satu macam, yaitu Keputusan,
a.Pengertian Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk: 1) menetapkan Zmengubah status MENTER! PENDAYAGUNAANAPARATURNEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI (d)nama ... 2) Konsiderans Bagian konsiderans Keputusan terdiri dari (a)kata Menimbang, yaitu konsiderans yang memuat alasan / tujuan / kepentingan/ pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Keputusan; (b)kata Mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran Keputusan. 3) Diktum Bagian diktum Keputusan terdiri dari hal berikut. (a)Diktum dimulai dengan kata memutuskan yang ditulis dengan huruf kapital dan diikuti kata menetapkan di tepi kiri dengan huruf awal kapital. (b)Substansi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata menetapkan yang ditulis dengan huruf awal kapital. (c)Untuk keperluan tertentu, Keputusan dapat dilengkapi dengan Salinan dan Petikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 4) Batang Tubuh Sistematika dan cara penulisan bagian batang tubuh Keputusan sarna dengan ketentuan dalam penyusunan Peraturan, tetapi substansi Keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal, melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/ diktum Kesatu, Kedua, Ketiga,dan seterusnya. 5) Kaki Bagian kaki Keputusan terdiri dari (a)tempat dan tanggal penetapan Keputusan; (b)jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca kama; (c)tanda tangan pejabat yang menetapkan Keputusan; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Pasa15 ... W Memuat (\ materi I \ perjanjian, vang ditulls dalam bentuk pasal-pesal Memuat Identitas pihak yang mengadakandan menandatanganl perjanjian f1..J Penomoran ~ \ yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul perjanjian (nama naskah 11\ dmas, para I\,pihak, objek 11 perjanjian) Pa5al4 PEMBIAYAAN Pasal 3 PELAKSANAN KEGIATAN Pasal 2 RUANG LlNGKUP KERJA SAMA Pasal 1 bersepakat unutk melakukan kerja sama dalam bidang yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut: 1 ,.. , , , : ., , , selanjutnya disebut sebagai Pihak I 2 , ,' ," .. ' : .., , , selanjutnya disebut sebagai Pihak II Pada hari ini, tanggal , bulan , tahun bertempat di yang bertanda tangan di bawah ini NOMOR . NOMOR . .................................................... TENTANG .......................................... DAN .......................................... PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA CONTOH 12A FORMAT PERJANJIAN ANTARINSTANSI DALAM NEGERI MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI CONTOH 12B ... Nama Tanda Tangan Nama Tanda tangan Nama JabatanNama Jabatan Nama InstitusiNama Institusi Pasal 7 PENUTUP
(3)Segala perubahan dan/atau pembatalan terhadap piagam kerja sama ini akan diatur bersama kemudian oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
(2)Yang termasuk force Majeure adalah:
a.bencana alam;
b.tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter;
c.keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
(1)Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan kedua belah pihak atau force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan kedua belah pihak.