b.Hal yang Perlu Diperhatikan Surat pengantar dikirim dalam dua rangkap: lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim.
c.Penomoran Penomoran surat pengantar sama dengan penomoran surat dinas.
d.Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Surat pengantar dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya. Surat Pengantar tercantum dalam Format 12.
5.Pengumuman Naskah dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai dalam instansi atau perseorangan dan golongan di dalam atau di luar instansi.
a.Susunan 1) Kepala Bagian kepala pengumuman terdiri atas: a) kop naskah dinas yang memuat logo Kementerian Pertanian dan nama instansi, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; b) tulisan pengumuman dicantumkan di bawah logo instansi, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan nomor pengumuman dicantumkan di bawahnya; c) kata tentang, yang dicantumkan di bawah pengumuman ditulis dengan huruf kapital secara simetris; d) rumusan judul pengumuman, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah tentang. 2) Batang Tubuh Batang tubuh pengumuman hendaknya memuat: a) alasan tentang perlunya dibuat pengumuman; b) peraturan yang menjadi dasar pembuatan pengumuman; c) pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. 3) Kaki Bagian kaki pengumuman terdiri atas: a) tempat dan tanggal penetapan; b) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma; c) tanda tangan pejabat yang menetapkan; d) nama lengkap yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital; e) cap dinas.
b.Hal yang Perlu Diperhatikan 1) Pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok/golongan tertentu; 2) Pengumuman bersifat menyampaikan informasi, tidak memuat cara pelaksanaan teknis suatu peraturan.
c.Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang mengumumkan atau pejabat lain yang ditunjuk. Pengumuman tercantum dalam Format 13. D. Laporan Naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian.
1.Susunan
a.Kepala Bagian kepala laporan memuat judul laporan yang ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan secara simetris.
b.Batang Tubuh Bagian batang tubuh laporan terdiri atas: 1) Pendahuluan, memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, serta ruang lingkup dan sistematika laporan; 2) Materi laporan, yang terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi, dan hal lain yang perlu dilaporkan; 3) Kesimpulan dan saran, sebagai bahan pertimbangan; 4) Penutup, merupakan akhir laporan, memuat harapan/ permintaan arahan/ucapan terima kasih.
c.Kaki Bagian kaki laporan terdiri atas: 1) tempat dan tanggal pembuatan laporan; 2) nama jabatan pejabat pembuat laporan, yang ditulis dengan huruf awal kapital; 3) tanda tangan; 4) nama lengkap, yang ditulis dengan huruf awal kapital.
2.Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan. Laporan ditandatangani oleh pejabat yang diserahi tugas. Laporan tercantum dalam Format 14. E. Telaahan Staf Bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan. Susunan telaahan staf adalah sebagai berikut:
1.Kepala Bagian kepala telaahan staf terdiri atas:
a.judul telaahan staf dan diletakkan secara simetris di tengah atas;
b.uraian singkat tentang permasalahan.
2.Batang Tubuh Bagian batang tubuh telaahan staf terdiri atas:
a.persoalan, yang memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan;
b.praanggapan, yang memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang;
c.fakta yang mempengaruhi, yang memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
d.analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
e.kesimpulan, yang memuat intisari hasil diskusi, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar;
f.tindakan yang disarankan, yang memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
3.Kaki Bagian kaki telaahan staf terdiri atas:
a.nama jabatan pembuat telaahan staf, yang ditulis dengan huruf awal kapital;
b.tanda tangan;
c.nama lengkap;
d.daftar lampiran. Telaahan Staf tercantum dalam Format 15. F. Formulir Formulir merupakan bentuk pengaturan alokasi ruang atau lembar naskah untuk mencatat berbagai data dan informasi. Formulir dibuat dalam bentuk kartu atau lembaran tercetak dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan. G. Naskah Dinas Elektronik Naskah dinas berupa komunikasi dan informasi yang dilakukan secara elektronik atau yang terekam dalam multimedia elektronik. Naskah dinas elektronik mencakup surat-menyurat elektronik, arsip dan dokumentasi elektronik, transaksi elektronik, dan naskah dinas elektronik lainnya. Ketentuan lebih lanjut tentang tata naskah dinas elektronik diatur dalam pedoman tersendiri, yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E- Government, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1.Ketelitian Dalam menyusun naskah dinas harus tercermin ketelitian dan kecermatan, dilihat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa, dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan. Kecermatan dan ketelitian sangat membantu pimpinan dalam mengurangi kesalahan pengambilan keputusan/kebijakan.
2.Kejelasan Naskah dinas harus memperlihatkan kejelasan, aspek fisik, dan materi.
3.Singkat dan Padat Naskah harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (bahasa formal, efektif, singkat, padat, dan lengkap).
4.Logis dan Meyakinkan Naskah dinas harus runtut dan logis yang berarti bahwa penuangan gagasan ke dalam naskah dinas dilakukan menurut urutan yang logis dan meyakinkan. Struktur kalimat harus lengkap dan efektif sehingga memudahkan pemahaman penalaran bagi penerima naskah dinas.
5.Pembakuan Naskah Dinas harus mengikuti aturan baku yang berlaku sesuai dengan tujuan pembuatan, baik dilihat dari sudut format maupun dari penggunaan bahasanya agar memudahkan dan memperlancar pemahaman isi naskah dinas. B. Nama Instansi/Jabatan pada Kepala Naskah Dinas Untuk memberikan identifikasi pada naskah dinas, pada halaman pertama naskah dinas dicantumkan kepala naskah dinas, yaitu nama jabatan atau nama instansi. Kepala nama jabatan digunakan untuk mengidentifikasikan bahwa naskah dinas ditetapkan oleh pejabat negara, sedangkan kepala nama instansi digunakan untuk mengidentifikasikan bahwa naskah dinas ditetapkan oleh nonpejabat negara. Pencantuman kepala naskah dinas adalah sebagai berikut:
1.Nama Jabatan Kertas dengan kepala nama jabatan dan lambang negara hanya digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani sendiri oleh pejabat negara. Kepala nama jabatan berturut-turut terdiri dari gambar lambang negara dan nama jabatan yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, dicetak di atas secara simetris. Perbandingan ukuran lambang negara dengan huruf yang digunakan hendaknya serasi dan sesuai dengan ukuran kertas.
2.Nama Instansi/Unit Organisasi Kertas kepala nama instansi dan logo kementerian serta alamat lengkap digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani pejabat berwenang. Kepala nama instansi ditulis dengan huruf kapital. Bagi instansi yang telah memiliki sertifikat ISO dapat dicantumkan di sebelah kanan atas pada kepala naskah/surat dinas. C. Susunan Surat Dinas
1.Kop Naskah Dinas Kop naskah dinas mengidentifikasikan nama jabatan atau nama instansi pembuat surat dan alamat dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Kop Naskah Dinas Nama Jabatan 1) Kop naskah dinas nama jabatan adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Kertas dengan kop naskah dinas nama jabatan hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat negara; 2) Kop naskah dinas untuk pejabat negara terdiri atas lambang negara (garuda emas) di tengah dan nama jabatan yang ditulis paling banyak tiga baris (apabila nama jabatan terlalu panjang digunakan singkatan atau akronim tanpa mengorbankan kejelasan). Perbandingan ukuran lambang negara dan huruf yang digunakan hendaknya serasi sesuai dengan ukuran kertas.
b.Kop Naskah Dinas Nama Instansi 1) Kop naskah dinas Nama Instansi menunjukkan nama dan alamat instansi di lingkungan Kementerian Pertanian, kertas dengan kop naskah dinas dimaksud digunakan untuk kemudahan dalam surat menyurat; 2) Kop naskah dinas Kementerian Pertanian menggunakan logo Kementerian Pertanian diletakkan di kiri atas, dan nama unit kerja tersebut ditulis sebanyak-banyaknya tiga baris; logo ditulis setingkat lebih tinggi (serasi) di atas nama unit kerja pembuat surat; 3) Surat yang ditandatangani oleh pejabat pada tatanan kepemimpinan adalah surat jenis nota dinas, memorandum, dan surat pengantar; surat dari instansi yang tidak mempunyai logo instansi tidak perlu mencantumkan logo instansi pada kop naskah dinas. Namun, seyogyanya setiap unit kerja mencantumkan logo;
2.Tanggal Surat Tanggal surat ditulis dengan tata urut sebagai berikut:
a.tanggal ditulis dengan angka Arab;
b.bulan ditulis lengkap;
c.tahun ditulis lengkap empat digit dengan angka Arab. Contoh: 03 Juli 2014
3.Hal Surat Hal adalah materi pokok surat yang dinyatakan dengan kelompok kata singkat tetapi jelas. Hal perlu dicantumkan dengan alasan berikut:
a.menyampaikan penjelasan singkat tentang materi yang dikomunikasikan dan menjadi rujukan dalam komunikasi;
b.memudahkan identifikasi;
c.memudahkan pemberkasan dan penyimpanan surat.
4.Alamat Surat
a.Surat dinas ditujukan kepada nama jabatan pimpinan dari instansi pemerintah yang dituju. Surat dinas tidak dapat ditujukan kepada identitas nama individu dan nama instansi, misalnya: kantor, departemen, kementerian, dan instansi.
b.Surat dinas yang ditujukan kepada pejabat pemerintah/pejabat negara ditulis dengan urutan sebagai berikut: 1) nama jabatan; 2) jalan; 3) kota; 4) kode pos. Contoh: Yth. Menteri Pertanian Republik Indonesia Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan Jakarta Selatan 12550
5.Untuk Perhatian (u.p.) Alamat surat dengan menggunakan istilah u.p. (untuk perhatian) digunakan untuk keperluan berikut:
a.Untuk mempercepat penyelesaian surat yang diperkirakan cukup dilakukan oleh pejabat atau staf tertentu di lingkungan instansi pemerintah;
b.Untuk mempermudah penyampaian oleh sekretariat penerima surat kepada pejabat yang dituju dan untuk mempercepat penyelesaiannya sesuai dengan maksud surat;
c.Untuk mempercepat penyelesaian surat karena tidak harus menunggu kebijaksanaan langsung pemimpin instansi. Contoh: Yth. Menteri Pertanian Republik Indonesia Jalan Harsono RM Nomor 3 Ragunan Jakarta Selatan u.p. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian
6.Paragraf dan Spasi Surat Paragraf adalah sekelompok kalimat pernyataan yang berkaitan satu dengan yang lain, yang merupakan satu kesatuan. Fungsi paragraf adalah mempermudah pemahaman penerima, memisahkan, atau menghubungkan pemikiran dalam komunikasi tertulis. Isi surat dinas diketik satu spasi dan diberi jarak 1,5-2 spasi di antara paragraf yang satu dengan paragraf yang lainnya. Surat yang terdiri atas satu paragraf jarak antar barisnya adalah dua spasi.
7.Warna Tinta Tinta yang digunakan untuk surat-menyurat berwarna hitam, sedangkan untuk penandatangan surat berwarna hitam atau biru tua. Tinta berwarna merah hanya digunakan untuk penulisan tingkat keamanan surat Rahasia atau Sangat Rahasia. Penggunaan warna tinta cap dinas berwarna ungu.
8.Salinan Salinan surat dinas hanya diberikan kepada yang berhak dan terdapat pada tembusan surat yaitu; salinan surat yang disampaikan kepada pejabat yang terkait.
9.Tingkat Keamanan
a.Sangat Rahasia disingkat (SR): tingkat keamanan isi surat dinas yang tertinggi; sangat erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara. Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, surat ini akan membahayakan keamanan dan keselamatan negara.
b.Rahasia disingkat (R): tingkat keamanan isi surat dinas yang berhubungan erat dengan keamanan dan keselamatan negara. Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak, surat ini akan merugikan negara.
c.Biasa disingkat (B): tingkat keamanan isi surat dinas yang tidak termasuk dalam butir a dan b. Namun, itu tidak berarti bahwa isi surat dinas tersebut dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
d.Surat yang mengandung materi dengan tingkat keamanan tertentu (Sangat Rahasia dan Rahasia) harus dijaga keamanannya dalam rangka keamanan dan keselamatan negara. Tanda tingkat keamanan ditulis dengan cap (tidak diketik) berwarna merah pada bagian atas dan bawah setiap halaman surat dinas. Jika Surat Dinas tersebut disalin, cap tingkat keamanan pada salinan harus dengan warna yang sama dengan warna cap pada surat asli.
10.Kecepatan Penyampaian
a.Amat Segera/Kilat adalah surat dinas yang harus diselesaikan/ dikirim/disampaikan pada hari yang sama dengan batas waktu 24 jam;
b.Segera adalah surat dinas yang harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan dalam waktu 2 x 24 jam;
c.Biasa adalah surat dinas yang harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian pengiriman, sesuai dengan jadwal perjalanan caraka/kurir. D. Penomoran Naskah Dinas Nomor pada naskah dinas merupakan segmen penting dalam kearsipan, sehingga susunannya harus dapat memberikan kemudahan dalam penyimpanan, temu balik, dan penilaian arsip.
1.Nomor Naskah Dinas Arahan
a.Surat Edaran dan Instruksi Susunan nomor naskah dinas yang bersifat penugasan terdiri dari nomor naskah, akronim/singkatan, kode klasifikasi arsip, unit kerja, bulan, dan tahun terbit. Contoh penomoran Surat Edaran: SURAT EDARAN Nomor/SE/KKA/A/05/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN ANGKA KREDIT BAGI PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS Contoh penomoran Instruksi: INSTRUKSI MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Nomor/Inst/KKA/M/05/2014 TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
b.Surat Perintah dan Surat Tugas Susunan penomoran Surat Perintah dan Surat Tugas adalah sebagai berikut: a) nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim); b) kode klasifikasi arsip; c) kode unit kerja; d) bulan (ditulis dalam dua digit); e) tahun terbit. Contoh penomoran Surat Perintah: SURAT PERINTAH Nomor: 04/KKA/A/02/2014 04 : Nomor urut dalam satu tahun takwim; KKA : Kode Klasifikasi Arsip; A : Kode unit kerja; 02 : Bulan Ke-2 (Februari); 2014 : Tahun 2014. Contoh penomoran Surat Tugas: SURAT TUGAS Nomor: 08/KKA/A/11/2013 08 : Nomor urut dalam satu tahun takwim; KKA : Kode Klasifikasi Arsip; A.5 : Kode unit kerja; 11 : Bulan Ke-11 (November); 2013 : Tahun 2013.
2.Nomor Surat Dinas Susunan nomor surat dinas mencakup hal-hal berikut:
a.Surat Dinas yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Penomoran Surat Dinas yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian terdiri atas: kode derajat pengamanan surat dinas; 1) nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim); 2) kode klasifikasi arsip; 3) singkatan/akronim nama jabatan; 4) bulan (ditulis dalam dua digit); 5) tahun terbit. Contoh: R-203/KKA/M/02/2014 Kode Derajat Pengamanan Surat yang Bersifat Rahasia Nomor Naskah Kode Klasifikasi Arsip Singkatan/Akronim Bulan Tahun Terbit
b.Surat Dinas yang Ditandatangani oleh Pejabat Eselon I Penomoran Surat Dinas yang ditandatangani oleh pejabat EselonI/ Pimpinan Instansi terdiri atas: 1) kode derajat pengamanan surat dinas; 2) nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim); 3) kode klasifikasi arsip; 4) kode unit kerja; 5) bulan; ( ditulis dalam dua digit ); 6) tahun terbit. Contoh: B-197/KKA/A/02/2014 Kode Derajat Pengamanan Surat, yang Bersifat Biasa Nomor Naskah Kode Klasifikasi Arsip Kode Unit Kerja Eselon I Bulan Tahun Terbit
c.Surat Dinas yang Ditandatangani oleh Pejabat Eselon II Penomoran Surat Dinas yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II terdiri atas: 1) kode derajat pengamanan surat dinas; 2) nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim); 3) kode klasifikasi arsip; 4) kode unit kerja; 5) bulan; ( ditulis dalam dua digit ); 6) tahun terbit. Contoh: B-234/KKA/A.5/02/2013 Kode Derajat Pengamanan Surat, yang Bersifat Biasa Nomor Naskah Kode Klasifikasi Arsip Kode Unit Kerja Eselon II; Bulan Tahun Terbit
3.Nomor Memorandum/Nota Dinas Memorandum/nota dinas bersifat internal, dengan susunan penomoran sebagai berikut:
a.nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim);
b.kode klasifikasi arsip;
c.kode unit kerja;
d.bulan (ditulis dalam dua digit);
e.tahun terbit. Contoh 1: Memorandum yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor: 17/KKA/A/07/2013 17 : Nomor urut dalam satu tahun takwim/kalender; KKA : Kode klasifikasi arsip; A : Kode unit kerja; 07 : Bulan Ke-7 (Juli); 2013 : Tahun 2013. Contoh 2: Nota Dinas yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor: 37/KKA/A/09/2013 37 : Nomor urut dalam satu tahun takwim/ kalender; KKA : Kode Klasifikasi Arsip; A : Kode unit kerja; 09 : Bulan Ke-9 (September); 2013 : Tahun 2013
4.Nomor Salinan Surat Penomoran salinan surat dilakukan untuk menunjukkan bahwa surat tersebut dibuat dalam jumlah terbatas, distribusinya tertentu dan diawasi. Penyebutan nomor salinan surat disusun sebagai berikut:
a.Semua surat yang mempunyai tingkat keamanan sangat rahasia/rahasia harus diberi nomor salinan pada halaman pertama di atas sebelah kiri;
b.Lambang negara pada salinan harus dicantumkan meskipun hanya satu salinan (salinan tunggal);
c.Pendistribusian surat yang bernomor salinan harus sama dengan daftar distribusinya. Daftar distribusi harus dicantumkan sebagai lampiran.
5.Kode surat dinas pada unit kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian, sebagai berikut:
a.Menteri Pertanian (M);
b.Sekretariat Jenderal (A);
c.Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (B);
d.Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (C);
e.Direktorat Jenderal Hortikultura (D);
f.Direktorat Jenderal Perkebunan (E);
g.Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (F);
h.Inspektorat Jenderal (G);
i.Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (H);
j.Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (I);
k.Badan Ketahanan Pangan (J);
l.Badan Karantina Pertanian (K).
m.Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri (A.a)
n.Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional (A.b)
o.Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian (A.c)
p.Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian (A.d)
q.Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian (A.e) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode surat dinas pada masing- masing unit kerja Eselon I ditetapkan oleh Pimpinan unit kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian. E. Nomor Halaman Nomor halaman naskah ditulis dengan menggunakan nomor urut angka Arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama naskah dinas yang menggunakan kepala naskah dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman. F. Lampiran Jika naskah memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka Arab. Nomor halaman lampiran merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya. G. Ketentuan Jarak Spasi
1.Jarak antara bab dan judul adalah dua spasi.
2.Jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalah satu spasi.
3.Jarak antara judul dan sub-judul adalah empat spasi.
4.Jarak antara sub-judul dan uraian adalah dua spasi.
5.Jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan. Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya memperhatikan aspek keserasian dan estetika, dengan mempertimbangkan banyaknya isi naskah dinas. H. Penentuan Batas/Ruang Tepi Demi keserasian dan kerapian (estetika) dalam penyusunan naskah dinas, diatur supaya tidak seluruh permukaan kertas digunakan secara penuh. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas antara tepi kertas dan naskah, baik pada tepi atas, kanan, bawah, maupun pada tepi kiri sehingga terdapat ruang yang dibiarkan kosong. Penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat naskah dinas, yaitu:
1.ruang tepi atas : apabila menggunakan kop naskah dinas, 2 spasi di bawah kop, dan apabila tanpa kop naskah dinas, paling kurang 2 cm dari tepi atas kertas;
2.ruang tepi bawah : paling kurang 2,5 cm dari tepi bawah kertas;
3.ruang tepi kiri : paling kurang 3 cm dari tepi kiri kertas; batas ruang tepi kiri tersebut diatur cukup lebar agar pada waktu dilubangi untuk kepentingan penyimpanan dalam ordner/snelhechter tidak berakibat hilangnya salah satu huruf/kata/angka pada naskah dinas tersebut;
4.ruang tepi kanan : paling kurang 2 cm dari tepi kanan kertas. Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi seperti tersebut di atas bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu naskah dinas. Penentuan ruang tepi (termasuk juga jarak spasi dalam paragraf) hendaknya memperhatikan aspek keserasian dan estetika. I. Penggunaan Huruf Untuk naskah dinas biasa menggunakan jenis huruf Arial dengan ukuran 11 atau 12. Untuk naskah dinas arahan dalam bentuk naskah dinas pengaturan yang bersifat peraturan dan perundang-undangan menggunakan huruf Bookman Old Style dengan ukuran 12. J. Kata Penyambung Kata penyambung adalah kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya (jika naskah lebih dari satu halaman). Kata penyambung ditulis pada akhir setiap halaman pada baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman dengan urutan kata penyambung dan tiga buah titik di belakang kata. Kata penyambung diambil sama dengan kata pertama halaman berikutnya. Jika kata pertama dari halaman berikutnya menunjuk pasal atau diberi garis bawah atau dicetak miring, kata penyambung juga harus dituliskan sama. Kata penyambung tidak digunakan untuk pergantian bagian/bab. Contoh : Penulisan kata penyambung pada halaman 1 baris paling bawah adalah media… media... Kata Penyambung Kata pertama pada halaman 2 baris paling atas kiri adalah: media elektronik …dst. media elektronik ..…………………….…………dst. K. Daftar Distribusi Daftar distribusi adalah susunan pejabat yang dibuat oleh pejabat berwenang dan digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah. Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan daftar distribusi adalah sebagai berikut:
1.kelompok pertama, yaitu pejabat yang langsung berada di bawah pimpinan instansi yang bersangkutan;
2.kelompok kedua, yaitu pejabat pada kelompok pertama ditambah dengan pejabat pada urutan eselon berikutnya;
3.kelompok ketiga, yaitu pejabat pada kelompok pertama dan kelompok kedua ditambah pejabat lain sesuai dengan keperluan. Cara penggunaan daftar distribusi adalah sebagai berikut:
1.Setiap distribusi menunjukkan batas pejabat yang berhak menerima naskah. Dengan demikian, jika naskah dimaksudkan sampai ke tingkat/eselon tertentu, pada alamat yang dituju tidak perlu ditambahkan daftar distribusi untuk tingkat/eselon di bawahnya.
2.Daftar distribusi tidak digunakan jika naskah didistribusikan untuk pejabat tertentu. Untuk itu, pada naskah langsung dicantumkan pejabat yang dituju. L. Rujukan Rujukan adalah naskah atau dokumen lain yang digunakan sebagai dasar acuan atau dasar penyusunan naskah. Penulisan rujukan dilakukan sebagai berikut:
1.Naskah yang berbentuk surat perintah, surat tugas, surat edaran, dan pengumuman, rujukannya ditulis di dalam konsiderans dasar;
2.Surat dinas memerlukan rujukan; naskah yang menjadi rujukan ditulis pada alinea pembuka diikuti substansi materi surat yang bersangkutan. Dalam hal lebih dari satu naskah, rujukan harus ditulis secara kronologis:
a.Dalam hal surat d inas memerlukan r ujukan, naskah r ujukan ditulis pada alinea pembuka, diikuti substansi materi surat yang bersangkutan. Jika rujukan lebih dari satu naskah rujukan itu harus ditulis secara kronologis;
b.Cara menulis rujukan adalah sebagai berikut: 1) Rujukan berupa Naskah Penulisan rujukan yang berupa naskah mencakup informasi singkat tentang naskah yang menjadi rujukan, dengan urutan sebagai berikut: jenis naskah dinas, jabatan penandatangan naskah dinas, nomor naskah dinas, tanggal penetapan, dan subjek naskah dinas. 2) Rujukan berupa Surat Dinas Penulisan rujukan berupa surat dinas mencakup informasi singkat tentang surat dinas yang menjadi rujukan, dengan urutan sebagai berikut: jenis surat, jabatan penandatangan, nomor surat, tanggal penandatanganan surat, dan hal. 3) Rujukan berupa Surat Dinas Elektronik Penulisan rujukan berupa surat dinas elektronik (surat yang dikirimkan melalui sarana elektronik) diatur tersendiri.
c.Rujukan Surat kepada Instansi Nonpemerintah Rujukan tidak harus dicantumkan pada surat dinas yang ditujukan kepada instansi nonpemerintah. M. Ruang Tanda Tangan Ruang tanda tangan merupakan tempat pada bagian kaki naskah dinas yang memuat nama jabatan (misalnya, Menteri, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Menteri, dan Kepala Biro/Direktur) yang dirangkaikan dengan nama instansi/unit organisasi yang dipimpin dengan cara penulisan sebagai berikut:
1.Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris kalimat terakhir;
2.Nama jabatan yang diletakkan pada baris pertama tidak boleh disingkat, kecuali pada formulir ukuran kecil; misalnya kartu dan identitas instansi;
3.Nama jabatan yang diletakkan pada baris kedua dan ketiga (setelah a.n. dan u.b.) boleh disingkat; misalnya, Sesmen, Karo Umum, dan Setditjen;
4.Nama jabatan dan pejabat penandatangan pada naskah dinas yang bersifat pengaturan ditulis dengan huruf kapital dan nama jabatan dan pejabat penandatangan pada naskah dinas yang bersifat tidak mengatur ditulis dengan huruf awal kapital;
5.Ruang tanda tangan sekurang-kurangnya empat spasi;
6.Jarak ruang antara tanda tangan dan tepi kanan kertas + 3 cm, sedangkan untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang. N. Paraf
1.Setiap naskah dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang harus di paraf oleh pejabat satu tingkat di bawahnya yang bertugas menyiapkan konsep naskah dinas. Paraf dibubuhkan di sebelah kanan/sesudah nama penandatangan naskah dinas;
2.Untuk naskah dinas yang tidak bersifat mengatur/surat biasa cukup dibubuhkan satu paraf.
3.Untuk naskah dinas arahan dalam bentuk peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, standar operasional prosedur, keputusan, instruksi dan perundang-undangan dibubuhkan dua paraf. Paraf pertama di sebelah kiri/sebelum nama penandatangan naskah dinas adalah paraf pejabat dua tingkat di bawah penandatangan naskah dinas, dan paraf ke dua di sebelah kanan/sesudah nama penandatangan naskah dinas adalah paraf pejabat satu tingkat di bawah penandatangan naskah dinas. Pembubuhan paraf mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkup Kementerian Pertanian;
4.Naskah dinas asli yang di paraf harus disimpan sebagai pertinggal/arsip, sedangkan yang didistribusikan/edarkan adalah naskah dinas yang tidak ada parafnya. Contoh: NAMA JABATAN, NAMA PENANDATANGAN O. Penggunaan Bahasa
1.Bahasa yang digunakan di dalam naskah harus jelas, tepat, dan menguraikan maksud, tujuan, serta isi naskah. Untuk itu, perlu diperhatikan pemakaian kata dan kalimat dalam susunan yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah tata bahasa yang berlaku, yaitu tata bahasa baku bahasa Indonesia dan kamus besar bahasa Indonesia. Paraf Pejabat Satu Tingkat di bawah Penandatangan Naskah Dinas Paraf Pejabat Satu Tingkat di bawah Penandatangan Naskah Dinas/Pengusul Paraf Pejabat Dua Tingkat di bawah Penandatangan Naskah Dinas/yang Membidangi Hukum
2.Ejaan yang digunakan di dalam naskah dinas adalah Ejaan Bahasa Indonesia yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan. P. Media/Sarana Surat-Menyurat Media/sarana surat-menyurat adalah alat untuk merekam informasi yang dikomunikasikan dalam bentuk media konvensional (kertas).
1.Kertas
a.Penggunaan Kertas 1) Kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas adalah HVS maksimal 80 gram, antara lain untuk kegiatan surat-menyurat, penggandaan, dan dokumen pelaporan; 2) Naskah dinas yang mempunyai nilai kegunaan dalam waktu lama menggunakan kertas jenis HVS 80 gram atau kertas jenis lain yang memiliki nilai tertentu serendah-rendahnya harus menggunakan kertas dengan nilai keasaman (PH)7; 3) Naskah dinas perjanjian luar negeri menggunakan kertas yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri; 4) Surat berlambang negara dan/atau logo instansi dicetak di atas kertas 80 gram; 5) Kertas yang digunakan untuk naskah dinas korespodensi adalah A4 yang berukuran 297 x 210 mm ( 8¼ x 11¾ inci), untuk kepentingan tertentu dapat digunakan kertas dengan ukuran berikut: a) A3 kuarto ganda (297 x 420 mm); b) A5 setengah kuarto (210 x 148 mm); c) Folio (210 x 330 mm); d) Folio ganda (420 x 330 mm).
b.Warna dan Kualitas Kertas 1) Surat dinas yang asli menggunakan kertas berwarna putih dengan kualitas terbaik (white bond); 2) Salinan surat dinas menggunakan kertas yang berkualitas biasa; 3) Apabila digunakan mesin ketik biasa, tembusan diketik dengan kertas karbon pada kertas doorslag/manifold/tissue; 4) Apabila digunakan mesin ketik elektronis atau komputer, agar lebih efisien, tembusan dibuat pada kertas biasa dengan menggunakan mesin fotokopi.
2.Sampul Surat Sampul surat merupakan sarana kelengkapan penyampaian surat, terutama untuk surat keluar instansi. Ukuran, bentuk, dan warna sampul yang digunakan untuk surat-menyurat di lingkungan instansi, diatur sesuai dengan keperluan instansi masing-masing dengan mempertimbangkan efisiensi.
a.Ukuran dan Kualitas Ukuran sampul yang digunakan didasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 43/DIRJEN/1987 tentang Penetapan Standar Kertas Sampul Surat dan Bentuk Sampul Surat adalah berikut: Nomor Lebar (mm) Panjang (mm)
1.90 152
2.100 160
3.110 220
4.114 162
5.125 176
6.105 227
7.115 245
8.120 270
9.176 250
10.229 324
11.250 353
12.270 400 Pada umumnya, untuk surat dinas pada kertas ukuran A4 (kuarto) atau folio dan ukuran A5 atau setengah folio digunakan sampul Nomor 6 (105 mm x 227 mm). Untuk surat dinas yang mempunyai lampiran cukup tebal, atau surat pengantar yang disertai naskah dinas tebal seperti keputusan atau pedoman yang berupa buku dan tidak dapat dilipat, digunakan sampul yang ukurannya sedemikian rupa sehingga setelah dimasukkan ke dalam sampul pada setiap sisinya terdapat ruang maksimal ½ inci. Untuk menentukan ukuran minimum sampul yang tepat bagi surat dinas yang cukup tebal dan tidak dapat dilipat, dapat digunakan rumus sebagai berikut: Panjang sampul = panjang surat/naskah + ½" + tebal surat/naskah Lebar sampul = lebar surat/naskah + ¼" + tebal surat/naskah Sampul surat dinas menggunakan kertas tahan lama (bond) berwarna putih atau coklat muda dengan kualitas sedemikian rupa sehingga sesuai dengan ukuran dan berat naskah atau surat dinas yang dikirimkan.
b.Penulisan Alamat Pengirim dan Tujuan Pada sampul surat harus dicantumkan alamat pengirim dan alamat tujuan. Alamat pengirim dicetak pada bagian atas dengan susunan dan bentuk huruf yang sama dengan yang dicetak pada kepala surat, yaitu: lambang negara/logo instansi, nama instansi/jabatan, dan alamat instansi. Alamat tujuan ditulis sama seperti alamat yang tercantum pada kepala surat, alinea pertama alamat tujuan yang dimulai pada baris di bawah bagian tengah sampul.
c.Cara Melipat dan Memasukkan Surat ke dalam Sampul Surat yang sudah diketik rapi akan kehilangan penampilannya yang menarik jika cara melipat dan memasukkannya ke dalam kurang cermat dan tidak hati-hati. Surat yang sudah dilipat sudut- sudutnya harus bertemu dan dilipatnya harus lurus dan tidak kusut. Sebelum kertas surat dilipat harus dipertimbangkan sampul yang akan digunakan. Cara melipat surat yang akan dimasukkan ke dalam sampul surat dinas adalah sepertiga bagian bawah lembaran surat dilipat ke depan dan sepertiga bagian atas dilipat ke belakang. Selanjutnya, surat dimasukkan ke dalam sampul dengan bagian kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima/pembaca surat. Pada sampul yang mempunyai jendela kertas kaca, kedudukan alamat tujuan pada kepala surat harus tepat pada jendela sampul. Cara melipat surat dapat dilihat pada gambar berikut ini: CARA MELIPAT KERTAS SURAT KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : UND/ /M.PAN/6/2008 2 Juni 2008 Sifat : Segera Lampiran : satu berkas Hal : Undangan Lokakarya Yang Terhormat (Daftar Undangan Terlampir) Dalam rangka penyempurnaan Tata Naskah Dinas di lingkungan instansi pemerintah (Keputusan Menpan Nomor 72 Tahun 2003), Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri akan menyelenggarakan Lokakarya Regional Tata Naskah Dinas di Hotel Inna Putri Bali, Nusa Dua, Bali, selama dua hari, tanggal 26 dan 27 Juni 2008, susunan acara, terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara menugaskan, Kepala Biro Umum dan Kepala Biro Organisasi atau pejabat yang menangani Tata Naskah Dinas untuk menghadiri lokakarya tersebut. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih. a.n. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Sekretaris Kementerian, Tasdik Kinanto Tembusan: KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : UND/ /M.PAN/6/2008 2 Juni 2008 Sifat : Segera Lampiran : satu berkas Hal : Undangan Lokakarya Yang Terhormat (Daftar Undangan Terlampir) Dalam rangka penyempurnaan Tata Naskah Dinas di lingkungan instansi pemerintah (Keputusan Menpan Nomor 72 Tahun 2003), Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri akan menyelenggarakan Lokakarya Regional Tata Naskah Dinas di Hotel Inna Putri Bali, Nusa Dua, Bali, selama dua hari, tanggal 26 dan 27 Juni 2008, susunan acara, terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara menugaskan, Kepala Biro Umum dan Kepala Biro Organisasi atau pejabat yang menangani Tata Naskah Dinas untuk menghadiri lokakarya tersebut. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih. a.n. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Sekretaris Kementerian, Tasdik Kinanto Tembusan: 1............................. LLLLLLLLLLLLL a.n. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara S KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : UND/ /M.PAN/6/2008 2 Juni 2008 Sifat : Segera Lampiran : satu berkas Hal : Undangan Lokakarya Yang Terhormat (Daftar Undangan Terlampir) Dalam rangka penyempurnaan Tata Naskah Dinas di lingkungan instansi pemerintah (Keputusan Menpan Nomor 72 Tahun 2003), Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri akan menyelenggarakan Lokakarya Regional Tata Naskah Dinas di Hotel Inna Putri Bali, Nusa Dua, Bali, selama dua hari, tanggal 26 dan 27 Juni 2008, susunan acara, terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara menugaskan, Kepala Biro Umum dan Kepala Biro Organisasi atau pejabat yang menangani Tata Naskah Dinas untuk menghadiri lokakarya tersebut. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih. a.n. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Sekretaris Kementerian, LLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLL JKDFLJSAFDFSAFFDSFJJS ASDMA;LMALMAMD ASFKSAD Lembar Kertas Surat Pertama, sepertiga bagian bawah lembaran kertas surat dilipat ke depan Kedua, sepertiga bagian atas lembaran kertas surat dilipat ke belakang Ketiga, surat dimasukkan ke dalam sampul dengan bagian kepala surat menghadap ke depan ke arah pembaca penerima surat KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAAN APARATUR NEGARA Q. Ketentuan Surat-Menyurat
1.Komunikasi Langsung Surat dinas dikirim langsung kepada pejabat yang dituju. Jika surat tersebut ditujukan kepada pejabat yang bukan kepala instansi, untuk mempercepat penyampaian surat kepada pejabat yang dituju tersebut, surat tetap ditujukan kepada kepala instansi, tetapi dicantumkan perhatian untuk perhatian (u.p.) pejabat yang bersangkutan.
2.Alur Surat-Menyurat Alur surat-menyurat harus melalui hierarki dari tingkat pimpinan tertinggi instansi hingga ke pejabat struktural terendah yang berwenang sehingga dapat dilakukan pengendalian penyelesaian. Surat-menyurat yang bersifat operasional teknis diatur lebih lanjut oleh masing-masing instansi/unit kerja. Alur surat-menyurat yang bermuatan kebijakan/keputusan/arahan pimpinan harus menggunakan jalur sesuai dengan garis kepemimpinan/eselon.
3.Disposisi Disposisi adalah petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut pengelolaan surat, ditulis secara jelas pada lembar disposisi, tidak pada naskah asli. Lembar disposisi merupakan satu kesatuan dengan naskah/surat dinas yang bersangkutan. Contoh warna kertas disposisi Kementerian Pertanian, sebagai berikut:
a.Warna hijau untuk disposisi Menteri Pertanian
b.Warna putih untuk disposisi Sekretaris Jenderal
c.Warna kuning untuk disposisi Sekretaris Menteri Disposisi tercantum dalam Format 16. R. Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas Perubahan, pencabutan, pembatalan, serta ralat naskah dinas harus jelas dan dapat menunjukkan naskah dinas mana yang diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat tersebut. Perubahan dan pencabutan digunakan untuk naskah dinas yang bersifat pengaturan dan Pada sampul yang menggunakan jendela kertas kaca, alamat tujuan pada kepala surat harus tepat di balik jendela kertas kaca keputusan, sedangkan untuk pembatalan dan ralat digunakan untuk naskah dinas yang bersifat penugasan dan korespondensi.
1.Pengertian
a.Perubahan Perubahan berarti bagian tertentu dari naskah dinas diubah. Perubahan dinyatakan dengan Lembar Perubahan.
b.Pencabutan Pencabutan berarti bahwa naskah dinas itu tidak berlaku sejak pencabutan ditetapkan. Pencabutan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas baru.
c.Pembatalan Pembatalan berarti bahwa seluruh materi naskah dinas tidak berlaku mulai saat naskah dinas itu ditetapkan. Pembatalan naskah dinas dinyatakan dengan penetapan naskah dinas yang baru.
d.Ralat Ralat adalah perbaikan yang dilakukan karena terjadi salah pengetikan atau salah cetak sehingga tidak sesuai dengan naskah aslinya.
2.Tata Cara Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat
a.Naskah dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut, atau dibatalkan, harus diubah, dicabut, atau dibatalkan dengan naskah dinas yang sama jenisnya atau lebih tinggi.
b.Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
c.Ralat yang bersifat kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas atau dapat oleh pejabat setingkat lebih rendah.
1.Penggunaan Garis Kewenangan Pimpinan organisasi instansi pemerintah bertanggungjawab atas segala kegiatan yang dilakukan di dalam organisasi atau instansinya. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan atau diserahkan kepada seseorang yang bukan pejabat berwenang. Garis kewenangan digunakan jika surat dinas ditandatangani oleh pejabat yang mendapat pelimpahan dari pejabat yang berwenang.
2.Penandatanganan Penandatanganan surat dinas yang menggunakan garis kewenangan dapat dilaksanakan dengan menggunakan tiga cara:
a.Atas Nama (a.n.) Atas nama yang disingkat (a.n.) digunakan jika pejabat yang menandatangani surat dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggungjawab, berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Pejabat penandatangan surat dinas bertanggungjawab atas isi surat dinas kepada penanggungjawab, tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang memberikan kuasa. Susunan penandatanganan atas nama (a.n.) pejabat lain, yaitu nama pejabat yang berwenang ditulis lengkap dengan huruf kapital pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan a.n. Contoh : a.n. Menteri Pertanian Sekretaris Jenderal............................, Tanda tangan Nama
b.Untuk Beliau (u.b.) Untuk beliau yang disingkat (u.b.) digunakan jika pejabat yang diberi kuasa memberikan kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat dibawahnya sehingga untuk beliau (u.b.) digunakan setelah atas nama (a.n.). Pelimpahan wewenang ini mengikuti urutan sampai dua tingkat struktur di bawahnya. Contoh: a.n. Menteri Pertanian Sekretaris Jenderal, u.b. Kepala Biro....................................., Tanda tangan Nama B. Pelaksana Tugas (Plt.) Pelaksana tugas digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut. Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang pegawai negeri sipil atau pejabat lain dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, cukup dengan surat perintah dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya yang definitif.
2.Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya.
3.Pelaksana tugas bukan jabatan definitif, karena pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.
4.Pengangkatan sebagai pelaksana tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangannya tetap dibayar sesuai dengan jabatan definitifnya.
5.Pegawai negeri sipil atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya.
6.Pegawai negeri sipil yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelaksana tugas dalam jabatan struktural eselon IV.
7.Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penetapan surat keputusan, dan penjatuhan hukuman disiplin. Contoh: Plt. Kepala Biro Umum dan Humas, Tanda Tangan Nama Lengkap C. Pelaksana Harian (Plh.) Pelaksana harian digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada ditempat karena sedang melakukan kunjungan ke daerah atau luar negeri, mengikuti diklat, menunaikan ibadah haji, dirawat di rumah sakit, cuti atau alasan lainnya sehingga untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari agar setiap atasan dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas segera menunjuk pejabat lain di lingkungannya.
1.Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat, dengan ketentuan apabila yang berhalangan tersebut adalah:
a.pejabat eselon I, pimpinan instansi menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya atau pejabat eselon II di lingkungan pejabat yang berhalangan;
b.pejabat eselon II, pejabat eselon I yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon II lain di lingkungannya atau seorang pejabat eselon III di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut;
c.pejabat eselon III, pejabat eselon II yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon III lain di lingkungannya atau seorang pejabat eselon IV di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut;
d.pejabat eselon IV, pejabat eselon III yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk seorang pejabat eselon IV lain di lingkungannya atau seorang staf di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
2.Dalam hal yang berhalangan sementara adalah pimpinan instansi, pimpinan instansi tersebut menunjuk seorang pejabat yang keduduknya setingkat lebih rendah di lingkungannya.
3.Penunjukan sebagai pelaksana harian dibuat dengan surat perintah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Dalam surat perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif tersebut berhalangan sementara.
b.Pejabat Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya.
c.Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dalam jabatan definitifnya.
d.Pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian tidak membawa dampak terhadap kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai pelaksana harian. Contoh: Plh. Kepala Biro Umum dan Humas, Tanda Tangan Nama Lengkap D. Kewenangan Penandatanganan
1.Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas antar/keluar instansi pemerintah yang bersifat kebijakan/peraturan/keputusan/instruksi/pedoman berada pada Menteri Pertanian, selaku pimpinan tertinggi Kementerian.
2.Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/ dilimpahkan kepada pimpinan unit eselon I atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatanganinya.
3.Penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan korespondensi kepada pejabat kepala/pimpinan dilaksanakan sebagai berikut:
a.Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri dapat memperoleh pelimpahan kewenangan dan penandatanganan surat dinas tentang supervisi, arahan mengenai rencana strategis dan operasional, termasuk kegiatan lain yang dilaksanakan oleh organisasi lini di lingkup Kementerian Pertanian;
b.Pimpinan organisasi lini pada setiap jajaran unit eselon I dapat memperoleh penyerahan/pelimpahan kewenangan dan penandatanganan surat dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing. Tabel kewenangan penadatanganan tercantum dalam Format 17. A. Lambang Negara Ketentuan penggunaan lambang negara untuk tata naskah dinas adalah sebagai berikut:
1.Lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai tanda pengenal atau identitas yang bersifat tetap dan resmi.
2.Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan lambang negara adalah pejabat negara.
3.Pejabat negara terdiri atas:
a.Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi;
e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f.Hakim pada badan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g.Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pengadilan pajak;
h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
k.Menteri dan jabatan setingkat menteri;
l.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Konsul Jenderal, Konsul, dan Kuasa Usaha tetap, Konsul Jenderal Kehormatan, dan Konsul Kehormatan;
m.Gubernur dan Wakil Gubernur;
n.Bupati/Walikota dan Wakil bupati/wakil walikota;
o.Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Penggunaan lambang negara pada Kementerian Pertanian, sebagai berikut:
1.Lambang negara yang digunakan pada surat jabatan Menteri Pertanian dengan ketentuan: Lambang Negara : Burung Garuda Warna : Kuning Emas Bertuliskan : MENTERI PERTANIAN Cap Dinas/Stemple : Cap jabatan Menteri Pertanian
2.Lambang negara berwarna biru digunakan oleh pimpinan unit Eselon I apabila mewakili/atas nama Menteri Pertanian dengan ketentuan: Lambang Negara : Burung Garuda Warna : Biru Bertuliskan : MENTERI PERTANIAN Cap Dinas/Stemple : Cap dinas Kementerian Semua surat yang menggunakan lambang negara harus mencantumkan alamat kantor tepat di halaman bawah atau footer. B. Logo
1.Ketentuan Penggunaan Logo
a.Logo adalah tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf yang digunakan dalam tata naskah dinas instansi pemerintah sebagai identitas agar publik lebih mudah mengenalnya. Penggunaan logo diletakkan di sebelah kiri kepala surat.
b.Logo Kementerian Pertanian telah diatur sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/Um/3/1978 tentang Penetapan Lambang Departemen Pertanian.
c.Logo digunakan oleh pejabat berwenang pada lembaga pemerintah pusat dan daerah, lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga negara, dan lembaga negara lainnya.
d.Penggunaan logo wajib digunakan pada; kop naskah dinas, cap dinas, amplop dinas, dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi, stop map, papan nama kantor, kartu tanda pengenal pegawai, tanda pengenal pin pegawai, label barang milik negara, situs resmi.
e.Logo juga dapat digunakan pada: nama gedung kantor, kartu nama pejabat/pegawai, dan untuk hal-hal lain yang memerlukan simbol.
2.Penggunaan Logo pada Kop Naskah Dinas
a.Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas instansi dengan menggunakan logo adalah pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
b.Bentuk dan spesifikasi cap instansi dengan logo adalah sebagai berikut: 1) Logo pada kop naskah dinas dicantumkan berdasarkan bentuk, perbandingan ukuran, dan warna yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Bentuk kop naskah dinas dengan menggunakan logo, yang terletak di tepi atas kertas dan berada di sebelah kiri, diikuti dengan tulisan nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan alamat lengkap yang terletak di sebelah kanan sejajar dengan logo. Tulisan nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah dicetak tebal dengan huruf kapital tipe A r i a l ukuran 16 dengan warna b i r u dan alamat lengkap ditulis dengan huruf kapital berukuran 8. 3) Contoh bentuk dan spesifikasi kop naskah dinas dengan menggunakan logo dapat dilihat pada contoh gambar berikut:
3.Penggunaan Kop Naskah Dinas Kop Naskah Dinas yang digunakan di lingkungan Kementerian Pertanian dibuat di atas kertas berukuran Folio dan A4 dengan huruf (tulisan) berwarna biru, meliputi:
a.Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli atas nama sendiri menggunakan kop naskah dinas: KEMENTERIAN PERTANIAN JALAN HARSONO RM NOMOR 3 PASAR MINGGU, JAKARTA 12550 KOTAK POS 83/1200/KEBAYORAN PASAR MINGGU TELEPON : (021) 7806131-7804116, FAKSIMILI : (021) 7803237 WEBSITE : http://www.pertanian.go.id 2,9 cm1,25 cm 2,9 cm 1,5 cm Ukuran Huruf 12 Ukuran Huruf 8 Ukuran Huruf 16 Warna : Biru Bertuliskan : REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERTANIAN
b.Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk/dilimpahi wewenang menandatangani surat a.n./u.b. Sekretaris Jenderal menggunakan kop naskah dinas dengan ketentuan: Warna : Biru Bertuliskan : REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERTANIAN
c.Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang ditunjuk/dilimpahi wewenang menandatangani surat, menggunakan kop naskah dinas dengan ketentuan: Warna : Biru Bertuliskan : KEMENTERIAN PERTANIAN SEKRETARIAT JENDERAL
d.Inspektur Jenderal dan Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal dan atau pejabat lain yang ditunjuk/dilimpahi wewenang menandatangani surat, menggunakan kop naskah dinas dengan ketentuan: Warna : Biru Bertuliskan : KEMENTERIAN PERTANIAN INSPEKTORAT JENDERAL
e.Direktur Jenderal dan Pimpinan Unit Eselon II pada Ditjen tersebut dan yang ditunjuk/dilimpahi wewenang menandatangani surat menggunakan kop naskah dinas dengan ketentuan: Warna : Biru Bertuliskan : KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL .........
f.Kepala Badan dan Pimpinan Unit Eselon II pada Badan tersebut atau pejabat lain yang ditunjuk/dilimpahi wewenang menandatangani surat, menggunakan kop naskah dinas dengan ketentuan: Warna : Biru Bertuliskan : KEMENTERIAN PERTANIAN BADAN ......................................
g.Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal atau pejabat lain pada pusat tersebut yang ditunjuk/dilimpahi wewenang menandatangani surat a.n./u.b. Kepala Pusat, menggunakan kop naskah dinas dengan ketentuan: Warna : Biru Bertuliskan : KEMENTERIAN PERTANIAN SEKRETARIAT ......................... PUSAT ............................
h.Kepala Balai/UPT di lingkungan Kementerian Pertanian atau pejabat lain yang ditunjuk/dilimpahi wewenang menandatangani surat a.n./u.b. Kepala Balai/UPT-nya menggunakan kop naskah dinas dengan ketentuan: Warna : Biru Bertuliskan : KEMENTERIAN PERTANIAN Nama Unit Eselon I Nama Unit Eselon II Nama Balai/UPT
4.Penggunaan Lambang Negara dan Logo dalam naskah Kerjasama
a.Dalam hal dilakukan kerja sama antar pemerintah (G to G), digunakan lambang negara (Burung Garuda);
b.Tata letak logo dalam perjanjian kerja sama sektoral, baik antar kementerian/kabupaten/kota (di dalam negeri), logo yang dimiliki instansi masing-masing diletakkan di atas map naskah perjanjian. C. Cap Dinas
1.Pejabat yang berwenang menggunakan cap instansi adalah pejabat yang mendapat pelimpahan/penyerahan wewenang dari pejabat negara untuk menetapkan/menandatangani naskah dinas. Cap instansi juga digunakan dalam jajaran kesekretariatan instansi. Cap instansi menggunakan logo instansi.
2.Bentuk dan spesifikasi cap dinas dengan logo adalah sebagai berikut: Lingkaran pertama adalah lingkaran paling luar. Pada lingkaran kedua, di bagian atas tercantum tulisan nama kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pada lingkaran ketiga, terdapat logo. Di antara kedua tulisan tersebut, diberi tanda berupa bintang segi lima dengan ukuran sesuai dengan huruf. 40 mm 38 mm 30 mm
3.Wewenang Penggunaan Cap dinas di lingkungan Kementerian Pertanian, meliputi:
a.Cap jabatan Menteri Pertanian, ialah cap jabatan yang digunakan untuk naskah dinas yang berupa keputusan, peraturan, instruksi, dan naskah dinas yang langsung ditandatangani oleh Menteri. Contoh:
b.Cap dinas Kementerian ialah cap dinas yang digunakan untuk keputusan, instruksi dan jenis surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja Eselon I atas nama Menteri Pertanian. Contoh:
c.Cap dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Badan, Direktorat Jenderal ialah cap dinas yang digunakan untuk jenis surat dinas, keputusan, instruksi yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I yang bersangkutan atau yang mendapat pelimpahan. Contoh: Ditjen Prasarana dan Sekretariat Jenderal Sarana Pertanian Memakai Cap Memakai Cap Ditjen Tanaman Pangan Ditjen Hortikultura Memakai Cap Memakai Cap Ditjen Peternakan dan Ditjen Perkebunan Kesehatan Hewan Memakai Cap Memakai Cap Badan Penelitian dan Inspektorat Jenderal Pengembangan Pertanian Memakai Cap Memakai Cap Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Badan Ketahanan Pangan Memakai Cap Memakai Cap Badan Karantina Pertanian Memakai Cap
e.Pada Unit Pelaksana Teknis, cap dinas yang digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pertanian ialah cap dinas biasa yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis atau pejabat lain yang ditunjuk/dilimpahi wewenang untuk menandatangani surat. Contoh : Keterangan dari isi cap dinas adalah sbb: 1) Tulisan : KEMENTERIAN PERTANIAN 2) Tulisan : Unit Kerja Eselon I atasan UPT 3) Tulisan : UPT (nama UPT-nya) 2 1 3
4.Kekhususan Penggunaan
a.Setiap naskah kerjasama pemerintah (dengan luar negeri) tidak menggunakan cap.
b.Naskah kerjasama antar instansi pemerintah (kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, provinsi, kabupaten dan kota) di dalam negeri menggunakan cap jabatan/cap instansi masing-masing. MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN Format 1A FORMAT SURAT EDARAN YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA MENTERI PERTANIAN SURAT EDARAN NOMOR ...... TAHUN ...... TENTANG ………………………………………………….. A. Latar Belakang ……………………………………………………………………………………....... ……………………………………………………………………………………....... B. Maksud dan Tujuan ……………………………………………………………………………………....... ……………………………………………………………………………………....... C. Ruang Lingkup .…………………………………………………………………………………......... ……………………………………………………………………………………....... D. Dasar .…………………………………………………………………………………......... ……………………………………………………………………………………....... E. .…………………………………………………………………………………......... dan seterusnya Ditetapkan di .................................. Pada tanggal ................................... MENTERI PERTANIAN Tanda Tangan dan Cap Jabatan NAMA LENGKAP Alamat lengkap Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya surat edaran, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar dan seterusnya Memuat ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar ditetapkannya surat edaran Lambang negara dan nama jabatan yang telah dicetak Judul surat edaran yang ditulis dengan huruf kapital Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Format 1B FORMAT SURAT EDARAN YANG DITANDATANGANI OLEH NONPEJABAT NEGARA NAMA INSTANSI JALAN…………………………………… TELEPON…………FAKSIMILE………. ______________________________________________________________________ SURAT EDARAN NOMOR ........ TAHUN ........ TENTANG ………………………………………………….. A. Latar Belakang ……………………………………………………………………………………....... ……………………………………………………………………………………....... B. Maksud dan Tujuan ……………………………………………………………………………………....... ……………………………………………………………………………………....... C. Ruang Lingkup .…………………………………………………………………………………......... ……………………………………………………………………………………....... D. Dasar .…………………………………………………………………………………......... ……………………………………………………………………………………....... E. .…………………………………………………………………………………......... dan seterusnya Ditetapkan di .................................. Pada tanggal ................................... NAMA JABATAN, Tanda Tangan dan Cap Instansi NAMA LENGKAP NIP Logo dan nama instansi yang telah dicetak Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul surat edaran yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentang perlu ditetapkannya surat edaran. Memuat ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar ditetapkannya surat edaran Memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Format 2 FORMAT INSTRUKSI YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA MENTERI PERTANIAN INSTRUKSI MENTERI PERTANIAN NOMOR ..... TAHUN ..... TENTANG ……………………………………………………………………………… MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ................................................................ ..........................................................................;
b.bahwa ................................................................ ..........................................................................; Mengingat : 1. ........................................................................... ..........................................................................;
2............................................................................ ..........................................................................; MENGINSTRUKSIKAN: Kepada : 1. Nama/jabatan pegawai;
2.Nama/jabatan pegawai;
3.Dst. Untuk : PERTAMA : ............................................................................... KEDUA : ............................................................................... KETIGA : ............................................................................... KEMPAT : Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi.... ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di …….……….… pada tanggal ………………..… MENTERI PERTANIAN Tanda Tangan dan Cap Jabatan NAMA LENGKAP Alamat Lengkap Lambang negara dan nama jabatan yang telah dicetak Judul instruksi yang ditulis dengan huruf kapital Memuat dasar kewenangan dan peraturan perundang- undangan Memuat substansi tentang arahan yang diinstruksi kan Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Daftar pejabat yang menerima Instruksi Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf kapital Penomoran yang berurutan dalam tahun takwin Memuat uraian pokok- pokok pikiran latar belakang dan alasan pembuatan instruksi Format 3A FORMAT SURAT PERINTAH YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA MENTERI PERTANIAN SURAT PERINTAH NOMOR …/…/…/... ............................................................. Menimbang : a. bahwa ........................................................................................;
b.bahwa ........................................................................................; Dasar : 1. ...................................................................................................;
2....................................................................................................; Memberi Perintah Kepada : 1. ...................................................................................................;
2....................................................................................................;
3....................................................................................................;
4.dan seterusnya. Untuk : 1. ...................................................................................................;
2....................................................................................................;
3....................................................................................................;
4.dan seterusnya. Nama tempat, tanggal Menteri Pertanian Tanda Tangan dan Cap Jabatan Nama Lengkap Alamat lengkap Nama jabatan yang menandatangani Lambang negara dan nama instansi yang telah dicetak Memuat peraturan/ dasar ditetapkannya surat perintah Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Daftar pejabat yang menerima perintah Memuat substansi arahan yang diperintahkan Nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital Format 3B FORMAT SURAT PERINTAH YANG DITANDATANGANI OLEH NON PEJABAT NEGARA NAMA INSTANSI JALAN…………………………………… TELEPON…………FAKSIMILE………. ______________________________________________________________________ SURAT PERINTAH NOMOR …/…/…/... ............................................................. Menimbang : a. bahwa ........................................................................................;
b.bahwa ........................................................................................; Dasar : 1. ...................................................................................................;
2....................................................................................................; Memberi Perintah Kepada : 1. ...................................................................................................;
2....................................................................................................;
3....................................................................................................;
4.dan seterusnya. Untuk : 1. ...................................................................................................;
2....................................................................................................;
3....................................................................................................;
4.dan seterusnya. Nama tempat, tanggal Nama Jabatan, Tanda Tangan dan Cap Instansi Nama Lengkap NIP Nama jabatan yang menandatangani Logo dan nama instansi yang telah dicetak Memuat peraturan/ dasar ditetapkannya surat perintah Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Daftar pejabat yang menerima perintah Memuat substansi arahan yang diperintahkan Nama instansi dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital Format 4 FORMAT SURAT TUGAS NAMA INSTANSI JALAN…………………………………… TELEPON…………FAKSIMILE………. ______________________________________________________________________ SURAT TUGAS NOMOR …/…/…/2013 ............................................................. Menimbang : a. bahwa ........................................................................................;
b.bahwa ........................................................................................; Dasar : 1. ...................................................................................................;
2....................................................................................................; Memberi Tugas Kepada : 1. ...................................................................................................;
2....................................................................................................;
3....................................................................................................;
4.dan seterusnya. Untuk : 1. ...................................................................................................;
2....................................................................................................;
3....................................................................................................;
4.dan seterusnya. Nama tempat, tanggal Nama Jabatan, Tanda Tangan dan Cap Instansi Nama Lengkap NIP Tembusan:
1...........
2........... Nama jabatan yang menandatangani Logo dan nama instansi yang telah dicetak Memuat peraturan/ dasar ditetapkannya Surat Tugas Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatangan pepenandatanganan Daftar pejabat yang menerima tugas Memuat substansi arahan yang ditugaskan Nama instansi dan nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Format 5 FORMAT NOTA DINAS NAMA INSTANSI JALAN…………………………………… TELEPON…………FAKSIMILE………. ______________________________________________________________________ NOTA DINAS NOMOR .../.../.../BLN/THN Yth. : …………………………….. Dari : …………………………….. Hal : …………………………….. Tanggal : ……………………………... ___________________________________________________________ ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. Tanda Tangan Nama Lengkap Tembusan:
1............................
2............................
3............................ Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital, tidak dibubuhi cap dinas Memuat laporan, pemberitahuan, pernyataan, atau permintaan yang sifatnya rutin, berupa catatan ringkas. Format 6A FORMAT MEMORANDUM YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA MENTERI PERTANIAN MEMORANDUM NOMOR .../.../.../BLN/THN Yth. : …………………………….. Dari : …………………………….. Hal : …………………………….. Tanggal : ……………………………... ___________________________________________________________ ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. Tanda Tangan Nama Lengkap Tembusan:
1.…….
2.……. Alamat lengkap Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Lambang negara dan nama jabatan yang telah dicetak Nama lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital, tidak dibubuhi cap dinas Memuat materi yang bersifat mengingatkan suatu masalah atau menyampaikan saran/ pendapat kedinasan Format 6B FORMAT MEMORANDUM YANG DITANDATANGANI OLEH NON PEJABAT NEGARA NAMA INSTANSI JALAN…………………………………… TELEPON…………FAKSIMILE………. ______________________________________________________________________ MEMORANDUM NOMOR .../.../.../BLN/THN Yth. : .…………………………….. Dari : .…………………………….. Hal : .…………………………….. Tanggal : ……………………………... ___________________________________________________________ ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. ……..……………………………………………………………………………….. Tanda Tangan Nama Lengkap Tembusan:
1.............................
2............................
3............................ Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Nama lengkap ditulis dengan huruf awal kapital, tidak dibubuhi cap dinas Memuat materi yang bersifat mengingatkan suatu masalah atau menyampaikan saran/ pendapat kedinasan Logo dan nama instansi yang dicetak Format 7A FORMAT SURAT DINAS YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA MENTERI PERTANIAN Nomor : .../.../.../.../... Tgl.,Bln., Thn. Sifat : Lampiran : Hal : Yth. .......................................... ..……………………................... ..……………………................... ........……………………………………(Alinea Pembuka)…………………………….......... ….……………………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………………………………………….….. .......………………………………...........(Alinea Isi)..…………………............………….… …………………………………………………………………………………………………... …………………………………………………………………………………………………... ...……………………………….…......(Alinea Penutup)……..........………………………... …………………………………………………………………………………………………... …………………………………………………………………………………………………... Menteri Pertanian (Tanda Tangan dan Cap Jabatan) Nama Lengkap Tembusan:
1.………………..
2........................
3........................ Alamat Lengkap tanggal pembuatan surat Kop surat yang berupa lambang negara dan nama jabatan yang telah dicetak Alamat tujuan yang ditulis dibagian kiri Nama Jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital Format 7B FORMAT SURAT DINAS YANG DITANDATANGANI OLEH NON PEJABAT NEGARA NAMA INSTANSI JALAN…………………………………… TELEPON…………FAKSIMILE………. _____________________________________________________________________ Nomor : .../.../.../.../... Tgl., Bln., Thn Sifat : Lampiran : Hal : Yth. .......................................... ………………………................... ………………………................... ......……………………………………( Alinea Pembuka)………………………………...... ………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………….. .....…………………………………...........Alinea Isi)..…………………............…………… ………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………….. …..……………………………….…......Alinea Penutup)……..........………………………. ………………………………………………………………………………………………….. Nama Jabatan, Tanda Tangan dan Cap Instansi Nama Lengkap NIP Tembusan:
1.………………..
2........................
3........................ tanggal pembuatan surat Kop Surat yang berupa logo, nama instansi dan alamat lengkap yang telah dicetak Alamat tujuan yang ditulis dibagian kiri Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital dan pakai NIP Format 8A FORMAT SURAT UNDANGAN YANG DITANDATANGANI OLEH PEJABAT NEGARA MENTERI PERTANIAN Nomor : .../.../.../.../... Tgl.,Bln., Thn. Sifat : Lampiran : Hal : Yth. .......................................... ………………………................... ………………………................... ................................…(Alinea Pembuka dan Alinea Isi) ............................................ ..................................................................................................................................... ..................................................................................................................................... ..................................................................................................................................... hari/tanggal : ..................................... waktu : pukul ............................................................................... tempat : ......................................................................................... acara : ......................................................................................... .....................................…..................(Alinea Penutup)…........................................... ..................................................................................................................................... ............................................................................... Menteri Pertanian (Tanda Tangan dan Cap Jabatan) Nama Lengkap Tembusan:
1.………………..
2........................
3........................ Alamat Lengkap Tempat dan tanggal pembuatan surat Lambang negara dan nama jabatan yang telah dicetak Alamat tujuan yang ditulis dibagian kiri, dan jumlahnya cukup banyak dapat dibuat pada daftar lampiran Nama Jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital Format 8B FORMAT SURAT UNDANGAN YANG DITANDATANGANI OLEH NON PEJABAT NEGARA NAMA INSTANSI ........................................................................... JALAN........................................................................ TELEPON........, FAKSIMILE........ _____________________________________________________________________ Nomor : ...../..../..../..../... Tgl., Bln., Thn Sifat : Lampiran : Hal : Undangan Yth. ........................... ................................... ................................... ................................... ................................…(Alinea Pembuka dan Alinea Isi) ............................................. ...................................................................................................................................... ...................................................................................................................................... ...................................................................................................................................... hari/tanggal : ...................................... waktu : pukul ............................ tempat : ...................................... acara : ...................................... .....................................…..................(Alinea Penutup)…............................................ ...................................................................................................................................... ...................................................................................................................................... ...................................................................................................................................... Nama Jabatan, (Tanda Tangan dan Cap Instansi) Nama lengkap NIP Tembusan:
1............................
2............................
3.............................. tanggal pembuatan surat Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dengan huruf awal kapital Logo dan Nama instansi yang telah dicetak Alamat tujuan yang dapat ditulis di bagian kiri, dan jumlahnya cukup banyak, dapat dibuat pada daftar lampiran Format 8C FORMAT LAMPIRAN SURAT UNDANGAN Lampiran Surat ............................ Nomor : .............................. Tanggal : .............................. DAFTAR PEJABAT/PEGAWAI YANG DIUNDANG
1.............................................................................................................................
2.............................................................................................................................
3.............................................................................................................................
4.............................................................................................................................
5.............................................................................................................................
6.............................................................................................................................
7.............................................................................................................................
8.............................................................................................................................
9.............................................................................................................................
10............................................................................................................................. Nama Jabatan, (Tanda Tangan dan Cap Instansi) Nama Lengkap NIP Format 8D FORMAT KARTU UNDANGAN MENTERI PERTANIAN mengharapkan dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu/Saudara pada acara .............................................................................................. ......................................................................................... ................................................................................... hari .........../ (tanggal) ........., pukul .......................WIB bertempat di ............................. * Harap hadir 30 menit sebelum acara dimulai dan undangan dibawa * Konfirmasi: .............................. Alamat Lengkap Pakaian : ................ Laki-laki : ................ Perempuan : ................ TNI/Polri : ................ Format 9 FORMAT SURAT KUASA NAMA INSTANSI JALAN…………………………………… TELEPON……………FAKSIMILE…………. ______________________________________________________________________ SURAT KUASA NOMOR … /…/…/.../... Yang bertanda tangan di bawah ini, nama : …………………………………… jabatan: …………………………………… alamat : ……………………………………. memberi kuasa kepada nama : …………………………………… jabatan: …………………………………… alamat : …………………………………… untuk...................................................................................................................... ............................................................................................................................... Surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, ……………………….. Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Tanda Tangan Materai dan Tanda Tangan Nama Lengkap Nama Lengkap NIP NIP Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Logo dan nama instansi yang telah dicetak Memuat identitas yang memberikan kuasa Memuat pernyataan tentang pemberian wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan Memuat identitas yang menerima kuasa Format 10 FORMAT BERITA ACARA Catatan : Apabila penandatangan PNS supaya membubuhkan NIP NAMA INSTANSI JALAN……………………………………… TELEPON…………….FAKSIMILE…………. ______________________________________________________________________ BERITA ACARA NOMOR …/ …/…/…/... Pada hari ini, ……, tanggal ……, bulan ….., tahun ….., kami masing-masing:
1.……(nama pejabat), ......(NIP dan jabatan), selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan
2.……..(pihak lain)………………………………, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, telah melaksanakan
1.......……………………………………………………………………………….....….. .......……………………………………………………………………………....……..
2.dan seterusnya. Berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya berdasarkan..................................…………….... Dibuat di …………….....…...... PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA, Tanda Tangan Tanda Tangan Nama Lengkap… Nama Lengkap… NIP NIP Mengetahui/Mengesahkan Nama Jabatan, Tanda tangan Nama Lengkap ... NIP Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Logo dan nama instansi yang telah dicetak Memuat identitas para pihak yang melaksanakan kegiatan Memuat kegiatan yang dilaksanakan Kota sesuai dengan alamat instansi Tanda tangan para pihak dan para saksi Format 11 FORMAT SURAT KETERANGAN NAMA INSTANSI JALAN………………………………………..… TELPON…………..FAKSIMILE……… ____________________________________________________________________ SURAT KETERANGAN NOMOR .../…/…/.../... Yang bertanda tangan di bawah ini, nama : ............................................................................. NIP : ............................................................................. jabatan : ............................................................................. dengan ini menerangkan bahwa nama : ............................................................................. NIP : ............................................................................. pangkat/golongan: ............................................................................ jabatan : ............................................................................. dan seterusnya ….....………………..................………………………………………………….……. .....………………………….……....…………………………………………….……... ……………………………………....………………………………………......…….... ….....………………..................………………………………………………….……. .....………………………….……....…………………………………………….……... ……………………………………....………………………………………......…….... Jakarta, ……………………………. Pejabat Pembuat Keterangan, Tanda Tangan dan Cap Instansi Nama Lengkap NIP Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Logo dan nama instansi yang telah dicetak Memuat identitas yang memberikan keterangan Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan Kota sesuai dengan alamat instansi dan tanggal penan - datanganan Memuat identitas yang diberi keterangan Format 12 FORMAT SURAT PENGANTAR NAMA INSTANSI JALAN………………………………………..… TELPON…………..FAKSIMILE……… ____________________________________________________________________ Tgl., Bln., Thn., Yth. .............................. …………….....…………. ……………….....………. SURAT PENGANTAR NOMOR …/... /…/.../... No. Naskah Dinas yang dikirimkan Banyaknya Keterangan Diterima tanggal…………….. Penerima Pengirim Nama jabatan, Nama jabatan, Tanda tangan Tanda Tangan dan Cap Instansi Nama Lengkap Nama Lengkap NIP NIP No. Telepon ............... Logo dan nama instansi yang telah dicetak Tanggal pembuatan surat Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dalam huruf awal kapital Format 13 FORMAT PENGUMUMAN Logo dan nama instansi yang telah dicetakNAMA INSTANSI JALAN…….....................………………………………… TELEPON……………FAKSIMILE………. ______________________________________________________________________ PENGUMUMAN NOMOR …../..…/..…/...../..... TENTANG ……………..………………………………… …………………………………………………………………………………….…........ …………………………………………………………………………………………….. ……………………………………………………………............................................. .……………………………………………………………………………………........... ……………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………....................... ………………………………………………………………………………………......... …………………………………………….................................................................. Dikeluarkan di …................. pada tanggal ………………. Nama Jabatan, Tanda Tangan dan Cap Instansi Nama Lengkap NIP Penomoran yang berurutan dalam satu tahun takwin Judul Pengumuman yang ditulis dengan huruf kapital Memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar, dan pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak Kota sesuai dengan alamat Instansi dan tanggal penandatanganan Nama jabatan dan nama lengkap yang ditulis dalam huruf awal kapital Format 14 FORMAT LAPORAN NAMA INSTANSI JALAN……………...........………………………………. TELEPON….., FAKSIMILE…… ______________________________________________________________________ LAPORAN TENTANG ……………………………………………… A. Pendahuluan
1.Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Dasar B. Kegiatan Yang Dilaksanakan .…….…………………………………………………………………………………… …….……….…………………………………………………………………………… C. Hasil yang Dicapai .…….…………………………………………………………………………………… …….……….…………………………………………………………………………… D. Kesimpulan dan Saran .…….…………………………………………………………………………………… …….……….…………………………………………………………………………… E. Penutup .…….…………………………………………………………………………………… …….……….…………………………………………………………………………… Dibuat di ……….....………… pada tanggal ............………… Nama Jabatan Pembuat Laporan, Tanda Tangan Dan Cap Instansi Nama Lengkap NIP Logo dan nama instansi yang telah dicetak Judul Laporan yang ditulis dengan huruf kapital Memuat laporan tentang pelaksanaan tugas kedinasan Kota sesuai dengan alamat instansi, dan tanggal penandatanganan, nama jabatan, tanda tangan, dan nama lengkap. Format 15 FORMAT TELAAHAN STAF TELAAHAN STAF TENTANG ……………………………………………………… I. Persoalan Bagian persoalan memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan. II. Praanggapan Praanggapan memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa mendatang. III. Fakta yang Mempengaruhi Bagian fakta yang mempengaruhi memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan. IV. Analisis Bagian ini memuat analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan serta akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, serta pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan. V. Kesimpulan Bagian kesimpulan memuat intisari hasil diskusi dan pilihan serta suatu cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yang dihadapi. VI. Saran Bagian saran memuat secara ringkas dan jelas tentang saran tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi. Nama Jabatan Pembuat Telaahan Staf Tanda Tangan Nama Lengkap NIP Format 16 FORMAT DISPOSISI LEMBAR DISPOSISI SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERTANIAN RI No. Agenda: Tanggal : Sifat Derajat Batas Waktu Biasa Penting Rahasia Segera Sangat Segera Kilat Penyelesaian Indeks : Kode : No. Surat : Tanggal : Perihal : Lampiran : Asal Surat : DITERUSKAN KEPADA
1.Sdr. Karo Perencanaan 1. Diselesaikan sesuai dengan disposisi Mentan
2.Sdr. Karo Organisasi dan Kepegawaian 2. Diketahui/dipedomani/dipergunakan
3.Sdr. Karo Hukum dan Informasi Publik 3. Dipelajari/saran/pertimbangan
4.Sdr. Karo Keuangan dan Perlengkapan 4. Diperiksa/proses/diselesaikan
5.Sdr. Karo Umum dan Humas 5. Disiapkan jawaban/jawab langsung
6.Sdr. Kapus Kerjasama Luar Negri 6. Diingatkan pada waktunya
7.Sdr. Kapus Data dan SIP 7. Laporan singkat
8.Sdr. Kapus PVT dan Perizinan Pertanian 8. Konsultasi dengan/informasi untuk
9.Sdr. Sekretaris Unit Nasional KORPRI
10.Sekretaris / TU Sekjen dan Biro ……………………………………………………..
11.Sdr. ………………………………………. …………………………………………………….. CATATAN Sekretaris Jenderal Setelah digunakan harap segera dikembalikan kepada : Tanggal : Format 17 TABEL KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS No. Jenis Naskah Dinas Menteri Staf Ahli Sekjen/ Dirjen/ KaBadan/ Irjen Direktur/ Karo/ Sesitjen/ Sesditjen/ Sesba/ Kapus Kabag/ Kabid /Kasubdit Kasubbag/ Kasubdit/ Kasie
1.Instruksi √
2.Surat Edaran √ √ √
3.Surat Perintah √ √ √
4.Surat Dinas √ √ √
5.Memorandum √ √ √ √ √ √
6.Nota Dinas √ √ √ √ √ √
7.Surat Undangan √ √ √
8.Surat Kuasa √ √
9.Berita Acara √ √ √
10.Surat Keterangan √ √ √
11.Surat Pengantar √ √ √ √
12.Pengumuman √ √ √
13.Laporan √ √ √ √ √ √
14.Telaahan Staf √ √ √ √ √ √ *) Catatan : - Kewenangan Staf Ahli disesuaikan dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh instansi masing-masing. - Untuk berita duka cita diserahkan kepada pengelola bagian tata usaha.