1.Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Maros sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas | 4 otonomi daerah dn Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Maros.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Maros.
6.Dinas adalah Dinas yang mempunyai kewenangan di Bidang Pertambangan dan Energi.
7.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang diberi kewenangan di Bidang Pertambangan dan Energi.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah disingkat SKPD bidang perizinan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan di bidang perizinan.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah disingkat SKPD bidang lingkungan hidup adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan di bidang lingkungan hidup.
10.Badan adalah suatu usaha yang meliputi perseroaan terbatas, perseroaan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
11.Air adalah semua air yang terdapat pada, diatas ataupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini adalah air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
12.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau bantuan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
13.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau bantuan di bawah permukaan tanah.
14.Akuifer atau lapisan pembawa air adalah lapisan batuan jenuh air di bawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air dalam jumlah cukup dan ekonomis.
15.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung.
16.Hidrogeologi adalah ilmu yang mempelajari mengenai air tanah yang bertalian dengan lingkungan geologi dan cara terdapatnya, penyebaran, pengaliran, potensi dan sifat kimia air tanah.
17.Pengambilan air adalah pengambilan dan atau penggunaan air oleh para pengambil air yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penurap lainnya, untuk dimanfaatkan airnya dan atau untuk tujuan lainnya.
18.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasilguna dan berdayaguna.
19.Pengelolaan air tanah adalah pengelolaan dalam arti luas mencakup segala usaha inventarisasi, pengaturan, pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta konservasi air tanah.
20.Pengelolaan sumber air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber air dan pendayagunaan sumber air.
21.Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah atau untuk berbagai kepentingan. | 5
22.Hak Guna Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
23.Hak Guna Pakai Air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
24.Hak Guna Usaha Air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
25.Sumur bor adalah sumur yang dibuat dengan cara pengeboran untuk mengambil air tanah pada satu atau lebih akuifer dalam menggunkan konstruksi dengan pipa bergaris tengah lebih dari 2 inchi.
26.Sumur pasak adalah sumur yang dibuat dengan cara pengeboran untuk mengambil air tanah pada akuifer dangkal.
27.Sumur gali adalah sumur yang dibuat dengan cara penggalian untuk mengambil air tanah pada akuifer dangkal.
28.Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan mutu air dari akuifer tertentu. 29 Sumur imbuh adalah sumur yang digunakan untuk usaha penambahan cadangan air tanah dengan cara memasukkan air ke dalam akuifer.
30.Penurapan mata air adalah kegiatan mempertinggi permukaan mata air, menampung dan atau melakukan pemipaan yang dialirkan atau dipompa sesuai dengan keperluannya tanpa mengubah bentuk alamiah/cara pemunculan mata air.
31.Izin pengeboran eksplorasi air tanah adalah izin untuk melakukan pengeboran eksplorasi air tanah dalam rangka penyelidikan atau peneli- tian.
32.Izin pengeboran eksploitasi air tanah adalah izin untuk melakukan pengeboran eksploitasi untuk mengambil air tanah.
33.Izin penurapan adalah izin untuk melakukan pembuatan konstruksi bangunan penurapan.
34.Izin pengambilan air tanah adalah izin pengambilan dan atau penggunaan air tanah yang berasal dari sumur bor, sumur pasak, sumur gali, serta mata air.
35.Izin usaha perusahaan pengeboran air tanah adalah izin melakukan kegiatan usaha pengeboran air tanah yang diberikan kepada Badan.
36.Izin juru bor air tanah adalah izin untuk menjalankan mesin bor dalam rangka pengeboran air tanah.
37.Meter air adalah alat ukur yang telah tertera oleh instansi berwenang untuk mengukur volume pengambilan air tanah.
38.Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
39.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan pengelolaan air tanah.
40.Konservasi sumber air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. | 6