1.Daerah adalah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bekasi.
4.Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
5.Kepala BPLH adalah Kepala BPLH Kota Bekasi.
6.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPPT adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi.
7.Kepala BPPT adalah Kepala BPPT Kota Bekasi.
8.Instansi terkait adalah lembaga atau unit kerja yang bidang tugasnya meliputi pengelolaan air tanah.
9.Kegiatan Usaha adalah setiap bentuk usaha baik perseorangan ataupun badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk usaha lainnya.
10.Air Tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11.Akuifer atau lapisan pembawa air adalah lapisan batuan di bawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
12.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung.
13.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah. 6
14.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
15.Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pemanfaatan air tanah.
16.Pengelolaan Air Tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
17.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi, pengumpulan dan pengelolaan data air tanah.
18.Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
19.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pemanfaatan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
20.Pengeboran air tanah adalah kegiatan pembuatan sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pemanfaatan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
21.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
22.Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
23.Izin pemanfaatan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
24.Pengambilan Air Tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan cara membuat bangunan penurapan lainnya, untuk dimanfaatkan airnya dan/atau untuk tujuan lainnya.
25.Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
26.Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan cara pengeboran dan konstruksi dengan pipa bergaris tengah lebih dari 2 inchi (5 cm).
27.Sumur Gali adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan cara penggalian oleh tenaga manusia.
28.Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan mutu air tanah dari lapisan pembawa air (aquifer) tertentu.
29.Sumur resapan adalah sumur yang dibuat dengan tujuan untuk meresapkan air kedalam tanah yang bentuknya berupa sumur gali atau sumur bor dangkal. 7
30.Sumur imbuhan adalah sumur yang digunakan untuk usaha penambahan cadangan air tanah dengan cara memasukkan air ke dalam aquifer;
31.Penurapan mata air adalah kegiatan mengubah bentuk alamiah mata air berupa upaya mempertinggi permukaan mata air, penampungan dan atau pemipaan yang dialirkan atau dipompa sesuai dengan keperluannya.
32.Izin Pengeboran Air Tanah yang selanjutnya disingkat IP adalah izin melakukan pengeboran, penurapan mata air dan penggalian air tanah.
33.Izin Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya di singkat IPA adalah izin pengambilan air atau penggunaan air tanah melalui sumur bor, sumur pantek, sumur gali atau penurapan mata air.
34.Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah yang selanjutnya disingkat IUPPAT adalah izin melakukan kegiatan usaha pengeboran air tanah yang diberikan kepada badan atau perorangan.
35.Izin Juru Bor Air Tanah yang selanjutnya disingkat IJB adalah izin untuk menjalankan mesin bor dalam rangka pengeboran air tanah.
36.Izin Eksplorasi Air Tanah yang selanjutnya disebut IE adalah izin melakukan penyelidikan, penelitian dan eksplorasi air tanah termasuk kegiatan pengeboran eksplorasi air tanah.
37.Meter air adalah alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang untuk mengukur volume pengambilan air tanah.
38.Alat Ukur adalah suatu alat untuk mengukur jumlah air yang diambil dalam satuan meter kubik (m 3 ).
39.Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan air dan mutunya.
40.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan di bidang air tanah.