Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025 MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI Œ BRIAN YULIARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж 2 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2025-2029 Untuk mewujudkan visi tersebut, pembangunan SDM unggul dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan dua dari delapan misi utama RPJP Nasional. Hal ini menjadi dasar penguatan peran strategis Kemdiktisaintek dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif dan berdaya saing, memperkuat kapasitas riset dan inovasi nasional, serta mengarahkan transformasi berbasis pengetahuan menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan. Dalam menghadapi era global yang penuh disrupsi ditandai oleh percepatan transformasi digital, transisi menuju ekonomi hijau, serta perubahan geopolitik dan sosial-ekologis, Indonesia dituntut untuk menyiapkan SDM unggul, baik dalam aspek pengetahuan, keahlian, maupun karakter, memperkuat sistem pendidikan tinggi yang adaptif, serta mengembangkan ekosistem riset dan inovasi yang berdampak. Pendidikan tinggi, sains, dan teknologi menjadi pilar utama dalam menjawab tantangan dan menangkap peluang tersebut. Keberhasilan suatu bangsa dalam beradaptasi dan berinovasi sangat ditentukan oleh kemampuannya menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan zaman, riset yang terintegrasi dengan industri dan masyarakat, serta pemanfaatan iptek untuk mendukung kebijakan dan pembangunan nasional. Pembentukan Kemdiktisaintek merupakan langkah strategis untuk mengonsolidasikan fungsi dan mandat negara dalam membangun sistem pendidikan tinggi yang berdaya saing, memperkuat kemandirian iptek, serta 3 mendorong transformasi ekonomi berbasis pengetahuan. Kementerian ini hadir untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tidak hanya menjadi ruang reproduksi akademik, tetapi juga menjadi katalisator kemajuan sosial dan ekonomi yang berlandaskan prinsip keberlanjutan. Dalam hal ini, ruang lingkup kinerja Kemdiktisaintek tidak terbatas di lingkup nasional, namun juga berupaya mewujudkan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Penyusunan Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan, program, dan indikator kinerja kementerian secara sistematis dan terukur, sejalan dengan RPJM Nasional 2025–2029. Dokumen ini menjadi panduan utama dalam mengarahkan intervensi strategis Kemdiktisaintek selama lima tahun ke depan, baik dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi, mengembangkan riset dan inovasi yang berdampak, maupun dalam membangun sinergi antar-pemangku kepentingan secara berkelanjutan. 1.1 Kondisi Umum Kemdiktisaintek dibentuk pada periode 2025-2029, sehingga evaluasi kinerja difokuskan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memiliki ruang lingkup serta tugas dan fungsi yang serupa. Selama periode Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbudristek 2020–2024, berbagai capaian positif berhasil diraih, antara lain peningkatan akses pendidikan tinggi, pertumbuhan signifikan dalam jumlah publikasi ilmiah internasional, serta penguatan program pendidikan vokasi dan kolaborasi dengan industri. Namun demikian, tantangan mendasar masih belum sepenuhnya teratasi, seperti disparitas mutu dan tata kelola antarperguruan tinggi, rendahnya integrasi riset dengan kebutuhan industri yang menyebabkan minimnya hilirisasi hasil penelitian, serta fragmentasi kelembagaan yang menghambat koordinasi antaraktor pendidikan tinggi, riset, dan inovasi. Kondisi tersebut memberikan pelajaran penting bahwa pada periode 2025–2029 diperlukan reformasi tata kelola, penguatan sinergi lintas sektor, dan peningkatan dampak sosial dari riset yang lebih merata dan inklusif. Pada Renstra Kemendikbudristek 2020-2024, terdapat empat indikator sasaran strategis yang secara spesifik berhubungan dengan ruang lingkup kinerja Kemdiktisaintek. Keempat indikator tersebut beserta capaian dan evaluasinya adalah: Tabel 1. Evaluasi Kinerja Ruang Lingkup Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun 2024 4 Indikator Target Akhir Renstra Realisasi 2024 Evaluasi IKSS 1.5 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi 37,63% 32% (85,04%) • Pembangunan perguruan tinggi yang belum merata, terutama di daerah 3T • Keterbatasan faktor ekonomi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi IKSS 2.6 Persentase lulusan pendidikan vokasi yang mendapatkan pekerjaan/ berwirausaha dalam 1 tahun setelah kelulusan dengan gaji/ pendapatan minimum 1x UMP1 47,77% 48,03% (100,54%) • Keraguan kampus untuk merencanakan magang mahasiswa di luar negeri karena payung hukum yang belum terbentuk • Pengajuan proposal oleh lembaga yang masih lambat dan belum memenuhi persyaratan. • Proposal dari daerah 3T yang masih terbatas. • Program RPL yang terkendala akibat keterbatasan program studi dengan bidang keterampilan yang diselenggarakan LKP dalam satu wilayah serta biaya program RPL yang relatif lebih tinggi. IKSS 2.7 Persentase lulusan PT Akademik yang mendapatkan pekerjaan dalam waktu kurang dari 1 tahun dan mendapatkan gaji kompetitif (1.2X UMP) 20,50% 32,25% (157,80%) • Implementasi MBKM mandiri kurang merata dengan tata kelola terstruktur dan berbasis prioritas daerah • Kesadaran bersama untuk menjadi MBKM sebagai kontribusi nyata dalam mengembangkan sektor prioritas daerah belum terwujud • Implementasi MBKM mandiri belum tersinkronisasi • Sub-sistem perguruan tinggi dalam pelaksanaan 1 Indikator ini meliputi lulusan SMK yang tidak menjadi lingkup kinerja Kemdiktisaintek. 5 Indikator Target Akhir Renstra Realisasi 2024 Evaluasi MBKM belum optimal, sehingga masih terdapat disharmoni lulusan dengan kebutuhan pasar kerja • Ketidaksesuaian lulusan perguruan tinggi dengan kompetensi yang dibutuhkan DUDI • Minimnya pengalaman praktik lulusan perguruan tinggi selama masa studi • Bekal softskills lulusan perguruan tinggi yang masih kurang • Waktu tunggu lulusan perguruan tinggi yang lebih lama karena ekspektasi gaji yang tidak realistis IKSS 4.1 Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat 90.500 94.206 (104,1%) • Penelitian tidak berjalan dengan optimal karena proses administrasi yang membatasi waktu pengerjaan penelitian • Peraturan terkait Standar Biaya Keluaran yang berubah setiap tahun • Pemblokiran dana BOPTN melalui mekanisme automatic adjustment Sumber: Diolah dari Laporan Kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024 1.1.1 Pendidikan Tinggi Selama periode Renstra 2020-2024, berbagai kemajuan telah dicapai dalam bidang pendidikan tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi dari 30,28% pada tahun 2019 naik menjadi 32% pada tahun 2024. Peningkatan ini didukung oleh program perluasan akses seperti beasiswa Kartu Indonesia 6 Pintar (KIP) Kuliah, dan Afirmasi Pendidikan (ADik), serta peningkatan kapasitas perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 1 dan Gambar 2, data penyaluran KIP-Kuliah dan APK Pendidikan Tinggi menunjukkan korelasi; keduanya sempat mengalami penurunan pada tahun 2022 sebelum kemudian mengalami peningkatan pada tahun berikutnya. Penyaluran beasiswa KIP-Kuliah mengalami peningkatan dari angka 780 ribu mahasiswa pada tahun 2022 menjadi lebih dari 1 juta mahasiswa pada tahun 2024. Gambar 1. Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi Sumber: Diolah dari Laporan Kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2024 Gambar 2. Target dan Realisasi Penyaluran KIP-Kuliah 2020-2025 Sumber: Diolah dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) (2025) Akan tetapi, capaian APK Pendidikan Tinggi ini masih berada di bawah target Renstra di angka 37,63%. Pada periode 2025-2029, Kemdiktisaintek perlu melakukan intervensi secara strategis untuk memastikan terwujudnya akses yang inklusif terhadap pendidikan tinggi untuk menyiapkan SDM yang mampu 30.85% 31.19% 31.16% 31.45% 32% 33.47% 34.56% 35.62% 36.64% 37.63% 30.00% 31.00% 32.00% 33.00% 34.00% 35.00% 36.00% 37.00% 38.00% 39.00% 2020 2021 2022 2023 2024 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi Realisasi Target dalam Renstra Kemendikbudristek 984,985 1,404,297 780,014 913,636 985,577 1,044,174 1,005,718 1,127,777 780,014 916,827 1,022,084 0 200,000 400,000 600,000 800,000 1,000,000 1,200,000 1,400,000 1,600,000 2020 2021 2022 2023 2024 *2025 Target dan Realisasi Penyaluran KIP-Kuliah 2020-2025 Target Jumlah Mahasiswa Penerima Realisasi Jumlah Mahasiswa Penerima 7 mendukung Visi Indonesia Emas 2045. Inklusivitas ini nantinya tidak hanya ditunjukkan oleh APK Pendidikan Tinggi, namun juga kebijakan yang mendukung kesetaraan gender serta inklusivitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dalam program-program pendidikan tinggi, riset dan pengembangan, serta sains dan teknologi. Keterbatasan akses menuju pendidikan tinggi juga diiringi oleh ketimpangan akses berbasis latar belakang ekonomi dan geografis. Ketimpangan berdasarkan latar belakang ekonomi ditunjukkan oleh fluktuasi angka rasio APK Pendidikan Tinggi dari mahasiswa yang berasal dari keluarga dari kuintil kelompok ekonomi terendah dan teratas. Pada tahun 2024, rasio ini ada di angka 0,34, yang artinya adalah calon mahasiswa dari 20% keluarga terkaya lebih dari tiga kali lipat lebih mungkin untuk mengakses pendidikan tinggi daripada calon mahasiswa dari 20% keluarga termiskin. Gambar 3. Rasio APK Pendidikan Tinggi antara Kuintil Penghasilan Terbawah dan Teratas Sumber: Susenas BPS (2024) Di sisi lain, ketimpangan geografis juga tecermin dari data APK Pendidikan Tinggi berdasarkan provinsi; meskipun pada tahun 2024 provinsi Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara berhasil melampaui target APK Pendidikan Tinggi, hanya 23 dari 38 provinsi memiliki APK Pendidikan Tinggi di atas 31%. Ketimpangan geografis juga ditunjukkan dalam data APK Pendidikan Tinggi menurut klasifikasi desa yang menunjukkan bahwa APK perdesaan lebih rendah 17,4% daripada APK perkotaan. Data ini menunjukkan bahwa pengembangan pendidikan tinggi masih terpusat di kota-kota besar, khususnya di provinsi pusat pertumbuhan ekonomi. 0.28 0.29 0.38 0.33 0.34 0.2 0.25 0.3 0.35 0.4 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio APK Pendidikan Tinggi antara Kuintil Penghasilan Terbawah dan Teratas Rasio 8 Gambar 4. Peta Sebaran Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi Menurut Provinsi, 2022- 2024 Sumber: Diolah dari Susenas BPS (2024) Gambar 5. APK Pendidikan Tinggi Menurut Klasifikasi Desa Sumber: Susenas BPS (2024) Salah satu upaya yang telah dilakukan Pemerintah untuk memperluas akses terhadap pendidikan tinggi secara inklusif adalah melalui skema beasiswa. Pada tahun 2024, lebih dari 1 juta mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di Indonesia menerima beasiswa KIP-Kuliah dengan pagu anggaran Rp13,7 triliun. Pada tahun 2025, pagu anggaran beasiswa KIP-Kuliah naik ke angka hampir Rp15 triliun, sehingga akan terus mendukung perluasan dan kesetaraan akses pendidikan tinggi bagi seluruh mahasiswa dan calon mahasiswa di Indonesia. 38.58% 38.82% 37.13% 37.44% 38.60% 19.77% 19.85% 23.05% 22.04% 21.16% 18.81% 18.97% 14.08% 15.40% 17.44% 0.00% 5.00% 10.00% 15.00% 20.00% 25.00% 30.00% 35.00% 40.00% 45.00% 2020 2021 2022 2023 2024 APK Pendidikan Tinggi Menurut Klasifikasi Desa Perkotaan Perdesaan Selisih 9 Gambar 6. Peta Sebaran Penerima Beasiswa KIP-Kuliah Menurut Provinsi Perguruan Tinggi Tahun 2024 Sumber: Diolah dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) (2025) Selain beasiswa KIP-Kuliah, Kemdiktisaintek juga mengelola program beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang ditagetkan untuk calon mahasiswa tertentu. Pada tahun 2025, lebih dari 9.000 mahasiswa dari wilayah Papua, daerah khusus/3T, putra-putri pekerja migran Indonesia (PMI), dan penyandang disabilitas menerima pembiayaan kuliah dari beasiswa ADik. Angka ini merupakan peningkatan dari penyaluran pada tahun 2023 di angka 7.614 mahasiswa. Gambar 7. Peta Sebaran Penerima Beasiswa ADik Menurut Provinsi Perguruan Tinggi Tahun 2024 Sumber: Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) (2025) Selain mengenai partisipasi, Pemerintah juga telah berupaya untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi selama periode 2020-2024. Pada aspek mutu, persentase perguruan tinggi yang telah terakreditasi mengalami peningkatan signifikan dari angka 38,05% pada tahun 2018 ke angka 59,55% pada tahun 2023 menurut data PDDikti. 10 Peningkatan mutu perguruan tinggi juga perlu memperhatikan fakta bahwa masih terdapat kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah yang tinggi di Indonesia. Misalnya, data tahun 2023 menunjukkan masih ada setidaknya 15 provinsi yang tidak memiliki perguruan tinggi dengan akreditasi A atau Unggul. Di sisi lain, di beberapa provinsi, persentase perguruan tinggi yang belum terakreditasi juga masih relatif tinggi. Gambar 8. Persentase Perguruan Tinggi di Bawah Kemendikbudristek yang Memiliki Akreditasi A/Unggul Menurut Provinsi Tahun 2023 Sumber: Diolah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2024) Gambar 9. Persentase Perguruan Tinggi di Bawah Kemendikbudristek yang Belum Terakreditasi Menurut Provinsi Tahun 2023 Sumber: Diolah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2024) 11 Transformasi digital dalam dunia pendidikan tinggi juga mengalami percepatan yang signifikan, terutama didorong oleh kebutuhan adaptasi selama pandemi COVID-19. Sebagian besar perguruan tinggi telah mengadopsi sistem pembelajaran berbasis teknologi digital, seperti Learning Management System (LMS) secara masif, yang tidak hanya meningkatkan efisiensi proses pembelajaran, tetapi juga memperluas akses pendidikan tinggi di berbagai wilayah, terutama daerah-daerah terpencil. Kemendikburistek juga mengembangkan Sistem Pembelajaran Daring (SPADA) Indonesia sebagai upaya membuka kesempatan belajar secara inklusif melalui platform digital. Di sisi lain, pengembangan talenta digital juga dilakukan di luar ruang kelas melalui program-program Kampus Merdeka seperti Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang menawarkan pengalaman bekerja di perusahaan-perusahaan rintisan di sektor teknologi digital untuk mahasiswa. Di sisi lain, terdapat pula beberapa evaluasi yang perlu diperhatikan mengenai kinerja sektor pendidikan tinggi. Meskipun proporsi perguruan tinggi terakreditasi meningkat, proporsi program studi yang terakreditasi unggul justru mengalami penurunan, baik pada program studi STEM maupun non-STEM. Hal ini menunjukan bahwa peningkatan jumlah perguruan tinggi terakreditasi belum dibarengi dengan peningkatan mutu yang ideal di tingkat program studi. Isu ini perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa peningkatan akses pendidikan tinggi dibarengi juga dengan peningkatan mutu dan relevansi untuk mencetak lulusan SDM unggul. Perhatian lebih juga dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas dosen perguruan tinggi. Pasalnya, hanya sekitar 25% dari lebih dari 300 ribu dosen di Indonesia telah mengenyam pendidikan S3. Gambar 10. Proporsi Program Studi Terakreditasi Unggul Sumber: PDDikti (2025) 17.50% 16.65% 15.86% 15.04% 14.97% 14.00% 15.00% 16.00% 17.00% 18.00% 19.00% 2018 2019 2020 2021 2022 Proporsi Program Studi Terakreditasi Unggul Total STEM non-STEM 12 Capaian lain terkait pendidikan tinggi yang perlu diperhatikan adalah mengenai relevansi pendidikan tinggi. Sesuai dengan prioritas di tingkat nasional, perhatian lebih perlu diberikan pada program studi STEM. Pada beberapa tahun terakhir, proporsi program studi STEM terhadap total program studi memang mengalami peningkatan, namun proporsi mahasiswa baru yang berkuliah di program studi STEM terakreditasi unggul menunjukkan tren penurunan. Dalam hal ini, Kemdiktisaintek telah mengecualikan program-program studi STEM dari moratorium pembukaan program studi baru, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Ke depannya, kelanjutan kebijakan moratorium pembukaan program studi dan penegerian PTS akan terus dikaji dan disesuaikan dengan upaya penjaminan mutu, efisiensi sumber daya, dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Selain itu, kebijakan penggabungan perguruan tinggi akan terus dilanjutkan untuk merasionalkan jumlah perguruan tinggi, memberikan daya dukung optimal, meningkatkan mutu pendidikan tinggi, serta meningkatkan tata kelola dan keberlanjutan. Gambar 11. Proporsi Program Studi STEM dan Proporsi Mahasiswa Baru Program Studi STEM yang Terakreditasi Unggul Sumber: PDDikti (2025) Capaian lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Renstra adalah terkait pendidikan vokasi. Menurut Lakin Ditjen Pendidikan Vokasi, persentase mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi vokasi terhadap total seluruh mahasiswa perguruan tinggi mengalami peningkatan drastis dari baseline tahun 2020 di angka 7,93% ke angka 14,46% pada tahun 2023. Peningkatan ini terwujud akibat intervensi-intervensi kebijakan yang meliputi program BOPTN, SBSN, pembentukan ratusan program studi baru, pengembangan PSDKU, dan lain sebagainya oleh Pemerintah. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa capaian ini masih berada di bawah 41.80% 42.95% 43.55% 43.41% 43.45% 25.50% 25.90% 25.60% 25.00% 24.00% 23.60% 0.2 0.25 0.3 0.35 0.4 0.45 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Proporsi Prodi STEM dan Proporsi Mahasiswa Baru Prodi STEM Akreditasi Unggul Proporsi progam studi STEM Proporsi mahasiswa baru yang berkuliah di prodi STEM terakreditasi unggul 13 target perjanjian kinerja di angka 15,47%. Oleh karena itu, pada periode 2025-2029, Kemdiktisaintek perlu mengintensifkan skala intervensi yang dilakukan untuk memperluas partisipasi pada pendidikan vokasi, baik dengan memperluas akses pendidikan tinggi vokasi, maupun dengan memperbesar daya tampung politeknik. Di sisi lain, pendidikan vokasi masih membutuhkan dukungan lebih, terutama pada sisi kelembagaan, untuk mewujudkan amanat Perpres No. 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pasalnya, dari seluruh program studi di 41 politeknik negeri di Indonesia, hanya 21% di antaranya memiliki predikat “A” atau “Unggul” dari BAN-PT atau LAM. Oleh karena itu, dukungan peningkatan mutu diperlukan untuk mewujudkan pendidikan vokasi yang mencetak lulusan-lulusan yang memiliki keterampilan yang relevan dan berdaya saing dalam dunia kerja. Pasalnya, data Ditjen Pendidikan Vokasi menunjukkan bahwa pada tahun 2023, hanya 42,63% lulusan perguruan tinggi vokasi berhasil bekerja atau berwirausaha dengan pendapatan 1,2x UMP satu tahun setelah lulus. Angka ini masih berada jauh di bawah target perjanjian kinerja di angka 50,37%. Gambar 12. Status Akreditasi Program Studi Politeknik Negeri Tahun 2024 (D3/STr/MTr) Sumber: BAN-PT, LAM (2024) Pengembangan kelembagaan perguruan tinggi vokasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing- masing perguruan tinggi yang berbasiskan potensi daerah dan fokus riset. Pada periode sebelumnya, Kemendikbudristek telah melakukan pemetaan peran politeknik dalam klaster inovasi daerah di 28 provinsi. Pemetaan ini menghasilkan enam klaster inovasi, yaitu:
b.Krisis Iklim dan Transisi Energi Krisis iklim global telah menjadi tantangan yang semakin nyata dan berdampak luas, termasuk bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap perubahan iklim. Dampak nyata dari krisis iklim ini meliputi meningkatnya frekuensi bencana alam, kenaikan muka air laut, cuaca ekstrem yang berimbas pada produksi pangan, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan kesejahteraan masyarakat, 9 OECD, "OECD Learning Compass 2030: A series of concept notes," (2019). 33 khususnya di wilayah pesisir dan perdesaan. Mengatasi tantangan ini memerlukan intervensi yang komprehensif, berbasis sains dan teknologi, serta sinergi lintas sektoral yang kuat. Sejalan dengan komitmen global untuk menurunkan emisi karbon, Indonesia juga tengah menjalankan transisi menuju energi hijau dan rendah karbon. Proses ini tidak hanya menuntut perubahan dalam pemanfaatan sumber energi primer dari fosil ke energi terbarukan, tetapi juga memerlukan perubahan paradigma dalam pembangunan industri, transportasi, serta pola konsumsi dan produksi nasional. Meskipun menjadi tantangan, krisis iklim dan kebutuhan transisi energi juga membawa kesempatan berupa demand atas tenaga kerja di bidang hijau (green jobs). Dalam konteks ini, Kemdiktisaintek memiliki peran strategis untuk memperkuat riset dan inovasi di bidang energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, bioenergi, energi laut, serta teknologi penyimpanan energi (energy storage). Selain itu, diperlukan pengembangan sains yang mendukung adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui teknologi hijau, pembangunan infrastruktur tangguh bencana, serta inovasi pertanian dan kelautan yang adaptif terhadap perubahan iklim. Krisis iklim dan transisi energi sekaligus menghadirkan peluang besar bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk mengambil peran sebagai pusat riset, inovasi, serta pengembangan kapasitas SDM dalam mendukung kebijakan pembangunan rendah karbon. Karakteristik geografis dan sosio-kultural Indonesia sendiri menyediakan potensi yang besar dalam riset yang relevan dengan topik perubahan iklim, misalnya dalam tema seperti utilisasi mangrove dalam mitigasi perubahan iklim dan indigenous knowledge dalam mitigasi bencana. Dengan demikian, penguatan kapasitas pendidikan tinggi, riset, dan inovasi nasional yang responsif terhadap tantangan perubahan iklim menjadi sebuah keniscayaan agar Indonesia mampu berkontribusi pada agenda global sekaligus melindungi kepentingan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
c.Geopolitik dan Kompetisi Talenta Global Dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir secara signifikan memengaruhi lanskap pendidikan tinggi, riset, dan inovasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Konflik geopolitik antara negara-negara besar berdampak pada pola kolaborasi internasional dalam bidang riset, transfer teknologi, pertukaran akademik, serta mobilitas talenta ilmiah global. Pergeseran ini mendorong negara-negara untuk lebih selektif dalam menjalin kemitraan strategis, sekaligus menegaskan pentingnya kemandirian teknologi 34 nasional. Dinamika ini juga berdampak pada berkurangnya jumlah dana hibah untuk riset di Indonesia yang diberikan oleh mitra-mitra pembangunan, baik yang berasal dari pemerintah negara lain maupun organisasi non-pemerintah internasional. Di sisi lain, meningkatnya kompetisi global dalam menarik dan mempertahankan talenta unggul, khususnya dalam bidang STEM, menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Berbagai negara maju dan berkembang semakin agresif dalam menawarkan fasilitas, beasiswa, infrastruktur riset, serta insentif lain untuk menarik peneliti, akademisi, mahasiswa, serta tenaga profesional berkualitas tinggi dari berbagai negara. Indonesia, dengan bonus demografi dan potensi talenta mudanya, dihadapkan pada dua sisi persoalan sekaligus, yaitu ancaman brain drain (hilangnya SDM unggul ke negara lain) serta peluang brain gain (menarik kembali diaspora atau talenta asing). Hal ini menuntut Kemdiktisaintek untuk merancang kebijakan strategis yang secara simultan mampu meningkatkan daya saing perguruan tinggi nasional, menciptakan iklim riset yang kondusif, serta menyediakan ekosistem inovasi yang mampu bersaing secara global. Untuk itu Kemdiktisaintek mengoptimalkan peran LLDikti untuk diberdayakan sebagai regional enabler untuk menyinergikan pentahelix pendidikan tinggi dan menjadi penghubung dalam geopolitik talenta global. Dengan demikian, dalam menghadapi tantangan geopolitik dan kompetisi talenta global, Indonesia perlu melakukan:
1.Peningkatan internasionalisasi perguruan tinggi, baik dalam bentuk pertukaran mahasiswa maupun kolaborasi riset internasional yang strategis;
2.Penguatan manajemen talenta nasional melalui skema beasiswa, dana riset kompetitif, dan program kolaborasi industri-akademia global yang menarik bagi talenta lokal maupun diaspora;
3.Perbaikan tata kelola terkait peneliti diaspora dengan memastikan bahwa talenta riset yang sudah berkarier di luar negeri dapat kembali bekerja di Indonesia dengan jenjang karier yang jelas dan tanpa mengalami hambatan birokrasi;
4.Kebijakan diplomasi sains (science diplomacy) yang proaktif untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung global dalam bidang sains dan teknologi;
5.Kebijakan diplomasi pendidikan melalui program- program beasiswa, seperti Beasiswa Kemtraan Negara Berkembang;
6.Pengembangan pusat-pusat keunggulan iptek berkelas dunia yang menjadi magnet bagi peneliti internasional dan diaspora Indonesia; 35
7.Strategi mitigasi terhadap risiko brain drain, melalui penyediaan insentif, fasilitas riset yang kompetitif, serta program career-path yang jelas bagi talenta-talenta nasional.
d.Tantangan Reformasi Tata Kelola dan Pendanaan Salah satu tantangan strategis yang paling mendesak bagi Kemdiktisaintek dalam periode 2025–2029 adalah reformasi tata kelola kelembagaan serta sistem pendanaan di sektor pendidikan tinggi, riset, dan inovasi. Kompleksitas struktur kelembagaan, fragmentasi tanggung jawab, serta lemahnya koordinasi antarpemangku kepentingan selama ini telah menghambat efektivitas implementasi kebijakan maupun optimalisasi hasil pembangunan. Dalam konteks tata kelola, perguruan tinggi di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait minimnya otonomi akademik yang diperlukan untuk merespons perubahan secara cepat dan adaptif. Perguruan tinggi masih terjebak dalam sistem administrasi yang kaku dan birokratis, sehingga sering kali terlambat merespons perubahan global maupun kebutuhan lokal. Isu ini diperparah dengan sistem akreditasi dan evaluasi yang lebih menekankan aspek administratif daripada substansi kualitas dan dampak kinerja. Pembentukan LLDikti di berbagai wilayah sebagai unit utama Kementerian yang dimaksudkan untuk membantu peran dan mempermudah kerja Kementerian dengan tugasnya untuk membantu fasiltasi pembinaan mutu dan tata kelola perguruan tinggi di wilayah juga masih menghadapi tantangan. Belum konsistennya kebijakan terkait koordinasi antarlembaga menyebabkan terjadi tumpang tindih dalam fungsi pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi antara LLDikti dengan Direktorat dan unit utama lain. Sementara dari sisi pendanaan, investasi publik dan swasta dalam sektor riset dan inovasi nasional masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan untuk mencapai daya saing global. Alokasi anggaran untuk penelitian dan pengembangan (R&D) secara proporsional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih jauh di bawah rata-rata negara berkembang yang berhasil meningkatkan daya saing ekonominya melalui inovasi. Skema pendanaan yang tersedia saat ini juga cenderung berorientasi jangka pendek, terbatas fleksibilitasnya, dan belum sepenuhnya mendukung riset-riset jangka panjang atau fundamental yang berpotensi menghasilkan inovasi yang disruptif. Lebih jauh lagi, pengelolaan dana riset masih didominasi oleh pola distribusi tradisional yang minim insentif terhadap hilirisasi, komersialisasi, maupun kolaborasi lintas disiplin dan lintas sektor. Akibatnya, banyak hasil penelitian yang belum 36 dapat dioptimalkan manfaatnya bagi pembangunan nasional maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemdiktisaintek perlu merancang strategi reformasi tata kelola yang menekankan pada penguatan otonomi dan akuntabilitas perguruan tinggi, penyederhanaan proses administrasi, serta integrasi sistem evaluasi berbasis outcome dan impact. Pada aspek layanan kepada perguruan tinggi dan penerapan program kebijakan Kementerian yang terkait dengan pengembangan mutu perguruan tinggi, perlu adanya penegasan dan komitmen koordinasi antara Model Sistem Kesehatan Akademik di Indonesia dan unit utama yang lain sehingga mekanisme kelembagaan dapat berjalan secara lebih konsisten. Hal tersebut diperlukan agar target dan capaian kinerja Kementerian dapat dieksekusi secara optimal. Untuk itu LLDikti perlu diberikan ruang keleluasaan yang lebih dalam untuk melaksanakan strategi utamanya pada pelaksanaan tugas teknis dalam rangka fasilitasi mutu tersebut, dengan fungsi Direktorat dan Pusat Kementerian yang lebih fokus pada pelaksanaan proses pemantauan dan evaluasi kebijakan sehingga terjadi keseragaman pelaksanaan kebijakan sebagai kontrol atas capaian kinerja LLDikti. Direktorat dan Pusat di Kementerian harus lebih berperan dalam memperkuat penyusunan dan pengelolaan kebijakan serta merancang strategi untuk dilaksanakan oleh LLDikti dan perguruan tinggi. Selain itu, diperlukan transformasi skema pendanaan riset nasional menuju sistem pendanaan yang lebih fleksibel, berbasis kinerja, serta berorientasi pada hasil yang nyata dan berdampak secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Hal ini harus didukung dengan peningkatan kolaborasi pembiayaan melalui skema kemitraan publik-swasta, dana padanan (matching fund), serta optimalisasi dana abadi riset nasional yang lebih efektif.
e.Tuntutan Transformasi Ekonomi Berbasis Inovasi Transformasi ekonomi berbasis inovasi merupakan keharusan strategis bagi Indonesia untuk mempercepat pencapaian status negara maju serta menghindari jebakan pendapatan menengah (P-income trap). Kondisi perekonomian global yang semakin dinamis menuntut Indonesia untuk secara proaktif meningkatkan daya saing ekonominya melalui penguatan kapasitas inovasi, penguasaan teknologi maju, serta penciptaan produk dan jasa bernilai tambah tinggi. Pendidikan tinggi serta sistem riset dan inovasi nasional memegang peranan kunci dalam mentransformasi struktur ekonomi dari ekonomi berbasis komoditas menjadi ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. Namun demikian, saat ini kontribusi inovasi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional 37 masih relatif rendah, tercermin dari posisi Indonesia dalam GII yang masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan berbagai upaya strategis, antara lain:
1.Peningkatan Kapasitas Riset Terapan dan Hilirisasi: Memperkuat hubungan antara perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan dunia usaha, sehingga hasil penelitian tidak hanya berupa publikasi akademik tetapi juga inovasi produk dan layanan yang dimanfaatkan secara nyata oleh industri dan masyarakat;
2.Penguatan Infrastruktur Inovasi: Membangun ekosistem Science Techno Park (STP), pusat inkubasi, serta fasilitas riset yang mendukung pengembangan start-up berbasis teknologi, khususnya di luar Jawa, untuk mengatasi ketimpangan antardaerah dan mempercepat transformasi ekonomi regional;
3.Pengembangan SDM Unggul Berbasis Teknologi dan Kewirausahaan: Menyusun dan mengimplementasikan kurikulum perguruan tinggi yang tidak hanya menekankan kompetensi teknis, tetapi juga soft skills seperti kreativitas, kemampuan adaptasi, kolaborasi, serta kewirausahaan berbasis inovasi;
4.Transformasi Kelembagaan dan Tata Kelola: Melakukan reformasi regulasi dan kebijakan untuk memberikan otonomi lebih besar bagi perguruan tinggi dalam mengelola sumber daya dan riset, serta menyederhanakan prosedur birokrasi dalam pengembangan inovasi berbasis kampus;
5.Perluasan Pendanaan dan Insentif Inovasi: Mengembangkan skema pendanaan yang fleksibel seperti challenge based funding, matching fund, competitive fund, dan dana abadi riset, serta pemberian insentif fiskal bagi dunia usaha yang aktif terlibat dalam kolaborasi riset dan inovasi. Berdasarkan analisis SWOT di atas, Kemdiktisaintek menghadapi berbagai risiko, baik dari dinamika internal maupun eksternal yang kompleks dan saling terkait, antara lain ketidakmampuan adaptasi cepat terhadap perkembangan teknologi dan tren global; ketimpangan akses dan kualitas pendidikan terutama di wilayah 3T; keterbatasan kapasitas dan produktivitas SDM riset yang berdampak pada daya saing nasional; fragmentasi kelembagaan serta kendala regulasi yang memperlambat pemanfaatan inovasi; hambatan dalam pengembangan kebijakan berbasis riset yang efektif dan inklusif; serta tantangan dalam memperkuat tata kelola Kemdiktisaintek secara transparan dan akuntabel. 38 Dalam menghadapi perubahan dan perkembangan global yang cepat, terdapat risiko signifikan bahwa kelembagaan Kemdiktisaintek maupun institusi pendidikan tinggi kesulitan beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Hal ini dapat mengakibatkan ketertinggalan kompetitif di tingkat nasional dan internasional. Selain itu, fragmentasi kebijakan dan kurangnya koordinasi lintas sektor dapat melemahkan respons strategis Pemerintah, menghambat integrasi solusi dan efektivitas program. Ketimpangan geografis dan ekonomi serta keterbatasan infrastruktur di wilayah 3T berisiko menghambat pemerataan akses dan kualitas pendidikan tinggi. Hal ini menyebabkan rendahnya partisipasi dan disparitas kompetensi lulusan di berbagai daerah. Pada sisi sains dan teknologi, ketergantungan pendanaan riset pada APBN serta disparitas kualitas SDM riset antarwilayah bisa menghambat pengembangan sains dan teknologi nasional. Risiko pelanggaran integritas riset juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan terhadap hasil riset. Dalam dimensi lingkungan, terdapat risiko signifikan yang perlu diperhatikan. Dampak krisis iklim seperti kenaikan muka air laut, bencana alam (banjir, gempa, badai), dan kerusakan infrastruktur kampus yang terletak di daerah rawan menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan pendidikan tinggi dan riset. Risiko ini berpotensi merusak infrastruktur pendidikan dan penelitian, mengganggu keberlangsungan proses pembelajaran dan riset, menyebabkan gangguan operasional lembaga pendidikan, terhambatnya pelaksanaan program akademik maupun penelitian, serta menimbulkan kerugian material yang signifikan. Selain itu, kurangnya kesiapsiagaan dan integrasi isu keberlanjutan lingkungan dalam kebijakan pendidikan dan riset dapat memperbesar dampak negatif jangka panjang terhadap sistem pendidikan tinggi nasional. Risiko lingkungan juga berkaitan erat dengan peluang dan tuntutan global terkait pembangunan berkelanjutan (SDGs). Jika kurang mendapatkan perhatian, risiko kegagalan integrasi prinsip keberlanjutan ke dalam kurikulum, riset, dan inovasi dapat menghambat kontribusi perguruan tinggi pada pembangunan nasional yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan mengenali berbagai risiko tersebut, Kemdiktisaintek dapat secara efektif menavigasi ketidakpastian dan dinamika lingkungan eksternal maupun internal, sekaligus memaksimalkan peluang untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025- 2029. 39
1.memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
2.memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3.melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4.memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
5.melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6.membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7.memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan
8.memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. RPJM Nasional 2025-2029 kemudian menentukan delapan prioritas nasional (PN) sebagai implementasi langsung dari Asta Cita. Kemdiktisaintek memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan PN 4, yaitu “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas”. Oleh karena itu, Kemdiktisaintek kemudian menentukan visi dalam Renstra 2025-2029 yang berbunyi “Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang inklusif, adaptif, dan berdampak dalam mewujudkan transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045”. Demi membangun fondasi yang kuat dalam merealisasikan sasaran pembangunan nasional, Pemerintah kemudian menetapkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk menjawab tantangan pembangunan secara cepat, tepat, dan terukur. Delapan PHTC tersebut adalah: 40
1.Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil;
2.Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten;
3.Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional;
4.Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi;
5.Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut;
6.Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara;
7.Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
8.Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. Kemdiktisaintek mengambil peran strategis dalam empat PHTC, yaitu program 3, 4, 5, dan 6. Pada program 3 yaitu “Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional”, Kemdiktisaintek mendukung pencetakan dan peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan pendekatan sains dan teknologi. Program ini ditujukan untuk membangun lumbung pangan di tingkat desa, daerah, hingga nasional. Perguruan tinggi didorong untuk melakukan riset terapan di bidang pertanian, memperkuat hilirisasi hasil inovasi pertanian, dan mengembangkan teknologi tepat guna untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Peran pendidikan tinggi dalam program ini mencakup penyediaan tenaga ahli, inovasi teknologi pertanian, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat petani dan pemerintah daerah. Pada program 4 yaitu “Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi”, Kemdiktisaintek turut berperan dalam pembangunan sekolah-sekolah unggulan yang terintegrasi di setiap kabupaten. Hal ini dilakukan dengan mendorong kolaborasi antara pendidikan tinggi dengan pendidikan dasar dan menengah, termasuk dalam bidang pengembangan kurikulum, pelatihan guru, dan revitalisasi sarana prasarana pendidikan. Selain membangun sekolah baru yang berkualitas, program ini juga menargetkan renovasi sekolah-sekolah yang sudah ada namun membutuhkan perbaikan. Pendidikan tinggi, khususnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), diharapkan menjadi mitra utama dalam mencetak guru-guru unggul serta mendukung inovasi pembelajaran di sekolah-sekolah tersebut. Pada program 5 yaitu “Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut”, Kemdiktisaintek berperan dengan penguatan dan perluasan KIP Kuliah 41 sebagai instrumen strategis dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Melalui KIP Kuliah, kementerian berkontribusi pada pengurangan beban ekonomi rumah tangga ekonomi lemah sekaligus membuka jalan mobilitas sosial melalui pendidikan tinggi. Pada program 6 yaitu “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara”, Kemdiktisaintek memberikan dukungan dengan memastikan skema tunjangan kinerja dosen sebagai langkah peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja. Kebijakan tunjangan kinerja dosen akan diintegrasikan dengan skema Manajemen Talenta Nasional, sehingga peningkatan kesejahteraan diikuti dengan program peningkatan kapasitas, kinerja, dan insentif berbasis merit. Selain itu, melalui agenda transformasi kelembagaan, kementerian mendorong kemandirian perguruan tinggi agar mampu mengelola sumber daya dan pembiayaan secara lebih berdaya. Kemandirian ini membuka ruang bagi penerapan skema remunerasi dosen dan tenaga kependidikan sesuai kinerja. Gambar 19. Pohon Kinerja Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kemdiktisaintek Periode 2025-2029 2.1 Visi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Visi Kemdiktisaintek 2025–2029 adalah terwujudnya “Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang inklusif, adaptif, dan berdampak dalam mewujudkan transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045”. Poin inklusif pada visi Kemdiktisaintek merujuk pada komitmen untuk secara aktif melibatkan dan mengakomodasi keberagaman individu, kelompok, dan perspektif, dengan memastikan kesetaraan akses, kesempatan, dan partisipasi bermakna bagi semua pihak tanpa diskriminasi. Poin ini juga menekankan inklusivitas dan peningkatan partisipasi bagi kelompok-kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan, penyandang disabilitas, penduduk daerah 3T, dan 42 sebagainya. Inklusivitas juga tidak hanya diwujudkan secara pasif, namun juga dengan secara aktif mengakomodasi kebutuhan- kebutuhan masyarakat dari kelompok rentan. Poin adaptif diartikan sebagai pengelolaan perguruan tinggi, sains, dan teknologi yang dapat menjawab berbagai tantangan dan instabilitas, baik di tingkat nasional maupun global. Terakhir, poin berdampak menekankan bahwa pendidikan tinggi, sains, dan teknologi harus memiliki dampak yang secara riil dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Pada Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 ini, dampak yang diharapkan secara lebih spesifik adalah Kemdiktisaintek yang mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, delapan Asta Cita, serta Prioritas Nasional 4 dalam RPJM Nasional 2025-2029. Secara lebih khusus, visi Kemdiktisaintek diwujudkan melalui tiga fokus yang diemban masing-masing direktorat jenderal, yaitu pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas, peningkatan kapasitas dan produktivitas riset dan pengembangan, serta pengoptimalan ekosistem, pembudayaan dan solusi sains, teknologi, dan inovasi. Kemdiktisaintek juga menetapkan lima tata nilai yang tertanam dalam Visi Kementerian. Visi Kemdiktisaintek 2025–2029 menegaskan komitmen untuk mewujudkan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang inklusif dengan semangat kolaboratif, adaptif dengan tetap menjaga akuntabilitas, serta berdaya saing global sehingga berdampak nyata bagi transformasi bangsa. Inklusivitas menjadi fondasi utama yang memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang, terutama kelompok rentan, dapat mengakses dan berpartisipasi secara bermakna dalam pendidikan tinggi, riset, dan inovasi. Semangat kolaboratif memperkuat inklusivitas dengan membangun sinergi berbagai pihak—dari akademisi, industri, pemerintah, hingga masyarakat sipil—dengan prinsip kesetaraan, keadilan, dan transparansi. Pendekatan inklusif dengan semangat kolaboratif diwujudkan melalui kemitraan lintas sektor yang mencakup keberagaman perspektif dan kebutuhan, tanpa diskriminasi, sehingga terwujud ekosistem pendidikan, sains, dan teknologi yang terbuka, adil, dan merata. Menghadapi dinamika dan tantangan baik di tingkat nasional maupun global, pengelolaan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi haruslah adaptif dengan tetap menjaga akuntabilitas. Kelincahan untuk merespons perubahan secara cepat dan efektif, menyesuaikan strategi berdasarkan kondisi yang berkembang, serta mengantisipasi tantangan masa depan dengan fleksibilitas dan ketahanan menjadi kunci keberhasilan transformasi bangsa. Namun, sifat adaptif tersebut harus tetap dibarengi dengan akuntabilitas yang tinggi. Kebijakan dan program yang dijalankan harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Standar etika dan profesionalitas menjadi landasan dalam menjaga kepercayaan publik. 43 Adapun berdaya saing global diposisikan sebagai peningkatan mutu dan keunggulan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Keunggulan ini dicapai melalui penerapan standar kualitas bertaraf dunia, inovasi yang relevan dengan kebutuhan global, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dan institusi. Dengan demikian, pendidikan tinggi dan iptek Indonesia tidak hanya mampu bersaing secara kompetitif di kancah global, tetapi juga berdampak—dalam arti memberi manfaat nyata dan signifikan bagi masyarakat, dunia usaha, pembangunan nasional, serta lingkungan hidup secara luas. Dampak ini mencerminkan perubahan positif yang terukur dan berkelanjutan, serta memperkuat fondasi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Inklusivitas Inklusivitas merupakan komitmen Kemdiktisaintek untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara dalam mengakses pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi tanpa membedakan latar belakang sosial-ekonomi, geografis, gender, kemampuan fisik, maupun status sosial lainnya. Untuk mencapai hal tersebut, Kemdiktisaintek secara aktif menjamin kesetaraan akses dengan membuka peluang secara luas dan adil bagi semua warga negara untuk mengikuti pendidikan tinggi serta berpartisipasi dalam kegiatan riset dan inovasi, melalui berbagai skema kebijakan dan program khusus yang dirancang secara afirmatif. Kemdiktisaintek secara tegas menyatakan keberpihakan terhadap kelompok rentan, seperti masyarakat di daerah 3T penyandang disabilitas, perempuan, serta masyarakat adat. Kebijakan afirmatif diwujudkan dalam bentuk beasiswa pendidikan inklusif, layanan untuk penyandang disabilitas, serta dukungan dan pendampingan akademik. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa tidak ada kelompok yang tertinggal dalam mengakses pendidikan tinggi berkualitas maupun layanan iptek nasional. Prinsip keadilan dalam distribusi sumber daya diterapkan secara konsisten dengan memastikan bahwa fasilitas, pendanaan, sarana dan prasarana pendidikan tinggi, riset, dan inovasi tidak terpusat di wilayah tertentu, tetapi tersebar merata hingga pelosok negeri. Pemerataan ini diwujudkan melalui pembangunan perguruan tinggi, STP, serta LPPM di luar Jawa dan wilayah-wilayah yang selama ini masih terisolasi dari pusat kegiatan akademik dan riset nasional, sehingga manfaat kemajuan ilmu pengetahuan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia secara merata. Selain itu, Kemdiktisaintek secara tegas menjalankan prinsip non- diskriminasi, dengan menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, disabilitas, maupun latar belakang ekonomi. Untuk mencapai hal ini, Kemdiktisaintek melakukan edukasi dan kampanye 44 kesadaran inklusivitas, meningkatkan kapasitas civitas akademika dalam memahami prinsip inklusi, serta secara aktif melaksanakan pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan non-diskriminatif benar-benar terinternalisasi dan diaplikasikan secara nyata di setiap institusi pendidikan tinggi, riset, dan inovasi. Kolaboratif Tata nilai Kolaboratif mencerminkan komitmen Kemdiktisaintek untuk secara aktif membangun sinergi antar berbagai pihak dalam mencapai tujuan bersama. Nilai ini diwujudkan melalui upaya proaktif membangun jejaring kerja sama lintas kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dunia usaha, industri, pemerintah daerah, serta lembaga internasional. Dalam praktiknya, Kemdiktisaintek mendorong semua unit kerjanya untuk secara terbuka berbagi informasi, data riset, fasilitas penelitian, dan hasil inovasi guna memperkuat kolaborasi dan menciptakan dampak yang lebih luas. Kemdiktisaintek juga memastikan bahwa dalam setiap kerja sama yang terjalin, prinsip kesetaraan, transparansi, dan keadilan senantiasa ditegakkan. Semua pemangku kepentingan diberikan ruang dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program. Selain itu, kementerian secara rutin melaksanakan forum komunikasi yang melibatkan berbagai pihak guna menyelaraskan tujuan, menetapkan pembagian peran secara jelas, dan memastikan pencapaian hasil yang maksimal. Lebih jauh lagi, Kemdiktisaintek senantiasa melakukan evaluasi terhadap efektivitas kolaborasi secara berkala untuk mengukur sejauh mana kerja sama yang terjalin memberikan manfaat nyata. Dari hasil evaluasi tersebut, Kemdiktisaintek mengambil langkah- langkah perbaikan dan peningkatan kualitas kolaborasi, sehingga budaya kerja sama yang dibangun terus berkembang dan mampu mengatasi berbagai tantangan pembangunan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Akuntabilitas Akuntabilitas merupakan komitmen Kemdiktisaintek untuk menjalankan setiap kebijakan, program, serta kegiatan secara terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Dalam penerapannya, nilai ini diwujudkan melalui transparansi pengelolaan sumber daya, baik anggaran, aset, maupun sumber daya manusia, yang dilakukan secara efisien, terbuka, dan terukur. Setiap pengambilan keputusan strategis selalu didasarkan pada data, informasi, dan bukti yang jelas dan valid, serta didukung oleh sistem pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi secara konsisten. 45 Budaya akuntabilitas juga tercermin dalam keterbukaan Kementerian terhadap evaluasi, kritik, dan masukan dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan lainnya. Setiap laporan kinerja dipublikasikan secara berkala, disusun secara objektif, dan disampaikan secara transparan kepada publik, disertai analisis kritis terhadap capaian maupun kendala yang dihadapi. Seluruh aktivitas administratif, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang atau jasa, dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, bebas konflik kepentingan, serta dilandasi integritas tinggi untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, nilai akuntabilitas menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa semua sumber daya yang dikelola Kemdiktisaintek menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi, riset dan inovasi, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Berdaya Saing Global Kemdiktisaintek menjadikan nilai Berdaya Saing Global sebagai panduan dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, riset, dan inovasi agar mampu bersaing dalam skala internasional, sekaligus meningkatkan posisi strategis Indonesia dalam percaturan global. Nilai ini mendorong seluruh jajaran kementerian dan lembaga pendidikan tinggi untuk senantiasa berorientasi pada keunggulan, mutu, serta standar internasional dalam segala aktivitas akademik dan kelembagaan. Perilaku utama yang diwujudkan dalam nilai ini mencakup:
1.Standardisasi Global: Melaksanakan pengembangan kurikulum, akreditasi, dan program pendidikan yang memenuhi atau melampaui standar internasional.
2.Internasionalisasi Pendidikan dan Riset: Mengembangkan program pertukaran mahasiswa, dosen tamu internasional, dan kolaborasi penelitian global untuk memperkuat jejaring akademik internasional.
3.Publikasi dan Reputasi Akademik: Mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi serta peningkatan sitasi global.
4.Pengakuan Internasional: Mendukung perguruan tinggi dan institusi riset Indonesia untuk masuk ke dalam peringkat internasional (QS World University Rankings, THE Impact Rankings, dll.) melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dan inovasi pembelajaran.
5.Pengembangan SDM Unggul Bertaraf Dunia: Mengembangkan program strategis (seperti Manajemen Talenta Nasional) untuk memfasilitasi dosen, peneliti, dan mahasiswa agar meraih 46 pengakuan internasional, serta meningkatkan mobilitas akademik lintas negara.
6.Daya Tarik Global bagi Pendidikan Indonesia: Mengembangkan dan mempromosikan kampus-kampus unggulan Indonesia sebagai destinasi pendidikan dan riset internasional untuk mahasiswa asing serta peneliti global. Berdampak Kemdiktisaintek berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, program, serta aktivitas yang dijalankan tidak hanya berhenti pada pencapaian administratif atau formal semata, tetapi memberikan manfaat nyata dan signifikan bagi masyarakat, dunia usaha, pembangunan nasional, serta lingkungan hidup secara luas. Perilaku Kunci yang Mendukung Nilai "Berdampak":
1.Fokus pada Outcome dan Impact
a.Mengembangkan indikator evaluasi yang tidak hanya berbasis keluaran (output), tetapi juga memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan jangka panjang.
b.Secara berkala mengukur sejauh mana program dan kebijakan yang dilaksanakan menghasilkan perubahan positif yang signifikan bagi target sasaran.
c.Riset dan inovasi yang menjawab masalah nyata
d.Mengarahkan riset, inovasi, dan hilirisasi teknologi untuk menjawab tantangan nasional, seperti ketahanan pangan, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim, kesehatan masyarakat, dan transformasi digital.
e.Melibatkan para pemangku kepentingan sejak awal dalam proses identifikasi masalah dan perumusan agenda riset untuk memastikan relevansi dan utilisasi hasil penelitian.
2.Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan untuk Solusi Sosial-Ekologis
a.Mengintegrasikan sains dan teknologi secara eksplisit dalam kebijakan publik dan intervensi sosial, terutama dalam menangani isu-isu kompleks seperti bencana, kerusakan lingkungan, atau ketimpangan wilayah.
b.Mengembangkan ekosistem inovasi berbasis kewilayahan dengan tujuan spesifik untuk mempercepat transformasi sosial-ekologis daerah-daerah yang paling membutuhkan.
3.Peningkatan Kesejahteraan melalui Hilirisasi Riset
a.Secara aktif mendukung dan memfasilitasi transfer teknologi hasil penelitian ke dunia usaha, industri kecil menengah, start- up, dan komunitas.
b.Mengembangkan STP dan LPPM yang tidak sekadar menjadi pusat penelitian, tetapi juga katalisator pengembangan ekonomi lokal dan nasional.
4.Evaluasi Dampak yang Terukur dan Akuntabel
a.Melaksanakan evaluasi dampak secara rutin menggunakan metode evaluasi yang akuntabel, transparan, dan kredibel, 47 serta menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan kebijakan dan program.
b.Melaporkan secara terbuka kepada publik mengenai dampak yang telah dicapai, termasuk tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan program-program strategis. 2.2 Misi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemdiktisaintek menetapkan tiga misi untuk mendukung terwujudnya transformasi bangsa sesuai dengam Visi Kementerian periode 2025-
2029.Sesuai dengan Misi Pembangunan yang tertera dalam RPJP Nasional 2025-2045, transformasi ini merujuk kepada transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola. Dalam hal ini, Kemdiktisaintek menetapkan misi pertama, yaitu “Mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas, relevan, dan berdaya saing” sebagai upaya untuk mendukung transformasi ekonomi. Kemdiktisaintek menetapkan misi kedua berupa “Mewujudkan riset, pengembangan, sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan menjawab kebutuhan masyarakat” untuk mendukung transformasi ekonomi dan transformasi sosial. Terakhir, Kemdiktisaintek menetapkan misi ketiga, yaitu “Mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi berintegritas”, untuk membantu mewujudkan transformasi tata kelola. Tiga misi tersebut dilaksanakan sesuai dengan rincian berikut. 2.2.1 Mewujudkan Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi Berkualitas, Relevan, dan Berdaya Saing Misi ini ditetapkan untuk mewujudkan pembangunan SDM yang unggul untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkan misi tersebut, Kemdiktisaintek perlu memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi. Misi ini juga ditetapkan untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia memiliki kualitas yang baik, sehingga memiliki daya saing dan relevansi dengan tantangan global. Misi ini mencakup semua perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi Kemdiktisaintek, termasuk perguruan tinggi akademis, vokasi, dan profesi. Dalam rangka mencapai misi ini, Kemdiktisaintek akan melaksanakan berbagai kebijakan strategis sebagai berikut:
1.Perluasan akses pendidikan tinggi yang inklusif dan merata: Mengembangkan kebijakan afirmasi untuk wilayah 3T, kelompok ekonomi kurang mampu, serta kelompok rentan lainnya. Skema dukungan mencakup penyaluran biaya operasional pendidikan yang optimal, revitalisasi dan peningkatan kapasitas perguruan tinggi, dan perluasan 48 program beasiswa secara lebih terarah dan transparan. Kebijakan strategis lain yang akan diambil untuk mewujudkan pemerataan pendidikan tinggi meliputi pengembangan Rekognisi Pembelajaraan Lampau (RPL) secara terstandardisasi dan mendorong pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU). Kemdiktisaintek juga berkomitmen untuk mewujudkan perguruan tinggi sebagai ruang yang aman dan inklusif dengan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikburistek No. 55/2024 dan mendukung pembentukan unit layanan disabilitas di kampus.
2.Peningkatan mutu pendidikan tinggi melalui akreditasi unggul: Mendorong dan mendukung perguruan tinggi di seluruh Indonesia mencapai akreditasi unggul melalui perbaikan sistem pembelajaran, tata kelola, dan peningkatan kompetensi dosen. Strategi ini juga mencakup pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, inovasi pembelajaran, serta peningkatan infrastruktur pembelajaran sesuai dengan SNDIKTI.
3.Penguatan otonomi perguruan tinggi: Memperluas ruang gerak akademik dalam pengembangan kurikulum, penelitian, dan inovasi secara mandiri sesuai kebutuhan nasional dan global, mendukung keleluasaan perguruan tinggi dalam mengelola sumber daya, keuangan, dan kebijakan internal dengan tata kelola yang efektif, serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan akademik dan budaya ilmiah yang sehat.
4.Pengembangan bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics): Mendorong perguruan tinggi untuk membuka dan mengembangkan program studi di bidang STEM dengan kualitas unggul, serta memperkuat integrasi kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global dan kebutuhan industri
5.Link and match perguruan tinggi dengan dunia industri dan kerja: Mengembangkan program yang meningkatkan relevansi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja dalam dan luar negeri, melalui skema magang industri, kemitraan strategis perguruan tinggi-industri, serta kurikulum yang berorientasi industri dan kewirausahaan.
6.Internasionalisasi perguruan tinggi: Memfasilitasi peningkatan mobilitas dosen dan mahasiswa, kemitraan riset internasional, serta meningkatkan jumlah perguruan tinggi Indonesia yang masuk dalam peringkat internasional (QS World Ranking, THE Impact Ranking SDGs, dan sebagainya). 49
7.Transformasi digital dan inovasi pembelajaran: Mempercepat digitalisasi perguruan tinggi melalui penguatan teknologi informasi dalam pembelajaran dan tata kelola kampus, pengembangan pembelajaran daring, serta mendorong inovasi pendidikan berbasis teknologi digital yang dikombinasikan dengan bidang keilmuan masing- masing mahasiswa. 2.2.2 Mewujudkan Riset, Pengembangan, Sains, Teknologi, dan Inovasi yang Berdampak dan Menjawab Kebutuhan Masyarakat Misi ini ditetapkan untuk memastikan bahwa riset, pengembangan, sains, dan teknologi tidak hanya berkembang secara akademik, namun dapat memberikan dampak positif dan menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui misi ini, Kemdiktisaintek berupaya memastikan bahwa riset yang dilakukan memiliki relevansi dengan kebutuhan pembangunan nasional, berdaya saing global, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Misi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kondusif yang mendukung interaksi produktif antara perguruan tinggi, lembaga riset, dunia usaha dan industri (DUDI), pemerintah, serta masyarakat dalam menghasilkan riset dan inovasi yang memiliki dampak nyata di tingkat nasional dan internasional. Kemdiktisaintek juga berupaya untuk mengintegrasikan sains, teknologi, dan inovasi ke dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Perguruan tinggi diharapkan memiliki dampak nyata yang dimulai dari wilayah sekitarnya, sehingga perguruan tinggi didorong untuk mengembangkan keunggulan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi daerahnya. Kemdiktisaintek juga mendorong pemanfaatan hasil riset dan inovasi bagi seluruh pemangku kepentingan, serta mendorong pembentukan kebijakan pemerintah yang berbasiskan riset dan berorientasi dampak. Strategi pelaksanaan misi ini meliputi:
1.Penguatan Kapasitas Talenta Riset
a.Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi teknis dosen serta peneliti melalui pendidikan lanjut (S3/pascadoktoral), pelatihan, dan kolaborasi internasional.
b.Melaksanakan skema pengembangan talenta riset dan inovasi dari tahap pra-pembibitan sampai tahap penguatan talenta unggul sesuai dengan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. 50
c.Memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui program-program pengembangan kapasitas berbasis kompetensi global, termasuk program mobilitas dosen dan peneliti internasional, pelatihan teknologi terbaru, serta pengelolaan talenta riset dan inovasi unggul.
2.Peningkatan Produktivitas Kelembagaan Iptek dan Inovasi
a.Memperkuat peran STP, LPPM, PUI-PT, dan lembaga diseminasi sains dan teknologi sebagai pusat kolaborasi lintas sektor dalam mengembangkan, intermediasi, dan mengelola hasil riset.
b.Mengembangkan fungsi Technology Transfer Office (TTO) secara nasional untuk mengoordinasikan TTO di perguruan tinggi.
3.Penyusunan Regulasi yang Berorientasi Dampak: Regulasi yang disusun oleh Kemdiktisaintek tidak dapat hanya mempertimbangkan kewajiban administrasi, namun harus disusun dengan tujuan memaksimalisasi dampak positif di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kemdiktisaintek juga menghimpun aspirasi dan umpan balik secara berkala dari para pemangku kepentingan, seperti melalui Indeks Kepuasan Masyarakat.
4.Penguatan Riset yang Relevan dan Berdampak
a.Menetapkan agenda riset strategis berbasis kebutuhan sektor prioritas nasional seperti energi baru dan terbarukan, pangan, maritim, kesehatan, teknologi digital, lingkungan hidup, dan pertahanan.
b.Mengembangkan skema pendanaan berbasis tantangan (challenge based funding) yang berfokus pada solusi dan mengarahkan riset untuk mengatasi masalah mendesak yang dihadapi masyarakat secara multidisipliner.
c.Memastikan hasil riset tidak hanya fokus pada publikasi, tetapi juga pada paten, teknologi tepat guna, dan prototipe produk yang siap dikomersialisasi.
5.Percepatan Hilirisasi dan Komersialisasi Hasil Inovasi
a.Mengembangkan mekanisme dana padanan (matching fund) untuk mewujudkan kolaborasi perguruan tinggi dan industri dalam melakukan penelitian yang memiliki potensi nilai guna dan ekonomi.
b.Memperkuat kolaborasi pentahelix (akademisi, bisnis, pemerintah, masyarakat, media) untuk mempercepat transfer teknologi dari laboratorium ke pasar.
c.Mendukung terbentuknya struktur insentif yang mendukung percepatan komersialisasi inovasi secara lintas institusi, seperti insentif pajak untuk riset dan investasi inovasi dari dunia usaha.
6.Peningkatan Tata Kelola Penelitian dan Inovasi 51
a.Menyempurnakan sistem pengelolaan riset di perguruan tinggi agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif.
b.Memperkuat integrasi data riset nasional dan peningkatan akses terhadap informasi riset melalui prinsip open science.
c.Evaluasi berkala terhadap produktivitas riset dan dampak inovasi melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis outcome.
7.Peningkatan Peran Perguruan Tinggi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah:
a.Menguatkan keterlibatan perguruan tinggi melalui LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) dalam merumuskan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan kebijakan sektoral daerah, khususnya melalui kerja sama dan penguatan lembaga- lembaga intermediasi iptek.
b.Peningkatan kapasitas LLDikti sebagai regional impact- hub untuk mutu, inovasi, dan tata kelola perguruan tinggi.
8.Peningkatan Daya Saing Global Perguruan Tinggi dan Lembaga Riset Menginisiasi program akselerasi internasionalisasi institusi riset dan pendidikan tinggi, peningkatan jumlah publikasi internasional, paten internasional, kolaborasi riset global, serta partisipasi aktif dalam jaringan dan konsorsium riset internasional. 2.2.3 Mewujudkan Tata Kelola Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang Berintegritas Misi ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi program dan kebijakan yang dilakukan oleh Kemdiktisaintek berjalan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui tata kelola yang baik, program-program di bidang pendidikan tinggi, riset dan pengembangan, serta sains dan teknologi dapat membawa dampak terhadap para pemangku kepentingan di sekitar Kemdiktisaintek yang setidaknya meliputi perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, serta masyarakat. Strategi pelaksanaan misi ini dalam rangka Mewujudkan Tata Kelola Kementerian yang Transparan dan Akuntabel dengan tata kelola internal yang mematuhi standar-standar seperti Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Indeks Reformasi Hukum, Indeks Reformasi Birokrasi, dan sebagainya. 52 2.3 Tujuan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Demi melaksanakan misinya, Kemdiktisaintek membagi ketiga misi tersebut menjadi empat tujuan. Pada misi pertama, pemeretaan akses pendidikan tinggi berkualitas, relevan, dan berdaya saing diturunkan menjadi dua tujuan; “Meningkatnya perluasan akses pendidikan tinggi yang bermutu” yang berfokus pada perluasan akses yang merata, serta “Meningkatnya produktivitas dan daya saing lulusan perguruan tinggi” yang berfokus pada kualitas lulusan sebagai dampak dari pendidikan tinggi. Pada misi kedua, terwujudnya pengembangan sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan menjawab kebutuhan masyarakat diturunkan menjadi tujuan “Meningkatnya kontribusi sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan berdaya saing”. Terakhir, misi berupa terwujudnya tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berintegritas diturunkan menjadi tujuan “Menguatnya tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel” untuk memastikan bahwa kinerja Kemdiktisantek dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Hubungan antara misi dan tujuan tersebut dapat dilihat di tabel di bawah ini. Tabel 3. Hubungan Misi dan Tujuan Misi Tujuan Mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas, relevan, dan berdaya saing Meningkatnya perluasan akses pendidikan tinggi yang bermutu Meningkatnya produktivitas dan daya saing lulusan perguruan tinggi Mewujudkan riset, pengembangan sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan menjawab kebutuhan masyarakat Meningkatnya kontribusi sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan berdaya saing Mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berintegritas Menguatnya tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel 2.3.1 Meningkatnya Perluasan Akses Pendidikan Tinggi yang Bermutu Pada periode 2025-2029, Kemdiktisaintek mengutamakan peningkatan akses dan mutu pendidikan tinggi secara merata dan inklusif sebagai bagian integral dari strategi pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Maju 2045. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa pendidikan tinggi 53 berkualitas tidak hanya tersedia bagi kelompok tertentu di perkotaan atau kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas saja, tetapi juga dapat dijangkau secara luas oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T, serta kelompok rentan yang selama ini belum mendapatkan kesempatan optimal. Pemerataan akses pendidikan tinggi akan diwujudkan melalui perluasan kapasitas perguruan tinggi negeri maupun swasta, dengan memperhatikan relevansi terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan nasional. Perguruan tinggi akan didorong untuk mengembangkan program studi unggulan yang mampu menjawab tantangan lokal dan global serta memperluas jangkauan pendidikan melalui implementasi sistem pembelajaran berbasis digital, termasuk pendidikan tinggi jarak jauh, guna mengatasi keterbatasan geografis dan memperluas kesempatan belajar bagi semua kalangan. Kemdiktisaintek juga akan menjalankan kebijakan afirmasi secara konsisten, terutama dengan memperkuat program pemberian beasiswa penuh, bantuan biaya pendidikan, dan subsidi pendidikan tinggi untuk mahasiswa dari keluarga ekonomi rendah, masyarakat adat, mahasiswa penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan tinggi berkualitas, sehingga disparitas akses pendidikan tinggi antar kelompok sosial-ekonomi dapat berkurang secara signifikan. Upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi akan dilakukan melalui percepatan peningkatan kualitas pengajaran, penguatan kompetensi dosen, serta pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai. Perguruan tinggi di berbagai daerah akan didorong secara aktif untuk mencapai akreditasi unggul, termasuk akreditasi internasional, sehingga tercipta kualitas pendidikan tinggi yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, fokus khusus diberikan pada pengembangan pendidikan tinggi berbasis STEM sebagai landasan utama dalam menciptakan lulusan yang inovatif, adaptif, dan berdaya saing tinggi di pasar kerja global. Untuk menunjang upaya tersebut, kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah dan sektor industri akan terus diperkuat melalui berbagai mekanisme kemitraan, termasuk skema pendanaan bersama, program magang, dan pengembangan pusat-pusat keunggulan regional. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan pasar kerja, sekaligus meningkatkan dampak pendidikan tinggi terhadap pembangunan ekonomi daerah. Pencapaian pada tujuan ini akan diukur melalui indikator “Proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi”. 54 2.3.2 Meningkatnya Produktivitas dan Daya Saing Lulusan Pendidikan Tinggi Tujuan strategis kedua dalam Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029 adalah meningkatkan meningkatnya produktivitas dan daya saing lulusan pendidikan tinggi. Setelah sebelumnya berfokus dalam memperluas akses pendidikan tinggi, Kemdiktisaintek juga perlu memastikan bahwa lulusan perguruan tinggi memiliki pengetahuan, keahlian, dan karakter yang baik sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Demi mewujudkan tujuan ini, Kemdiktisaintek perlu memastikan bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi tidak hanya berkualitas, tetapi juga relevan dengan kebutuhan di era transformasi dan mampu menjawab tantangan global. Pada porsi pendidikan tinggi akademik, hal ini dilakukan dengan cara memperkuat dan menambah fokus pada bidang STEM sesuai dengan kebutuhan industri dan pembangunan. Melalui langkah ini, lulusan perguruan tinggi diharapkan memiliki keahlian tinggi yang nantinya juga digunakan dalam bidang dengan keahlian tinggi. Perhatian lebih perlu diberikan untuk mengakomodasi kebutuhan pengembangan pendidikan vokasi, program studi STEM, pendidikan tenaga kependidikan, serta program studi kesehatan. Kemdiktisaintek akan melakukan penguatan produksi dan pendayagunaan SDM kesehatan melalui peningkatan kualitas dan jumlah wahana pendidikan, program studi, serta tenaga kerja lulusan pendidikan kesehatan. Di sisi lain, Kemdiktisaintek juga melaksanakan agenda revitalisasi pendidikan vokasi dengan cara melakukan peningkatan mutu pendidikan vokasi melalui program-program link and match yang relevan dengan kebutuhan industri. Pencapaian pada tujuan ini akan diukur melalui indikator “Persentase pekerja lulusan pendidikan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah- tinggi”. 2.3.3 Meningkatnya Kontribusi Sains, Teknologi, dan Inovasi yang Berdampak dan Berdaya Saing Tujuan ketiga Kemdiktisaintek dalam periode 2025–2029 diarahkan pada peningkatan kontribusi iptek dan inovasi yang berdampak dan berdaya saing. Tujuan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa evaluasi periode 2020-2024 memang menunjukkan progres dalam bidang iptek dan inovasi, namun perkembangan tersebut belum berhasil memberikan dampak nyata dan manfaat yang ideal bagi masyarakat, industri, dan pemerintah. Oleh karena itu, Kemdiktisaintek akan mengarahkan sains, teknologi, dan inovasi untuk mempercepat 55 pencapaian target pembangunan nasional berdasarkan RPJM Nasional yang mengacu pada bidang-bidang fokus Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045, yaitu: Pangan - Pertanian; Energi - Energi Baru dan Terbarukan; Kesehatan - Obat; Transportasi; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pertahanan dan Keamanan; Material Maju; Kemaritiman; Kebencanaan; dan Sosial Humaniora - Seni Budaya - Pendidikan. Berdasarkan 10 bidang fokus tersebut, Kemdiktisaintek juga akan mendukung amanat RPJM Nasional terkait flagship Prioritas Riset Nasional (PRN) untuk menghasilkan produk riset dan produk inovasi strategis, di antaranya adalah pembangkit listrik tenaga nuklir skala industri; bahan bakar alternatif dari kelapa sawit; kendaraan listrik termasuk baterai lithium ion dan sistem fast charging; kereta cepat; pesawat amphibi; pesawat terbang tanpa awak; bahan baku obat; pabrik garam industri; pemetaan potensi sumber daya alam dan sumber daya budaya wilayah dengan pendekatan multidisiplin; inovasi teknologi produksi untuk pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan (teknologi tepat guna bidang pertanian dan perikanan, serta riset dan inovasi sosial yang berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan publik); penerapan teknologi untuk pencegahan bencana dan mitigasi pascabencana; pengembangan budaya riset ilmiah dan inovasi; dan penguasaan Teknologi Garda Depan untuk bidang-bidang strategis seperti kesehatan dan farmasi, teknologi digital dan cyber security, material maju, energi baru terbarukan, tenaga nuklir, pertahanan dan keamanan, serta keantariksaan. Pencapaian pada tujuan ini akan diukur melalui indikator “Peringkat Indeks Inovasi Global”. Peningkatan kontribusi iptek dan inovasi dalam Renstra periode ini dilakukan secara holistik dan memperhatikan berbagai dimensi. Pertama, peningkatan perlu dilakukan pada dimensi talenta atau sumber daya manusia di bidang sains dan teknologi. Pada dimensi ini, Kemdiktisaintek akan melakukan intervensi kebijakan secara strategis untuk memastikan bahwa pengembangan talenta berjalan dengan baik bagi bibit talenta, talenta potensial, serta talenta unggul. Oleh karena itu, intervensi akan dimulai dengan pengembangan bibit talenta melalui SMA Unggul Garuda serta dukungan bagi pelajar dan mahasiswa untuk meraih prestasi di bidang sains dan teknologi. Dalam aspek sumber daya manusia, upaya peningkatan kompetensi dosen dan peneliti menjadi fokus utama Kemdiktisaintek, dengan tetap merancang peningkatan dan perbaikan strategi pada aspek pengembangan tenaga kependidikan, baik di perguruan tinggi maupun di internal Kementerian. Jumlah dosen dan peneliti yang berkualifikasi doktor (S3) serta bersertifikasi 56 kompetensi riset akan terus ditingkatkan secara konsisten selama periode ini. Pada dimensi kelembagaan, Kemdiktisaintek akan melakukan intervensi melalui empat jenis lembaga. Pertama, Kemdiktisaintek akan konsisten melakukan peningkatan kapasitas LPPM sebagai lembaga pengelola penelitian, inovasi, dan pengabdian masyarakat. Kedua, Kemdiktisaintek akan melakukan penguatan peran Science Techno Park (STP) untuk melakukan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi. Ketiga, Kemdiktisaintek akan melakukan penguatan kontribusi perguruan tinggi berdasarkan keunggulan, khususnya lewat PUI-PT dan PUAPT (Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi). Keempat, Kemdiktisaintek juga akan meningkatkan kapasitas berbagai lembaga yang melakukan fungsi diseminasi sains dan teknologi. Penguatan keempat jenis lembaga ini diharapkan dapat mendukung peningkatan fungsi intermediasi dan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi di perguruan tinggi. Terakhir, dimensi kebijakan juga menjadi perhatian dalam mendukung terwujudnya tujuan ini. Sebagaimana Perpres No. 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, pada Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai bagian dari Kelompok Kementerian II, fungsi pertamanya adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Penetapan ini menunjukkan pentingnya suatu kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian, di mana dalam hal ini Kemdiktisaintek akan berperan dalam peningkatan kualitas kebijakan nasional bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berbasis riset. 2.3.4 Menguatnya Tata Kelola Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel Tujuan terakhir pada Rencana Strategis Kemdiktisaintek 2025-2029 adalah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel pada pendidikan tinggi, sains dan teknologi, serta riset dan pengembangan. Pencapaian tujuan ini akan diukur melalui indikator berupa “Indeks Reformasi Birokrasi”. Dalam hal ini, Kemdiktisaintek berkomitmen untuk mendukung agenda-agenda reformasi birokrasi nasional dalam bidang hukum, transformasi digital, transparansi keuangan, dan lain sebagainya. Penguatan tata kelola juga akan diwujudkan sampai ke tingkat perguruan tinggi, untuk memastikan bahwa setiap perguruan tinggi dijalankan sesuai dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. 57 2.4 Sasaran Strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemdiktisaintek menetapkan enam sasaran strategis yang menjadi pengejawantahan dari empat tujuan pada Rencana Strategis 2025-2029. Sasaran-sasaran strategis ini menjadi panduan untuk unit-unit di Kemdiktisaintek untuk menyusun dan melaksanakan program-program yang mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian. Tujuan meningkatnya perluasan akses pendidikan tinggi yang bermutu diturunkan menjadi sasaran “Meningkatnya partisipasi pendidikan tinggi berkualitas”, sedangkan tujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing lulusan pendidikan tinggi diwujudkan melalui sasaran “Meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan tinggi”. Tujuan ketiga, yaitu meningkatnya kontribusi sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan berdaya saing diturunkan menjadi tiga sasaran strategis yang disesuaikan dengan ruang lingkup Kemdiktisaintek dalam ekosistem iptek dan inovasi. Pertama, berfokus pada pengembangan talenta, adalah “Meningkatnya kapasitas talenta riset, sains, dan teknologi”. Kedua, berfokus pada pengembangan aspek kelembagaan, adalah “Meningkatnya produktivitas kelembagaan iptek dan inovasi”. Ketiga, berfokus pada produk kebijakan yang disusun oleh Kementerian, diwujudkan melalui sasaran “Meningkatnya kualitas kebijakan nasional bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berbasis riset”. Terakhir, tujuan menguatnya tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel diturunkan menjadi sasaran strategis “Meningkatnya tata kelola Kementerian yang partisipatif, transparan, dan akuntabel”. Pembagian sasaran strategis berdasarkan tujuan induknya adalah sebagai berikut: Tabel 4. Hubungan Tujuan dan Sasaran Strategis Tujuan Sasaran Strategis Meningkatnya perluasan akses pendidikan tinggi yang bermutu Meningkatnya partisipasi pendidikan tinggi berkualitas Meningkatnya produktivitas dan daya saing lulusan pendidikan tinggi Meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan tinggi Meningkatnya kontribusi sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan berdaya saing Meningkatnya kapasitas talenta riset, sains, dan teknologi Meningkatnya produktivitas kelembagaan iptek dan inovasi Meningkatnya kualitas kebijakan nasional bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berbasis riset 58 Tujuan Sasaran Strategis Menguatnya tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel Meningkatnya tata kelola Kementerian yang partisipatif, transparan, dan akuntabel Dalam menetapkan enam sasaran strategis tersebut, Kemdiktisaintek telah mengidentifikasi risiko-risiko yang berpotensi menghambat pencapaian target dan indikator. Risiko-risiko ini meliputi risiko endogen yang berasal dari dinamika internal Kementerian maupun risiko eksogen yang berasal dari lingkungan eksternal yang kompleks dan saling terkait. Maka dari itu, Renstra Kemdiktisaintek ini dilengkapi dengan identifikasi indikasi risiko, perlakuan risiko, dan penanggung jawab perlakuan risiko pada Tabel 5 di bawah ini. 59 Tabel 5. Identifikasi Risiko Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Pernyataan Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan SS 1. Meningkatnya partisipasi pendidikan tinggi berkualitas IKSS 1.1. Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi (APK PT) Meningkatnya angka putus sekolah dari kelompok kelas menengah Pengembangan program beasiswa/bantuan pendidikan yang juga menyasar kelas menengah Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (Sekretariat Jenderal) Ketidaktepatan penyaluran beasiswa/sasaran program bantuan pendidikan Pelibatan berbagai pihak untuk pembaruan, verifikasi, dan validasi data penerima beasiswa secara berkala Pusat Data dan Informasi (Sekretariat Jenderal) Potensi intervensi politik dalam proses seleksi calon penerima beasiswa Memperkuat tata kelola dan regulasi untuk meminimalkan dampak negatif dari intervensi politik Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (Sekretariat Jenderal) Kebijakan bantuan sarana prasarana belum berbasis spasial Menyusun kebijakan pemberian bantuan sarana prasarana berbasis spasial Direktorat Sumber Daya (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) Ketidaksiapan perguruan tinggi di luar Jawa untuk melaksanakan pembangunan sarana prasarana perguruan tinggi sesuai prosedur sehingga berpotensi menjadi KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) Pembinaan terhadap perguruan tinggi di luar Jawa agar siap menerima bantuan pembangunan sarana prasarana sesuai prosedur Direktorat Kelembagaan (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) Sulit menghitung dampak dukungan sarana prasarana terhadap peningkatan partisipasi pendidikan tinggi Mengembangkan metode dan sistem pengukuran serta evaluasi yang terstandarisasi untuk mengukur secara akurat dampak dukungan sarana dan prasarana terhadap peningkatan Direktorat Sumber Daya (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) 60 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Pernyataan Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan partisipasi pendidikan tinggi. Bencana (alam, non- alam, sosial) yang mengganggu pelaksanaan pendidikan Pendekatan komunikasi dan edukasi pada masyarakat Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa (Sekretariat Jenderal) SS 2. Meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan tinggi IKSS 2.1. Persentase lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan (a) total; (b) karyawan atau wirausaha IKSS 2.2. Persentase lulusan pendidikan tinggi vokasi yang bekerja di bidang sesuai pendidikan dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan Berkurangnya kesempatan kerja formal akibat disrupsi teknologi dan otomatisasi Penguatan tracer study untuk memetakan kebutuhan pasar kerja Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) Ketidakmerataan kesempatan kerja antarwilayah Penguatan koordinasi lintas kementerian dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian untuk link and match dan fasilitasi job placement nasional berbasis data lulusan dan permintaan (demand) pasar kerja Biro Perencanaan dan Kerja Sama (Sekretariat Jenderal) Rendahnya adopsi teknologi digital pada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Peningkatan literasi digital dosen dan mahasiswa agar memiliki kecakapan teknologi Pusat Data dan Informasi (Sekretariat Jenderal) Infrastruktur digital (jaringan listrik, internet) terbatas dan belum merata, terutama di luar Pulau Jawa Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait (seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Digital, PLN) untuk penyediaan dan peningkatan infrastruktur digital di perguruan tinggi kawasan prioritas Biro Perencanaan dan Kerja Sama (Sekretariat Jenderal) Data baseline pendidikan tinggi yang usang Pembaruan, verifikasi, dan Pusat Data dan Informasi 61 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Pernyataan Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan (outdated) berpotensi menyesatkan penetapan target peningkatan mutu validasi data baseline secara berkala (Sekretariat Jenderal) SS 3. Meningkatnya kapasitas talenta riset, sains, dan teknologi IKSS 3.1. Jumlah SDM Iptek (dosen, peneliti, perekayasa) per juta penduduk IKSS 3.2. Jumlah SDM pendidikan tinggi yang mendapatkan rekognisi internasional Potensi brain drain Melakukan retensi talenta: insentif karier, jejaring riset, dan kolaborasi internasional - Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan (Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan) - Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi (Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi) Masa studi melebihi batas ketentuan - Pengaturan dan pemantauan ketat masa studi, fasilitasi program percepatan studi - Identifikasi program studi tertentu yang masa studinya cenderung lama untuk program penyiapan dosen sebelum lanjut studi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) Keterbatasan sumber pendanaan riset dari APBN, rawan jika terjadi pemotongan anggaran Diversifikasi sumber pendanaan riset, optimalisasi penggunaan dana yang ada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan) Pelanggaran integritas riset Penguatan sosialisasi kode etik dan sistem penjaminan mutu riset, disertai penerapan sistem deteksi plagiarisme - Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) - Direktorat Penelitian dan Pengabdian 62 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Pernyataan Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan kepada Masyarakat (Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan) Bencana (alam, non- alam, sosial) yang mengganggu pelaksanaan pendidikan Pendekatan komunikasi dan edukasi pada masyarakat Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa (Sekretariat Jenderal) SS 4. Meningkatnya produktivitas kelembagaan iptek dan inovasi IKSS 4.1. Jumlah perguruan tinggi yang masuk ke dalam peringkat THE Impact Rankings SDGs: (a) Top 300 (b) Top 600 (c) Top 1000 Resistensi masyarakat terhadap penelitian di lapangan Inovasi metode sosialisasi kepada masyarakat di lapangan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan) Keterbatasan pendanaan dari APBN dan potensi pelaksanaan program tersendat akibat keterlambatan pencairan dana - Diversifikasi sumber pendanaan, optimalisasi penggunaan dana yang ada - Optimalisasi dana yang ada dengan penyaluran anggaran tepat sasaran dan verifikasi penggunaan dana melalui mekanisme akuntabilitas yang ketat - Pengembangan sistem dana talangan untuk mitigasi keterlambatan pencairan - Sekretariat Jenderal - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi - Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan - Direktoral Jenderal Sains dan Teknologi Keterbatasan data riset (research), pengelolaan (stewardship), penyebaran informasi (outreach), dan pengajaran (teaching) terkait SDGs di perguruan tinggi akibat Mendorong harmonisasi kebijakan dan pengembangan platform kolaborasi data yang terintegrasi - Pusat Data dan Informasi (Sekretariat Jenderal) 63 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Pernyataan Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan fragmentasi kebijakan dan resistensi berbagi data antarlembaga Rendahnya kepercayaan industri terhadap hasil riset perguruan tinggi Membangun komunikasi dan pemahaman bersama antara industri dan perguruan tinggi Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan (Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan) Pembajakan/penggunaan tanpa izin hasil riset perguruan tinggi Fasilitasi pendampingan pendaftaran HKI dan peningkatan kesadaran pelindungan kekayaan intelektual - Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan (Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan); - Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi (Direktorat jenderal Sains dan Teknologi) SS 5. Meningkatnya kualitas kebijakan nasional bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berbasis riset IKSS 5.1. Jumlah perumusan kebijakan nasional bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berbasis riset Potensi jangka waktu penetapan dan perumusan kebijakan yang terlalu lama karena adanya resistensi dari berbagai pihak terkait Melakukan berbagai pendekatan dengan berbagai pihak terkait Biro Hukum (Sekretariat Jenderal) Pelanggaran integritas riset, seperti plagiarisme, fabrikasi data, dan etika penelitian yang buruk mengurangi kredibilitas dan validitas hasil riset Penguatan sosialisasi kode etik dan sistem penjaminan mutu riset, disertai penerapan sistem deteksi plagiarisme - Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) - Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan) 64 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Pernyataan Risiko Perlakuan Risiko PJ Perlakuan Penyalahgunaan hasil riset (misal cherry- picking), pengabaian hasil riset kritis atau bertentangan dengan pandangan dominan pemerintah - Memperkuat transparansi dan akuntabilitas perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi - Melibatkan komite ilmiah independen dalam verifikasi hasil - Biro Hukum (Sekretariat Jenderal) - Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi - Sekretariat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan - Sekretariat Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kurangnya pemahaman para pemangku kepentingan (seperti masyarakat, peneliti) terkait penulisan Naskah Akademik/Naskah Urgensi Edukasi terkait pentingnya Naskah Akademik/Naskah Urgensi yang membutuhkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan berbasis riset di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi Biro Hukum (Sekretariat Jenderal) SS 6. Meningkatnya tata kelola Kementerian yang partisipatif, transparan, dan akuntabel IKSS 6.1. Indeks Reformasi Birokrasi Realisasi anggaran yang kurang maksimal dan terlambat Pemantauan realisasi anggaran secara berkala dan pelaporan sistematis - Sekretariat Jenderal - Inspektorat Jenderal Konflik kepentingan dan tata kelola yang tidak sesuai aturan Implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk penguatan kepatuhan (compliance) dan budaya integritas - Sekretariat Jenderal - Inspektorat Jenderal 65 2.4.1 Meningkatnya Partisipasi Pendidikan Tinggi Berkualitas Dalam rangka merealisasikan tujuannya untuk memperluas akses terhadap pendidikan tinggi, Kemdiktisaintek menetapkan sasaran strategis berupa meningkatnya partisipasi pendidikan tinggi. Peningkatan partisipasi ini direalisasikan baik secara umum, maupun secara khusus dengan memperhatikan prinsip inklusivitas dan keadilan. Oleh karena itu, sasaran strategis ini tidak hanya direalisasikan dengan menambah jumlah mahasiswa baru sesuai dengan proporsi populasi, namun juga dengan memperhatikan representasi geografis, terutama dari daerah tertinggal, dan representasi dari latar belakang sosio-ekonomi keluarga, terutama masyarakat tidak mampu. Kemdiktisaintek juga berkomitmen pada keterjangkauan biaya pendidikan tinggi serta penetapan biaya pendidikan tinggi yang berkeadilan, tidak hanya untuk masyarakat miskin, namun juga untuk masyarakat kelas menengah yang masih rentan. Sasaran strategis ini berhadapan dengan risiko utama berupa meningkatnya angka putus sekolah khususnya dari kelompok kelas menengah yang dapat secara langsung menurunkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi (APK PT). Ketidaktepatan dalam penyaluran beasiswa dan sasaran program bantuan juga menjadi kendala yang membuat dukungan tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Risiko lainnya yaitu potensi intervensi politik dalam proses seleksi penerima beasiswa, yang berpotensi menurunkan transparansi dan keadilan dalam pemberian bantuan. Kebijakan latihan sarana prasarana yang belum berbasis pertimbangan spasial dan ketidaksiapan perguruan tinggi di luar Jawa dalam melaksanakan pembangunan sarana prasarana dapat menghambat pemerataan fasilitas pendidikan. Risiko bencana, baik bencana alam (antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor), bencana non-alam (antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit), maupun bencana sosial (meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror), pun dapat mendadak menghambat pelaksanaan pendidikan.10 Untuk mengurangi dampak risiko tersebut, langkah mitigasi dilakukan dengan mengembangkan program beasiswa yang turut menyasar kelompok kelas menengah, melakukan pembaruan, verifikasi, dan validasi data penerima beasiswa secara berkala, memperkuat tata kelola dan regulasi untuk meminimalkan 10 Pengertian bencana di sini mengacu pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, “Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.” 66 intervensi politik, serta menyusun kebijakan bantuan sarana prasarana yang berbasis spasial agar tepat sasaran. Pemantauan kesiapan dan pembinaan khusus kepada perguruan tinggi di luar Jawa dikembangkan agar perguruan tinggi terkait siap menerima dukungan dan melaksanakan pembangunan sarana prasarana sesuai prosedur. Selain itu, edukasi masyarakat menghadapi bencana dan mengurangi dampak gangguan akibat bencana menjadi langkah penting untuk memastikan program berjalan efektif. 2.4.2 Meningkatnya Mutu dan Relevansi Pendidikan Tinggi Sasaran strategis ini dirumuskan untuk merealisasikan peningkatan produktivitas dan daya saing lulusan pendidikan tinggi. Peningkatan kualitas pendidikan tinggi diwujudkan dengan meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi, agar lulusan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dapat menjawab kebutuhan dan tantangan di level lokal, nasional, dan global. Pada sasaran ini, Kemdiktisaintek tidak hanya berfokus pada pendidikan tinggi akademik, tetapi juga berupaya mewujudkan peningkatan mutu dan relevansi pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, termasuk pendidikan tenaga kependidikan dan pendidikan tenaga medis dan kesehatan. Demi menjawab tantangan global dan kebutuhan nasional, Renstra Kemdiktisaintek periode 2025-2029 ini berfokus pada pendekatan STEAM pada pendidikan tinggi, agar lulusan pendidikan tinggi dapat berkontribusi secara langsung di bidang-bidang keahlian tinggi yang menjadi prioritas nasional. Risiko dalam sasaran strategis ini berkaitan dengan berkurangnya kesempatan kerja formal akibat disrupsi teknologi dan otomatisasi, yang mengancam keterserapan lulusan di dunia kerja. Ketidakmerataan kesempatan kerja antarwilayah dapat menyebabkan lulusan di daerah tertentu kesulitan memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Rendahnya adopsi teknologi digital di kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, disertai keterbatasan infrastruktur digital, khususnya di luar Pulau Jawa, menimbulkan hambatan pembelajaran yang modern dan mutakhir, dapat mengakibatkan lulusan pendidikan tinggi kian tertinggal dalam hal kompetensi penguasaan teknologi. Di samping itu, kompetensi lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri dapat menurunkan relevansi pendidikan tinggi. Penggunaan data baseline pendidikan tinggi yang sudah usang juga berpotensi menyesatkan target peningkatan mutu. Berbagai risiko tersebut dapat mengakibatkan kesenjangan yang semakin lebar antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar, sehingga sasaran mutu pendidikan dan relevansi lulusan sulit dicapai. 67 Perlakuan yang dijalankan termasuk penguatan tracer study untuk memetakan kebutuhan pasar kerja secara nyata sekaligus memantau keberhasilan lulusan di pasar kerja. Bersamaan dengan itu, koordinasi lintas kementerian, di antaranya dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian, dilakukan untuk penguatan link and match serta memfasilitasi penempatan kerja nasional berbasis data kebutuhan lulusan dan pasar kerja. Peningkatan literasi digital bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa diupayakan secara masif, didukung dengan kolaborasi pengembangan infrastruktur digital, terutama di area/wilayah prioritas, bersama kementerian terkait. Selain itu, serta pembaruan, verifikasi, dan validasi data baseline dilakukan secara berkala untuk memastikan akurasi penetapan target mutu. 2.4.3 Meningkatnya Kapasitas Talenta Riset, Sains, dan Teknologi Demi mewujudkan peningkatan kontribusi iptek dan inovasi yang berdampak dan berdaya saing global, Kemdiktisaintek menetapkan sasaran strategis berupa peningkatan kapasitas talenta riset, sains, dan teknologi, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Pada konteks sasaran strategis ini, pengembangan talenta dimulai dengan mengidentifikasi dan menginkubasi bibit talenta melalui SMA Unggul Garuda. Pada level perguruan tinggi, berbagai intervensi akan dilakukan untuk mengembangkan kualifikasi dan kompetensi mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk mewujudkan SDM iptek di perguruan tinggi yang berdaya saing global. Risiko-risiko esensial pada sasaran strategis ini mencakup potensi terjadinya brain drain yang menyebabkan berkurangnya jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional, masa studi yang melebihi batas menghambat regenerasi talenta, serta keterbatasan pendanaan riset pada APBN yang fluktuatif dan rawan pemotongan anggaran. Pelanggaran integritas riset seperti plagiarisme dan fabrikasi data dapat menurunkan kredibilitas hasil riset dan institusi. Bencana alam, non-alam, dan konflik sosial lokal juga berpotensi menghambat penyelenggaraan pendidikan dan riset. Dampak berbagai risiko tersebut adalah terhambatnya peningkatan kapasitas talenta riset, sains, dan teknologi yang berdaya saing global, serta rendahnya kualitas dan produktivitas riset nasional. Untuk meredam dampak tersebut, perlakuan risiko diarahkan pada upaya retensi talenta melalui pemberian insentif karier, pembentukan jejaring riset, dengan kolaborasi tingkat internasional menjadi prioritas. Masa studi diatur dan dipantau dengan ketat, disertai fasilitasi program percepatan studi khusus bagi program studi yang masa studinya cenderung lama. Diversifikasi sumber pendanaan riset terus diupayakan, sementara optimalisasi penggunaan dana yang tersedia juga diupayakan. Penguatan sosialisasi kode etik dan sistem penjaminan mutu secara serius 68 dijalankan, seiring dengan penerapan sistem deteksi plagiarisme. Edukasi dan mediasi juga dilakukan untuk mengatasi dampak bencana alam dan non-alam serta konflik sosial. 2.4.4 Meningkatnya Produktivitas Kelembagaan Iptek dan Inovasi Kemdiktisaintek, demi mewujudkan peningkatan kapasitas sumber daya riset dan pengembangan, menetapkan sasaran strategis berupa meningkatnya fungsi intermediasi dan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi. Fungi intermediasi dan layanan pemanfaatan menjadi penting dalam menjembatani riset yang dilakukan di perguruan tinggi dengan kebutuhan pemerintah, dunia industri, dan masyarakat. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa riset dapat menghasilkan inovasi yang berdampak bagi para penerima manfaat tersebut. Kemdiktisaintek mendukung pengembangan kapasitas LPPM, STP, PUI-PT, serta lembaga diseminasi sains dan teknologi secara strategis, sehingga lembaga-lembaga tersebut dapat menghasilkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan di tingkat lokal, nasional, dan global. Dalam upaya meningkatkan produktivitas kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi, terdapat beberapa risiko yang dapat menghambat pencapaian sasaran strategis ini. Risiko pertama adalah adanya resistensi masyarakat terhadap pelaksanaan penelitian di lapangan, yang dapat menghambat pengumpulan data dan implementasi program riset. Risiko kedua adalah keterbatasan pendanaan dari APBN serta potensi tersendatnya pelaksanaan program akibat keterlambatan pencairan dana, yang berakibat pada terhambatnya kelancaran kegiatan riset dan inovasi. Selanjutnya, fragmentasi kebijakan dan resistensi dalam berbagi data antarlembaga menimbulkan keterbatasan data riset (research), pengelolaan (stewardship), diseminasi/penyebaran informasi (outreach), dan pengajaran (teaching) terkait SDGs di perguruan tinggi. Padahal, kelengkapan data ini sangatlah krusial dalam The Times Higher Education (THE), THE Impact Rankings Sustainable Development Goals (SDGs). THE Impact Rankings SDGs dihitung dengan mengombinasikan skor pendidikan tinggi pada SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) dan tiga SDGs teratas lainnya menjadi satu skor keseluruhan. Setiap SDG dievaluasi menggunakan metrik untuk penelitian (research), pengelolaan (stewardship), penyebaran informasi (outreach), dan pengajaran (teaching), berdasarkan data yang disediakan oleh universitas dan sumber-sumber eksternal lain, seperti Scopus. Selain itu, rendahnya kepercayaan industri terhadap hasil riset perguruan tinggi juga dapat menurunkan tingkat hilirisasi riset dan pemanfaatan hasil inovasi. Terakhir, risiko pembajakan atau penggunaan tanpa izin hasil riset perguruan tinggi mengancam 69 perlindungan kekayaan intelektual dan peluang komersialisasi inovasi. Dampak dari berbagai risiko ini apabila tidak diatasi adalah menurunnya produktivitas kelembagaan iptek dan inovasi secara signifikan, berkurangnya kepercayaan dan keterlibatan mitra industri, serta terhambatnya pengembangan dan pemanfaatan hasil riset demi mendukung pembangunan nasional. Perguruan tinggi berpotensi gagal untuk masuk dan berkompetisi dalam peringkat global seperti THE Impact Rankings SDGs, yang dapat berdampak pada reputasi dan daya saing institusi. Untuk mengurangi dampak risiko tersebut, perlakuan risiko yang diterapkan meliputi inovasi metode sosialisasi yang efektif dan adaptif kepada masyarakat di lapangan guna mengurangi resistensi serta meningkatkan dukungan sosial terhadap kegiatan riset. Diversifikasi sumber pendanaan juga menjadi prioritas, diiringi dengan optimalisasi penggunaan dana yang ada dan penyaluran anggaran secara tepat sasaran dengan mekanisme akuntabilitas dan verifikasi yang ketat. Lebih lanjut, pengembangan sistem dana talangan dirancang untuk mitigasi keterlambatan pencairan dana agar program riset tidak terganggu. Untuk mengatasi fragmentasi data dan kebijakan, dilakukan harmonisasi kebijakan serta pengembangan platform kolaborasi data terintegrasi yang mendukung penyebaran informasi dan pengajaran terkait SDGs secara efektif di perguruan tinggi. Penguatan komunikasi dan pemahaman bersama dengan industri penting untuk membangun kepercayaan dan memperluas kemitraan riset. Fasilitasi pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan peningkatan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari perlakuan proaktif. Selain itu, berbagai pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan. Pemantapan sosialisasi kode etik riset dan sistem penjaminan mutu disertai penerapan sistem deteksi plagiarisme secara menyeluruh memperkuat integritas riset kelembagaan. Penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi menjadi hal penting, termasuk melibatkan komite ilmiah independen dalam verifikasi hasil riset. Edukasi yang menyasar pentingnya Naskah Akademik/Naskah Urgensi turut digalakkan untuk meningkatkan partisipasi 70 masyarakat dalam menyusun kebijakan berbasis riset, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih valid dan aplikatif.11 2.4.5 Meningkatnya Kualitas Kebijakan Nasional Bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang Berbasis Riset Inovasi yang berbentuk produk bukan merupakan satu-satunya manfaat sains dan teknologi. Sains dan teknologi juga dapat menjadi dasar bagi kebijakan. Maka dari itu, Kemdiktisaintek menetapkan sasaran strategis berupa utilisasi riset dalam perumusan kebijakan nasional bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Dalam hal ini, Kemdiktisaintek mendorong ekosistem kebijakan yang berdasarkan riset empiris, agar kebijakan yang dibentuk dapat memberikan dapat yang positif dan terukur setidaknya dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sasaran strategis ini berhadapan dengan risiko yang meliputi lamanya waktu penetapan dan perumusan kebijakan akibat resistensi dari berbagai pihak, pelanggaran integritas riset seperti plagiarisme dan fabrikasi data yang berdampak negatif pada kredibilitas hasil riset. Selain itu, riset yang tidak relevan dengan tantangan nasional dan penyalahgunaan hasil riset (misalnya cherry-picking), serta pengabaian riset kritis berpotensi membuat kualitas kebijakan merosot. Kurangnya pemahaman terhadap proses penyusunan kebijakan berbasis riset juga menghambat partisipasi efektif dari para pemangku kepentingan (seperti publik/masyarakat umum dan peneliti). Padahal, partisipasi publik yang bermakna sangatlah penting dalam perumusan kebijakan berbasis bukti lantaran dapat memperkaya substansi kebijakan terkait. Dampak risiko ini dapat menyebabkan kebijakan yang dihasilkan kurang tepat, luput menangani akar masalah, dan tidak berdampak luas sesuai tujuan pembangunan nasional. Penanganan risiko dilakukan melalui pendekatan intensif dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, penguatan kode etik riset dan sistem mutu, penerapan deteksi plagiarisme, mendorong riset berbasis tantangan nasional, serta kolaborasi riset antarlembaga. Transparansi dan akuntabilitas perumusan kebijakan diperkuat dengan melibatkan komite ilmiah independen dalam verifikasi hasil riset. 11 Berdasarkan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011, Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 71 Edukasi kepada pemangku kepentingan dilakukan agar partisipasi dan pemahaman meningkat. 2.4.6 Meningkatnya Tata Kelola Kementerian yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel Sasaran strategis ini ditetapkan untuk memastikan bahwa kinerja Kemdiktisaintek dalam lima tahun ke depan dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kemdiktisaintek juga berkomitmen untuk mendukung agenda-agenda birokasi nasional, seperti dengan mewujudkan kinerja yang baik sesuai dengan Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Reformasi Hukum, dan sebagainya. Kemdiktisaintek juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lembaga yang berada dalam ekosistem Kementerian, seperti perguruan tinggi, mematuhi prinsip partisipasi, transparansi, serta akuntabilitas untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi, sains, dan teknologi yang baik. Dalam mencapai sasaran strategis untuk meningkatkan tata kelola yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, terdapat beberapa risiko utama yang dapat menghambat pencapaian sasaran ini. Risiko pertama adalah realisasi anggaran yang kurang maksimal dan terlambat, yang berpotensi menyebabkan program-program kementerian tidak berjalan sesuai rencana dan sasaran strategis tidak tercapai secara optimal. Keterlambatan dan inefisiensi dalam penggunaan anggaran akan berdampak pada keterlambatan pelayanan publik, berkurangnya kepercayaan stakeholders, serta ketidakseimbangan dalam alokasi dan prioritas program. Risiko kedua adalah munculnya konflik kepentingan dan tata kelola yang tidak sesuai aturan, yang dapat menggerus integritas, menghambat pengambilan keputusan yang objektif, serta merusak reputasi kementerian. Konflik kepentingan juga menjadi ancaman bagi transparansi dan akuntabilitas, serta menurunkan efektivitas implementasi kebijakan dan program. Dampak dari realisasi anggaran yang tidak optimal dan konflik kepentingan tersebut jika tidak dikendalikan adalah kegagalan dalam mencapai indeks reformasi birokrasi yang diharapkan, serta melemahnya budaya integritas dan kepatuhan di lingkungan kementerian, hingga potensi sanksi dan pengawasan yang lebih ketat dari lembaga pengawas. Untuk mitigasi risiko tersebut, langkah strategis yang diambil adalah melakukan pemantauan realisasi anggaran secara berkala dengan pelaporan yang sistematis dan transparan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap tahap pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana dan dapat segera diidentifikasi apabila terjadi keterlambatan atau penyimpangan sehingga dapat dilakukan perbaikan tepat waktu. Selain itu, implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) menjadi fondasi penting dalam 72 memperkuat kepatuhan (compliance) terhadap regulasi, sekaligus membangun budaya integritas yang kuat. SPI memastikan pengawasan yang konsisten, mekanisme pelaporan yang efektif, serta tindakan korektif yang cepat dapat dijalankan untuk mencegah dan menangani konflik kepentingan maupun pelanggaran tata kelola. Dengan pendekatan mitigasi ini, tata kelola kementerian diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga sasaran strategis tercapai secara optimal dan memberikan dampak positif bagi kemajuan sektor pendidikan tinggi, sains, dan teknologi di Indonesia. 73 3.1.1 Arah Kebijakan RPJMN 2025-2029 bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RPJM Nasional 2025-2029 merupakan implementasi tahap pertama dari RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Pada tahap ini, arah kebijakan difokuskan untuk memperkuat fondasi transformasi pada 7 (tujuh) aspek berikut:
1.Transformasi sosial berupa penuntasan pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas SDM untuk membentuk manusia produktif;
2.Transformasi ekonomi berupa hilirisasi SDA unggulan, peningkatan kapasitas riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja, penerapan ekonomi hijau yang memuat pelaksanaan transisi energi tahap pertama, pemenuhan akses digital di seluruh wilayah, serta pembangunan perkotaan dan pusat- pusat pertumbuhan di luar pulau Jawa;
3.Transformasi tata kelola berupa kelembagaan tepat fungsi dan kolaboratif, peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, digitalisasi pelayanan publik, peningkatan integrasi partai politik, dan pemberdayaan masyarakat sipil;
4.Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia yang berkaitan dengan penguatan supremasi hukum, penguatan lembaga demokrasi, dan pembangunan kekuatan pertahanan berorientasi kepulauan dan maritim;
5.Ketahanan sosial budaya dan ekologi yaitu memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai landasan dan modal dasar pembangunan;
6.Pembangunan wilayah dan sarana prasarana melalui peningkatan pembangunan wilayah potensi ekonomi tinggi, pembangunan infrastruktur strategis, serta penuntasan pemenuhan pelayanan dasar berkualitas;
7.Kesinambungan pembangunan dengan penekanan pada reformasi tata kelola fiskal serta mobilisasi dan optimalisasi pembiayaan pembangunan non-pemerintah. 74 Dari ketujuh aspek tersebut, Kemdiktisaintek memberikan dukungan pada agenda Transformasi Sosial dan Transformasi Ekonomi. Transformasi sosial dititikberatkan pada penuntasan pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial, serta peningkatan kualitas SDM. Transformasi sosial bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada seluruh siklus hidup sehingga mampu menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan kohesif dengan karakter individu yang sehat, cerdas, kreatif, resilien, unggul, dan berdaya saing. Transformasi ekonomi dititikberatkan pada aspek iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomi. Kontribusi iptek dan inovasi perlu diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif melalui peningkatan fungsi intermediasi dan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi, penguatan kapasitas dan produktivitas iptek dan inovasi, serta optimalisasi pemanfaatan iptek dan inovasi di berbagai bidang. Selanjutnya, dokumen RPJM Nasional 2025-2029 memuat 8 (delapan) Prioritas Nasional pembangunan jangka menengah yang merupakan wujud implementasi dari Asta Cita sebagai berikut:
1.Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
2.Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3.Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
4.Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
5.Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6.Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7.Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan;
8.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 75 Dari 8 (delapan) Prioritas Nasional tersebut, Kemdiktisaintek memberikan dukungan pada Prioritas Nasional 4 yang berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan. Kemdiktisaintek secara khusus mendapat amanat untuk mendukung empat Program Prioritas (PP) yang merupakan turunan dari Prioritas Nasional 4 sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 20 berikut: Gambar 20. Kerangka Kebijakan Pendidikan Tinggi dalam RPJM Nasional 2025-2029 Sumber: Direktorat Pendidikan Tinggi dan Iptek, Kementerian PPN/Bappenas (2024) Setiap Program Prioritas yang diamanatkan kepada Kemdiktisaintek diturunkan menjadi rincian Kegiatan Prioritas sebagai penekanan untuk masing-masing program. Program Prioritas 06 (PP 06) tentang Penguatan Pendidikan Tinggi Berkualitas yang Merata dan Pengembangan STEAM memiliki penekanan pada Kegiatan Prioritas tertentu, di antaranya: (a) Peningkatan Relevansi dan Perluasan Akses Pendidikan Tinggi; (b) Pengembangan Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM); (c) Penguatan otonomi perguruan tinggi sebagai rumah masyarakat ilmiah; dan (d) Peningkatan kualitas dan pengelolaan dosen. Program Prioritas 07 (PP 07) tentang Penguatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Tenaga Kerja memiliki penekanan pada satu Kegiatan Prioritas, yaitu Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi. Program Prioritas 08 (PP 08) tentang Peningkatan Kontribusi Iptek dan Inovasi dalam Pembangunan Nasional memiliki penekanan pada Kegiatan Prioritas: (a) Penguatan kapasitas iptek dan inovasi; (b) Peningkatan fungsi intermediasi dan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi; (c) Optimalisasi pemanfaatan Iptek dan inovasi secara masif di berbagai bidang termasuk Pengawasan Ketenaganukliran; dan (d) Penguatan perguruan tinggi sebagai pusat keunggulan iptek dan inovasi berbasis kewilayahan dan berdaya saing. Program Prioritas 09 (PP 09) tentang Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) memiliki penekanan pada dua Kegiatan Prioritas, yaitu (a) Pengembangan 76 Manajemen Talenta Nasional (MTN) Riset dan Inovasi serta (b) Penguatan Tata Kelola Manajemen Talenta Nasional (MTN). Selain keempat Program Prioritas di atas, terdapat tiga Program Prioritas lain di mana Kemdiktisaintek turut berkontribusi dalam mendukung ketercapaian Prioritas Nasional 4. Program Prioritas yang dimaksud sebagaimana pada Gambar 21. Gambar 21. Program Prioritas Kemdiktisaintek lainnya yang mendukung Program Prioritas dan Indikator Kebijakan Pendidikan Tinggi dan Iptek Sumber: Direktorat Pendidikan Tinggi dan Iptek, Kementerian PPN/Bappenas (2024) Program Prioritas 02 (PP 02) tentang Peningkatan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran menekankan pada Kegiatan Prioritas yang berkaitan dengan pembangunan dan penyelenggaraan sekolah unggul. Sementara itu, untuk Program Prioritas 04 (PP 04) tentang Penguatan dan Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berkualitas, Kemdiktisaintek akan menyelenggarakan Kegiatan Prioritas untuk reformasi pendidikan keguruan melalui penguatan LPTK dan revitalisasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Terakhir, Program Prioritas 15 (PP 15) tentang Penguatan Pelayanan Kesehatan dan Tata Kelola, intervensi Kegiatan Prioritas yang dapat dilaksanakan Kemdiktisaintek adalah yang berkaitan dengan produksi dan pendayagunaan SDM Kesehatan. 3.1.2 Amanat Regulasi Nasional bidang Pendidikan Tinggi, Iptek, dan Inovasi Selain merujuk pada dokumen RPJM Nasional 2025-2029, arah kebijakan nasional bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang akan dilaksanakan Kemdiktisaintek juga mempertimbangkan beberapa amanat regulasi yang telah diundangkan dan masih berlaku. Beberapa di antaranya adalah:
1.UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan tujuan dan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk pendidikan tinggi, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. UU ini 77 mengamanatkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai satu kesatuan yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kemajuan bangsa. UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi dengan pendekatan kodifikasi yang mengintegrasikan ketentuan dari tiga undang- undang lain bidang pendidikan seperti UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 18/2019 tentang Pesantren.
2.Pelaksanaan amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Berdasarkan amanat regulasi tersebut, arah kebijakan Kemdiktisaintek periode 2025-2029 difokuskan pada penguatan ekosistem riset, teknologi, dan inovasi nasional melalui pengembangan kapasitas kelembagaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan di perguruan tinggi, peningkatan kualitas dan jumlah SDM Iptek khususnya dosen perguruan tinggi, serta optimalisasi pemanfaatan dan hilirisasi hasil riset untuk mendukung kebutuhan strategis nasional. Arah kebijakan dalam konteks ini juga mencakup dorongan terhadap pendanaan riset yang berkelanjutan dan kompetitif, penguatan tata kelola dan etika penelitian, serta penetapan prioritas riset sesuai kebutuhan nasional seperti Energi, Pertahanan, Digitalisasi: AI dan Semikonduktor, Hilirisasi dan Industrialisasi, Kesehatan, Pangan, Maritim, serta Material dan Manufaktur Maju.
3.Kemdiktisaintek turut berperan dalam penguatan Manajemen Talenta Nasional, khususnya terkait talenta riset dan inovasi, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Beberapa arah kebijakan yang diamanatkan dalam regulasi tersebut antara lain:
a.Perluasan talent pool dan daya pikat talenta melalui perbaikan regulasi terkait beban kerja Tridharma Perguruan Tinggi untuk fasilitasi jalur jenjang karier khusus dosen peneliti;
b.Peningkatan jumlah Talenta potensial lulusan pendidikan tinggi yang berkiprah di bidang Riset dan Inovasi;
c.Penguatan intervensi pembinaan serta fasilitasi Talenta melalui pemberian beasiswa jalur cepat S1 menuju S3 serta dukungan pendanaan riset mahasiswa S1/D4 tingkat akhir;
d.Penguatan kolaborasi SDM Iptek yang mencakup optimalisasi pemanfaatan platform kolaborasi seperti Kedaireka;
e.Penyediaan sarana dan prasarana esensial untuk MTN dengan pengembangan STP sebagai pusat kolaborasi komersialisasi produk inovasi. 78
4.Kemdiktisaintek akan berperan dalam revitalisasi pendidikan tinggi vokasi, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Lingkup arah kebijakan yang masih dalam koridor kewenangan Kemdiktisaintek akan diarahkan pada beberapa aspek, seperti penyesuaian dan penyelarasan kurikulum pendidikan tinggi vokasi, penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja industri, menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menjamin tercapainya Standar Kompetensi Kerja, serta fasilitasi uji kompetensi dan sertifikat kompetensi/profesi bagi lulusan pendidikan tinggi vokasi. Selain itu, memperhatikan struktur Perpres No. 68/2022 yang memberikan kesempatan bagi Kementerian/Lembaga terkait untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi sendiri sebagai upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja di sektor masing-masing, maka Kemdiktisaintek akan menjalin koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
5.PP No. 57/2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (PTKL). Regulasi tersebut menetapkan bahwa seluruh kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di Indonesia menjadi tugas dan fungsi kementerian, dalam hal ini Kemdiktisaintek.
6.UU No. 17/2023 tentang Kesehatan Pasal 208 memberikan amanat bagi kementerian yang membidangi pendidikan untuk melaksanakan pembinaan pendidikan tinggi dalam pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Arah kebijakan nasional dalam melaksanakan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan. Selain itu, Pasal 209 juga memberikan amanat kepada Kemdiktisaintek dengan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium dalam penyelenggaraan pendidikan profesi bidang kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi. 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 3.2.1 Arah Kebijakan Kemdiktisaintek dalam Mendukung PHTC Sebagai upaya mempercepat pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, Presiden dan Wakil Presiden telah menetapkan 8 (delapan) PHTC yang akan dijalankan secara intensif dalam lima tahun ke depan. Kemdiktisaintek memegang peran strategis pada empat program yang relevan, yaitu: 79
1.Program 3 – Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. Kemdiktisaintek mendukung pencetakan dan peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan pendekatan sains dan teknologi. Program ini ditujukan untuk membangun lumbung pangan di tingkat desa, daerah, hingga nasional. Perguruan tinggi didorong untuk melakukan riset terapan di bidang pertanian, memperkuat hilirisasi hasil inovasi pertanian, dan mengembangkan teknologi tepat guna untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Peran pendidikan tinggi dalam program ini mencakup penyediaan tenaga ahli, inovasi teknologi pertanian, serta penguatan kemitraan dengan masyarakat petani dan pemerintah daerah.
2.Program 4 – Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi. Kemdiktisaintek turut berperan dalam pembangunan sekolah-sekolah unggulan yang terintegrasi di setiap kabupaten. Hal ini dilakukan dengan mendorong kolaborasi antara pendidikan tinggi dengan pendidikan dasar dan menengah, termasuk dalam bidang pengembangan kurikulum, pelatihan guru, dan revitalisasi sarana prasarana pendidikan. Dalam mendukung agenda ini, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi berkontribusi langsung melalui program pengembangan SMA Unggul Garuda, baik dalam bentuk pembangunan sekolah baru maupun transformasi sekolah yang sudah ada. Melalui Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi, Kemdiktisaintek akan membangun 20 unit SMA Unggul Garuda Baru yang didesain dengan standar akademik internasional, sarana laboratorium modern, serta ekosistem inovasi yang mendukung pembinaan talenta saintek sejak jenjang pendidikan menengah. Sekolah ini akan menjadi talent pool strategis untuk mengisi jalur pra-pembibitan dalam kerangka Manajemen Talenta Nasional, sesuai amanat Perpres No. 108/2024. Selain itu, melalui Direktorat Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif, Kemdiktisaintek akan memfasilitasi transformasi 80 sekolah menjadi SMA Unggul Garuda, dengan penguatan kurikulum transformatif, model pembelajaran berbasis riset, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidik. Transformasi ini merupakan strategi percepatan (fast-track) untuk memperluas jangkauan SMA Unggul Garuda di berbagai daerah, sehingga pembinaan talenta saintek tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat pertumbuhan, melainkan juga merata di seluruh wilayah Indonesia. Dengan fokus pada pembangunan dan transformasi SMA Unggul Garuda sebagai centre of excellence di bidang sains dan teknologi, Ditjen Saintek memastikan bahwa dukungan terhadap PHTC dapat menghasilkan dampak nyata berupa peningkatan kualitas talenta sains dan teknologi sejak jenjang 80 pendidikan menengah. Upaya ini akan memperkuat fondasi menuju ekosistem pendidikan tinggi, riset, dan inovasi yang unggul dan berdaya saing global pada periode 2025–2029.
3.Program 5 – Melanjutkan dan menambahkan program kartu- kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut. Kemdiktisaintek mendukung program ini dengan penguatan dan perluasan KIP Kuliah sebagai instrumen strategis dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Melalui KIP Kuliah, kementerian berkontribusi pada pengurangan beban ekonomi rumah tangga ekonomi lemah sekaligus membuka jalan mobilitas sosial melalui pendidikan tinggi.
4.Program 6 – Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara. Kemdiktisaintek memberikan dukungan pada Program 6 dengan memastikan skema tunjangan kinerja dosen sebagai langkah peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja. Kebijakan tunjangan kinerja dosen akan diintegrasikan dengan skema Manajemen Talenta Nasional, sehingga peningkatan kesejahteraan diikuti dengan program peningkatan kapasitas, kinerja, dan insentif berbasis merit. Selain itu, melalui agenda transformasi kelembagaan, kementerian mendorong kemandirian perguruan tinggi agar mampu mengelola sumber daya dan pembiayaan secara lebih berdaya. Kemandirian ini membuka ruang bagi penerapan skema remunerasi dosen dan tenaga kependidikan sesuai kinerja. Untuk mendukung tercapainya PHTC, arah kebijakan dan strategi Kemdiktisaintek meliputi:
1.Memperkuat SDM Unggul SDM unggul dihasilkan melalui upaya gotong royong menyiapkan talenta masa depan untuk menopang pembangunan dan industri nasional. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan di antaranya dengan pemberian KIP kuliah dan KIP kuliah daerah, 1 riset diikuti oleh 1 mahasiswa S3 melalui PMDSU, revitalisasi pendidikan STEM, dan program mahasiswa berdampak untuk pemimpin masa depan Indonesia emas.
2.Kampus sebagai simpul pertumbuhan ekonomi Mendorong hilirisasi produk akademik melalui program saintek untuk inovasi berdasarkan skema pembinaan/afirmasi, penugasan, dan relevansi dengan Asta Cita, memperkuat platform dan skema pendanaan padanan, serta penguatan riset terapan di PT Vokasi.
3.Pusat riset dan akselerator kebijakan strategis Mengembangkan kampus yang dapat memberikan solusi berbasis riset untuk kebijakan publik dan pembangunan 81 nasional. Beberapa hal yang telah dan akan terus dilakukan di antaranya melalui penguatan Pusat Antar Perguruan Tinggi, pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi (Science Techno Park), serta penguatan komunikasi sains.
4.Perluasan delegasi kewenangan ke perguruan tinggi Otonomi perguruan tinggi menjadi landasan utama agar tiga agregator “berdampak” sebagaimana tiga poin sebelumnya– memperkuat SDM Unggul, kampus sebagai simpul pertumbuhan ekonomi, dan kampus sebagai pusat riset dan akselerator kebijakan strategis–dapat terwujud. Beberapa aspek yang diperluas sebagai delegasi kewenangan ke perguruan tinggi meliputi tata kelola kelembagaan, pembelajaran transformatif, tata kelola keuangan, mentoring perguruan tinggi, dan penguatan otonomi PT Vokasi. Dengan otonomi ini kampus dapat lebih inklusif, adaptif, transformatif, dan berdampak. 3.2.2 Arah Kebijakan Kemdiktisaintek dalam Mendukung Program Prioritas Dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045, Presiden dan Wakil Presiden telah menetapkan Tujuh Belas Program Prioritas Nasional sebagai agenda strategis pembangunan. Kemdiktisaintek mengambil peran sentral dalam mendukung dan mengakselerasi pencapaian sejumlah program prioritas tersebut. Enam di antaranya secara langsung berkaitan dengan penguatan sektor pendidikan tinggi, sains, teknologi, serta dampaknya terhadap masyarakat luas, yaitu:
1.Prioritas 1 – Mencapai swasembada pangan, energi, dan air. Kemdiktisaintek mendorong kontribusi nyata dari perguruan tinggi dan lembaga riset dalam menciptakan inovasi teknologi untuk pertanian, energi terbarukan, dan konservasi air. Program riset dan pengabdian masyarakat diarahkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian nasional dalam sektor-sektor vital ini.
2.Prioritas 8 – Penguatan pendidikan, sains, dan teknologi, serta digitalisasi. Inilah jantung peran Kemdiktisaintek. Peningkatan mutu pendidikan tinggi, percepatan transformasi digital di kampus, dan pengembangan ekosistem riset yang terintegrasi menjadi bagian dari strategi besar menuju masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge society).
3.Prioritas 10 – Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Kemdiktisaintek berkomitmen pada pembangunan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Kampus-kampus didorong untuk membangun sistem pembelajaran yang ramah gender, 82 menyediakan layanan disabilitas, serta membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi kelompok rentan dan terpinggirkan.
4.Prioritas 11 – Menjamin pelestarian lingkungan hidup. Melalui kurikulum hijau, riset keberlanjutan, serta pengembangan laboratorium hidup (living labs), perguruan tinggi diharapkan menjadi pusat edukasi dan inovasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kemdiktisaintek juga mendukung penelitian- penelitian yang berbasis ekologi dan perubahan iklim.
5.Prioritas 15 – Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam (SDA) dan maritim. Kemdiktisaintek mengambil peran penting dalam proses hilirisasi melalui integrasi hasil riset ke dalam industri nasional. Fokusnya adalah menghasilkan inovasi yang aplikatif, membuka lapangan kerja baru, dan mempercepat penciptaan nilai tambah dalam negeri, terutama di sektor maritim dan sumber daya alam. Kebijakan yang dilakukan adalah intervensi strategis dan berkelanjutan, terintegrasi dan berdampak nyata dalam mendukung swasembada pangan, energi, kesehatan (obat, alat kesehatan dan tenaga kesehatan), pertahanan, maritim, biomaterial dan bahan baku industri (termasuk logam dan mineral), teknologi informasi dan kecerdasan buatan. Untuk itu intervensi strategis diarahkan pada:
a.[SDM] Sumber daya manusia dengan kapasitas sains dan teknologi yang unggul.
b.[Program] Program penelitian prioritas dan strategis serta link and match dengan kebutuhan kemajuan kemanusiaan, masyarakat dan keekonomian.
c.[Peta Jalan] Melakukan redesain peta jalan penelitian dan pengembangan teknologi yang selaras dengan sektor prioritas.
d.[Ekosistem] Pembentukan ekosistem riset dan pengembangan dalam membangun dan mempercepat penyelesaian permasalahan kemanusiaan dan bangsa serta wilayah.
e.[Kolaborasi] Penguatan Kerjasama dengan industri–para pemangku kepentingan (termasuk BRIN dan mitra luar negeri) sehingga riset dan pengembangan memberikan dampak seluas-luasnya. Terdapat enam program prioritas riset dan pengembangan sesuai dengan RPJM Nasional 2025-2029 dalam menumbuhkan dan memperkuat budaya riset:
a.Peningkatan talenta penelitian dan pengembangan (peneliti unggul, peneliti terekognisi dan peneliti dengan produktivitas tinggi).
b.Penguatan penelitian dan pengembangan (penelitian dasar dan terapan). 83
c.Peningkatan hilirisasi hasil penelitian dan kerjasama dengan DUDI (riset berdampak–ajakan industri dan dorongan teknologi, kemitraan industri serta hiliriset-pendanaan padanan).
d.Pengembangan Kawasan sains dan teknologi (STP) (pusat inkubasi dan akselerasi pertumbuhan Perusahaan rintisan– start-up, spin out, TTO dll).
e.Pengembangan kemitraan dengan K/L Pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat, dan industri.
f.Penguatan pengabdian kepada Masyarakat pada suatu kawasan.
6.Prioritas 17 – Pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif, dan prestasi olahraga. Kemdiktisaintek mendorong pendidikan tinggi tidak hanya pada aspek sains dan teknologi, tetapi juga pada pelestarian kebudayaan nasional. Perguruan tinggi seni, lembaga riset budaya, serta kegiatan mahasiswa di bidang seni dan olahraga difasilitasi untuk menjadi ruang ekspresi dan pencapaian prestasi tingkat nasional hingga internasional. Dengan mengintegrasikan berbagai program prioritas ini ke dalam agenda Diktisaintek Berdampak, Kemdiktisaintek memastikan bahwa kontribusi pendidikan tinggi, sains, dan teknologi benar-benar memberi dampak langsung dalam pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia. 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Kemdiktisaintek secara Umum Selain arah kebijakan dan strategi yang secara khusus mendukung tercapainya PHTC dan Prioritas Presiden, Kemdiktisaintek merumuskan arah dan kebijakan strategi secara umum dalam rangka mendukung agenda pembangunan nasional. Arah Kebijakan dan Strategi sebagai berikut:
1.Peningkatan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Berkualitas yang Merata dan Berkembangnya STEAM di Pendidikan Tinggi Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi berkualitas yang merata dan berkembangnya STEAM di pendidikan tinggi adalah sebagai berikut:
a.Meningkatnya layanan pendidikan tinggi yang terjangkau.
b.Meningkatnya sarana dan prasana pendidikan tinggi yang merata.
c.Meningkatnya kelembagaan perguruan tinggi yang inklusif.
d.Meningkatnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah.
e.Meningkatnya kualitas bidang STEAM di perguruan tinggi. 84
f.Mewujudkan sistem pendidikan tinggi inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat rentan. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya layanan pendidikan tinggi yang terjangkau adalah sebagai berikut:
a.Memperluas APK PT hingga di atas 38% pada tahun 2029 melalui kebijakan afirmasi khususnya untuk wilayah 3T dan kelompok ekonomi kurang mampu. Strategi ini diharapkan dapat mendorong pemerataan APK PT antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Melalui strategi ini juga ditargetkan sebanyak 26 provinsi memiliki APK PT di atas 31% pada tahun 2029.
b.Mengembangkan skema bantuan pendidikan (beasiswa dan hibah) yang lebih terarah dan transparan untuk menjangkau kelompok marjinal dengan pelaksanaan berbasis merit dan kebutuhan. Beberapa di antaranya adalah KIP-Kuliah, Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), dan Asrama Mahasiswa Nusantara. Selain dari pemerintah pusat, strategi bantuan pembiayaan pendidikan juga perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memperbesar cakupan dan dampak penerima manfaat. Dalam hal ini, Kemdiktisaintek akan berupaya mengajak dan mendorong pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk turut menginisiasi KIP-Kuliah Daerah.
c.Meningkatkan keterjangkauan biaya kuliah dengan mengoptimalisasi BOPTN dan sumber-sumber pendanaan inovatif lainnya.
d.Mengembangkan program beasiswa/bantuan pendidikan yang juga menyasar kelas menengah.
e.Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk pembaruan, verifikasi, dan validasi data penerima beasiswa secara berkala. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya sarana dan prasana pendidikan tinggi yang merata adalah sebagai berikut:
a.Melakukan pemetaan kondisi sarana dan prasarana perguruan tinggi secara nasional sebagai dasar alokasi bantuan sarana dan prasarana.
b.Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran pendidikan tinggi sesuai SNDIKTI. Revitalisasi sarana dan prasarana ini akan dilaksanakan melalui skema pendanaan dari SBSN, PHLN, dan pendanaan inovatif lainnya. Pembangunan sarana dan prasarana akan diprioritaskan pada ketersediaan peralatan laboratorium dan penunjang kegiatan belajar mengajar yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Skema pendanaan akan 85 diterapkan secara merata, khususnya untuk memperkuat perguruan tinggi di luar Pulau Jawa.
c.Meningkatkan jumlah perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan sarana dan prasarana pembelajaran maupun sarana dan prasarana perkantoran dari PNBP/BLU maupun BOPTN dengan berlandaskan pada kriteria kebutuhan dan pemerataan.
d.Menyusun kebijakan pemberian bantuan sarana dan prasarana berbasis spasial, dengan memperhatikan pemerataan akses pendidikan tinggi antarwilayah. Selain itu, pertimbangan pemberian bantuan juga memperhatikan potensi industri dan sektor hilir di wilayah perguruan tinggi, sehingga fasilitas yang dikembangkan relevan bagi peningkatan mutu pendidikan sekaligus mendukung daya saing industri dan pembangunan wilayah secara berkelanjutan.
e.Melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi di luar Jawa agar mempunyai kapasitas dalam mengajukan proposal bantuan pembangunan sarana dan prasarana, serta memahami prosedur yang berlaku dalam pengajuan maupun pelaksanaan.
f.Mengembangkan metode dan sistem pengukuran serta evaluasi yang terstandarisasi untuk mengukur secara akurat dampak dukungan sarana dan prasarana terhadap peningkatan kualitas pembelajaran dan partisipasi pendidikan tinggi. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya kelembagaan perguruan tinggi yang inklusif adalah sebagai berikut:
a.Memberikan dukungan bantuan kelembagaan bagi perguruan tinggi yang belum terakreditasi dalam mendapatkan akreditasi dari BAN-PT.
b.Memberikan fasilitasi pendampingan bagi program studi untuk memperoleh akreditasi Unggul.
c.Mengembangkan Program Kompetisi Kampus Berdampak (PKKB) untuk memfasilitasi transformasi pendidikan tinggi.
d.Memberikan rekomendasi pendirian dan penataan perguruan tinggi. Dalam hal ini, Kemdiktisaintek akan memperkuat fungsi pengendalian perizinan melalui moratorium pembukaan program studi non-STEM dan penegerian PTS. Selain itu, penataan PTKL akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan PP No. 57/2022 melalui pembentukan Komite Bersama dengan Kementerian teknis dan KemenPAN-RB.
e.Mendorong pembukaan PSDKU untuk pendidikan akademik dan vokasi, dengan prioritas pada program diploma dan sarjana. Kemdiktisaintek akan memberikan 86 penugasan khusus bagi perguruan tinggi yang dinilai mampu menyelenggarakan PSDKU untuk membuka prodi di wilayah tertentu sesuai kebutuhan wilayah. Dalam hal ini diperlukan revisi Permendikbud No. 7/2020 terlebih dahulu. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah adalah sebagai berikut:
a.Reformulasi struktur LLDikti pasca Permendikbudristek No. 60/2023.
b.Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) LLDikti melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
c.Penguatan digital governance berbasis dashboard mutu per wilayah. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya kualitas bidang STEAM di perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
a.Mendorong perguruan tinggi untuk membuka dan mengembangkan program studi di bidang STEM dengan kualitas unggul.
b.Memberikan fasilitasi pendampingan bagi program studi untuk memperoleh akreditasi Unggul. Strategi Kemdiktisaintek untuk mewujudkan sistem pendidikan tinggi inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat rentan adalah sebagai berikut:
a.Membantu perguruan tinggi untuk segera membentuk unit layanan disabilitas bagi yang belum memiliki.
b.Memfasilitasi perguruan tinggi untuk mendesain pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik mahasiswa disabilitas (penyandang disabilitas sensorik netra, penyandang disabilitas sensorik rungu, dll).
c.Memberikan bantuan bagi dosen untuk mengembangkan teknologi bantu (assistive tech) untuk membantu mahasiswa disabilitas agar bisa melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan mudah.
d.Mendorong pengembangan unit-unit di perguruan tinggi yang secara khusus menangani kesehatan mental.
e.Melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan serta perundungan di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbudristek No. 55/2024.
f.Meningkatkan peran akademi komunitas sebagai bagian dari penyedia layanan pendidikan tinggi yang inklusif melalui program D1-D2, dengan mendorong sinergi bersama pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensi wilayah, memastikan keterkaitan 87 program studi dengan sektor prioritas daerah, serta memperkuat keterserapan lulusan pada pasar kerja lokal.
g.Mendorong penguatan pendidikan jarak jauh (PJJ) sebagai strategi perluasan akses bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan geografis dan ekonomi.
h.Melakukan standardisasi program studi penyelenggara RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).
i.Mendorong peningkatan jumlah mahasiswa yang diterima melalui RPL sesuai standar.
j.Memperluas akses pendidikan tinggi vokasi yang inklusif, terutama bagi kelompok masyarakat rentan, difabel, dan daerah-daerah wilayah 3T. Program afirmasi berupa pemberian beasiswa dan fasilitas pembelajaran yang mudah diakses seluruh mahasiswa (accessible).
2.Peningkatan Mutu dan Relevansi Lulusan Pendidikan Tinggi yang Sesuai dengan Kebutuhan Dunia Kerja Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan mutu dan relevansi lulusan pendidikan tinggi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja adalah sebagai berikut:
a.Meningkatnya lulusan pendidikan tinggi yang memiliki keahlian menengah-tinggi.
b.Meningkatnya relevansi bidang STEAM di perguruan tinggi.
c.Meningkatnya mutu dan relevansi SDM kesehatan melalui sistem kesehatan akademik.
d.Menguatnya mutu profesi guru.
e.Menguatnya mutu lembaga pelaksana pendidikan tenaga kependidikan.
f.Meningkatnya mutu dan relevansi pembelajaran pada perguruan tinggi. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya lulusan pendidikan tinggi yang memiliki keahlian menengah- tinggi adalah sebagai berikut:
a.Mengembangkan dan merevitalisasi kurikulum pendidikan tinggi yang berbasis luaran (outcome) dan relevansi industri dengan pendekatan STEAM.
b.Mengembangkan karakter mahasiswa yang berintegritas, memiliki jiwa nasionalisme tinggi, kepemimpinan, dan wawasan global, serta penguatan keterampilan nonteknis (softskills).
c.Menyelaraskan capaian pembelajaran program studi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui integrasi dalam kurikulum, kemitraan dengan dunia kerja, serta fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi lulusan. 88
d.Penguatan tracer study untuk memetakan kebutuhan pasar kerja terhadap bidang ilmu dan kompetensi lulusan perguruan tinggi.
e.Penguatan koordinasi lintas kementerian dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian untuk link and match dan fasilitasi job placement nasional berbasis data lulusan dan permintaan (demand) pasar kerja. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya relevansi bidang STEAM di perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
a.Memperkuat integrasi kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global dan kebutuhan industri.
b.Mengembangkan kompetensi kognitif dan keterampilan praktis penguasaan teknologi digital seperti AI dan big data, yang dikombinasikan dengan bidang keilmuan masing- masing, untuk membekali lulusan dengan cara berpikir kreatif sebagai creative class professional maupun super- creative core yang menentukan kemajuan pembangunan nasional. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya mutu dan relevansi SDM kesehatan melalui sistem kesehatan akademik adalah sebagai berikut:
a.Mengembangkan Sistem Kesehatan Akademik (Academic Health System/AHS) untuk akselerasi transformasi SDM Kesehatan seperti akselerasi pembukaan prodi prioritas, penguatan peran PTS dan RSP milik pemerintah dan swasta, dan penguatan layanan kesehatan primer. Sistem kesehatan akademik dilaksanakan dengan cara: 1) Mengembangkan model pelayanan kesehatan terpadu, efisien, efektif, dan berkualitas; 2) Mengembangkan model pendidikan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, dan berbasis kebutuhan wilayah; 3) Mendorong implementasi pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaborasi yang komprehensif; dan 4) Mengembangkan pusat unggulan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan untuk peningkatan kualitas layanan.
b.Mengembangkan fasilitas layanan kesehatan pendidikan tinggi melalui: 1) Penguatan dan pengembangan rumah sakit milik perguruan tinggi. Peran strategis RSPTN perlu menjadi bagian dari Kemdiktisaintek, misal memiliki struktur organisasi, tata kelola dan pendanaan yang spesifik. RSPTN bersama program studi sebagai penyelenggara 89 pendidikan tinggi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan harus selalu ditingkatkan akses dan kualitas nya, dalam upaya menghasilkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih berkualitas. 2) Penguatan peran RS PTN/PTS sebagai centre of excellence bidang kesehatan melalui pengembangan model interprofessional education, serta riset translasional dan teknologi kesehatan. 3) Mendorong kerja sama pembelajaran Prodi Kedokteran dengan Rumah Sakit milik Pemerintah dan Swasta.
c.Melakukan transformasi Standar Pendidikan dan Kurikulum. Pembaruan standar nasional pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan diselaraskan dengan SNDIKTI dan standar global (principle based, continues quality improvement); peningkatan kapasitas pendidikan profesionalisme melalui strategi pembelajaran transformatif.
d.Melakukan penjaminan mutu berbasis evidence/kajian akademis. Sistem seleksi mahasiswa baru dan uji kompetensi nasional yang lebih akuntabel sesuai standar/panduan yang ditetapkan bersama oleh Kemdiktisaintek dan Kemenkes.
e.Memperkuat penelitian translasional dan teknologi kesehatan. Hilirisasi hasil riset kesehatan, digital health, AI in health.
f.Melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan serta perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Implementasi dari Permendikbudristek No. 55/2024 sebagai pedoman pendidikan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di PT maupun RSP. Urgensi arah kebijakan yang membidik pengelolaan pendidikan tinggi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan–sebagai bagian dari pendidikan tinggi transformatif–adalah pentingnya investasi pada aspek Indonesia Sehat sebagaimana amanah UU No.17/2023 tentang Kesehatan dan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendidikan tinggi harus berorientasi pada peningkatan akses, mutu, relevansi dan dampak sesuai misi Asta Cita untuk menghasilkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas dan hilirisasi riset yang berkontribusi untuk peningkatan sistem pelayanan kesehatan. Karenanya, perlu penguatan kapasitas wahana pendidikan berbasis Tridharma pendidikan tinggi dan pelayanan kesehatan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas. Sistem Kesehatan Akademik berperan sebagai pendekatan strategis pendidikan tinggi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berdampak, sekaligus sebagai mekanisme koordinasi/model kolaborasi yang terstruktur antara penyelenggara pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan wilayah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam 90 pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai indikator RPJM Nasional 2025-2029. Dalam rangka percepatan pemenuhan dokter spesialis, UU No. 17/2023 memfasilitasi dua jalur pendidikan: (1) pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; dan (2) pendidikan yang diselenggarakan oleh rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama (Pasal 209). Upaya-upaya percepatan ini sudah didukung penuh sejak terbitnya SKB Kemendikbudristek- Kemenkes No. 02/KB/2022 dan No. HK.01.08/MENKES/1269/2022 tentang peningkatan kuota penerimaan mahasiswa program sarjana kedokteran, program dokter spesialis, dan penambahan program studi dokter spesialis melalui sistem kesehatan akademik; dan penugasan kepada PT untuk pembukaan prodi dokter spesialis prioritas. SKB ini mengamanatkan adanya pendekatan berbasis kewilayahan dalam pemerataan, pemenuhan kebutuhan dan penjaminan kualitas dokter umum dan dokter spesialis prioritas. Untuk mewujudkan hal tersebut, upaya terintegrasi diperlukan dalam: 1) Mengidentifikasi data kebutuhan peningkatan jumlah dan kualitas dokter, dokter spesialis, berikut penempatannya di berbagai daerah; 2) Mengakomodasi harapan dari Kementerian Kesehatan untuk memanfaatkan 2.500 RS non-pendidikan milik pemerintah maupun swasta dalam percepatan produksi dokter dan dokter spesialis. Kedua hal tersebut semakin memperkuat dibutuhkannya ‘kendaraan’ yang mampu mewujudkan tujuan transformasi SDM kesehatan. Kendaraan Sistem Kesehatan Akademik (SKA)/Academic Health System (AHS) ini dapat dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan, pendidikan, dan penelitian secara terintegrasi, sehingga pemanfaatan SKA dapat dimulai dari fokus yang dibutuhkan bersama masing-masing wilayah (di samping pemanfaatannya untuk mencapai indikator kesehatan nasional). Menurut data Kemenkes (2023), Indonesia baru memiliki 51.949 dokter spesialis. Jumlah tersebut masih kurang sekitar 25.732 orang untuk mencapai rasio ideal yang ditetapkan Bappenas, yakni 0,28 dokter spesialis per 1.000 penduduk atau setara 28 dokter spesialis per 100.000 penduduk.12 Pengembangan pendidikan kedokteran menjadi salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tersebut. Pada tahun 2025, direncanakan pembukaan 148 program studi di 57 fakultas kedokteran di seluruh Indonesia, yang mencakup 125 program studi spesialis dan 23 program studi subspesialis. Selain itu, juga akan dibuka 25 program studi kedokteran umum dan kedokteran gigi.13 12 Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Keahlian DPR RI. (2023). Accountability Brief: Permasalahan Ketersediaan Dokter di Indonesia (Accountability Brief No. 115). Komisi IX, DPR RI. Diunduh dari https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/analisis-tematik-akuntabilitas/public-file/analisis-ringkas-cepat-public-115.pdf 13 Prabowo Subianto. (2025, 15 Agustus). Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI 2025. Jakarta: 91 Pendekatan Sistem Kesehatan Akademik (SKA) diharapkan mampu mengatasi hambatan kolaborasi antarpemangku kepentingan di Indonesia, yang selama ini masih sulit terwujud dan cenderung memperlambat pencapaian outcome di tingkat wilayah maupun nasional. Pembangunan SKA dilakukan melalui integrasi sistem pelayanan kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, rumah sakit juga berfungsi sebagai wahana pendidikan dan penelitian untuk melahirkan regenerasi dokter. Melalui pendekatan SKA, berbagai persoalan hulu-hilir terkait produksi dan distribusi tenaga medis maupun tenaga kesehatan dapat diatasi, sehingga mendukung pemerataan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh wilayah. Sesuai dengan regulasi terbaru pada UU No. 17/2023 penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis/subspesialis dapat dilakukan oleh Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) yang tetap harus bekerja sama dengan Perguruan Tinggi. Hal ini menjadi tantangan baru dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Strategi koordinasi di tingkat nasional diwujudkan melalui komite bersama dua Kementerian (Kemdiktisaintek dan Kementerian Kesehatan/Kemenkes) untuk penguatan sinergi sistem pendidikan dan sistem kesehatan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Rumah Sakit yang digunakan untuk pendidikan harus ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Tim yang melakukan penilaian berasal dari unsur Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia mewakili Kementerian yang membawahi pendidikan tinggi. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Gambar 22. Model Sistem Kesehatan Akademik di Indonesia 92 Pada hakikatnya, setiap Fakultas Kedokteran wajib memiliki akses ke Rumah Sakit Pendidikan, baik melalui kepemilikan langsung maupun melalui kerja sama dengan rumah sakit yang sudah ada. Sebagai kontribusi nyata dalam memperkuat penyelenggaraan pendidikan kedokteran, Kemdiktisaintek tidak hanya mendorong kerja sama fakultas kedokteran dengan rumah sakit yang sudah ada, tetapi juga menginisiasi pembangunan RSPTN sebagai pelengkap untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelayanan kesehatan, khususnya di daerah yang masih memerlukan tambahan kapasitas tempat tidur perawatan dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi menguatnya mutu profesi guru adalah sebagai berikut:
a.Berkoordinasi dengan Kemendikdasmen untuk mengimplementasikan standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang jelas dan terukur.
b.Mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan dan perkembangan zaman.
c.Mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran berdasarkan kerangka TPACK (Technology, Pedagogical, and Content Knowledge) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
d.Meningkatkan kualitas dosen LPTK melalui program Pelatihan Pembelajaran Transformatif. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi menguatnya mutu lembaga pelaksana pendidikan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
a.Melakukan revitalisasi LPTK. Revitalisasi LPTK diharapkan dapat meningkatkan kualitas LPTK, khususnya dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perubahan secara fundamental harus dilakukan dalam rangka menghasilkan guru-guru unggul ke depan. Berikut adalah beberapa perubahan fundamental yang ingin dicapai melalui revitalisasi LPTK: 1) Peningkatan Jumlah Program Studi PPG Revitalisasi LPTK berbasis kolaborasi atau konsorsium dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah Program Studi PPG yang tersedia di LPTK, sehingga lebih banyak guru/calon guru yang dapat difasilitasi dalam mengikuti program ini. 2) Peningkatan Kualitas Program Studi PPG Selain peningkatan jumlah, revitalisasi juga berupaya meningkatkan kualitas dari Program Studi PPG yang ada, meliputi kurikulum, metode pembelajaran, dan kualitas dosen. 93 3) Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas LPTK Revitalisasi juga berupaya meningkatkan kemampuan LPTK dalam menyelenggarakan Program Studi PPG, termasuk infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengelolaan program. 4) Implementasi Model Konkuren Penyusunan Naskah Akademik untuk implementasi model konkuren antara pendidikan akademik dan pendidikan profesi guru. 5) Peningkatan Kerja Sama Penyelenggaraan PPG Revitalisasi diharapkan dapat mendorong peningkatan kerjasama antara LPTK dan pihak lain dalam penyelenggaraan Program Studi PPG, termasuk kerjasama dengan pemerintah daerah, sekolah, dan lembaga pendidikan lain. 6) Peningkatan Bidang Studi PPG Revitalisasi dilakukan dengan memperluas bidang studi PPG melalui koordinasi dengan Kemendikdasmen, agar lebih banyak guru dapat mengikuti program sesuai kebutuhan pendidikan. Perubahan fundamental terhadap revitalisasi LPTK tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas pendidikan guru secara nasional dalam jangka waktu 5-10 tahun ke depan, sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
b.Melakukan penyesuaian fokus (refocusing) pada pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran dalam rangka mengejar ketertinggalan Iptek, namun tetap berbasis pada keragaman kondisi sosiologis masyarakat Indonesia dan keanekaragaman lokal. Strategi Kemdiktisaintek untuk mewujudkan kondisi meningkatnya mutu dan relevansi pembelajaran pada perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
a.Memfasilitasi pembinaan kreativitas, minat, dan bakat untuk mahasiswa.
b.Memfasilitasi kesempatan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar kampus seperti Magang Berdampak.
c.Memfasilitasi kesempatan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran internasional, salah satunya program AIMS (Asian International Mobility for Students).
d.Memfasilitasi mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat.
e.Memfasilitasi mahasiswa pendidikan tinggi untuk pengembangan wirausaha. 94
f.Memfasilitasi program studi untuk mengembangkan inovasi pembelajaran digital.
g.Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait (seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Digital, PLN) untuk penyediaan dan peningkatan infrastruktur digital di perguruan tinggi kawasan prioritas.
h.Memfasilitasi program studi untuk mengembangkan kurikulum yang adaptif.
i.Memfasilitasi program studi untuk mengembangkan pembelajaran STEAM.
3.Peningkatan Mutu dan Relevansi Lulusan Pendidikan Tinggi Vokasi yang Sesuai dengan Kebutuhan Dunia Kerja Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan mutu dan relevansi pendidikan lulusan tinggi vokasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja adalah sebagai berikut:
a.Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana di perguruan tinggi vokasi.
b.Meningkatnya relevansi pendidikan vokasi sesuai dengan dunia kerja. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana di perguruan tinggi vokasi adalah sebagai berikut:
a.Melakukan modernisasi laboratorium pembelajaran dan riset di perguruan tinggi vokasi, termasuk pengembangan teaching factory sesuai standar industri.
b.Meningkatkan jumlah perguruan tinggi vokasi yang mendapatkan bantuan sarana dan prasarana pembelajaran maupun sarana dan prasarana perkantoran dari berbagai skema pendanaan seperti PNBP/BLU Vokasi, BOPTN Vokasi, SBSN, PHLN, maupun pendanaan inovatif lainnya. Pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran di perguruan tinggi vokasi berorientasi pada pemenuhan kebutuhan substantif bidang STEM, dengan menyediakan peralatan mutakhir yang setara dengan teknologi industri sehingga dapat digunakan secara langsung untuk proses praktikum dan produksi. Pengembangan sarana dan prasarana tersebut juga memperhatikan aspek pemerataan antarwilayah serta relevansi dengan potensi industri lokal, sehingga mendukung peningkatan mutu pendidikan vokasi sekaligus memperkuat daya saing industri wilayah. 95 Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya relevansi pendidikan vokasi sesuai dengan dunia kerja adalah sebagai berikut:
a.Mendorong peningkatan jumlah mahasiswa pendidikan tinggi vokasi yang mengikuti dan lulus uji kompetensi melalui fasilitasi yang memadai.
b.Menguatkan transformasi kelembagaan politeknik untuk meningkatkan adaptabilitas, memperluas otonomi, dan memastikan relevansi pendidikan vokasi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat, sekaligus mendorong perannya sebagai simpul penggerak pembangunan ekonomi wilayah melalui kemitraan dengan pemerintah daerah, dunia usaha lokal, dan lembaga riset daerah.
c.Merevitalisasi kurikulum berbasis industri melalui pendekatan link and match yang berorientasi langsung pada kebutuhan pasar kerja, baik nasional maupun global. Revitalisasi kurikulum ini mencakup integrasi praktik industri secara intensif melalui magang, pembelajaran berbasis proyek, serta keterlibatan aktif industri dalam perancangan kurikulum. Selain itu, kurikulum juga akan diperkaya dengan aspek digitalisasi, keterampilan, dan kewirausahaan, termasuk fasilitasi bagi mahasiswa vokasi untuk mengembangkan wirausaha, sehingga relevansi kompetensi lulusan tetap terjamin.
d.Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme tenaga pengajar vokasi melalui program pelatihan, sertifikasi industri, dan kolaborasi aktif dengan mitra internasional. Mobilitas dosen vokasi, baik lintas perguruan tinggi maupun antara perguruan tinggi dengan industri, akan difasilitasi agar mereka mampu menguasai tren terbaru industri serta praktik terbaik dalam pengajaran vokasi.
4.Peningkatan Kualitas dan Pengelolaan SDM Pendidikan Tinggi Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kualifikasi dan pengelolaan SDM Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:
a.Meningkatnya kualifikasi SDM Pendidikan Tinggi.
b.Meningkatnya kompetensi dan tata kelola SDM Pendidikan Tinggi. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya kualifikasi SDM Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:
a.Meningkatkan pendanaan pendidikan gelar dan beasiswa seperti optimalisasi program PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul). 96
b.Memfasilitasi program beasiswa pendidikan doktor dalam dan luar negeri, percepatan studi S3 melalui skema khusus, serta kerja sama internasional untuk mempercepat peningkatan kualifikasi akademik dosen, terutama pada bidang-bidang strategis yang sejalan dengan arah kebijakan dalam RPJMN 2025-2029. Penguatan strategi ini turut diarahkan dengan memfasilitasi dosen untuk diterima pada program studi S3 di top 100 dunia di bidangnya.
c.Mendorong dosen berkualifikasi Doktor (S3) untuk mengimplementasikan mobilitas SDM, seperti mobilitas antarperguruan tinggi dan penempatan di industri.
d.Kerja sama pendidikan tinggi dengan mitra internasional strategis yang berorientasi pada peningkatan mutu SDM serta pengembangan joint degree atau double-degree programs dengan universitas terkemuka dunia. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya kompetensi dan tata kelola SDM Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:
a.Memperkuat program pendampingan karier akademik, pelatihan penulisan publikasi internasional, dan fasilitasi kegiatan riset kolaboratif yang menghasilkan luaran berkualitas tinggi untuk percepatan kenaikan jabatan akademik dan jabatan fungsional dosen.
b.Melakukan optimalisasi Program Sertifikasi Pendidik Dosen (Serdos), pengembangan sistem sertifikasi berbasis digital, serta integrasi sertifikasi pendidik dengan peningkatan keterampilan pedagogi modern (blended learning, hybrid learning, dan digitalisasi pembelajaran).
c.Membekali dosen untuk dapat beradaptasi terhadap disrupsi digital melalui peningkatan literasi digital dan teknologi dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
d.Memfasilitasi skema insentif dan penghargaan kepada dosen dan tendik berbasis kinerja.
e.Mendorong pemberdayaan tendik untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik.
5.Peningkatan SDM Pendidikan Tinggi yang Memiliki Kompetensi Tingkat Internasional Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan SDM Pendidikan Tinggi yang memiliki kompetensi tingkat internasional adalah sebagai berikut:
a.Meningkatnya kualitas talenta di bidang iptek dan inovasi.
b.Meningkatnya mahasiswa yang meraih prestasi di tingkat nasional atau internasional.
c.Terselenggaranya layanan pendidikan di SMA Unggul Garuda yang mewadahi SDM dalam meningkatkan daya saing di tingkat global. 97 Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya kualitas talenta di bidang iptek dan inovasi disusun sejalan dengan kebijakan Manajemen Talenta Nasional (MTN), sebagai berikut:
a.Mengoptimalkan fase pembibitan talenta melalui penyediaan dukungan dan fasilitasi bagi pelajar dan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam Olimpiade Sains dan Teknologi dunia atau kompetisi sejenis, serta mendorong mobilitas talenta melalui program pertukaran mahasiswa, KKN tematik, magang di industri, pelibatan mahasiswa dalam penelitian dosen, dan penguatan laboratorium kampus.
b.Mengoptimalkan fase pengembangan talenta potensial melalui: 1) Penyediaan fasilitasi dan dukungan bagi talenta bidang iptek dan inovasi dalam meningkatkan kapasitas akademik dan profesional di tingkat nasional maupun internasional, melalui partisipasi dalam kegiatan ilmiah internasional, pelatihan, magang riset, kolaborasi internasional, serta pemberian insentif berbasis prestasi. 2) Pembinaan dan pengembangan kapasitas talenta iptek dan inovasi dalam pelaksanaan diseminasi dan pemanfaatan hasil riset ke masyarakat dan industri, termasuk melalui kerja sama riset dan dukungan operasional penelitian.
c.Menjalankan skema pengembangan talenta riset unggul yang meliputi pemberian sertifikasi kompetensi dosen, bantuan operasional penelitian, serta program mobilitas peneliti unggul sehingga mampu menciptakan SDM peneliti yang kompetitif di tingkat global. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya mahasiswa yang meraih prestasi di tingkat nasional atau internasional adalah sebagai berikut:
a.Memberikan fasilitasi dan dukungan bagi mahasiswa untuk mengembangkan prestasi di bidang sains, riset, teknologi, dan inovasi.
b.Memberikan fasilitasi dan dukungan bagi mahasiswa untuk mengembangkan prestasi di bidang seni, budaya, dan literasi.
c.Memberikan fasilitasi dan dukungan bagi mahasiswa untuk mengembangkan prestasi di bidang olahraga.
d.Memberikan fasilitasi dan dukungan bagi mahasiswa untuk mengembangkan prestasi di bidang vokasi dan kewirausahaan. 98 Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi terselenggaranya layanan pendidikan di SMA Unggul Garuda yang mewadahi SDM dalam meningkatkan daya saing di tingkat global adalah sebagai berikut:
a.Memastikan penguatan pendidikan karakter, nasionalisme, kepemimpinan, dan wawasan global bagi SDM di SMA Unggul Garuda.
b.Mengembangkan sekolah unggul baru dan sekolah unggul transformasi sebagai institusi pendidikan menengah atas dengan standar global dan berorientasi STEM. Pengembangan sekolah unggul merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.
c.Meningkatkan talenta guru transformatif sebagai pilar bagi sistem dan strategi pembelajaran yang transformatif.
d.Memastikan penjaminan mutu sekolah unggul yang ditekankan pada berbagai aspek meliputi seleksi siswa terbaik, guru dan tenaga kependidikan yang unggul, kurikulum yang memenuhi standar nasional dengan pengayaan global, proses pembelajaran dan asesmen, sistem dukungan untuk pengembangan minat bakat dan karakter siswa, tata kelola organisasi sekolah, sarana prasarana sekolah berasrama, serta pencapaian lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi unggul.
e.Melakukan pendataan secara berkala bagi lulusan SMA unggul baru dan transformasi yang diterima di perguruan tinggi terbaik dalam maupun luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memantau peningkatan kualitas sekolah.
f.Melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan para lulusan menuntaskan studi di perguruan tinggi, sekaligus menyelaraskan tujuan pendidikan mereka dengan program prioritas nasional sesuai Asta Cita. Pengembangan SMA Unggul Garuda dilaksanakan dengan beberapa langkah:
a.Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Pendidikan 1) Penyediaan fasilitas pendidikan berkualitas tinggi meliputi ruang kelas interaktif, laboratorium STEAM, perpustakaan digital, dan fasilitas olahraga modern. 2) Pengembangan asrama siswa berkonsep community living yang kondusif bagi tumbuh kembang akademik dan karakter siswa. 3) lmplementasi teknologi informasi dalam mendukung proses pembelajaran (smart campus).
b.Pengembangan Kurikulum dan Model Pembelajaran 1) Kurikulum internasional berbasis STEAM yang berorientasi pada critical thinking, creativity, collaboration, and communication (4C). 99 2) Program matrikulasi intensif di awal masuk guna penyetaraan standar kompetensi akademik siswa. 3) Kerja sama langsung dengan perguruan tinggi unggulan dalam pengembangan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian.
c.Seleksi Ketat dan Program Afirmasi 1) Seleksi siswa baru secara terpusat berbasis meritokrasi yang mengutamakan potensi akademik, bakat khusus, dan karakter kepemimpinan. 2) Program afirmasi khusus bagi siswa berprestasi dari wilayah 3T dengan target minimal 30% dari total siswa.
d.Penguatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan 1) Pelatihan reguler dan intensif dengan mitra nasional dan internasional, terutama dalam metodologi pembelajaran berbasis STEAM dan pendidikan abad ke-21. 2) Program sertifikasi internasional bagi guru-guru inti di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan matematika. 3) Penguatan manajemen sekolah melalui pelatihan kepala sekolah dan tenaga kependidikan oleh pakar internasional.
e.Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan Siswa 1) Program kepemimpinan berjenjang, pembinaan soft skills, kewirausahaan, serta kegiatan berbasis komunitas dan lingkungan. 2) Penguatan wawasan kebangsaan, karakter nasionalisme, dan integritas melalui kegiatan akademik dan non-akademik secara terintegrasi. 3) Program pertukaran siswa internasional guna memperkuat kemampuan adaptasi budaya, kemampuan bahasa asing, dan wawasan global siswa. Dalam mendukung pengembangan SMA Unggul Garuda, Kemdiktisaintek akan berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, antara lain:
a.Kemenko PMK: sebagai koordinator strategis antar kementerian dan lembaga dalam implementasi lintas sektoral.
b.Kementerian Keuangan: penyediaan dukungan anggaran melalui APBN dan Dana Abadi Pendidikan (LPDP), terutama untuk program beasiswa siswa unggulan.
c.Kemendikdasmen: koordinasi dalam penggunaan kurikulum nasional serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
d.Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU): pendampingan teknis dan fasilitasi pembangunan infrastruktur pendidikan yang memenuhi standar internasional. 100
e.Pemerintah Daerah: menyediakan dukungan dalam bentuk alokasi lahan, kemudahan administratif, dan dukungan pembiayaan operasional pendidikan serta implementasi program afirmasi lokal.
f.Perguruan Tinggi terkemuka di tingkat nasional dan internasional: berperan aktif dalam pengembangan kurikulum, pelaksanaan pelatihan guru, supervisi kualitas pendidikan, serta program internasionalisasi siswa.
g.Lembaga swasta, NGO, dan lembaga internasional: mitra strategis dalam pengembangan inovasi pembelajaran, pendanaan program tambahan, pelaksanaan program pertukaran siswa, serta penyediaan akses jejaring internasional.
6.Peningkatan Kontribusi Perguruan Tinggi Berdasarkan Keunggulan Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kontribusi perguruan tinggi berdasarkan keunggulan adalah sebagai berikut:
a.Meningkatnya peran lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat dalam mengelola iptek dan inovasi.
b.Meningkatnya kompetensi perguruan tinggi.
c.Menguatnya rekognisi perguruan tinggi di tingkat global. Strategi Kemdiktisaintek untuk menciptakan kondisi meningkatnya peran lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat dalam mengelola iptek dan inovasi adalah sebagai berikut:
a.Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola penelitian, inovasi, dan pengabdian masyarakat melalui berbagai skema bantuan pendanaan seperti Pendanaan Penelitian Competitive Fund, Pendanaan Pengabdian Masyarakat Competitive Fund, dan Pendanaan Penelitian Kerja Sama Luar Negeri, PUI-PT, STP dan Konsorsium.
b.Merevitalisasi peran LPPM di perguruan tinggi sebagai simpul utama dalam proses intermediasi hasil riset ke industri dan masyarakat. Revitalisasi dilakukan dengan memperkuat kapasitas manajerial, tata kelola, serta jejaring kemitraan LPPM agar mampu menjembatani kebutuhan riset dengan permintaan pasar dan masyarakat. LPPM diharapkan tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga berperan aktif sebagai knowledge broker yang menghubungkan peneliti dengan dunia usaha, pemerintah daerah, dan komunitas.
c.Mengembangkan dan memperkuat peran Centres of Excellence atau PUI-PT dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan inovasi teknologi berbasis pengembangan produk dan saintifik. PUI-PT tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, 101 tetapi juga sebagai motor penggerak dalam menciptakan solusi bagi tantangan besar yang dihadapi bangsa ini. PUI- PT diharapkan mampu menghasilkan produk-produk inovatif yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan nasional, mulai dari pengembangan teknologi, riset, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, industri, dan masyarakat dalam mengembangkan riset dan inovasi yang berkelanjutan melalui program pengembangan dan penguatan PUI-PT yang diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi bagi setiap institusi pendidikan tinggi dalam membangun PUI-PT yang benar-benar unggul, inovatif, dan berdaya saing. Program penguatan PUI-PT juga diharapkan menjadi cikal bakal berkembangnya ekosistem STP yang akan mendorong kontribusi PT terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial-ekologi lokal serta nasional. Strategi dalam pengembangan PUI-PT adalah membrikan bantuan pendanaan program peningkatan ekosistem riset dan inovasi PUI-PT dalam bentuk uang yang dapat dipergunakan untuk: (i) keunggulan akademik (academic exellence); (ii) komersialisasi; dan (c) penguatan lembaga.
d.Mendorong pengembangan pusat-pusat unggulan (Centres of Excellence) berbasis kewilayahan dan potensi daerah untuk menjawab kebutuhan pembangunan wilayah dan industri di daerah. Pusat unggulan kewilayahan ini diarahkan untuk mengembangkan riset dan teknologi yang relevan dengan karakteristik sumber daya dan ekonomi setempat—misalnya pusat riset maritim di daerah pesisir, pusat teknologi pertanian di kawasan agraris, atau pusat energi terbarukan di wilayah kaya sumber daya alam. Melalui pendekatan ini, perguruan tinggi dapat menjadi motor pembangunan daerah sekaligus memperkuat daya saing industri lokal. Pengembangan pusat unggulan juga diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan wilayah dan prioritas nasional, sehingga memberi kontribusi nyata baik pada skala lokal maupun nasional.
e.Mengembangkan sistem informasi terintegrasi untuk pendataan dan pemetaan peralatan laboratorium di seluruh perguruan tinggi, sehingga dapat diakses dan dimanfaatkan secara bersama oleh para peneliti. Strategi Kemdiktisaintek untuk mewujudkan kondisi meningkatnya kompetensi perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
a.Memberikan dukungan fasilitasi pengembangan perguruan tinggi melalui peningkatan mutu kelembagaan. 102
b.Meningkatkan daya saing perguruan tinggi melalui program PUAPT. Program ini menargetkan 5 (lima) PTN BH yaitu UI, UGM, IPB, ITB, dan UNAIR untuk mendorong kolaborasi antarperguruan tinggi dalam membentuk pusat keunggulan dalam bidang tertentu, membentuk konsorsium riset, penguatan institusi, dan kolaborasi dengan DUDI. Dalam pelaksanaan program, Kemdiktisaintek akan memetakan isu-isu strategis sesuai dengan tantangan dan prioritas nasional.
c.Melaksanakan pemetaan perguruan tinggi berbasis keunggulan spesifik, baik bidang riset, inovasi, kewirausahaan, maupun kontribusi pembangunan wilayah, untuk memperkuat identitas masing-masing perguruan tinggi sesuai potensinya.
d.Mengembangkan Program Revitalisasi PTN (PRPTN) untuk mendorong transformasi PTN Satker menjadi PTN BLU, dan transformasi PTN BLU menjadi PTN BH. Sesuai dengan regulasi pada Permendikbud No. 4/2020 dinyatakan bahwa bagi perguruan tinggi negeri yang memenuhi persyaratan, yaitu menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu; mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik; memenuhi standar minimum kelayakan finansial; menjalankan tanggung jawab sosial; dan berperan dalam pembangunan perekonomian, dapat mengajukan menjadi PTN BH. Status badan hukum ini di satu sisi memberikan dampak positif untuk meningkatkan fleksibilitas dan otonomi baik akademik maupun nonakademik. Di sisi yang lain, PTN BH harus meningkatkan kinerja akademik maupun nonakademik yang dapat mendorong kemandirian institusinya. Dengan demikian, berbagai program diarahkan untuk semakin meningkatkan kinerja PTN sehingga PTN dapat bertransformasi lebih lanjut hingga ke PTN BH. Tentu saja proses ini akan terjadi secara bertahap disesuaikan dengan kinerja PTN tersebut, tetapi PTN yang mempunyai potensi pengembangan akan terus didorong berkembang hingga ke PTN BH. Dalam lima tahun, akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja PTN sehingga dapat ditetapkan beberapa PTN menjadi PTN BH. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap PTN BH untuk menjamin peningkatan kinerja terus menerus melalui penerapan total quality management dan pendekatan manajemen risiko, sehingga PTN BH tidak akan mengalami penurunan mutu dan kinerjanya.
e.Mendorong klasifikasi dan diferensiasi misi perguruan tinggi sesuai Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045, yaitu: 103 1) Perguruan Tinggi Berbasis Pengajaran (Teaching University) Perguruan tinggi berbasis pengajaran diarahkan untuk memprioritaskan fungsi utama dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas tinggi dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi akademik kuat. 2) Perguruan Tinggi Vokasi (Vocational University) Perguruan tinggi vokasi memiliki mandat khusus untuk memenuhi kebutuhan industri dan pasar kerja secara langsung. Institusi ini diposisikan sebagai pusat pengembangan keterampilan teknis yang aplikatif. 3) Perguruan Tinggi Riset (Research University) Perguruan tinggi riset akan didorong untuk menjadi pusat unggulan dalam riset dan inovasi dengan reputasi internasional yang kuat. Perguruan tinggi ini diharapkan menjadi lokomotif dalam transformasi ekonomi berbasis ilmu pengetahuan. Masing-masing perguruan tinggi dapat memilih dan menetapkan fokus misi dan pengembangan sesuai dengan kekuatan dan potensi yang dimiliki serta peluang yang ingin diraih. Kemdiktisaintek akan memfasilitasi dengan mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan institusinya sesuai misi yang dipilih, mengaitkan indikator kinerja perguruan tinggi dengan misi, dan memberi insentif perguruan tinggi yang mengembangkan keunggulan sejalan dengan misi yang dipilih. Selain itu, beberapa perguruan tinggi negeri akan didorong untuk mengembangkan institusinya menjadi perguruan tinggi riset dan berfungsi sebagai pusat inovasi untuk menjawab kebutuhan pengembangan teknologi dan industri nasional. Pola pengembangan akan mengikuti model apex universities sebagaimana telah berhasil dikembangkan di China dan Malaysia. Aspek mutu dan relevansi pendidikan tinggi utamanya akan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pembangunan lokal dan/atau nasional, sehingga keberadaan perguruan tinggi harus dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Posisi perguruan tinggi pada pemeringkatan global bukanlah merupakan tujuan pengembangan, melainkan sebagai dampak atas peningkatan mutu dan relevansinya pada peningkatan daya saing global. Strategi Kemdiktisaintek untuk menciptakan kondisi menguatnya rekognisi perguruan tinggi di tingkat global adalah sebagai berikut: 104
a.Meningkatkan kontribusi perguruan tinggi Indonesia dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, yang diukur melalui peningkatan peringkat pada THE Impact Rankings SDGs.
b.Meningkatkan jumlah perguruan tinggi Indonesia yang masuk dalam pemeringkatan global bereputasi seperti QS World Rankings dan THE Impact Rankings.
c.Memperkuat kemitraan strategis internasional dalam pendidikan tinggi, termasuk di dalamnya LPTK, untuk memperluas akses terhadap global best practices dalam bidang pengajaran, penelitian, serta tata kelola institusional.
d.Memberikan dukungan fasilitasi bantuan penguatan tata kelola perguruan tinggi penerima mahasiswa asing.
e.Mengembangkan skema beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB) untuk meningkatkan jumlah mahasiswa asing di perguruan tinggi.
7.Peningkatan Peran Lembaga di Perguruan Tinggi dalam Layanan Pemanfaatan Iptek dan Inovasi Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan peran lembaga di perguruan tinggi dalam pengelolaan dan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi adalah sebagai berikut:
a.Meningkatnya peran Science Techno Park (STP) dalam melakukan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi.
b.Meningkatnya peran lembaga yang melakukan diseminasi sains dan teknologi. Strategi Kemdiktisaintek untuk menciptakan kondisi meningkatnya peran Science Techno Park (STP) dalam melakukan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi adalah sebagai berikut:
a.Meningkatkan kapasitas lembaga dan proses bisnis STP sehingga mampu membina start-up dan mengelola komersialisasi hasil inovasi.
b.Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lembaga STP, antara lain di bidang Manajemen Inovasi, Komersialisasi Riset, Transfer Teknologi, dan Manajemen Kekayaan Intelektual (KI).
c.Mengembangkan fungsi TTO secara nasional untuk melakukan hilirisasi produk riset dan hasil transfer teknologi bekerjasama dengan mitra. Kemdiktisaintek akan membina dan mengoordinasi TTO di perguruan tinggi. Pengembangan fungsi ini diharapkan dapat mempercepat alih teknologi dari perguruan tinggi dan lembaga riset ke dunia usaha dan masyarakat, mendorong komersialisasi hasil inovasi, serta memperkuat kontribusi riset terhadap pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan. 105
d.Mengembangkan 4 (empat) STP menjadi STP Utama yaitu STP UI, ITB, IPB, dan UGM. Pengembangan ini dilaksanakan melalui tiga komponen kegiatan yang meliputi peningkatan fasilitas R&D dan inovasi, peningkatan sistem inovasi dan kemitraan R&D strategis di STP, dan penguatan kelembagaan STP.
e.Mendorong pengembangan dan optimalisasi STP di luar Jawa.
f.Memberikan dukungan fasilitasi proses komersialisasi hasil inovasi perguruan tinggi oleh dunia usaha dan industri (DUDI). Strategi Kemdiktisaintek untuk menciptakan kondisi meningkatnya peran lembaga yang melakukan diseminasi sains dan teknologi adalah sebagai berikut:
a.Membangun sistem repositori sains dan teknologi berbasis data terbuka.
b.Membangun sistem aplikasi akses terpadu jurnal.
c.Memberikan dukungan fasilitasi dan pembinaan lembaga dan jurnal ilmiah di perguruan tinggi.
d.Memberikan dukungan fasilitasi dan penguatan perguruan tinggi dalam edukasi sains dan teknologi.
e.Mengakselerasi promosi produk sains dan teknologi kepada masyarakat.
f.Meningkatkan jumlah hasil sains dan teknologi di perguruan tinggi yang didiseminasikan dan dimanfaatkan.
g.Memberikan dukungan fasilitasi dalam pemanfaatan sains dan teknologi untuk memperkokoh daya saing masyarakat, dunia usaha, dan industri. Strategi ini dilaksanakan melalui dua program utama: 1) Pertama, Program Katalisator Kemitraan Berdikari. Program ini berfokus pada penguatan jejaring kemitraan antara perguruan tinggi, dunia usaha, pemerintah daerah, serta komunitas masyarakat melalui pemanfaatan sains dan teknologi. Program ini dikembangkan dengan pendekatan Project Based Learning (PjBL) yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan masyarakat secara kolaboratif untuk menghasilkan solusi inovatif yang memberikan nilai tambah ekonomi maupun sosial. Skema yang digunakan antara lain Ekonomi Mandiri Sejahtera (EMAS) dan Berlian (Berdaya Saing, Efektif, dan Berkelanjutan), yang menekankan pada hilirisasi riset guna mendukung penguatan ekonomi lokal, rantai pasok industri, dan daya saing dalam negeri. 106 2) Kedua, Program Ekosistem Hidup Berbasis Sains dan Teknologi (Living Lab). Program ini mendorong kolaborasi lintas sektor antara ilmuwan, industri, pemerintah, dan masyarakat. Program ini dirancang untuk mempercepat validasi, pengujian, dan adopsi teknologi secara iteratif di lapangan, sekaligus memperkuat interaksi antara pelaku inovasi dengan pengguna teknologi. Melalui pendekatan ini dihasilkan produk teknologi tepat guna, rencana bisnis dan kerja sama, yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan literasi sains dan teknologi, pendapatan masyarakat, daya saing daerah, dan kesejahteraan sosial. Kedua program ini diarahkan untuk memperkuat keterhubungan riset dengan kebutuhan masyarakat dan industri, mempercepat adopsi inovasi di berbagai sektor, serta mendorong terciptanya nilai tambah dan daya saing di tingkat daerah maupun nasional.
8.Peningkatan Kualitas Keluaran Riset yang Berdampak Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kualitas keluaran riset yang berdampak dan mendukung peningkatan produktivitas nasional adalah:
a.Meningkatnya kolaborasi riset perguruan tinggi
b.Meningkatnya nilai keluaran riset perguruan tinggi Strategi Kemdiktisaintek untuk menciptakan kondisi meningkatnya kolaborasi riset perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
a.Meningkatkan jumlah kemitraan dalam riset dan pengembangan antara perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
b.Mengembangkan kerja sama riset internasional yang setara dan memberikan manfaat bersama bagi Indonesia dan mitra internasional melalui mekanisme pendanaan bersama (co-funding) berbasis kolaborasi antarpemerintah (government to government) untuk mendukung pencapaian dan keberlanjutan riset berdampak.
c.Mendorong produktivitas riset yang relevan dengan sektor strategis pembangunan nasional maupun isu strategis global (ketahanan, pangan, energi, perubahan iklim, kesehatan, digitalisasi, dll.).
d.Menerapkan inovasi metode sosialisasi kepada masyarakat di lapangan untuk meminimalisasi resistensi masyarakat terhadap penelitian di lapangan.
e.Mendorong harmonisasi kebijakan dan pengembangan platform kolaborasi data yang terintegrasi. 107
f.Membangun komunikasi dan pemahaman bersama antara industri dan perguruan tinggi untuk meningkatkan kepercayaan industri terhadap hasil riset perguruan tinggi. Strategi Kemdiktisaintek untuk menciptakan kondisi meningkatnya nilai keluaran riset perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
a.Mendorong hilirisasi riset yang bermanfaat bagi peningkatan produktivitas nasional. Hilirisasi merupakan proses pengembangan dan penerapan hasil riset atau inovasi dari perguruan tinggi untuk dimanfaatkan oleh pengguna baik masyarakat, industri atau pemerintah, dalam bentuk produk, layanan, kebijakan atau solusi yang memberikan manfaat. Langkah mendorong hilirisasi dilaksanakan melalui: 1) Pemetaan riset atau inovasi terhadap permasalahan masyarakat / industri dan ketersediaan sumber daya alam; 2) Perancangan kebijakan dalam memperkuat hilirisasi dan scale-up industri dalam mendorong daya ungkit keberhasilan, nilai dan keekonomian serta menghindarkan inovasi masuk pada lembah kematian; 3) Penguatan ekosistem inkubasi hasil inovasi serta transfer teknologi dan licensing pada industri dan masyarakat; 4) Pendampingan kesenjangan mindset dan pembiayaan dalam hilirisasi produk dan layanan kepada masyarkat; 5) Fasilitasi pendampingan dan kerjasama industri sebagai bagian dalam pentahelix. Program yang dikembangkan dalam mendukung hilirisasi: 1) Kebijakan dan fasilitasi pengembangan produk pra- komersial; 2) Penguatan perlindungan kekayaan intelektual dan transfer teknologi termasuk licensing; 3) Penguatan ekosistem inkubasi dan akselerasi bisnis; 4) Pendanaan dan kemitraan strategis; 5) Program pendanaan hilirisasi riset perguruan tinggi bekerja sama dengan industri.
b.Memberikan dukungan fasilitasi untuk publikasi artikel ilmiah perguruan tinggi di jurnal bereputasi.
c.Memfasilitasi mekanisme transfer teknologi dari perguruan tinggi ke industri, termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan pengembangan skema komersialisasi inovasi.
d.Memperkuat kapasitas pengelolaan jurnal domestik dan peningkatan mutu serta pemanfaatan output riset dalam bentuk artikel-artikel jurnal domestik. 108
e.Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan (LPDP) untuk mendukung program-program unggulan yang terbukti secara jelas berdampak terhadap indikator kinerja strategis nasional.
f.Mengupayakan ketersediaan sumber-sumber pembiayaan alternatif seperti SBSN, PHLN, dan dana abadi di bidang pendidikan (termasuk di dalamnya dana abadi penelitian) guna menjamin keberlanjutan pendanaan dan memperluas dukungan bagi produktivitas riset dan inovasi.
g.Memberikan akses pada sumber pendanaan untuk memperkuat kolaborasi inovatif bersama DUDI melalui skema program Dana Padanan (matching fund).
h.Mengembangkan skema pendanaan alternatif berbasis tantangan (challenge based funding). Pendanaan berbasis tantangan merupakan pendekatan yang berfokus pada solusi dan mengarahkan aktivitas penelitian untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang mendesak.
i.Meningkatkan jumlah pemanfaatan produk riset dan pengembangan hasil kerja sama perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
j.Penguatan sosialisasi kode etik dan sistem penjaminan mutu riset, disertai penerapan sistem deteksi plagiarisme.
k.Membangun ekosistem kolaboratif berbasis pendekatan pentahelix, yakni sinergi antara perguruan tinggi/lembaga riset, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat. Kemdiktisaintek akan mengoptimalkan kemitraan strategis ini untuk mempercepat proses inovasi mulai dari tahap riset dasar, pengembangan teknologi, hingga komersialisasi dan pemanfaatan langsung di masyarakat.
9.Peningkatan Kualitas Kebijakan terkait Pendidikan Tinggi, Riset Pengembangan, Sains Teknologi yang Berdampak Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan kualitas kebijakan terkait pendidikan tinggi, riset pengembangan, sains teknologi yang berdampak adalah sebagai berikut:
a.Tersusunnya dokumen kebijakan pendidikan tinggi yang berkualitas.
b.Tersusunnya dokumen kebijakan riset dan pengembangan yang berkualitas.
c.Tersusunnya dokumen kebijakan sains dan teknologi yang berkualitas. Strategi Kemdiktisaintek untuk mewujudkan kondisi tersusunnya dokumen kebijakan pendidikan tinggi yang berkualitas adalah sebagai berikut:
a.Mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Ratifikasi Konvensi Global Pendidikan Tinggi serta menyiapkan kebijakan tindak lanjut, termasuk 109 pembentukan (National Information Center) sesuai amanat konvensi.
b.Menyusun Kebijakan, Norma, Pedoman/Panduan di bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu.
c.Menyusun Kebijakan, Norma, Pedoman/Panduan di bidang Sumber Daya Pendidikan Tinggi.
d.Menyusun Kebijakan, Norma, Pedoman/Panduan di bidang Kelembagaan Pendidikan Tinggi. Strategi Kemdiktisaintek untuk mewujudkan kondisi tersusunnya dokumen kebijakan riset dan pengembangan yang berkualitas adalah sebagai berikut:
a.Menyusun Rancangan Kebijakan Riset dan Pengembangan yang mengakselerasi produktivitas riset dan inovasi bagi pembangunan nasional.
b.Mendorong kebijakan riset terbuka (open science policy) yang menekankan transparansi dan kolaborasi lintas disiplin serta antarlembaga. Kebijakan ini juga mencakup integrasi data riset nasional untuk meningkatkan aksesibilitas, keterbukaan informasi, serta efisiensi dalam pengelolaan hasil-hasil penelitian. Melalui kebijakan ini, ekosistem riset Indonesia diharapkan dapat lebih inklusif, partisipatif, serta efisien dalam menciptakan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Strategi Kemdiktisaintek untuk mewujudkan kondisi tersusunnya dokumen kebijakan sains dan teknologi yang berkualitas adalah sebagai berikut:
a.Menyusun Rekomendasi Kebijakan Sains dan Teknologi (Program SATU “Inpres Indonesia Akses Tunggal”). Indonesia Akses Tunggal merupakan inisiatif penyediaan akses terintegrasi bagi seluruh perguruan tinggi terhadap sumber-sumber keilmuan terkini, khususnya jurnal ilmiah nasional dan internasional bereputasi. Melalui mekanisme langganan bersama yang dikelola negara, perguruan tinggi tidak perlu berlangganan secara terpisah. Skema ini juga memungkinkan adanya hub di perguruan tinggi besar untuk berbagi akses dengan perguruan tinggi lain, sehingga negara hadir memastikan pemerataan dan kemudahan akses referensi ilmiah bagi seluruh perguruan tinggi. Program ini akan dikoordinasikan dengan kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres No. 39/2019, sehingga pengelolaan data dan akses referensi ilmiah terintegrasi secara nasional.
b.Menyusun dokumen kebijakan pengembangan talenta sains dan teknologi dalam rangka mengintegrasikan keunggulan akademik, penguatan karakter, dan kepemimpinan sosial, serta mengatur mekanisme 110 pendataan talenta di lingkup Kemdiktisaintek agar dapat terintegrasi ke dalam basis data MTN di Bappenas.
c.Menyusun Naskah Urgensi RPP tentang Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan RPP tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
10.Peningkatan Tata Kelola Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel Kondisi yang ingin dicapai dalam rangka peningkatan tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang partisipatif, transparan, dan akuntabel adalah meningkatnya praktik tata kelola yang transparan dan akuntabel. Strategi Kemdiktisaintek untuk mencapai kondisi meningkatnya praktik tata kelola yang transparan dan akuntabel adalah sebagai berikut:
a.Mengembangkan ekosistem data pendidikan tinggi yang terintegrasi dan data-driven antara PTN, PTS, dan Kemdiktisaintek untuk mendukung perumusan kebijakan yang akurat, efisien, dan terukur. Penguatan dilakukan melalui integrasi sistem informasi, pemanfaatan interoperability platform, peningkatan kualitas data, serta pemanfaatan teknologi analitik canggih guna memperkuat tata kelola berbasis bukti (evidence-based policy making).
b.Percepatan digitalisasi layanan internal melalui pengembangan dan integrasi sistem informasi manajemen yang terpadu. Digitalisasi ini mencakup pengelolaan data akademik, riset, dan inovasi, sistem keuangan dan anggaran, pengelolaan aset, serta sistem pengambilan keputusan berbasis big data analytics. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas operasional, efisiensi administrasi, serta transparansi proses pengambilan keputusan.
c.Implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas menjadi fokus utama dalam reformasi birokrasi internal. Kemdiktisaintek akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan program dan anggaran, memperkuat sistem pengawasan internal, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja melalui sistem pemantauan evaluasi berbasis hasil dan dampak.
d.Mendorong transformasi digital pemerintah di lingkungan Kemdiktisaintek sebagai bagian dari agenda nasional pemerintah digital (digital government). Upaya ini mencakup perubahan paradigma layanan publik dari yang bersifat manual menjadi berbasis digital, serta peningkatan kapabilitas digital ASN untuk mendukung birokrasi yang adaptif, responsif, dan inovatif. 111
e.Membangun layanan pendidikan tinggi dan riset yang user- centric dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan pengalaman layanan yang lebih cepat, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi dan keamanan layanan digital secara menyeluruh.
f.Melakukan pemantauan realisasi anggaran secara berkala dan pelaporan sistematis.
g.Mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk penguatan kepatuhan (compliance) dan budaya integritas. Program prioritas (flagship programs) ditetapkan untuk merealisasikan paradigma Diktisaintek Berdampak dalam periode lima tahun ke depan sebagai berikut:
1.Magang Berdampak dan Program Kreativitas/Prestasi Mahasiswa
a.Magang Berdampak merupakan transformasi dari program Kampus Merdeka MSIB (Magang dan Studi Independen Bersertifikat) yang telah dilaksanakan pada periode 2021-2024. Program Magang Berdampak menekankan fokus pada kontribusi terhadap solusi nyata yang menempatkan mahasiswa sebagai kontributor dan penyelesai masalah (problem solver) serta agen perubahan.
b.Program Kreativitas Mahasiswa/Prestasi Mahasiswa yang dijalankan meliputi Program Kreativitas Mahasiswa, Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW), dan Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa)
2.Program Pendidikan Dosen dan Tenaga Kependidikan
a.Program Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dengan dua skema, yaitu PMDSU Reguler dan PMDSU Joint Degree.
b.Pengembangan modul digital untuk kompetensi dosen dan tenaga kependidikan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan ketersediaan tema pembelajaran digital, mendorong pemanfaatan platform MOOCs (Massive Open Online Courses), serta mendukung peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan.
c.Program pendidikan Pra-Doktoral Daerah 3T dan Daerah Afirmasi. Strategi sistemik untuk program ini ditujukan untuk menyiapkan dosen muda dari perguruan tinggi 3T melanjutkan program studi ke jenjang doktoral serta menguatkan peran perguruan tinggi sebagai motor transformasi sosial-ekonomi sesuai paradigma “Kampus Berdampak”. 112
3.Program Kompetisi Kampus Berdampak (PKKB) Program ini didesain untuk memfasilitasi inisiasi transformasi pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi dalam meningkatkan daya saing bangsa melalui kerja sama erat dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) serta menuju perguruan tinggi yang memiliki reputasi global (top world class). Langkah strategis diwujudkan melalui akselerasi perguruan tinggi yang lebih mapan untuk mencapai keunggulan spesifik yang telah dipilih, sekaligus juga meningkatkan dampaknya pada pembangunan sektor pendidikan tinggi melalui pendampingan pada perguruan tinggi yang membutuhkan.
4.Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Hilirisasi dan Kemitraan
a.Program Penelitian meliputi usulan baru, PMDSU Lanjutan, dan Program PHC Nusantara 2025.
b.Program Pengabdian kepada Masyarakat, yang meliputi usulan baru dan lanjutan.
c.Program Hilirisasi dan Kemitraan, yang meliputi program dana padanan untuk sektor prioritas seperti Pangan, Kesehatan, Energi, Hilirisasi dan Industrialisasi, Digitalisasi: AI dan Semikonduktor, Material dan Manufaktur Maju, Pertahanan, dan Maritim.
5.Pembangunan SMA Unggul Garuda Baru, yang di dalamnya terdapat BIM (Beasiswa Indonesia Maju) dan Beasiswa Garuda
6.Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran PTS melalui bantuan peralatan yang mendukung proses pembelajaran. Sasaran program ini adalah PTS di bawah Kemdiktisaintek.
7.Program Revitalisasi PTN
a.Mengakselerasi PTN Satker menjadi PTN BLU melalui kemitraan dengan PTN BH.
b.Mengakselerasi PTN BLU menjadi PTN BH.
c.Mewujudkan keunggulan PTN BH melalui kemitraan dengan DUDI dan institusi lainnya tingkat nasional dan internasional. Arah kebijakan Kemdiktisaintek turut memperhatikan penguatan peran strategis Indonesia dalam diplomasi iptek dan inovasi di kawasan regional dan global. Karenanya beberapa langkah strategis perlu dilaksanakan melalui:
a.Penguatan peran Indonesia dalam forum regional seperti ASEAN COSTI (Committee on Science, Technology, and Innovation) dan forum sejenis lainnya. 113
b.Aktif berpartisipasi dalam kolaborasi global seperti program Horizon Europe, Newton Fund, dan skema multilateral lainnya yang membuka akses pada sumber daya global dalam riset dan inovasi.
c.Menjalin kemitraan strategis dengan institusi pendidikan dan riset internasional untuk pengembangan kapasitas SDM, pertukaran keilmuan, serta kolaborasi riset berskala global. 3.3 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi Kemdiktisaintek 2025–2029 diarahkan untuk menciptakan visi Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang inklusif, adaptif, dan berdampak. Kerangka regulasi yang disusun akan diarahkan untuk mewujudkan misi yang meliputi pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas, relevan, dan berdaya saing; mewujudkan riset, pengembangan, sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan menjawab kebutuhan masyarakat; serta mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berintegritas. Dalam rangka mencapai visi dan misi tersebut, beberapa regulasi dari tingkat Undang-Undang sampai Kepmendiktisaintek yang diprioritaskan dalam periode tahun 2025–2029 tertuang dalam Lampiran 3. Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 2025-2029. Secara umum, kerangka regulasi yang mendasari penyelenggaraan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi saat ini dibangun atas beberapa instrumen utama, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sejumlah tantangan regulasi masih mengemuka dan memerlukan perhatian jangka menengah. Salah satunya adalah UU Sisdiknas yang telah berusia lebih dari dua dekade perlu dilakukan revisi menyeluruh untuk merespons perkembangan kebutuhan tata kelola pendidikan nasional. Selain itu, revisi diperlukan untuk mengatasi persoalan fragmentasi regulasi pendidikan yang terpencar dalam berbagai undang-undang. Melalui pendekatan kodifikasi, revisi UU Sisdiknas bersama tiga regulasi lainnya–UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 18/2019 tentang Pesantren–dapat menjadi fondasi untuk memperjelas posisi dan otonomi pendidikan tinggi dalam sistem pendidikan nasional yang melingkupi berbagai aspek termasuk penjaminan mutu, pendanaan, dan integrasi pendidikan tinggi dengan agenda riset nasional. Penyempurnaan regulasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi memiliki ruang pengelolaan yang lebih fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada hasil riset yang berdampak bagi masyarakat dan perekonomian. 114 Pada aspek penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi, Kemdiktisaintek menaruh perhatian pada perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan RPP tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di mana kedua rancangan peraturan tersebut merupakan amanat dari Pasal 12 UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kedua RPP tersebut sangat penting sebagai panduan pemajuan dan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia untuk jangka pendek, menengah, dan panjang dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045. Kemdiktisaintek akan aktif mengawal karena memiliki peran signifikan dalam implementasi RPP tersebut. Hal ini sejalan dengan posisi Kemdiktisaintek sebagai kementerian teknis yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, pada Pasal 9 disebutkan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, Kemdiktisaintek akan secara aktif terlibat dalam proses penyusunan RPP sebagai bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu, diperlukan pula revisi terhadap sejumlah regulasi, khususnya di tingkat Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri, seiring dengan perubahan nomenklatur kementerian dari Kemendikbudristek menjadi Kemdiktisaintek. Kemdiktisaintek juga akan mendorong serta mengawal kerangka regulasi yang dirumuskan oleh kementerian lain namun berkaitan erat dengan bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi, seperti Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Penelitian dan Rancangan Peraturan Menteri PAN-RB tentang Jabatan Fungsional Akademis. Dalam hal proses bisnis penyusunan peraturan perundang-undangan, Kemdiktisaintek memiliki acuan baku yang perlu diperhatikan bagi setiap unit pengusul sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 23 di bawah. 115 Unit Pengusul Menteri Sekretaris Jenderal Kepala Biro Hukum Ketua Tim Anggota Tim Kelengkapan Waktu Output 1 Menyerahkan berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan kepada Menteri Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan 2 Menerima dan Menyetujui berkas Usulan dari Pengusul dan Meneruskan kepada Sekretaris Jenderal Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan 3 Menerima, memeriksa kemudian mendisposisikan berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan kepada Kepala Biro Hukum Lembar disposisi, Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan Disposisi, Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan 4 Menerima, memeriksa dan mempelajari berkas rancangan Peraturan Perundang- undangan dan mendisposisikan ke Ketua Tim Disposisi, Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan 30 menit Disposisi, Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan 5 Menerima disposisi Kepala Biro Hukum, mempelajari kemudian mendisposisikan kelanjutan prosesnya kepada Anggota Tim Disposisi, Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan 1 jam Disposisi, Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan 6 Menerima, mempelajari berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan menyiapkan bahan pelaksanaan pembahasan Rancangan Perundang- undangan Disposisi, Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan 1 hari Disposisi, Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan, Bahan pembahasan Rancangan Perundang- undangan 7 Melakukan pembahasan dengan Unit Pengusul Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan, Bahan Pembahasan Rancangan Perundang- undangan Paling lambat 5 (lima) hari setelah usulan diterima Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan, Notulensi Pembahasan dapat dilakukan dengan melibatkan unit atau satuan kerja terkait lainnya 8 Melakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Undangan Uji Publik, Rancangan Peraturan 1 Hari Hasil Uji Publik Uji Publik bersifat opsional sesuai arahan pimpinan, kebutuhan Dapat dilakukan melibatkan pemangku kepentingan 9 Melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil pembahasan Berkas usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan, Notulensi, Form surat pengantar 3 hari 1. Rancangan Peraturan Perundang- undangan hasil harmonisasi
2.Surat Selesai Harmonisasi
3.Surat Persetujuan (Opsional) melibatkan Kementerian Hukum, Sekretariat Kabinet dan K/L Terkait Lainnya PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN No. Langkah Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan 116 Gambar 23. Alur Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kemdiktisaintek Sumber: Biro Hukum Kemdiktisaintek (2025) Sementara itu, pada penyusunan peraturan setingkat Keputusan Menteri, terdapat perbedaan tahapan dibandingkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya pada tidak diperlukannya kegiatan uji publik serta tidak adanya proses pengajuan pengundangan oleh Kementerian Hukum. Detail tahapannya sebagaimana yang diilustrasikan dalam Gambar 24 di bawah. 10 Proses paraf/persetujuan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan oleh Pihak Terkait Rancangan Peraturan Perundang- undangan, Surat Pengantar 3 hari Rancangan peraturan Perundang- undangan yang sudah disetujui oleh unit terkait Paraf Biro Hukum, Unit Pengusul, SAM Regulasi, Sekretaris Jenderal 11 Menerima dokumen rancangan peraturan perundang-undangan yang telah diparaf unit terkait dan mengirimkan ke Menteri Surat Pengantar Sekretaris Jenderal kepada Menteri, Rancangan Peraturan Perundang- Udangan 1 Hari Rancangan peraturan Perundang- undangan yang sudah disetujui oleh unit terkait 12 Menerima rancangan peraturan perundang- undangan dan menandatangani rancangan Rancangan Peraturan Perundang- undangan, Surat Pengantar Peraturan Perundang- Undangan 13 Mengajukan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Surat Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan, Peraturan Perundang- 1 Hari Nomor Berita Negara Republik Indonesia Nomor Berita Negara dikeluarkan oleh Kementerian Hukum 14 Mendisposisi Ketua Tim untuk Memproses Salinan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Perundang- Undangan 15 Menit Peraturan Perundang- Undangan 15 Menerima penugasan untuk membuat salinan dan membagi peran dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Perundang- Undangan 15 Menit Draf Salinan Peraturan Perundang- Undangan 16 Memproses Salinan Peraturan Perundang- Undangan Surat Pengantar Salinan, Draf Salinan Peraturan Perundang- Undangan 1 Jam Draf Salinan Peraturan Perundang- Undangan 17 Proses paraf Salinan Peraturan Perundang- Undangan Draf Salinan Peraturan Perundang- Undangan 15 Menit Draf Salinan Peraturan Perundang- Undangan yang sudah diverifikasi 18 Menandatangani Salinan Peraturan Perundang-Undangan, dan Menugaskan untuk mendokumentasikan Salinan kepada Ketua Tim Draf Salinan Peraturan Perundang- Undangan 15 Menit Salinan Peraturan Perundang- Undangan 19 Menerima Tugas dari Kepala Biro Hukum dan berbagi peran dengan Anggota Tim untuk mendokumentasikan Salinan Salinan Peraturan Perundang- Undangan 10 Menit Salinan Peraturan Perundang- Undangan 20 Menerima Peran dan mengoordinasikan pendokumentasian Salinan dengan Pegawai yang bertugas pada bidang kearsipan Salinan Peraturan Perundang- Undangan 10 Menit Salinan Peraturan Perundang- Undangan yang telah diarsipkan 117 Unit Pengusul Menteri Sekretaris Jenderal Kepala Biro Hukum Ketua Tim Anggota Tim Kelengkapan Waktu Output 1 Menyerahkan berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri kepada Menteri Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri 2 Menerima dan Menyetujui berkas Usulan dari Pengusul dan Meneruskan kepada Sekretaris Jenderal Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri 3 Menerima, memeriksa kemudian mendisposisikan berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri kepada Kepala Biro Hukum Lembar disposisi, Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri Disposisi, Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri 4 Menerima, memeriksa dan mempelajari berkas rancangan Keputusan Menteri dan mendisposisikan ke Ketua Tim Disposisi, Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri 30 menit Disposisi, Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri 5 Menerima disposisi Kepala Biro Hukum, mempelajari kemudian mendisposisikan kelanjutan prosesnya kepada Anggota Tim Disposisi, Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri 1 jam Disposisi, Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri 6 Menerima, mempelajari berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri dan menyiapkan bahan pelaksanaan pembahasan Rancangan Keputusan Menteri Disposisi, Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri 1 hari Disposisi, Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri, Bahan pembahasan Rancangan Keputusan Menteri 7 Melakukan pembahasan dengan Unit Pengusul Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri, Bahan Pembahasan Rancangan Keputusan Menteri Paling lambat 4 (empat) hari setelah usulan diterima Berkas usulan Rancangan keputusan Menteri, Notulensi Pembahasan dapat dilakukan dengan melibatkan unit atau satuan kerja terkait lainnya dan bersifat opsional 8 Melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan penyempurnaan Rancangan Keputusan Menteri berdasarkan hasil pembahasan Berkas usulan Rancangan Keputusan Menteri, Notulensi, Form surat pengantar 3 hari Rancangan Keputusan Menteri hasil pembahasan 9 Proses paraf/persetujuan Rancangan Keputusan Menteri oleh Pihak Terkait Rancangan Keputusan Menteri, Surat Pengantar 3 hari Rancangan Keputusan Menteri yang sudah disetujui oleh unit terkait Paraf Biro Hukum, Unit Pengusul, Sekretaris Jenderal 10 Menerima dokumen rancangan Keputusan Menteri yang telah diparaf unit terkait dan mengirimkan ke Menteri Surat Pengantar Sekretaris Jenderal kepada Menteri, Rancangan Keputusan Menteri 1 Hari Rancangan Keputusan Menteri yang sudah disetujui oleh unit terkait PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI No. Langkah Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan 118 Gambar 24. Alur Penyusunan Keputusan Menteri di Lingkungan Kemdiktisaintek Sumber: Biro Hukum Kemdiktisaintek (2025) Sebagai penekanan, kerangka regulasi Kemdiktisaintek disusun untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan berbasis riset dan berdampak. Prinsip berbasis riset mengharuskan perumusan regulasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) wajib dilengkapi Naskah Akademik sesuai UU No. 12/2011 dan UU No. 13/2022, sementara regulasi di bawahnya dapat menggunakan Naskah Urgensi. Proses ini dilengkapi dengan keterlibatan publik secara bermakna untuk memperkuat legitimasi dan kualitas regulasi. Prinsip berdampak menekankan pentingnya penerapan metodologi untuk menilai dampak dari suatu kebijakan, misalnya Regulatory Impact Assessment (RIA), guna menilai potensi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan nasional. 3.4 Kerangka Kelembagaan Dalam rangka mencapai visi, misi, dan strategi Kemdiktisaintek sebagaimana telah dijabarkan pada bab sebelumnya, Kemdiktisaintek harus didukung oleh kerangka kelembagaan, yang mencakup struktur organisasi, tata kelola, dan koordinasi kelembagaan agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan secara optimal. 11 Menerima rancangan Keputusan Menteri dan menandatangani rancangan Rancangan Keputusan Menteri, Surat Pengantar Keputusan Menteri 12 Mendisposisi Ketua Tim untuk Memproses Salinan Keputusan Menteri Keputusan Menteri 15 Menit Keputusan Menteri 13 Menerima penugasan untuk membuat salinan dan membagi peran dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Keputusan Menteri 15 Menit Draf Salinan Keputusan Menteri 14 Memproses Salinan Keputusan Menteri Surat Pengantar Salinan, Draf Salinan Keputusan Menteri 1 Jam Draf Salinan Keputusan Menteri 15 Proses paraf Salinan Keputusan Menteri Draf Salinan Keputusan Menteri 15 Menit Draf Salinan Keputusan Menteri 16 Menandatangani Salinan Keputusan Menteri, dan Menugaskan untuk mendokumentasikan Salinan kepada Ketua Tim Draf Salinan Keputusan Menteri 15 Menit Salinan Keputusan Menteri 17 Menerima Tugas dari Kepala Biro Hukum dan berbagi peran dengan Anggota Tim untuk mendokumentasikan Salinan Salinan Keputusan Menteri 10 Menit Salinan Keputusan Menteri 18 Menerima Peran dan mengoordinasikan pendokumentasian Salinan dengan Pegawai yang bertugas pada bidang kearsipan Salinan Keputusan Menteri 10 Menit Salinan Keputusan Menteri yang telah diarsipkan 119 Kerangka kelembagaan dimaksudkan agar penataan organisasi sejalan dan mendukung pencapaian sasaran strategis, serta mendorong efektivitas kelembagaan melalui ketepatan struktur organisasi, ketepatan proses (tata laksana) organisasi, serta pencegahan duplikasi tugas dan fungsi organisasi. 3.4.1 Struktur Organisasi Struktur internal Kemdiktisaintek disusun berdasarkan Perpres No. 189/2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan tujuan mendukung efektivitas, efisiensi, dan koordinasi antarunit dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara optimal. Struktur organisasi Kemdiktisaintek terdiri dari:
1.Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Fungsi utamanya meliputi:
a.Koordinasi kegiatan Kementerian;
b.Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.Koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2.Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal ini bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi. Fungsi utamanya meliputi:
a.Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
b.Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
c.Pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan tinggi vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri; 120
d.Perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi dan perguruan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
e.Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
f.Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
g.Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
h.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
3.Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Direktorat Jenderal ini bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan. Fungsi utamanya adalah:
a.Perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
b.Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
c.Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
d.Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4.Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Direktorat Jenderal ini bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi. Fungsi utamanya meliputi:
a.Perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
b.Pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
c.Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi;
d.Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
5.Inspektorat Jenderal Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Fungsi utamanya meliputi:
a.Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 121
c.Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
6.Staf Ahli Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
a.Staf Ahli Bidang Hukum Bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi;
b.Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan ekosistem pendidikan tinggi, sains, dan teknologi serta transformasi digital. Struktur kelembagaan Kemdiktisaintek juga didukung oleh dua Pusat. Hal ini sesuai Permendiktisaintek No. 1/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
1.Pusat Data dan Teknologi Informasi Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi. Fungsi utamanya meliputi:
a.Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridharma perguruan tinggi;
b.Pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridharma perguruan tinggi;
c.Pelaksanaan integrasi, verifikasi, validasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan tinggi serta sains dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridharma perguruan tinggi;
d.Pelaksanaan pengelolaan ekosistem data;
e.Pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tridharma perguruan tinggi;
f.Fasilitasi dan pemanfaatan layanan data dan teknologi informasi; 122
g.Pelaksanaan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital Kementerian;
h.Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital;
i.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan
j.Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
2.Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan layanan pembiayaan pendidikan tinggi dan pengelolaan asesmen pendidikan tinggi. Fungsi utamanya meliputi:
a.Penyusunan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi dan pengelolaan asesmen pendidikan tinggi;
b.Pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan tinggi dan pengelolaan asesmen pendidikan tinggi;
c.Koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan tinggi dan pengelolaan asesmen pendidikan tinggi;
d.Pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi dan pengelolaan asesmen pendidikan tinggi; dan
e.Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat. Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan memiliki dua bidang utama, yaitu Bidang Fasilitasi Pembiayaan Pendidikan Tinggi dan Bidang Pengelolaan Asesmen Pendidikan Tinggi.
a.Bidang Fasilitasi Pembiayaan Pendidikan Tinggi bertanggung jawab dalam penyiapan penyusunan kebijakan teknis serta pelaksanaan dan koordinasi layanan pembiayaan pendidikan tinggi. Salah satu perannya adalah mengelola pembiayaan beasiswa pendidikan tinggi, seperti program KIP-Kuliah, Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BIP), dan Asrama Mahasiswa Nusantara.
b.Bidang Pengelolaan Asesmen Pendidikan Tinggi bertanggung jawab dalam mengelola berbagai seleksi dan uji kompetensi mahasiswa. Tugasnya mencakup tata kelola Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), termasuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Selain itu, bidang ini juga memfasilitasi dan mendukung penyelenggaraan berbagai uji kompetensi mahasiswa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung keberlanjutan program dan pencapaian target pembangunan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi, diperlukan strategi pendanaan yang lebih adaptif dan 123 kolaboratif. Dalam hal ini, PPAPT berperan sebagai penghubung (bridging institution) dalam membangun ekosistem pembiayaan yang terintegrasi sehingga tidak terbatas sebagai penyalur anggaran. PPAPT akan menginisiasi dan memperkuat kerja sama strategis dengan berbagai mitra, antara lain Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), lembaga filantropi, serta institusi pembiayaan nasional maupun internasional. Sinergi ini bertujuan untuk memperluas basis pendanaan, meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya, dan memastikan keberlanjutan dukungan finansial bagi pendidikan, riset, dan inovasi. Melalui peran tersebut, PPAPT menjadi fasilitator utama pada level pusat dalam membangun relasi pembiayaan lintas institusi, sekaligus mendorong lahirnya model-model inovatif pendanaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. 3.4.2 Koordinasi Kelembagaan dengan Perguruan Tinggi Negeri dan LLDikti Koordinasi kelembagaan berperan penting dalam rangka penguatan tata kelola pendidikan tinggi dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan. Dalam hal ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diharapkan menjalin koordinasi yang erat dan sinergis dengan seluruh unit eselon I dan II di lingkungan Kemdiktisaintek. Koordinasi ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan program, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan capaian. Dengan demikian, kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat perguruan tinggi. Merujuk amanat UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 57, Pemerintah membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) untuk membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah. Keberadaan LLDikti merupakan bagian dari strategi Kementerian dalam mengelola kebijakan pendidikan tinggi agar dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk mengakomodasi penyelesaian kesenjangan yang terjadi pada daerah 3T. Penguatan LLDikti dipertegas melalui Pasal 5 Perpres No. 62/2021 bahwa LLDikti bertanggungjawab kepada Menteri melalui unit terkait. LLDikti merupakan bagian dari struktur kelembagaan pendidikan tinggi nasional yang mendukung Kementerian dalam melaksanakan kebijakan dan program peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Merujuk pada Permendiktiristek No. 35/2021 sebagaimana diubah dengan Permendikbudristek No. 60/2023, fungsi utama LLDikti meliputi:
1.Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
2.Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi; 124
3.Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
4.Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
5.Pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
6.Pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
7.Pelaksanaan kerja sama;
8.Pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
9.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan pelaksanaan administrasi. Dalam konteks Renstra Kemdiktisaintek Tahun 2025-2029, LLDikti berfungsi sebagai simpul koordinasi regional dalam pelaksanaan kebijakan nasional pendidikan tinggi, riset, dan inovasi, termasuk fasilitasi pendirian program studi baru khususnya di wilayah 3T untuk mendukung pemerataan akses pendidikan tinggi, transformasi digital perguruan tinggi, penguatan sinergi pentahelix untuk pengembangan ekosistem riset dan inovasi berbasis potensi daerah, serta menjadi simpul penyelarasan program pendidikan tinggi dengan prioritas pembangunan daerah (RPJMD). Peran ini mendukung tata kelola pendidikan tinggi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta berdampak, sekaligus memperkuat integrasi kebijakan pusat dan daerah dalam pencapaian target Renstra dan Visi Indonesia Emas 2045. Secara struktur organisasi, dalam Permendikbudristek No. 35/2021 sebagaimana diubah dengan Permendikbudristek No. 60/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyebutkan pembinaan LLDikti secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan bidang tugasnya dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian. Namun, pascaperubahan struktur organisasi di tingkat kementerian, maka pengkoordinasian LLDikti secara administratif tetap dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian. Sementara itu, pembinaan teknis dilakukan oleh setiap Direkorat Jenderal yang bersangkutan berdasarkan sektor masing-masing. Dalam rangka membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi, akan disusun Indikator Kinerja Utama (IKU) pada PTN dan LLDikti yang berlandaskan hukum berupa Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 125 3.4.3 Pembentukan Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembentukan Satuan Kerja maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan terus dikembangkan guna mendukung pelaksanaan kebijakan teknis. Beberapa di antaranya adalah:
1.Satuan Kerja SMA Unggul Garuda Pembentukan satuan kerja ini sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan program SMA Unggul Garuda yang telah dimandatkan kepada Kemdiktisaintek untuk mengimplementasikan arah kebijakan nasional dalam pengembangan talenta sains dan teknologi sejak pendidikan menengah atas. Mengingat fokus utama SMA Unggul Garuda adalah pada penguatan bidang sains dan teknologi, maka satuan kerja ini akan berada di bawah koordinasi langsung Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. Satuan kerja ini akan dibentuk di 20 sekolah yang direncanakan untuk dibangun selama lima tahun ke depan.
2.Balai Asesmen dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BAPPT) Pembentukan balai ini untuk mendukung tugas dan fungsi PPAPT. Keberadaan BAPPT secara khusus bertujuan untuk: (a) meningkatkan kredibilitas dan transparansi seleksi masuk perguruan tinggi melalui perbaikan regulasi dan sistem seleksi; (b) menyediakan regulasi dan tata kelola untuk uji kompetensi profesi mahasiswa, pelatihan pra-kerja, serta sertifikasi profesi; (c) memperluas akses pendidikan tinggi, termasuk kebijakan tarif layanan dan pembebasan biaya seleksi bagi masyarakat kurang mampu; (d) memastikan standar pelayanan minimum dalam sistem seleksi, baik dari segi pendanaan maupun infrastruktur. Tabel 6. Perbedaan PPAPT dan BAPPT Aspek Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Balai Asesmen dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BAPPT) Kedudukan Unit setingkat eselon II di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Unit pelaksana teknis (UPT) setingkat eselon III yang berada di bawah koordinasi PPAPT Fungsi Utama Merumuskan kebijakan, menyusun regulasi, dan melakukan koordinasi lintas sektor di bidang pembiayaan dan asesmen pendidikan tinggi Menjalankan layanan teknis operasional di lapangan, seperti pelaksanaan SNPMB, fasilitasi pendaftaran PPDS, fasilitasi uji kompetensi, dan sertifikasi termasuk menerima pendapatan PNBP 126 Aspek Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Balai Asesmen dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BAPPT) Peran Strategis Bertindak sebagai perencana dan pengendali kebijakan nasional dalam bidang pembiayaan dan asesmen Bertindak sebagai pelaksana teknis layanan kepada masyarakat dan mahasiswa Kewenangan Menetapkan kebijakan dan mengelola koordinasi antar unit dan kementerian/lembaga Melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan layanan berbasis SOP dan standar mutu Tugas Administratif Mengelola perencanaan nasional, monitoring-evaluasi, serta pelaporan tingkat pusat Menangani pengelolaan SDM, keuangan, logistik, dan pelaporan unit kerja teknis secara langsung Produk/Output Permendiktisaintek, NSPK, petunjuk teknis, regulasi seleksi dan pembiayaan pendidikan Layanan SNPMB, fasilitasi pendaftaran PPDS, fasilitasi uji kompetensi, dan layanan sertifikasi Layanan teknis operasional BAPPT meliputi:
1.Tata kelola Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Pada tahun 2026 akan ada 3 (tiga) jalur SNPMB: (1) Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang menekankan pada prestasi akademik dan non-akademik siswa selama masa sekolah; (2) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang menekankan pada hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk mengukur potensi kognitif, kemampuan penalaran matematika, serta literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; (3) Seleksi Mandiri yang sepenuhnya dikelola oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan mekanisme dan jadwal yang ditentukan oleh PTN tersebut.
2.Tata kelola pelatihan pra-kerja bagi mahasiswa tingkat akhir Pelatihan ini dirancang sebagai program yang dapat membekali mahasiswa dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam memasuki dunia kerja. Program ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan formal di perguruan tinggi dan tuntutan dunia kerja yang sesungguhnya. Terdapat 3 (tiga) kategori jenis pelatihan yang akan dikembangkan, yaitu pelatihan keterampilan teknis (hard skills), pelatihan keterampilan nonteknis (soft skills), dan pelatihan persiapan karier. 127
3.Layanan fasilitasi pendaftaran PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Layanan ini ditujukan untuk memfasilitasi pendaftaran PPDS yang akuntabel, transparan, dan memiliki keseragaman standar di seluruh institusi penyelenggara pendidikan dokter spesialis.
4.Tata kelola uji kompetensi profesi mahasiswa Uji kompetensi berstandar nasional merupakan pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik yang diselenggarakan perguruan tinggi sesuai standar nasional dan berlaku secara nasional. Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program vokasi sebagaimana lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi. Sedangkan mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Kolegium. Sertifikat profesi diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
5.Tata kelola penyelenggaraan sertifikasi kompetensi lainnya Secara umum, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bertujuan untuk mengukur dan memvalidasi kemampuan seseorang, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberikan standar yang jelas untuk berbagai profesi, dan meningkatkan peluang karir seseorang. Tata kelola penyelenggaraan sertifikasi kompetensi harus dilakukan secara sistematis mengikuti prinsip transparansi, akuntabel, dan kredibel sehingga dapat diakui oleh industrsi serta pemangku kepentingan. Pada prinsipnya pembentukan unit teknis diharapkan mampu melaksanakan pelayanan Kemdiktisaintek di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang berdampak bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam lima tahun ke depan akan dibentuk UPT lainnya yang memiliki mandat khusus sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. 128 Gambar 25. Bagan Susunan Organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi 129 3.4.4 Keterkaitan Fungsi Direktorat Jenderal Kemdiktisaintek Kemdiktisaintek mengusung semangat “Diktisaintek Berdampak” dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Semangat ini menekankan pada kontribusi pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang bukan hanya sebagai penghasil ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai penggerak utama perubahan sosial dan ekonomi bangsa. Maka, mekanisme kerja kolaboratif antarfungsi melalui tiga Direktorat Jenderal (Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Riset dan Pengembangan, dan Ditjen Sains dan Teknologi) merupakan hal yang krusial. Pada prinsipnya, ketiga unit kerja tersebut membentuk ekosistem terpadu yang mencakup pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas, peningkatan kapasitas dan produktivitas riset dan pengembangan, serta pengoptimalan ekosistem pemanfaatan sains, teknologi, dan inovasi. Melalui pelaksanaan fungsi yang terkoordinasi, tiga Direktorat Jenderal dapat mendukung Visi Kemdiktisaintek yaitu Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang Inklusif, Adaptif, dan Berdampak. Gambar 26. Keterkaitan Fungsi Direktorat Jenderal Kemdiktisaintek Sumber: diolah dari berbagai sumber (2025) Gambar 26 merupakan ilustrasi keterkaitan fungsi Direktorat Jenderal Kemdiktisaintek dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan kondisi pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang inklusif, adaptif, dan berdampak. Fondasi awal harus diperkuat melalui peningkatan kualitas pada tiga aspek utama, yaitu sumber 130 daya dan kelembagaan pendidikan tinggi, sistem pembelajaran transformatif yang diadopsi dalam kurikulum pendidikan tinggi, serta pengembangan talenta baik untuk melaksanakan litbang maupun untuk melakukan diseminasi dan pemanfaatan hasil inovasi kepada masyarakat luas. Pada konteks ini, Ditjen Pendidikan Tinggi berperan sebagai koordinator untuk mengelola tiga aspek utama tersebut. Dalam pelaksanaannya, sangat terkait erat fungsi koordinasi antara Ditjen Pendidikan Tinggi dengan dua Ditjen lain. Koordinasi dengan Ditjen Saintek dilakukan untuk aspek pengembangan strategi dan sistem pembelajaran transformatif, serta penguatan talenta diseminasi dan pemanfaatan hasil riset. Koordinasi dengan Ditjen Risbang dilakukan untuk tata kelola riset dan pengembangan inovatif, serta peningkatan kualitas talentanya. Luaran utama Ditjen Pendidikan Tinggi ditujukan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas. Ditjen Riset dan Pengembangan berfokus pada produksi riset (research production) yang diawali dengan penataan fondasi di aspek infrastruktur, bina talenta penelitian dan pengembangan, serta penguatan STP untuk menghasilkan dua jenis luaran, yaitu riset yang terpublikasi di tingkat global dan hilirisasi riset menjadi produk bernilai tinggi yang dapat dimanfaatkan oleh industri. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Risbang perlu didukung oleh dua Ditjen lain. Ditjen Dikti memainkan peran untuk menyediakan input dalam bentuk sumber daya manusia dan kelembagaan perguruan tinggi. Sementara itu, Ditjen Saintek berperan dari sisi output melalui diseminasi dan pemanfaatan hasil riset ke masyarakat, serta mengembangkan komunikasi dengan komunitas ilmiah, seperti AIPI (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia), Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), dan organisasi keilmuan lainnya. Respons masyarakat dan asosiasi keilmuan terhadap hasil riset diharapkan dapat menjadi masukan untuk Ditjen Risbang dalam produksi riset dan pengembangan teknologi yang benar-benar berdampak secara sosial, ekonomi, ataupun lingkungan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Luaran utama Ditjen Riset dan Pengembangan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas riset dan pengembangan. Ditjen Sains dan Teknologi berfokus pada diseminasi dan pemanfaatan hasil riset untuk menghubungkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pengguna akhir, yaitu masyarakat dan industri, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada agenda pembangunan nasional. Pada konteks ini, kolaborasi dengan Ditjen Risbang terjalin melalui proses diseminasi hasil riset ke masyarakat dan industri serta memberikan umpan balik substantif atas diseminasi tersebut. Umpan balik tersebut menjadi masukan dalam memproduksi riset yang benar-benar aplikatif dan berdampak ke publik. Dalam ekosistem iptek dan inovasi, Ditjen Saintek juga berperan untuk membina talenta sains dan teknologi sejak pendidikan sekolah menengah atas untuk memiliki kecakapan 131 kompetitif di bidangnya. Talenta yang telah dibina akan menjadi input strategis bagi pendidikan tinggi guna memainkan perannya dalam produksi pengetahuan dan inovasi. Luaran utama Ditjen Sains dan Teknologi adalah mengoptimalkan ekosistem, pembudayaan, dan solusi sains, teknologi, dan inovasi. 3.4.5 Sinergi Kelembagaan Kemdiktisaintek Kemdiktisaintek menyadari bahwa implementasi kebijakan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi memerlukan sinergi yang erat dan kolaborasi strategis dengan berbagai lembaga. Sinergi ini bertujuan menciptakan ekosistem inovasi yang efektif dan efisien serta mendorong optimalisasi sumber daya untuk mendukung percepatan pencapaian sasaran nasional. Dalam rencana strategis, relasi dan pola koordinasi antara Kemdiktisaintek dengan beberapa lembaga adalah sebagai berikut:
1.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Kemenko PMK memegang peran sentral sebagai penghubung antar kementerian dan lembaga dalam upaya mengintegrasikan kebijakan pendidikan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Melalui fungsi koordinatifnya, Kemenko PMK menjadi wadah strategis untuk mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor serta pelaksanaan evaluasi bersama terhadap program- program nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan tinggi yang berkelanjutan dan keterkaitan kompetensi SDM dengan kebutuhan pembangunan nasional.
2.Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan langkah penting dalam upaya membangun tata kelola riset dan inovasi yang berkontribusi pada agenda pembangunan nasional. Koordinasi ini dilaksanakan dalam berbagai aspek, di antaranya:
a.Aspek kebijakan. Salah satu sinergi Kemdiktisaintek dan BRIN untuk memastikan kualitas kebijakan tata kelola riset dan inovasi yang berdampak bagi pembangunan nasional dilaksanakan melalui koordinasi dalam merumuskan kebijakan RPP tentang Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan RPP tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 132
b.Aspek talenta. Salah satu sinergi Kemdiktisaintek dan BRIN dalam aspek ini dilaksanakan melalui koordinasi pengembangan manajemen talenta nasional.
c.Aspek pendanaan riset. Salah satu sinergi Kemdiktisaintek dan BRIN dilakukan melalui mekanisme pendanaan bersama (co-funding) untuk mendorong riset- riset strategis yang memiliki potensi hilirisasi dan dampak ekonomi tinggi.
d.Aspek optimalisasi riset. Salah satu sinergi Kemdiktisaintek dan BRIN dijalin melalui komitmen untuk menyelaraskan dan mengoptimalkan PRN melalui pendekatan kolaboratif.
3.Kementerian Keuangan dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memainkan peran penting dalam menyediakan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan bagi sektor pendidikan tinggi, riset, dan inovasi. Dukungan ini disalurkan melalui mekanisme pendanaan berbasis Dana Abadi Pendidikan dan Riset yang dirancang untuk menjamin keberlangsungan program-program strategis di bidang tersebut. Selain itu, kolaborasi antara Kemdiktisaintek, Kementerian Keuangan, dan LPDP diperkuat melalui pengembangan berbagai skema insentif, baik fiskal maupun non-fiskal, guna mendorong keterlibatan aktif dunia usaha dalam kegiatan penelitian dan pengembangan inovasi nasional.
4.Kementerian Agama Kemdiktisaintek menjalin sinergi dengan Kementerian Agama dalam penguatan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan dan pengembangan riset di bidang agama, sosial, dan humaniora. Sinergi ini juga mendorong integrasi hasil riset dari perguruan tinggi keagamaan ke dalam ekosistem riset nasional. Melalui harmonisasi kebijakan dan program bersama, Kemdiktisaintek dan Kementerian Agama dapat berupaya memperkuat kontribusi pendidikan tinggi terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
5.Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi kebijakan pendidikan tinggi serta penguatan iptek dan inovasi di tingkat wilayah. Peran ini diwujudkan melalui penguatan kelembagaan dan fasilitasi terhadap pengembangan STP yang memerlukan kerja sama erat dengan Pemda. Melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, beberapa intervensi nyata dilakukan dengan memberikan fasilitasi pendanaan untuk sarana prasarana, pembinaan manajemen dan kelembagaan STP, serta dukungan penelitian dan inkubasi start-up. 133 Koordinasi dengan Pemda juga dibutuhkan dalam pengembangan Akademi Komunitas. Dalam hal ini, diperlukan sinergi bersama dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensi wilayah, memastikan keterkaitan program studi dengan sektor prioritas daerah, serta memperkuat keterserapan lulusan pada pasar kerja lokal. Sinergi dengan Kemendagri dan Pemda berkontribusi dalam memperluas akses pendidikan tinggi di daerah, mengembangkan ekosistem inovasi berbasis potensi lokal, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya perguruan tinggi di wilayah. Kementerian Perindustrian,
6.Kementerian Perdagangan, serta Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) Ketiganya berperan penting dalam mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi, menyelaraskan kompetensi lulusan dengan tuntutan industri, serta mendukung pengembangan kurikulum pendidikan tinggi yang berbasis kebutuhan dunia usaha. Selain itu, ketiga entitas juga berkontribusi dalam memfasilitasi pendirian dan penguatan pusat-pusat inovasi serta inkubasi teknologi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pasar dan sektor industri.
7.Kementerian Kesehatan Kemdiktisaintek berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan melalui peningkatan mutu pendidikan tinggi kesehatan. Sinergi ini difokuskan pada penguatan program studi kesehatan, khususnya dalam pencapaian akreditasi unggul dan peningkatan kompetensi dosen serta lulusan. Kolaborasi dilakukan untuk memastikan lulusan memiliki daya saing dan relevansi tinggi terhadap kebutuhan layanan kesehatan nasional. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung penyediaan tenaga kesehatan yang profesional dan adaptif terhadap tantangan sistem kesehatan ke depan.
8.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiktisaintek berkoordinasi dengan Kemendikdasmen terkait pelaksanaan SMA Unggul baru dan transformasi, khususnya dalam aspek penggunaan kurikulum nasional serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
9.Lembaga dan Mitra Internasional Lembaga dan mitra internasional memiliki peran penting dalam memperluas jejaring kerja sama global di bidang pendidikan tinggi, riset, dan inovasi. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kemitraan strategis dengan perguruan tinggi internasional, lembaga penelitian global, serta organisasi multilateral, mencakup kegiatan seperti pertukaran mahasiswa, dosen, dan peneliti. Selain itu, kerja sama internasional juga membuka peluang lebih luas untuk pendanaan bersama, alih teknologi, 134 serta keterlibatan aktif dalam berbagai proyek riset berskala global yang mendukung peningkatan daya saing dan kontribusi Indonesia dalam ekosistem ilmu pengetahuan dan inovasi dunia. 3.4.6 Tata Kelola Pendidikan Tinggi Sebagaimana Pasal 7 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa kementerian memiliki tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Dalam konteks ini, Kemdiktisaintek menjalankan fungsi sebagai regulator, fasilitator, evaluator, dan mitra strategis bagi perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS dalam melaksanakan Tridharma yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Relasi fungsional dengan Perguruan Tinggi diwujudkan melalui beberapa aspek seperti: (a) penetapan standar nasional pendidikan tinggi serta regulasi kurikulum, akreditasi, dan tata kelola; (b) dukungan pendanaan operasional melalui BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri), hibah riset, pengembangan sumber daya manusia, dan digitalisasi perguruan tinggi; (c) pelaksanaan evaluasi kinerja secara berkala melalui PDDikti, akreditasi, dan pelaporan Tridharma; serta (d) dukungan kemitraan strategis dengan entitas pendidikan dan industri di dalam dan luar negeri. Harapannya, kualitas PTN dan PTS dapat ditingkatkan secara merata. Beberapa isu tata kelola kelembagaan perguruan tinggi:
1.Kapasitas Kelembagaan Perguruan Tinggi Merespons perkembangan kontemporer pendidikan tinggi, sains dan teknologi, serta riset dan pengembangan, diperlukan agenda transformasi penataan kelembagaan pada beberapa isu kunci. Pertama, terdapat tantangan substansial pada aspek tata kelola perguruan tinggi. Selama ini, upaya peningkatan kapasitas dan tata kelola perguruan tinggi cenderung menunjukkan pola yang terfragmentasi dan tersebar. Hal ini tidak terlepas dari sumber daya yang dimiliki masing-masing institusi dalam menyelenggarakan pengelolaan peningkatan kapasitas. Implikasinya, perguruan tinggi dengan sumber daya tinggi akan lebih mudah mengakses program dan pengetahuan yang mampu meningkatkan kapasitas lembaga maupun individu, namun berlaku sebaliknya bagi perguruan tinggi dengan sumber daya yang relatif minim. 135 Maka, aspek kelembagaan dalam rencana strategis lima tahun ke depan perlu memperkuat kapasitas dan tata kelola perguruan tinggi. Kemdiktisaintek sebagai otoritas yang mengawal perguruan tinggi akan mengembangkan fungsi untuk memfasilitasi proses pembelajaran kolektif. Melalui pendekatan kolaboratif dan terintegrasi, upaya ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang berdaya saing dan berkontribusi signifikan bagi pembangunan bangsa. Penataan ini juga sebagai mandat yang diberikan kepada Kemdiktisaintek melalui beberapa tingkat regulasi:
a.UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Menteri adalah memperkuat dan meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan akademik serta pengelolaan sumber daya perguruan tinggi.
b.Perpres No. 189/2024 yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki wewenang penuh untuk menyusun, mengembangkan, dan mengimplementasikan inisiatif penguatan tata kelola dan akuntabilitas perguruan tinggi di Indonesia.
c.Permendiktisaintek No. 1/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memuat amanat untuk melaksanakan fasilitasi dan koordinasi bagi dosen dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Dari berbagai aspek di atas maka Kemdiktisaintek akan berupaya untuk mendorong peningkatan kapasitas dan tata kelola perguruan tinggi di Indonesia menjadi lebih terinstitusionalisasi. Langkah tersebut perlu didahului dengan kajian ilmiah sebagai basis akademik penataan kelembagaan perguruan tinggi.
2.Diferensiasi Misi Perguruan Tinggi Penerapan kebijakan diferensiasi misi perguruan tinggi penting dilakukan untuk memastikan setiap institusi mengembangkan peran sesuai keunggulan dan karakteristiknya, sehingga sistem pendidikan tinggi lebih efektif, mampu mencetak lulusan yang kompetitif di pasar kerja, relevan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan, serta memiliki daya saing global. Dalam menetapkan diferensiasi misi perguruan tinggi perlu mempertimbangkan keunggulan wilayah dan sektor prioritas masing-masing. 136 Sejalan dengan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045, diferensiasi misi perguruan tinggi akan dibagi ke dalam tiga klasifikasi, yaitu:
a.Perguruan Tinggi Berorientasi Pengajaran (Teaching University) Perguruan tinggi berorientasi pengajaran diarahkan untuk memprioritaskan fungsi utama dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas tinggi dan menghasilkan lulusan dengan kompetensi akademik kuat.
b.Perguruan Tinggi Vokasi (Vocational University) Perguruan tinggi vokasi memiliki mandat khusus untuk memenuhi kebutuhan industri dan pasar kerja secara langsung. Institusi ini diposisikan sebagai pusat pengembangan keterampilan teknis yang aplikatif.
c.Perguruan Tinggi Riset (Research University) Perguruan tinggi riset akan didorong untuk menjadi pusat unggulan dalam riset dan inovasi dengan reputasi internasional yang kuat. Perguruan tinggi ini diharapkan menjadi lokomotif dalam transformasi ekonomi berbasis ilmu pengetahuan. Masing-masing perguruan tinggi dapat memilih dan menetapkan fokus misi dan pengembangan sesuai dengan kekuatan dan potensi yang dimiliki serta peluang yang ingin diraih. Kemdiktisaintek akan memfasilitasi dengan mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan institusinya sesuai misi yang dipilih, mengaitkan indikator kinerja perguruan tinggi dengan misi, dan memberi insentif perguruan tinggi yang mengembangkan keunggulan sejalan dengan misi yang dipilih. Selain itu, beberapa perguruan tinggi negeri akan didorong untuk mengembangkan institusinya menjadi perguruan tinggi riset dan berfungsi sebagai pusat inovasi untuk menjawab kebutuhan pengembangan teknologi dan industri nasional. Pola pengembangan akan mengikuti model apex universities sebagaimana telah berhasil dikembangkan di China dan Malaysia. Aspek mutu dan relevansi pendidikan tinggi utamanya akan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pembangunan lokal dan/atau nasional, sehingga keberadaan perguruan tinggi harus dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Posisi perguruan tinggi pada pemeringkatan global bukanlah merupakan tujuan pengembangan, melainkan sebagai dampak atas peningkatan mutu dan relevansinya pada peningkatan daya saing global. 137
3.Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri Salah satu tujuan revitalisasi PTN adalah untuk mengakselerasi peningkatan mutu perguruan tinggi, khususnya PTN Satker agar memenuhi kualifikasi dan kriteria yang dibutuhkan dalam bertransformasi menjadi PTN BLU (Badan Layanan Umum) dan PTN BH (Badan Hukum). Revitalisasi PTN memiliki 3 (tiga) skema utama:
a.Transformasi PTN Satker menjadi PTN BLU Percepatan perubahan status PTN Satker menjadi PTN BLU dilakukan dengan cara meningkatkan kapasitas, kualitas sarana dan prasarana, serta tata kelola PTN Satker. Upaya ini bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu layanan akademik sekaligus mempersiapkan PTN Satker agar siap beralih ke PTN BLU. Selama proses ini, PTN Satker akan bermitra dengan PTN BH. Skema ini diarahkan pada peningkatan kualitas Tridharma, pengembangan SDM, pengembangan institusi serta difokuskan untuk peningkatan kapasitas manajemen PTN Satker dengan pendampingan oleh PTN BH. Ruang lingkup pendampingan/pembinaan PTN Satker oleh PTN BH adalah sebagai berikut: 1) Membantu melakukan pemetaan kelemahan dan keunggulan PTN Satker; 2) Membantu menyusun rencana pengembangan institusi dan peta jalan transformasi ke PTN BLU; 3) Membantu merancang strategi dan program PTN Satker untuk peningkatan mutu Tridharma perguruan tinggi dan tata kelola sehingga siap bertransformasi; dan 4) Melakukan pendampingan implementasi strategi dan program PTN Satker dalam peningkatan kapasitas, mutu Tridharma dan penyiapan menjadi PTN BLU. Pemilihan PTN BH pembina dilakukan oleh PTN Satker dan PTN BH melalui FGD yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Satu PTN Satker hanya dapat dibina oleh satu PTN BH. Sementara satu PTN BH dapat membina maksimum dua PTN Sakter.
b.Transformasi PTN BLU menjadi PTN BH Peralihan status PTN BLU menjadi PTN BH akan dilakukan dengan melihat tingkat dan derajat kemampuan PTN sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 4/2020. Revitalisasi skema ini mencakup peningkatan kualitas Tridharma, tata kelola, dan pengembangan SDM yang difokuskan untuk mendukung keunggulan spesifik, membangun dan mengembangkan potensi-potensi 138 sumber pendanaan selain APBN pada PTN BLU. Keunggulan spesifik perguruan tinggi termasuk yang terkait dengan penugasan khusus, antara lain di bidang keolahragaan, kesenian, energi, dan lain-lain. Dalam lima tahun, akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja PTN sehingga dapat ditetapkan beberapa PTN menjadi PTN BH.
c.Penguatan PTN BH PTN BH juga dituntut untuk semakin mandiri dalam pengelolaan tata kelola dan keuangan guna mempercepat pencapaian keunggulan institusional sesuai karakteristik masing-masing. Oleh karena itu, perguruan tinggi didorong untuk menggali dan meningkatkan kontribusi pendapatan dari sumber dana selain APBN. Salah satu potensi yang bisa dimaksimalkan adalah penyediaan layanan dan kemitraan yang berbasis pada keunggulan dan ciri khas perguruan tinggi tersebut. Revitalisasi skema ini berfokus pada peningkatan kualitas Tridharma, pengembangan SDM, dan memperkuat infrastruktur PTN BH dalam mendukung keunggulan spesifik, pengembangan dan hilirisasi ilmu pengetahuan, mendukung pengembangan sumber-sumber pendanaan selain APBN. Keunggulan spesifik perguruan tinggi termasuk yang terkait dengan penugasan khusus seperti antara lain bidang keolahragaan, kesenian, energi, dan lain-lain. Dalam 5 tahun ke depan, evaluasi akan dilakukan terhadap PTN BH untuk menjamin peningkatan kinerja secara konsisten melalui penerapan total quality management dan pendekatan manajemen risiko, sehingga PTN BH tidak akan mengalami penurunan mutu dan kinerjanya. Selain itu, PTN BH akan didorong untuk menjadi perguruan tinggi yang memiliki prestasi dunia (QS WUR & THE Impact Rankings), sehingga PTN BH akan difokuskan pada penguatan mutu serta ekosistem penelitian dan inovasi.
4.Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Sebagai upaya perluasan akses pendidikan tinggi, maka PTN dan PTS dapat berperan melalui pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU). PSDKU merupakan program studi yang diselenggarakan di kabupaten/kota yang tidak berbatasan langsung dengan Kampus Utama yang dapat dibuka di provinsi yang sama dengan provinsi letak Kampus Utama berada atau provinsi yang berbeda dengan provinsi letak Kampus Utama berada. Kebijakan ini diatur dalam Permendikbudristek No. 7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan 139 Tinggi Swasta. Di dalam Pasal 30 disebutkan bahwa PSDKU dapat dibuka pada jenis pendidikan akademik dan vokasi, untuk program diploma, sarjana, magister, dan doktor. Bagi PTN dan PTS yang membuka PSDKU harus memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam regulasi, yaitu:
a.Telah menyelenggarakan Program Studi yang sama di Kampus Utama perguruan tinggi tersebut dengan peringkat terakreditasi Unggul;
b.Perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU lintas provinsi, bekerja sama dengan PTN atau PTS yang berstatus terakreditasi di daerah provinsi letak PSDKU akan dibuka;
c.Kurikulum PSDKU sama dengan kurikulum Program Studi yang sama di Kampus Utama;
d.PTN yang akan membuka PSDKU memiliki hak pakai atas lahan di tempat penyelenggaraan PSDKU;
e.Badan Penyelenggara PTS yang akan membuka PSDKU memiliki hak atas lahan dengan status hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas lahan di tempat penyelenggaraan PSDKU;
f.Perguruan tinggi yang akan membuka PSDKU menyediakan sarana dan prasarana di tempat penyelenggaraan PSDKU;
g.PSDKU dikelola oleh unit pengelola PSDKU dengan organisasi dan tata kerja sesuai dengan peraturan;
h.Syarat dosen untuk PSDKU harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin pembukaan PSDKU diterbitkan setelah memenuhi syarat minimum akreditasi PSDKU sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Berdasarkan data PDDikti per September 2024, terdapat 207 Program Studi PSDKU PTN dan 206 Program Studi PSDKU PTS. Dalam upaya mendorong pembukaan PSDKU sebagai bagian perluasan akses pendidikan tinggi, Kemdiktisaintek akan memberikan penugasan khusus bagi perguruan tinggi yang dinilai mampu menyelenggarakan PSDKU untuk membuka prodi di wilayah tertentu sesuai kebutuhan wilayah.
5.Transformasi Pendidikan Tinggi Vokasi Keberadaan politeknik sebagai salah satu pendidikan tinggi vokasi masih menghadapi tantangan struktural, regulasi, dan persepsi publik yang menghambat kemajuan kelembagaan, kolaborasi riset, serta daya saing di tingkat lokal maupun internasional. Karena itu, diperlukan transformasi kelembagaan politeknik yang diarahkan untuk meningkatkan adaptabilitas, memperluas otonomi, dan memastikan relevansi 140 pendidikan vokasi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat. Transformasi kelembagaan politeknik diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi politeknik untuk menyelenggarakan pendidikan hingga jenjang magister dan doktor terapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, melalui transformasi kelembagaan, politeknik akan memiliki keleluasaan untuk mengembangkan portofolio riset terapan yang lebih luas, membentuk unit inovasi seperti teaching factory dan techno-park, serta memperkuat kemitraan lintas sektor di tingkat nasional maupun internasional. Pelaksanaan transformasi kelembagaan politeknik perlu diawali dengan kajian komprehensif untuk memastikan kebutuhan dan arah transformasi yang tepat. Hasil kajian akan menjadi dasar sehingga implementasi transformasi kelembagaan benar-benar memberikan dampak peningkatan kapasitas kelembagaan dan berkontribusi strategis terhadap pendidikan vokasi nasional. Salah satu yang dapat didorong sebagai bagian transformasi kelembagaan politeknik adalah peralihan status dari satuan kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dan selanjutnya menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Dalam proses ini, fleksibilitas dalam hal otonomi akademik, pengelolaan sumber daya manusia, dan keuangan menjadi faktor kunci dalam mendorong kemajuan politeknik di masa mendatang. Strategi peralihan status politeknik menjadi PTN BH mengikuti strategi revitalisasi perguruan tinggi negeri. Dengan menjadi PTN BH, maka politeknik akan memiliki otonomi dan fleksibilitas pengelolaan, sumber pendanaan yang beragam, kualitas pendidikan dan fasilitas yang lebih tinggi, peluang kolaborasi internasional, serta pengembangan sumber daya manusia yang lebih kompetitif. Transformasi pendidikan tinggi vokasi juga diarahkan untuk penataan Akademi Komunitas. Akademi Komunitas sebagai bagian dari pendidikan tinggi akan terus dikembangkan sebagai strategi untuk meningkatkan APK PT, terutama di daerah yang belum terjangkau layanan pendidikan tinggi formal. Institusi ini berperan penting dalam menyediakan pendidikan vokasional berbasis kebutuhan lokal dan keterampilan praktis. Akademi Komunitas yang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam layanan pendidikan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana, dan dinilai memiliki potensi lebih besar, dapat diarahkan untuk bertransformasi menjadi politeknik guna memperluas cakupan program studi terapan dan memperkuat kontribusinya terhadap pengembangan SDM dan kebutuhan dunia kerja. 141
6.Penataan Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) Saat ini terdapat lebih dari seratus PTKL yang tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga. Penyelenggaraan pendidikan tersebut harus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan PP No. 57/2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian. Meskipun regulasi tersebut memberikan kemungkinan bagi PTKL untuk mengembangkan program yang bersifat non-kedinasan, sebaiknya PTKL tetap mengutamakan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan oleh pemerintah dan sektor publik. Dengan demikian, PTKL dapat menjadi wadah untuk menyiapkan keahlian dan keterampilan khusus yang tidak diajarkan di perguruan tinggi umum. Sebagaimana dalam penjelasan PP No. 57/2022, pada prinsipnya, segala bentuk kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di Indonesia merupakan tugas dan fungsi Kemdiktisaintek. Evaluasi pelaksanaan PTKL dilakukan oleh Kemdiktisaintek melalui beberapa tahapan dan kriteria sesuai peraturan yang berlaku. Apabila terdapat PTKL yang belum memenuhi ketentuan yang diatur, maka Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan berkoordinasi dengan menteri terkait atau pimpinan LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian PTKL. Peta jalan ini dapat mencakup:
a.penyelesaian proses pembelajaran pada program studi tertentu hingga seluruh mahasiswa lulus, disertai penghentian penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;
b.pembukaan program studi baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud; dan/atau
c.penyerahan penyelenggaraan PTKL oleh menteri terkait atau pimpinan LPNK kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan kemungkinan tetap terlibat dalam pembinaan. Apabila seluruh mahasiswa pada program studi tertentu telah menyelesaikan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka (1), Menteri akan mencabut izin program studi tersebut. Selanjutnya, apabila seluruh program studi pada PTKL dicabut izinnya, menteri terkait atau pimpinan LPNK akan membubarkan PTKL dimaksud. 142 Gambar 27. Tahapan Evaluasi PTKL Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kemendikbudristek