Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 119/M-DAG/PER/12/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian; Mengingat
Dalarn Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(l} Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/ atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/ atau Pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUP Operasi Produksi yang bersertifikat Clear and Clean, IUPK Operasi Produksi yang bersertifikat Clear and Clean, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pernurnian, JUI, atau TDI.
( 1) Persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
(l} Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, eksportir harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang