Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tera dan Tera Ulang dilakukan oleh Penera yang bertugas pada UPT atau UML sesuai dengan wilayah kerjanya.
Pelaksanaan Tera Ulang di tempat UTTP terpakai dapat dilakukan jika UTTP berjumlah paling sedikit 5 (lima) unit.
Pelaksanaan Tera atau Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e dilakukan dengan ketentuan produsen, importir, pemilik UTTP atau Pihak Ketiga menyediakan standar ukuran, bahan penguji dan peralatan pendukung, tenaga bantuan serta ruangan kerja.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.