1.Daerah adalah Kota Kediri.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
4.Dihapus.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam 4 bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
10.Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemeriksaan, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya oleh Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
11.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya dapat disebut PUSKESMAS adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok kesehatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang meliputi Puskesmas tanpa atau dengan perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling,dan Ponkesdes.
12.Puskesmas dengan perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, pelayanan rawat inap dan pelayanan gawat darurat yang dilengkapi dengan peralatan dan sarana-fasilitas pendukung lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 5
13.Biaya makanan diet pasien adalah biaya penyediaan makan diet pasien yang bersifat khusus sesuai diet yang ditetapkan oleh dokter yang merawat yang disediakan oleh Puskesmas Perawatan.
14.Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
15.Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Dasar yang selanjutnya disebut PONED adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian ibu atau bayi pada persalinankehamilan resiko tinggi di Puskesmas PONED yang memerlukan tindakan medik yang terlaih atau dokter spesialis obstetri ginekologi (konsulen).
16.Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang dilengkapi sarana- prasarana, peralatan dan tenaga kesehatan terlatih untuk pelayanan obstetri neonatal esensial dasar (PONED).
17.Persalinan adalah pelayanan proses melahirkan dari ibu hamil oleh tenaga kesehatan terlatih (bidan, dokter, dokter spesialis) baik dengan atau tanpa penyulit di Puskesmas dengan jaringannya.
18.Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan/atau mencegah kegagalan fungsi organ utama. Pelayanan rawat intensif, meliputi : ICU, ICCU, dan NICU.
19.Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis) sesuai standar profesi.
20.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosa dan terapi, meliputi pelayanan radiodiagnostik dan pelayanan patologi klinik.
21.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien yang datang ke Puskesmas dan jaringannya untuk pemeriksaan, diagnosis, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa rawat inap.
22.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang datang ke Puskesmas dan jaringannya untuk pemeriksaan, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dengan menginap. 6
23.Hari Rawat adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai jam 00 (nol nol) hingga tanggal keluar rumah sakit/meninggal. Untuk hari rawat kurang dari 24 jam dihitung sama dengan 1 (satu) hari rawat inap.
24.Pelayanan Konsultasi Gizi adalah pelayanan konsultasi oleh tenaga ahli gizi, meliputi konsultasi diet makanan, asupan nilai gizi, dan/atau masalah gizi pasien.
25.Pelayanan Konsultasi Sanitasi adalah pelayanan konsultasi oleh tenaga sanitarian dalam bidang sanitasi atau masalah kesehatan lingkungan.
26.Pelayanan Mediko-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
27.Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, jejas, atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penagakan hukum.
28.Pelayanan Konsultasi Dokter Spesialis adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis untuk pemeriksaan dan atau pengobatan penderita di Puskesmas dan jaringannya.
29.Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis dari RSUD Kota Kediri atau dari Rumah Sakit Lain yang atas dasar perjanjian kerjasama diberikan ijin melaksanakan pelayanan medik spesialis sesuai kewenangannya (priviledged) di Puskesmas.
30.Tindakan Medik adalah tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnostik lainnya di Puskesmas.
31.Pelayanan/tindakan Medik Psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik (kejiwaan) oleh dokter spesialis jiwa atau dokter umum untuk tindakan medik psikiatri tertentu di Puskesmas.
32.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang disertai tindakan anasesi atau tanpa anastesi di Kamar Operasi atau Kamar Tindakan berdasarkan kriteria durasi waktu operasi, kompleksitas, resiko, penggunaan alat canggih dan profesionalisme, dikelompokkan dalam tindakan medik operatif kecil, sedang, besar. 7
33.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik yang dilakukan tanpa pembedahan.
34.Tindakan Anastesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anastesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anastesi) atau pada sebagian tubuh pasien (regional /lokal anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
35.Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pendidikan pelatihan anestesi (bersetifikat), yang diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas dibawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangannya.
36.Pemeriksaan Kesehatan Umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien rawat jalan atau pasien rawat darurat.
37.Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
38.Pengujian Kesehatan atau General/Medical Check Up adalah pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan status kesehatan seseoranguntuk berbagai keperluan.
39.Pelayanan Transfusi Darah adalah pelayanan medik pemberian transfusi darah sesuai jenis dan golongan darah yang diperlukan meliputi penyiapan, pemasangan dan monitoring pemberian transusi. Pelayanan transfusi darah tidak termasuk penyediaan (harga) komponen darah.
40.Biaya Akomodasi adalah biaya penggunaan saran dan fasilitas rawat inap, pelayanan umum, termasuk makan di Puskesmas dengan Perawatan. Biaya akomodasi dihitung berdasarkan hari rawat.
41.Pelayanan Sertifikasi Laik Sehat adalah paket pelayanan dalam rangka untuk memperoleh sertifikasi laik sehat pengelolaan sanitasi tempat umum (Hotel, Restoran, Rumah Makan, dan lainnya) meliputi pemeriksaan laboratorium kesehatan masyakarat dan pembimbingan/pelatihan petugas penjamah makanan dan Petugas lain yang berhubungan langsung dengan sanitasi di tempat kerjanya. 8
42.Penjamin adalah seseorang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Puskesmas, meliputi PT. Askes, PT. Astek, PT. Jasaraharja, Asuransi Swasta, Perusahaan, dan/atau asuransi kesehatan lainnya.
43.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan kesehatan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
44.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Puskesmas atau Labkesda atas pemakaian sarana, peralatan, fasilitas rumah sakit, biaya bahan dan alat kesehatan pakai habis dasar (BBA) yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya dan termasuk komponen tarif.
45.Biaya Bahan dan Alat Kesehatan Dasar yang selanjutnya disebut BBA Dasar adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan bahan dan alat kesehatan pakai habis untuk mendukung tindakan keperawatan, tindakan medis atau pelayanan lainnya serta merupakan bagian dari komponen tarif retribusi.
46.Kejadian Luar Biasa selanjutnya disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
47.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horisontal kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional.
48.Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan.
49.Pasien Baru adalah pasien yang baru pertama kalinya mendapatkan perawatan dan pengobatan di Puskesmas ditandai dengan diberikan kartu identitas pasien sekaligus nomor rekam medik yang berlaku seumur hidup.
50.Pasien Lama adalah pasien yang sudah pernah dirawat di Puskesmas dengan menunjukkan bukti kartu identitas pasien dan diberlakukan sebagai kunjungan ulang. Dalam hal pasien tidak bisa menunjukan 9 bukti kartu identitas pasien, maka diberlakukan sebagai pasien baru dengan identitas baru. Risiko riwayat perjalanan perawatan/pengobatan sebelumnya tidak terlacak menjadi tanggungjawab pasien manakala kartu identitasnya hilang.
51.Perawatan Kesehatan Masyarakat (Public Health Nursing) adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk kunjungan rumah (home visit) dan/atau perawatan di rumah (home care) bagi pasien yang tidak memungkinkan dirawat di Puskesmas atau karena atas pertimbangan tertentu.
52.Pelayanan Kunjungan Rumah (Home Visit) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pemeriksaan kesehatan umum dan konsultasi di rumah pasien.
53.Pelayanan Perawatan di Rumah (Home Care) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk pengobatan, observasi, tindakan medik terbatas, tindakan keperawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya di rumah penderita sesuai permintaan atau kebutuhan.
54.Unit Pelayanan Farmasi yang selanjutnya disebut UPF adalah unit layanan (depo) Instalasi Farmasi Puskesmas yang memberikan pelayanan obat, alat kesehatan dan/atau sediaan farmasi lainnya diluar komponen jasa sarana tarif retribusi.
55.Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah pelayanan kesehatan tradisional menggunakan ketrampilan dan/atau menggunakan ramuan yang secara komplementer dapat meningkatkan kesehatan seseorang yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas.
56.Pelayanan Akupunktur adalah pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan menggunakan jarum khusus akupungtur dalam rangka diagonosa, terapi, atau rehabilitasi medik.
57.Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jamkesmas adalah program penjaminan pelayanan kesehatan bagi setiap orang miskin dan/atau tidak mampu yang terdaftar dan memiliki kartu kepesertaan Program Jamkesmas atau identitas lain yang dipersamakan dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. 10
58.Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Kediri diluar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBD (Pemerintah Daerah).
59.Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Kediri, dengan dibuktikan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
60.Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga keperawatan (perawat/bidan) dalam melaksanakan tugas mandiri maupun tugas limpah dari tenaga medis, yang meliputi asuhan keperawatan, tindakan keperawatan sesuai standar profesi.
61.Tindakan Keperawatan adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat atau bidan, baik tindakan mandiri sesuai kewenangan (privelegde) profesi keperawatan, maupun tindakan tugas limpah dari tenaga medis atau kolaborasi dengan tim kesehatan lain untuk mencapai tujuan pemeliharaan, mempertahankan atau pengobatan klien/pasien.
62.Pelayanan Medik Gigi adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi pada pasien di Puskesmas.
63.Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah pemeriksaan fisik, kimia, mikrobiologi atas specimen (bahan sampel) air minum, air bersih, air limbah, makanan/minuman, atau usap (hapusan) alat tertentu dalam rangka kepentingan kesehatan lingkungan, sanitasi atau kesehatan masyarakat.
64.Sistem Remunerasi adalah sistem pembagian jasa pelayanan sebagai insentif yang diterima oleh pelaksana pelayanan dan petugas lainnya berdasarkan criteria/indeks beban kerja, indeks resiko, dan/atau indeks lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
65.Pelayanan administrasi rawat inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi pelayanan rekam medik, pelayanan administrasi keuangan dan/atau pelayanan pengkabaran selama pasien rawat inap di Puskesmas.
66.Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan penyediaan, penyiapan dan penyimpanan dokumen medic yang bersifat rahasia berisi data 11 denografi, catatan riwayat perjalanan penyakit pasien, diagnose dan terapi tindakan medic, penunjang medic, serta asuhan keperawatan selama menjalani rawat jalan, rawat darurat dan/atau rawat inap di Puskesmas.
67.Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah pelayanan dibidang pendidikan, pelatihan dan/atau penelitian oleh pihak lain yang melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan fasilitas Puskesmas, Labkesda atau UPTD Dinas Kesehatan lainnya.
68.Pembimbing adalah suatu tim ataupun perorangan di Puskesmas, di Labkesda atau UPTD Dinas Kesehatan lainnya yang diberikan kewenangan sebagai pembimbing klinik atau pembimbing penelitian dalam rangka pelayanan pendidikan dan penelitian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
69.Tarif Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah besaran tarif layanan dibidang pendidikan dan penelitian meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan (bimbingan) yang terkait dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, atau studi banding yang dilaksanakan di Puskesmas, Labkesda atau UPTD Dinas Kesehatan lainnya.
70.Institutional fee adalah imbalan pemanfaatan institutional brand name (nama lembaga) Puskesmas , Labkesda atau UPTD Dinas Kesehatan lainnya oleh pihak lain sebagai salah satu jaminan mutu dan/atau kepercayaan masyarakat.
71.Pelayanan transportasi pasien (Ambulans) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dengan mobil khusus (ambulance) baik dengan disertai kru (crew) kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
72.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
73.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
74.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya dapat disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
75.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 12
76.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
77.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri untuk keperluan pemakaman jenasah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
78.Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenasah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Sosial dan/atau keagamaan yang penunjukannya oleh Pemerintah Daerah.
79.Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
80.Krematorium adalah tempat pembakaran jenasah dan/atau kerangka jenasah.
81.Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
82.Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
83.Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
84.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
85.Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
86.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
87.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian–bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. 13
88.Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus.
89.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
90.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan.
91.Kendaraan Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
92.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
93.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
94.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
95.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
96.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
97.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
98.Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain : 14