1.Daerah adalah Kota Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Probolinggo.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Probolinggo.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Orang Pribadi adalah orang perseorangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan bentuk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan 5 yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan usaha lainnya.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan/diberikan oleh pemerintah daerah.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan pada seseorang dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratir dan rehabilitatif, pelayanan pemeriksaan Laboratorium Kesehatan dan pemeriksaan Labortorium Kesehatan Lingkungan.
11.Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moh. Saleh yang selanjutnya disebut RSUD dr. Moh. Saleh adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Probolinggo yang telah ditetapkan sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Wali Kota Probolinggo nomor 188.45/309/KEP/425.012/2010.
12.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13.Puskesmas dengan jaringannya selanjutnya disebut puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar di wilayah kerjanya yang dibantu/didukung oleh Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling, Polindes, Ponkesdes, Poskesdes dan Polindes.
14.Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan yang selanjutnya disebut Labkesling adalah unit pelaksana teknis daerah dari Dinas Kesehatan Kota Probolinggo yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, 6 kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
15.Puskesmas dengan perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, pelayanan rawat inap, dan pelayanan rawat darurat yang dilengkapi dengan peralatan dan sarana-fasilitas pendukung lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
16.Pasien adalah seseorang yang memperoleh pelayanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas.
17.Pelayanan Medis adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya, meliputi pelayanan medik dasar dan/atau pelayanan medik spesialistik dalam rangka observasi, diagnose, terapi, tindakan medik, konsultasi, rehabilitasi medik, penunjang medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
18.Pelayanan Rawat Jalan adalah Pelayanan Kesehatan perorangan yang bersifat umum, dan/atau spesialistik untuk keperluan pencegahan, konsultasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa menempati tempat tidur.
19.Pelayanan Rawat Inap adalah Pelayanan Kesehatan perorangan di Puskesmas untuk keperluan observasi, dianosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau penunjang medik lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang perawatan.
20.Pelayanan rawat intensif adalah pelayanan pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan/atau mencegah komplikasi atau penyulit.
21.Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas yang harus dilaksanakan secepatnya untuk mencegah/mengurangi resiko kematian atau kecacatan.
22.Pelayanan obstetri neonatal esensial dasar selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian ibu atau bayi pada persalinan kehamilan risiko tinggi di Puskesmas yang memerlukan tindakan medik dasar oleh tenaga medik yang terlatih atau dokter spesialis obstetri ginekologi (Konsulen).
23.Pelayanan obstetri neonatal esensial komprehensif selanjutnya disingkat PONEK adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian ibu atau bayi pada 7 persalinan kehamilan risiko tinggi yang memerlukan tindakan medik komprehensif oleh tenaga medik spesialis di RSUD dr. Moh. Saleh.
24.Pelayanan perawatan bayi baru lahir adalah pelayanan perawatan khusus pada bayi dari persalinan pathologis atau melalui bedah caesar (SC) atau bayi dengan kelainan/penyulit antara lain dan tak terbatas pada bayi berat badan lahir rendah, bayi gizi buruk atau penyakit tertentu.
25.Pelayanan medik gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi tindakan medik gigi, penyembuhan, dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut di RSUD dr. Moh. Saleh atau di Puskesmas.
26.Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis rehabilitasi medik, atau dokter umum yang terlatih, dan/atau tenaga fisioterapist dalam bentuk tindakan medik rehabilitasi medik, pelayanan fisioterapi, terapi fisik, terapi modalitas (menggunakan alat), terapi wicara, ortetik/prostetik dan pelayanan rehabilitasi medik lainnya.
27.Pelayanan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis kesehatan jiwa atau oleh psikolog dalam bentuk pelayanan konsultasi, tindakan medik pskiatrik, terapi kerja (vokasional), pemeriksaan psikologi, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi mental lainnya.
28.Tindakan medik invasif adalah tindakan medik intervensional pada pasien dengan menggunakan peralatan medik khusus dalam rangka diagnostik dan/atau terapi.
29.Tindakan anastesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anastesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anastesi) atau pada sebagian tubuh pasien (regional anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
30.Tindakan medik psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik (kejiwaan) oleh dokter spesialis jiwa.
31.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnose dan terapi meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, radiodiagnostik, patologi anatomi, dan/atau diagnostik elektromedik.
32.Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
33.Pelayanan asuhan keperawatan (oleh perawat atau bidan) adalah bentuk pelayanan profesional biopsiko, sosio spritual oleh tenaga keperawatan untuk membantu penderita dalam menanggulangi gangguan rasa sakit, 8 mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
34.Pelayanan tindakan keperawatan adalah tindakan keperawatan yang dilakukan oleh perawat atau bidan, meliputi tindakan keperawatan mandiri dan tindakan keperawatan tugas limpah.
35.Pelayanan asuhan gizi adalah pelayanan gizi yang meliputi konsultasi tenaga ahli gizi berkaitan dengan diet pasien terhadap penyakitnya, pemeriksaan mutu makanan, dan distribusi makanan.
36.Pelayanan asuhan farmasi adalah pelayanan profesional kefarmasian klinik oleh apoteker dalam bentuk konsultasi obat, pemberian informasi penggunaan obat maupun pelayanan obat kepada pasien sesuai rencana terapi/pengobatannya.
37.Pelayanan penyegeraan (cito) adalah pelayanan kesehatan diluar kegawatdaruratan bagi pasien rawat inap dalam rangka untuk penegakan diagnosa dan terapi yang memerlukan tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik sesegera mungkin.
38.Pelayanan Transfusi darah adalah pelayanan medik pemberian transfusi darah sesuai jenis dan golongan darah yang diperlukan meliputi penyiapan, pemasangan dan monitoring pemberian. Pelayanan transfusi darah tidak termasuk penyediaan (harga) komponen darah.
39.Pelayanan terapi oksigen adalah pelayanan pemberian oksigen bagi pasien yang membutuhkan bantuan oksigenasi (terapi oksigen) berdasarkan indikasi dan instruksi medis.
40.Pelayanan keluarga berencana (KB) adalah pelayanan kesehatan dalam rangka pencegahan atau pengaturan kehamilan dengan menggunakan alat atau bahan konstrasepsi sesuai kebutuhan, meliputi pelayanan konsultasi KB, tindakan pemasangan dan/atau pelepasan alat konstrasepsi.
41.Pelayanan medico–legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
42.Pelayanan Visum et Repertum adalah pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, jejak dan sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk mendico legal atau penegakan hukum.
43.Pelayanan pemulasaran/perawatan jenazah adalah pelayanan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, pengawetan, penyimpanan, atau bedah mayat, yang dilakukan oleh RSUD dr. Moh. Saleh atau Puskesmas untuk kepentingan kesehatan, pemakaman dan/atau kepentingan proses peradilan. 9
44.Pelayanan Kelas I dan Kelas utama adalah pelayanan khusus pasien privat dengan fasilitas dan sarana khusus sesuai kebutuhan pasien privat yang dirawat oleh tenaga medis yang dipilih oleh pasien dan/atau keluarganya.
45.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan advise (saran) dan pertimbangan dalam bidang tertentu olah tenaga kesehatan yang berkompeten dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medik, dan /atau pelayanan kesehatan lainnya.
46.Pelayanan Konsultasi Medis adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan medis oleh tenaga medis dalam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan pelayanan medis lainnya baik dengan datang ke ruang rawat pasien (on site) atau melalui telepon (on call).
47.Pelayanan konsultasi gizi adalah pelayanan konsultasi oleh tenaga ahli gizi, meliputi konsultasi diet makanan, asupan nilai gizi, dan/atau masalah gizi pasien.
48.Pelayanan konsultasi sanitasi adalah pelayaan konsultasi oleh tenaga sanitarian dalam bidang sanitasi atau masalah kesehatan lingkungan.
49.Pelayanan konsultasi obat adalah pelayanan konsultasi oleh tenaga farmasi/apoteker dalam rangka pemberian informasi obat dan/atau masalah penggunaan obat.
50.Jasa konsultasi adalah jasa yang diberikan oleh tenaga medik atau tenaga kesehatan lainnya atas pelayanan konsultasi pada penderita yang membutuhkan konsultasi sesuai bidang kompetensinya.
51.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya. Jasa pelayanan terdiri dari jasa pelayanan umum (JPU) dan jasa pelayanan profesi (medik, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya).
52.Jasa Medis adalah imbalan jasa yang berhak diterima oleh tenaga medis sesuai jenis & Kelasifikasi pelayaan/tindakan medik profesional yang diberikan dengan memperhitungkan beban kerja dan/atau akibat resiko serta kewajaran dalam memberikan pelayanan medik sesuai bidang keahlan atau kewenangannya.
53.Jasa medik anestesi adalah imbalan jasa yang berhak diterima oleh dokter spesialis anestesi atas pelayanan/tindakan medik anestesi berdasarkan profesionalitas, beban kerja, risiko dan kompleksitas kondisi pasien yang membutuhkan tindakan anestesi.
54.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD dr. Moh. Saleh, Puskesmas atau UPTD. Labkesling atas pemakaian sarana, peralatan, fasilitas rumah sakit, bahan pakai habis (BPH) dasar yang digunakan 10 langsung dalam rangka observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medik, penunjang medik, dan/atau pelayanan lainnya dan termasuk komponen tarif yang dihitung berdasakan biaya satuan (Unit Cost).
55.Biaya satuan (Unit cost) adalah metode penghitungan jasa sarana per unit layanan dengan pendekatan distribusi ganda (double distribution) meliputi biaya umum (fix cost), biaya investasi/biaya modal, maupun biaya variabel (variable cost). Untuk Jasa Sarana Kelas III biaya/gaji pegawai PNS, biaya investasi/belanja modal yang merupakan subsidi pemerintah tidak diperhitungkan.
56.Biaya Akomodasi adalah biaya penggunaan sarana - fasilitas RSUD dr. Moh. Saleh atau Puskesmas rawat inap, tempat tidur, linen, peralatan medis tertentu, biaya pemeliharaan dan pelayanan umum lainnya di ruang rawat inap. Biaya akomodasi tidak termasuk biaya makan non diet pasien dan asuhan keperawatan.
57.Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Public Health Nursing) adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk kunjungan rumah (home visit) dan/atau perawatan di rumah (home care) bagi pasien yang tidak memungkinkan dirawat di RSUD dr. Moh. Saleh atau di Puskesmas atau karena atas pertimbangan tertentu.
58.Pelayanan akupuntur adalah pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan menggunakan jarum khusus akupuntur dalam rangka diagonosa, terapi, atau rehabilitasi.
59.Pelayanan rekam medik adalah pelayanan pengelolaan dokumen medik yang bersifat rahasia berisi data demografi, catatan riwayat perjalanan penyakit pasien, diagnosa dan terapi tindakan medik, penunjang medik, serta asuhan keperawatan selama menjalani rawat jalan, rawat darurat dan/atau rawat inap di RSUD dr. Moh. Saleh atau di Puskesmas.
60.Biaya administrasi rawat inap adalah biaya pelayanan rekam medik dan pelayanan administrasi lainnya meliputi penyediaan cetakan rekam medik, form form resep, check list pemantauan status pasien, form surat keterangan istirahat/keterangan sakit, kwitansi, daftar rincian biaya perawatan, dan/atau meterai untuk dokumentasi pelayanan pasien rawat inap.
61.Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmas adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBN (Pemerintah).
62.Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmasda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Probolinggo diluar yang sudah 11 dijamin oleh Program Jamkesmas, menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBD (Pemerintah Daerah).
63.Kerja Sama Operasional (KSO) adalah bentuk perikatan kerja sama dalam penyediaan pelayananan atau pemanfaatan sarana, prasarana peralatan kedokteran dalam menunjang pelayanan di rumah sakit, di Puskesmas atau di Labkesling.
64.Pelayanan transportasi Ambulance adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien (ambulance) baik dengan disertai kru (crew) kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
65.Pelayanan transportasi jenazah adalah pelayanan penghantaran pasien yang meninggal di RSUD dr. Moh. Saleh atau di Puskesmas maupun di luar RSUD dr. Moh. Saleh atau Puskesmas ke wilayah lain yang telah disepakati.
66.Pelayanan Pendidikan dan penelitian adalah pelayanan dibidang pendidikan, pelatihan dan/atau penelitian oleh pihak lain yang melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan fasilitas RSUD dr. Moh. Saleh.
67.Tarif layanan pendidikan dan penelitian adalah besaran tarif layanan dibidang pendidikan dan penelitian meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan (bimbingan) yang terkait dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, atau studi banding dan kebutuhan administrasi terkait kegiatan tersebut, yang dilaksanakan di RSUD dr. Moh. Saleh.
68.Sistem remunerasi adalah sistem pembagian jasa pelayanan sebagai imbalan kinerja yang diterima oleh pelaksana pelayanan dan petugas lainnya, berdasarkan kriteria/indeks dasar (basic index), beban kerja (Performance Index), indeks risiko (Risk Index), dan/atau indeks lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
69.Pelayanan pengolahan limbah adalah pelayanan pengolahan berbagai jenis limbah rumah sakit atau klinik milik pihak ketiga untuk diolah sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
70.Pelayanan pembakaran sampah rumah sakit (pelayanan incenerator) adalah pelayanan pembakaran sampah medis dan non medis dari kegiatan rumah sakit/klinik milik pihakketiga untuk dimusnahkan sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
71.Pelayanan sterilisasi dan binatu adalah pelayanan linen bersih dan sterilisasi instrumen, bahan atau linen milik pihak ketiga guna mengoptimalkan peralatan sterilisastor milik RSUD dr. Moh. Saleh atau Puskesmas.
72.Hari rawat inap adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai jam 00 (nol nol) 12 hingga tanggal keluar rumah sakit atau meninggal. Untuk hari rawat kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dihitung sama dengan 1(satu) hari rawat inap.
73.Pemeriksaan Laboratorium Klinik adalah pemeriksaan spesimen (bahan sampel) dari pasien untuk memperoleh kepastian diagnose klinik pasien dalam rangka menunjang diagnose, terapi, dan/atau tindakan medik tertentu.
74.Pemeriksaan Laboratorium Lingkungan adalah pemeriksaan fisik, kimia, mikrobiologi, atas specimen (bahan sampel) air minum, air bersih, air limbah, makanan/minuman atau usap (hapusan) alat tertentu dalam rangka untuk kepentingan kesehatan lingkungan, sanitasi, dan/atau kesehatan masyarakat.
75.Penjamin adalah orang pribadi atau Badan sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari pasien dibawah jaminannya yang menggunakan dan/atau mendapat pelayanan di RSUD dr. Moh. Saleh atau di Puskesmas.
76.Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah suatu pelayanan yang meliputi pengambilan, pengangkutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan / pemusnahan sampah rumah tangga, industri dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum dan taman.
77.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
78.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
79.Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah penggantian biaya yang dilakukan dalam pencatatan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing dan Akta Kematian.
80.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pelayanan parkir yang dilakukan di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
81.Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. 13
82.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
83.Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penggantian biaya cetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik dan peta teknis (struktur).
84.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
85.Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
86.Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
87.Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
88.Bangunan adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
89.Peralatan Jalan adalah peralatan yang dikuasai oleh Pemerintah Kota yang digunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan pembangunan jalan dan jembatan.
90.Subjek Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi daerah.
91.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
92.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan kekayaan daerah.
93.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
94.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi.
95.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
96.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebiham 14 pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
97.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administarsi berupa bunga dan atau denda.
98.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
99.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
100.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
101.Pelayanantera/teraulang adalah penyediaan jasa pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
102.Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera/teraulang.
103.Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
104.Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
105.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
106.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
107.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
108.Teraulang adalah hal menandai berkala dengan tanda terasah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak 15 melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf k, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :