a.penetapan status penggunaan BMN pada Pengguna Barang, pengalihan status penggunaan BMN dan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain;danj at au
b.penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain dalam rangka melaksanakan pelayanan umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
13.Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Sesjen.
14.Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
15.Kepala Kantor adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)jKepala Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
16.Per Usulan yaitu jumlah nilai keseluruhan Barang Milik Negara yang diusulkan dalam satu proses Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan.
17.Nilai Perolehan adalah nilai yang tercatat dalam daftar barang penggunajkuasa pengguna atau laporan barang penggunaj kuasa pengguna. Pasa13 Berkenaan dengan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, BMN dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud pada Lampiran I a, Lampiran I b dan Lampiran I c sebagai berikut:
a.Klasifikasi 1 berupa: 1) tanah danj atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000.000,OO (seratus miliar rupiah);danj atau 2) selain tanah dan atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah);
b.Klasifikasi 2 berupa: 1) tanah danjatau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan RplOO.OOO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah);danj atau 2) selain tanah dan atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,OO (dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah);
c.Klasifikasi 3 berupa: 1) tanah danj atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas RplO.OOO.OOO.OOO,OO(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah);danj atau
a.Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), persetujuarr/penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuarr/ penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b.Kepala KantorjUPT/SatkerjKPB mengajukan permohonan dengan disertai datal dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c.Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usul status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor I UPTI Satker j KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; 2) selain tanah dan/ atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas RpS.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp2S.000.000.000,OO (dua puluh lima miliar rupiah);
d.Klasifikasi 4 berupa: 1) tanah danfatau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan RplO.OOO.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah); 2) selain tanah darr/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan RpS.OOO.OOO.OOO,OO(lima miliar rupiahljdan Zatau 3) selain tanah danfatau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas RplOO.OOO.OOO,OO(seratus juta rupiah) sampai dengan RpS.OOO.OOO.OOO,OO(lima miliar rupiah). Pasa15 Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penetapan status penggunaan BMN, persetujuanj penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuanjpenolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
b.Kepala KantorjUPTjSatkerjKPB mengajukan permohonan dengan disertai dataj dokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c.Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usul status penggunaan BMN terse but, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPTjSatkerjKPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d.Sete1ah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e.Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
f.Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN), persetujuanjpenolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuanjpenolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor JUPTj Satker jKPB. Pasa16 Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan / penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuanj penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil DJKN);
b.Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai datal dokumen pendukung kepada Kakanwil DJKN dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan
c.Setelah Kakanwil DJKN menetapkan status penggunaan BMN, persetujuany penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan / penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, Kepala Kantor I UPTI Satker I KPB memberi informasi kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, dengan tembusan Biro Keuangan dan Perlengkapan.
d.Setelah dilakukan penyesuaian selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
e.Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur J enderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan
f.Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi menetapkan status penggunaan BMN, persetujuan./penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan Zpenolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, kemudian diteruskan secara berjenjang sampai kepada Kepala Kantor IUPT I Satker/KPB. Pasa18 Berkenaan dengan Penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, BMN dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi sebagai berikut:
a.Klasifikasi 1 berupa: 1) tanah dan Iatau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas RplOO.OOO.OOO.OOO,-(seratus miliar rupiah) .dan ' atau 2) Selain tanah dan/ atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
a.Penetapan status penggunaan BMN, persetujuan / penolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuarr/ penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain menjadi kewenangan Kepala KPKNL;
b.Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai datal dokumen pendukung kepada Kepala KPKNL dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan
c.Setelah Kepala KPKNLmenetapkan status penggunaan BMN, persetujuan Zpenolakan pengalihan status penggunaan BMN dan persetujuan/penolakan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB memberi informasi kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, dengan tembusan Biro Keuangan dan Perlengkapan. Kepalakepadasecara berjenjang sampai Kantor j UPTj Satker j KPB. Pasa19 Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
b.Kepala KantorjUPTjSatkerjKPB mengajukan permohonan dengan disertai datajdokumen pendukung kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait;
c.Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kesesuaian rencana awal terhadap usulan status penggunaan BMN tersebut, apabila terbukti tidak sesuai dengan rencana program, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala KantorjUPT jSatkerjKPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d.Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen;
e.Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan
f.Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara menetapkan status penggunaan BMN untuk dioperasionalkan oleh pihak lain, kemudian diteruskan
b.Klasifikasi 2 berupa: 1) tanah danjatau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);danj atau 2) Selain tanah danjatau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sam pal dengan RpSO.OOO.OOO.OOO,-(lima puluh miliar rupiah).