menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian MilikNegara; Mengingat PERUBAHANATAS PERATURANMENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 67 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGANBIAYA PERAWATANDAN PENGOPERASIAN PRASARANAPERKERETAAPIANMILIKNEGARA. TENTANGPERHUBUNGANMENTERIMenetapkan : PERATURAN MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 78 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1968);
8.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 18);
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);
6.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
5.Stasiun Kereta Api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
4.Jalur Kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
3.Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
2.Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
1.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta apl.