menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan; Mengingat PERUBAHANATASPERATURANMENTERIPERHUBUNGAN NOMOR PM 15 TAHUN 2015 TENTANG KONSESI DAN BENTUK KERJASAMA LAINNYAANTARA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA PELABUHAN DI BIDANG KEPELABUHANAN. TENTANGPERHUBUNGANMENTERIPERATURAN MEMUTUSKAN: 2010 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintab Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1439);
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 311); NegaraKementerian Perhubungan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
9.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun
6.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaba Dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62);
8.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Menetapkan Pasa128
(1)Kerjasama konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang telah dibangun, dikernbangkan, dan Zatau dioperasikan sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, meliputi:
a.pengelolaan fasilitas yang telah dibangun atau dikembangkan oleh Pemerintah dan telah ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMNkepelabuhanan;
b.pengelolaan fasilitas yang telah dibangun atau dikembangkan oleh Badan Usaba Pe1abuhan BUMNkepelabuhanan;
c.pengelolaan fasilitas yang telah dibangun atau dikembangkan oleh Badan Usaha Pelabuhan non BUMNkepelabuhanan.
(2)Pemberian konsesi dalam rangka pengusahaan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penugasan Ipenunjukan.
(3)Dalam hal masa konsesi telah berakhir, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal! Ketentuan Paragraf 1 dan Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1439) diubah, sehingga Paragraf 1 dan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Salinan sesuai dengan aslinya KE7r i r:UM ANKSLN, SRI LESTARI RA AYU Pembina Utama Muda (IVIe) NIP. 19620620 1989032001 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1639 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tangga130 Oktober 2015 IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN Ditetapkan di Jakarta pada tangga128 Oktober 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri im dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II