1.Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
2.Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
3.Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1523), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANMENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT.
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844); Menetapkan
4.Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5.Angkutan Laut Pe1ayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, darr/ atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
6.Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional, dan/ atau kapal motor dengan ukuran tertentu.
7.Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersiaL
8.Penugasan adalah penyelenggaraan kegiatan angkutan laut yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah darr/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah darr/utau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
9.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
14.Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia.
15.Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
16.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan / atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
17.Trayek Tetap dan Teratur (Liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
18.Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (Tramper) adalah pe1ayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
19.Deviasi adalah penyimpangan trayek atau tidak kapal Indonesia.
12.Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal.
13.Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum tidak berpindah -pindah.
10.Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
11.Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danj atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
23.Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang danjatau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
24.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negen dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang danj atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
25.Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan 2l. Substitusi adalah penggantian kapal pada trayek tetap dan teratur yang telah ditetapkan sebelumnya.
22.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan danjatau perairan dengan batas-batas menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek.
20.Omisi adalah meninggalkan atau tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek. perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
31.Kegiatan Bongkar Muat adalah kegiatan yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan Laut Asing adalah30. Perusahaan Angkutan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpuI, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang darr/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
26.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
27.Otoritas Pelabuhan (Pori Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
28.Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
29.Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (Owner's Representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia. stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
32.Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermagaJ tongkangJ truk atau memuat barang dari dermagaJ tongkangJ truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
33.Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari talijjala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudangjlapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
34.Receiving/ Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunanjtempat penumpukan di gudangjlapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudangjlapangan penumpukan atau sebaliknya.
35.Izin Operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana kegiatan angkutan laut khusus berkaitan dengan pengoperasian kapalnya guna menunjang usaha pokoknya.
36.Orang Perseorangan Warga Negara Indonesia adalah orang perorangan (pribadi) yang memenuhi persyaratan untuk berusaha di bidang angkutan laut pelayaran-rakyat.
37.Tarif Pelayanan Ke1as Non-Ekonomi adalah tarif pe1ayanan angkutan yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan pe1ayanan angkutan laut.
38.Keseimbangan Permintaan dan Tersedianya Ruangan adalah terwujudnya pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (loadfacto 11 tertentu.
39.Kontrak Jangka Panjang adalah paling sedikit untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar membongkar barang dari dalam peti kemas sampai dengan menyusun di tempat yang ditentukan.
43.Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkarj dimuat dari dan ke kapal.
44.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
45.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penye1enggara pemerintahan daerah.
46.Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negaraj swasta dan/ atau koperasi.
47.Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
48.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
49.Menteri adalah Menteri Perhubungan.
50.Gubernur adalah kepala daerah untuk provinsi.
51.Bupati atau Walikota adalah kepala daerah untuk kabupaten atau kota. pekerjaanadalahKemasPeti42. Stripping perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pelayaran-perintis dapat melakukan peremajaan kapal.
40.Dokumen Muatan adalah konosemen atau bill of lading dan manifest.
41.Stuffing Peti Kemas adalah pekerjaan memuat barang dari tempat yang ditentukan ke dalam peti kemas. Pasa171
(6)Dalam hal persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon dengan menggunakan format Contoh SId pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini un tuk me1engkapi persyaratan.
(7)Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (5) dan ayat (6) dapat diajukan kembali oleh pemohon kepada Kepala BKPM, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, setelah persyaratan dilengkapi.
(8)Permohonan yang diajukan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7), harus dibuat sebagai permohonan baru.
(9)Kepala BKPM setelah melakukan penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selanjutnya menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi dan penelitian dari aspek teknis.
(10)Dalam melakukan evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dapat melakukan verifikasi status hukum kapal tempat kapal didaftarkan. penelitianhasilberdasarkanhal(5) Dalam Pasa172
(1)Perusahaan angkutan laut nasional yang telah mendapatkan izin usaha dari Kepala BKPM, gubernur, atau bupati/walikota, wajib:
a.melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
b.melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3.Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, dengan menggunakan format Contoh 52 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
(13)Berdasarkan rekomendasi izm usaha angkutan laut yang disampaikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Kepala BKPMdengan tembusan Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut dengan menggunakan format Contoh 53, Contoh 53a, dan Contoh 53b, pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. mengembalikan Kepala BKPM terpenuhi, Direktur Jenderal dokumen permohonan kepada untuk dilengkapi oleh pemohon.
(12)Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi izin usaha angkutan laut kepada Kepala BKPMdalam
(11)Dalam hal hasil evaluasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum Pasal 74 Pemegang izin perusahaan angkutan laut dalam melakukan kegiatan usahanya, wajib menyampaikan laporan:
a.perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala BKPM dengan tembusan
4.Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: perundang-undangan;
d.menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
e.melaporkan secara tertulis kepada Kepala BKPM, gubernur darr/atau walikotaZbupati sesuai kewenangannya apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab, darr/atau nama pemilik, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 7 (tujuh) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
f.memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
g.melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin usaha angkutan laut dengan tembusan Direktur .Jenderal, semua data kapal milik dany atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan;
h.melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);dan
1.melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut. peraturanketentuansemuac. mematuhi Direktur .Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya;
b.kinerja keuangan perusahaan paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Kepala BKPM dengan tembusan Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya;
c.rencana kedatangan darr/ atau keberangkatan kapal serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada Penyelenggara Pelabuhan;
d.bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan paling lama 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e.realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Kepala BKPM dengan tembusan Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) hari sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (round voyage), sedangkan bagi kapal- kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper pada setiap 1 (satu) bulan menggunakan format Contoh 5a pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f.perubahan armada kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala BKPM, gubernur, bupatij'walikota sesuai kewenangannya; dan
g.tahunan kegiatan perusahaan kepada Kepala BKPMdengan tembusan kepada Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya, paling lama tanggal 28 Februari pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) Pasa17S (I) Perusahaan angkutan laut nasional dengan kepemilikan modal 100% (seratus persen) dalam negen yang berubah statusnya menjadi perusahaan angkutan laut nasional dengan penanaman modal asing tjoini venture) wajib melaporkan perubahan statusnya tersebut kepada Kepala BKPM dengan tembusan Direktur Jenderal, gubernur, atau bupatijwalikota.
(2)Laporan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.administrasi; dan
b.teknis.
(3)Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a, meliputi:
a.salinan akta perusahaan dan perubahannya;
b.salinan NomorPokok Wajib Pajak perusahaan; dan
c.salinan Izin Penanaman ModalAsing di bidang usaha angkutan laut dari instansi yang berwenang.
(4)Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b meliputi memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia yang laik laut berukuran minimal GT S.OOO(limaribu Gross Tonnage) yang dibuktikan dengan:
a.grosse akta kapal as1i;
b.surat ukur kapal yang masih berlaku; dan
c.sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku. S. Ketentuan Pasal 7S diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: dengan menggunakan format Contoh Sa, Contoh Sb, Contoh Sc, Contoh Sd, Contoh Se dan Contoh Sf pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.