a.Peraturan Menteri Perhubungan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sarna atau lebih tinggi.
b.Keputusan Menteri Perhubungan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan atau Keputusan yang tingkatannya sarna atau lebih tinggi.
c.Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dirnaksudkan untuk rnenarnpung kernbali se1uruh atau sebagian rnateri Peraturan Menteri Perhubungan yang dicabut tersebut.
d.Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan dengan Peraturan Perundang-undangan atau keputusan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dirnaksudkan untuk rnenarnpung kernbali seluruh atau sebagian rnateri Keputusan Menteri Perhubungan yang dicabut tersebut.
e.Jika ada Peraturan Menteri Perhubungan yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Menteri Perhubungan baru, Peraturan Menteri Perhubungan yang baru harus secara tegas rnencabut Peraturan Menteri Perhubungan yang tidak diperlukan tersebut.
f.Jika ada Keputusan Menteri Perhubungan yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Keputusan Menteri Perhubungan baru, Keputusan Menteri Perhubungan yang baru harus secara tegas rnencabut Keputusan Menteri Perhubungan yang tidak diperlukan tersebut.
g.Jika se1uruh atau sebagian materi Peraturan Menteri Perhubungan te1ah ditampung kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang tingkatan lebih tinggi tersebut harus secara tegas mencabut Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
h.Jika se1uruh atau sebagian materi Keputusan Perhubungan te1ah di tampung kembali dalam Peraturan Perundang-undangan atau keputusan yang tingkatannya lebih tinggi, Peraturan Perundang- undangan atau keputusan yang tingkatannya lebih tinggi tersebut harus secara tegas mencabut Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.
1.Keputusan Menteri Perhubungan tidak dapat mencabut Keputusan Menteri Perhubungan yang bersifat mengatur yang terbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
j.Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I tidak dapat mencabut Peraturan Menteri Perhubungan.
k.Jika Peraturan Menteri Perhubungan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah ditetapkan dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan itu dinyatakan dalam salah satu diktum dalam ketentuan penutup dari keputusan Menteri Perhubungan yang baru dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1.Jika Keputusan Menteri Perhubungan baru mengatur kembali materi yang sudah ditetapkan dan sudah diberlakukan, pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan itu dinyatakan dalam salah satu diktum dalam ketentuan penutup dari Keputusan Menteri Perhubungan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
m.Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah diundangkan atau diumumkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersendiri dengan mengunakan rumusan di tarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
n.Jika pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan dilakukan dengan Peraturan Menteri Perhubungan pencabutan terse but pada dasarnya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan Arab, yaitu sebagai berikut: 1) Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan. 2) Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan yang bersangkutan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ..... tentang ..... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
o.Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan yang menimbulkan perubahan dalam Peraturan Menteri Perhubungan lain yang terkait tersebut kecuali ditentukan lalin secara tegas.
p.Peraturan Menteri Perhubungan atau ketentuan yang te1ah dicabut, tetap tidak berlaku kembali, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.
a.Peraturan Menteri Perhubungan, Keputusan Menteri Perhubungan dan Keputusan a.n (atas nama) Menteri Perhubungan hanya boleh beredar jika salinannya te1ah disyahkan oleh Pimpinan Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan diberi cap dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan KSLN NAMA(tanpa ge1ar danjatau pangkat) NIP .....
b.Keputusan a.n (atas nama) Menteri Perhubungan lainnya (misalnya mengenai kepegawaian), dan keputusan yang ditandatangani oleh pejabat Ese10n I boleh beredar setelah salinannya disahkan oleh pejabat Unit-Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan yang diberi wewenang untuk mengesahkan dan diberi cap dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.Penulisan huruf awal dari kata salinan Keputusan Menteri Perhubungan dan Keputusan a.n (atas nama) Menteri Perhubungan dimulai dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca titik dua (:)dan tidak menggunakan frasa Yth. Setiap Peraturan/ Keputusan/Instruksi Menteri Menteri Perhubungan diberi nomor halaman pada lembar halaman dengan menggunakan angka Arab diletakan pada tengah bawah pada lembaran kecuali halaman pertama tidak diberi nomor halaman. Setiap lampiran diberi nomor halaman baru dengan angka Arab diletakkan pada bawah lembaran, kecuali halaman pertama tidak diberi nomor halaman. MENTER! PERHUBUNGAN UMAR S SH MM MH Pembina Utama Muda(IV/ c) NIP. 19630220 198903 1 001 LAMPIRAN II MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : PM.82 TAHUN2013 TANGGAL : 23 September 2013 BENTUK PERATURAN/ KEPUTUSAN/INSTRUKSI MENTERI PERHUBUNGAN, PERATURAN /KEPUTUSAN/INSTRUKSI PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I, DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN I. CONTOH BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIANPERHUBUNGAN D. Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi eselon I atau Ese10n dibawahnya atas nama Menteri Perhubungan; PERATURANMENTERIPERHUBUNGAN (nama Peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca) bahwa ; bahwa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang ; Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG .... (nama Peraturan Menteri Perhubungan). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam penempatannya dalam Berita Negera Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PERHUBUNGAN NAMA(tanpa gelar, pangkat, Dan/atau induk pegawai) Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAM Nama (tanpa gelar, dan/ atau pangkat) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR . KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN Menimbang: a. b. c. bahwa ; bahwa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu, menetepakan Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan tentang ; Mengingat 1. 2. 3. KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN TENTANG peraturan Menteri Perhubungan). Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTER! PERHUBUNGAN NAMA(tanpa gelar, pangkat, danJatau induk pegawai)
1.,
2... ,
3.dan seterusnya .... INSTRUKSI MENTERI PERHUBUNGAN (nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca)
a.bahwa ;
b.bahwa ;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan tentang ;
1., 2 , 3 dan seterusnya ..;
1., 2. 3. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal MENTERIPERHUBUNGAN NAMA(tanpa gelar, pangkat, Dan/atau induk pegawai)
1.,
2... ,
3.Dan seterusnya .... D.CONTOH KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN YANG DITANDATANGANI OLEH PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I ATAS NAMA MENTERI PERHUBUNGAN KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN Menimbang: a. bahwa ;
b.bahwa ;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang ; Menetapkan: KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN TENTANG .... (nama peraturan Menteri Perhubungan). Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal A.n. MENTER! PERHUBUNGAN SEKRETARIS JENDERAL, NAMA(tanpa gelar, pangkat, Dan/ atau induk pegawai)
1.,
2... ,
3.dan seterusnya .... (nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca)
a.bahwa ;
b.bahwa ;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang ; Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG .... (nama peraturan Direktur Jenderal ). Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ..... NAMA(tanpa gelar, pangkat, Dan/ atau induk pegawai) (nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca)
a.bahwa ;
b.bahwa ;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang ;
1... , 2. 3. Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG .... (nama peraturan Menteri Perhubungan). Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal NAMA(tanpa gelar, pangkat, Dan/ atau induk pegawai)
1.,
2.. ,
3.dan seterusnya .... INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL . NOMOR: TENTANG (nama peraturan semuanya menggunakan huruf kapital, dan diakhiri tanpa tanda baca)
a.bahwa ;
b.bahwa ;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang ;
1... , 2. 3.
1., 2. 3. PERTAMA KEDUA KETIGA Instruksi Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal NAMA(tanpa gelar, pangkat, Dan/ atau induk pegawai)
1., 2 ,
3.dan seterusnya .... MENTERI PERHUBUNGAN ttd. E.E. MANGINDAAN UMAR S SH MM MH Pembi a Utama Muda(IVI c) NIP. 19630220 198903 1 001 LAMPlRAN III PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN Nomor : PM.82 Tahun 2013 Tanggal : 23 September 2013 FORMAT DAN STANDAR PENGETlKAN PERATURAN I KEPUTUSAN I INSTRUKSI MENTERI PERHUBUNGAN DAN PERATURAN I KEPUTUSAN I INSTRUKSI PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERRUBUNGAN I. CONTOR FORMAT PENGETlKAN PERATURAN I KEPUTUSAN I INSTRUKSI MENTERI PERHUBUNGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN Menimbang: a , b ;
c.dan seterusnya ... ; Mengingat: 1. , 2 ,
3.dan seterusnya .... ; Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG .... BAB . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal }2 spasi MENTERI PERHUBUNGAN }3 spasi NAMA(tanpa gelar, pangkat, dan/atau induk pegawai) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAM KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN PERTAMA KEDUA KETIGA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal }2 spasi MENTERI PERHUBUNGAN } 3 spasi NAMA(tanpa gelar,pangkat, Dan/ atau induk pegawai) } 1,5 spasi
1....... , 2. 3. PERTAMA KEDUA KETIGA INSTRUKSI MENTERI PERHUBUNGAN a , b.
1.. , 2 ,
3.dan seterusnya .... ; 1 . 2 .
3.dan seterusnya. : Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta padatanggal } 0,5 spasi MENTERI PERHUBUNGAN }3 spasi NAMA(tanpa gelar, pangkat, danl atau induk pegawai) } 1,5 spasi
1....... , 2. II. CONTOH FORMAT PENGETlKAN PERATURAN / KEPUTUSAN/ INSTRUKSI PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I Contoh format pengetikan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menggunakan eontoh format pengetikan Peraturan/Keputusan/lnstriksi Menteri Perhubungan sebagaimana terse but pada angka Romawi I. III. STANDAR PENGETlKAN PERATURAN/ KEPUTUSAN/ MENTER! PERHUBUNGAN, KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN, PERATURAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DAN KEPUTUSAN PIMPINAN UNIT ORGANISASI ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Standar pengetikan Peraturan Menteri Perhubungan, Keputusan Menteri Perhubungan, peraturan pimpinan unit organisasi eselon I dan keputusan pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan kementerian perhubungan, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Ukuran kerta (Paper Size) : F4 (8.5 x 13 Custom)
2.Marjin, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Batas atas (Top Marjin) : 2,5 em
b.Baras bawah (Bottom Marjin) :2em
e.Batas kiri (Left Marjin) : 2,5 em
d.Batas Kanan (Right Marjin) : 2,5 em
3.Jenis Huruf (Font Style) : Bookman Old Style
4.Ukuran Huruf (Font Size) : 12. MENTER! PERHUBUNGAN UMAR A S, SH, MM, MH Pembina Utama Muda(IV / c) NIP. 19630220 198903 1 001 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN Nomor Tanggal : PM.82 Tahun 2013 : 23 September 2013 I. CONTOR KESEPAKATAN BERSAMA YANG DITANDATANGANI 2 (DUA) PIRAK KESEPAKATANBERSAMA ANTARA KEMENTERIANPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA DENGAN UNIVERSITASNEGERI JAKARTA TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN DI BIDANG TRANSPORTASI Nomor: Nomor: PJ 3 Tahun 2013 15/UN39/HM/2013 Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas (22-7-2013), bertempat di Jakarta, yang bertandatangan di bawah ini :
1.E.E. MANGINDAAN, selaku Menteri Perhubungan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011 tentang pemberhentian dengan hormat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014 dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan Periode 2009-2014 tanggal 18 Oktober 2011, beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8, Jakarta 10110, untuk selanjutnya disebut PIHAKPERTAMA.
2.Prof. Dr. BEDJO SUJANTO, M.Pd, selaku Rektor Universitas Negeri Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/M Tahun 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Jakarta Periode Tahun 2010 - 2014, beralamat di Jalan Rawamangun Muka, Jakarta 13220, untuk selanjutnya disebut PIHAKKEDUA. PIHAKPERTAMAdan PIHAK KEDUA secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut PARAPIHAK,terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.bahwa Departemen Perhubungan dan Universitas Negeri Jakarta telah mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Manajemen di Bidang Transportasi, Nomor KM.56 Tabun 2006 dan Nomor 16/J34.H/PP/2006 tanggal 1 September 2006, yang berlaku selama 3 (tiga) tahun dan telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 1 September 2009;
b.bahwa PARAPIHAKperlu melanjutkan kerjasama mengenai pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Manajemen di Bidang Transportasi. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
b.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
c.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pe1ayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
d.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
e.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ten tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penge10laan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
g.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;
h.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
1.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 205/0/2003 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta; J. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 440/KMK.05/2009 tentang Penetapan Universitas Negeri Jakarta pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
k.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, penguasaan teknologi dan kemampuan manajemen di bidang transportasi.
a.penelitian, pendataan, pengkajian dan pengembangan;
b.perencanaan dan rekayasa;
c.kegiatan ilmiah dan semi ilmiah;
d.pendidikan, bimbingan, pengajaran, dan/ atau pelatihan tenaga profesional;
e.pengelolaan dan/ atau pemberian pelayanan teknis;
f.pertukaran informasi;
g.konsultasi;
h.dokumentasi, dan
1.kegiatan lain yang disepakati PARAPIHAK,yang akan dituangkan dalam Adendum. Dalam pelaksanan Kesepakatan Bersama ini, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.menyusun program secara terpadu yang berlaku bagi PARAPIHAK;
b.menyediakan tenaga, sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan PARAPIHAK;
c.memenuhi ketentuan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, dan/atau pemberian pelayanan teknis di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.mengutamakan kelancaran tugas pokok PARAPIHAK;
e.menjaga kerahasiaan PARA PIHAK, dan tidak akan menyebarkan hasil- hasil kerjasama yang bersifat rahasia.