1.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
6.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
7.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melakukan usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan Kelembagaan Petani. 8 Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan disekitar hutan, yang meliputi usaha tani, agroindusri, pemasaran dan jasa penunjang termasuk pekebun dan peternak.
9.Pertanian adalah adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
10.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu system bisnis perikanan.
11.Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
12.Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
13.Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
14.Balai Penyuluhan adalah balai penyuluhan yang membidangi petanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Tanah Bumbu.
15.Pelaku Utama kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
16.Pelaku usaha adalah perorangan warganegara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukun Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
17.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
18.Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan adalah dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
19.Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun/kehutanan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
20.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
21.Asosiasi Komoditas Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
22.Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan yang dibentuk oleh pembudidaya ikan.
23.Gabungan Kelompok Pembudidaya Ikan yang selanjutnya disebut Gapokkan yang merupakan gabungan dari berbagai Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan).
24.Kelompok Pengolah dan Pemasaran Ikan yang selanjutnya disebut Poklahsar yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
25.Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
26.Badan Pelaksana dan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan disingkat BP4K adalah suatu Badan Penyuluh yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, yang mempunyai visi mewujudkan penyuluh yang profesional berwawasan lingkungan dan berdaya saing tinggi.
27.Koordinator Penyuluh adalah penyuluh yang ditugaskan mengkoordinir kegiatan penyuluhan di wilayah kerja Balai Penyuluhan.