DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tanah Bumbu, yang bertujuan untuk memberdayakan petani termasuk petani hutan, pekebun, peternak, pembudi daya ikan dan nelayan agar memiliki kekuatan mandiri dan mampu melakukan inovasi (teknis, sosial dan ekonomi), sehingga dapat memperoleh tingkat pendapatan dan kesejahteraan yang layak serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan meningkatkan perananan kelembagaan petani dan perikanan dalam pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan di daerah. Bentuk Kelembagaan Petani terdiri dari : kelompok tani (Poktan); gabungan kelompok tani (Gapoktan); dan asosiasi komoditas tani. Perda ini mengatur tentang bentuk kelembagaan, pembentukan kelembagaan petani dan kelembagaan pelaku utama perikanan, hak dan kewajiban, bentuan untuk Lembaga Petani dan Perikanan, Sanksi dan Pembekuan Kelembagaan serta monitoring dan evaluasi kelembagaan petani dan perikanan.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…