Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2016
- Nomor
- 86
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2015 Nomor 8);
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Direktorat Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Bandar Udara terdiri atas:
Subdirektorat Penyelenggaraan dan Pelayanan Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pelayanan bandar udara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Penyelenggaraan dan Pelayanan Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
SubdirektoratPenyelenggaraan dan Pelayanan Bandar Udara terdiri atas:
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan di bidang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dan penanggulangan hambatan kelancaran pembangunan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi baik pemerintahan maupun pembangunan pada lingkup Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan SDM Perhubungan, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Mahkamah Pelayaran, Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi, serta Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan di bidang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dan penanggulangan hambatan kelancaran pembangunan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi baik pemerintahan maupun pembangunan pada lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada di Propinsi NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)