Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 143 Tahun 2016
- Nomor
- 143
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur mengenai sistern akuntansi pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 143 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM AKUNTANSI POLITEKNIK KESELAMATANTRANSPORTASI JALAN MENTERIPERHUBUNGAN Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5668); 11. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 12. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76jPMK.06j2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum); 14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1012); 15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217jPMK.05j2015 tentang Pernyataan Standar Akuntans Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1818); Pasal1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi dilingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan bararig darr/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencan keun tungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 2. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterprestasian atas hasilnya, serta penyajian laporan keuangan. 3. Standar Akuntansi Keuangan, yang selanjutnya disingkat SAK, adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh ikatan profesi akuntansi Indonesia dalam menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha. 4. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar- da.sar, konvensi-konverisi, aturan-aturan, dan praktik- praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 5. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut BAB I KETENTUANUMUM
MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERIPERHUBUNGANSISTEM AKUNTANSI POLITEKNIKKESELAMATANTRANSPORTASIJALAN. 16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 274); Menetapkan ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 6. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikannya kepada entitas pelaporan. 7. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan, yang selanjutnya disebut PKTJ adalah instansi pemerintah pada Kementerian Perhubungan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang merupakan entitas pelaporan dan entitas akuntansi. 8. Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan. 9. Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan. 10. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Aktivitas, Neraca, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. 11. Laporan Aktivitas adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan dan beban Politeknik Keselamatan Transportasi J alan pada periode terten tu. 12. Neraca adalah Laporan yang menyajikan informasi POSlSl keuangan pemerintah yaitu Aset, Kewajiban, dan Ekuitas Dana pada tanggal tertentu. 13. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan arus masuk dan arus keluar kas selama periode terten tu yang diklasifikasikan berdasarkan Aktivitas Operasi, Aktivitas Investasi, dan Aktivitas Pembiayaan. 14. Catatan atas Laporan Keuangan adalah Laporan yang menyajikan inforrnasi tentang penjelasan daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Aktivitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai. 15. Tanggal Pelaporan adalah tanggal had terakhir dari suatu periode pelaporan. 16. Pendapatan adalah arus kas masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dad aktivitas Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih. 17. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih. 18. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 19. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan / atau sosial di mas a depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan ja sa bagi masyarakat umum dan sumber-surnber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 20. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan ali ran keluar sumber daya ekonomi PKTJ. Pasa12 (1) Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan Pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi. b. Sistem Akuntansi Aset Tetap, yang menghasilkan Laporan Aset Tetap untuk keperluan manajemen aset tetap;dan c. Sistem Akuntansi Biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja, atau informasi lain untuk kepentingan manajerial. BABII RUANOLINGKUP 21. Ekuitas adalah hak residual Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. 22. Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam satuan uang, kuitansi, atau nilai yang disepakati pada saat tanggal terj adinya transaksi. 23. Nilai Pasar adalah jumiah yang dapat diperoleh dari penjualan dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yangindependen. 24. Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. 25. Harga Perolehan adalah semua biaya-biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset siap untuk digunakan. 26. Jurnal Standar adalah jurnal yang digunakan untuk pencatatan dan pemprosesan transaksi anggaran, realisasi penenmaan, dan pengeluaran anggaran serta transaksi non anggaran. Pasa14 Peraturan Menteri im menjadi pedoman pelaksanaan sistem akuntansi yang berlaku khusus pada Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan. BABIV RUANG LINGKUP Pasa13 Sistem dan Prosedur Sistem Akuntansi Aset Tetap, secara terperinci diatur lebih lanjut oleh Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari : a, Pendahuluan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. b. Sistem Akuntansi Keuangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini terdiri dari : 1) kebijakan akuntansi; 2) bagan akun standar; 3) Jurnal Standar; 4) siklus dan prosedur a kun tan si. c. Sistem Akuntansi Aset Tetap adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. d. Sistem Akuntansi Biaya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. KeselamatanPoliteknikAkuntansi(2) Sistem Peraturan Menteri im mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa18 BAB VI KETENTUANPENUTUP Perubahan terhadap Lampiran Sistem Akuntansi Politeknik Keselarnatan Transportasi Jalan dilaksanakan oleh Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan tetap berpedornan kepada Peraturan Menteri ini. Pasa17 Proses pengintegrasian laporan keuangan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan yang berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dilaksanakan se suar dengan peraturan perundang- undangan. Pasa16 Pasa15 Laporan Keuangan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajernen Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan sepanjang tidak bertentangan dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. BABV KETENTUANPERALIHAN Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 198903 2 001 BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1718 WIDODO EKATJAHJANA ttd DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 BUDI KARYA SUMADI ttd MENTERIPERHUBUNGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkanAgar setiap orang mengetahuinya, 1 Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang mempunyai tugas untuk memberikan layanan jasa pendidikan di bidang transportasi jalan dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan tetap mendahulukan layanan prima kepada pengguna jasa. Keberadaan PKTJ dibutuhkan saat ini dan akan datang untuk tetap terus memberikan pelayanan jasa pendidikan di bidang transportasi jalan sehingga dapat berguna bagi sistem transportasi Indonesia di mas a depan. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, memberikan peluang bagi PKTJ untuk tetap bisa memberikan layanan jasa pendidikan di bidang transportasi jalan dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang tetap mendahulukan layanan prima kepada pengguna jasa. Transformasi bentuk PKTJ dari Satuan Kerja Pemerintah biasa menjadi BLU bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemberian pelayanan jasa pendidikan di bidang transportasi jalan kepada masyarakat, meningkatkan kelayakan finansial, fleksibilitas dan pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas, serta menerapkan praktik bisnis yang sehat tan pa meninggalkan peran dan fungsi sosial PKTJ dengan tidak mengutamakan keuntungan semata. Sebagai institusi baru yang keberadaannya berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka PKTJ harus melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Di sisi lain, sebagai satu entitas bisnis, PKTJ juga harus melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan. Oleh karena itu, perlu disusun sistem akuntansi untuk mengakomodir ketentuan-ketentuan pelaporan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Peraturan Pemerintah terkait. Sistem Akuntansi ini merupakan pedoman yang digunakan oleh A. GAMBARAN UMUM BAB I PENDAHULUAN LAMPIRANI PERATURANMENTERIPERHUBUNGAN NOMOR PM 143 TAHUN 2016 TENTANG : 11 November 2016 2 B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan Tujuan Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan PKTJ adalah: 1. Sebagai petunjuk dasar berupa kebijakan, sistem dan prosedur (SISDUR) akuntansi keuangan yang harus ditempuh agar sesuai 5. Membina kehidupan akademik yang sehat, dan membina hubungan kerjasama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Alumni baik di dalam maupun di luar negeri. Bagian Akuntansi dalam menyelenggarakan pencatatan akun tan si atas transaksi keuangan guna menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. PKTJ didirikan di pada tanggal14 Mei 1971 dan pertama kali dikenal sebagai Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Jalan Raya (Balai Diklat Transjaya) yang yang kemudian beberapa kali mengalami perubahan struktur organisasi dan terakhir menjadi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan. PKTJ didirikan dengan VISl: "Menjadi pusat unggulan di bidang keselamatan transportasi jalan yang handal, professional dan berdedikasi tinggi, berlandaskan ketaqwaan dan budi pekerti luhur sesuai nilai-nilai Pancasila untuk kemajuan bangsa" serta memiliki misi sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan pendidikan Vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan dengan dukungan tenaga kependidikan yang berkualitas, handal dan profesional; 2. Penelitian di bidang keselamatan transportasi jalan dalam rangka penguasaan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional di bidang transportasi darat; 3. Pengabdian kepada masyarakat dengan memperdayakan dan mengembangkan sarana dan prasarana serta segenap sumber daya lainnya yang selaras dengan visi PKTJ; 4. Pelaksanaan dan tata kelola kelembagaan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi manusia unggul yang bertaqwa, mandiri dan cendekia yang akan berperan dalam pengembangan kebijakan keselamatan transportasi jalan; Menguraikan ten tang latar belakang, maksud dan tujuan, sistematika penulisan laporan dan diakhiri dengan ruang lingkup. 2. BAB II SISTEMAKUNTANSIKEUANGAN,terdiri dari : a. Bagan Akun Standar (BAS) Daftar buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintahan. b. Kode Kas Menguraikan tentang tata cara kodefikasi setiapa akun yang ada Laporan Arus Kas. c. Kebijakan Akuntansi, menguraikan tentang: 1) Pengertian; 2) Dasar hukum penyusunan kebijakan akuntansi; 3) Penggunaan dan kebutuhan informasi LaporanKeuangan; 4) Peranan dan tujuan LaporanKeuangan; 5) Tanggung jawab atas Laporan Keuangan; 3 1. BABIPENDAHULUAN Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan disusun dengan sistematika penyajian sebagai berikut : c. SISTEMATIKA PENULISAN PEDOMAN dengan perkembangan praktek-praktek akuntansi yang umum berlaku di Indonesia, serta memudahkan dalam menyusun laporan keuangan bagi staf akuntansi dan keuangan (instruction). 2. Agar terdapat keseragaman dan konsistensi dalam pencatatan transaksi keuangan (consistency). 3. Agar terjaga kualitas laporan keuangan yang dapat diandalkan (accuracy), netral/fidak berpihak (neutrality), member inforrnasi yang lengkap (full disclosure/completeness) dan dapat diperbandingkan (comparability). 4. Agar mampu menghasilkan laporan keuangan yang tepat waktu (timelines) dan mudah dimengerti (understandability), sehingga dapat digunakan sebagai dasar keputusan (decision supports) bagi semua pemakai laporan. 4 4. BABIV SISTEM AKUNTANSIBIAYA Menyajikan dan menjelaskan sistem yang digunakan oleh PKTJ dalam menentukan perhitungan biaya untuk tarif kegiatan pelayanan Menyajikan dan menjelaskan tentang: a. Pengertian sistern akuntansi aset tetap; b. Prosedur dan kebijakan akuntansi aset tetap; c. Klasifikasi dan Kodefikasi; d. Daftar dan umur ekonomis aset tetap; e. Jenis-jenis transaksi dalam akuntansi aset tetap; f. Metode Penyusutan; g. Dokumentasi aset tetap; h. Pengelolaan aset tetap; 1. Pengawasan dan pengendalian aset tetap; J. Kondisi aset tetap; k. Format laporan aset tetap. 3. BABIII SISTEM AKUNTANSIASET TETAP e. Prosedur Akuntansi dan Format Laporan Keuangan Menyajikan dan menjelaskan bagan siklus dan proses akuntansi dari dokumen rnasukan, proses dan format laporan keuangan. 6) Ikhtisar kebijakan akuntansi; 7) Karakteristik kualitatif Laporan Keuangan; 8) Kendala inforrnasi yang relevan dan handal; 9} Unsur Laporan Keuangan; 10) Pengakuan unsur Laporan Keuangan; 11) Pengukuran unsur Laporan Keuangan; 12) Penyajian Laporan Keuangan; 13) Akuntansi pendapatan; 14) Akuntansi biaya; 15) Akuntansi aset; 16) Akuntansi kewajiban; 17) Akuntansi ekuitas. d. Jurnal Menyajikan Jurnal Umum, Jurnal Penyesuaian, Jurnal Penutup dan Jurnal Balik. 5 BUDI KARYA SUMADI ttd SRI LESTARIRAHAY Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 1989032 001 MENTERIPERHUBUNGAN Salinan sesuai dengan aslinya t K~ALA0tRO;:UKU Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan PKTJ memberikan landasan yang jelas untuk menerapkan praktek-praktek akuntansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU)untuk memudahkan auditor dalam melakukan audit atas laporan keuangan. Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, maka Laporan Keuangan PKTJ disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK)dan tidak bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAK digunakan untuk kepentingan pelaporan kepada pengguna umum laporan keuangan PKTJ , dalam hal ini adalah stakeholders, yaitu pihak-pihak yang berhubungan dan memiliki kepentingan dengan PKTJ. Sedangkan Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAP digunakan untuk kepentingan konsolidasi Laporan Keuangan PKTJ dengan Laporan Keuangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)Perhubungan Kementerian Perhubungan. Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan PKTJ merupakan bagian dari Sistem Informasi Keuangan secara keseluruhan, sehingga tidak dapat dipisahkan dari Sistem Informasi Manajemen yang ada di entitas PKTJ. Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan ini selain memuat Sistem Akuntansi Keuangan, juga telah dilengkapi dengan Sistem Akuntansi Aset Tetap dan Sistem Akuntansi Biaya. Namun agar seluruh transaksi keuangan dapat diolah dan menghasilkan Laporan Keuangan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud diatas, Sistem Akuntansi ini perlu dilengkapi dengan Pedoman Pengoperasian Piranti Lunak Akuntansi (Operating Manual of Financial Accounting Software). D. RUANG LINGKUP 5. BABV PENUTUP pendidikan profesional program diploma bidang keahlian teknik keselamatan transportasi jalan dan pengujian kendaraan bermotor dan biaya-biaya lain sehubungan dengan kegiatan PKTJ lainnya. 6 A. KEBIJAKAN AKUNTANSI 1. Kebijakan Akuntansi Umum Kebijakan akuntansi umum menjelaskan tentang prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan yang digunakan oleh manajemen dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Sedangkan kebijakan akuntansi terinci menjelaskan tentang tata cara proses akuntansi secara rind sehingga dapat membantu para pengguna di dalam menerapkan proses akuntansi atas setiap transaksi atau peristiwa yang terjadi. a. Sistem Akuntansi Keuangan Sistem Akuntansi Keuangan adalah sistem akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk tujuan umum (general purpose). Tujuan laporan keuangan adalah untuk: 1)Meningkatkan Akuntabilitas, yaitu untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. 2) Membantu Manajemen, yaitu untuk membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh penenmaan, pengeluaran, aset, kewajiban, dan ekuitas untuk kepentingan stakeholders. 3) Meningkatkan Transparansi, yaitu untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka dan JUJur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. BAB II SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LAMPlRAN II PERA TURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 143 TAHUN 2016 TENTANG 11 November 2016 7 h. Komponen Sistem Akuntansi Keuangan 1) Karakteristik Kualitatif atas Informasi Keuangan Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Di dalam memilih metode akuntansi yang dapat diterima, jumlah dan tipe informasi yang harus diungkapkan, serta bagaimana bentuk laporan keuangan yang informatif sehingga dapat berguna bagi para pengguna laporan keuangan, terdapat empat karateristik kualitatif pokok atas laporankeuangan yaitu dapat dipahami, relevan dan keandalan, dapat diperbandingkan, dan konsistensi. (a) Dapat Dipahami Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud mi, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi terse but terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu. (b) Relevan dan Dapat Diandalkan Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, mas a kini atau masa depan, menegaskan, atau mengkoreksi, hasil evaluasi mereka di masa lalu. Peran informasi dalam peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory) berkaitan satu sama lain. Misalnya, informasi struktur dan besarnya aset yang dimiliki bermanfaat bagi pemakai ketika mereka berusaha meramalkan kemampuan entitas dalam mernanfaatkan peluang dan bereaksi terhadap situasi yang merugikan. Informasi yang sarna juga berperan dalam 8 memberikan penegasan (confirmatory role) terhadap prediksi yang lalu, misalnya, tentang bagaimana struktur keuangan entitas diharapkan tersusun atau tentang hasil dari operasi yang direncanakan. Informasi posisi keuangan dan kinerja di masa lalu seringkali sebagai dasar untuk memprediksi posisi keuangan dan kinerja masa depan dan hal-hal lain yang langsung menarik perhatian pemakai. Untuk memiliki nilai prediktif, informasi tidak perlu harus dalam bentuk ramalan eksplisit. Namun demikian, kemampuan laporan keuangan untuk membuat prediksi dapat ditingkatkan dengan menampilkan informasi tentang transaksi dan peristiwa masa lalu. Agar suatu informasi relevan, maka informasi tersebut harus: - Memilikimanfaat umpan balik (feedback value) Informasi tersebut memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu. - Memilikimanfaat prediksi(predictive value) Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadianmasa kini. - TepatWaktu (Timelines) Informasidisajikan tepat waktu sehinggadapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilankeputusan. - Lengkap(Completeness) Informasi keuangan disajikan selengkap mungkin, yang mencakup seluruh informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangisetiap butir informasiutama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasidapat dicegah. - Dapat Diandalkan(Reliable) Selainitu agar bermanfaat,informasiyang disajikan di dalam laporan keuangan juga hams andal (reliable). Informasiyang disajikan memilikikualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau 9 memperbandingkan laporan keuangan entitas antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Implikasi penting dari karakteristik kualitatif dapat diperbandingkan adalah bahwa pemakai harus mendapat informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dapatharuskeuanganlaporanatasPemakai jujur (faithful representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Informasidapat diandalkanjika memenuhiciri-ciri: - Penyajian.Jujur (Representational Faithfulness) Informasi harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwalainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. - Substansi MengungguliBentuk Jika informasiyang dimaksudkan untuk menyajikandengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan realitas ekonomikdan bukan hanya bentuk hukumnya. - Netralitas(Neutrality) Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihakpada kebutuhan pihak tertentu. - Pertimbangansehat Penyusun laporan keuangan ada kalanya menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu, seperti ketidakpastian peristiwa dan keadaaan tertentu seperti ketertagihan piutang yang diragukan, perkiraan masa manfaat pabrik serta peralatan dan tuntutan atas jaminan garansi yang mungkin timbuL Ketidakpastian semacam itudiakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dan dengan menggunakan pertimbangan sehat (prudence) dalam penyusunan LaporanKeuangan. (c) Dapat Diperbandingkan 10 dalarn penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut. Para pernakai harus dirnungkinkan untuk dapat rnengidentifikasi perbedaan kebijakan akuntansi yang diberlakukan untuk transaksi serta peristiwa lain yang sarna dalarn sebuah entitas dari satu periode ke periode dan dalam entitas yang berbeda. Ketaatan pada standar akuntansi keuangan, termasuk pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas, membantu pencapaian daya banding. 2) Elemen Atas Laporan Keuangan Laporan Keuangan menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang diklasifikasikan dalarn beberapa kelornpok besar menurut karakteristik ekonominya. Kelompok besar ini merupakan unsur laporan keuangan. Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan aktivitas adalah pendapatan dan beban. Laporan perubahan POSlSl keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan aktivitas dan perubahan dalam berbagai unsur neraca. Pada dasarnya elemen di dalarn laporan keuangan terdiri atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban, keuntungan dan kerugian. Unsur aset, kewajiban dan ekuitas merupakan unsur penyusun neraca yang berguna untuk rnengukur posisi keuangan entitas pada periode tertentu. Unsur pendapatan, beban, keuntungan dan kerugian rnerupakan bagian dari laporan aktivitas yang berguna bagi user untuk rnengukur kinerja entitas. Penyajian berbagai unsur ini dalam neraca dan laporan aktivitas memerlukan proses pengklasifikasian untuk tahapan selanjutnya. Misalnya, aset dan kewajiban dapat diklasifikasikan menurut hakekat atau fungsinya dalam bisnis dengan maksud untuk menyajikan informasi dengan cara yang paling berguna bagi pemakai untuk tujuan pengarnbilan keputusan ekonorni. 11 3) Asumsi Dasar Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan merupakan anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar akuntansi dapat dipraktekkan dan diterapkan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, tanpa ada kebijakan umum mengenai asumsi dasar, maka akuntansi tidak akan dapat dipraktekkan secara baik. Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan meliputi: (a) Asumsi Kemandirian Entitias Asumsi ini berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk melaksanakan kegiatan us aha dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas manajemen aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya, utang piutang yang terjadi akibat putusan entitas, serta terlaksana atau tidak terlaksananya program yang telah ditetapkan. (b) Asumsi Kesinambungan Entitas (Going Concern) Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan dan akan melanjutkan usahanya di masa depan. Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginanmelikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakanharus diungkapkan. (c) AsumsiKeterukuranDalamSatuan Uang(Monetary Unit) Laporankeuangan entitas pelaporanharus menyajikansetiap kegiatanyang diasumsikan dapat dinilaidengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkandilakukannyaanalisis dan pengukuran transaksi dalam akuntansi. (d) Periodisitas Entitas pelaporan harus mampu membagi aktivitas ekonominyake dalam periodewaktu. Hal ini diperlukan oleh 12 realisasi penerimaan atau pengeluaran kas atau setara kas. Hal tersebut bertujuan agar laporan keuangan yang disusun dapat memberikan informasi transaksi masa lalu dan juga peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi.Penerapan basis akrual berkaitan dengan kepentingan organisasi terhadap penentuan hasil usaha periodik. (b)PrinsipNilaiHistoris(Historical Cost) Prinsip ini menetapkan bahwa dasar pencatatan pertama kali terhadap Aset dan Kewajiban adalah menggunakan nilai perolehan pertama kali (historical value). Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai tanpa memperhatikan terjadinyaatau kejadian tersebut, para pengguna laporan keuangan untuk menilai kinerja dan kondisi ekonomi entitas dengan dasar periodejwaktu tertentu sehingga dapat berguna dalam pengambilan keputusan. Pembagian periode pelaporan bermacam-macam di dalam prakteknya. Tetapi kebanyakan entitas umumnya menyampaikan laporan keuangannya setiap bulan, triwulan, atau tahunan. 4) Prinsip-Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kebijakan akuntansi umum juga memuat tentang prinsip-prinsip akuntansi yang hams menjadipedomandalam praktek akuntansi. Prinsip-prinsipini merupakan ketentuan yang dipahamidan ditaati oleh penyelenggara akuntansi keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagaiberikut: (a)Basis Akuntansi Prinsip ini akan menentukan dasar yang akan digunakan untuk mencatat aset, kewajiban,ekuitas, pendapatan dan beban. Berdasarkan prinsip ini maka akan ditentukan dalam periode manajkapan aset, kewajiban,ekuitas, pendapatan dan Beban akan dilaporkan. Basis akuntansi untuk badan usaha adalah dasar akrual (accrual basis). Menurut basis akrual, transaksi atau kejadian yang mempunyai dampak keuangan terhadap suatu entitas ekonomidicatat pada periodeterjadinya transaksi 13 wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajibandicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajibandi masa akan datang dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Nilai perolehan (historical value) lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi.Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilaiwajar aset atau kewajibanterkait. (c) Prinsip Realisasi(Realization) Aset dinyatakan dalam jumlah kas atau setara kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal. Kewajibandinyatakan sebesar nilai penyelesaian,yaitu jumlah kas atau setara kas yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkanuntuk memenuhi kewajibandalam pelaksanaan usaha normal. (d)Prinsip Kesesuaian Antara Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue) Prinsip ini menyatakan bahwa beban harus disesuaikan dengan hasil yang dicapai ketika output yang diperoleh tersebut dapat diakui sebagai pendapatan bagi entitas. Nilaidari beban adalah sebesar jumlah beban yang terjadi oleh entitas untuk dapat memperolehpendapatan di masa depan dari kegiatanentitas. (e) Prinsip Substansi MengungguliBentuk Formal (Substance Over Fonn) Prinsip ini menetapkan bahwa jika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwatersebut dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonominya, bukan hanya memenuhiaspek formalitasnya. (f) PrinsipPengungkapanLengkap(Full Disclosure) Prinsip ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas LaporanKeuangan. 14 (g) Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation) Prinsip ini menekankan bahwa laporan keuangan hendaknya menyajikan secara wajar meliputi: Neraca, Aktivitas, Laporan Arus Kas, Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. 5) Hambatan dan Kendala Pelaporan Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnyakondisiyang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan dapat diandalkan akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Terdapat beberapa kondisi yang menimbulkan kendala dalam memperoleh informasi akuntansi dan pelaporan keuangan yang akurat, yaitu: (a) PertimbanganBeban dan Manfaat Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi beban penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan tidak semestinya menyajikan segala informasiyang manfaatnya lebih kecil dari beban penyusunannya. Namun demikian, evaluasi beban dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Beban itu juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pengguna lain disamping mereka yang menjadi tujuan informasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi beban yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan. (b)Materialitas Meskipun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Batas materialitas inilah yang dalam praktek akuntansi dapat menimbulkan perbedaan persepsi sehingga dapat menghambat dihasilkannya laporan keuangan yang relevan dan andal. Oleh karena itu, dalam praktek diperlukan adanya pertimbangan profesional berkaitan dengan kebijakan batas materialitas ini. 15 2. Kebijakan Pengakuan Dan Pengukuran Kebijakan pengakuan dan pengukuran memberikan pedoman untuk pencatatan kejadian-kejadian dan menetapkan pengaruh dari kejadian- kejadian tersebut terhadap posisi keuangan, serta memberikan pedoman dalam menetapkan nilai atas akibat dari pengaruh kejadian- kejadian tersebut. (c) Praktek Dalam Industri Terdapat beberapa praktek di dalam bisnisjindustri tertentu yang mengharuskan pencatatan akuntansi menyimpang dari standar akuntansi yang berlaku umum. Hal ini sering disebabkan sifat dan latar belakang industri tersebut yang tidak dapat menerapkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai standar. Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu kendala di dalam membuat suatu laporan yang sesuai standar dan baku. Pengguna laporan keuangan harus mempelajari terlebih dahulu latar belakang industri yang dijalani oleh entitas tersebut sebelum membaca dan mengkritisi laporan keuangan entitas tersebut. (d) Prinsip Kehati-hatian (Conseroatis) Prinsip ini perlu diperhatikan pada saat timbul ketidakpastian dan keragu-raguan yang berkaitan dengan peristiwa dan keadaan tertentu. Oleh karena itu, faktor pertimbangan sehat (professional judgment) perlu dilakukan oleh penyusun laporan keuangan. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. 16 a. Kebijakan Pengakuan Pengakuan (recognize) dalam akuntansi adalah proses penetapan apakah suatu kejadian atau peristiwa akan dicatat atau tidak dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban sebagaimana termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa agar dapat diakuij dicatat adalah: 1) Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir ke luar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan. 2) Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau beban yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. Dalam menentukan apakah suatu kejadianj peristiwa memenuhi kriteria pengakuan perlu dipertimbangkan juga aspek materialitas. Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi mas a depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi mas a depan yang berkaitan dengan pos atau kejadianjperistiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep mi diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional usaha. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun, ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan beban dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. Prinsip pengakuan untuk unsur- unsur utama laporan keuangan entitas pelaporan adalah: 17 1) Prinsip Pengakuan Aset Aset diakui jika potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh atau dilepas dan mempunyai nilai atau beban yang dapat diukur dengan andal, yaitu pada saat diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Dengan demikian, aset adalah sumber daya ekonomis yang dimiliki dan atau dikuasi dan dapat diukur dengan satuan uang. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset non lancar. Kebijakan akuntansi untuk tiap-tiap klasifikasi aset diuraikan dalam Kebijakan Akuntansi Terinci. 2) Prinsip Pengakuan Kewajiban Kewajiban merupakan pengorbanan sumber daya ekonomis yang harus dilakukan kepada pihak ketiga dimasa mendatang sebagai akibat dari transaksi keuangan masa lalu. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban dikelompokkan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. 3) Prinsip Pengakuan Pendapatan Pendapatan diakui dalam laporan aktivitas, sesuai dengan basis yang digunakan yaitu basis akrual, pendapatan akan dicatatjdiakui pada saat terjadinya transaksi atau kejadian. Pengakuan pendapatan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban. 4) Prinsip Pengakuan Beban Beban diakui dalam laporan aktivitas, sesuai dengan basis yang digunakan yaitu basis akrual maka Beban akan dicatat/ diakui pada saat terjadinya transaksi atau kejadian. Pengakuan Beban bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset. b. Kebijakan Pengukuran Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan (historical value). ............_ __._..",,_ .•......_ __ _................. . _ .._ .._ . 18 3. Kebijakan Penyajian Laporan Keuangan Kebijakanpenyajian laporan keuangan memberikan pedoman mengenai bagaimana menyajikan informasi yang diselenggarakan dalam proses akuntansi kepada para pemakainya. Kebijakan penyajian ini ditujukan untuk memberikan pedoman dalam pelaporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements). Kebijakan ini meliputi kebijakan pokok penyajian laporan keuangan dan kebijakan pokok penyajian untuk tiap-tiap jenis laporan keuangan. a. Kebijakan Pokok Penyajian Laporan Keuangan Kebijakanpokokmenyangkutpenyajianlaporan keuangan adalah: 1) Entitas pelaporan harus menyajikanlaporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas,Laporan Arus Kas, laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas laporan Keuangan. Pelaporan keuangan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 2) Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas menyangkut: - Namaentitas pelaporan, - Cakupan laporan keuangan (apakah entitas tunggal atau entitas ekonomi), - Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, - Mata uang pelaporan, - Satuan angka yang digunakan. 3) Pelaporan keuangan harus menyajikanperbandingan antara satu periode akuntansi dengan periode akuntansi sebelumnya. Agar Aset diukur sebesar pengeluaran kas atau setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban diukur sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar kewajiban, atau nilai sekarang dari jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk menyelesaikan kewajiban terse but. Pengukuran pos-pos laporan keuangan dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. Sedangkan transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai nilia tukar rupiah pada tanggal pelaporan. 19 perbandingan dapat bermanfaat, maka informasi keuangan suatu periode harus dilaporkan secara konsisten dengan informasi keuangan periode sebelumnya. Apabila terjadi perubahan akuntansi harus diungkapkan dalam pelaporan keuangan. 4) Pelaporan keuangan harus menyajikan secara wajar dan mengungkapkan secara penuh kegiatan usaha dan sumber daya ekonomis yang dipercayakan. 5) Pelaporan keuangan harus menyajikan kejadian dan transaksi keuangan yang penting sesuai dengan kondisi keuangan yang sesungguhnya. 6) Pelaporan keuangan harus dilakukan dan disajikan secara tepat waktu sesuai dengan periode pelaporan baik pelaporan keuangan tahunan, semesteranmaupun triwulanan. 7) Laporan keuangan harus menyajikan informasi bagi pengguna mengenai indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai anggaran dan ketentuan yang ditetapkan. 8) Entitas pelaporan hendaknya juga menyajikan tambahan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan dan manajemen aset. b. Kebijakan Pokok Penyajian Setiap Jenis Laporan Keuangan Kebijakan penyajian untuk tiap-tiap jenis laporan keuangan diatur sebagai berikut: 1) Kebijakan Penyajian Neraca a) Neraca menyajikan informasi yang menggambarkan posisi keuangan yang berupa aset, kewajiban, dan ekuitas pada saat tertentu. b) Neraca sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos: Kas dan setara kas, Piutang, Persediaan, Investasi jangka pendek, Aset tetap, Asetlain-lain, Kewajiban jangka pendek, Kewajiban jangka panjang, Ekuitas. 20 c) Penyajian neraca periode akuntansi berjalan harus diperbandingkan dengan neraca periode akuntansi sebelumnya. d) Dalam penyajian neraca aset akan diklasifikasikan sebagai lancar atau non lancar, demikian juga dengan kewajiban akan dikelompokkan sebagai kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. e) Penyajian aset dalam neraca dilakukan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan penyajian kewajiban dalam neraca dilakukan menurut urutan jatuh temponya. f) Suatu aset akan diklasifikasikan sebagai aset lancar jika aset terse but berupa kas dan setara kas atau aset non kas yang diharapkan untuk direalisasi dalam, atau dimiliki untuk dijual atau dipakai dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal pelaporan. Dengan demikian yang disajikan sebagai aset lancar meliputi kas dan setara kas, piutang, persediaan dan lain-lain. g) Suatu aset akan diklasifikasikan sebagai aset non lancar jika aset tersebut bersifat jangka panjang dan aset tidak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan usaha. Aset non lancar meliputi investasi permanen, aset tetap, dan dana cadangan. h) Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan untuk dibayar dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Termasuk kewajiban jangka pendek adalah hutang kepada pegawai, bunga pinjaman, hutang jangka pendek kepada pihak ketiga, kewajiban kontinjensi, dan bagian lancar hutang jangka panjang. i) Semua kewajiban selain kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban jangka panjang yaitu kelompok kewajiban yang penyelesaiannya baru wajib dilakukan setelah dua belas bulan sejak tanggal pelaporan. j) Ekuitas dikelompokkan menjadi ekuitas tidak terikat dan ekuitas terikat. ekuitas tidak terikat dikelompokkan menjadi modal awal, penyertaan modal pemerintah, modal donasi, cadangan dan surplus. 21 2) Kebijakan Penyajian Laporan Aktivitas Laporan aktivitas menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban selama periode tertentu. Laporanaktivitas 'v-'/ ! menyajikan informasiakhir yang disebut surplus bersih', Laporan aktivitas menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: Pendapatan usaha dan non usaha; Beban operasional dan non operasional; Pos luar biasa; Surplus/ defisit bersih. 3) KebijakanPenyajianLaporanArusKas a) Tujuan utama laporan arus kas adalah menyediakan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Arus kas dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. b) Informasi dalam laporan arus kas digunakan bersama-sama dengan informasi yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan lainnya sehingga dapat membantu para Pengguna Laporan Keuangan untuk menilai: -Kemampuan dalam menghasilkan kas dan setara kas; -Sumber dana; - Pengguna dana untuk memperoleh sumber dana dan penggunaannya untuk masa yang akan datang. c) Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method), yaitu berdasarkan transaksi penerimaan Zpengeluaran kas atau setara kas, sedangkan penyajian transaksi dalam laporan arus kas menggunakan metode kas secara brute (gross method). 4) KebijakanPenyajianCatatan atas LaporanKeuangan Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang atas nilai yang tercatat di dalam jenis laporan keuangan (Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas). Catatan atas Laporan Keuangan harus merinci dan mengungkapkan secara detil setiap akun- akun yang disajikan di dalam laporan keuangan. Informasi CALKMeliputi : 22 a) Pendahuluan; b) Kebijakan Akuntansi (accounting policies); c) Penjelasan atas akun-akun Laporan aktivitas; d) Penjelasan atas akun-akun neraca; e) Penjelasan atas akun-akun laporan arus kas; f) Kewajiban 1contijensi; g) Informasi tambahan dan pengungkapan lainnya. Laporan Keuangan Pokok tersebut di atas disertai dengan Laporan Kinerja yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang pencapaian kinerja (Rencana Bisnis dan Anggaran) yang telah ditetapkan untuk setiap Satuan Kerja. Informasi kuantitatif yang merupakan bagian dari informasi tambahan, dan harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari Laporan Keuangan periode sebelumnya, diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman Laporan Keuangan periode berjalan. 5) Laporan Perubahan Ekuitas Entitas harus menyajikan laporan perubahan ekuitas sebagai komponen utama Laporan Keuangan yang menunjukkan: a) Surplus atau defisit periode yang bersangkutan. b) Setiap surplus atau defisit diakui secara langsung dalam ekuitas. Perubahan ekuitasi entitas menggambarkan peningkatan atau penurunan aset bersih atau kekayaan selama periode bersangkutan berdasarkan prmsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam Laporan Keuangan. 6) Kebijakan Lain Terdapat beberapa kebijakan lain yang terkait dengan keseragaman standar di dalam pelaporan keuangan. Kebijakan tersebut an tara lain adalah: a) Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuanganharus disusun dalam Bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa selain Bahasa Indonesia, maka laporan keuangan yang disusun dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama, serta diterbitkan dalam waktu bersamaan dengan laporan keuangan yang disusun dalam Bahasa Indonesia. b) Penjabaran Transaksi dan Saldo dalam Valuta Asing Pembukuan PKTJ Tegal diselenggarakan dalam satuan mata uang rupiah dan bila ada transaksi dalam valuta asing (valas) dalam tahun buku berjalan dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan kurs transaksi, yaitu kurs pada tanggal kejadian, dengan berpedoman kepada kurs rata-rata antara kurs jual dan kurs beli devisa umum Bank Indonesia. Terhadap kurs transaksi yang telah ditetapkan lebih dahulu, misalnya pada saat InVOICe diterbitkan, yaitu dengan menggunakan: - Kurs menurut kontrak/perjanjian; atau - Kurs pada saat barang diserahkan; atau - Kurs pada saat invoice diterbitkan; atau - Ditetapkan lain. Dan apabila diterima tagihan dalam mata uang rupiah, maka transaksi ini dapat diperlakukan dan dicatat langsung ke dalam satuan mata uang rupiah. Jika masih terdapat perbedaan antara jumlah menurut invoice tagihan yang dicatat dalam satuan mata uang rupiah sebagaimana tersebut di atas dengan jumlah penerimaan tagihan yang bersangkutan maka selisih yang timbul, dicatat ke dalam akun surplus-defisit selisih kurs-realisasi. Pada saat pelaporan setiap tanggal neraca, maka: -Akun aset dan kewajiban moneter dalam valuta asing, dijabarkan ke dalam mata uang rupiah kurs rata-rata antara kurs jual dan kurs beli devisa umum Bank Indonesia pada tanggal neraca. -Selisih penjabaran akun aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing pada tanggal neraca, yaitu penyesuaian dan kewajiban mata uang asing, dibebankan ke dalam akun surplus-defisit selisih kurs akun moneter. - Tagihan dalam valuta asing yang dibayar dengan valuta rupiah, dicatat berdasarkan dengan kurs tengah atau rata- rata kurs jual-beli Bank Indonesia pada tanggal pembayaran. 23 24 Selisih kurs realisasi yang timbul akibat perbedaan antara kurs tagihan dengan kurs pembayaran dibukukan pada akun surplus-defisit selisih kurs realisasi. Pungutan dan penyetoran pajak (PPN dan PPh) dalam valuta asing yang dibayarkan dengan rupiah, dicatat sesuai kurs, pajak yang berlaku pada tanggal diterima pembayaranz saat penyetoran. Selisih yang timbul akibat perbedaan antara kurs transaksi dengan kurs pajak, dibukukan pada akun surplus defisit kurs-realisasi Akun aset, dan kewajiban non-moneter dalam valuta asing, tidak boleh dijabarkan dengan kurs pada tanggal neraca sehingga tetap dilaporkan dengan kurs pada tanggal transaksi (kurs historis). Periode Akuntansi, Tanggal pisah Batas Transaksi (Cut OfjJ, dan Tanggal Pelaporan.Periode akuntansi dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Untuk kepentingan manajemen, periode akuntansi tersebut dibagi secara triwulan. Dengan demikian, Laporan Keuangan yang disusun terdiri dari laporan keuangan triwulan, semesteran dan tahunan, sehingga Laporan Keuangan yang disusun oleh PKTJ Tegal adalah sebagai berikut: (1) Laporan Keuangan intern untuk 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret dan tanggal 30 September; (2) Laporan Keuangan intern Semesteran yang berakhir pada tangga130 Juni; (3) Laporan Keuangan Tahunan, yang berakhir pada tang gal 31 Desember; (4) Laporan Keuangan Triwulanan paling lama tanggal 15 setelah triwulan berakhir;dan (5) Laporan Keuangan Semesteran paling lama tanggal 10 setelah semester berakhir. (6) Laporan keuangan tahunan paling lama tanggal 20 setelah tahun berakhir. Dalam hal tanggal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana tersebut di atas jatuh pada hari libur, maka penyampaian Laporan Keuangan paling lama dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. 25 -Tanggal pisah Batas Transaksi (cut off) Cut off laporan keuangan ( tutup buku tahunan) adalah tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan, sedangkan subsequent event transaction berlaku sampai dengan tanggal 20 Januari tahun buku berikutnya dan Penyusunan laporan keuangan selesai paling lama tanggal 20 januari setelah tutup buku tahunan - Saling Hapus Jumlah aset dan kewajiban yang disajikan pada neraca tidak boleh disalinghapuskan (offsetting) dengan kewajiban atau aset lainnya, kecuali secara hukum dibenarkan dan saling hapus tersebut mencerminkan perkiraan realisasi atau penyelesaian aset atau kewajiban. Akun-akun pendapatan dan beban tidak boleh disalinghapuskan. - Materalitas dan Agregasi Laporan Keuangan merupakan hasil dari proses di atas sejumlah transaksi yang diklasifikasikan sesuai sifat atau fungsinya. Tahap akhir dari penggabungan saldo dan pengklasifikasianadalah penyajian dalam Laporan Keuangan atau catatan atas Laporan Keuangan. Jika suatu klasifikasi pos tidak material, maka dapat digabungkan dengan pos lain yang sejenis dalam Laporan Keuangan atau catatan atas Laporan Keuangan. Suatu pos mungkin tidak cukup material untuk disajikan terpisah dalam Laporan Keuangan, tetapi cukup material untuk disajikan terpisah dalam catatan atas Laporan Keuangan. Informasi dianggap material jika dengan tidak diungkapkan informasi tersebut yang dapat mempengaruhi Pengguna Laporan Keuangan dalam mengambil keputusan ekonomi. Untuk menentukan materialitas suatu pos, besaran dan sifat unsur harus dianalisa dimana rnasing-masing dapat menjadi faktor penentu. - Transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa Adapun yang dimaksud pihak-pihak yang mernpunyai hubungan istimewa, yaitu perorangan yamg memiliki, baik yang secara langsung maupun tidak langsung suatu 26 kepentingan pihak suara di PKTJ Tegal yang berpengaruh secara signifikan dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mampu mempengaruhi atau dipengaruhi oleh masing- masing pihak dalam transaksinya dengan PKTJ Tegal. Pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut: • Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan PKTJ Tegal yang meliputi Dewan Pengawas, Direktur, dan Manajemen dari PKTJ Tegal, serta anggota keluarga dekat dari orang-orang tersebut. II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atau entitas dimana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang, atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas badan pendidikan atau entitas tersebut. lni mencakup badan pendidikan atau entitas yang dimiliki anggota Dewan Pengawas, Direksi, dari PKTJ Tegal.Dalam mempertimbangkan dalam suatu kemungkinan hubungan istimewa, perhatian diarahkan kepada substansi hubungan, bukan kepada bentuk hukumnya (substance over form). Agar pembaca laporan keuangan memperoleh pemahaman tentang pengaruh hubungan istimewa, PKTJ Tegal wajib mengungkapkan hake kat dari hubungan istimewa jika terdapat pengendalian, sehubungan dengan transaksi an tara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.Berdasarkan PSAK Nomor 7, bahwa pengungkapan diperlukan terhadap transaksi dengan pihak-pihak yang mernpunyai hubungan istimewa, sedangkan terhadap transaksi antara PKTJ dengan pihak- pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, tidak perlu diungkapkan. "'~""_".'_'_' '_""__N.._~_..._~_'._l.'·"_'··~,~,,·""~"·w"·'-'~"~'·>~ 27 4. Kebijakan Akuntansi Terinci a) KebijakanAkuntansi Aset Tujuan kebijakan akuntansi aset adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aset. Perlakuan akuntansi aset mencakup pengertian, pengakuan, penilaian dan penyajian. Aset adalah sumber daya ekonomiyang dikuasai dan/ atau dimiliki I olehPKTJ sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, dimana manfaat ! ekonomi/sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Manfaat ekonomis masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional BLU, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja. Potensi atas aset tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktifdan merupakan bagian dari aktivitas operasional perusahaan. Mungkinpula sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas. Manfaat ekonomis masa depan yang berwujud dalam aset dapat mengalirdalam berbagaicara misalnya: - digunakan sendiri maupun bersama aset lain dalam memberikan jasa layanan; - dipertukarkan dengan aset lain; - digunakan untuk menyelesaikankewajiban. Aset dapatdiklasifikasikan menjadi aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya. 1) Aset Lancar Aset lancar adalah aset yang diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan. Sifat aset lancar hampir seperti kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: - Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan; atau Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau 28 - Berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi. Berdasarkan definisi tersebut, maka aset lancar diklasifikasikan menjadi beberapa akun pokok, yaitu: (a) Kas dan Setara Kas Kas adalah alat pembayaran yang Slap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan urnum PKTJ. Yang termasuk dalam saldo kas adalah seluruh saldo uang tunai yang tersedia di PKTJ dan aset lainnya yang dapat disamakan dengan uang/ kas (kecuali restricted cash). Setara kas adalah adalah untuk aset yang memiliki komitmen untuk jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagai setara kas hanya jika segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya dan nilai perolehannya dapat ditentukan. Kas dan setara kas PKTJ diklasifikasikan menjadi aset kas di bendahara dan Deposito sampai dengan 3 bulan. Berikut penjelasan atas jenis instrumen kas dan setara kas: - Bank Bank adalah saldo rekening giro PKTJ yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan operasional. Yang termasuk dalam saldo bank adalah seluruh saldo rekening giro yang terdapat pada masing- masing bank. - Brankas Brankas adalah cash on hand yang dimiliki oleh PKTJ dan dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan operasional. Yang termasuk saldo brankas adalah seluruh saldo kas PKTJ yang berada di seluruh brankas (Bendahara Pengeluaran, Penerimaan) di PKTJ. - Deposito Deposito adalah simpanan berjangka di bank yang dimiliki oleh PKTJ untuk mendapatkanretum yang lebih dari 29 simpanan biasa dalam rangka pemaksimalan cash management. Deposito yang disetarakan dengan kas adalah deposito yang memiliki jangka waktu sampai dengan 3 bulan. Kas dan setara kas diakui pada saat diterima dan berkurang pada saat digunakan. Mutasi atas kas dan setara kas diakui pada saat terjadi transaksi, yaitu berupa: - Penerimaan dan pengeluaran uang. - Penerimaan eek atau giro bilyet setelah dilakukan clearing pada bank. - Penyetoranf transfer uang tunai ke bank. - Penarikan eek kontan. - Penerimaan dan Peneairan Deposito yang jatuh tempo kurang dari 3 bulan. Kas dan setara kas merupakan pos neraca yang paling likuid dan lazim disajikan pada urutan pertama pada aset lanear. Besarnya saldo kas dan bank ditetapkan sebagai berikut : Saldo kas ditetapkan menurut nilai nominalnya. Saldo bank ditetapkan menurut nilai nominal saldo rekening giro PKTJ di bank. Sebagai dasar penetapan saldo terse but adalah hasil dari rekonsiliasi bank. Cek yang sudah ditarik tetapi belum diserahkan sampai tanggal neraea, tidak diperhitungkan sebagai saldo bank, tetapi sebagai saldo kas. Tidak termasuk saldo kas dan setara kas adalah persediaan perangko, eek mundur (post dated cheque) sampai saat dapat diuangkan,eek kosong dad pihak ketiga, dan rekening giro pada bank luar negeri yang tidak dapat segera dipakai. Kas dan setara kas dalam valuta asing dijabarkan ke dalam rupiah atas dasar kurs tengah Bl pada tanggal laporan bulanan atau laporan tahunan. Apabila tidak diperoleh kurs langsung terhadap rupiah, maka penjabaran dilakukan dengan menggunakan kurs standar yang ditentukan. Bila terjadi selisih kurs valuta asing yang timbul akibat dari penyelesaian kurs dengan kurs pembukuan maka 30 selisih kurs valuta asing dibukukan sebagai selisih penurunan dan kenaikan valas. Apabila selisih kurs yang disebabkan oleh Kebijakan Pemerintah dibidang moneter, maka dibukukan sebagai Cadangan Selisih Kurs, karena akan berpengaruh terhadap perhitungan surplus pada periode berjalan maupun periode berikutnya. Kas dan setara kas merupakan akun yang paling likuid (lancar) dan lazim disajikan pada urutan pertama unsur aset dalam neraca. (b)Investasi Jangka Pendek Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 3 sampai dengan 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: - Dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan; Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya PKTJdapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas; - Berisiko rendah. Investasi jangka pendek PKTJ dapat dilakukan dengan cara penempatan dana di bank. Investasi jangka pendek berupa penempatan dana di bank dapat berupa deposito yang berjangka waktu lebih dari 3 sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek berdasarkan karakteristiknya dapat diklasifikasikan menjadi deposito dibawah satu tahun. Deposito dibawah satu tahun adalah deposito yang ditempatkan di bank dan memiliki jangka waktu penempatan lebih dari 3 sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek diakui pada saat terjadinya penyeraharr/penggunaan kas yang diharapkan dapat memperoleh hasil/ manfaat ekonomis. Mutasi atas investasi jangka pendek diakui pada saat terjadi transaksi berupa penerimaan dan pencairan deposito yang jatuh tempo kurang lebih dari 3 bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka pendek disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan adalah: - Rincian jenis dan jumlah penempatan; - Jenis mata uang; - Jumlah penempatan dana pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. (c) Piutang Usaha Piutang usaha adalah hak yang timbul dari penyerahan barang atau jasa dalam rangka kegiatan operasional PKTJ transaksi piutang usaha memiliki karakteristik sebagai berikut: Terdapat penyerahan barang, jasa, uang atau timbulnya hak untuk menagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; - Persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak terkait; dan - Jangka waktu pelunasan. Piutang usaha terdiri atas piutang usaha jangka pendek layanan pendidikan, pendapatan usaha layanan pendidikan yang masih harus diterima, dan penyisihan piutang usaha tak tertagih. Piutang usaha jangka pendek layanan pendidikan adalah piutang terhadap pihak ketiga yang timbul dari penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan kegiatan layanan pendidikan. Piutang usaha jangka pendek layanan pendidikan terdiri atas piutang usaha diploma, piutang usaha diklat, dan piutang usaha layanan lain-lain. Pendapatan usaha layanan pendidikan yang masih harus diterima adalah pendapatan yang masih harus diterima oleh PKTJ dari pihak ketiga atas jasa layanan pendidikan yang telah diberikan dan piutang terse but telah jatuh tempo. Pendapatan usaha layanan pendidikan yang masih harus diterima terdiri atas tunggakan piutang diploma, tunggakan piutang diklat, dan tunggakan piutang usaha lain-lain. Penyisihan piutang usaha tak tertagih adalah estimasi kemungkinan nilai piutang usaha yang tidak bisa tertagih oleh PKTJ. Penyisihan piutang usaha tak tertagih terdiri atas penyisihan piutang usaha layanan pendidikan tak tertagih, 31 32 Kementerian/Lembaga wajib membentuk Penyisihan Piutang Tak Tertagih yang umum dan khusus dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Penyisihan Piutang Tak Tertagih Umum 5 Permil dari Piutang Lancar. (2) Penyisihan Piutang Tak Tertagih Khusus No Umur Piutang Penyisihan (%) 1. 0-30 Hari 0.5 2. 30-60 Hari 10 3 60-90 Hari 50 4 >90 Hari 100 Tabel 1.1 Penyisihan Piutang Tak Tertagih dan penyisihan pendapatan layanan pendidikan yang masih harus diterima yang tak tertagih. Piutang usaha diakui pada saat barang atau jasa diserahkan, tetapi belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut. Piutang usaha akan berkurang apabila terjadi pembayaran atau penghapusan. Dalam hal penghapusan piutang, apabila piutang yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan piutang tak tertagih yang dibentuk, maka selisihnya diakui sebagai beban penyisihan piutang tak tertagih periode yang bersangkutan. Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan maka piutang tersebut dimunculkan kembali dan pengurangannya dilakukan sebagaimana pelunasan piutang. Khusus untuk kerugian piutang dan penghapusan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piutang usaha dinilai sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value) setelah memperhitungkan adanya nilai penyisihan piutang tak tertagih. Penetapan besaran penyisihan piutang tak tertagih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. Berikut persentase penentuan estimasi piutang tak tertagih berdasarkan umur piutang : 33 Penyisihan Piutang Tak Tertagih Khusus dibagi menjadi beberapa kriteria, yaitu : 10% dad Piutangkurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunanj nilai barang sitaan; 50% dari Piutang diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunanjnilai barang sitaan; 100% dad Piutang macet setelah dikurangi dengan nilai agunan j barang sitaan. Piutang usaha disajikan sebesar jumlah bersih, yaitu jumlah seluruh tagihan piutang dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang. Bebarapa hal yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan terkait penyajian piutang usaha antara lain: - rincian jenis dan jumlah piutang; - jumlah piutang dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; - jumlah penyisihan kerugian piutang yang dibentuk disertai daftar umur piutang; - kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam pembentukan penyisihan kerugian piutang; - jumlah piutang yang dijadikan agunan. Jumlah piutang yang dijual (anjak piutang). Beberapa kriteria pokok sebagai dasar penghapusan piutang usaha dari pembukuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230jPMK.05j2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum, sebagai berikut: (1) Piutang BLU merupakan piutang negara, sehingga perlakuan penghapusan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; (2) Pemimpin BLU dapat melakukan penghapusan bersyarat dengan menerbitkan Surat Keputusan men genal penghapusan terhadap piutang BLU apabila piutang tersebut telah dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 34 Berdasarkan hasil analisa umur piutang terse but di atas, maka dilakukan penyisihan piutang tak tertagih atas saldo piutang usaha yang pada akhir tahun (tanggal neraca) disangsikan kemungkinan tidak tertagih. Penghapusan piutang usaha dari pernbukuan PKTJ Tegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Standard Operating Procedure Piutang PKTJ Tegal), dan harus dapat persetujuan secara tertulis dari Direktur PKTJ Tegal, terhadap penerimaan kembali dari piutang yang telah dihapusbukukan, diperlakukan dan dicatat ke dalam akun pendapat lain. (d)Piutang Lain-lain Piutang lain-lain adalah hak yang timbul dari penyerahan barang dan jasa serta uang di luar kegiatan operasional PKTJ Tegal.Transaksi piutang lain-lain memiliki karakteristik sebagai beriku t: (1) Terdapat penyerahan barang darr/atau jasa atau uang di luar kegiatan operasional PKTJ Tegal; (2) Persetujuan atau kesepakatan pihak-pihak lain; (3) Jangka waktu pelunasan. Contoh piutang lain-lain adalah piutang pegawai, piutang bunga, dan piutang sewa. Piutang lain-lain diakui pada saat barang, jasa, atau uang diserahkan, walaupun belum menerima pembayaran dari penyerahan tersebut, Piutang lain-lain berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau dilakukan penghapusan. Apabila piutang yang dihapuskan lebih besar dari penyisihan kerugian piutang yang dibentuk, maka selisihnya diakui sebagai beban penyisihan kerugian periode bersangkutan. Apabila terjadi pembayaran piutang setelah piutang dihapuskan, maka piutang terse but dimunculkan kembali dan pengurangan dilakukan sebagaimana pelunasan piutang. ( 1) Pengukuran(Measurement) - Piutang lain-lain diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu nilai yang setelah dikurangi dengan nilai estimasi penyisihan piutang lain-lain yang tertagih; - Penyisihan piutang lain-lain tak tertagih dibentuk sebesar nilai piutang yang diperkirakan, tidak akan tertagih berdasarkan daftar umur piutang atau prosentase dari pendapatan. Penghapusan piutang lain- lain tak tertagih dilakukan berdasarkan keten tuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyajian dan Pengungkapan(Presentation and Disclosure) - Piutang lain-lain yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun disajikan dalam kelompok aset lancar dalam neraca, sedangkan piutang lain -lain yang jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun disajikan sebagai kelompok aset non lancar; - Piutang lain-lain disajikan sebesar jumlah bersih, yaitu jumlah seluruh tagihan piutang lain-lain dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang lain-lain; - Hal-hal yang diungkapkan dalam CaLK, sebagai berikut: • Rincian jenis dan jumlah piutang lain-lain; • Jumlah piutang lain-lain dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; • Jumlah penyisihan kerugian piutang lain-lain yang dibentuk disertai daftar umur piutang lain-lain; • Kebijakan akuntansi yang ditetapkan dalam pembentukan penyisihan kerugian piutang lain-lain. (e) Persediaan Persediaan adalah barang-barang yang berfungsi untuk mendukung kegiatan PKTJ di dalam memberikan layanan pendidikan yang sifatnya habis pakai dan barang- barang tersebut tidak dimaksudkan untuk dijua1. definisi dari persediaan adalah aset yang memiliki karakteristik sebagai berikut: Tersedia untuk dijual I dibagikan dalam kegiatan usaha normal; Digunakan dalam proses produksi; atau Dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Persediaan PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi barang habis pakai dan barang tak habis pakai. 35 36 Barang habis pakai adalah barang-barang yang mendukung kegiatan usaha atau tidak secara langsung mendukung kegiatan usaha PKTJ yang penggunaannya hanya sekali pemakaian. Barang habis pakai terdiri atas suku cadang, alat /bahan untuk kegiatan belajat mengajar/kantor, dan obat-obatan. Barang tak habis pakai adalah barang-barang yang mendukung kegiatan usaha atau tidak secara langsung mendukung kegiatan usaha PKTJ dan yang penggunaannya bisa lebih dari sekali pemakaian namun tidak dapat dikategorikan sebagai asset tetap. Barang tak habis pakai terdiri atas komponen, dan rambu-rambu. Persediaan diakui pada saat barang diterima atau dihasilkan. Persediaan akan berkurang pada saat dipakai, dijual, kadaluarsa, dan rusak. Di setiap akhir periode pelaporan dilakukan stock opname untuk perhitungan total persediaan yang telah terpakai selama periode pelaporan sehingga dapat dilakukan pembebanan atas persediaan yang telah terpakai pada ayat jurnal penyesuaian. Persediaan diukur berdasarkan beban atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value). Beban perolehan persediaan meliputi semua beban pembelian, beban konversi, dan semua beban lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan atau dijual (present location and condition). Beban pembelian persediaan meliputi harga pembe1ian, bea masuk dan pajak lainnya, dan beban pengangkutan, penanganan dan beban lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan dan jasa. Diskon dagang (trade discount), rabat, dan pos lain yang serupa dikurangkan dalam menentukan beban pembelian. Beban perolehan persediaan tidak termasuk: - jumlah pemborosan bahan, upah, atau beban produksi lainnya yang tidak normal; - beban penyimpanan, kecuali beban tersebut diperlukan dalam proses produksi; 37 - beban administrasi dan umum yang tidak memberikan sumbangan untuk membuat persediaan berada dalam lokasi dan kondisi sekarang; beban penjualan. Penurunan nilai persediaan pada periode pelaporan di bawah beban perolehannya diakui sebagai beban pada periode berjalan. Beban persediaan untuk barang yang lazimnya tidak dapat diganti dengan barang lain (not ordinary interchangeable) dan barang serta jasa yang dihasilkan dan dipisahkan untuk proyek khusus harus diperhitungkan berdasarkan identifikasi khusus terhadap bebannya masing- masing. Selain dari persediaan yang tidak dapat diganti dengan barang lain atau pengadaannya dikhususkan, dapat dihitung dengan menggunakan rumus beban masuk pertama keluar pertama / First in First out (FIFO). Jika persediaan dijual, maka nilai yang tercatat atas persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode di mana pendapatan atas penjualan tersebut diakui. Setiap penurunan nilai persediaan di bawah beban menjadi nilai realisasi bersih dan seluruh kerugian persediaan harus diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau kerugian terse but. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan kembali nilai realisasi bersih, harus diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada periode terjadinya pemulihan tersebut. Persediaan disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. Persediaan yang tersedia untuk dijual disajikan sebesar nilai perolehan atau nilai realisasi bersih (the lower of cost and net realizable value). Persediaan (supplies) yang habis pakai yang tidak dapat dikaitkan langsung dengan kegiatan operasional PKTJ disajikan sebesar harga perolehannya. Hal-hal yang diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain: kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran Persediaan; jenis Persediaan, harga perolehan, nilai realisasi bersih, dan nilai tercatat di neraca; 38 sangat urgent dan mendesak. Akun uang muka ini akan ditutup ketika kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. (2) Uang muka Pembelian Barangj Jasa Uang muka pembelian barangjjasa adalah pembayaran yang dilakukan di muka oleh PKTJ kepada pemasokjrekanan atas pembelian barangjjasa dimana saat pembayaran tersebut barangjjasa belum diterima PKTJ. Akun uang muka ini akan ditutup ketika barangj jasa telah selesai diserahkan kepada PKTJ. membiayai I PKTJi:Iapat I muka untukberfungsi BLU.Uang penyelesaian.Uang muka kelancaran operasional diklasifikasikan menjadi: (1) Uang muka Operasional Uang Operasional adalah pembayaran yang dilakukan di muka oleh PKTJ untuk membiayai kegiatan PKTJ yang jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai penghasilan selama periode; kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai Persediaan yang diturunkan; nilai tercatat Persediaan yang diperuntukkan sebagai jaminan kewajiban. (f) Uang Muka Uang muka menurut tujuan penggunannya dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu uang muka kegiatan adalah pembayaran dimuka pembelian barang danj atau jasa. Uang muka kegiatan adalah pembayaran dimuka untuk kegiatan mendesak PKTJ Tegal yang belum diketahui secara pasti jumlah bebanjpengeluaran sebenarnya dan harus dipertanggungjawabkan setelah kegiatan tersebut selesai. Uang muka pembelian barang danjatau jasa adalah pembayaran uang muka kepada pemasokjrekanan atas pembelian barang dan jasa yang saat pembayaran tersebut barang danj atau jasa belum diterima. Pembayaran dimuka tersebut harus diperhitungkan sebagai bagian pembayaran dari barang danj atau jasa yang diberikan pada saat 39 Uang muka diakui pada saat pembayaran sejumlah kas atas pengadaan kegiatan dan pembelian barang/jasa yang dilakukan di muka. Uang muka kegiatan berkurang pada saat dipertanggungjawabkan. Uang muka pembelian barang/jasa berkurang pada saat barang/jasa diterima. Uang muka dinilai dan dicatat sejumlah nilai nominal yang dibayarkan kepada rekanan atau pihak ketiga. Uang muka disajikan pada kelompok aset lancar di neraca. Hal-hal yang harus diungkapkan an tara lain rincian jenis dan jumlah uang muka serta batas waktu pertanggungjawaban. Pencatatan uang muka pada sisi aktiva lancar dikecualikan apabila uang muka tersebut diperuntukkan pembukaan afiliasi dengan pihak lain atau penguasaan kepemilikan di pihak ketiga. (g) BebanDibayar di Muka Beban dibayar di muka adalah beban yang merupakan kontra prestasi atas jasa-jasa pihak lain kepada PKTJ yang sebenarnya belum menjadi kewajiban untuk membayar atau belum menjadi Beban tahun berjalan, tetapi sudah dibayar dan manfaatnya akan diperoleh dimas a yang akan datang. Beban dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa periode kegiatan diklasifikasikan sebagai aset tak lancar. Beban dibayar di muka PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi berikut: (1) Beban Asuransi Dibayar di muka Beban asuransi dibayar di muka adalah pembayaran atas premi asuransi yang dilakukan di muka dan akan memberikan manfaat dimasa datang. Nilaibeban asuransi dibayar di muka tersebut akan diamortisasi menjadi beban asuransi seiring dengan transfer masa manfaat asuransi terse but. Beban asuransi dibayar di muka terdiri atas Beban asuransi layanan pendidikan dibayar di muka yang terdiri atas beban asuransi pegawai dibayar di muka, beban asuransi peralatan dan mesin dibayar di muka, beban asuransi gedung dan bangunan dibayar di muka, dan beban asuransi non layanan pendidikan dibayar di muka yang terdiri atas beban asuransi pegawai dibayar di muka, beban asuransi peralatan dan mesin 40 dibayar di muka, beban asuransi gedung dan bangunan dibayar di muka. (2) Beban Sewa Dibayar Di muka Beban sewa dibayar di muka adalah pembayaran atas sewa yang dilakukan di muka oleh PKTJ dan akan memberikan manfaat dimas a datang. Nilai beban sewa dibayar di muka tersebut akan teramortisasi menjadi beban sewa seiring dengan transfer mas a manfaat sewa tersebut. Beban sewa dibayar di muka terdiri atas beban sewa gedung dan bangunan dibayar di muka, danbeban sewa peralatan dan mesin dibayar di muka. Beban dibayar di muka diakui sebagai pos sementara pada saat pembayaran. Beban dibayar di muka diakui sebagai beban pada saat jasa diterima. Beban dibayar di muka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu. Beban dibayar di muka diukur sebesar jumlah uang yang dibayarkan atas prestasi atau jasa yang diterima. Beban dibayar di muka disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca. Beban dibayar di muka disajikan secara netto. 2) Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang memenuhi semua kriteria beriku t ini : Diperoleh dalam bentuk slap pakai atau dibangun lebih dahulu. Digunakan dalam operasi BLU . Tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Harga perolehan cukup material. Aset tetap meliputitanah, perala tan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, asset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, dan akumulasi penyusutan aset tetap.Penyusutan adalah alokasi sistemik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset sepanjang masa manfaat. Masa manfaat adalah periode penggunaan yang diharapkan dari suatu aset tetap. Masa manfaat aset tetap harus selalu ditelaah secara periodik begitu juga penyusutannya. 41 Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat setelah dikurangi beban pelepasan. Nilai tercatat adalah: nilai buku; Appraisal (Nilaitaksiran); nilai aset tetap setelah dikurangi penurunan nilai. Suatu benda berwujud harus diakui sebagai aset tetap apabila: Besar kemungkinan (probable) bahwa manfaat keekonomian di masa yang akan datang yang berkaitan dengan aset tersebut akan mengalir ke dalam perusahaan; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; Beban perolehan aset tetap dapat diukur dengan andal; Memiliki nilai yang material; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal BLU; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas beban dapat dibuat dari transaksi dengan pihak eksternal dan perusahaan untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja, dan input lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Dalam mengidentifikasi dan mengagregatkan pos aset yang tidak bernilai signifikan, seperti perkakas kantor dan rumah tangga, hal tersebut dapat dipisahkan dari aset tetap. Sedangkan hal-hal terkait suku cadang dan peralatan pemeliharaanj reparasi aset tetap biasanya dianggap sebagai persediaan dan akan diakui sebagai Beban saat dikonsumsi. Tetap suku cadang utama dan peralatan siap pakai dapat diklasifikasikan sebagagai aset tetap jika diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Demikian pula pada suku cadang dan peralatan pemeliharaarr/ reparasi dapat digunakan hanya dalam hubungan dengan suatu pos aset tetap dan penggunaannya diharapkan tidak teratur, dibukukan sebagai aset tetap dan disusutkan sepanjang suatu periode waktu yang tidak melebihi masa manfaat dari aset yang berhubungan. Aset tetap dihentikan pengakuannya dari kelompok aset apabila: dijual; 42 dihibahkan; ditarik secara permanen dari penggunaanya. Aset tetap dapat diperoleh dari transaksi sewa beli (capital lease) melalui sewa pembebanan (finance lease). Suatu benda berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, diukur berdasarkan beban perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan beban perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap tersebut didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Beban perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan PPN masukan tak boleh restitusi, dan setiap beban yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset terse but ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari beban yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: bebanpersiapan tempat; beban pengiriman awal (initial delivery) dan beban simpan dan bongkar-muat (handling costs); beban pemasangan (installation costs); beban profesional seperti arsitek dan insinyur; Beban konstruksi. Harga perolehan dari masing-rnasing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan terse but berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-rnasing aset yang bersangkutan. Suatu aset tetap dapat diperoleh dalam pertukaran atau pertukaran sebagian untuk suatu aset tetap yang tidak serupa atau aset lain. Beban dari pos semacam itu diukur pada nilai wajar aset yang dilepas atau yang diperoleh, yang mana yang lebih andal, ekuivalen dengan nilai wajar aset yang dilepaskan setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer. Suatu aset tetap dapat diperoleh dalam pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dalam bidang usaha yang sama dan memiliki suatu nilai wajar serupa. Suatu aset tetap juga dapat dijual dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam kedua keadaan tersebut, karena proses 43 perolehan penghasilan (earning process) tidak lengkap, tidak ada keuntungan atau kerugian yang diakui dalam transaksi. Sebaliknya, beban perolehan aset baru adalah jurnlah tercatat dari aset yang dilepaskan. Tetapi, nilai wajar aset yang diterima dapat menyediakan bukti dari suatu pengurangan (impairment) aset yang dilepaskan. Dalam keadaan ini aset yang dilepaskan diturun-nilai buku-kan (written down) dan nilai turun nilai buku (written down) ini ditetapkan untuk aset baru. Contoh dari pertukaran aset serupa termasuk pertukaran pesawat terbang, hotel, bengkel dan properti real estate lainnya. Jika aset lain seperti kas termasuk sebagai bagian transaksi pertukaran, ini dapat mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak memiliki suatu nilai yang serupa. Aset tetap yang diperoleh dari surnbangan/hibah harus dicatat sebesar harga taksiran atau harga pasar yang layak dengan mengkreditkan akun Pendapatan. Pengeluaran setelah perolehan awal (subsequent expenditures) suatu aset tetap yang rnemperpanjang rnasa rnanfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat keekonomian di rnasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada jumlah tercatat aset yang bersangkutan. Pengeluaran untuk perbaikan atau perawatan aset tetap untuk rnenjaga manfaat keekonomian masa yang akan datang atau untuk mempertahankan standar kinerja sernula atas suatu aset, diakui sebagai beban saat terjadi. Salah satu contohnya adalah Bebanperneliharaan. Penilaian kernbali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan. Penilaian kembali aset tetap dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalarn hal disajikan rnenyimpangdari konsep harga perolehan rnaka PKTJ harus menjelaskan penyimpangan tersebut serta pengaruhnya terhadap inforrnasikeuangan PKTJ.Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aset dibukukan dalam akun ekuitas. Jurnlah yang dapat disusutkan dari suatu aset tetap (depreciable assets) harus dialokasikan secara sistematis sepanjang rnasa manfaatnya. Metode penyusutan harus rnencerminkan pola pemanfaatan ekonorni aset (the pattern in 44 No Golongan Masa Manfaat (Th) 1. Gedung dan Bangunan: a. Semi Permanen 10 b. Permanen 20 2. Peralatan dan Mesin Kelompok1 sid 5 Kelompok2 5 sid 10 Kelompok3 10 sid 15 Kelompok4 20 3 Jalan Jalan 10 sid 15 4 Irigasi Irigasi 5 sid 10 5. Jaringan Kelompok1 sid 5 Kelompok2 5 sid 10 6. Aset Tetap Lainnya sid 5 7 Aset Tak berwujud sid 10 Tabel 1.2 Masa Manfaat Aset Tetap which the asset's economic benefits are consumed by the enterprise) oleh PKTJ. Penyusutan untuk setiap periode diakui sebagai beban untuk periode yang bersangkutan. Metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain metode garis lurus, metode saldo menurun ganda, dan metode unit produksi. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Pemilihan metode penyusutan yang digunakan ditentukan di dalam PMK.59/KMK.06/2013 .Masa manfaat suatu aset tetap harus ditelaah ulang secara periodik, jika terjadi perbedaan yang signifikan antara estimasi penyusutan dan hasil telaahan, beban penyusutan untuk periode sekarang dan masa yang akan datang harus disesuaikan. Berikut tabel masa manfaat aset tetap PKTJsesuai PMK.59/KMK.06/2013 45 Metode penyusutan yang digunakan untuk aset tetap ditelaah ulang secara periodik dan jika terdapat suatu perubahan signifikan dalam pola pemanfaatan ekonomi yang diharapkan dari aset tersebut, metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut dengan jumlah beban penyusutan untuk periode yang akan datang kemungkinan berubah. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai suatu perubahan kebijakan akuntansi. Apabila manfaat keekonomian suatu aset tetap tidak lagi sebesar jumlah tercatatnya maka aset tersebut harus dinyatakan sebesar jumlah yang sepadan dengan nilai manfaat keekonomian yang tersisa. Penurunan nilai manfaat aset tetap tersebut dilaporkan sebagai kerugian. Penurunan nilai aset tetap dilaporkan dalam laporan operasional/ aktivitas. Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen ditarik dari penggunaannya dan tidak ada manfaat keekonomian masa yang akan datang diharapkan dari pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan suatu aset tetap diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan operasional/ aktivitas. Aset tetap disajikan pada pos aset non lancar pada neraca. Aset tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan, akumulasi penyusutan disajikan secara terpisah dari aset tetap. Nilai buku aset tetap disajikan di neraca dengan mengurangi harga perolehan dengan akumulasi penyusutan. Aset yang diperoleh dengan cara sewa guna usaha (leasing) disajikan sebagai bagian aset tetap dalam kelompok tersendiri. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan adalah: dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat brute; Jika lebih dad satu dasar yang digunakan, jumlah tercatat bruto untuk dasar dalam setiap kategori harus diungkapkan; metode penyusutan yang digunakan; masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode; 46 .. nama penilai independen, bila ada; II hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan beban pengganti; .. jumlah tercatat setiap jenis aset tetap; II surplus penilaian kembali aset tetap. Jumlah tercatat aset tetap yang idle secara temporer; Jumlah tercatat bruto darisetiap aset tetap yang disusutkan penuh yang masih dalam penggunaan; Jumlah tercatat aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan ditahan untuk dihentikan; Jika benchmark treatment yang digunakan, nilai wajar aset tetap jika material berbeda dari jumlah tercatatnya. 3) Aset Lainnya Adalah aset yang tidak dapat dikategorikan ke dalam aset lancar dan aset tetap. Aset lainnya terdiri atas aset kemitraan dengan pihak ketiga, aset tak berwujud, dan aset lain -Iain. (a) Aset Tak Berwujud II dasar yang digunakan untuk menilai kembali aset; tanggal efektif penilaian kembali; .. pemerintah; penurunan nilai tercatat; penyusutan; setiap pengklasifikasian kembali eksistensi dan batasan atas hak milik, dan aset tetap yang dijaminkan untuk utang; kebijakan akuntansi untuk beban perbaikan yang berkaitan dengan aset tetap; uraian rincian dari masing-masing aset tetap; jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap; untuk aset tetap yang dinilai kembali harus mengungkapkan hal-hal berikut: ketentuanberdasarkandilakukanyangrevaluasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode yang memperlihatkan: penambahan; pelepasan; 47 Aset Tak Berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisiko Aset non Moneter artinya aset ini bukan merupakan kas setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. Aset tak berwujud PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi berikut: Software Adalah perangkat lunak komputer seperti program aplikasi, antivirus, dan operating system yang memiliki masa berlaku. Hak Cipta Adalah hak atas intelektual terhadap penciptaan sebuah karya ilmiah atau produk yang dapat bermanfaat bagi orang banyak. Royalti Adalah hak seseorang atas penggunaan karya oleh orang lain dan bersifat komersial. Paten Adalah hak atas penemuan yang telah dilakukan dan didaftarkan ke dalam lembaga pemberian paten yang telah terotorisasi. Aset tak berwujud lainnya Adalah aset tak berwujud yang tidak dapat digolongkan ke dalam keempat jenis aset tak berwujud di atas. Aset tak berwujud diakui pada saat hak kepemilikan dan Zatau penguasaan aset tersebut berpindah kepada PKTJ. Penilaian aset tak berwujud tergantung pada tujuan pelaporannya. Kalau tujuannya adalah mengukur dan melaporkan aktiva tak berwujud secara keseluruhan dalam rangka penggabungan usaha, maka biasanya digunakan cara dengan menilai perusahaan secara keseluruhan dan kemudian mengurangi jumlah terse but dengan nilai aktiva lain yang dapat diukur secara langsung. Sedangkan kalau hanya untuk melaporkan aset tertentu saja, maka penilaian dapat dilakukan secara independen. 48 PKTJ harus mencatat aset tak berwujud sebesar harga perolehannya baik secara satuan maupun dari akuisisi perusahaan lain sebagai aset atau sebesar beban yang dapat diidentifikasi secara spesifik atas pengembangan aset tersebut. Apabila harga perolehan atau beban atas aset tak berwujud tersebut tidak dapat diidentifikasi, maka nominal atas harga atau beban yang dikeluarkan dimasukkan ke dalam laporan aktivitas sebagai bagian dari Beban tahun berjalan PKTJ. Harga perolehan dari aset tak berwujud yang dapat diidentifikasi tidak boleh dimasukkan ke dalam goodwill PKTJ. Apabila aset tak berwujud diperoleh secara satuan, maka harus dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal perolehannya (pada saat terjadi serah terima aset dari pihak ketiga kepada PKTJ dengan bukti berita acara serah terima). Harga perolehan dinilai berdasarkan jumlah pembayaran yang dilakukan, nilai wajar dari aset lain yang diperoleh, nilai tunai dari kewajiban yang ada atau nilai wajar dari aset yang diterima untuk saham yang dikeluarkan. Apabila aset tak berwujud secara kelompok atau sebagai bagian dari perusahaan yang diakuisisi, harus dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal perolehannya (pada saat terj adi serah terima aset dari pihak ketiga kepada PKTJ dengan bukti berita acara serah terima). Aset tak berwujud memiliki nilai yang pada akhirnya akan habis di waktu tertentu. Oleh karena itu di dalam penilaiannya harga perolehan aset tak berwujud harus diamortisasi secara sistematis selama taksiran masa manfaatnya. Hal-hal yang harus diperhatikan di dalam menaksir masa manfaat suatu aset tak berwujud an tara lain sebagai berikut: adanya pembatasan masa manfaat maksimum sesuai dengan ketentuan hukum yang mengikat; kemungkinan untuk memperpanjang atau memperbaharui batas mas a manfaat yang semula telah ditentukan; pengaruh keusangan, permintaan, persaingan dan faktor keekonomian lain dapat mengurangi masa manfaat; 49 adanya suatu masa manfaat yang tidak terbatas dan manfaat yang diharapkan tidak dapat ditaksir secara wajar; suatu aset tak berwujud mungkin terdiri dari beberapa unsur yang mempunyai masa manfaat yang berbeda satu dengan yang lainnya. Harga perolehan aset tak berwujud diamortisasi sesuai masa manfaat aset tersebut dan diBebankan di periode berjalan. Periode amortisasi tersebut tidak boleh melebihi dari 20 (dua puluh) tahun. Hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan bahwa dalam jangka waktu terse but . sudah banyak perkembangan yang terjadi sehingga setelah melewati waktu tersebut aset tak berwujud diperkirakan tidak memiliki manfaat ekonominya lagi. Tetapi apabila ternyata dari hasil analisa mas a manfaat aset tersebut lebih dari 20 (dua puluh) tahun, maka masa manfaat yang menjadi dasar amortisasi setinggi-tingginya adalah 20 (dua puluh) tahun. Aset tak berwujud disajikan setelah aset tetap sebesar nilai buku setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi selama masa manfaat yang telah diperoleh. Beban amortisasi tahun berjalan disajikan di dalam laporan aktivitas. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan antara lain: Kebijakan penilaian aset tak berwujud; Rincian aset tak berwujud; Masa manfaat dan metode amortisasi yang digunakan; Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan akhir periode; Keberadaan dan nilai tercatat aset tak berwujud yang hak penggunaannya dibatasi dan ditentukan sebagai jaminan atas utang; Jumlah komitmen untuk memperoleh aset tak berwujud tersebut. (b)Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Aset kemitraan dengan pihak ketiga adalah aset yang kepengelolaannya bekerjasama dengan pihak ketiga. Aset lainnya dapat berasal dari transaksi: 50 Aset Kerja Sarna Operasi (KSO) Merupakan perjanjian an tara 2 (dua) pihak atau lebih, dirnana rnasing rnasing sepakat untuk rnelakukan suatu usaha bersarna dengan rnenggunakan aset dan / atau hak usaha yang dirniliki dan secara bersama-sama rnenanggung resiko usaha tersebut.Pernilik usaha aset adalah pihak yang rnerniliki aset atau hak penyelenggara usaha tertentu yang dipakai sebagai objek atau sarana kerjasarna operasi. Investor adalah pihak yang rnenyediakan dana, baik seluruh atau sebagian untuk rnernungkinkan aset atau hak usaha pernilik aset diberdayakan atau dirnanfaatkan dalarn KSO. Aset KSO adalah Aset Tetap yang dibangun atau digunakan untuk rnenyelenggarakan KSO.Pengelola KSO adalah pihak yang rnengeperasikan Aset KSO. Pengelola KSO rnungkin dilakukan pernilik aset, rnungkin investor dan pihak lain yang ditunjuk. Masa Konsensi adalah jangka waktu dirnana investor dan pernilik aset terikat dengan perjanjian bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk pernbayaran lain yang tercanturn dalarn perjanjian KSO, Pengoperasian KSO terdiri dari 2 (dua) rnacarn : • Bangun, kelola,serah terirna (Built Operate Transfer) Apabila bentuk kerjasarn dirnana investor yang rnendanai pernbangunan aset KSO sarnapai berakhir rnasa konsesi, dirnana pada akhir rnasa konsesi investor akan rnenyerahkan Aset KSO tersebut dan pengelolaannyakepada pernilikaset. • Bangun,serah terirna, kelola (Built Transfer Operate) Apabila investor yang rnendanai pernbangunan aset Kso sarnpai siap dioperasikan, kernudian aset KSO tersebut diserahkan kepada pernilik aset untuk dikelola. Aset Sewa Guna Usaha Aset sewa guna usaha rnerupakan suatu kontrak dimana satu pihak (penyewa)diberikan hak untuk rnenggunakan aktiva yang dirniliki oleh pihak lain, yaitu pihak yang 51 II Aset tak berwujud disajikan sebesar nilai tercatat, yaitu beban perolehan dikurangi amortisasi. II Hal hal yang harus diungkapkan dalam CaLK, antara lain Kebijakan Penilaian aset lainnya dan Rincian Aset lainnya. investor untuk membangun aset BKS tersebut .. Bangun serah kelola dicatat sebesar nilai perolehan aset yang dibangun yaitu sebesar nilai aset yang diserahkan pemerintah ditambah dengan jumlah aset yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/ investor untuk membangun aset tersebut. Penyajian dan Pengungkapan II Aset Lainnya disajikan setelah aset tetap. II Aset KSO disajikan dalam neraca sebesar nilai bukunya, yaitu beban perolehan dikurangi akumulasi amortisasi. II Beban Perolehan aset terse but dapat diukur secara andal Saat kepemilikan dan / atau penguasaan aset tersebut berpindah kepada PKTJ Pengukuran II Bangun Kelola serah dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga / II Aset lainnya diakui apabila: II Kemungkinan besar PKTJ akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut Pengakuan berwujud, dan aset kemitraan dengan pihak ketiga. Aset lainnyadapat berupar~estrictedcash (kas yang dicadangkan). r dikelompokkan dalam aset lancar, aset tetap, aset tak dapattidakyangasetlain -lainmerupakanAset menyewakan selama suatu periode waktu tertentu dengan membayar sejumlah biaya periodik tertentu. (c) Aset Lain-lain 52 b) Kebijakan Akuntansi Kewajiban Tujuan kebijakan akuntansi kewajiban adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi kewajiban. Perlakuan akuntansi kewajiban mencakup pengertian, pengakuan, penilaian dan penyajian. 1) Pengertian Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi PKTJ. Karakteristik kewajiban adalah bahwa PKTJ mempunyai kewajiban masa kini. Kewajiban merupakan suatu tugas dan tanggung jawan untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Kewajiban juga dapat timbul dari praktek bisnis yang lazim. Kewajiban disajikan di neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal. Kewajiban masa kini berbeda dengan komitmen di masa depan. Keputusan manajemen PKTJ untuk membeli aset di masa depan tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban kini. Kewajiban timbul jika aset telah diterima PKTJ dan belum terjadi pengeluaran sumber daya ekonomi atau PKTJ telah membuat perjanjian yang tidak dapat dibatalkan untuk membeli aset. Hakekat perjanjian yang tidak dapat dibatalkan adalah terdapat konsekuensi ekonomi berupa keluarnya sumber daya pada pihak lain apabila perusahaan gagal untuk memenuhi kewajiban tersebut. Penyelesaian kewajiban masa kini dapat dilakukan dengan beberapa cara: - Pembayaran kas; - Penyerahan aset lainnya diluar kas; - Pemberian jasa; atau Penggantian kewajiban terse but dengan kewajiban lain. Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditor membebaskan atau membatalkan haknya. 53 2) Klasifikasi Kewajiban diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayarjdiselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban jangka panjang. 3) Penjelasan Terinci - Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar j diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan sete1ah tanggal neraca. Jenis kewajiban jangka pendek PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi: • Utang pihak ketiga Utang pihak ketiga adalah kewajiban jangka pendek yang timbul dari hasil pemungutan iuran atas jasa pihak ketiga dari pegawai PKTJ dan belum disetorkan oleh PKTJ sampai dengan tanggal tutup buku kepada pihak ketiga. Utang perhitungan pihak ketiga adalah kewajiban yang muncul atas transaksi pemungutan iuran jasa pihak ketiga (TASPEN,TAPERUM,ASKES, dIl) dari pegawai PKTJ. Utang perhitungan pihak ketiga muncul ketika terdapat hasil pungutan yang belum disetorkan kepada pihak ketiga sampai dengan tanggal tutup pembukuan. Jumlah yang tercatat sebagai utang adalah sebesar nilai di rekening Koran atas pungutan jasa pihak ketiga yang belum disetorkan. Saldo utang berkurang ketika pungutan disetorkan kepada pihak ketiga atau ketika pungutan tersebut dikembalikan ke masing-masing pegawai berdasarkan peraturan pemerintah. Utang perhitungan pihak ketiga disajikan di dalam kelompok kewajiban jangka pendek. Hal-hal yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan antara lain jumlah saldo utang perhitungan pihak ketiga yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi utang dan besaran potongan; 54 • Utang usaha Jangka Pendek Utang usaha jangka pendek adalah kewajiban jangka pendek yang muncul karena kegiatan operasional PKTJ. Utang ini timbul dari segala beban yang terkait pelaksanaan kegiatan utama PKTJ sebagai BLU. Utang usaha jangka pendek PKTJ diklasifikasikan menjadi utang usaha jangka pendek kepada pihak ketiga untuk layanan pendidikan dan utang pegawai. Utang usaha jangka pendek kepada pihak ketiga untuk layanan pendidikan adalah utang kepada pihak ketiga atas segala pelaksanaan kegiatan layanan pendidikanmaupun perkantoran PKTJ sebagai BLU di masa lalu. Pihak ketiga an tara lain adalah pihak pemerintah (Kas Umum Negara, BLU, atau badan pemerintah lainnya) atau non pemerintah (bank dan non Bank). Contoh dari utang pihak ketiga PKTJ adalah utang kepada KUN, atau pinjaman jangka pendek kepada pihak bank untuk pembebanan penelitian PKTJ. Sedangkan utang pegawai adalah utang PKTJ atas jasa pegawai PKTJ yang belum dibayarkan. Utang pegawai terdiri atas utang utang gaji, utang honorarium, utang tunjangan presetasi kerja, utang tunjangan hari raya, utang upah lembur, utang tunjangan transport, utang uang makan, dan utang bonus, jaspro dan tantiem. Utang usaha jangka pendek PKTJ diakui pada saat PKTJ menerima jasaj'hak atas barang/jasa, tetapi PKTJ belum membayar barang/jasa diterima. Utang usahajangka pendek ini muncul pada saat: PKTJ telah menerima atau memiliki atau mengendalikan barang atau jasa yang diterima; Timbulnya kewajiban PKTJuntuk membayar atau menyerahkan sumber daya ekonomi lain yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun. Utang usaha jangka pendek dinilai sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Utang ini berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau pelunasan oleh PKTJ. Utang usaha jangka pendek disajikan di dalam kelompok kewajiban jangka 55 pendek. Hal-hal yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan an tara lain: Jumlah saldo utang usaha yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi utang; Tingkat bunga pinjaman yang berlaku; Jumlah pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan pemberi pinjaman. D Utang Pajak Utang pajak, adalah kewajiban yang timbul kepada negara akibat pungut pajak yang belum disetorkan kepada negara. Utang pajak PKTJterdiri atas utang pajak PPh Pasal 21, 22,23, dan PPN. Utang pajak adalah kewajiban yang timbul kepada PKTJ untuk menyetorkan sejumlah pungutan pajak dari transaksi terhadap pihak ketiga kepada negara. Hal ini terkait dengan PKTJ sebagai satuan kerja pemerintah yang berkewajiban untuk memungut pajak. Contoh dari transaksi utang pajak adalah pungutan pajak PPh 21 atas jasa pihak ketiga yang belum disetorkan ke kas negara. Utang pajak PKTJ diklasifikasikan menjadi Utang pajak PPh pasal 21, Pasal 22, pasal 23, dan PPN. Utang pajak diakui pada saat transaksi atau kejadian telah mewajibkan BLU untuk menyetorkan pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Utang pajak dinilai sebesar nominal pungutan pajak yang telah dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Utang pajak akan berkurang pada saat penyetoran oleh PKTJ ke kas negara. Utang pajak disajikan pada neraca dalam kelompok kewajiban jangka pendek. Hal-hal terkait informasi utang pajak yang harus diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan adalah jumlah saldo utang pajak yang diklasifikasikan berdasarkan jenis subjek pajak (orang pribadi atau badan) dan masing-rnasing diklasifikasikan lagi berdasarkan jenis pajak. D Beban yang Masih Harus Dibayar Beban yang masih harus dibayar adalah beban-beban yang telah terjadi tetapi belum dibayar sampai dengan tanggal neraca, hal ini termasuk accrued interest (Beban bunga yang 56 ditangguhkan). Beban yang masih harus dibayar PKTJ terdiri atas Beban layanan pendidikan yang masih harus dibayar dan Beban non layanan pendidikan yang masih harus dibayar. Beban yang masih harus dibayar antara lain adalah: Beban langganan seperti listrik, telepon, air, gas, majalah dan surat kabar; Beban bunga pinjaman yang ditangguhkan; Tagihan pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaanya sesuai SPK tetapi belum jatuh tempo. Beban yang masih harus dibayar PKTJ diklasifikasikan menjadi beban layanan pendidikan yang masih harus dibayar dan beban non layanan pendidikan yang masih harus dibayar. Kemudian dari kedua jenis beban yang masih harus dibayar terse but diklasifikasikan kembali menjadi: Beban Perkantoran Layanan Pendidikan yang masih harus Dibayar Beban perkantoran layanan pendidikan yang masih harus dibayar adalah beban keperluan harian yang diperlukan untuk mendukung kegiatan perkantoran PKTJ yang belum dibayarkan kepada pihak pemberi barangj jasa. Beban Bunga yang masih harus Dibayar Beban bunga yang masih harus dibayar adalah beban atas bunga pinjaman yang dibebankan kepada PKTJ atas pemberian pinjaman dari pihak ketiga dan belum dibayarkan. Beban bunga yang masih harus dibayar terdiri atas beban bunga pinjaman bank yang masih harus dibayar dan beban bunga pinjaman non bank yang masih harus dibayar. Beban Tagihan Pihak Ketiga yang masih harus Dibayar Beban tagihan pihak ketiga yang masih harus dibayar adalah Beban atas tagihan dari pihak ketiga penyedia barangj jasa kepada PKTJ yang belum dibayarkan oleh PKTJ. Beban yang masih harus dibayar diakui pada saat PKTJ telah menerima manfaat ekonomis dari pihak lain tetapi 57 PKTJ belum melakukan pembayaran atas manfaat ekonomis yang telah diterima. Beban yang masih harus dibayar dinilai sebesar nilai nominal tagihan kepada PKTJ. Beban yang masih harus dibayar akan berkurang pada saat pembayaranjpenyelesaian oleh PKTJ. Beban yang masih harus dibayar disajikan pada neraca dalam kelompok kewajiban jangka pendek. Hal-hal terkait informasi lain yang harus diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan antara lain: Saldo beban yang masih harus dibayar diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman; Khusus untuk beban bunga pinjaman yang masih harus dibayar, umur pinjaman diungkapkan. • Pendapatan Diterima Di muka Pendapatan diterima di muka adalah penenmaan pendapatan dari pihak ketiga sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi PKTJ belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga. Pendapatan diterima di muka PKTJ terdiri atas pendapatan layanan pendidikan diterima di muka dan pendapatan non layanan pendidikan diterima di muka. Pendapatan yang diterima di muka dapat diklasifikasikan menjadi berikut: Pendapatan Layanan Pendidikan Diterima Di muka Pendapatan layanan pendidikan diterima di muka adalah segala bentuk penerimaan pendapatan dari pihak ketiga terkait pemberian pelayanan operasional PKTJ tetapi PKTJ belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga. Pendapatan layanan pendidikan diterima di muka terdiri atas pendapatan kursus diterima di muka dan pendapatan diklat diterima di muka. Masing-masing jenis pendapatan layanan pendidikan diterima di muka terse but diklasifikasikan kembali berdasarkan jenis diploma, diklat dan layanan pendidikan lain-lain yang yang diberikan. Pendapatan Non Layanan Pendidikan Diterima Di muka Pendapatan non layanan pendidikan diterima di muka adalah segala ben tuk penerimaan pendapatan dari pihak 58 ketiga terkait kegiatan non operasional PKTJ sebagai BLU tetapi PKTJ belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga terse but. Pendapatan non layanan pendidikan diterima di muka terdiri atas pendapatan kemitraan dengan pihak ketiga diterima di muka, pendapatan sewa diterima di muka, pendapatan investasi jangka pendek diterima di muka dan pendapatan lain- lain diterima di muka. Pendapatan diterima di muka diakui pada saat diterimanya kas dari pihak ketiga oleh PKTJ sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi PKTJ belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga. Pendapatan diterima di muka dinilai sebesar nilai nominal pendapatan yang telah diterima di awal oleh pihak ketiga. Nilai terse but akan berkurang secara gans lurus sebesar porsi jasa yang telah diberikan BLU kepada pihak ketiga tersebut. Pendapatan diterima di muka disajikan di dalam neraca pada kelompok kewajiban jangka pendek. Hal-hal yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait informasi lain antara lain sebagai berikut: Jumlah saldo pendapatan diterima di muka yang diklasifikasikan berdasarkan pihak pembayar; Nilai pendapatan diterima di muka yang telah direalisasi menjadi pendapatan PKTJ; Jangka waktu pelaksanaan kontrak pemberian jasa dad PKTJ kepada pihak ketiga. • Bagian Lancar Utang Jangka panjang Bagian lancar utang jangka panjang adalah bagian utang jangka panjang PKTJ yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca. Bagian lancar utang jangka panjang PKTJ terdiri atas: Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Untuk Layanan Pendidikan Yang Akan Jatuh Tempo Bagian lancar utang jangka panjang untuk layanan pendidikan adalah bagian dari utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca dan pengadaan utang tersebut adalah 59 untuk membiayai kegiatan operasional PKTJ agar tercapai peningkatan kualitas pelayanan PKTJ. Bagian lancar Utang Jangka Panjang Untuk Non Layanan Pendidikan Bagian lancar utang jangka panjang untuk non layanan pendidikan adalah bagian dari utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca dan pengadaan utang tersebut adalah untuk membiayai kegiatan non operasional PKTJ. Bagian lancar utang jangka panjang diakui pada saat bagian dari utang jangka panjang kepada pihak ketiga akan jatuh tempo kurang dari 12 bulan setelah tanggal neraca. Jumlah terse but dikeluarkan dari jumlah utang jangka panjang. Bagian lancar utang jangka panjang dinilai sebesar nominal utang jangka panjang kepada pihak ketiga yang akan jatuh tempo kurang dari 12 bulan setelah tanggal neraca. Nilai tersebut akan habis/berkurang apabila jumlah utang terse but telah dibayarkan kepada pihak ketiga.Bagian lancar utang jangka panjang disajikan di dalam neraca pada kelompok kewajiban jangka pendek. Informasi lainnya yang perlu diungkap di dalam catatan atas laporan keuangan terkait akun tersebut adalah Jumlah saldo bagian lancar utang jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman. Jumlah tunggakan plllJaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur. • Kewajiban Kontinjensi Kewajiban kontinjensi adalah suatu kondisi atau situasi, dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian, yang baru dapat dikonfirmasi sete1ah terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa yang tidak pasti terjadi di masa depan. Kewajiban kontinjensi terdiri atas atas estimasi kewajiban kontinjensi. Kewajiban kontinjensi PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi estimasi kewajiban kontinjensi. Estimasi kewajiban kontinjensi adalah estimasi nilai kerugian yang ditanggung oleh PKTJ akibat kemungkinan klaim dari pihak ketiga di masa depan. Contoh dari estimasi 60 kewajiban kontinjensi adalah estimasi kewajiban kontinjensi atas litigasi. Kewajiban kontinjensi diakui di dalam neraca apabila estimasi dari PKTJ atas kemungkinan terjadinya di masa depan adalah hampir pasti. Apabila probabilitas kemungkinan terjadinya kewajiban tersebut di masa depan masing belum dapat dipastikan, maka cukup diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan. Kewajiban kontinjensi dinilai dan dicatat sebesar estimasi kemungkinan besar nilai kerugian atau kewajiban yang akan ditanggung oleh PKTJ di mas a depan. Nilai tersebut dicatat sebagai bagian dari kewajiban jangka pendek. Kewajiban kontinjensi disajikan di dalam neraca sebagai bagian dari akun kewajiban jangka pendek. Hal-hal yang perlu diungkapkan terkait kewajiban kontinjensi an tara lain: Jenis kontinjensi; Faktor ketidakpastian yang dapat mempengaruhi hasil akhir di masa depan; Statement atau opirn pihak independen terkait probabilitas keterjadian kewajiban kontinjensi; dan Estimasi mengenai dampak bagi keuangan PKTJ. • Utang Jangka Pendek Lainnya Utang jangka pendek lainnya adalah utang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca dan tidak dapat dikelompokkan dalam poin 1 s.d. 5 pada kewajiban jangka pendek. Utang jangka pendek lainnya terdiri atas utang jangka pendek non layanan pendidikan. Utang jangka pendek lainnya PKTJ terdiri atas utang jangka pendek non layanan pendidikan. Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat PKTJ menerima jasajhak atas barangjjasa, tetapi PKTJ belum membayar atas barangjjasa yang diterima. Utang jangka pendek lainnya dinilai sebesar nilai nominal dari utang jangka pendek lainnya tersebut. Nilai nominal tersebut akan berkurang pada saat pembayaranjpenyelesaian oleh PKTJ. Utang jangka pendek lainnya disajikan pada neraca di dalam kelompok kewajiban jangka pendek. Hal-hal lain terkait informasi utang jangka 61 pendek lainnya yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan an tara lain: Jumlah saldo utang jangka pendek lainnya yang diklasifikasikan berdasarkan kreditur; Bunga pinjaman yang terutang dan tingkat bunga yang berlaku; Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur. • Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban Jangka Panjang adalah kewajiban-kewajiban PKTJ yang pemenuhan pembayarannya lebih dari satu tahun yang timbul karena adanya transaksi-transaksi untuk mendapatkan aset /barang atau jasa yang pembayarannya dilakukan pada periode-periode yang akan datang didasarkan pada perj anj Ian kontrak serah terima asety barang atau jasa. Kewajiban jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang walaupun kewajiban jangka panjang tersebut akan jatuh tempo dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan sejak tanggal neraca apabila: Kesepakatan awal perjanjian pmjaman untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan; PKTJ bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang yang didukung dengan perjanjian kembali atau penjadwalan kembali pembayaran yang resrru disepakati sebelum laporan keuangan disetujui. Kewajiban jangka panjang PKTJ diklasifikasikan menjadi berikut: • Utang Usaha Jangka Panjang Utang usaha jangka panjang adalah kewajiban jangka Panjang PKTJ kepada pihak ketiga atas pemberian pinjaman guna membiayai kegiatan operasional PKTJ yang persyaratan pembayarannya lebih dari 1 tahun. Utang jangka panjang kepada pihak ketiga layanan pendidikan merupakan utang atas pihak ketiga guna membiayai operasional PKTJ di dalam memberikan pelayanan pendidikan untuk jangka panjang. 62 Utang pihak ketiga jangka panjang layanan pendidikan diklasifikasikan sebagai berikut: utang jangka panjang kepada pihak ketiga untuk layanan pendidikan; dan utang jangka panjang sewa guna usaha layanan pendidikan; Utang usaha jangka panjang diakui pada saat PKTJ menerima hak dari pihak lain tetapi PKTJ belum memenuhi kewajiban kepada pihak tersebut. Utang usaha jangka panjang dinilai dan dicatat sebesar nominal utang jangka panjang tersebut. Utang usaha jangka panjang disajikan di dalam neraca sebesar bagian utang yang belum dibayar / diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca. Hal-hal yang harus diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan an tara lain sebagai berikut: Jumlah rincian jenis utang usaha jangka panjang; Karakteristik umum setiap utang usaha jangka panjang termasuk informasi tingkat suku bunga dan pemberi pinjaman; Jadwal pembayaran dan amortisasi diskon atau premium pembayaran leasing; Perikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha; Jumlah tunggakan utang usaha jangka panjang yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur; Hal-hal penting lainnya seperti persyaratan kredit yang tak dapat dipenuhi. c) Kebijakan Akuntansi Ekuitas 1) Pengertian Ekuitas adalah hak residual PKTJ atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. Ekuitas PKTJ terdiri atas ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen. 2) Klasifikasi EkuitasPKTJdapat diklasifikasikan sebagai berikut: 63 (a)Ekuitas Tidak Terikat Ekuitas tidak terikat adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. (b)Ekuitas Terikat Temporer Ekuitas Terikat Temporer adalah ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaannya dan / atau waktunya dibatas untuk tujuan tertentu dan I atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. (c)Ekuitas Terikat Permanen Ekuitas Terikat Permanen adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah,'donatur. 3) Penjelasan Terinci (a)Ekuitas TidakTerikat Ekuitas tidak terikat adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Ekuitas tidak terikat PKTJterdiri atas: Ekuitas awal Ekuitas awal adalah hak residual awal PKTJ yang merupakan selisih aset dan kewajiban pada saat pertama kali PKTJ ditetapkan, kecuali sumber daya ekonomiyang diperolehuntuk tujuan tertentu. Ekuitas penyertaan pemerintah Ekuitas penyertaan pemerintah merupakan tambahan penyertaan dana dari APBN kepada PKTJ di dalam melaksanakan pelayanan umum dan tidak dibatasi di dalam penggunaannya. Ekuitas donasi Ekuitas donasi adalah sejumlah aset tetap yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak/ badan lain, dari dalam maupun luar negeri, yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Ekuitas donasi terdiri atas ekuitas dalam negeri dan ekuitas luar negeri. Ekuitas donasi dalam negeri terdiri atas ekuitas donasi dari pemerintah dan ekuitas donasi dari non pemerintah. Sedangkan ekuitas donasi luar negeri 64 terdiri atas ekuitas donasi dari pemerintah asmg dan ekuitas donasi dari lembaga asing. Ekuitas tidak terikat diakui pada saat: • Ditetapkannya nilai kekayaan PKTJ; • Diterimanya dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat; • Diterimanya aset tetap dari sumbangan/bantuan yang tidak mengikat; • Pengalihan ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat. Ekuitas tidak terikat dinilai dan dicatat sebesar: • Nilai buku ekuitas tidak terikat pada saat penetapan oleh PKTJ; • Nominal dana surnbangany bantuan yang tidak mengikat; • Nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbanganJbantuan yang tidak mengikat mana yang lebih andal; • Jumlah daria/ nilai wajar aset yang dialihkan dari ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat. Ekuitas tidak terikat disajikan dalam kelompok ekuitas pada neraca sebesar saldonya. Hal-hal yang harus diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan an tara lain sebagai berikut: • Rincian jumlah ekuitas tidak terikat berdasarkan jenisnya; • Informasi mengenai sifat ekuitas tidak terikat. (b) Ekuitas Terikat Temporer Ekuitas terikat temporer adalah ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaannya dan/ atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dari/ atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu dan/ atau pembatasan penggunaan ekuitas tersebut oleh manajemen PKTJ. Ekuitas terikat temporer PKTJ diklasifikasikan menjadi berikut: 65 telah ditentukan oleh pemberi sumbangan dan kegiatan tersebut bersifat sementara. • Dana Untuk Investasi Terikat Temporer Dana untuk investasi terikat temporer adalah dana yang dicadangkan untuk diinvestasikan yang telah ditentukan oleh manajemen PKTJ dan mempunyai jangka waktu yang tidak permanen (sementara). • DanaUntuk Kegiatan Terikat Temporer Dana untuk kegiatan terikat temporer adalah dana yang dicadangkan untuk membiayai kegiatan yang telah ditentukan oleh manajemen BLU dan mempunyai jangka waktu yang tidak permanen (sementara). • Dana Untuk Perolehan Aset Tetap Dana untuk perolehan aset tetap adalah dana yang dicadangkan untuk pembelian aset tetap yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan PKTJ. Ekuitas terikat temporer PKTJ diakui pada saat: • Ditetapkannya nilai kekayaan PKTJ; • Diterimanya dana sumbangan Zbantuan yang mengikat secara temporer; • Diterimanya aset sumbanganfbantuan yang sifatnya mengikat temporer. • Ekuitas terikat temporer PKTJ dinilai sebesar: • Nilai buku entitas terikat temporer pada saat penetapan PKTJ; • Nominal dana sumbangany bantuan yang sifatnya mengikat temporer. Ekuitas terikat temporer disajikan di dalam kelompok ekuitas pada neraca sebesar saldonya. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut: • Sumbangan untuk aktivitas operasional terikat temporer Sumbangan untuk aktivitas operasional terikat temporer adalah sumbangan yang diberikan pihak untuk digunakan pada kegiatan operasional PKTJyang 66 • Rincian jumlah ekuitas terikat temporer berdasarkan jemsnya; • Informasi mengenai sifat dan pembatasan ekuitas terikat temporer. (c)Ekuitas Terikat Permanen Ekuitas Terikat Permanen adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/ donatur. Ekuitas terikat permanen PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi: • Sumbangan aset tetap terikat permanen Sumbangan aset tetap terikat permanen adalah aset tetap yang disumbangkan untuk tujuan tertentu yang telah ditentukan dan tidak untuk dijual. • Aset investasi permanen Aset investasi permanen adalah aset yang digunakan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen (fixed income). • Sumbangan pihak ketiga terikat permanen Sumbangan pihak ketiga terikat permanen adalah donasi dari pemerintah atau pihak lainnya yang mengikat secara permanen dan penggunaannya telah ditentukan diawalpemberian sumbangan. Ekuitas terikat permanen PKTJ diakui pada saat: • Ditetapkannya nilai kekayaan PKTJpadasaat ditetapkan untuk menerapkan pengelolaankeuangan PKTJ; • Diterimanya dana dan Zatau aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara permanen; • Digunakannya aset untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen. Ekuitas terikat permanen PKTJdinilai sebesar: • Nilai buku ekuitas terikat permanen pada saat penetapan PKTJsebagai BLU; • Nominal dana sumbangan/bantuan yang sifatnya mengikat permanen; 67 • Nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang terikat permanen mana yang lebih andal. • Nilai tercatat aset yang digunakan untuk investasi. Ekuitas terikat permanen disajikan dalam kelompok ekuitas pada neraca sebesar saldonya. Hal-hal lain yang harus diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait pengungkapan ekuitas terikat permanen an tara lain sebagai berikut: • Rincian jumlah ekuitas terikat permanen berdasarkan jenisnya; • Informasi mengenai sifat dan pembatasan ekuitas terikat permanen. d) Kebijakan Akuntansi Pendapatan dan Beban 1) Pendapatan (a) Pengertian Pendapatan adalah arus kas masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dad aktivitas PKTJ selama satu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih. (b) Klasifikasi Pendapatan PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi berikut: (1) Pendapatan Usaha Dari Jasa Layanan Pendapatan usaha dari jasa layanan adalah pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang atau jasa operasional layanan PKTJ yang diserahkan kepada masyarakat. Pendapatan usaha dari jasa layanan selanjutnya dirinci per jenis layanan yang diperoleh PKTJ. (2) Hibah Hibah merupakan pendapatan non aset tetap yang diterima dari pemerintah daerah/negara lain, masyarakat atau badan lain, tanpa adanya kewajiban bagi BLU untuk menyerahkan barang/jasa sebagai timbal balik pendapatan terse but. (3) Pendapatan APBN Pendapatan APBN adalah pendapatan yang berasal dari APBN, baik yang digunakan untuk be1anja operasional maupun belanja modal. Belanja operasional merupakan 68 belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Sedangkan belanja investasi adalah belanja modal. (4) Pendapatan Usaha Lainnya Pendapatan usaha lainnya adalah pendapatan yang berasal dari hasil kerja sarna dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan tugas dan fungsi dari PKTJ sebagai BLU. (c) Penjelasan Terinci (1) Pendapatan Usaha Dari Jasa Layanan Pendapatan usaha dari jasa layanan adalah pendapatan yang diperoleh PKTJ di dalam atas imbal hasil dari barang/jasa yang diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan umum di bidang pendidikan. Pendapatan usaha dari jasa layanan PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi pendapatan usaha dari jasa layanan BLU. Pendapatan usaha dari jasa layanan PKTJ adalah pendapatan usaha dari jasa layanan pendidikan. Pendapatan usaha dari jasa layanan pendidikan yang diberikan oleh PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi: Pendapatan Usaha dari Jasa Layanan Pendidikan Diploma Pendapatan usaha dari jasa layanan pendidikan diploma adalah pendapatan yang diperoleh PKTJ atas penyerahan barangj jasa di dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi Diploma. Pendapatan Usaha dari Jasa Layanan Pendidikan KHat Pendapatan usaha dari jasa layanan pendidikan kilat adalah pendapatan yang diperoleh PKTJ atas penyerahan barang/jasa di dalam memberikan pelayanan pendidikan kilat Pendapatan Usaha dari Beban Seleksi Pendapatan usaha dari beban seleksi adalah pendapatan yang diperoleh PKTJ dari kegiatan penerimaan mahasiswa baru dan wisuda. Pendapatan Usaha dari Jasa Studi dan Konsultasi 69 Pendapatan usaha dari jasa studi dan konsultasi adalah pendapatan yang diperoleh dari usaha jasa layanan konsultasi dan asistensi kepada pihak ketiga. Pendapatan usaha dari jasa layanan diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barangj jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Pendapatan usaha dari jasa layanan dinilai dan dicatat sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. Pendapatan usaha dari jasa layanan disajikan di dalam laporan aktivitas pada bagian pendapatan. Hal-hal yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait pengungkapan informasi pendapatan usaha dari jasa layanan adalah: Nominal pendapatan yang diperoleh dari setiap jenis barangj jasa pendidikan yang telah diberikan kepada para pengguna. Pengungkapan nominal nilai pendapatan yang masih belum dalam bentuk kas tetapi BLU telah memiliki hak untuk klaim atas pendapatan tersebut. (2) Hibah Dasar kebijakan atas akun ini an tara lain: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 23 tentang Pendapatan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76jPMK.05j2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Hibah adalah pendapatan yang diperoleh dari pemerintah daerahjnegara lain, masyarakat atau badan lain, tanpa adanya kewajiban bagi BLU untuk menyerahkan barangjjasa atas pendapatan yang diperoleh tersebut. Hibah dalam hal ini merupakan hibah untuk layanan PKTJ yaitu pada layanan pendidikan dalam bentuk non aset tetap. Hibah untuk layanan pendidikan dapat diklasifikasikanmenjadi berikut: - Hibah dari Pemerintah Hibah dari pemerintah adalah hibah yang diberikan dari pemerintah baik dalam maupun luar negeri kepada PKTJ 70 agar dapat meningkatkan kinerja layanannya. Hibah dari pemerintah dikategorikan menjadi hibah terikat dan hibah tidak terikat. Hibah terikat adalah hibah yang peruntukannya ditentukan oleh pemberi hibah yang dalam hal ini adalah pemerintah. Sedangkan hibah tidak terikat adalah hibah yang peruntukannya tidak ditentukan oleh pemberi hibah (pemerintah). Hibah dari Non Pemerintah Hibah dari non pemerintah adalah hibah yang diberikan dari pihakjlembagajinstansi non pemerintah baik dalam maupun luar negen kepada PKTJ agar dapat meningkatkan keinerja layanan PKTJ. Hibah dari non pemerintah dikategorikan menjadi hibah terikat dan hibah tidak terikat. Hibah terikat adalah hibah yang peruntukannya ditentukan oleh pemberi hibah yang dalam hal ini adalah pihak non pemerintah. Sedangkan hibah tidak terikat adalah hibah yang peruntukannya tidak ditentukan oleh pemberi hibah (non pemerintah). Hibah yang diberikan berupa barang dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Sedangkan pendapatan hibah berupa uang atau setara dicatat sebesar jumlah kas yang diterima oleh PKTJ. Hibah berupa barang dinilai dan dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Sedangkan hibah berupa uang dicatat sebesar jumlah kas yang diterima oleh PKTJ. Hibah disajikan di dalam laporan aktivitas pada bagian pendapatan. Hal-hal yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait pengungkapan informasi hibah adalah: • Nominal hibah yang diberikan dari setiap kategori debitur; • Hal-hal yang dapat diungkapkan terkait informasi pemberian hibah kepada PKTJ. (3) Pendapatan APBN Pendapatan APBNadalah pendapatan yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk belanja operasional atau belanja modal PKTJ. Pendapatan APBNyang diterima oleh 71 PKTJ diklasifikasikan rnenurut bagian anggaran sumber dana tersebut. Pendapatan dari APBN diakui pada saat pengeluaran belanja dipertanggungjawabkan dengan diterbitkannya SP2D.Pendapatan dari APBNdicatat sebesar nilai bruto belanja pada SPM. Pendapatan APBN disajikan di dalarn pada laporan aktivitas pada pos pendapatan. Hal- hal lain yang perlu diungkapkan terkait pendapatan dari APBNdi dalarn catatan atas laporan keuangan antara lain: Nominal pendapatan dari APBN per jenis bagian anggaran; Hal-hal lain terkait tujuan pencairan APBN kepada PKTJ. (4) Pendapatan Usaha Lainnya Pendapatan usaha lainnya adalah pendapatan yang berasal dari hasil kerja sarna dengan pihak lain, sewa, jasa lernbaga keuangan, dan lain-lain pendapatan yang tidak berhubungan secara langsung dengan tugas dan fungsi PKTJsebagai BLU. Pendapatan usaha lainnya PKTJ dapat diklasifikasikan rnenjadi berikut: Pendapatan Kerjasarna Layanan BLU Dengan Pihak Lain Pendapatan kerjasama layanan PKTJ dengan pihak lain adalah pendapatan yang diperoleh PKTJ atas kerjasarna yang dibuat dengan pihak lain terkait pernberian pelayanan Pendidikan. Pendapatan kerja sarna layanan pendidikan dengan pihak lain terdiri atas pendapatan kerjasarna layanan pendidikan dengan BLU, pendapatan kerjasarna layanan pendidikan dengan Non BLU, dan pendapatan kernitraan dengan pihak ketiga layanan pendidikan. Pendapatan kerja sarna layanan pendidikan dengan BLU lain adalah pendapatan kerjasarna PKTJ di bidang layananan pendidikan dengan BLU lain. Pendapatan kerjasarna layanan pendidikan dengan BLU lain diklasifikasikan sebagai berikut: 72 Pendapatan kemitraan dengan pihak ketiga layanan pendidikan adalah pendapatan yang berasal dari kerjasama pengelolaan aset dengan pihak ketiga untuk PKTJ. Pendapatan Sewa Pendapatan sewa adalah pendapatan yang diperoleh PKTJ dari pihak ketiga atas jasa persewaan aset yang dikelola oleh PKTJ. Pendapatan sewa PKTJ terdiri atas pendapatan sewa gedung, pendapatan sewa bangunan, pendapatan sewa perala tan, dan pendapatan sewa mesin. Pendapatan sewa gedung merupakan pendapatan yang diterima oleh PKTJ dari pihak ketiga atas jasa penyewaan gedung yang dikelola oleh PKTJ baik itu gedung kantor atau gedung yang digunakan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Pendapatan sewa bangunan adalah pendapatan yang diterima oleh PKTJdari pihak ketiga atas jasa penyewaan bangunan yang dikelola oleh PKTJ baik itu ruangan kantor atau ruangan yang digunakan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Pendapatan sewa peralatan adalah pendapatan yang diterima oleh PKTJ dari pihak ketiga atas jasa penyewaan peralatan yang dikelola PKTJ baik itu berupa peralatan kantor atau peralatan yang digunakan di dalam penyelenggaraan pendidikan. Pendapatan sewa mesin adalah pendapatan yang • Pendapatan kerjasama layanan pendidikan kilat dengan non BLU;dan • Pendapatan kerjasama kursus dengan non BLU. • Pendapatan kerjasama layanan pendidikan kilat dengan BLU;dan • Pendapatan kerjasama kursus dengan BLU. Pendapatan kerjasama layanan pendidikan dengan non BLU adalah pendapatan kerjasama PKTJ di bidang layanan pendidikan dengan pihak lain non BLU. Pendapatan kerjasama layanan pendidikan dengan non BLU diklasifikasikan sebagai berikut: 73 layanan pendidikan adalah pendapatan yang diperoleh PKTJ dari kerjasama pengelolaan aset dengan pihak ketiga (investor)untuk tujuan non layanan pendidikan yang didanai secara bersarna-sama tetapi kepengurusan masih berada di pihak ketiga sampai dengan masa konsesi berakhir. Pendapatan denda adalah pendapatan yang diperoleh PKTJ dari pihak ketiga atas pelanggaran kontrak kerjasama atau pelanggaran peraturan lainnya yang telah disepakati sebelumnya. Pendapatan denda terdiri atas pendapatan denda kerjasama dengan pihak ketiga, dan pendapatan denda lainnya. Pendapatan denda kerjasama dengan pihak ketiga adalah pendapatan atas denda pelanggaran kontrak kerjasama yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pendapatan denda kerjasama dengan dengan pihak ketiga non dan pendapatan denda. dengan pihak ketiga non pendapatan kemitraan layanan pendidikan, Pendapatan kemitraan diterima oleh PKTJ dari pihak ketiga atas jasa penyewaan kendaraan dinas atau mesin pendukung usaha pendidikan BLUyang dikelola oleh PKTJ. Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan Pendapatan jasa lembaga keuangan adalah pendapatan yang diterima oleh PKTJ atas bunga penyimpanan dana kas PKTJ di lembaga keuangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk cash management BLU atas idle cash yang dimiliki.Pendapatan jasa lembaga keuangan PKTJ terdiri atas pendapatan bunga deposito dan jasa giro. Pendapatan bunga deposito adalah pendapatan PKTJ atas penempatan sejumlah kas pada deposito berjangka di bank. Sedangkan pendapatan jasa giro adalah pendapatan PKTJ atas dana kas yang ditempatkan di rekening giro bank. Pendapatan Lain-lain Pendapatan lain-lain adalah pendapatan yang tidak berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi dari PKTJ sebagai BLU. Pendapatan ini terdiri atas, 74 2) Beban (a) Pengertian Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih. aset dari investor kepada PKTJ atau pada saat terjadi bagi hasil atas hasil usaha pengoperasian aset oleh investor selama masa konsesi. Pendapatan usaha lainnya dinilai dan dicatat sebesar nilai wajar pendapatan diterima atau yang dapat diterima. Penilaian pendapatan terse but menggunakan azas bruto.Pendapatan usaha lainnya disajikan di dalam laporan aktivitas pada pos pendapatan. Hal-hal yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait pengungkapan informasi pendapatan usaha lainnya an tara lain: • Nominal pendapatan usaha lainnya yang disajikan berdasarkan masing-masing sumber pendapatan tersebut; • Pengungkapan klausul dari peraturan atau kontrak yang menyebabkan pihak ketiga dinyatakan wanprestasi dan diBebani denda kepada PKTJ. Diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/jasa diserahkan kepada masyarakat. • Pendapatan kemitraan dengan pihak ketiga non layaan pendidikan diakui ketika terjadi penyerahan • pihak ketiga terse but dapat berupa pendapatan denda kerjasama di layanan pendidikan atau non layanan pendidikan. Sedangkan pendapatan denda lainnya adalah pendapatan atas denda terhadap pelanggaran peraturan oleh pihak ketiga yang telah disepakati sebelumnya. Pendapatan atas denda lainnya berupa pendapatan denda perpustakaan. Pendapatan usaha lainnya diakui pada saat: 75 (b) Klasifikasi Beban PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi berikut: Beban Layanan Beban layanan adalah beban yang terkait langsung dengan pelayanan pada masyarakat, antara lain meliputi beban pegawai layanan pendidikan, beban bahan, beban jasa layanan pendidikan, beban pemeliharaan layanan pendidikan, beban penyusutan dan amortisasi layanan pendidikan, beban daya dan jasa layanan pendidikan, beban layanan pendidikan lain-lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh PKTJ. Beban Umum dan Administrasi Beban umum dan administrasi adalah beban-beban yang diperlukan untuk administrasi dan beban yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan PKTJ. Beban ini antara lain meliputi beban pegawai kantor, beban administrasi perkantoran, beban jasa kantor, beban pemeliharaan kantor, beban penyusutan dan amortisasi kantor, beban daya dan jasa kantor, beban kantor lain-lain. Beban Lainnya Beban lainnya adalah beban yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam beban layanan dan beban umum dan administrasi, Beban ini antara lain terdiri atas beban bunga dan beban administrasi bank. (c) Penjelasan Terinci Beban Layanan Beban layanan adalah beban yang terkait langsung dengan pelayanan pada masyarakat, antara lain meliputi beban pegawai layanan pendidikan, beban bahan, beban jasa layanan pendidikan, beban pemeliharaan layanan pendidikan, beban penyusutan dan amortisasi layanan pendidikan, beban utilitas layanan pendidikan, beban layanan pendidikan lain-lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh PKTJ. Beban layanan PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi berikut: 76 terkait dengan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pendukung kegiatan utama PKTJyaitu pelayanan pendidikan. Beban pemeliharaan layanan pendidikan terdiri atas beban pemeliharaan gedung layanan asuransipendidikan, beban dan beban sewa konsultan layanan layanan pendidikan, pendidikan. • Beban pemeliharaan layanan pendidikan Beban pemeliharaan layanan pendidikan adalah segala bentuk beban yang dikeluarkan oleh PKTJ • Beban pegawai layanan pendidikan Beban pegawai layanan pendidikan adalah beban PKTJ atas pembayaran gaji, tunjangan pre stasi kerja, THR, upah lembur, tunjangan transport, uang makan, dan bonus, jaspro, serta tantiem kepada para pegawai PKTJ yang menjalankan tugas fungsi di kegiatan utama PKTJ yaitu layanan pendidikan. Beban pegaWaI layanan pendidikan terdiri atas pembayaran gaji, tunjangan pre stasi kerja, THR, upah lembur, tunjangan transport, uang makan, dan bonus, jaspro, serta tantiem kepada para pegawai PKTJ yang menjalankan tugas fungsi di kegiatan utama PKTJ yaitu layanan pendidikan. • Beban bahan Beban bah an adalah segala bentuk beban yang terkait dengan pemenuhan perlengkapan dan keperluan harian dari pelaksanaan kegiatan utama PKTJ yaitu pelayanan pendidikan. Beban bahan terdiri atas beban perlengkapan dan keperluan harian layanan pendidikan. • Beban jasa layanan pendidikan Beban jasa layanan pendidikan adalah segala bentuk beban yang dike1uarkan oleh PKTJ terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga atas jasa yang te1ah diberikan di dalam mendukung kegiatan utama PKTJ yaitu pelayanan pendidikan. Beban jasa layanan pendidikan terdiri atas beban jasa tenaga ahli dan 77 pemeliharaan gedung dan ruangan layanan pendidikan dan beban pemeliharaan mesin layanan pendidikan. • Beban penyusutan dan amortisasi layanan pendidikan Beban penyusutan dan amortisasi layanan pendidikan adalah segala bentuk beban yang disisihkarr/ atau dialokasikan oleh PKTJ terkait dengan pemakaian aset layanan pendidikan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Aset yang dapat disusutkan adalah aset yang diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi memiliki suatu manfaat yang terbatas, dan ditahan oleh BLU untuk digunakan dalam memberikan layanan pendidikan atau non layanan pendidikan. Penyisihan dan pengalokasian aset layanan pendidikan tersebut dilakukan selama estimasi masa manfaatnya. Beban penyusutan dan amortisasi layanan pendidikan terdiri atas beban penyusutan layanan pendidikan dan beban amortisasi layanan pendidikan. Beban penyusutan layanan pendidikan terdiri atas: ~ Beban penyusutan aset tetap layanan pendidikan; > Beban penyusutan aset sewa guna usaha layanan pendidikan; > Beban penyusutan aset kemitraan dengan pihak ketiga layanan pendidikan Sedangankan beban amortisasi layanan pendidikan terdiri atas Beban amortisasi aset tak berwujud layanan pendidikan. • BebanDaya dan Jasa layanan pendidikan Beban utilitas layanan pendidikan adalah segala bentuk beban yang dikeluarkan oleh PKTJ terkait dengan penggunaan daya listrik, air, dan telepon di dalam mendukung kegiatan operasional PKTJ yaitu pelayanan pendidikan. Beban utilitas layanan pendidikan terdiri atas beban air, telepon, dan listrik layanan pendidikan. 78 dikeluarkan oleh PKTJ untuk menyelesaikan tagihan, tunggakan, atau piutang dari transaksi layanan pendidikan yang bermasalah. Beban riset dan pengembangan adalah beban yang dikeluarkan PKTJ untuk proses riset dan penelitian terkait pengembangan ilmu pengetahuan agar berguna bagi masyarakat luas. piutang layanan pendidikan segala bentuk beban yang • Beban layanan pendidikan lain-lain Beban layanan pendidikan lain-lain adalah segala bentuk beban yang dikeluarkan PKTJ yang tidak dapat diklasifikasikan menjadi beban pegawai layanan pendidikan, beban bahan, beban jasa layanan pendidikan, beban pemeliharaan layanan perididikan, beban penyusutan dan amortisasi layanan pendidikan, dan beban utilitas layanan pendidikan. Beban layanan pendidikan lain-lain terdiri atas beban perjalanan dinas layanan pendidikan, beban pajak layanan pendidikan, beban penyisihan piutang layanan pendidikan tak tertagih, beban penyelesaian piutang layanan pendidikan berrnasalah, dan beban riset dan pengembangan. Beban perjalanan dinas layanan pendidikan adalah beban yang dikeluarkan oleh BLU untuk perjalanan dinas baik dalam kota, luar kota, atau luar negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan layanan PKTJ yaitu di bidang pendidikan. Contoh: beban perjalanan dinas tenaga pengajar untuk mengajar di luar kota. Beban pajak layanan pendidikan adalah seluruh beban yang dikeluarkan PKTJ terkait pembebanan pajak atas transaksi layanan pendidikan PKTJ dengan pihak ketiga. Beban penyisihan piutang layanan pendidikan tak tertagih adalah beban yang berasal dari estimasi PKTJ atas kemungkinan tagihan, tunggakan, atau piutang atas hasil transaksi layanan pendidikan yang tidak tertagih. Beban penyelesaian bermasalah adalah 79 Riset adalah penelitian yang orisinil dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pengetahuan dan pemahaman teknis atau ilmiah yang baru. Sedangkan pengembangan adalah penerapan hasil riset atau pengetahuan lain ke dalam suatu rencana atau desain untuk menghasilkan bahan, alat, produk, proses, sistem atau jasa, sebelum dimulainya pemakaian. Contoh kegiatan riset antara lain: kegiatan yang bertujuan menemukan pengetahuan baru, formulasi dan desain kemungkinan alternatif-alternatif produk dan proses baru atau disempurnakan. Sedangkan contoh kegiatan pengembangan antara lain: evaluasi atas alternatif-alternatif produk atau proses baru, rancangan, konstruksi, dan pengujian prototipe dan model sebelum diproduksi, dan sebagainya. Secara garis besar beban layanan diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal. Untuk beban penyusutan dan amortisasi layanan pendidikan hanya diakui sebesar alokasi dari nilai aset yang didepresiasi atau diamortisasi sepanjang mas a manfaat yang diestimasi. Untuk beban perlengkapan layanan pendidikan diakui pada saat perhitungan cek fisik oleh pejabat persediaan layanan pendidikan telah selesai dilaksanakan. Saldo perlengkapan layanan pendidikan per akhir bulan akan disesuaikan dengan saldo awal perlengkapan layanan pendidikan ditambah dengan saldo perlengkapan layanan pendidikan yang dibeli selama periode pelaporan. Selisih atas penyesuaian tersebut merupakan total perlengkapan layanan pendidikan yang terpakai selama periode pelaporan dan diakui sebagai beban perlengkapan layanan pendidikan. Apabila pembayaran di muka atas asuransi layanan pendidikan dan sewa layanan pendidikan dicatat dengan menggunakan metode aset (beban asuransi kantor dibayar di muka atau beban sewa dibayar di muka), maka beban asuransi 80 diakui sebesar hasil amortisasi beban asuransi layanan pendidikan dibayar di muka selama periode berjalan dan sepanjang kontrak asuransi tersebut. Untuk beban riset dan pengembangan layanan pendidikan, beban-beban yang terkait atau diakui sebagai beban riset dan pengembangan an tara lain: • Upah, gaji, dan beban pegawai lainnya yang terlibat dalam kegiatan riset dan pengembangan; • Beban bahan dan jasa yang digunakan dalam kegiatan riset dan pengembangan; • Penyusutan properti, pabrik, dan peralatan yang digunakan khusus untuk kegiatan riset dan pengembangan; • Beban overhead, yaitu beban di luar beban administrasi umum yang berhubungan dengan kegiatan riset dan pengembangan. • Beban-beban lain yang terkait atau digunakan dalam kegiatan riset dan pengembangan seperti amortisasi paten dan lisensi. Alokasi beban riset dan pengembangan diakui sebagai beban ditentukan dengan melihat hubungan an tara beban dan manfaat keekonomian yang diharapkan perusahaan akan diperoleh dari kegiatan riset dan pengembangan tersebut. Bila ternyata besar kemungkinan beban yang telah dikeluarkan tersebut dapat meningkatkan manfaat keekonomian masa depan dan beban tersebut dapat diukur secara andal, maka beban-beban tersebut memenuhi syarat untuk diakui sebagai aktiva, Tetapi apabila sifat riset dan pengembangan tersebut tidak ada kepastian bahwa manfaat perekonomian masa depan akan direalisasi sebagai hasil dari pengeluaran riset terse but maka segala beban terkait riset dan pengembangan diakui sebagai beban dalam periode terjadinya. Beban layanan dinilai dan dicatat sebagai berikut: • Beban pegawai layanan pendidikan dinilai dan dicatat sebesar jumlah hari atau jam kerja yang ditampilkan 81 • Beban pegawai layanan pendidikan dinilai dan dicatat sebesar jumlah hari atau jam kerja yang ditampilkan pegawai PKTJ untuk memberikan pelayanan pendidikan dikalikan dengan standar beban umum terkait pengeluaran tersebut. • Beban bahan dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan atau yang yang harus dibayar pada masa yang akan datang. Khusus untuk beban perlengkapan layanan pendidikan dinilai dan dicatat sebesar total perlengkapan yang telah dipakai oleh PKTJ pada periode berjalan dengan menggunakan metode FIFO (first in first out). • Beban jasa layanan pendidikan dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika se1uruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan atau yang yang harus dibayar pada masa yang akan datang. • Beban pemeliharaan layanan pendidikan dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan atau yang yang harus dibayar pada masa yang akan datang. • Beban penyusutan dan amortisasi layanan pendidikan dinilai dan dicatat sebesar alokasi sistematis untuk periode berjalan atas beban yang te1ah dikeluarkan. Penilaian beban penyusutan dan amortisasi layanan pendidikan PKTJ menggunakan metode garis lurus dengan ketentuan masa manfaat yang ditentukan berdasarkan judgement manajemen PKTJ. • Beban utilitas layanan pendidikan dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan atau yang yang harus dibayar pada masa yang akan datang. • Beban layanan pendidikan lain-lain dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh 82 asuransr; konsultan dalam membantu proses pemberian layanan pendidikan; II Jumlah beban asuransi dibayar di muka yang telah diakui sebagai beban asuransi; II Tanggal pelaksanaan dan berakhir kontrak atas jasa tenagaterkait penggunaaninformasiII Rincian pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan atau yang harus dibayar pada masa yang akan datang. Untuk beban pajak dinilai dan dicatat sebesar tarif pajak yang dikenakan atas transaksi PKTJ sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Beban penyisihan piutang layanan pendidikan tak tertagih dinilai dan dicatat sebesar estimasi dari PKTJ atas kemungkinan piutang layanan pendidikan tidak dapat tertagih. Untuk beban riset dan pengembangan dinilai dan dicatat sebesar beban yang telah dikeluarkan terkait proses riset dan pengembangan layanan pendidikan yang kernungkinan pengeluaran beban tersebut dapat meningkatkan manfaat keekonomian PKTJ sangat kecil kedepannya. Beban layanan disajikan pada laporan keuangan pada pos beban. Rincian yang harus diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait beban layanan an tara lain sebagai berikut: II Rincian jumlah pegawai, status pegawai, golongan ruang, dan standar beban umum untuk gaji, honor, uang makan dan lain-lain terkait pembayaran beban pegawai layanan pendidikan; II Surat keputusan yang memberikan hak bagi manajemen untuk memberikan bonus, jaspro, tantiem, tunjangan prestasi kepada manajemen dan pegawai PKTJ; II Rincian pergerakan perlengkapan selama periode pelaporan dan metode pencatatan yang digunakan atas pelaporan perlengkapan (dalam hal PKTJ menggunakan metode FIFO); 83 • Rincian beban yang telah dikeluarkan untuk riset dan pengembangan per jenis beban;m • Tingkat probabilitas dari keberhasilan riset dan penelitian dan alasan untuk mengkapitalisasi segala bentuk beban terkait riset dan pengembangan. Beban Umum dan Administrasi Beban umum dan administrasi adalah beban-beban yang diperlukan untuk administrasi dan beban-beban yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan PKTJ. Beban antara lain meliputi beban pegawai kantor, beban administrasi perkantoran, beban jasa kantor, beban pemeliharaan kantor, beban penyusutan dan amortisasi kantor, bebandaya dan jasa kantor dan beban kantor lain-lain. Beban umum dan administrasi PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi berikut: PMKdengansesuaiPenghapusan Piutang 230/ PMK.05 /2009; • Pengungkapan lain terkait piutang, tunggakan, dan tagihan layanan pendidikan yang bermasalah; • Rincian sewa PKTJ kepada pihak ketiga terkait pelaksanaan layanan pendidikan; • Rincian total beban pemeliharaan per jenis aset tetap; • Rincian penyusutan dan amortisasi atas aset layanan pendidikan; • Surat keputusan manajemen terkait estimasi masa manfaat aset layanan pendidikan PKTJ dan metode penyusutan; • Rincian beban terkait beban air, telepon, dan listrik layanan pendidikan; • Rincian beban perjalanan dinas per jenis perjalanan; • Rincian beban pajak per jenis pajak; • Tabel agmg schedule (jadwal umur) piutang, tunggakan, atau tagihan layanan pendidikan PKTJ; • Penyisihan piutang tak tertagih dan kualitas piutang Sesuai dengan PMK 69/PMK.06/2014 dan - Beban pegawai kantor Beban pegawai kantor adalah Beban PKTJ atas pembayaran gaji, honorarium, tunjangan prestasi kerja, THR, upah lembur, tunjangan transport, uang makan dan bonus kepada para pegawai PKTJ yang menjalankan tugas di administrasi PKTJ. - Beban administrasi perkantoran Beban administrasi perkantoran adalah segala bentuk beban yang terkait dengan pemenuhan perlengkapan dan keperluan harian dari administrasi perkantoran BLU (non layanan utama PKTJ). Beban administrasi perkantoran terdiri atas beban perlengkapan dan keperluan harian kantor. - Beban jasa kantor Beban jasa kantor adalah segala bentuk beban yang dikeluarkan oleh PKTJ terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga atas jasa yang telah diberikan di dalam pengembangan proses administrasi PKTJ. Beban jasa kantor terdiri atas beban jasa tenaga ahli dan konsultan kantor, beban asuransi kantor dan beban sewa kantor. - Beban pemeliharaan kantor Beban pemeliharaan kantor adalah segala bentuk beban yang dikeluarkan oleh BLU terkait dengan pemeliharaan dan perawatan aset pendukung kegiatan administrasi BLU. Beban pemeliharaan kantor terdiri atas beban pemeliharaan gedung dan ruangan kantor dan beban pemeliharaan peralatan dan mesin kantor. - Beban penyusutan dan amortisasi kantor Beban penyusutan dan amortisasi kantor adalah segala bentuk beban terkait alokasi jumlah aset administrasi PKTJ yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Aset yang dapat disusutkan adalah aset yang diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi memiliki suatu manfaat yang terbatas dan ditahan 84 85 manfaatnya. Beban penyusutan dan amortisasi kantor terdiri atas beban penyusutan kantor dan beban amortisasi kantor. Beban penyusutan kantor terdiri atas: );> Beban penyusutan aset tetap kantor; );> Beban penyusutan sewa guna usaha kantor; );> Beban penyusutan aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga. Sedangkan beban amortisasi kantor terdiri atas beban amortisasi aset tak berwujud kantor. - Beban Daya dan Jasa Kantor Beban daya dan jasa kantor adalah segala bentuk beban yang dikeluarkan oleh PKTJ terkait dengan penggunaan daya listrik, air, dan telepon di dalam mendukung kegiatan administrasi PKTJ (non layanan pendidikan). Beban utilitas kantor terdiri atas beban air, telepon dan listrik kantor. - Beban Kantor Lain-lain Beban kantor lain-lain adalah segala bentuk beban yang dikeluarkan PKTJ yang tidak dapat diklasifikasikan menjadi beban pegawai kantor, beban administrasi perkantoran, beban jasa kantor, beban pemeliharaan kantor, beban penyusutan dan amortisasi kantor, dan beban utilitas kantor. Beban kantor lain-lain terdiri atas beban perjalanan dinas kantor, beban pajak kantor dan beban penyisihan piutang kantor tak tertagih. Beban perjalanan dinas kantor adalah beban yang dikeluarkan oleh PKTJ untuk perjalanan dinas baik dalam kota, luar kota, atau luar negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan non layanan utama PKTJ yaitu di bidang pendidikan. Contoh: Beban perjalanan dinas tenaga administrasi untuk rapat sekolah tinggi kedinasan di luar kota. masaestimasidilakukan selamatersebut oleh BLU untuk digunakan dalam memberikan layanan pendidikan atau non layanan pendidikan. Penyisihan dan pengalokasian aset administrasi 86 Beban pajak kantor adalah seluruh beban yang dikeluarkan PKTJ terkait pembebanan pajak atas transaksi non layanan pendidikan PKTJ dengan pihak ketiga. Beban penyisihan piutang layanan pendidikan tak tertagih adalah Beban yang berasal dari estimasi BLU atas kemungkinan tagihan, tunggakan, atau piutang atas hasil transaksi non layanan pendidikan yang tidak tertagih. Secara garis besar beban umum dan administrasi diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal. Untuk beban penyusutan dan amortisasi kantor hanya diakui sebesar alokasi dari nilai aset yang didepresiasi atau diamortisasi sepanjang mas a man faat yang diestimasi. Untuk beban perlengkapan kantor diakui saat perhitungan cek fisik petugas persediaan kantor. Saldo perlengkapan kantor per akhir bulan akan disesuaikan dengan saldo awal perlengkapan kantor ditambah dengan saldo perlengkapan kantor yang dibeli selama periode pelaporan. Selisih atas penyesuaian terse but merupakan total perlengkapan kan tor yang terpakai selama periode pelaporan dan diakui sebagai Beban perlengkapan kantor. Apabila pembayaran di muka atas asuransi kantor dan sewa kantor dicatat dengan menggunakan metode aset (Beban asuransi kantor dibayar di muka atau beban sewa dibayar di muka), maka beban asuransi kantor dan beban sewa kantor diakui sebesar hasil amortisasi Beban asuransi kantor dibayar di muka selama periode berjalan dan sepanjang kontrak asuransi terse but. Beban umum dan administrasi dinilai dan dicatat sebagai berikut: • Beban pegawai kantor dinilai dan dicatat sebesar jumlah hari atau jam kerja yang ditampilkan pegawai PKTJ untuk memberikan pelayanan pendidikan 87 dikalikan dengan standar beban umum terkait pengeluaran tersebut. • Beban administrasi perkantoran dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran terse but dibayar pada periode berjalan atau yang yang harus dibayar pada masa yang akan datang. Khusus untuk Beban perlengkapan kantor dinilai dan dicatat sebesar total perlengkapan yang telah dipakai oleh PKTJ pada periode berjalan dengan menggunakan metode FIFO (first infirst out). • Beban jasa kantor dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan atau yang harus dibayar pada masa yang akan datang. • Beban pemeliharaan kantor dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran terse but dibayar pada periode berjalan atau yang yang harus dibayar pada masa yang akan datang. • Beban penyusutan dan amortisasi kantor dinilai dan dicatat sebesar alokasi sistematis untuk periode berjalan atas beban yang telah dikeluarkan. Penilaian beban penyusutan dan amortisasi kantor PKTJ menggunakan metode garis lurus dengan ketentuan masa manfaat yang ditentukan berdasarkan penilaian manajemen PKTJ. • Beban daya dan jasa kantor dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan atau yang harus dibayar pada masa yang akan datang. • Beban kantor lain-lain dinilai dan dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan atau yang harus dibayar pada mas a yang akan datang. Untuk beban pajak dinilai dan dicatat sebesar tarif pajak yang dikenakan atas transaksi PKTJ sesuai ketentuan 88 jasa asuransr; • Rincian sewa PKTJ kepada pihak ketiga terkait pelaksanaan administrasi PKTJ (kegiatan non layanan pendidikan); • Rincian total beban pemeliharaan per jerus aset tetap; • Rincian penyusutan dan amortisasi atas aset kantor (non layanan pendidikan); pelaporan dan metode pencatatan yang digunakan atas pelaporan perlengkapan (dalam hal ini PKTJ menggunakan metode First in first out (FIFO); • Rincian informasi terkait penggunaan tenaga konsultan atau jasa profesional di dalam membantu proses pelaksanaan administrasi PKTJ (non layanan pendidikan) ; • Jumlah beban asuransi dibayar di muka yang telah diakui sebagai beban asuransi; • Tanggal pelaksanaan dan berakhirnya kontrak atas • perpajakan yang berlaku. Beban penyisihan piutang kantor tak tertagih dinilai dan dicatat sebesar estimasi dari PKTJ atas kemungkinan piutang kantor tidak dapat tertagih. Beban umum dan administrasi disajikan pada laporan keuangan pada pos beban. Rincian yang harus diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait beban umum dan administrasi an tara lain sebagai berikut: • Rincian jumlah pegawai, status pegawal, golongan/ruang, dan standar beban umum untuk gaji, honor, uang makan dan lain-lain terkait pembayaran beban pegawai kantor; • Surat keputusan yang memberikan hak bagi manajemen untuk memberikan bonus, jaspro, tantiem, tunjangan prestasi kepada manajernen dan pegawai PKTJ; Rincian pergerakan perlengkapan selama periode 89 • Surat keputusan manajemen terkait estimasi masa manfaat aset kantor (non layanan pendidikan] PKTJ dan metode penyusutan; • Rincian beban terkait beban air, telepon, dan listrik kantor (non layanan pendidikan); • Rincian beban perjalanan dinas per jenis perjalanan; • Rincian beban pajak per jenis pajak; • Tabel agmg schedule (jadwal umur) piutang, tunggakan, atau tagihan non layanan pendidikan PKTJ. • Penyisihan piutang tak tertagih sesuai ketentuan yang berlaku PMK.69/PMK.06/2014 tentang penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih; • Pengungkapan lain terkait piutang, tunggakan, dan tagihan non layanan pendidikan yang bermasalah. Beban Lainnya Beban lainnya adalah beban yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam beban layanan dan beban umum dan administrasi PKTJ. Beban ini terdiri atas beban bunga dan beban administrasi bank. Beban lainnya PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi berikut: • Beban bunga Beban bunga adalah seluruh beban yang dikeluarkan oleh PKTJ terkait pembayaran atas pemBebanan bunga pinjaman kepada pihak ketiga. Beban bunga terdiri atas Beban bunga pinjaman layanan pendidikan kepada pihak ketiga dan Beban bunga pmJaman non layanan pendidikan. Beban bunga layanan pendidikan adalah bunga yang diBebankan kepada PKTJ atas pinjaman kepada pihak ketiga terkait dengan pengembangan dan pengelolaan kegiatan utama PKTJ yaitu layanan pendidikan. Sedangkan Beban bunga non layanan pendidkan adalah bunga yang diBebankan kepada PKTJ atas pinjaman kepada pihak ketiga yang tujuan peminjaman tersebut 90 • Beban administrasi bank Beban administrasi bank adalah seluruh beban yang diBebankan kepada PKTJ terkait dengan transaksi perbankan. Beban administrasi bank PKTJ terdiri atas Beban transfer dan Beban administrasi bank. Beban bunga pinjaman diakui pada saat terjadinya pemBebanan bunga, tidak pada saat kas dibayarkan. Sehingga ketika akhir periode pelaporan, PKTJ harus menghitung bunga pinjaman yang telah menjadi beban bagi PKTJ (akrual) dan akan dibayarkan kepada pihak ketiga. Bunga administrasi bank diakui sebesar nominal yang diBebankan oleh pihak perbankan atas penggunaan jasa mereka di dalam mendukung transaksi keuangan PKTJ. Beban bunga pinjaman PKTJ dinilai dan dicatat sebesar periode pinjaman yang telah dijalani oleh PKTJ dikalikan dengan tingkat bunga dan nominal pinjaman. Beban administrasi bank dinilai dan dicatat sebesar sejumlah kas yang dipungut atau dipotong langsung oleh pihak bank. Beban lainnya disajikan di dalam laporan aktivitas pad a pos Beban. Hal-hal lain terkait informasi yang harus diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan antara lain sebagai berikut: • Tabel perhitungan beban bunga pinjaman sampai dengan akhir periode pelaporan yang memuat nominal pinjaman, tingkat bunga pmjaman, tempo pmjaman, bunga pmjaman pada periode pelaporan, akumulasi bunga pinjaman, dan akumulasi bunga pinjaman yang telah dibayar; • Rincian beban administrasi bank dan beban transfer yang telah dikeluarkan PKTJ pada periode pelaporan per jenis bank. e) KebijakanAkuntansi Keuntungan dan Kerugian 1) Keuntungan tidak untuk pelaksanaan kegiatan layanan pendidikan PKTJ. 91 Keuntungan adalah kenaikan manfaat ekonomi yang diperoleh PKTJ dari pelaksanaan transaksi atau aktivitas yang tidak biasa dan tidak berulang. Keuntungan PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi: Keuntungan aset non lancar; Keuntungan luar biasa. (a) Keuntungan Aset Non Lancar Dasar kebijakan akun ini antara lain: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-Lain; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Keuntungan aset non lancar adalah keuntungan yang diperoleh PKTJ atas transaksi yang tidak biasa terhadap aset non Iancar . Keuntungan aset non Iancar diklasifikasikan menjadi: (1) Keuntungan penjualan aset tetap Keuntungan penjualan aset tetap adalah keuntungan yang diperoleh PKTJ atas selisih harga jual dengan nilai buku atas transaksi penjualan aset tetap. Keuntungan penjualan aset tetap diakui ketika PKTJ telah menerima kas atau memiliki hak klaim atas penerimaan kas saat penjualan atau konversi aset tersebut. Keuntungan penjualan aset tetap dinilai dan dicatat sebesar selisih harga jual aset dengan nilai buku atas aset tetap tersebut. Keuntungan atas penjualan aset non lancar disajikan di dalam laporan keuangan pada bagian keuntungan/kerugian. Hal-hal lain yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait pengungkapan informasi keuntungan penjualan aset non lancar antara lain: Tanggal dan nilai jual aset tetap yang dijual; Tanggal dan nilai beli aset tetap yang dijual; Estimasi masa manfaat aset tetap yang dijual; Akumulasi penyusutan aset tetap yang dijual. 92 (2)Keuntungan Selisih Kurs Valas Dasar pengakuan akun ini mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 10 Tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing. Keuntungan selisih kurs valas adalah selisih lebih yang didapat oleh PKTJ diakhir periode pelaporan atau pada saat transaksi atas nilai kurs mata uang pencatatan dengan kurs mata uang transaksi. Keuntungan selisih kurs valas PKTJ diklasifikasikan menjadi keuntungan selisih kurs valas yang dibagi menjadi mata uang setiap negara yang akan bertransaksi. Keuntungan selisih kurs valas diakui pada saat akhir periode pelaporan atau pada saat penerimaan/pengeluaran kas untuk transaksi dengan pihak ketiga. Keuntungan selisih kurs valas dinilai sebesar selisih antara nilai pencatatan dengan nilai transaksi. Keuntungan ini dicatat sebagai keuntungan di dalam laporan aktivitas.Keuntungan selisih kurs valas disajikan di dalam laporan aktivitas sebagai bagian dari akun keuntungan. Hal-hal lain yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait penyajian keuntungan selisih kurs valas an tara lain: Jumlah selisih kurs yang diperhitungkan dalam laba netto untuk periode tersebut; dan Selisih kurs netto yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah, dan rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode; (b) Keuntungan Luar Biasa Keuntungan luar biasa adalah keuntungan dan pendapatan yang diterima oleh BLU dari kejadian yang tidak biasa (unusuaQ dan tidak berulang (infrequent). Keuntungan luar biasa yang diperoleh PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi hadiah. Hadiah adalah penghasilan yang diperoleh PKTJ atas penghargaan atau undian yang diberikan dari pihak ketiga kepada PKTJ dan hal tersebut bukan merupakan hal yang berulang dan biasa dialami oleh PKTJ. Contoh: PKTJ mendapatkan undian mobil dari bank. Keuntungan diakui 93 pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barang/ jasa yang diserahkan kepada masyarakat.Keuntungan dinilai dan dicatat sebesar nilai wajar yang diterima atau dapat diterima oleh PKTJ. Keuntungan disajikan dan diungkapkan di dalam laporan keuangan pada pos kejadian luar biasa yaitu setelah surplus/ defisit sebelum pos-pos luar biasa. Keuntungan luar biasa disajikan dengan nilai bersih setelah dipotong pajak. Hal-hal lain yang perlu diungkapkan terkait pengungkapan keuntungan dan pendapatan luar biasa antara lain: Nilai wajar pendapatan yang diterima; Tanggal pendapatan; Hal-hal lain terkait pengakuan pendapatan yang dikategorikan kejadian luar biasa. 2) Kerugian Kerugian adalah penurunan manfaat ekonomi yang diperoleh PKTJ dari pelaksanaan transaksi atau aktivitas yang tidak biasa dan tidak berulang. Kerugian PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi: (a) Kerugian aset non lancar Kerugian aset non lancar adalah selisih kurang antara harga jual dengan nilai buku aset non lancar yang dijual atau dikonversi. Kerugian aset non lancar PKTJ terdiri atas: (1) Kerugian Penjualan Aset Tetap Kerugian penjualan aset tetap adalah selisih kurang antara harga jual aset tetap dengan nilai buku aset tetap tersebut. Kerugian penjualan aset tetap terdiri atas kerugian penjualan tanah, bangunan, ruangan, kerugian penjualan peralatan dan mesin, dan kerugian penjualan aset tetap lainnya. (2) Kerugian Penurunan Nilai Aset Kerugian penurunan nilai aset tetap merupakan jumlah yang diturunkan dari nilai tercatat hingga menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh. Kerugian penurunan aset terdiri atas kerugian penurunan nilai aset tetap yang 94 dibagi menjadi aset tetap layanan pendidikan dan aset tetap kantor. Kerugian aset non lancar diakui ketika terjadi penurunan nilai bersih kekayaan (net asset) PKTJ dan tidak menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan. Kerugian aset non lancar dinilai dan dicatat sebesar: (1) Kerugian penjualan aset tetap dinilai dan dicatat sebesar selisih kurang harga jual aset dengan nilai buku atas aset tetap tersebut. (2) Kerugian penurunan nilai aset dicatat ketika nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut lebih kecil dari nilai tercatatnya; (3) Jumlah kerugian penurunan nilai aset yang dicatat adalah sebesar selisih antara nilai buku dengan nilai perolehan kembali aset terse but (nilai wajar); (4) Jika jumlah taksiran kerugian penurunan nilai aset ternyata lebih besar dari nilai buku aset tersebut, maka PKTJ harus mengakui sebagai kewajiban jika hal tersebut diwajibkan di dalam PSAK; (5) Beban depresiasi (amortisasi) atas aset yang telah diturunkan nilainya harus disesuaikan di periode yang akan datang; Kerugian aset non lancar disajikan di dalam laporan keuangan pada bagian keuntungan/kerugian. Hal-hal lain yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait pengungkapan informasi kerugian aset non lancar antara lain: - Tanggal dan nilai jual aset tetap yang dijual; - Tanggal dan nilai beli aset tetap yang dijual; - Estimasi mas a manfaat aset tetap yang dijual; - Akumulasi penyusutan aset tetap yang dijual. Rugi penurunan nilai yang diakui selama periode tersebut dan elemen laporan aktivitas yang di dalamnya kerugian penurunan nilai telah dimasukkan. (6) Pemulihan kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode terse but dan elemen laporan aktivitas yang didalamnya kerugian penurunan nilai telah pulih; 95 (7) Tabel rekonsiliasi nilai tercatat aset tetap yang menunjukkan saldo awal, saldo akhir, dan mutasi aset tetap se1ama periode berjalan. (b) Kerugian kontinjensi Kerugian kontinjensi adalah estimasi kerugian yang kemungkinan besar akan ditanggung oleh PKTJ di masa depan. Kerugian kontinjensi PKTJ dapat diklasifikasikan menjadi kerugian kontinjensi atas tuntutan hukum. Kerugian kontinjensi diakui pada saat kemungkinan kerugian yang akan ditanggung PKTJ di masa depan adalah sangat besar terjadi. Hal ini dapat didukung dari opini pihak profesional yang independen. Kerugian kontinjensi dinilai dan dicatat sebesar estimasi kemungkinan kerugian yang akan ditanggung oleh PKTJ di masa depan. Kerugian kontinjensi dicatat sebagai akun kerugian. Kerugian kontinjensi disajikan di dalam laporan aktivitas sebagai bagian dari akun kerugian. Hal-hal lain yang harus diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait penyajian kerugian kontinjensi antara lain: (1) Nilai nominal estimasi kerugian kontinjensi; (2) Tingkat probabilitas keterjadian kerugian; dan (3) Opini dari pihak profesional yang independen atas kontinjensi. (c) Kerugian selisih kurs valuta asing Dasar kebijakan atas akun ini mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 10 tentang Transaksi Dalam Mata Uang Asing. Kerugian selisih kurs valas adalah selisih kurang yang didapat oleh PKTJ diakhir periode pelaporan atau pada saat transaksi atas nilai kurs mata uang pencatatan dengan kurs mata uang transaksi. Kerugian selisih kurs valas PKTJ diklasifikasikan menjadi kerugian selisih kurs valas yang dibagi menjadi mata uang setiap negara yang akan bertransaksi. Kerugian selisih kurs valas diakui pada saat akhir periode pelaporan atau pada saat penerimaanjpengeluaran kas untuk transaksi dengan pihak ketiga. Kerugian selisih kurs valas dinilai sebesar selisih antara nilai pencatatan dengan nilai transaksi. 96 Kerugian ini dicatat sebagai kerugian di dalam laporan aktivitas. Kerugian selisih kurs valas disajikan di dalam laporan aktivitas sebagai bagian dari akun keuntungan. Hal- hal lain yang perlu diungkapkan di dalam catatan atas laporan keuangan terkait penyajian keuntungan selisih kurs valas an tara lain: (1) Jumlah selisih kurs yang diperhitungkan dalam kerugian untuk periode tersebut; dan (2) Selisih kurs netto yang diklasifikasikan dalam kelompok ekuitas sebagai suatu unsur yang terpisah dan rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode. (d) Kerugian luar biasa Kerugian luar biasa adalah segala beban yang timbul di luar kegiatan normal PKTJ, yang tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terj adi berulang, serta berada di luar kendali PKTJ. Kerugian luar biasa yang diperoleh PKTJ dapat berasal dari transaksikerugian pelepasan aset tetap, dan kerugian aset akibat bencana. Kerugian diakui pada saat dibayar atau menurunnya nilai bersih aset akibat kejadian yang insidentil. Kerugian dinilai dan dicatat sebesar nilai wajar penurunan nilai aset bersih PKTJ atau nilai wajar yang dibayarkan oleh PKTJ. Kerugian disajikan dan diungkapkan di dalam laporan keuangan pada pos kejadian luar bias a yaitu setelah surplusjdefisit sebelum pos-pos luar biasa. Kerugian dan beban luar biasa disajikan dengan nilai bersih setelah dipotong pajak. Hal-hal lain yang perlu diungkapkan terkait pengungkapan kerugian dan beban luar bias a antara lain: (1) Nilai wajar beban yang dibayar; (2) Nilai wajar kerugian yang diakui; (3) Tanggal kerugian atau beban; (4) Hal-hal lain terkait pengakuan kerugian dan beban dikategorikan kejadian luar biasa. 97 Bagian ini merupakan klasifikasi kode akun terdiri atas satu digit yang mengklasifikasikan tentang kode akun besar di dalam laporan keuangan. Klasifikasitersebut terbagi atas sebagai berikut: 1.000.000.000 = Aset a) Bagian Digit (I) = KodeAkun Besar b) Bagian Digit (II,III,IV) = KodeAkun Besar Tk.I c) Bagian Digit (V,VI,VlI) = KodeAkun Besar Tk.II d) Bagian Digit (VIII) = KodeAkun Besar Tk. III e) Bagian Digit (IXdan X) := KodeAkun Besar Tk.IV a) Bagian Digit (I) Bagan akun standar (chart of account) adalah perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaks~naan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan ,_",,,,.,,.'" ,....,'."~',""~~ ;~J Keuangan PKTJ~Tegal:.'Permasukdidalamnya , yaitu unsur-unsur seperti ~"'>o.'~~"'_'H~",,"_.... "~." kode akun (account code) dan namaakun (accounts name).Kodedan nama akun inilah yang digunakan organisasi untuk mengelompokkan , mencatat, melaporkan dan mengontrol transaksi transakssinya dengan cara sitematis. Kode akun dicantumkan untuk memudahkan pemakaian dalam membaca laporan keuangan. Pemberian Kode akun tidak dimaksudkan bahwa pemakai menghafalkan kode kode akun yang disusun , namun untuk memudahkan pemakai menggunakan akun akun yang disusun dan memudahkan pemakai mengikuti kerangka logika pemberian kode akun , sehingga dapat menggunakan akun akun yang disusun untuk pemberian identifikasi transaksi yang terjadi dalam kegiatan usaha. Sistematika kode akun yang digunakan oleh BLU PKTJ adalah sebagai berikut: 1. Tata Cara Kodifikasi Kode Akun Standar Tata cara kodifikasi kode akun standar terdiri atas kebijakan kode pembukuan, penjelasan kode akun besar, dan baganakun standar. Di dalam pedoman ini, untuk kebijakan kodifikasi akun yang merupakan nomor unik akun untuk transaksi yang terjadi, terdiri atas 10 jenis kode. Berikut adalah rincian dari Kesepuluh kelompok kode tersebut: B. BAGAN AKUN STANDAR 98 2.000.000.000 =Kewajiban 3.000.000.000 = Ekuitas 4.000.000.000 = Pendapatan 5.000.000.000= Beban b) Bagian Digit (II,IIIdan IV) Bagian ini terdiri atas satu digit kode akun tingkat I yang merupakan turunan pertama dari kode akun besar. Berikut adalah contoh dari bagian kode akun kedua: 1.000.000.000 =Aset 1.100.000.000 =Aset Lancar 1.200.000.000 =Investasi Jangka Panjang 1.300.000.000 =Aset Tetap 1.400.000.000 =Aset Lainnya c) Bagian Digit (V,VIdan VII) Bagian ini terdiri atas satu digit kode akun tingkat II yang merupakan turunan kedua dari kode akun besar. Berikut adalah contoh dari bagian kode akun ketiga: 1.100.000.000= Aset Lancar 1.100.100.000= Kas dan setara kas BLU 1.100.200.000= Investasi Jangka Pendek 1.100.300.000= Piutang 1.100.400.000= Penyisihan Piutang Tak Tertagih 1.100.500.000= Persediaan 1.100.600.000= Beban Dibayar di Muka 1.100.700.000 =Aset Lancar Lainnya d) Bagian Digit (VIII) Bagian ini terdiri atas satu digit kode akun tingkat III yang merupakan turunan ketiga dari kode akun besar. Berikut adalah contoh dari bagian kode akun keempat: 1.100.300.100= Piutang Usaha 1.100.300.200= Piutang Karyawan 1.100.300.300= Piutang Lain-lain e) Bagian Digit (IXdan X) Bagian ini terdiri atas satu digit kode akun tingkat IV yang merupakan turunan keempat dari kode akun besar. Berikut adalah contoh dari bagian kode akun kelima: 1.100.300.000:;;;;Piutang 99 Kode Akun Nama Akun Ket. 1.000.000.000 ASET H 1.100.000.000 ASETLANCAR H 1.100.100.000 Kas dan Setara Kas H 1.100.100.100 Kas Tunai D 1. 100. 100. 10 1 Kas Besar D 1.100.100.110 Kas Keeil di Bendahara Operasional PKTJ Tegal D 1.100.100.199 Kas Keeil Lainnya D 1.100.100.200 BANK H 1.100.100.217 Bank BNI Dana KelolaBLUPKTJ Tegal D 1.100.100.221 Bank BNIPenerimaan BLUPKTJ Tegal D 1.100.100.222 Bank BNIPengeluaran BLUPKTJ Tegal D 1.100.100.297 Kas Dalam Perjalanan D 1.100.100.298 Bank- Bank dalam Perjalanan D 1.100.100.299 Bank Lainnya D 1.100.100.300 Deposito D 1.100.100.302 Deposito 1 sf d 3 bulan Bank BRI D 1.100.100.399 Deposito 1 sf d 3 bulan Bank Lainnya D 1.100.200.000 Investasi Jangka Pendek H 2. Daftar Kode Akun Tabe14.1. Tabel Daftar Kode Akun 1.100.300.100:;;; Piutang Usaha 1. 100.300. 101:;;;PiutangUsaha Diklat Pembentukan 1.100.300.102:;;;Piutang Usaha Diklat Penjenjangan 1.100.300.161:;;;Piutang Usaha Diklat Pembentukan (Transportasi darat) 1.100.300. 162=Piutang Usaha Diklat Teknis (Transportasi darat) 1.100.300. 199=Piutang Usaha Lain-lain Akun pada digit delapan (V,VI dan VII) merupakan akun yang diinput dalam proses penjurnalan dalam laporan utama keuangan PKTJ Tegal atau rekapitulasi dari akun akun dalam buku besar, sedangkan akun akun pada digit kedelapan, kesembilan dan kesepuluh merupakan kumpulan kode akun akun yang diinput ke dalam kertas kerja jurnal. 100 1.100.200.100 Deposito D 1.100.200.102 Deposito 3 sid 12 Bulan Bank BRI D 1.100.200.199 Deposito 3 sid 12 Bulan Bank Lainnya D 1.100.200.200 Obligasi D 1.100.200.201 Obligasi sid 12 Bulan D 1.100.200.299 Obligasi Lainnya D 1.100.200.300 Investasi Jangka Pendek Lainnya D 1.100.200.399 Investasi Jangka Pendek Lainnya D 1.100.300.000 Piutang H 1.100.300.100 Piutang Usaha D 1.100.300.161 Piutang Usaha Diklat Pembentukan (Transportasi D darat] 1.100.300.162 Piutang Usaha Diklat Penjenjangan (Transportasi D darat) 1.100.300.163 Piutang Usaha lain lain (Transportasi darat) D 1.100.300.199 Piutang Usaha lain lain D 1.100.300.200 Piutang Karyawan D 1.100.300.201 Piutang Karyawan D 1.100.300.300 Piutang lain lain D 1.100.300.301 Piutang Sewa Tanah D 1.100.300.302 Piutang Sewa Gedung D 1.100.300.303 Piutang Sewa Ruangan D 1.100.300.304 Piutang Sewa Peraalatan D 1.100.300.305 Piutang Sewa Kendaraan D 1.100.400.000 Penyisihan Piutang Tak Tertagih H 1.100.400. 100 Penyisihan Piutang Tak Tertagih D 1.100.400.101 Penyisihan Piutang Tak Tertagih D 1.100.500.000 Persediaan H 1.100.500.100 Persediaan D 1.100.500. 101 Barang konsumsi D 1.100.500.102 Amunisi D 1.100.500.103 Bahan untuk Pemeliharaan D 1.100.500.104 Suku Cadang D 1.100.500.105 Pita cukai.Materai, dan Leges D 1.100.500.106 Tanah Bangunan untuk Dijual D 1.100.500.107 Peralatan dan Mesin D 101 1.100.500.108 Barang Lainnya untuk Dijual D 1.100.500.109 Bahan Baku D 1.100.500.110 Persediaan untuk tujuan strategisj berjaga D 1.100.500.199 Persediaan Lainnya D 1.100.600.000 Beban Dibayar dimuka H 1.100.600.100 Beban Dibayar dimuka D 1.100.600.101 Beban dibayar dimuka asuransi D 1.100.600.102 Beban dibayar dimuka sewa D 1.100.600.199 Beban dibayar dimuka Lain lain D 1.100.700.000 Aset lancar lainnya H 1.100.700.100 Aset Iancar lainnya D 1.100.700.101 Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan (TP) 1 tahun D 1.200.100.102 Deposito> 1 tahun Bank BRI D 1.200.100.199 Deposito> 1 tahun Bank Lainnya D 1.200.100.200 Obligasi jatuh tempo> 1 Tahun D 1.200.100.201 obligasi > 1 tah un D 1.200.100.299 Obligasi Lain-lain D 1.200.100.300 Investasi Jangka Panjang Lainnya D 1.200.100.399 Investasi Jangka Panjang Lainnya D 1.300.000.000 Aset Tetap H 1.300.100.000 Tanah H 1.300.100.100 Tanah D 1.300.100.101 Tanah D 1.300.200.000 Gedung dan Bangunan H 1.300.200.100 Gedung dan Bangunan Permanen D 1.300.200.101 Gedung Perkan toran D 102 1.300.200.102 Gedung Layanan Pendidikan D 1.300.200.103 Gedung Asrama D 1.300.200.104 Gedung Auditorium D 1.300.200.105 Gedung Poliklinik D 1.300.200.106 Gedung Rumah Dinas D 1.300.200.107 Gedung Sport Hall D 1.300.200.199 Gedung dan Bangunan Permanen Lainnya D 1.300.200.200 Gedung dan Bangunan Semi Permanen D 1.300.200.201 Gudang D 1.300.200.299 Gedung dan Bangunan Semi Permanen Lainnya D 1.300.300.000 Peralatan dan Mesin H 1.300.300.100 Peralatan besar D 1.300.300.101 Peralatan Laboratorium D 1.300.300.102 Peralatan Simulator D 1.300.300.103 Peralatan Perkantoran D 1.300.300.104 Peralatan Pendidikan D 1.300.300.105 Peralatan Asrama D 1.300.300.106 Peralatan Poliklinik D 1.300.300.199 Peralatan Besar lainnya D 1.300.300.200 Kendaraan D 1.300.300.201 Kendaraan roda dua D 1.300.300.202 Kendaraan roda empat D 1.300.300.203 Kendaraan roda enam D 1.300.300.204 Kendaraan roda enam keatas D 1.300.300.299 Kendaraan lainnya D 1.300.400.000 Jalan , lrigasi, dan Jaringan H 1.300.400.100 Jalan D 1.300.400.101 Jalan Kantor D 1.300.400.102 Jalan Perumahan D 1.300.400.199 J alan Lain-lain D 1.300.400.200 Irigasi D 1.300.400.201 Saluran Drainage D 1.300.400.299 lrigasi dan lain-lain D 1.300.400.300 Jaringan D 1.300.400.301 J aringan air D 1.300.400.302 J aringan listrik D 103 1.300.400.303 J aringan telepon D 1.300.400.304 Jaringan Instalasi radar D 1.300.400.399 J aringan lain-lain D 1.300.500.000 Konstruksi dalam Pengerjaan H 1.300.500.100 Konstruksi dalam Pengerjaan D 1.300.500.101 KDP-Tanah 0 1.300.500.102 KDP-Gedung dan Bangunan 0 1.300.500.103 KDP-Peralatan dan Mesin 0 1.300.500.104 KDP-Jalan, Irigasi dan Jaringan 0 1.300.500.199 KDPLainnya D 1.300.600.000 Aset Tetap lainnya H 1.300.600.100 Aset Tetap lainnya 0 1.300.600.101 Aset Tetap lainnya D 1.300.700.000 Akumulasi Penyusutan H 1.300.700.100 Akumulasi Penyusutan D 1.300.700.101 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan D 1.300.700.102 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin 0 1.300.700.103 Akumulasi Jalan, Irigasi, dan jaringan D 1.300.700.199 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya D 1.400.000.000 Aset Lainnya H 1.400.100.000 Aset Lainnya H 1.400.100.100 Aset Lainnya 0 1.400.100.101 Tuntu tan Ganti Rugi (TGR) D 1.400.100.102 Tuntutan Perbendaharaan (TP) D 1.400.100.103 Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) D 1.400.100.104 Kemitraan dengan Pihak Ketiga D 1.400.100.105 Software D 1.400.100.106 Hasil Kajian penelitian D 1.400.100.107 Aset Tak Berwujud 0 1.400.100.108 Aset yang dihentikan penggunaannya D 1.400.100.199 Aset lainnya Lain-lain D 1.400.200.000 Akumulasi Amortisasi H 1.400.200.100 Akumulasi Amortisasi D 1.400.200.101 Software 0 1.400.200.102 Hasil Kajian penelitian 0 1.400.200.103 Aset Tak berwujud D 104 1.400.200.199 Aset Tak Berwujud Lainnya D 2.000.000.000 KEWAJIBAN H 2.100.000.000 Kewajiban Lancar H 2.100.100.000 Hutang Usaha H 2.100.100.100 Hutang Usaha D 2.100.100.101 Hutang Usaha D 2.100.100.199 Hu tang Usaha Lain-lain D 2.100.200.000 Hutang Pihak Ketiga H 2.100.200.200 Hutang Pihak Ketiga D 2.100.200.201 Jaminan Pemeliharaan yang masih harus D dibayar 2.100.200.202 Beban Konsultasi Pengawasan yang masih harus D dibayar 2.100.200.203 Hutang Pihak Ketiga D 2.100.200.299 Hutang Pihak Ketiga Lainnya D 2.100.300.000 Hutang Pajak H 2.100.300.100 Hutang Pajak D 2.100.300.101 Hutang Pajak PPh 21 D 2.100.300.102 Hutang Pajak PPh 22 D 2.100.300.103 Hutang Pajak PPh 23 D 2.100.300.104 Hutang Pajak PPN D 2.100.300.199 Hutang Pajak lainnya D 2.100.400.000 Hutang kepada KUN H 2.100.400.100 Hutang kepada KUN D 2.100.400.101 Hutang kepada KUN D 2.100.400.199 Hutang kepada KUNlainnya D 2.100.500.000 Beban yang masih harus dibayar H 2.100.500.100 Beban yang masih harus dibayar D 2.100.500.101 Beban Gaji yang masih harus dibayar D 2.100.500.102 Beban Daya dan Jasa yang masih harus dibayar D 2.100.500.103 Beban Keperluan Perkantoran yang masih harus D dibayar 2.100.500.104 Beban Utilitas yang masih harus dibayar D 2.100.500.199 Beban yang masih harus dibayar lainnya D 2.100.640.000 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Teknis H 105 Transportasi Darat 2.100.640.100 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Teknis D Transportasi Darat 2.100.640.101 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Pengujian D Kendaraan Bermotor 2.100.640.102 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat PKB D Lanjutan 1 2.100.640.103 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat PKB D Lanjutan II 2.100.640.104 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat PKB D Lanjutan III 2.100.640.105 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Mekanika D Dasar 2.100.640.106 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Mekanika D Lanjutan 2.100.640.107 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Mekanika D Ahli 2.100.640.108 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Pengawasan D dan Pengendalian LLAJ 2.100.640.109 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Sistem D Manajemen Keselamatan angkutan B3 2.100.640.110 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Sistem D Manajemen Keselamatan angkutan AU 2.100.640.111 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Sistem D Manajemen Keselamatan Angkutan AB 2.100.640.112 Pendapatan Diterima DimukaDiklat Teknisi Alat D Pengendali Isyarat Lalin 2.100.640.113 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Manajemen D DAMRI 2.100.640.114 Pendapatan Diterima Dimuka Diklat Manajemen D Terminal 2.100.670.000 Pendapatan Non Layanan Pendidikan Diterima H Dimuka 2.100.670.100 Pendapatan Non Layanan Pendidikan Diterima D Dimuka 2.100.670.101 Pendapatan Sewa Gedung Diterima Dimuka D 106 2.100.670.102 Pendapatan Sewa Ruangan Diterima Dimuka D 2.100.670.103 Pendapatan Sewa Peralatan Diterima Dimuka D 2.100.670.104 Pendapatn Sewa Kendaraan Diterima Dimuka D 2.100.670.199 Pendapatan Non-layanan Pendidikan Diterima D Dimuka Lainnya 2.100.680.000 PendapatanDiterima Dimuka Pembentukan H Transportasi Darat 2.100.680.100 Pendapatan Diterima Dimuka Pembentukan D Transportasi Darat 2.100.680.101 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV MKTJ semester I 2.100.680.102 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV TKO semester I 2.100.680.103 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV MKTJ semester II 2.100.680.104 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV TKO semester II 2.100.680.105 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D III 2.100.680.106 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV TKO semester III 2.100.680.107 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV MKTJ semester IV 2.100.680.108 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV TKO semester IV 2.100.680.109 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV MKTJ semester V 2.100.680.110 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV TKO semester V 2.100.680.111 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV MKTJ semester VI 2.100.680.112 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV TKO semester VI 2.100.680.113 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV MKTJ semester VII 2.100.680.114 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D 107 IV TKO semester VII 2.100.680.115 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV MKTJ semester VIII 2.100.680.116 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D IV TKO semester VIII 2.100.680.117 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D III PKB semester I 2.100.680.118 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D III PKB semester II 2.100.680.119 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D III PKB semester III 2.100.680.120 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D III PKB semester IV 2.100.680.121 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D III PKB semester V 2.100.680.122 Pendapatan Diterima Dimuka Program Diklat D D III PKB semester VI 2.100.680.199 Pendapatan Diterima DimukaProgram Diklat D D III Lainnya 2.100.700.000 Hutang Jangka Pendek Lainnya H 2.100.700.100 Hutang Jangka Pendek Lainnya D 2.100.700.101 Hutang Jangka Pendek Lainnya D 2.200.000.000 Kewajiban Non Lancar H 2.200.100.000 Kewajiban Non Lancar H 2.200.100.100 Hutang Bank D 2.200.100.101 Hutang Bank D 2.200.100.199 Hutang Bank Lainnya D 2.200.100.200 Hutang Obligasi D 2.200.100.201 Hutang Obligasi D 2.200.100.300 Kewajiban Non Lancar Lainnya D 2.200.100.301 Kewajiban Non Lancar Lainnya D 3.000.000.000 EKUITAS H 3.100.000.000 Ekuitas Tidak Terikat H 3.100.100.000 Ekuitas Awal H 3.100.100.100 Ekuitas Awal D 3.100.100.101 Ekuitas Awal D 108 3.100.200.000 Surplus dan Defisit Tahun Lalu H 3.100.200.100 Surplus dan Defisit Tahun Lalu D 3.100.200.101 Surplus dan Defisit Tahun Lalu D 3.100.300.000 Surplus dan Defisit Tahun Berjalan H 3.100.300.100 Surplus dan Defisit Tahun Berjalan D 3.100.300.101 Surplus dan Defisit Tahun Berjalan D 3.100.400.000 Ekuitas Donasi H 3.100.500.000 Penghapusan Aset Tetap H 3.100.500.100 Penghapusan Aset Tetap D 3.100.500.101 Penghapusan Aset Tetap D 3.100.600.000 Selisih Revaluasi Aset Tetap H 3.100.600.100 Selisih Revaluasi Aset Tetap D 3.100.600.101 Selisih Revaluasi Aset Tetap D 3.100.700.000 Penurunan Bersih Aset H 3.100.700.100 Penurunan Bersih Aset D 3.100.700.101 Penurunan Bersih Aset D 3.100.800.000 Ekuitas Tidak Terikat Lain-lain H 3.100.800.100 Ekuitas Tidak Terikat Lain-lain D 3.100.800.101 Ekuitas Tidak Terikat Lain-lain D 3.200.000.000 Ekuitas Terikat Temporer H 3.200.100.000 Ekuitas Terikat Temporer H 3.200.100.100 Ekuitas Terikat Temporer D 3.200.100.101 Ekuitas Awal D 3.200.100.102 Ekuitas Donasi D 3.200.100.199 Ekuitas Terikat Temporer Lainnya D 3.200.400.100 Ekuitas Donasi D 3.200.400.101 Ekuitas Donasi D 3.300.000.000 Ekuitas Terikat Permanen H 3.300.100.000 Ekuitas Terikat Permanen H 3.300.100.100 Ekuitas Terikat Permanen D 3.300.100.101 Ekuitas awal D 3.300.100.102 Ekuitas Donasi 0 3.300.100.199 Ekuitas Terikat Permanen Lainnya D 4.000.000.000 PENDAPATAN H 4.100.000.000 Pendapatan Usaha Dari Jasa Layanan H 4.100.100.000 Pendapatan Pendaftaran H 109 4.100.100.113 Pendapatan Sipencatar- Tabap I D 4.100.100.114 Pendapatan Sipencatar- Tahap II D 4.100.100.115 Pendapatan Wisuda D 4.100.100.116 Pendapatan Uang Pangkal D 4.100.230.000 Program Pembentukan Transportasi Darat H 4.100.230.100 Program Pembentukan Transportasi darat D 4.100.230.101 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D I 4.100.230.102 Pendapatan Program Diklat D IV TKOsemester I D 4.100.230.103 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D II 4.100.230.104 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester D II 4.100.230.105 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D III 4.100.230.106 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester D III 4.100.230.107 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D IV 4.100.230.108 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester D IV 4.100.230.109 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D V 4.100.230.110 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester D V 4.100.230.111 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D VI 4.100.230.112 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester D VI 4.100.230.113 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester VII 4.100.230.114 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester D VII 4.100.230.115 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D VIn 4.100.230.116 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester D 110 VIII 4.100.230.117 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester I D , 4.100.230.118 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester II D 4.100.230.119 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester III D 4.100.230.120 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester IV D 4.100.230.121 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester V D 4.100.230.122 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester VI D 4.100.230.123 Pendapatan Program Diklat D III Lainnya D 4.100.230.199 Pendapatan Program DikIat Pembentukan D Lainnya 4.100.250.000 Pendapatan Diktat Teknis Transportasi Darat H 4.100.250.100 Pendapatan Diklat Teknis Transportasi Darat D 4.100.250.101 Pendapatan Diklat Pengujian Kendaraan D Bermotor 4.100.250.102 Pendapatan DikIat PKB Lanjutan 1 D 4.100.250.103 Pendapatan Diklat PKB Lanjutan II D 4.100.250.104 Pendapatan Diklat PKB Lanjutan III D 4.100.250.105 Pendapatan Diklat Mekanika Dasar D 4.100.250.106 Pendapatan Diklat Mekanika Lanjutan D 4.100.250.107 Pendapatan Diklat Mekanika Ahli D 4.100.250.108 Pendapatan Diklat Pengawasan dan D Pengendalian LLAJ 4.100.250.109 Pendapatan Diklat Sistem Manajemen D Keselamatan angkutan B3 4.100.250.110 Pendapatan Diklat Sistem Manajemen D Keselamatan angkutan AU 4.100.250.111 Pendapatan Diklat Sistem Manajemen D Keselamatan angkutan AB 4.100.250.112 Pendapatan Diklat Teknisi Alat Pengendali D isyarat lalin 4.100.250.113 Pendapatan Diklat Manajemen DAMRI D 4.100.250.114 Pendapatan Diklat Manajemen Terminal D 4.100.250.199 Pendapatan Program Diklat Lainnya D 4.100.270.000 Pendapatan Hasil Kerja sama dengan Pihak H Lain 111 4.100.270.100 Pendapatan Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain D 4.100.270.101 Pendapatan Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain D 4.100.270.199 Pendapatan Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain- D lainnya 4.100.280.000 Pendapatan Non Layanan Pendidikan H 4.100.280.100 Pendapatan Non Layanan Pendidikan D 4.100.280.101 Pendapatan Sewa Gedung Diterima Dimuka D 4.100.280.102 Pendapatan Sewa Ruangan Diterima Dimuka D 4.100.280.103 Pendapatan Sewa Peralatan Diterima Dimuka D 4.100.280.104 Pendapatn Sewa Kendaraan Diterima Dimuka D 4.100.280.105 Pendapatan Non-layanan Pendidikan lainnya D 4.100.280.106 Pendapatan Foto D 4.100.280.107 Pendapatan Legalisir D 4.100.280.108 Pendapatan Revalidasi D 4.100.280.199 Pendapatan non Layanan Pendidikan lainnya D 4.200.000.000 Pendapatan Hibah H 4.200.100.000 Hibah Layanan Pendidikan H 4.200.100.100 Hibah dari Pemerintah D 4.200.100.101 Hibah Layanan Pendidikan dari pemerintah D Terikat 4.200.100.102 Hibah Layanan dari Pemerintah Tidak Terikat D 4.200.100.199 Hibah Layanan Pendidikan dari Pemerintah D Lainnya 4.200.100.200 Hibah Non Pemerintah D 4.200.100.201 Terikat D 4.200.100.202 Tidak Terikat D 4.200.100.299 Hibah Lain-lain D 4.200.200.000 Hibah non Layanan Pendidikan H 4.200.200.100 Hibah dari Pemerintah D 4.200.200.101 Hibah Layanan Dari Pemerintah Non Pendidikan D Terikat 4.200.200.102 Hibah Layanan Dari Pemerintah Non Pendidikan D Tidak Terikat 4.200.200.199 Hibah Layanan Dari Pemerintah Non Pendidikan D Lainnya 4.200.200.200 Hibah Non Pemerintah D 112 4.200.200.201 Hibah Layanan Dad Non Pemerintah Non D Pendidikan Terikat 4.200.200.202 Hibah Layanan Dari Non Pemerintah Non D Pendidikan Tidak Terikat 4.200.200.299 Hibah Layanan Dari Non Pemerintah Non D Pendidikan Lainnya 4.300.000.000 Pendapatan APBN H 4.300.100.000 Pendapatan APBN H 4.300.100.100 Pendapatan APBN D 4.300.100.101 Operasional D 4.300.100.102 Investasi D 4.300.100.199 Pendapatan APBNLain-lain D 4.400.000.000 Pendapatan Us aha Lainnya H 4.400.100.000 Pendapatan Sewa H 4.400.100.100 Pendapatan Sewa D 4.400.100.101 Pendapatan Sewa D 4.400.100.199 Pendapatan Sewa lainnya D 4.400.200.000 Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain H 4.400.200.200 Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Lainnya D 4.400.200.201 Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Lainnya D 4.400.200.202 Hasil Kerjasama Jasa Studi dan Konsultasi D 4.400.300.000 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan H 4.400.300.100 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan D 4.400.300.101 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan D 4.400.300.199 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan Lainnya D 4.400.400.000 Pendapatan Usaha Lain-Iainnya H 4.400.400.100 Pendapatan Usaha Lain-Iainnya D 4.400.400.101 Pendapatan Usaha Lain-lainnya D 5.000.000.000 BEBAN H 5.100.000.000 Beban Layanan H 5.100.100.000 Beban Pegawai H 5.100.100.100 Beban Pegawai D 5.100.100.101 Gaji Pegawai D 5.100.100.102 Honor Penyelenggara D 5.100.100.103 Honor Penyelenggara Asrama 0 5.100.100.104 Honor Lembur D 113 5.100.100.105 Honor Mengajar D 5.100.100.108 Honor Ekstrakurikuler D 5.100.100.110 Honor Dosen WaH D 5.100.100.111 Honor Petugas Piket D 5.100.100.119 Honor Pembantu Praktek D 5.100.100.120 Honor Pemeriksa Hasil Ujian D 5.100.100.121 Honor Penceramah D 5.100.100.130 Honor Pengawas Ujian D 5.100.100.132 Honor Pelatih Drumband D 5.100.100.134 Honor Pembantu Pelatih D 5.100.100.136 Honor Dosen Terbang D 5.100.100.139 Honor Penyusun Naskah D 5.100.100.140 Honor Pembina Taruna D 5.100.100.142 Honor Penguji Praktek D 5.100.100.155 Honor Pengoreksi Naskah D 5.100.100.199 Honor Lain-lain D 5.100.200.000 Beban Bahan H 5.100.200.100 Beban Bahan D 5.100.200.101 Pemakaian Bahan Kebutuhan Operasional D 5.100.200.102 Pemakaian Bahan Praktek D 5.100.200.103 Pemakaian ATK D 5.100.200.104 Pengandaan Modul/Bahan Ajar D 5.100.200.105 Fotocopy D 5.100.200.106 Permakanan Diklat D 5.100.200.107 Dokumentasi dan Dekorasi D 5.100.200.108 Sewa D 5.100.200.109 Uji Kompetensi D 5.100.200.110 Air Galon D 5.100.200.111 Ekstra Fooding D 5.100.200.199 Pemakaian Beban Bahan Lainnya D 5.100.300.000 Beban Perjalanan Dinas H 5.100.300.100 Beban Perjalanan Dinas D 5.100.300.101 Uang Harian D 5.100.300.102 Penginapan D 5.100.300.103 Transport D 5.100.300.199 Beban Perjalanan Dinas Lainnya D 114 5.100.400.000 Beban Pemeliharaan H 5.100.400.100 Beban Pemeliharaan D 5.100.400.101 Pemeliharaan Gedung Pendidikan D 5.100.400.102 Pemeliharaan Asrama D 5.100.400.103 Sarana dan Prasarana Diklat D 5.100.400.104 Pemeliharaan Kendaraan Dinas D 5.100.400.105 Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin D 5.100.400.106 Pemeliharaan Gedung Perkantoran D 5.100.400.107 Pemeliharaan Inventaris Perkantoran D 5.100.400.199 Beban pemeliharaan Lainnya D 5.100.510.000 Beban Daya dan Jasa H 5.100.510.100 Beban Daya dan Jasa D 5.100.510.101 Listrik D 5.100.510.102 Air D 5.100.510.103 Telepon D 5.100.510.104 Internet D 5.100.510.199 Beban Daya dan Jasa Lainnya D 5.100.520.000 Behan Jasa Layanan H 5.100.520.100 Beban Jasa Layanan D 5.100.520.101 Uang Makan D 5.100.520.102 Laundry D 5.100.520.105 Konsumsi D 5.100.520.106 Poliklinik D 5.100.520.107 Bahan Praktek D 5.100.520.108 Buku Wajib D 5.100.520.109 Sertifikat D 5.100.520.199 Beban Jasa Layanan Lainnya D 5.100.530.000 Behan Utilitas H 5.100.530.100 Beban Utilitas D 5.100.530.101 Beban Utilitas D 5.100.530.199 Beban Utilitas Lainnya D 5.100.600.000 Behan Peningkatan SDM H 5.100.600.100 Beban Peningkatan SDM D 5.100.600.101 Pelatihan SDM D 5.100.600.102 Pelatihan Jenjang Pendidikan SDM D 5.100.600.199 Beban Peningkatan SDM Lainnya D 115 5.100.700.000 Behan Promosi H 5.100.700.100 Beban Promosi D 5.100.700.101 Media Cetak D 5.100.700.102 Media Elektronik D 5.100.700.103 Pengabdian Kepada Masyarakat D 5.100.700.199 Media Lainnya D 5.100.800.000 Behan Lain-lain H 5.100.800.100 Beban Lain-lain D 5.100.800.101 Beban Lain -lain D 5.100.810.000 Behan Penyisihan Piutang Tak Tertagih H 5.100.810.100 Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih D 5.100.810.101 Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih D 5.100.900.000 Behan Penyusutan H 5.100.900.100 Beban Penyusutan D 5. 100.900. 101 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin D 5.100.900.102 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan D 5.100.900.103 Beban Penyusutan JIJ D 5.100.900.104 Beban Penyusutan Aktiva Tetap Lainnya D 5.100.900.105 Beban Amortisasi Software D 5.100.900.106 Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud D 5.100.900.199 Beban Penyusutan Lainnya D 5.200.000.000 Behan Umum dan Administrasi H 5.200.100.000 Behan Pegawai H 5.200.100.100 Beban Pegawai D 5.200.100.101 Gaji Pegawai D 5.200.100.102 Honor Penyelenggara D 5.200.100.103 Honor Kegiatan Kerohanian D 5.200.100.104 Honor Output Kegiatan D 5.200.100.105 Tunjangan Kinerja D 5.200.100.106 Honor Pelatih, Pembimbing dan Pegasuh Taruna D 5.200.100.107 Uang Makan D 5.200.100.108 Honor Instruktur Kesamaptaan D 5.200.100.109 Tunjangan Dosen D 5.200.100.110 Honor Operasional Satker D 5.200.100.199 Beban Pegawai Lainnya D 5.200.200.000 Behan Bahan H 116 5.200.200.100 Beban Bahan D 5.200.200.101 Pemakaian ATKPerkantoran D 5.200.200.102 Pemakaian Bahan Operasional D 5.200.200.103 Pemakaian Bahan Operasional Lainnya D 5.200.200.104 Percetakan D 5.200.200.105 Penggandaan D 5.200.200.106 Jasa Pos D 5.200.200.107 Pengadaan Bahan Makanan D 5.200.200.108 Barang Persediaan Untuk Konsumsi D 5.200.200.109 J asa Profesi D 5.200.200.110 Jasa Sewa D 5.200.200.111 Jasa Konsultan D 5.200.200.112 Jasa Lainnya D 5.200.200.113 J asa Operasional Lainnya D 5.200.200.114 Daya Tahan Tubuh D 5.200.200.115 Uang Lembur D 5.200.200.116 Honor Satpam, Pramubakti dan Sopir D 5.200.200.117 Honor Operasional Satker D 5.200.200.118 Obat-obatan D 5.200.200.199 Beban Bahan Lainnya D 5.200.300.000 Beban Perjalanan Dinas H 5.200.300.100 Beban Perjalanan Dinas D 5.200.300.101 Uang Harian D 5.200.300.102 Penginapan D 5.200.300.103 Transport D 5.200.300.199 Beban Perjalanan Dinas Lainnya D 5.200.400.000 Behan Pemeliharaan H 5.200.400.100 Beban Pemeliharaan D 5.200.400.101 Pemeliharaan Gedung Perkantoran D 5.200.400.102 Pemeliharaan Inventaris Perkantoran D 5.200.400.199 Beban Pemeliharaan Lainnya D 5.200.500.000 Beban Daya dan Jasa H 5.200.500.100 Beban Daya dan Jasa D 5.200.500.101 Listrik D 5.200.500.102 Air D 5.200.500.103 Telepon D 117 5.200.500.199 Beban Daya dan Jasa Lainnya 0 5.200.600.000 Beban Peningkatan SDM H 5.200.600.100 Beban Peningkatan SDM 0 5.200.600.101 Pelatihan SDM 0 5.200.600.102 Pelatihan Jenjang Pendidikan SDM 0 5.200.600.199 Beban Peningkatan SDM Lainnya 0 5.200.700.000 Beban Utilitas H 5.200.700.100 Beban Utilitas 0 5.200.700.101 Beban Utilitas 0 5.200.700.102 Administrasi Perkantoran 0 5.200.700.199 Beban Utilitas Lainnya 0 5.200.800.000 Beban Lain-lain H 5.200.800.100 Beban Lain-lain 0 5.200.800.101 Beban Kerugian Pencadangan Piutang 0 5.200.800.102 Beban Promosi 0 5.200.800.199 Beban Lain-lain lainnya 0 5.200.900.000 Beban Penyusutan H 5.200.900.100 Beban Penyusutan 0 5.200.900.101 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin 0 5.200.900.102 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan 0 5.200.900.103 Beban Penyusutan JIJ 0 5.200.900.104 Beban Penyusutan Aktiva Tetap Lainnya 0 5.200.900.105 Beban Amortisasi Software 0 5.200.900.199 Beban Penyusutan Lainnya 0 5.300.000.000 Beban Lainnya H 5.300.100.000 Beban lainnya H 5.300.100.100 Beban Lainnya 0 5.300.100.101 Beban Bunga 0 5.300.100.102 Beban Administrasi Bunga 0 5.300.100.199 Beban Lainnya lain -lain 0 6.000.000.000 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN H 6.100.000.000 Keuntungan H 6.100.100.000 Keuntungan Aset Non Lancar H 6.100.100.100 Keuntungan Penjualan Aset Tetap D 6.100.100.101 Keuntungan Penjualan Tanah 0 6.100,100.102 Keuntungan Penjualan Peralatan dan Mesin 0 118 6.100.100.103 Keuntungan Penjualan Peralatan Kantor D 6.100.100.104 Keuntungan Penjualan Kendaraan D 6.100.100.199 Keuntungan Penjualan Aset Tetap Lainnya D 6.100.200.000 Keuntungan Selisih Kurs Valas H 6.100.200.100 Keuntungan Selisih Kurs Valas D 6.100.200.101 Keuntungan Selisih Kurs Valas D 6.200.000.000 Kerugian H 6.200.100.000 Kerugian Aset Non Lancar H 6.200.100.100 Kerugian Aset Non Lancar D 6.200.100.101 Kerugian Penjualan Tanah D 6.200.100.102 Kerugian Penjualan Peralatan dan Mesin D 6.200.100.103 Kerugian Penjualan Peralatan Kantor D 6.200.100.104 Kerugian Penjualan Kendaraan D 6.200.100.199 Kerugian Penjualan Aset Tetap Lainnya D 6.200.200.000 Kerugian Penurunan Nilai Aset Tetap H 6.200.200.100 Kerugian Penurunan NilaiAset Tetap D 6.200.200.101 Kerugian Penurunan NilaiTanah D 6.200.200.102 Kerugian Penurunan Nilai Gedung dan D Bangunan 6.200.200.103 Kerugian Penurunan Peralatan Kantor D 6.200.200.104 Kerugaian Penurunan Kendaraan D 6.200.200.105 Kerugaian Penurunan NilaiJalan D 6.200.200.106 Kerugaian Penurunan NilaiJaringan D 6.200.200.199 Kerugaian Penurunan NilaiAset Tetap Lainnya D 6.200.300.000 Kerugian Kontinjensi H 6.200.300.100 Kerugian Kontinjensi D 6.200.300.101 Kerugian Kontinjensi D 6.200.400.000 Kerugian Selisih Kurs Valas H 6.200.400.100 Kerugian Selisih Kurs Valas D 6.200.400.101 Kerugian Selisih Kurs Valas D 7.000.000.000 POS LUARBIASA H 7.100.000.000 Keuntungan Pos Luar Biasa H 7.100.100.000 Keuntungan Pos Luar Biasa H 7.100.100.100 Keuntungan Pos Luar Biasa D 7. 100. 100.101 Hadiah D 7.100.100.102 Keuntungan Pelepasan AktivaTetap D 119 KODEAKUN NAMAAKUN KET 1.000. 000.000 ASET H 1.100.000.000 Aset Lancar H Merupakan kelompok akun aset yang terdiri dari kas dan akun-akun lain yang diperhitungkan akan digunakan atau habis terpakai dalam kegiatan operasi PKTJ Tegal selama kurun waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal Laporan Posisi Keuangan. 1.100.100.000 Kas dan Setara Kas H Akun ini merupakan akun header bagi akun-akun yang digunakan untuk mencatat jumlah mutasi uang atau setara kas yang dimiliki baik yang ada pada brankas PKTJ Tegal maupun pada rekening bank. 1.100.100.100 Kas Tunai H 1.100.100.101 Kas Besar 1.100.100.111 Kas Kecil Bendahara Operasional (PKTJ TEGAL) H 1.100.100.199 Kas Kecil Lainnya D 1.100.100.200 BANK D 1.100.100.215 Bank BRI, A/C. 010101 000630 308 (Rek. Bend D 3. PENJELASAN KODE AKUN Berikut penjelasan atas setiap kode akun: 7.100.100.199 Keun tungan Pos Luar Biasa Lainnya D 7.200.000.000 Kerugian Luar Biasa H 7.200.100.000 Kerugian Luar Biasa H 7.200.100.100 Kerugian Luar Biasa D 7.200.100,101 Kerugian Pelepasan Aktiva Tetap D 7.200.100.102 Kerugian Aset Akibat Bencana D 7.200.100,199 Kerugian Luar Biasa Lainnya D 7.300.000.000 Penyetoran (Penarikan) Ke Kas Negara H 7.300.100.000 Penyetoran (Penarikan) Ke Kas Negara H 7.300.100.100 Penyetoran (Penarikan) Ke Kas Negara D 7.300.100.101 Penyetoran (Penarikan) Ke Kas Negara D 120 Pengeluaran) 1.100.100.216 Bank BRI , A/C. 010101 000639 302 (Rek. D Operasional) 1.100.100.220 Bank ............. Rekening Lainnya PKTJ TEGAL D 1.100.100.297 Kas Bank Dalam Perjalanan D 1.100.100.298 Bank Bank Dalam Perjalanan D 1.100.100.299 Bank Lainnya D 1.100.100.300 Deposito D 1.100.100.302 Deposito 1 sid 3 bulan Bank BRI D 1.100.100.399 Deposito 1 sid 3 bulan Bank Lainnya D 1.100.200.000 Investasi Jangka Pendek H Akun ini merupakan akun header bagi akun-akun yang digunakan untuk mencatat transaksi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang, misalnya deposito berjangka lebih dari 3 (tiga) s.d 12 (dua belas) bulan. 1.100.200.100 Deposito D 1.100.200.102 Deposito 3 e] d 12 bulan Bank BRI D 1.100.200.199 Deposito 3 e] d 12 bulan Bank Lainnya D 1.100.200.200 Obligasi D 1.100.200.201 Obligasi sid 12 Bulan D 1.100.200.299 Obligasi lainnya D 1.100.200.300 Investigasi Jangka Pendek Lainnya D 1.100.200.399 Investasi Jangka Pendek Lainnya D 1.100.300.000 Piutang H Akun ini merupakan akun header agi akun-akun yang digunakan untuk mencatat transaksi piutang yang diberikan oleh PKTJ Tegal kepada pihak ketiga terkait pelaksaan layanan PKTJ Tegal dibidang pendidikan kurang dari 12 (dua belas) bulan. 1.100.300.100 Piutang Usaha D 1.100.300.161 Piutang Usaha Diklat Pembentukan (Transportasi D Darat) 1.100.300.162 Piutang usaha Diklat Teknis (Transportasi Darat) D 1.100.300.163 Piutang Usaha layanan Lain lain 121 1.100.300.199 Piutang Usaha Lain-lain D 1.100.300.200 Piutang Karyawan D 1.100.300.201 Piutang Karyawan D 1.100.300.300 Piutang Lain-lain D 1.100.300.301 Piutang Sewa Tanah D 1.100.300.302 Piutang Sewa Gedung D 1.100.300.303 Piutang Sewa Ruangan D 1.100.300.304 Piutang Sewa Peralatan D 1.100.300.305 Piutang Sewa Kendaraan D 1.100.300.306 Piutang Sewa Rumah Dinas D 1.100.400.000 Penyisihan Piutang Tak tertagih H Akun ini merupakan akun header bagi akun-akun yang digunakan untuk mencatat transaksi piutang tak tertagih yang digunakan untuk menyisihkan estimasi atas piutang dari pendapatan usaha yang tidak tertagih. 1.100.400.100 Penyisihan Piutang Tak tertagih D 1.100.400.101 Penyisihan Piutang Tak tertagih D 1.100.500.000 Persediaan H Merupakan header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang diklasifikasikan sebagai persediaan yang habis pakai 1.100.500.100 Persediaan D 1.100.500. 101 Barang Konsumsi D 1.100.500.102 Amunisi D 1.100.500.103 Bahan untuk Pemeliharaan D 1.100.500.104 Suku Cadang D 1.100.500.105 Pita Cukai, Materai, dan Leges D 1.100.500.106 Tanah bangunan un tuk dijual D 1.100.500.107 Peralatan dan Mesin untuk dijual D 1.100.500.108 Barang Lainnya un tuk dijual D 1.100.500.109 Bahan baku D 1.100.500.110 Persediaan untuk tujuan strategisjberjaga D 1.100.500.199 Persediaan Lainnya D 1.100.600.000 Beban Dibayar dimuka H Akun merupakan header bagi akun yang 122 digunakan untuk mencatat pembayaran ke pihak ketiga tetapi belum ada kontra pre stasi atas jasa yang dibayarkan tersebut dari pihak ketiga. 1.100.600.100 Beban Dibayar Dimuka D 1.100.600.101 Beban Dibayar Dimuka- Asuransi D 1.100.600.102 Beban Dibayar Dimuka- sewa D 1.100.600.199 Beban Dibayar Dimuka Lain-lain D 1.100.700.000 Aset lancar lainnya H Merupakan kelompok akun aset yang terdiri dari akun selain kas dan akun-akun lain yang diperhitungkan akan digunakan atau habis terpakai dalam kegiatan operasi PKTJ Tegal selama kurun waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal Laporan Posisi Keuangan. 1.100.700.100 Aset lancar lainnya D 1.100.700.101 Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan (TP) 1 tahun D 1.200.100.102 Deposito > 1 tahun Bank BRI D 1.200.100.199 Deposito> 1 tahun Bank Lainnya D 1.200.100.200 Obligasi jatuh tempo> 1 Tahun D 1.200.100.201 Obligasi > 1 tahun D 1.200.100.299 obligasi Lain-lain D 1.200.100.300 Investasi Jangka Panjang Lainnya D 1.200.100.399 Investasi Jangka Panjang Lainnya D 1.300. 000.000 Aset Tetap H Merupakan akun header yang digunakan untuk mencatat Aset yang diperoleh melalui dana usaha PKTJ Tegal yang dipergunakan langsung dalam kegiatan usaha, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal, dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun buku. 1.300.100.000 Tanah H Akun lnl merupakan header atas akun yang tergolong aset tidak dapat disusutkan. 1.300.100.100 Tanah D 1.300.100.101 Tanah D 1.300.200.000 Gedung dan Bangunan H Akun ini merupakan header atas akun-akun yang digunakan untuk mencatat gedung dan bangunan yang dimiliki oleh PKTJ Tegal tidak untuk dijual dan digunakan dalam kegiatan normal. 1.300.200.100 Gedung dan Bangunan Permanen D 1.300.200.101 Gedung Perkantoran D 1.300.200.102 Gedung Layanan Pendidikan D 1.300.200.103 Gedung Asrama D 1.300.200.104 Gedung Auditorium D 1.300.200.105 Gedung Poliklinik D 1.300.200.106 Gedung Rumah Dinas D 1.300.200.107 Gedung Sport Hall D 1.300.200.199 Gedung dan Bangunan Permanen Lainnya D 1.300.200.200 Gedung dan Bangunan Semi Permanen D 124 1.300.200.201 Gudang D 1.300.200.299 Gedung dan Bangunan Semi Permanen Lainnya D 1.300.300.000 Peralatan dan Mesin H Merupakan header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan dalam peralatan dan mesin yang digunakan operasional PKTJ Tegal 1.300.300.100 Perala tan besar D 1.300.300.101 Peralatan Laboratorium D 1.300.300.102 Peralatan Simulator D 1.300.300.103 Peralatan Perkantoran D 1.300.300.104 Peralatan Pendidikan D 1.300.300.105 Peralatan Asrama D 1.300.300.106 Peralatan Poliklinik D 1.300.300.199 Peralatan Besar lainnya D 1.300.300.200 Kendaraan D 1.300.300.201 Kendaraan roda dua D 1.300.300.202 Kendaraan roda empat D 1.300.300.203 Kendaraan roda enam D 1.300.300.204 Kendaraan roda enam keatas D 1.300.300.205 Perahu Penumpang D 1.300.300.206 Perahu Karet D 1.300.300.299 Kendaraan lainnya D 1.300.400.000 Jalan , Irigasi, dan Jaringan H Merupakan akun header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan sebagai jalan irigasi dan jaringan yang digunakan untuk kegiatan PKTJ Tegal 1.300.400.100 Jalan D 1.300.400.101 Jalan Kantor D 1.300.400.102 Jalan Perumahan D 1.300.400.199 J alan Lain-lain D 1.300.400.200 Irigasi D 1.300.400.201 Saluran Drainage D 1.300.400.299 Irigasi dan lain-lain D 1.300.400.300 Jaringan D 125 1.300.400.301 Jaringan air D 1.300.400.302 Jaringan listrik D 1.300.400.303 Jaringan telepon D 1.300.400.304 Jaringan Instalasi radar D 1.300.400.399 J aringan lain -lain D 1.300.500.000 Konstruksi dalam Pengerjaan H Akun ini di debet ketika telah terjadi pembayaran atau hak untuk klaim dari pihak ketiga kepada PKTJ Tegal atas pembangunan aset tetap kantor pad a tahap tertentu sesuai dengan kontrak. Akun lnl di kredit ketika seluruh pembangunan aset tetap kantor telah selesai dilaksanakanj digunakan. 1.300.500.100 Konstruksi dalam Pengerjaan D 1.300.500.101 KDP-Tanah D 1.300.500.102 KDP- Gedung dan Bangunan D 1.300.500.103 KDP- Peralatan dan Mesin D 1.300.500.104 KDP- Jalan, Irigasi dan Jaringan D 1.300.500.199 KDP Lainnya D 1.300.600.000 Aset Tetap lainnya H Akun ini akan didebet sebesar harga perolehan di tam bah beban -beban yang dikeluarkan dalam rangka pembelian aset tetap lainnya. Akun ini akan di kredit pada saat aset tetap lainnya dihapus bukukan. 1.300.600.100 Aset Tetap lainnya D 1.300.600.101 Aset Tetap lainnya D 1.300.700.000 Akumulasi Penyusutan H Akun mi di kredit melalui Jurnal Penyesuaian sebesar Beban penyusutan pada periode pelaporan. Akun lnl akan didebet pada saat dilakukan perbaikan atau renovasi yang menambah masa manfaat atau pada saat aset tersebut dijual atau dipindah tangankan 1.300.700.100 Akumulasi Penyusutan D 1.300.700.101 Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan D 1.300.700.102 Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin D 126 1.300.700.103 Akumulasi Jalan, Irigasi, dan jaringan D 1.300.700.199 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Lainnya D 1.400.000.000 Aset Lainnya H Adalah aset yang tidak dapat digolongkan ke dalam golongan aset Iancar maupun aset non lancar. 1.400.100.000 Aset Lainnya H Merupakan akun header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan sebagai Aset Lainnya yang digunakan untuk kegiatan PKTJ Tegal. 1.400. 100. 100 Aset Lainnya D 1.400.100.101 Tuntutan Ganti Rugi (TGR) D 1.400.100.102 Tuntutan Perbendaharaan (TP) D 1.400.100.103 Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) D 1.400.100.104 Kemitraan dengan Pihak Ketiga D 1.400.100.105 Software D 1.400.100.106 Hasil Kajian penelitian D 1.400.100.107 Aset Tak Berwujud D 1.400.100.108 Aset yang dihentikan penggunaannya D 1.400.100.199 Aset lainnya Lain-lain D 1.400.200.000 Akumulasi Amortisasi H Merupakan akun header bagi akun yang digunakan untuk mencatat perkiraan yang digolongkan sebagai Akumulasi Amortasi yang digunakan untuk kegiatan PKTJTegal. 1.400.200.100 Akumulasi Amortisasi D 1.400.200.101 Software D 1.400.200.102 Hasil Kajian penelitian D 1.400.200.103 Aset Tak berwujud D 1.400.200.199 Aset Tak Berwujud Lainnya D 2.000.000.000 KEWAJIBAN H Merupakan akun header yang meliputi hutang yang diharapkan akan dilunasi atau jatuh tempo dalam kurun waktu 1 (satu) tahun atau lebih setelah tanggal neraca 2.100.000.000 Kewajiban Lancar H 127 Merupakan header yang meliputi hutang yang harus segera dilunasi atau jatuh tempo dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 2.100.100.000 Hutang Usaha H Merupakan akun header yang meliputi hutang pihak ketiga layanan pendidikan, hutang pajak, Beban yang masih harus dibayar, pendapatan yang diterima di muka, bagian lancar hutang jangka panjang, hutang jangka pendek lainnya. 2.100.100.100 Hu tang Usaha D 2.100.100.101 Hutang Usaha D 2.100.100.199 Hutang Usaha Lain-lain D 2.100.200.000 Hutang Pihak Ketiga H Akun ini merupakan header atas perkiraan akun hutang kepada pihak ketiga untuk layanan pendidikan. 2.100.200.200 Hutang Pihak Ketiga D 2.100.200.201 Jaminan Pemeliharaan yang masih harus dibayar D 2.100.200.202 Beban Konsultasi Pengawasan yang masih harus D dibayar 2.100.200.203 Hutang Pihak Ketiga D 2.100.200.299 Hutang Pihak Ketiga Lainnya D 2.100.300.000 Hutang Pajak H Akun ini merupakan header atas perkiraan akun pungutan pajak yang belum disetorkan ke Kas Negara. 2.100.300.100 Hutang Pajak D 2.100.300.101 Hutang Pajak PPh 21 D 2.100.300.102 Hutang Pajak PPh 22 D 2.100.300.103 Hutang Pajak PPh 23 D 2.100.300.104 Hutang Pajak PPN D 2.100.300.199 Hutang Pajak lainnya D 2.100.400.000 Hutang kepada KUN H Akun ini merupakan header atas perkiraan akun hutang kepada KUN kepada pihak ketiga untuk layanan pendidikan 128 2.100.400.100 Hutang kepada KUN D 2.100.400.101 Hutang kepada KUN D 2.100.400.199 Hutang kepada KUNlainnya D 2.100.500.000 Beban yang masih harus dibayar H Akun ini merupakan header atas perkiraan akun Beban layanan pendidikan yang masih harus dibayar dan Beban non layanan pendidikan yang masih harus dibayar 2.100.500.100 Beban yang masih harus dibayar D 2.100.500.101 Beban Gaji yang masih harus dibayar D 2.100.500.102 Beban Daya dan Jasa yang masih harus dibayar D 2.100.500.103 Beban Keperluan Perkantoran yang masih harus D dibayar 2.100.500.104 Beban Utilitas yang masih harus dibayar D 2.100.500.199 Beban yang masih harus dibayar lainnya D 2.100.640.000 Diktat Teknis Transportasi Darat H Akun ini merupakan header dari akun pendapatan program diklat Non Diploma. Akun Inl dikredit sebesar nominal jumlah yang dibayarkan oleh peserta diklat kepada PKTJ Tegal. Akun ini didebet , ketika PKTJ Tegal telah memberikan Jasa pendidikan diklat kepada pihak ketiga sepanjang mas a kontrak. 2.100.640.100 Diklat Teknis Transportasi Darat D 2.100.640.101 Pendapatan Diklat Pengujian Kendaraan Bermotor D 2.100.640.102 Pendapatan Diklat PKBLanjutan 1 D 2.100.640.103 Pendapatan Diklat PKBLanjutan II D 2.100.640.104 Pendapatan Diklat PKB Lanjutan III D 2.100.640.105 Pendapatan Diklat Mekanika Dasar D 2.100.640.106 Pendapatan Diklat Mekanika Lanjutan D 2.100.640.107 Pendapatan Diklat Mekanika Ahli D 2.100.640.108 Pendapatan Diklat Pengawasan dan Pengendalian D LLAJ 2.100.640.109 Pendapatan Diklat Sistem Manajemen Keselamatan D angkutan B3 2.100.640.110 Pendapatan Diklat Sistem Manajemen Keselamatan D 129 angkutan AU 2.100.640.111 Pendapatan Diklat Sistem Manajemen Keselamatan D angkutan AB 2.100.640.112 Pendapatan Diklat Teknisi Alat Pengendali isyarat D lalin 2.100.640.113 Pendapatan Diklat Manajemen DAMRI D 2.100.640.114 Pendapatan Diklat Manajemen Terminal D 2.100.640.115 Pendapatan Program Diklat Lainnya D 2.100.670.000 Pendapatan Non Layanan Pendidikan Diterima H Dimuka Akun ini merupakan header dari ke1ompok akun pendapatan non layanan pendidikan diterima dimuka seperti sewa gedung diterima dimuka, sewa peralatan diterima dirnuka, sewa kendaraan diterirna dimuka dan pendapatan non-layanan pendidikan diterima dimuka lainnya. 2.100.670.100 Pendapatan Non Layanan Pendidikan Diterima D Dimuka 2.100.670.101 Pendapatan Sewa Gedung Diterima Dimuka D 2.100.670.102 Pendapatan Sewa Ruangan Diterima Dimuka D 2.100.670.103 Pendapatan Sewa Peralatan Diterima Dimuka D 2.100.670.104 Pendapatan Sewa Kendaraan Diterima Dimuka D 2.100.670.199 Pendapatan Non-layanan Pendidikan Diterima D Dimuka lainnya 2.100.680.000 Pendapatan Pembentukan Transportasi Darat H Akun ini dikredit sebesar nominal jumlah yang dibayarkan oleh peserta diklat kepada PKTJ Tegal. Akun Inl didebet ketika PKTJ Tegal telah memberikan jasa pendidikan diklat kepada peserta diklat. 2.100.680.100 Pendapatan Pembentukan Transportasi Darat D 2.100.680.101 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester I D 2.100.680.102 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester I D 2.100.680.103 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester II D 2.100.680.104 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester II D 2.100.680.105 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester III D 130 2.100.680.106 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester III D 2.100.680.107 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester IV D 2.100.680.108 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester IV D 2.100.680.109 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester V D 2.100.680.110 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester V D 2.100.680.111 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester VI D 2.100.680.112 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester VI D 2.100.680.113 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D VII 2.100.680.114 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester VII D 2.100.680.115 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D VIII 2.100.680.116 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester Vln D 2.100.680.117 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester I D 2.100.680.118 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester II D 2.100.680.119 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester III D 2.100.680.120 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester IV D 2.100.680.121 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester V D 2.100.680.122 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester VI D 2.100.680.123 Pendapatan Program Diklat DIll lainnya D 2.100.680.199 Pendapatan Program Diklat Pembentukan lainnya D 2.100.700.000 Hutang Jangka Pendek lainnya H 2.100.700.100 Hutang Jangka Pendek lainnya D 2.100.700.101 Hutang Jangka Pendek lainnya D 2.200.000.000 Kewajiban Non Lancar H 2.200.100.000 Kewajiban Non Lancar H 2.200.100.100 Hutang Bank D 2.200.100.102 Hutang Bank BRI D 2.200.100.199 Hutang Bank Lainnya D 2.200.100.200 Hutang Obligasi D 2.200.100.201 Hutang Obligasi D 2.200.100.300 Kewajiban Non Lancar Lainnya D 2.200.100.301 Kewajiban Non Lancar Lainnya D 3.000.000.000 EKUITAS H 3.100.000.000 Ekuitas Tidak Terikat H Akun ini merupakan akun header bagi kelompok 131 ekuitas PKTJ Tegal yang terdiri dari ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, ekuitas terikat permanen. 3.100.100.000 Ekuitas Awal H 3.100.100.100 Ekuitas Awal D 3.100.100.101 Ekuitas Awal D 3.100.200.000 Surplus dan Defisit Tahun Lalu H 3.100.200.100 Surplus dan Defisit Tahun Lalu D 3.100.200.101 Surplus dan Defisit Tahun Lalu D 3.100.300.000 Surplus dan Defisit Tahun Berjalan H 3.100.300.100 Surplus dan Defisit Tahun Berjalan D 3.100.300.101 Surplus dan Defisit Tahun Berjalan D 3.100.400.000 Ekuitas Donasi H 3.100.500.000 Penghapusan Aset Tetap H 3.100.500.100 Penghapusan Aset Tetap D 3.100.500.101 Penghapusan Aset Tetap D 3.100.600.000 Selisih Revaluasi Aset Tetap H 3.100.600.100 Selisih Revaluasi Aset Tetap D 3.100.600.101 Selisih Revaluasi Aset Tetap D 3.100.700.000 Penurunan Bersih Aset H 3.100.700.100 Penurunan Bersih Aset D 3.100.700.101 Penurunan Bersih Aset D 3.100.800.000 Ekuitas Tidak Terikat Lain-lain H 3.100.800.100 Ekuitas Tidak Terikat Lain-lain D 3.100.800.101 Ekuitas Tidak Terikat Lain-lain D 3.200.000.000 Ekuitas Terikat Temporer H Akun ini merupakan akun header atas kelompok akun sumbangan yang diberikan untuk aktivitas operasional PKTJ Tegal yang te1ah ditentukan penggunaanya dan sifatnya hanya sementara. 3.200.100.000 Ekuitas Terikat Temporer H Akun ini di kredit sebesar nominal aset bersih yang ditetapkan sebagai aset bersih PKTJ Tegal waktu pertama kali didirikan. Akun ini didebet apabila terjadi penarikan kembali aset bersih yang telah diberikan oleh pihak ketiga atau saat PKTJ Tegal 132 dibubarkan. 3.200.100.100 Ekuitas Terikat Temporer D 3.200.100.101 Ekuitas Awal D 3.200.100.102 Ekuitas Donasi D 3.200.100.199 Ekuitas Terikat Temporer Lainnya D 3.200.400.100 Ekuitas Donasi D 3.200.400.101 Ekuitas Donasi D 3.300.000.000 Ekuitas Terikat Permanen H 3.300.100.000 Ekuitas Terikat Permanen H Akun ini di kredit sebesar dana yang dialokasikan untuk berinvestasi secara permanen. Akun mt didebet ketika dana tersebut dikembalikan ke PKTJ Tegaluntuk aktivitas biasa. 3.300.100.100 Ekuitas Terikat Permanen D 3.300.100.101 Ekuitas awal D 3.300.100.102 Ekuitas Donasi D 3.300.100.199 Ekuitas Terikat Permanen Lainnya D 4.000.000.000 PENDAPATAN H Akun ini merupakan akun header atas kelompok akun pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan APBN,dan pendapatan usaha lainnya 4.100.000.000 Pendapatan Usaha Dari J asa Layanan H Akun ini merupakan akun header atas kelompok akun pendapatan yang diperoleh dari penyerahan barang darr/ atau jasa dari operasional layanan PKTJ Tegalkepada masyarakat. 4.100.100.000 Pendapatan Pendaftaran H Akun ini merupakan header atas kelompok akun pendapatan dari pembayaran uang Beban Pendaftaran peserta diklat yang akan mengikuti Diklat 4.100.100.113 Pendapatan Sipencatar-Tahap I D 4.100.100.114 Pendapatan Sipencatar-Tahap II D 4.100.250.000 Program Pembentukan Transportasi Darat H Akun ini merupakan header dari akun pendapatan program diklatDiploma. Akun ini dikredit sebesar 133 nominal jumlah yang dibayarkan oleh peserta diklat kepada PKTJ Tegal. Akun ini didebet ketika PKTJ Tegal telah memberikan Jasa pendidikan diklat kepada peserta diklat. 4.100.250.100 Program Pembentukan Transportasi Darat D 4.100.250.101 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester I D 4.100.250.102 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester I D 4.100.250.103 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester II D 4.100.250.104 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester II D 4.100.250.105 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester III D 4.100.250.106 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester III D 4.100.250.107 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester IV D 4.100.250.108 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester IV D 4.100.250.109 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester V D 4.100.250.110 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester V D 4.100.250.111 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester VI D 4.100.250.112 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester VI D 4.100.240.113 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D VII 4.100.240.114 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester VII D 4.100.240.115 Pendapatan Program Diklat D IV MKTJ semester D VIII 4.100.240.116 Pendapatan Program Diklat D IV TKO semester Vln D 4.100.240.117 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester I D 4.100.240.118 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester II D 4.100.240.119 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester III D 4.100.240.120 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester IV D 4.100.240.121 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester V D 4.100.240.122 Pendapatan Program Diklat D III PKB semester VI D 4.100.240.199 Pendapatan Program Dklat Lainnya D 4.100.250.000 Pendapatan Diklat Teknis Transportasi Darat H Akun ini merupakan header dari akun pendapatan program diklat Non Diploma. Akun irn dikredit sebesar nominal jumlah yang dibayarkan oleh peserta diklat kepada PKTJ Tegal. Akun ini didebet ketika PKTJ Tegal telah memberikan Jasa 134 pendidikan diklat kepada pihak ketiga sepanjang mas a kontrak. 4.100.250.100 Pendapatan Diklat Teknis Transportasi Udara D 4.100.250.101 Pendapatan Diklat Pengujian Kendaraan Bermotor D 4.100.250.102 Pendapatan Diklat PKB Lanjutan 1 D 4.100,250.103 Pendapatan Diklat PKB Lanjutan II D 4.100.250.104 Pendapatan Diklat PKB Lanjutan III D 4.100,250.105 Pendapatan Diklat Mekanika Dasar D 4.100.250.106 Pendapatan Diklat Mekanika Lanjutan D 4.100,250.107 Pendapatan Diklat Mekanika Ahli D 4.100.250.108 Pendapatan Diklat Pengawasan dan Pengendalian D LLAJ 4.100.250.109 Pendapatan Diklat Sistem Manajemen Keselamatan D angkutan B3 4.100.250.110 Pendapatan Diklat Sistem Manajemen Keselamatan D angkutan AU 4.100.250.111 Pendapatan Diklat Sistem Manajemen Keselamatan D angkutan AB 4.100.250.112 Pendapatan Diklat Teknisi Alat Pengendali isyarat D lalin 4.100.250,113 Pendapatan Diklat Manajemen DAMRI D 4.100.250.114 Pendapatan Diklat Manajemen Terminal D 4.100.250.199 Pendapatan Program Diklat Lainnya D 4.100.270.000 Pendapatan hasil Kerja sarna 4.100.270.100 Pendapatan hasil Kerja sarna Akun ini dikredit sebesar nominal penghasilan yang diterima atau sudah dapat diklaim sebagai pendapatan atas hasil kerjasama layanan kursus atau pelatihan dengan instansi non PKTJ yang terkait. Akun ini didebit apabila terdapat koreksi negatif atas pencatatan pendapatan di tahun berjalan 4.100.270.101 Pendapatan hasil kerja sarna dengan pihak lain D 4.100.270.102 Pendapatan hasil kerjasarnma dengan pihak D lainnya 4.100.280.000 Pendapatan Non Layanan Pendidikan H 135 Akun ini merupakan header dari kelompok akun pendapatan non layanan pendidikan diterima dimuka seperti sewa gedung diterima dimuka, sewa peralatan diterima dimuka, sewa kendaraan diterima dimuka dan pendapatan non-layanan pendidikan diterima dimuka lainnya. 4.100.280.100 Pendapatan Non Layanan Pendidikan D 4.100.280.101 Pendapatan Sewa Gedung Diterima Dimuka D 4.100.280.102 Pendapatan Sewa Ruangan Diterima Dimuka D 4.100.280.103 Pendapatan Sewa Peralatan Diterima Dimuka D 4.100.280.104 Pendapatn Sewa Kendaraan Diterima Dimuka D 4.100.280.105 Pendapatan Non-layanan Pendidikan lainnya D 4.100.280.106 Pendapatan Foto D 4.100.280.107 Pendapatan Legalisir 0 4.100.280.108 Pendapatan Revalidasi D 4.100.280.199 Pendapatan non Layanan Pendidikan lainnya D 4.200.000.000 Pendapatan Hibah H Akun ini merupakan header atas kelompok akun hibah yang diperoleh untuk tujuan kegiatan yang layanan pendidikan dan non layanan pendidikan. 4.200.100.000 Hibah Layanan Pendidikan H Akun ini merupakan header atas kelompok akun hibah yang diperoleh untuk tujuan kegiatan yang berhubungan dengan layanan pendidikan. 4.200.100.100 Hibah dari Pemerintah 0 4.200.100.101 Hibah Layanan Pendidikan dari pemerintah Terikat 0 4.200.100.102 Hibah Layanan dari Pemerintah Tidak Terikat 0 4.200.100.199 Hibah Layanan Pendidikan dari Pemerintah D Lainnya 4.200.100.200 Hibah Non Pemerintah D 4.200.100.201 Terikat 0 4.200.100.202 Tidak Terikat 0 4.200.100.299 Hibah Lain -lain D 4.200.200.000 Hibah non Layanan Pendidikan H Akun ini merupakan header atas kelompok akun hibah yang diperoleh untuk tujuan kegiatan yang 136 tidak berhubungan dengan layanan pendidikan. 4.200.200.100 Hibah dari Pemerintah D 4.200.200.101 Hibah Layanan Dari Pemerintah Non Pendidikan D Terikat 4.200.200.102 Hibah Layanan Dari Pemerintah Non Pendidikan D Tidak Terikat 4.200.200.199 Hibah Layanan Dari Pemerintah Non Pendidikan D Lainnya 4.200.200.200 Hibah Non Pemerintah D 4.200.200.201 Hibah Layanan Dari Non Pemerintah Non D Pendidikan Terikat 4.200.200.202 Hibah Layanan Dari Non Pemerintah Non D Pendidikan Tidak Terikat 4.200.200.299 Hibah Layanan Dari Non Pemerintah Non D Pendidikan Lainnya 4.300.000.000 Pendapatan APBN H Akun ini merupakan header atas kelompok akun pendapatan yang bersumber dari APBN (rupiah murni) yang digunakan untuk belanja operasional atau belanja modal PKTJ Tegal 4.300.100.000 Pendapatan APBN H Akun lnl dikredit sebesar nominal dana yang dialokasikan di APBN untuk belanja operasional dan modal PKTJ Tegal di tahun berjalan. Akun ini didebet apabila terdapat koreksi negatif di tahun berjalan atas pencatatan pendapatan terse but. 4.300.100.100 Pendapatan APBN D 4.300. 100. 101 Operasional D 4.300.100.102 Investasi D 4.300.100.199 Pendapatan APBNLain-lain D 4.400.000.000 Pendapatan Usaha Lainnya H Akun ini merupakan header atas kelompok akun pendapatan hasil kerjasama dengan pihak lain, sewa, jasa lembaga keuangan, dan pendapatan lain-lain yang tidak berhubungan secara langsung dengan tugas dan fungsi PKTJ Tegal 137 4.400.100.000 Pendapatan Sewa H Akun lnl merupakan header atas kelompok akunpendapatan yang diterima perusahaan karena telah menyewakan aset untuk perusahaan lain 4.400.100.100 Pendapatan Sewa D 4.400.100.101 Pendapatan Sewa D 4.400.100.199 Pendapatan Sewa lainnya D 4.400.200.000 Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain H 4.400.200.200 Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Lainnya D 4.400.200.201 Hasil Kerjasama dengan Pihak Lain Lainnya D 4.400.200.202 Hasil Kerjasama Jasa Studi dan Konsultasi D 4.400.300.000 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan H 4.400.300.100 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan D 4.400.300.101 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan D 4.400.300.199 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan Lainnya D 4.400.400.000 Pendapatan Usaha Lain-lainnya H 4.400.400.100 Pendapatan Usaha Lain-lainnya D 4.400.400.101 Pendapatan Usaha Lain-lainnya D 5.000.000.000 BEBAN H Akun lnl merupakan header atas perkiraan kelompok akun Beban layanan, Beban umum dan administrasi, dan Beban lainnya. 5.100.000.000 Beban Layanan H Akun lnl merupakan header atas perkiraan ke1ompok akun Beban yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat yang terdiri dari beban pegawai, beban bahan, beban perjalanan dinas, beban daya dan jasa, beban peningkatan SDM, beban prornosi, beban lain-lain. 5.100.100.000 Beban Pegawai H Akun rru merupakan header atas perkiraan ke1ompok akun Beban yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat berhubungan langsung dengan pegawai PKTJ Tegal 5.100.100.100 Beban Pegawai D 5.100.100.101 Gaji Pegawai D 138 5.100.100.102 Honor Penyelenggara D 5.100.100.104 Honor Lembur D 5.100.100.105 Honor Mengajar D 5.100.100.108 Honor Ekstrakurikuler D 5.100.100.110 Honor Dosen Wali D 5.100.100.119 Honor Pembantu Praktek D 5. 100.100. 121 Honor Penceramah D 5.100.100.130 Honor Pengawas Ujian D 5.100.100.132 Honor Pelatih Drumband D 5.100.100.134 Honor Pembantu Pelatih D 5.100.100.137 Honor Lembur D 5.100.100.139 Honor Penyusun Naskah D 5.100.100.155 Honor Pengoreksi Naskah D 5.100.100.157 Honor OJT D 5.100.100.199 Honor Lain-lain D 5.100.200.000 Beban bahan H Akun Ini merupakan header atas perkiraan kelompok akun Beban yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat yang berhubungan langsung dengan beban bahan untuk operasional PKTJ Tegal 5.100.200.100 Beban bahan D 5.100.200.101 Pemakaian Bahan Kebutuhan Operasional D 5.100.200.102 Pemakaian Bahan Praktek D 5.100.200.103 Pemakaian ATK D 5.100.200.104 Pengandaan Modul/Bahan Ajar D 5.100.200.199 Pemakaian Beban Bahan Lainnya D 5.100.300.000 Beban Perjalanan Dinas H Akun lni merupakan header atas perkiraan kelompok akun Beban yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat berhubungan langsung dengan beban perjalanan dinas untuk operasional PKTJTegal. 5.100.300.100 Beban Perjalanan Dinas D 5.100.300.101 Uang Harian D 5.100.300.102 Penginapan D 139 5.100.300.103 Transport D 5.100.300.199 Beban Perjalanan Dinas Lainnya D 5.100.400.000 Beban Pemeliharaan H Akun ini merupakan header atas kelompok akun yang terkait dengan kepada beban pemeliharaan perkantoran yang tidak terkait dengan fungsi layanan pendidikan PKTJ Tegal 5.100.400.100 Beban Pemeliharaan D 5.100.400.101 Pemeliharaan Gedung Pendidikan D 5.100.400.102 Perneliharaan Asrama D 5.100.400.103 Sarana dan Prasarana Diklat D 5.100.400.104 Pemeliharaan Kendaraan Dinas D 5.100.400.105 Pemeliharaan Perala tan Dan Mesin D 5.100.400.106 Pemeliharaan Gedung Perkantoran D 5.100.400.107 Pemeliharaan Inventaris Perkantoran D 5.100.400.199 Beban pemeliharaan Lainnya D 5.100.510.000 Beban Daya dan Jasa H Akun ini merupakan header atas perkiraan kelompok akun Beban yang terkait langsung dengan pe1ayanan kepada masyarakat berhubungan langsung dengan beban daya dan jasa untuk operasional PKTJ Tegal 5.100.510.100 Beban Daya dan Jasa D 5.100.510.101 Listrik D 5.100.510.102 Air D 5.100.510.103 Telepon D 5.100.510.104 Internet D 5.100.510.199 Beban Daya dan Jasa Lainnya D 5.100.520.000 Beban Jasa Layanan H Akun lnl merupakan header atas perkiraan kelompok akun Beban yang terkait langsung denganpelayanan kepada masyarakat berhubungan langsung dengan beban jasa layanan untuk operasional PKTJ Tegal 5.100.520.100 Beban J asa Layanan D 5.100.520.101 Uang Makan D 140 5.100.520.102 Laundry D 5.100.520.105 Konsumsi D 5.100.520.106 Poliklinik D 5.100.520.107 Bahan Praktek D 5.100.520.108 Buku Wajib D 5.100.520.109 Sertifikat D 5.100.520.199 Beban Jasa Layanan Lainnya D 5.100.530.000 Beban Utilitas H 5.100.530.100 Beban Utilitas D 5. 100.530. 101 Beban Utilitas D 5.100.530.199 Beban Utilitas Lainnya D 5.100.600.000 Beban Peningkatan SDM H Akun 1n1 merupakan header atas perkiraan ke1ompok akun Beban yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat berhubungan langsung dengan beban peningkatan SDM Pegawai PKTJ Tegal 5.100.600.100 Beban Peningkatan SDM D 5.100.600.101 Pelatihan SDM D 5.100.600.102 Pelatihan Jenjang Pendidikan SDM D 5.100.600.199 Beban Peningkatan SDM Lainnya D 5.100.700.000 Beban Promosi H Akun mi merupakan header atas perkiraan kelompok Akun Beban yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat behubungan langsung dengan Beban promosi layanan diklat PKTJ Tegal 5.100.700.100 Beban Promosi D 5.100.700.101 Media cetak D 5.100.700.102 Media elektronik D 5.100.700.103 Pengabdian Kepada Masyarakat D 5.100.700.199 Media lainnya D 5.100.800.000 Beban Lain-lain H Akun 1n1 merupakan header atas perkiraan kelompok akun Beban lain-lain yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat 141 berhubungan langsung dengan beban lain-lain untuk operasional PKTJ Tegal 5.100.800.100 Beban Lain-lain D 5.100.800.101 Beban Lain-lain D 5.100.900.000 BebanPenyusutan H Akun ini adalah header atas kelompok akun Beban yang terkait dengan beban-beban yang timbul akibat terjadinya pengurangannilai barang investasi (asset) sebagai akibat penggunaannya untuk operasional PKTJ Tegal 5.100.900.100 Beban Penyusutan D 5.100.900.101 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin D 5.100.900.102 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan D 5.100.900.103 Beban Penyusutan JIJ D 5.100.900.104 Beban Penyusutan Aktiva Tetap Lainnya D 5.100.900.105 Beban Amortisasi Software D 5.100.900.106 Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud D 5.100.900.199 Beban Penyusutan Lainnya D 5.200.000.000 Beban Umum dan Administrasi H Akun ini adalah header atas kelompok akun Beban yang terkait dengan beban -beban yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan pendidikan PKTJ Tegal 5.200.100.000 Beban Pegawai H Akun ini merupakan header atas kelompok akun Beban yang terkait dengan para pegawai administratif yang tidak terkait dengan fungsi layanan pendidikan PKTJ Tegal 5.200.100.100 Beban Pegawai D 5.200.100.101 Gaji Pegawai D 5.200.100.102 Honor Penyelenggara D 5.200.100.103 Honor Kegiatan Kerohanian D 5.200.100.104 Honor Output Kegiatan D 5.200.100.199 Beban Pegawai Lainnya D 5.200.200.000 Beban bahan H Akun ini merupakan header atas kelompok akun 142 Beban yang terkait dengan beban bahan operasional yang tidak terkait dengan fungsi layanan pendidikan PKTJ Tegal 5.200.200.100 Beban bahan D 5.200.200.101 Pemakaian ATKPerkantoran D 5.200.200.102 Pemakaian Bahan Operasional D 5.200.200.103 Pemakaian Bahan Operasional Lainnya D 5.200.200.104 Percetakan D 5.200.200.105 Penggandaan D 5.200.200.106 Jasa Pos D 5.200.200.199 Beban Bahan Lainnya D 5.200.300.000 Beban Perjalanan Dinas H Akun lnl merupakan header atas perkiraan kelompok akun Beban yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat berhubungan langsung dengan beban perjalanan dinas untuk operasional PKTJ Tegal. 5.200.300.100 Beban Perjalanan Dinas D 5.200.300.101 Uang Harian D 5.200.300.102 Penginapan D 5.200.300.103 Transport D 5.200.300.199 Beban Perjalanan Dinas Lainnya D 5.200.400.000 Behan Pemeliharaan H Akun ini merupakan header atas kelompok akun yang terkait dengan beban pemeliharaan perkantoran yang tidak terkait dengan fungsi layanan pendidikan PKTJ Tegal 5.200.400.100 Beban Pemeliharaan D 5.200.400.101 Pemeliharaan Gedung Perkantoran D 5.200.400.102 Pemeliharaan Inventaris Perkantoran D 5.200.400.199 Beban pemeliharaan Lainnya D 5.200.500.000 Behan Daya dan Jasa H Akun ini merupakan header atas kelompok akun yang terkait dengan kepada beban daya dan jasa yang tidak terkait dengan fungsi layanan pendidikan PKTJ Tegal 143 5.200.500.100 Beban Daya dan Jasa D 5.200.500.101 Listrik D 5.200.500.102 Air D 5.200.500.103 Telepon D 5.200.500.199 Beban Daya dan Jasa Lainnya D 5.200.600.000 Beban Peningkatan SDM H Akun ini merupakan header atas kelompok akun yang terkai t dengan kepada beban peningkatan SDM yang tidak terkait dengan fungsi layanan pendidikan PKTJ Tegal 5.200.600.100 Beban Peningkatan SDM D 5.200.600.101 Pelatihan SDM D 5.200.600.102 Pelatihan Jenjang Pendidikan SDM D 5.200.600.199 Beban Peningkatan SDMLainnya D 5.200.700.000 Beban Utilitas H 5.200.700.100 Beban Utilitas D 5.200.700.101 Beban Utilitas D 5.200.700.102 Administrasi Perkantoran D 5.200.700.199 Beban Utilitas Lainnya D 5.200.800.000 Beban Lain-lain H Akun ini merupakan header atas kelompok akun yang terkait dengan kepada beban beban kerugian pencadangan piutang yang tidak terkait dengan fungsi layanan pendidikan PKTJ Tegal 5.200.800.100 Beban Lain-lain D 5.200.800.101 Beban Kerugian pencadangan piutang D 5.200.800.102 Beban Promosi D 5.200.800.199 Beban Lain-lain lainnya D 5.200.900.000 Beban Penyusutan H 5.200.900.100 Beban Penyusutan D 5.200.900.101 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin D 5.200.900.102 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan D 5.200.900.103 Beban Penyusutan JIJ D 5.200.900.104 Beban Penyusutan AktivaTetap Lainnya D 5.200.900.105 Beban Amortisasi Software D 144 5.200.900.199 Beban Penyusutan Lainnya D 5.300.000.000 Beban Lainnya H 5.300.100.000 Beban lainnya H 5.300.100.100 Beban Lainnya D 5.300.100.101 Beban Bunga D 5.300.100.102 Beban Administrasi Bunga D 5.300.100.199 Beban Lainnya lain-lain D 6.000.000.000 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN H Akun InI merupakan header atas akun yang mencerminkan kenaikan atau penurunan manfaat ekonomi dari kejadian yang sifatnya tidak biasa. 6.100.000.000 Keuntungan H Akun ini merupakan header atas akun keuntungan dari transaksi yang tidak biasa. 6.100.100.000 Keuntungan Aset Non Lancar H Akun ini merupakan header atas kelompok akun selisih lebih an tara harga jual dengan nilai buku pad a saat penjualan aset non lancar PKTJ Tegal. 6.100.100.100 Keuntungan penjualan aset tetap D 6.100.100.101 Keuntungan penjualan Tanah D 6.100.100.102 Keuntungan penjualan peralatan dan mesin D 6.100.100.103 Keuntungan penjualan peralatan kantor D 6.100.100.104 Keuntungan penjualan kendaraan D 6.100.100.199 Keuntungan penjualan aset tetap lainnya D 6.100.200.000 Keuntungan Selisih Kurs Valas H Akun ini merupakan header atas kelompok akun selisih lebih (keuntungan) antara mata uang pencatat dengan mata uang transaksi. 6.100.200.100 Keuntungan Selisih Kurs Valas D 6.100.200.101 Keuntungan Selisih Kurs Valas D 6.200.000.000 Kerugian H Akun ini merupakan header atas kelompok akun kerugian dari transaksi yang tidak bias a 6.200.100.000 Kerugian Aset Non Lancar H Akun ini merupakan header atas kelompok akun selisih kurang antara harga jual dengan nilai buku 145 pada saat penjualan aset non lancar PKTJ Tegal 6.200.100.100 Kerugian Aset Non Lancar D 6.200.100.101 Kerugian penjualan Tanah D 6.200.100.102 Kerugian penjualan peralatan dan mesin D 6.200.100.103 Kerugian penjualan peralatan kantor D 6.200.100.104 Kerugian penjualan kendaraan D 6.200.100.199 Kerugian penjualan aset tetap lainnya D 6.200.200.000 Kerugian Penurunan Nilai Aset Tetap H Akun ini merupakan headeratas kelompok akun kerugian PKTJ Tegal atas penurunan nilai wajar dari aset tetap yang dimiliki 6.200.200.100 Kerugian Penurunan NilaiAset Tetap D 6.200.200.101 Kerugian Penurunan NilaiTanah D 6.200.200.102 Kerugian Penurunan NilaiGedung dan Bangunan D 6.200.200.103 Kerugian Penurunan Peralatan Kantor D 6.200.200.104 Kerugaian Penurunan Kendaraan D 6.200.200.105 Kerugaian Penurunan Nilaijalan D 6.200.200.106 Kerugaian Penurunan NilaiJaringan D 6.200.200.199 Kerugaian Penurunan NilaiAset Tetap Lainnya D 6.200.300.000 Kerugian Kontinjensi H Akun ini merupakan header atas kerugian yang kemungkinan besar akan ditanggung oleh PKTJ Tegal dimasa depan. 6.200.300.100 Kerugian Kontinjensi D 6.200.300.101 Kerugian Kontinjensi D 6.200.400.000 Kerugian Selisih Kurs Valas H Akun ini merupakan header atas kelompok akun selisih kurang antara kurs mata uang pencatatan dengan mata uang transaksi di akhir periode pelaporan 6.200.400.100 Kerugian Selisih Kurs Valas D 6.200.400.101 Kerugian Selisih Kurs Valas D 7.000.000.000 POS LUARBIASA H Akun ini merupakan header atas akun keuntungan dan kerugian dari kejadian luar biasa PKTJTegal 7.100.000.000 Keuntungan Pos Luar Biasa H 146 4. Tata Cara Penambahan Kode Akun Mekanisme penyusunan Bagan Akun Standar (BAS) PKTJ Tegal ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur PKTJ Tegal yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagan Akun Standar PKTJ Tegal dapat ditambah atau diubah sesuai dengan kebutuhan pelaporan atas transaksi-transaksi di PKTJ Tegal. Penambahan dan pengubahan kode akun tersebut dilakukan apabila sekiranya tidak ada kode akun yang dapat memfasilitasi jenis transaksi PKTJ Tegal yang semakin berkembang. Penambahan dan perubahan kode akun tersebut dapat dilakukan oleh PKTJ Tegal tanpa harus melalui prosedur penetapan dari Menteri Akun ini merupakan header atas akun keuntungan yang diperoleh dari kejadian yang tidak biasa dan rutin terjadi di PKTJ Tegal 7. 100.100.000 Keuntungan Pos Luar Biasa H Akun ini merupakan header atas akun keuntungan yang diperoleh dari kejadian yang tidak bias a dan rutin terjadi di PKTJ Tegal 7.100.100.100 Keuntungan Pos Luar Biasa D 7.100.100.101 Hadiah D 7.100.100.102 Keuntungan Pelepasan Aktiva Tetap D 7.100.100.199 Keuntungan Pos Luar Biasa Lainnya D 7.200.000.000 Kerugian Luar Biasa H Akun ini merupakan header atas akun kerugiatan yang diperoleh dari kejadian yang tidak biasa dan ritun terjadi di PKTJ Tegal 7.200.100.000 Kerugian Luar Biasa H 7.200.100.100 Kerugian Luar Biasa D 7.200.100.101 Kerugian Pelepasan Aktiva Tetap D 7.200.100.102 Kerugian Aset Akibat Bencana D 7.200.100.199 Kerugian Luar Biasa Lainnya D 7.300.000.000 Penyetoran (Penarikan) Ke Kas Negara H 7.300.100.000 Penyetoran (Penarikan) Ke Kas Negara H 7.300.100.100 Penyetoran (Penarikan) Ke Kas Negara D 7.300.100.101 Penyetoran (Penarikan) Ke Kas Negara D 147 NO. URAIAN DEBET KREDIT AKUN Kas setara kas Xxx Pendapatan APBN Xxx (a) Saat pencairan dana dari DIPArupiah murni BLU 3) Saat transaksi menggunakan SPM LS NO. URAIAN DEBET KREDIT AKUN Aset xxx Kewajiban xxx Ekuitas awal xxx 2.Jurnal Umum a) Dad DIPA APBN (BA XX dari Rupiah Murni/Non Pendapatan PKTJ Tegal) 1) Saat DIPA disahkan (tidak adajumal) 2) Saat pembentukan modal awal BLU C. JURNAL STANDAR l.Tujuan Standar jurnal merupakan pedoman di dalam pembukuan untuk melakukan penjurnalan atas transaksi yang dilakukan PKTJ sebagai tahap awal dalam pencatatan akuntansi. Pedoman ini sangat penting untuk menjamin keseragaman perlakuan pencatatan suatu transaksi sehingga menjarnin akurasi pencatatan akuntansi yang selanjutnya akan menjamin akurasi laporan keuangan PKTJ. menerbitkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi jalan Tegal. Penetapan tersebut cukup dilakukan denganPerhubungan. 148 (3)Jika menggunakan MAK 53 (Belanja Modal) maka jurnalnya sebagaiberikut: NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Hutang Pajak xxx Kas setara kas xxx NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Beban Layanan xxx Beban administrasi dan xxx layanan umum Hutang Pajak xxx Kas setara kas xxx (2)Jika menggunakan MAK 52 (Belanja Barang) maka jurnalnya sebagaiberikut: NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Hutang Pajak xxx Hutang Lain-Lain xxx Kas setara kas xxx NO. URAIAN DEBET KREDIT AKUN Beban Pegawai xxx Beban administrasi dan xxx layanan umum Hutang Pajak xxx Hutang Lain-Lain Xxx Kas setara kas Xxx (1)Jika Menggunakan MAK 51 (Belanja Pegawai) maka Jurnalnya sebagai berikut: (b) Saat penggunaan dana dari DIPArupiah murni BLU 149 NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Hutang Pajak xxx Kas setara kas xxx NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Bebanlayanan xxx Beban Administrasi dan xxx Umum Hutang Pajak xxx Kas setara kas xxx (b) Saat pembayaran ke pihak ke-tiga dengan menggunakan uang persediaan maka: (1)Jika menggunakan MAK 52 (Belanja Barang) maka jurnalnya sebagai berikut: NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Kas setara kas xxx Hutang kepada Kas xxx Umum Negara 4} Saat transaksi dengan menggunakan uang persediaan (a) Saat pencairan uang persediaan ke BLU maka jurnalnya sebagai berikut: NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Hutang Pajak xxx Kas setara kas xxx NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Aset tetap xxx Hutang Pajak xxx Kas setara kas xxx 150 NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Kas setara Kas xxx Hutang Kepada Kas Xxx Umum Negara Beban Layanan xxx Beban Administrasi dan xxx Umum Kas setara kas Xxx Hutang Kepada Kas Umum xxx Negara Pendapatan APBN xxx (3) Saat ada GUP (Ganti Uang Persediaan) NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Hutang Kepada Kas Umum xxx Negara Pendapatan APBN Xxx NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Hutang Pajak xxx Kas setara kas Xxx NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Aset tetap xxx Hutang Pajak Xxx Kas setara kas Xxx (2) Jika menggunakan MAK 53 (Belanja Modal) maka jurnalnya sebagai berikut: NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Hutang Kepada Kas Umum xxx Negara Pendapatan APBN xxx 151 NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Beban Depresiasi xxx Akumulasi Depresiasi Aset xxx 1) Penyusutan / Depresiasi Aset Tetap Transaksi Yang Berasal Dari Kegiatan Operasional Blu: Untuk transaksi yang berasal dari kegiatan operasional BLU,jurnal yang digunakan sesuai dengan PrinsipAkuntansi Berterima Umum (PABU)yang lazim digunakan dalam pencatatan akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi yang berIaku. 3.Jurnal Penyesuaian Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat untuk menyesuaikan saldo akuri-akun ke saldo yang sebenarnya sampai dengan periode akuntansi, atau untuk memisahkan an tara pendapatan dan beban dari suatu periode dengan periode yang lain. a) Akun yang harus disesuaikan Saldo akun yang perlu disesuaikan adalah: NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Hutang Kepada Kas Umum xxx Negara Kas setara Kas xxx (5) Saat GUP ( Ganti Uang Persediaan ) Nihil (Tidak ada jumal) (6) Saat pengembalian uang persediaan ke kas Negara NO.AKUN URAIAN DEBET KREDIT Kas setara Kas xxx Hutang Kepada Kas xxx Umum Negara (4)Saat ada TUP (Tambahan Uang Persediaan) 152 NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Aktiva Lancar xxx Aktiva tetap xxx 8) Pemindahan Aktifa tetap ke aktiva Lancar NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Beban xxx Utang beban xxx 7) Beban Dibayar Dimuka NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Beban xxx Utang beban xxx 6) Beban yang Masih harus Dibayar NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Piutang Pendapatan xxx Pendapatan xxx 5) Pendapatan Yang masih harus Diterima NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Pendapatan xxx Pendapatan diterima dimuka xxx 4) Pendapatan Diterima Dimuka NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Beban xxx Beban yang Masih Harus Dibayar xxx 3) Beban Yang masih harus dibayar NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Beban dibayar dimuka xxx Beban xxx 2) Beban Dibayar Dimuka 153 NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Surplus / Defisit xxx Ekuitas xxx c} Jurnal Penutup surplus/Defisit NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Pendapatan ....................... xxx Surplus / Defisit xxx b) Jurnal Penutup Pendapatan NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Surplus Tahun Berjalan xxx Beban ....... xxx a) Jurnal Penutup Beban 4. Jurnal Penutup Jurnal penutup adalah ayat jurnal yang dibuat pada akhir periode akuntansi untuk menutup akun-akun nominal/ sementara. Akibatnya penutupan ini maka akun-akun ini pada awal periode akuntansi saldonya nol. NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Akumulasi Penyusutan xxx Aset lama xxx Aset Baru xxx Kas xxx J ika Diganti dengan yang baru NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Kas xxx Akumulasi Penyusutan xxx Aset xxx Laba xxx 9}Jurnal Pelepasan Aktiva tetap Jika Dijual 154 NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Pendapatan bunga ... xxx Piutang bunga .............. xxx d) Jurnal Pembalik Piutang Bunga NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Utang Beban xxx Beban .............. xxx c) Jurnal Pembalik Utang beban NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Pendapatan ........... Diterima Di muka xxx Pendapatan ............... xxx b) Jurnal Pembalik Pendapatan Diterima Di Muka Apabila PKTJ mencatat penerimaan kas atas pendapatan di awal transaksi dengan metode pendapatan (kas didebit dan pendapatan dikredit), maka di awal tahun periode pelaporan berikutnya harus dilakukan jurnal pembalik sebagai berikut: NO.AKUN URAIAN DEBIT KREDIT Beban ....................... xxx Beban ....... Dibayar Di muka xxx S.Jurnal Pembalik Jurnal pembalik adalah jurnal yang dibuat pada awal periode sebagai kebalikan dari sebagian jurnal penyesuaian pada akhir periode sebelumnya. Jurnal ini bersifat opsional namun jika dilakukan memberikan manfaat. Tidak semua ayat jurnal penyesuaian dilakukan reversing entries. Jurnal penyesuaian yang dibalik adalah: a) Jurnal Pembalik Beban Dibayar Di Muka Apabila PKTJ mencatat pembayaran yang dilakukan di awal transaksi dengan metode beban (dengan mendebit beban dan mengkredit kas), maka harus dilakukan jurnal pembalik di awal tahun periode pelaporan berikutnya sebagai berikut: 155 2. Urutan Siklus Akuntansi Secara kronologis urutan siklus akuntansi dijabarkan dalam tahap- tahap sebagai berikut : Tahap Pencatatan : a) Pembuatan dan atau perolehanjpengumpulan bukti-bukti transaksi. b) Pencatatan bukti transaksi ke dalam Jurnaljbuku harian danjatau Buku Pembantu dan menggolongkan menurut Nomor Kode Akun. c) Pemindahan dari Jurnaljbuku harian danjatau Buku Pembantu ke Buku Besar (posting). Tabap Pengikhtisaran : a) Pembuatan Neraca Saldo dari akun Buku Besar. b} Pembuatan Neraca Lajur dan melakukan Jurnal Penyesuaian. c) Pembuatan Jurnal Penutup. d) Penyusunan Neraca Saldo yang disesuaikan. ~Alno PFNYF~II NERACA I X Rp. 15,000.000 Rp.12.000.000 T Rp.o.OOO.OOO = Rp ..6.000.000 Rp.12.000.000 lset'mejak'U'rsi!? ' X Rp.1S.000.000 Hp.1"".000.000 T Rp.8.000.000 = R», 9.000.000 .(delapan juta rupiah). Karena pencatatan akuntansi untuk 1 (satu) set furnitur ruangan rapat dilakukan secara terpisah, maka perhitungan harga per set barang tersebut adalah sebagai berikut: Sub sub kelompok 171 x. xx. xx.xx.xxx. Skema kode identifikasi barang adalah sebagai berikut: GolonganAset Tetap meliputi: Tanah, Peralatan Kantor dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan dan Irigasi, Aset Tetap Lainnya, KonstruksiDalam Pengerjaan. Dad masing-masing Golongan tersebut selanjutnya dirinci lagi ke dalam klasifikasi bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok. Dengan demikan, klasifikasi paling rinci (detail) ada di level Sub-sub kelompok. Untuk memudahkan pencatatan dan pengendalian, Aset Tetap selain diberikan identifikasi berupa nama, juga diberikan identifikasi dalam bentuk kode. Pemberian kode Aset Tetap sepenuhnya mengacu kepada PMK RI Nomor 29jPMK.06j2010 untuk memberikan identitas, Aset Tetap diberikan nomor kode barang (ditambah nomor urut pendaftarannya) dan kode lokasi (ditambah tahun perolehannya). Gambar 3.1 Klasifikasi dan Kodefikasi Aset Tetap Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 29jPMK.06j2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara, sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97jPMK.06/2007 membagi BMN dalam klasifikasi Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok, dan Sub- sub kelompok. 172 UAPPB-E1 UAPPB-W UfKPB UAPKPP I Tahun Perolehan I UAPB Skema label Aset Tetap digambarkan sebagai berikut: Pembuatan label Aset Tetap dilakukan dengan menggabungkan kode lokasi (ditambah dengan tahun perolehannya) dan kode barang (ditambah dengan nomor urut pendaftaran). 022.12.05.414298.000 Contoh:Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (kode Satker 414298) diberikan kode lokasi sebagai berikut: UAPB x. XX.XX.XX. XXX. I UAP~B UAKPB UAPPB-W UAPPB-E1 Sedangkan kode lokasi, diskemakan sebagai berikut: 3.10.01.02.003.000037 Contoh:komputer Note Book untuk urutan yang ke-37 diberikan kode sebagai berikut: Sub kelompok Kelompok Bidang Golongan 174 Bendungan, Tanggul, Menara Pengambilan Pelimpah Banjir dan Terowongan Pengelak denganWaduk001 00301 Jalan Nasional Bernilai Strategis Nasional 00401 Tanah Bangunan Rumah Negara Tanpa Golongan 003010101 Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan III 2 Rumah Negara Golongan I 175 Adalah daftar yang digunakan untuk mencatat mutasi Aset Tetap secara berkesinambungan, mulai dari Aset Tetap tersebut pertama kali diadakan sampai dengan dihapuskannya. Adapunjenis Aset TetapPKTJ Tegal: 1) Tanah (Tidak disusutkan). 2) Peralatan Kantor dan Mesin. 3) Jalan dan Jembatan. 4) Irigasi . 5) Jaringan. D. DAFTAR DAN TAKSIRAN UMUR EKONOMIS ASET TETAP Tabel 3.1 Penggolongan dan Kodefikasi Aset Tetap Kapasitas Besar 0103 Gardu Induk Instalasi Listrik 003065 Kapasitas Kecil 01i 03 i Gardu Induk lnstalasi Listrik 001065 denganWaduk0102 Menara Pengam bilan 003015 173 Setiap Aset Tetap dibukukan dengan mengacu pada kode BMN yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 29/PMK06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. Contoh kode BMN pada PMKtersebut dapat dilihat pada tabel 3.1 berikut: Contoh: Pada Tahun 2011 Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (kode Satker 414298) melakukan pembelian Komputer Note Book. Pada saat perolehannya barang terse but dengan nomor pencatatan terakhir untuk Note Book yang dikuasai Satuan Kerja yang bersangkutan adalah 000037. Berdasarkan hal tersebut PKTJ Tegal dapat memberikan label pada Note Book tersebut sebagai berikut: x.xx. xx. xx. xxx. xxxxxx. lomo} Urut Pendaftaraan Sub-sub Kelompok SubKelompok Kelompok Bidang Golongan Xxx. xx. xx.xxxxxx.xxx. xxx. Jenis-jenis transaksi dalam akuntansi aset tetap sebagai berikut: E. JENIS-JENIS TRANSAKSI DALAM AKUNTANSI ASET TETAP Tabe13.2 Taksiran Umur Ekonomis Aset Tetap Perubahan atau penambahan yang berkaitan dengan aset (golongan, masa manfaat dan metode penyusutan) dalam Sistem Akuntansi Keuangan PKTJ Tegal, akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur PKTJ Tegal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan PKTJ Tegal. 8 sid 16 i . , sid 4 i 176 "I 4 sid 8 Sd/4 4 sid 8 8 sid 161. Jalan D. I Irigasi I 1. Irigasi E. Jaringan 1. Kelompok 1 2. Kelompok 2 F Aset Tetap Lainnya 1. Aset Tetap Lainnya i II. Aset Tak Berwujud A. Aset Tak Berwujud c. Jalan 20 8 sid 16 4.1 Kelompok 4 3. Kelompok 3 4 sid 82. I Kelompok 2 sid 41. Kelompok 1 B. Peralatan Kantor dan Mesin 102. i Semi Permanen 1. I Permanen I A. I Gedung dan Bangunan I 20 I. AsetBerwujud Dibawah ini merupakan taksiran umum ekonomis aset tetap: 6) Aset Tetap Lainnya. 7) Konstruksi Dalam Pengerjaan. 1. Saldo Awal, merupakan saldo aset tetap pada awal tahun anggaran berjalan atau awal tahun mulai diimplementasikannya SIMAK-BMNyang merupakan akumulasi dari seluruh transaksi BMNtahun sebelumnya. 2. Perolehan Aset Tetap, merupakan transaksi penambahan Aset Tetap yang tahun tanggal perolehannya sama dengan tahun anggaran berjalan. Transaksi perolehan Aset Tetap meliputi: a) Pembelian, merupakan transaksi perolehan Aset Tetap dari hasil pembelian; b) Transfer Masuk, merupakan transaksi perolehan Aset Tetap dari hasil transfer masuk dari Entitas yang lain dalam lingkup APBN; c) Hibah; merupakan transaksi perolehan Aset Tetap dari hasil penerimaan dari pihak k-etiga; d) Rampasan, merupakan transaksi perolehan Aset Tetap dari hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan; e) Penyelesaian Pembangunan, merupakan transaksi perolehan Aset Tetap dari hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan dan gedung dan BUMN lainnya yang telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima; 1) Pembatalan Penghapusan, merupakan pencatatan Aset Tetap dari hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskau/ dikeluarkan dari pembukuan; g) Reklasifikasi Masuk, merupakan transaksi Aset tetap yang sebelumnya telah dicatat dengan klasifikasi Aset Tetap yang lain. Transaksi irn biasanya digunakan karena adanya perubahan peruntukan Aset Tetap dan/ atau untuk mengkoreksi kesalahan kodifikasi pada pembukuan Aset Tetap sebelumnya; h) Pelaksanaan dan Perjanjian/Kontrak, merupakan transaksi perolehan barang dari pelaksanaan kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, tukar-menukar dan perjanjian kon trak lainnya. 3. Transaksi perubahan BMNmeliputi: a) Pengurangan Kuantitas/ Nilai, merupakan transaksi pengurangan kuantitas Znilai BMNyang menggunakan satuan luas atau satuan lain yang pengurangannya tidak menyebabkan keseluruhannya BMN hilang; b) Pengembangan, merupakan transaksi pengembangan BMN yang dikapitalisir yang mengakibatkan pemindahbukuan dari pembukuan 177 178 HP: Harga Perolehan (Cost). NS: Nilai Sisa (Residu). Keterangan: Depresiasi=HP-NS N F. METODE PENYUSUTAN Metode Penyusutan yang digunakan adalah Metode Garis Lurus (Straight- Line Method), rnetode depresiasi ini yang paling sederhana dan paling sering digunakan. Dengan cara ini beban depresiasi tiap periode jurnlahnya sarna. Metode garis lurus rnenggunakan rurnus sebagai berikut: ekstrakomptabel ke pernbukuan Intrakomptabel atau perubahan nilaifsatuan BMN dalarn pernbukuan Intrakomptabel; c) Perubahan Kondisi, rnerupakan pencatatan perubahan kondisi BMN; d) Koreksi Perubahan Nilai/Kuaniitas, rnerupakan koreksi pencatatan atas nilai BMNyang telah dicatat dan telah dilaporkan sebelurnnya; e) Perubahan/ Pengembangan BMN dan penyerahan Aset Tetap Hasil Renovasi, rnerupakan transaksi perubahan BMN suatu UAKPB karena adanya penyerahan aset tetap hasil renovasi dari Satker lain yang telah rnengernbangkan BMNUAKPBtersebu; f) Penghentian BMN dan penggunaan aktif, rnerupakan transaksi yang rnenyebabkan perubahan klasifikasi BMN dalarn neraca urnurnnya dari aset tetap rnenjadi aset lainnya. 4. Penghapusan BMNTransaksi penghapusan BMNmeliputi: a) Penghapusan, rnerupakan transaksi untuk rnenghapus BMN dari pernbukuan berdasarkan surat keputusan penghapusan oleh instansi yang berwenang; b) Transfer Keluar, rnerupakan transaksi penyerahan BMN ke UAKPB; c) Hibah, rnerupakan transaksi penyerahan BMN kepada pihak ke-tiga; d) Reklasifikasi Keluar, rnerupakan transaksi BMN ke dalarn klasifikasi BMNyang lain. Transaksi ini berkaitan dengan transaksi Reklasifikasi Masuk; e) Koreksi Pencatatan, rnerupakan transaksi untuk mengoreksr/rnengurangi jurnlah barang pada catatan BMN karena berlebihan pencatatan pada pelaporan BMN sebelurnnya. G. DOKUMENTASI ASET TETAP Prosedur akuntansi aset tetap pada UAKPBberawal dari input yang berupa dokumen sumber. Dokumen sumber yang benar diproses melalui input data, yang menghasilkan keluaran berupa berbagai macam buku/ daftar, kartu dan laporan. Input/ Dokumen Sumber meliputi: 1. Untuk transaksi Saldo Awal, dokumen sumber yang diperlukan meliputi catatan dan / atau Laporan BMN periode sebelumnya dan apabila diperlukan dapat dilakukan inventarisasi. 2. Untuk transaksi Perolehan/Pengembangan/Penghapusan, dokumen sumber yang diperlukan meliputi Berita Acara Serah Terima BMN, Bukti Kepemilikan BMN, SPM/SP2D, Faktur Pembelian, Kwitansi, Surat Keputusan Penghapusan, dan dokumen lain yang sah. Formulir merupakan dokumen yang digunakan untuk merekam terjadinya transaksi. Formulir sering disebut dengan istilah dokumen, karena dengan formulir InI peristiwa yang terjadi dalam organisasi direkam (didokumentasikan) di atas secarik kertas. Formulir sering pula disebut dengan istilah media, karena dengan formulir ini peristiwa yang terjadi dalam organisasi direkam (didokumentasikan) di atas secarik kertas. Formulir sering pula disebut dengan istilah media, karena formulir merupakan media untuk mencatat peristiwa yang terjadi dalam organisasi ke dalam catatan. Berikut ini adalah dokumen sumber untuk dokumentasi aset tetap: a) Surat Permintaan Pengadaan Aset Tetap (Expenditure Authorezation Request atau Authorization For Expenditure). Investasi dalam aset tetap (belanja modal) meliputi sejumlah rupiah yang relatif besar dan mencakup keterikatan dana dalam jangka waktu yang relatif panjang, maka pengendalian aset tetap tetap dilakukan melalui perencanaan yang matang. Dokumen digunakan untuk meminta persetujuan pelaksanaan investasi dalam aset tetap disebut dengan surat permintaan otorisasi investasi; b) Surat Permintaan Pemeliharaan yang dikapitalisasi (Authorezation For Repair). Dokumen ini berfungsi sebagai perintah dilakukannya pemeliharaan yang merupakan pengeluaran modal; 179 N : Taksiran Umur Ekonomis. 180 c) Dokumen Pengadaan Aset Tetap. Dokumen ini diterbitkan oleh fungsi bagian umum yang merupakan surat untuk memesan aset tetap kepada pemasok. Untuk pembelian aset tetap yang melibatkan jumlah investasi yang besar, umumnya penilaian pemasok dilakukan melalui proses tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; d) Surat Perintah Kerja (Work Orden, Dokumen ini memiliki 2 (dua) fungsi yaitu sebagai perintah dilaksanakannya pekerjaan tertentu mengenai aset tetap, dan sebagai catatan yang dipakai untuk mengumpulkan biaya pembuatan aset tetap. Dokumen ini digunakan sebagai perintah kerja pemasangan aset tetap yang dibeli; e) Surat Keputusan (SK)Penghentian Pemakaian Aset Tetap. Dokumen ini digunakan sebagai permintaan dan pemberian otorisasi penghentian pemakaian aset tetap. 1) Laporan Penerimaan Barang/ Berita Acara Serah Terima. Dokumen ini diterbitkan oleh fungsi penerimaan, setelah fungsi ini melakukan pemeriksaan kuantitas, mutu dan spesifikasi aset tetap yang diterima dad pemasok. g) Berita Acara Transfer Aset Tetap. Dokumen ini berfungsi sebagai dokumen permintaan dan pemberian otorisasi transfer aset tetap. h) Berita Acara Hibah Aset Tetap. Dokumen ini berfungsi sebagai dokumen permintaan dan pemberian hibah aset tetap i) Faktur Dari Pemasok. Dokumen ini merupakan tagihan dari pemasok untuk aset tetap yang dibeli. j) Bukti Kas Keluar/Burat Perintah Pencairan Dana (SP2D)/Data dukung. Dokumen ini merupakan perintah pengeluaran kas yang dibuat oleh fungsi akuntansi setelah dokumen surat permintaan otorisasi investasi, surat order pembelian, laporan penerimaan barang dan faktur dari pemasok, diterima dan diperiksa oleh fungsi tersebut. 181 k) Daftar Depresiasi Aset Tetap. Daftar ini berisi jumlah biaya depresiasi aset tetap yang dibebankan dalam periode akuntansi tertentu. Dokumen ini merupakan dasar untuk pembuatan bukti memorial untuk pencatatan biaya depresiasi yang dibebankan dalam periode akuntansi tertentu; 1) Bukti MemorialjJurnal Voucher. Dokumen ini digunakan sebagai dokumen sumber untuk pencatatan transaksi depresiasi aset tetap, harga pokok aset tetap yang telah selesai dibangun, pemberhentian pemakaian aset tetap dan pengeluaran modal (belanja modal); m) Catatan Akuntansi Aset Tetap. Catatan akuntansi merupakan salah satu unsur dari suatu sistem akuntansi pokok yang terdiri dari jurnal, buku besar dan buku pembantu. Catatan akuntansi yang digunakan untuk mencatat transaksi harga pokok aset dan akumulasi depresiasi aset tetap, yang terdiri dari: (I) Kartu Aset Tetap. Catatan akuntansi ini merupakan buku pcmbantu yang digunakan untuk mencatat secara rinci segala data yang berkaitan dcngan aset tetap tertentu. (2)Jurnal Umum. Jurnal umum ini digunakan untuk mencatat transaksi harga pokok aset tetap yang telah selesai dibangun, biaya-biaya untuk pemasangan dan pembongkaran aset tetap, penghentian pemakaian aset tetap dan depresiasi aset tetap. (3)Register Bukti Kas Keluar. Jurnal ini digunakan untuk mencatat transaksi pembelian aset tetap dan pengeluaran modal yang berupa pengeluaran kas. Fungsi yang terkait dalam transaksi yang mempengaruhi harga pokok Aset Tetap dan akumulasi depresiasi Aset Tetap adalah: (1) Fungsi pemakai. Dalam akuntansi aset tetap, fungsi pemakai bertanggungjawab mengajukan usulan investasi dalam aset tetap dan mengajukan surat permintaan otorisasi investasi. (2)Fungsi Riset dan Pengembangan. Fungsi ini bertanggungjawab mcngajukan usulan investasi aset tetap yang dimanfaatkan bersama oleh lebih dari 1 (satu) fungsi. Disamping 182 H. PENGELOLAAN ASET TETAP Pengelolaan Aset Tetap merupakan suatu rangkaian yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan sampai dengan penghapusan, dimana seluruh kegiatan ditatausahakan dengan baik disertai dengan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Seperti yang ada pada gambar 3.2 : itu, fungsi irii bertanggungjawab melakukan studi kelayakan setiap usulan investasi dari berbagai fungsi lain dalam entitas. (3)Pejabat yang bersangkutan Pejabat ini berfungsi memberikan persetujuan terhadap usulan investasi dan surat permintaan otorisasi reparasi yang diajukan oleh unit organisasi yang ada di bawah wewenangnya. (4) Pimpinan Tertinggi. Pejabat ini memberikan otorisasi terhadap semua mutasi aset tetap. Otorisasi ini dicantumkan dalam formulir surat permintaan otorisasi investasi dan surat permintaan otorisasi reparasi. (5)Fungsi PengadaanfPembelian. Fungsi ini bertanggungjawab memilih pemasok dan menerbitkan surat order pembelian untuk pengadaan aset tetap. (6)Fungsi Penerimaan. Fungsi ini bertanggungjawab melakukan pemeriksaan terhadap aset tetap yang diterima dari pemasok. Hasil pemeriksaan terhadap aset tetap tersebut dicantumkan dalam laporan penerimaan barang. (7) Fungsi Aset Tetap. Fungsi ini bertanggungjawab atas pengelolaan aset tetap entitas. Fungsi ini memiliki wewenang dalam penempatan, pemindahan dan penghentian pemakaian aset tetap. (8)Fungsi Akuntansi. Fungsi ini bertanggungjawab dalam pembuatan dokumen sumber (bukti kas keluar dan bukti memorial) untuk pencatatan mutasi aset tetap dan penyelenggara buku pembantu aset tetap. Fungsi akuntansi bertanggungjawab atas penyelenggaraan jurnal yang bersangkutan dengan aset tetap (register bukti kas keluar dan bukti memorial). 183 1. Perencanaan, Pengadaan dan Penggunaan Aset Tetap Perencanaan kebutuhan aset tetap adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan aset untuk menghubungkan pengadaan barang dan jasa yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan di masa yang akan datang. Perencanaan kebutuhan aset tetap disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lernbaga (RKA-K/L) setelah memperhatikan ketersediaan aset tetap yang ada. Perencanaan kebutuhan aset tetap tersebut berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Rencana kebutuhan diformulasikan dari barang-barang apa saja yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PKTJ Tegal dikurangi dengan barang-barang apa saja yang saat itu te1ah tersedia dan siap digunakan. Selisih (kekurangan) antara kebutuhan dan ketersediaan barang itulah yang yang selanjutnya diusulkan untuk dianggarkan dalam DIPAbaik yang bersumber dari APBNataupun pendapatan operasional BLU. Perencanaan kebutuhan yang merupakan langkah awal pengelolaanaset tetap sangat penting dan berpengaruh besar pada proses pengelolaan selanjutnya. Proses perencanaan yang baik dengan sendirinya akan berdampak baik pula pada proses pengelolaan secara keseluruhan, sementara perencanaan yang tidak tepat sudah pasti akan berdampak tidak baik pada proses pengelolaan selanjutnya. Pengadaan aset tetap adalah kegiatan pengadaan barang/ jasa berupa aset tetap yang dibiayai dengan APBN dan pendapatan operasional BLU, baik yang dilaksanakan secara Gambar 3.2 Siklus Pengelolaan Aset Tetap • Penggunaan SIKLUS REGULER 184 2. Pemanfaatan Aset Tetap Pemanfaatan aset tetap adalah pendayagunaan aset tetap yang tidak dipergunakan sesuai dengan Tugas dan Fungsi PKTJ Tegal dalam bentuk Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, dan Bangun Serah Guna atau Bangun Guna Serah, dengan tidak mengubah Status Kepemilikan. a. Sewa. Sewa adalah pemanfaatan aset tetap PKTJ Tegal oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Dasar pertimbangan sewa aset tetap adalah: 1) Optimalisasi Aset Tetap yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah. 2) Menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan. 3) Mencegah penggunaan aset tetap oleh pihak lain secara tidak sah. Objek sewa aset tetap meliputi: 1) Tanah dan I atau bangunan yang idle. 2) Sebagian tanah dan/ atau bangunan. 3) Selain tanah dan Zatau bangunan. Pihak yang dapat menyewa Aset Tetap meliputi: 1) Badan Usaha Milik Negara. 2) Badan Usaha Milik Daerah. 3) Badan hukum lainnya. 4) Perorangan. Ketentuan Sewa Aset tetap sebagai berikut: 1) Aset tetap yang disewakan adalah Aset tetap yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh PKTJ Tegal atau Kementerian Keuangan. 2) Jangka waktu sewa Aset tetap paling lama 5 (lima) Tahun sejak ditandanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang. swakelola, maupun penyedia barang /jasa. Penggunaan aset tetap adalah kegiatan yang dilakukan oleh PKTJ Tegal dalam mengelola dan menatausahakan aset tetap yang sesuai dengan tugas dan fungsi PKTJ Tegal. Mekanisme perencanaan, pengadaan dan penggunaan aset tetap secara terperinci akan ditetapkan dengan Surat Keputusan DirekturPKTJ Tegal. 185 3) Perpanjangan jangka waktu sewa Aset tetap dilakukan oleh PKTJ Tegal dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. 4) Besaran sewa Aset tetap sebagian tanah dan I atau bangunan yang berada pada PKTJ Tegaldan Aset tetap selain tanah darr/ atau bangunan, ditetapkan oleh PKTJ Tegal setelah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. 5) Pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat pada saat penandatanganan kontrak. 6) Selama mas a sewa, pihak penyewa atas persetujuan Kementerian Keuangan hanya dapat mengubah bentuk Aset tetap tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada bangunan tersebut menjadi Aset tetap. b. Pinjam Pakai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan aset tetap an tara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan, dan setelah jangka waktu berakhir Aset tetap tersebut diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat. Pertimbangan Pinjam pakai aset tetap dilakukan untuk: 1) Mengoptimalkan penggunaan Aset tetap yang belumy tidak dipergunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Pusat. 2) Menunjang pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Jenis Aset tetap yang dapat dipinjam pakai 1) Tanah dan atau bangunan. 2) Selain tanah dan atau bangunan. Subjek Pelaksana Pinjam Pakai: 1) Pihak yang dapat meminjampakaikan Aset tetap adalah PKTJ Tegal dengan persetujuan Kementerian Keuangan untuk: a) Sebagian tanah dan atau bangunan yang status penggunaannya ada pada PKTJ Tegal; b) Aset tetap selain tanah dan atau bangunan. 2) Pihak yang dapat meminjam Aset tetap adalah Pemerintah Daerah. Ketentuan dalam Pelaksanaan Pinjam Pakai Aset Tetapmeliputi hal- hal sebagai berikut: 186 penyelenggaraan Pemerintah; 2) Meningkatkan penerimaan PKTJ Tegal; dan 3) Mengamankan Aset Tetap dalam arti mencegah penggunaan Aset Tetap tanpa didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan. fungsidantugaspelaksanaandalamdipergunakan 1) Aset Tetap dalam kondisi belum/ tidak digunakan oleh PKTJ Tegal untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pernerintah. 2) Tanah dan Zatau bangunan yang dapat dipinjampakaikan meliputi sebagian tanah dany atau bangunan yang merupakan sisa dari tanah dan Zatau bangunan yang sudah digunakan oleh PKTJ Tegal dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya. 3) Jangka waktu peminjaman Aset Tetap paling lama 2 (dual Tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat diperpanjang. 4) Dalam hal jangka waktu pernmjaman Aset Tetap akan diperpanjang, permintaan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai dimaksud sudah terima oleh Kementerian Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir. 5) Tanah darr/atau bangunan yang dipinjampakaikan digunakan sesuai peruntukkan dalam perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan mengubah, baik menambah dan/ atau mengurangi bentuk bangunan. 6) Pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggungjawab peminjam. 7) Setelah mas a pinjam pakai berakhir, pemmjam harus mengembalikan Aset tetap yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian dan dituangkan dalam berita acara serah terima. c. Kerjasama Pemanfaatan. Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Tetap oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka peningkatan Penerimaan PKTJ Tegal. Pertimbangan kerjasama pemenfaatan Aset Tetap, dilaksanakan untuk: 1) Mengoptimalkan pemanfaatan Aset Tetap yang belum atau tidak 4. Pengamanan dan Pemeliharaannya Pengamanan meliputi pengaman administrasi fisik dan umum, yang berupa sertifikasi, bukti kepemilikan bangunan atas nama Pemerintah Indonesia, dan disimpan oleh pengelola, bukti kepemilikan selain tanah/bangunan atas nama pengguna dan disimpan oleh pengguna. PKTJ Tegal/ Kuasa PKTJ Tegal bertanggungjawab atas pemeliharaan Aset Tetap yang dikuasainya, dengan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB),yang dibebankan pada DIPA. PKTJ Tegal wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada pada kewenangannya dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan secara berkala. Menteri atau Pejabat yang ditunjuk 187 3. Penilaian Aset Tetap Penilaian Aset Tetap dilakukan dalam rangka untuk mengetahui nilai wajar Aset Tetap, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Aset Tetap. Penilaian Aset Tetap dapat melibatkan penilai independen. Penilaian aset tetap meliputi: a. Tanah dan/ atau bangunan, untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP. b. Se1ain tanah dan/ atau bangunan untuk mendapatkan nilai wajar. Jangka waktu pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan maksimal 30 (tiga puluh) Tahun dan dapat diperpanjang. Tahap persiapan dan pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan menjadi tanggungjawab mitra Kerjasama Pemanfaatan. Kerjasama Pemanfaatan memberikan hasil kepada Negara berupa: konstribusi tetap, pembagian keuntungan hasil Kerjasama Pernanfaatan, dan dapat menerima kontribusi barang untuk tugas dan fungsi PKTJ Tegal. Objek Kerjasama Pemanfaatan oleh Pengguna adalah: 1) Sebagian tanah dan/ atau bangunan, hal mana status penggunaannya ada pada PKTJ Tegal/Kuasa PKTJ Tegal: dan 2) Selain tanah dan/ atau bangunan. Subjek Pelaksana Kerjasama Pemanfaatan Aset Tetap sebagai berikut: 1) Kementerian Keuangan/PKTJ Tegal; 2) Badan Usaha Milik Negara. 3) Badan Usaha Milik Daerah. 4) Badan Hukum lainnya .. 188 5. Pemindahgunaan Pemindahgunaan merupakan suatu tindakan pengalihan kepemilikan Aset Tetap sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkanj disertakan. Berikut ini penjelasan mengenai pemindahtanganan Aset Tetap: a. Penjualan Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Aset Tetap kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Pertimbangan Penjualan aset tetap: 1) Dalam rangka optimalisasi Aset Tetap yang berlebih atau idle. 2) Karena secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara. 3) Sebagai pelaksanaan ketentuanperaturan perundang-undangan. Aset tetap yang dapat dijual diantaranya: 1) Tanah danjatau bangunan berupa: a) Yang berada pada Kementerian Keuangan; b) Yang status penggunaannya ada pada PKTJ Tegal. 2) Selain tanah danjatau bangunan Ketentuan dalam Pelaksanaan Penjualan meliputi: 1) Pelaksanaan penjualan Aset Tetap tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. 2) Penjualan Aset Tetap dilaksanakan dengan cara: a) Melalui lelang, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; b)Tanpa melalui lelang; c) Aset Tetap yang bersifat khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: (1)Rumah Negara Golongan III yang dijual kepada penghuninya, diatur tersendiri dalam tata cara pengalihan status rumah Negara Golongan II menjadi rumah Negara Golongan III. (2)Kendaraan dinas perorangan pejabat Negara yang dijual kepada pejabat Negara. meneliti dan mengevaluasi laporan dan menyusun daftar nilai pemeliharaan tahunan sebagai bahan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan. 189 d)Aset tetap lainnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh PKTJ Tegal dan instansi teknis terkait, yaitu: (l)Berupa tanah dan Zatau bangunan yang akan digunakan untuk kepentingan umum. (2)Berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggarannya. e) Tindak lanjut penjualan Aset Tetap yang tidak laku dijual secara lelang yaitu: (1)Dilakukan pemindahtanganan dalam bentuk lainnya. (2)Dalam hal tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk lain, maka Aset Tetap tersebut dimusnahkan. (3)Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. 3) Persyaratan untuk dapat dilakukannya penjualan Aset tetap se1ain tanah dan Zatau bangunan adalah sebagai berikut: a) Memenuhi persyaratan teknis: (1) Secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; (2) Secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; (3) Barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya; atau berkurangnya barang dalam timbangan/ ukuran disebabkan penggunaan Zsusut dalam penyimpanan / pengangkutan. b) Memenuhi persyaratan ekonomis: (1) Secara teknis lebih menguntungkan bagi Negara apabila barang dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh (2) Penjualan aset tetap berupa kendaraan bermotor dinas opersional diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (2.1) Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dijual apabila: 190 (2.1.1) Tidak akan mengganggu tugas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian lembaga yang bersangkutan. (2.1.2) Telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Tahun: (2.1.2.1) Terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; (2.1.2.2) Terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain terse but pada butir (2.1.2). (2.2) Penjualan kendaraan motor selain terse but butir (2.1.2).Dapat dilakukan apabila kendaraan terse but: (2.2.1) Hilang; (2.2.2) Rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang berkompeten. Persyaratan untuk dapat dilakukan penjualan Aset Tetap berupa tanah dan/ atau bangunan adalah: 1) Lokasi tanah dan/ atau bangunan menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang(RUTR)disebabkan perubahan tata ruang kota; 2) Lokasi dan / atau luas tanah darr/ atau bangunan, tidak memungkinkan untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; atau 3) Tanah darr/ atau bangunan yang menurut awal perencanaan pengadaan diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri. Penjualan Aset Tetap berupa tanah kavling yang menu rut awal perencanaan pengadaan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 191 1) Pengajuan usul penjualan disertai dengan dokumen penganggaran yang menyatakan bahwa tanah terse but akan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri; 2) Penjualan dan pengalihan kepemilikan dilaksanakan langsung kepada masing-rnasing pegawai negeri. Subjek Pelaksana Penjualan: 1) Kementerian Keuangan untuk penjualantanah darr/atau dibangun; 2) Pengguna barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang untuk; a) Bangunan yang harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; b) Aset Tetap selain tanah dan/ atau bangunan. 3) KementerianPekerjaan Umum untuk penjualan tanah dan/ atau bangunan yang merupakan kategori rumah Negara Golongan III. b. Tukar-rnenukar Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset Tetap yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. Pertirnbangarr/ alas an Tukar-menukar Aset Tetap dilakukan dalam rangka: 1) Memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan; 2) Optimalisasi penggunaan Aset Tetap; 3) Tidak tersedia dana dalam APBN. Objek Tukar-merrukar Aset Tetap: 1) Tanah dan Zatau bangunan. a) Yang berada pada Kementerian Keuangan; b) Yang status penggunaanya ada pada PKTJ Tegal 2) Selain tanah dan/ atau bangunan. Pihak-pihak yang dapat melaksanakan tukar-menukar: 1) Kementerian Keuangan, untuktanah danj'atau bangunan yang berada pada Kementerian Keuangan; 2) PKTJ Tegal dengan persetujuan Kementerian Keuangan, untuk: 6. Pengbapusan Penghapusan merupakan suatu tindakan menghapus Aset Tetap dari daftar Aset Tetap dengan menerbitkan Surat Keputusan dari pejabat 192 a) Aset Tetap berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada di PKTJ Tegal, akan tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b) Aset Tetap selain tanah dan I atau bangunan. Mitra tukar-menukar: 1) Pemerintahan Daerah. 2) Badan Usaha Milik Negara. 3) Badan Usaha Milik Daerah. 4) Badan Hukum milik pemerintah lainnya. 5) Swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. c. Hibah Hibah adalah pengalihan kepemilikan Aset Tetap dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain dan sebaliknya tanpa memperoleh penggantian. Pertimbangan Hibah Aset tetap dilakukan untuk: 1) Kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 2) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pihak yang dapat melaksanakan hibah Aset Tetap adalah: 1) Kementerian Keuangan, untuk tanah darr/ atau bangunan. 2) PKTJ Tegal, dengan persetujuan Kementerian Keuangan, untuk: a} Tanah dan atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaiman tercantum dalam dokumen penganggaran; b) Tanah darr/ atau bangunan yang diperoleh dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; c) Sebagian tanah yang tersedia berada pada PKTJ Tegal; Pihak yang dapat menerima hibah adalah: 1) Lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud; 2) Pemerintah Daerah. yang berwenang untuk membebaskan PKTJ Tegal danj atau Kuasa PKTJ Tegal dan/ atau Kementerian Keuangan dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan ini dilakukan apabila Aset Tetap sudah tidak berada dalam penguasaan PKTJ Tegal danJatau PKTJ Tegal Surabaya karena salah satu hal: a) Penyerahan Aset Tetap kepada Kementerian Keuangan; b) Pengalihgunaan Aset Tetap kepada Entitas lain; c) Pemindahtanganan Aset Tetap kepada pihak lain; d) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan peraturan perundangan- undangan. e) Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkiraan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan matr/cacat berat./tidak produktif untuk tanamanJhewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure. Persyaratan penghapusan Aset Tetap selain tanah dan/ atau bangunan harus memenuhi: a) Persyaratan teknis yaitu secara fisik barang tidak dapat digunakan karen a rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki, secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi, barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/ kadaluarsa, barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dll sejenisnya, atau berkurangnya barang dalam timbangan Zukuran disebabkan penggunaanJ susut dalam penyimpanarr/ pengangkutan; b) Persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi Negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; atau c) Barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian. Penghapusan Aset Tetap berupa tanah dan/ atau bangunan harus memenuhi persyaratan yaitu: a) Aset Tetap dalam kondisi rusak berat karena bencana alam, atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majeure); b) Lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)karena adanya perubahan tata ruang kota; 193 194 Oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Q ." , _ ••, ...•••• Baik Apabila kondisi tanah tersebut Slap (8) dipergunakan darr/ atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Rusak Apabila kondisi barang terse but tidak utuh Berat dan tidak berfungsi lagi atau memerlukan (R8) perbaikan besar I penggantian bagian utamajkomponen pokok sehingga tidak ekonomis untuk diadakan perbaikan j reha bilitasi. pokok. 197 Tabel 3.3 Format Laporan Harga Perolehan Aset Tetap Tetap Lainnya Aset Jalan, Irigasi dan Jaringan n Gedung dan /atau Banguna ' Kantor dan Mesin Peralatan i ! 1. Harga Perolehan FORMAT LAPORAN ASET TETAP ••• _ •• _-,,_ •._._ y.y•••••••~ "-.---.-.- _-_._._--_._ • "---- •••• """,.",.,,, ••••• ,._-----_.. • .' -" _,""" •••••• "••••• Rusak Apabila bangunan tersebut tidak utuh dan Berat tidak dapat dipergunakan lagi. (RB) padaringan kornponen- komponen bukan konstruksi utama . perbaikan(RR) Rusak Apabila bangunan tersebut masih utuh, Ringan memerlukan pemeliharaan rutin dan kecuali pemeliharan rutin. 198 Jalan, lrigasi Gedung dan Bangunan ] dan Mesin 3. Nilai Buku Tabel 3.4 Format Laporan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap . TOTAL Aset Tetap Lainnya Jalan, Irigasi dan Jaringan Gedung darr/atau Bangunan Peralatan Kantor dan Mesin 2. Akumulasi Penyusutan 199 Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 1989032001 Salin an sesuai dengan aslinya BUDI KARYA SUMADI ttd MENTERIPERHUBUNGAN i i l ______ 1 u . I r.. L...... .L Tabel 3.5 Format Laporan Nilai Buku Aset Tetap TOTAL Jaringan Aset Tetap Lainnya . ! ; -1 -..... _.- -- I '! . . '~~..-. 200 B. BIAYA GABUNGAN (JOINT COST) Mengingat beberapa jenis biaya belum dapat diklasifikasikan secara tepat antara biaya pelayanan langsung dengan biaya umum dan administrasi, maka pembebanannya dilakukan berdasarkan prosentase dengan perhitungan untuk biaya langsung pelayanan, dan untuk biaya umum dan administrasi, sebagaimana dapat dilihat pada tabel 4.1 berikut ini : A. TUJUAN SISTEM AKUNTANSI BIAYA Sistem akuntansi biaya dibuat dengan tujuan untuk menentukan harga pokok layanan Sistem akuntansi biaya menyajikan biaya yang telah terjadi pada masa lalu. Untuk pengendalian biaya, sistem akuntansi biaya menyajikan informasi biaya yang diperkirakan akan terjadi dengan biaya yang sesungguhnya terjadi yang tersaji di dalam laporan analisis varian. Sistem akuntansi biaya merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari proses pencatatan, penggolongan, peringkasan dan penyajian biaya pembuatan dan penjualan produk atau jasa dengan cara-cara tertentu serta penafsirannya. Biaya adalah pengorbanan sumber daya ekonomi, yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu. Secara garis besar sistem akuntansi biaya dibagi menjadi tiga yaitu (1) sistem biaya riil, (2) sistem biaya normal dan (3) sistem biaya standar. Hasil dari sebuah sistem akuntansi biaya adalah laporan analisis varian yang menyajikan perbandingan antara anggaran dengan realisasi biaya selama tahun anggaran. BABIV SISTEM AKUNTANSI BIAYA TENTANG : 11 November 2016 : PM 143 TAHUN 2016NOMOR LAMPlRAN IV PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN 201 C. PENGGOLONGAN BIAYA Jenis biaya menurut hubungannya dengan produk dan/ atau jasa yang dijual dan/ atau dihasilkan, biaya dikelompokkan menjadi 2 (dua) golongan: 1. Biaya langsung, adalah biaya yang berhubungan langsung dengan produksi barang dan jasa layanan PKTJ. Biaya langsung merupukan komponen utama dari unit biaya di dalam menghasilkan produk layanan PKTJ. 2. Biaya tidak langsung, adalah biaya yang tidak terkait langsung dengan usaha penghasilan produksi dan penjualan barang danjataujasa dari PKTJ. Jenis biaya menurut hubungannya dengan perubahan volume kegiatan terdiri atas 3 [tiga] golongan: 1. Biaya uariabel, adalah biaya yang memiliki hubungan berbanding lurus dengan perubahan volumej aktivitas produksi barang danjataujasa dari PKTJ. Tabel 4.1 Format Laporan Nilai Buku Aset Tetap Biaya Pegawai : a. Gaji b. Insentif Daya dan Jasa a. Listrik 70% 30% h. Telepon/ Faksimili 30% 70% c. Air 70% 30% Penyusutan Aset Tetap a. Peralatan Kantor dan Mesin 90% 10% h. Gedung dan Bangunan 70% 30% c. Jalan, Irigasi dan Jaringan 50% 50% d. Aset Tetap Lainnya 60% 40% Amortisasi a. Aset Tak Berwujud 70% 30% 202 D. STRUKTUR BIAYA PKTJ 1. Asumsi Perhitungan Biaya Layanan Total biaya layanan yang dikeluarkan mengacu pada produk jasa yang dihasilkan oleh PKTJ. Produk layanan utama yang dihasilkan PKTJ yaitu jasa layanan pendidikan. Sedangkan produk layanan lainnya yang dapat dihasilkan oleh PKTJ an tara lain layanan kerjasama pendidikan dan layanan sewa. Produk layanan utama yang dihasilkan dari jasa layanan operasi berasal dari layanan pendidikan diploma dan layanan pendidikan kilat. Sedangkan untuk produk layanan lainnya yang dihasilkan oleh PKTJ berasal dari: a. Layanan Kerjasama Pendidikan, yang terdiri dari: 1) Layanan kerjasama pendidikan kilat; 2) Layanan kerjasama kursus. b. Layanan sewa Layanan ini berasal dari aktivitas penyewaan aset PKTJ kepada pihak umum. Masing-masing produk layanan membutuhkan anggaran biaya yang perhitungannya diperoleh dari satuan biaya standar dan unit biaya yang diperlukan. Satuan biaya standar ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan sedangkan unit biaya 2. Biaya semi-uariabel, adalah biaya campuran antara biaya variabel dengan biaya tetap. Biaya ini berfluktuasi namun tidak proporsional dalam merespon perubahan kegiatan/ aktivitas. 3. Biaya Tetap, adalah biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisaran volume/ aktivitas yang relevan, tetapi besaran per unitnya berubah berbanding terbalik dengan jumlah volume/ aktivitas yang dihasilkan PKTJ. Sedangkan jenis biaya menurut jangka waktu manfaat terdiri atas 2 (dua) jenis: 1. Biaya Modal, adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembelian aset PKTJ dan ditujukan untuk menambah daya atau kemampuan usaha PKTJ dalam memberikan layan an pendidikan dan menghasilkan imbal hasil yang optimal di masa depan. 2. Biaya Operasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai keperluan usaha selama 1 (satu) tahun anggaran. 203 atau satuan biaya khusus merupakan usulan dari PKTJ. Secara garis besar sumber biaya dari layanan pendidikan berasal dari: a. Biaya pengadaan bahan proses belajar mengajar; b. Biaya tenaga pendidik; c. Biaya sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dan Dewan Profesi; d. Biaya pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana; e. Biaya operasional kantor (gaji, alat tulis kantor, daya & jasa, dan internet); f. Biaya pembinaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan; g. Biaya peningkatan mutu pada semua jerus dan jenjang pendidikan. Sedangkan untuk sumber biaya dari layanan kerjasama pendidikan berasal dari: a. Apabila PKTJ hanya memberikan saran a dan prasarana untuk pelatihan, maka biaya yang dikeluarkan berasal dari: 1) Biaya pemeliharaan dan perawatan saran a dan prasarana; 2) Biaya operasional kantor (gaji, ATK, daya jasa, internet); dan 3) Biaya pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pelaporan. b. Apabila PKTJ hanya memberikan jasa tenaga dan materi untuk pelatihan, maka biaya yang dikeluarkan berasal dari: 1) Biaya pengadaan bahan proses belajar mengajar; 2) Biaya tenaga kependidikan; 3) Biaya sertifikasi. Sedangkan untuk sumber biaya dari layanan sewa berasal dari: a. Biaya pemeliharaan aset; b. Biaya tenaga administrasi; dan c. Biaya operasional kantor. 2. Struktur Biaya Layanan Biaya layanan terdiri atas biaya layanan pendidikan dan biaya layanan lainnya antara lain berupa layanan kerjasama pendidikan, layanan kerjasama operasi, dan layanan sewa. a) Struktur biaya dari layanan pendidikan an tara lain sebagai berikut: 204 1)Biaya Pendaftaran a) Calon Peserta Program Diploma - Biaya Langsung Variabel, terdiri dari: • biaya formulir dan materai; • biaya pemeriksaan kesehatan; • biaya test potensi akademik; • biaya test administrasi. - biaya langsung tetap, terdiri dari: • biaya bahan administrasi; • biaya rapat panitia pendaftaran; • biaya honor panitia pendaftaran. b) calon peserta diklat dau/ atau kursus - biaya langsung variabel, terdiri dari: • biaya formulir dan materai; • biaya pemeriksaan kesehatan; • biaya test administrasi. - Biaya Langsung Tetap, terdiri dari: • biaya bahan administrasi; • biaya rapat panitia pendaftaran; • biaya honor panitia pendaftaran. 2) Biaya Pembelajaran Program Diplomay Diklat /Kursus a) Biaya Langsung Biaya Langsung Variabel, terdiri dari: • Biaya pembukaan terdiri dari pakaian, topi, dan makanan; • Biaya proses belajar mengajar terdiri dari biaya seragam dan atribut lengkap, bahan ajar, paket alat tulis, pas foto, ID card, dan premi asuransi; • Biaya ujian terdiri atas biaya kartu peserta ujian, blanko transkrip nilai, bimbingan makalah dan ujian makalah, vakasi ujian; • Biaya penutupan terdiri biaya pakaian seragam penutu pan I toga. Biaya Langsung Tetap, terdiri dari: • Biaya pembukaan terdiri atas honor pembicara, moderator, konsumsi, dan administrasi; 205 • Biaya proses belajar mengajar terdiri atas biaya pengadaan bahan alat pendidikan, bahan administrasi, dan honor mengajar; • Biaya ujian terdiri atas biaya bahan dan alat tulis ujian, vakasi ujian tertulis, vakasi ujian praktek, honor pembuat naskah ujian, koreksi ujian, dan pengawas ujian; • Biaya penutupan terdiri atas bahan, konsumsi, dan perlengkapan. b) Biaya Tak Langsung, terdiri dari: Biaya gaji pegawai, honorarium, dan tunjangan; Biaya remunerasi pengelola BLU; Biaya pemeliharaan gedung kantor; Biaya pemeliharaan kendaraan roda empat; Biaya pemeliharaan kendaraan roda dua; Biaya pemeliharaan peralatan dan mesin; Biaya listrik; Biaya te1epon; Biaya air, gas, dan website; Biaya perawatan peralatan pendidikan; Biaya peralatan kantor; Biaya operasional kantor; Biaya promosi dan advertising; b) Struktur biaya dari layanan kerjasama pendidikan an tara lain sebagai berikut: 1) Apabila hanya menyediakan sarana dan prasarana diklat/kursus maka PKTJmengeluarkan biaya-biaya antara lain sebagai berikut: a) Biaya Pendaftaran, terdiri dari: Biaya Langsung Variabel • Biaya formulir dan materai; • Biaya pemeriksaan kesehatan; • Biaya test administrasi. Biaya Langsung Tetap, terdiri dari: • Biaya bahan administrasi; • Biaya rapat panitia pendaftaran; • Biaya honor panitia pendaftaran. 206 • Biaya pemeliharaan gedung kantor; • Biaya pemeliharaan kendaraan roda empat; • Biaya pemeliharaan kendaraan roda dua; • Biaya pemeliharaan peralatan dan mesin; • Biaya listrik; • Biaya telepon; • Biaya air, gas, dan website; • Biaya perawatan peralatan pendidikan; • Biaya peralatan kantor; • Biaya operasional kantor (gaji,honor, operasional kantor,listrik,air,telepon dan internet) 2) Apabila hanya menyediakan jasa tenaga dan materi untuk pelatihan diklatykursus. a) Biaya Pembelajaran Biaya Langsung Variabel, terdiri dari: • Biaya penutupan terdiri atas bahan, konsumsi, dan perlengkapan. - Biaya Tak Langsung, terdiri dari: b) Biaya Pembelajaran - Biaya Langsung Variabel, terdiri dari: • Biaya pembukaan terdiri dari pakaian, topi, dan makanan; • Biaya proses belajar mengajar terdiri dari biaya seragam dan atribut lengkap, paket alat tulis, pas foto, ID card, dan premi asuransi; • Biaya ujian terdiri atas biaya kartu peserta ujian, blanko transkrip nilai; • Biaya penutupan terdiri biaya pakaian seragam penutupan. - Biaya Langsung Tetap, terdiri dari: • Biaya pembukaan terdiri atas konsumsi dan administrasi; • Biaya proses belajar mengajar terdiri atas biaya pengadaan bahan alat pendidikan, dan bahan administrasi; • Biaya ujian terdiri atas biaya bahan dan alat tulis ujian dan pengawas ujian; 207 • Biaya proses belajar mengajar terdiri dari bahan ajar; • Biaya ujian terdiri atas bimbingan makalah dan ujian makalah, vakasi ujian. Biaya Langsung Tetap, terdiri dari: • Biaya pembukaan terdiri atas honor pembicara, dan moderator; • Biaya proses belajar mengajar terdiri atas honor mengaJar; • Biaya ujian terdiri atas biaya bahan, vakasi ujian tertulis, vakasi ujian praktek, honor pembuat naskah ujian, koreksi ujian, dan pengawas ujian. b) Struktur biaya dari layanan sewa an tara lain: - Biaya langsung variabel, yang terdiri dari: • Biaya petugas parkir dan janitor; • Biaya bahan selama acara. - Biaya langsung Tetap, yang terdiri dari: • Biaya petugas keamanan; • Biaya listrik, gas, dan air. - Biaya Tidak Langsung, yang terdiri dari: • Biaya pemeliharaan gedung; • Biaya pemeliharaan peralatan dan mesin; • Biaya listrik; • Biaya telepon; • Biaya air, gas, dan website; • Biaya peralatan kantor; • Biaya operasional kantor. 3. Perhitungan Biaya Layanan. a) Layanan Pendidikan - Biaya Langsung a) Biaya langsung variabel, yang terdiri dari: Biaya Langsung Variabel Pendaftaran Biaya langsung variabel untuk pendaftaran adalah biaya terpisah yang dikeluarkan ketika proses pendaftaran calon peserta program diplomaj diklatjkursus yang antara lain terdiri atas 208 b) Biaya langsung tetap, terdiri dari: Biaya Langsung Tetap Pendaftaran Biaya langsung tetap pendaftaran adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses pendaftaran calon peserta pada setiap periode tertentu masing-masing program Biaya Langsung Variabel: Volume per Komponen biaya per peserta x harga per unit Biaya formulir dan materai, Biaya pemeriksaan kesehatan, dan Biaya tes administrasi. Biaya Langsung Varibel Pembukaan Biaya langsung variabel untuk pembukaan adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan yang secara langsung untuk peserta diplomaj diklatjkursus yang digunakan pada saat pembukaan diklat an tara lain penyediaan bahan bagi peserta. Biaya Langsung Variabel Pembelajaran Biaya langsung variabel untuk pembelajaran adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan yang secara langsung untuk peserta yang digunakan dalam proses pembelajaran antara lain biaya seragam dan atribut lengkap, handbag, bahan ajar, paket alat tulis, pas foto, ID Card, dan premi asuransi. Biaya Langsung Variabel Ujian Biaya langsung variabel ujian adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan yang secara langsung untuk peserta yang digunakan dalam ujian antara lain biaya kartu ujian, blanko transkrip nilai, bimbingan makalah dan ujian makalah, serta vakasi ujian. Biaya Langsung Variabel Penutupan Biaya langsung variabel untuk penutupan adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kebutuhan yang secara langsung untuk peserta antara lain biaya seragam penutupan peserta pada saat penutupan. 209 Biaya Langsung Tetap Penutupan Biaya langsung tetap untuk penutupan adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kebutuhan setiap acara penutupan pada saat setiap periode tertentu antara lain konsumsi, bahan, dan administrasi. Biaya Langsung Tetap Ujian: Biaya Ujian per Komponen J umlah peserta per kelas Biaya Langsung Tetap Ujian Biaya langsung tetap ujian adalah biaya yang dikeluarkan untuk ujian pada saat periode tertentu masing-masing program an tara lain biaya bahan dan alat tulis ujian, vakasi ujian tertulis, dan vakasi ujian fungsi. Biaya Langsung Tetap Pembelajaran: Biaya Pembelajaran per Komponen Jumlah peserta per kelas Biaya Langsung Tetap Pembelajaran Biaya langsung tetap untuk pembelajaran adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses pembelajaran pada setiap periode tertentu masing-maisng program antara lain biaya bah an alat pendidikan, bahan administrasi, dan honor mengajar. Biaya Langsung Tetap Pembukaan: Biaya Pembukaan per Komponen Jumlah peserta per kelas antara lain biaya bahan administrasi, biaya rapat panitia pendaftaran, biaya honor panitia pendaftaran. Biaya Langsung Tetap Pembukaan Biaya langsung tetap untuk pembukaan adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses pembelajaran pada setiap periode tertentu masing-masing program antara lain biaya bahan alat pendidikan, bahan administrasi, danhonor ceramah pembukaan. b) Layanan Kerjasama Pendidikan 1) Biaya Langsung a) Biaya Langsung Variabel, terdiri dari: - Biaya Langsung Variabel Pendaftaran Biaya langsung variabel untuk pendaftaran adalah biaya terpisah yang dikeluarkan ketika proses pendaftaran calon peserta yang antara lain terdiri atas biaya formulir dan materai, biaya pemeriksaan kesehatan, biaya test administrasi. - Biaya Langsung Varibel Pembukaan Biaya langsung variabel untuk pembukaan adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan yang secara langsung untuk peserta diploma/ diklat/ kursus yang digunakan pada saat pembukaan diklat antara lain penyediaan bah an bagi peserta - Biaya Langsung Variabel Pembelajaran Biaya langsung variabel untuk pembelajaran adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan yang 210 Biaya Tidak Langsung: Biaya Tidak Langsung per Tahun Jumlah peserta per kelas Biaya Tidak Langsung, terdiri dari: Biaya tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan program diploma/ diklat/ kursus terdiri atas biaya gaji pegawai, honorarium, dan tunjangan, biaya listrik, telepon, air, biaya pemeliharaan gedung kantor, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya pemeliharaan peralatan dan mesin, perawatan alat pendidikan, biaya promosi dan advertising, dan biaya operasional dan administrasi kantor. Biaya Langsung Tetap Penutupan: Biaya Penutupan per Komponen Jumlah peserta per kelas 211 b) Biaya Langsung Tetap, terdiri dari: Biaya Langsung Tetap Pendaftaran Biaya langsung tetap pendaftaran adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses pendaftaran calon peserta pada setiap periode tertentu masing-rnasing program an tara lain biaya bahan administrasi, biaya rapat panitia pendaftaran, biaya honor panitia pendaftaran. Biaya Langsung Tetap Pembukaan Biaya langsung tetap untuk pembukaan adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses pembelajaran pada setiap periode tertentu masing-masing program antara lain biaya bahan alat pendidikan, bahan administrasi, honor ceramah pembukaan. Biaya Langsung Variabel: Volume per Komponen biaya per peserta x harga per unit - Biaya Langsung Variabel Ujian Biaya langsung variabel ujian adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan yang secara langsung untuk peserta yang digunakan dalam ujian antara lain biaya kartu ujian, blanko transkrip nilai, bimbingan makalah dan ujian makalah, serta vakasi ujian. - Biaya Langsung Variabel Penutupan Biaya langsung variabel untuk penutupan adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kebutuhan yang secara langsung untuk peserta an tara lain biaya seragam penutupan peserta pada saat penutupan. secara langsung untuk peserta yang digunakan dalam proses pembelajaran antara lain biaya seragam dan atribut lengkap, handbag, bahan ajar, paket alat tulis, pas foto, ID Card, dan premi asuransi. Biaya Tidak Langsung Biaya tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan program diploma/ diklat terdiri atas biaya gaji pegawai, honorarium, dan tunjangan, biaya listrik, telepon, 212 Biaya Langsung Tetap Penutupan: Biaya Penutupan per Komponen Jumlah peserta per kelas Biaya Langsung Tetap Penutupan Biaya langsung tetap untuk penutupan adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kebutuhan setiap acara penutupan pada saat setiap periode tertentu an tara lain konsumsi, bahan, dan administrasi. Biaya Langsung Tetap Ujian: Biaya Ujian per Komponen Jumlah peserta per kelas Biaya Langsung Tetap Ujian Biaya langsung tetap ujian adalah biaya yang dikeluarkan untuk ujian pada saat periode tertentu masing-masing program antara lain biaya bahan dan alat tulis ujian, vakasi ujian tertulis, dan vakasi ujian fungsi. Biaya Langsung Tetap Pembelajaran: Biaya Pembelajaran per Komponen Jumlah peserta per kelas Biaya Langsung Tetap Pembelajaran Biaya langsung tetap untuk pembelajaran adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses pembelajaran pada setiap periode tertentu masing-rnasing program antara lain biaya bahan alat pendidikan, bahan administrasi, dan honor mengajar. Biaya Langsung Tetap Pembukaan: Biaya Pembukaan per Komponen Jumlah peserta per kelas Biaya Tidak Langsung Biaya tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyewaan gedung terdiri atas biaya pemeliharaan gedung, pemeliharaan peralatan dan mesin, biaya langganan listrik daya 213 Biaya Langsung Tetap Acara: Biaya Acara per Komponen Jumlah peserta undangan • Biaya langsung Tetap Acara Biaya langsung tetap acara adalah biaya yang dikeluarkan untuk seluruh kebutuhan setiap acara penyewaan gedung pada saat setiap periode tertentu yang an tara lain terdiri atas biaya petugas keamanan dan tiket, dan biaya langganan listrik daya dan jasa (seperti biaya listrik, air, dan te1epon). Biaya Langsung Variabel Acara: Volume per Komponen biaya per Acara x harga per unit c) Layanan Kerjasama Sewa Biaya Langsung • Biaya langsung varia bel acara Biaya langsung variabel acara adalah biaya yang dikeluarkan sebelum, pada saat, dan setelah paket acara yang dilakukan pada gedung PKTJ yang telah disewakan. Biaya ini terdiri atas biaya petugas parkir dan janitor, biaya bahan selama acara. Biaya Tidak Langsung: Biaya Tidak Langsung per Tahun Jumlah peserta per kelas air, biaya pemeliharaan gedung kantor, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya pemeliharaan peralatan dan mesin, perawatan alat pendidikan, biaya promosi dan advertising, dan biaya operasional dan administrasi kan tor. 214 F. PELAPORAN DAN ANALISIS VARIAN 1. Tujuan Penyusunan analisis varian dilakukan untuk dapat mengukur capaian kinerja PKTJselama periode pelaporan. Analisis im dilakukan dengan membandingkan antara targetj anggaran dengan capaianjrealisasi. Diharapkan dengan adanya analisis ini manajemen PKTJ dapat melakukan evaluasi secara detil atas pelaksanaan operasional PKTJ selama periode pelaporan. Selain itu, analisis varian merupakan hasil yang diharapkan dari pelaporan dari penerapan sistem akuntansi biaya PKTJ. Penentuan persentase proft marqtri ditetapkan setelah memperhitungkan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan pemberian layanan dari PKTJ dan rencana jangka panjang dari organisasi PKTJ. Usulan tarif diajukan oleh Kepala PKTJ untuk kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Tarif: % Profit Margin x ((Biaya Langsung Variabel + Biaya Langsung Tetap + Biaya Tidak langsung) j satuan output) E. SISTEM TARIF Tarif merupakan output lanjutan di dalam penyusunan sistem akuntansi biaya. Penentuan tarif dilakukan dengan memperhatikan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat. Perhitungan formula tarif adalah sebagai berikut: Biaya Tidak Langsung: Biaya Tidak Langsung per Tahun J umlah peserta undangan dan jasa (seperti biaya listrik, air, dan telepon), biaya peralatan kantor, dan biaya operasional kantor. 215 adalah petunjuk pengisian form di atas: a. Budget merupakan nilai anggaran dari masing-masing akun estimasi pendapatan dan allotment beban PKTJ selama periode tahun anggaran. Nilai estimasi pendapatan dan allotment beban diperoleh dari hasil perkalian estimasi volume dengan satuan biaya atau tarif layanan. b. Flexible budget merupakan nilai anggaran bayangan. Yaitu nilai yang berasal dari perkalian an tara volume riil dengan satuan biaya atau tarif layanan. Tujuannya adalah untuk melihat apakah penurunany peningkatan pendapatan atau beban disebabkan karena adanya penurunarr/pcningkatan volume. Selisih dari nilai budget dengan flexible budget adalah volume variance. Form Analisis Varian BUDGET VOLUME VARIANCE FLEXIBLEBUDGET PRICE VARIANCE ACTUAL TOTAL VARIANCE Not~ PENOA?ATAN Budg. Q. x Budg. Price act.Q)( budg.pnce acLQ)( act. Price Pendapatan usana Jasa Lavanan SLU xxxxxx XXXXXX xxxxxx XX)()(XX XXXX)()( )()()()()()( UF Pendapatan Usa ha l.alnnya XXXXXX xxxxxx X)()()()(X xxxxxx xxxxxx XX)()()()( UF TOT&ENDAPATAN XXXXXX xxxxxx XXXXXX XXXXXX XXXXltX XXXltXX UF BUDGET EFFIOENCY VARIANCE FLEXIBLE BUDGET PRICE VARIANCE ACTUAL TOTAL VARIANCE BEB~ LANGSUNG srd.O x std. Cost acr.o K std.coat act.cost x ace.o Behan Lavanan XXltXX)( XXXXXX KXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX TOTAL VARIABLE COST XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXXX TOTi'- CONTRIBUTION MARGIN XXXXXX XltXXXX XXXXXX XXltXXX ltXXXXX XXXXXX UF BEBiN YAK LANGSUNG BUDGET EFFiCiENCY VARIANCE FLfXJRlE BUDGET PRICE VARIANCE AcnJAL TOTAL VARIANCE std.Q x std. cesr act.O x std.ccst act.cost x act.O Deban Umum dan Ad~strasl XXltXXX XXXXXX xxxxxx XXXXXX XXXXXX )()(XXXX Bcban ialnnya )()(ltXltX XltXXXX XXltXXX XXXXXX XX)()(XX XXXX)()( TOTAL SEBAN TAK LANUUNG XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXXXltX XXXXXX XXXXXX TOTAL NET INCOME VAR~NCE XXXXXX XXXXXX XXXXXX XXl(XXX XXXXXX UF Gambar 6.1. 2. Prosedur Analisis varian merupakan cara untuk mengevaluasi kinerja PKTJ selama periode pelaporan dengan membandingkan antara target dengan capaian. Anggaran untuk PKTJ adalah anggaran yang tercantum di dalam DIPA tahun anggaran bersangkutan yang disusun berdasarkan perencanaan pelaksanaan kegiatan layanan dan operasional kantor PKTJ. Sedangkan realisasi merupakan hasil kinerja dari PKTJ yang tercermin di dalam realisasi DIPA tahun bersangkutan. Berdasarkan kedua jenis data yang tersedia, PKTJ dapat melakukan analisis dengan melakukan proses input data terse but ke dalam form analisis varian yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini: 216 SRILESTARlRAH YU Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 198903 2 001 Salinan sesuai dengan aslinya BUDI KARYA SUMADI ttd MENTERIPERHUBUNGAN c. Actual merupakan nilai riil atau capaian dari PKTJselama tahun anggaran. Nilai tersebut berasal dari hasil perkalian an tara volume riil dengan tarif /satuan biaya yang riil. Total nilai terse but harus sarna dengan yang tercantum di dalam laporan keuangan. Selisih antara nilai actual dengan flexible budget adalah price variance. Price vanance tersebut yang menunjukkan lebih lanjut apakah peningkatan/ penurunan pendapatan atau beban disebabkan karena adanya peningkatan Zpenurunan dari tarif/satuan biaya. d. Total variance adalah selisih keseluruhan an tara nilai aktual dengan nilai budget. Pada kolom ini terlihat jelas peningkatan Zpenurunan dari capaian PKTJatas anggaran/target yang telah ditetapkan selama tahun anggaran.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)