Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 MENTERI PERHUBUNGAN ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1192 Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 198903 2 001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : PM 97 TAHUN 2016 TANGGAL : 4 AGUSTUS 2016 Dalam mengembang misinya, Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten serta sarana dan prasarana yang memadai. Mengingat pelayanan jasa yang diberikan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura sangat terkait erat dengan kepentingan masyarakat yang menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan, maka pelayanan jasa Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dikategorikan sebagai pelayanan publik karena terkait erat dengan masyarakat penerbangan, dan merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjaminnya. Sebagai organisasi publik, Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sangat erat hubungannya dalam rangka mendukung keselamatan dan keamanan penerbangan. Prinsip dukungan keselamatan penerbangan yang diberikan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura adalah untuk menjamin keandalan operasional fasilitas penerbangan dan bandar udara sesuai dengan standar yang berlaku. Tuntutan akuntabilitas kinerja mengharuskan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mencapai sasaran-sasaran kinerjanya, termasuk kinerja dalam melakukan kegiatan pelayanan. Sebagai upaya untuk menjamin kualitas pelayanan dan juga mengoptimalkan keberhasilan kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, perlu disusun sebuah Standar Pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. B. Maksud dan Tujuan
a.Identifikasi kondisi Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura saat ini (kondisi bandar udara dan jenis pelayanannya);
b.Identifikasi Standar Pelayanan Bandar Udara;
c.Penjabaran Standar Pelayanan Bandar Udara. Yang pelaksanaannya terdiri dari beberapa komponen yaitu :
1.Dasar Hukum
2.Persyaratan
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
4.Jangka Waktu Penyelesaian
5.Biaya/tarif
6.Produk Pelayanan
7.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
8.Kompetensi Pelaksana
9.Pengawasan Internal
10.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
11.Jumlah Pelaksana
12.Jaminan Pelayanan
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
14.Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelanggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;
2.Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan;
3.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung;
4.Pihak terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Standar Pelayanan;
5.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang- undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan /atau setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara pelayanan publik.
6.Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut korporsi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
7.Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara pelayanan publik yang berada dilingkungan institusi Penyelenggara Negara, Korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
8.Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik; B. Prinsip. Dalam penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip : /
1.Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.
2.Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam menaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.
3.Parsitipatif. Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
4.Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.
5.Berkelanjutan. Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
6.Transparansi. Standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
7.Keadilan. Standar Pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental. C. Komponen Komponen Standar Pelayanan adalah komponen yang merupakan unsur-unsur administrasi dan manajemen yang menjadi bagian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, setiap Standar Pelayanan dipersyaratkan harus mencantumkan komponen sekurang-kurangnya meliputi:
1.Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
2.Persyaratan, adalah syarat (dokumen tau hal lain) yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur, adalah tata cara dan pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
4.Jangka waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
5.Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
6.Produk Pelayanan, adalah hasil pelayanan yangdiberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggara pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
8.Kompotensi pelaksana, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
9.Pengawasan internal, adalah sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata cara pelaksananaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
11.Jumlah pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya.
12.Jaminan pelayanan, adalah memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan.
14.Evaluasi kinerja pelaksana, adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar Pelayanan. Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan, untuk setiap jenis pelayanan sekurang-kurangnya meliputi 14 komponen tersebut. Apabila dipandang perlu, sesuai dengan karakteristik pada jenis atau penyelenggaraan pelayanan tertentu, maka dimungkinkan untuk menambah atau melengkapi komponen lain dalam pengembangan Standar Pelayanan. Selain itu sebagai upaya harmonisasi antar Peraturan Perundang-undangan maka penyusunan komponen Standar Pelayanan perlu memperhatikan Peraturan Perundangan lain yang terkait dengan penyusunan Standar Pelayanan seperti Standar Pelayanan (SPM), Standar Teknis Sektor, S ta n d a r O p e ra tin g P ro c e d u r e s (SOP) dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Metode yang digunakan dalam mengidentifikasi kondisi penyelenggaraan pelayanan bandar udara dapat dilakukan dengan cara observasi; mempelajari, mencermati, dan meneliti berbagai praktik kebijakan dan/atau implementasi peraturan yang terkait dan mendasari penyelenggaraan pelayanan bandar udara. Hasil dari identifikasi akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Standar Pelayanan Bandar Udara. Hal-hal yang diidentifikasi dalam proses penyusunan Standar pelayanan, antara lain meliputi:
a.Tugas, fungsi, dan dasar hukum kelembagaan;
b.Jenis pelayanan,produk pelayanan, masyarakat, dan pihak terkait;
c.Mekanisme dan prosedur, persyaratan, biaya dan waktu;
d.Sarana prasarana dan anggaran;
e.Jumlah dan kompetensi SDM;
f.Pengawasan internal;
g.Penanganan pengaduan, saran dan masukan;
h.Sistem jaminan pelayanan dan jaminan keamanan; dan
i.Aspek-aspek lain yang terkait dengan komponen Standar Pelayanan Untuk memudahkan proses dalam identifikasi, perlu dilakukan langkah pendataan dan pencatatan informasi dengan menggunakan alat bantu Lembar Kerja, sebagai berikut: A. IDENTIFIKASI TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN DASAR HUKUM KELEMBAGAAN Proses identifikasi ini dilakukan dengan dipandu melalui beberapa pertanyaan, antara lain : 1) Kewenangan menyelenggarakan jenis pelayanan; 2) Apa saja yang dimiliki/dilaksanakan oleh organisasi (unit/satuan kerja pelayanan); 3) Bagaimana bentuk/struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan dari kelembagaan satuan kerja pelayanan yang ada saat ini; 4) Instansi/unit/Satker mana saja yang terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan dari jenis pelayanan yang akan disusun Standar pelayanannya; 5) Peraturan/ ketentuan apa saja yang terkait dan mendasari dengan kewenangan penyelenggaraan pada jenis pelayanan yang akan disusun Standar pelayanannya Tabel 1 Tugas , Fungsi, Kewenangan dan Dasar Hukum Kelembagaan No. Unsur/Aspek Manajemen Uraian Dasar Hukum / ketentuan yang terkait
1.Tugas dan Fungsi Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bandar Udara Sentani Jayapura menyelenggarakan fungsi:
1.Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
2.Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat- alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
3.Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang; PM No. 40 Tahun 2014 dan PM 83 tahun 2015
4.Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
5.Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
6.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
7.Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
8.Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
9.Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
10.Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
11.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
2.Kewenangan menyelenggarakan jenis pelayanan
1.Pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
2.Perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat- alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
3.Pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
4.Pengamanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata; PM No. 40 Tahun 2014 dan PM 83 Tahun 2015 /
5.Kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
6.Pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
3.Instansi/Unit/Satker yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara - Direktorat Bandar Udara - Direktorat Keamanan Penerbangan - Direktorat Angkutan Udara - Kantor Otoritas Bandar Udara - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Direktorat Jenderal Imigrasi - Badan Karantina Pertanian - Kantor kesehatan Pelabuhan PM No. 40 Tahun 2014 dan PM 83 Tahun 2015 B. IDENTIFIKASI JENIS PELAYANAN, PRODUK PELAYANAN, MASYARAKAT DAN PIHAK TERKAIT Setiap jenis pelayanan wajib dilakukan penyusunan standar pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit/Satker pelayanan. Berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan organisasi unit/satker pelayanan, perlu diidentifikasi untuk di ketahui jenis-jenis pelayanan apa saja diselenggarakan oleh unit/instansi yang bersangkutan. Selanjutnya untuk memudahkan proses identifikasi aspek jenis pelayanan dan masyarakat dapat dipandu dgn menjawab pertanyaan, antara lain: 1) Apa produk pelayanan yang diselenggarakan atau dihasilkan, dan yang di berikan kepada masyarakat atau instansi lain sesuai tugas fungsi; 2) Apa dasar hukum dalam penyelenggaraan pada setiap jenis pelayanan tersebut; 3) Siapa pengguna produk layanan baik yang langsung maupun tidak langsung menggunakan dari hasil penyelenggaraan pelayanan tersebut; 4) Apa atau siapa pengguna layanan: masyarakat umum instansi lain, atau internal; 5) Siapa pemangku kepentingan yang terkait dengan produk pelayanan yang diberikan. Proses identifikasi pada saat ini sekaligus dapat di manfaatkan untuk mengidentifikasi apa dan siapa pemangku kepentingan yang terkait dengan jenis pelayanan yang akan disusun standar pelayanan-nya. Selanjutnya jawaban atau hasil penelitian/ kajian dari masing-masing pertanyaan tersebut di atas dibuat catatan untuk dituangkan dalam tabel - 2 sebagai berikut: Tabel - 2 Jenis Pelayanan, Produk Pelayanan, Masyarakat dan Pihak Terkait No. Jenis Pelayanan Produk Pelayanan Dasar Hukum Penyelenggara an Layanan Masyarakat / Pengguna Layanan Pihak Terkait 1 Proses a. Pemeriksaan PM 178 Tahun Penumpang - Direktorat Keberangkatan Penumpang 2015 pesawat Bandar dan dan Bagasi kedatangan Udara Kedatangan b. Pelayanan dan - Kantor Penumpang Chek In keberangkatan Otoritas
c.Imigrasi di bandara Bandar Keberangkatan Udara Wil. ______ _____ _ No. Jenis Pelayanan Produk Pelayanan Dasar Hukum Penyelenggara an Layanan Masyarakat / Pengguna Layanan Pihak Terkait
d.Imigrasi X Kedatangan - Kantor
e.Pelayanan Bea Bea dan dan Cukai Cukai
f.Ruang Tunggu - Kantor Keberangkatan Imigrasi
g.Pelayanan dan bagasi Karantina
2.Pelayanan Jasa a. Jasa PP 15 Tahun a. Badan a. Direktorat Pendaratan, pendaratan 2016 Usaha Bandar Penempatan pesawat udara Angkutan Udara dan b. Jasa Udara b. Direktorat Penyimpanan Penempatan b. TNI Angkutan Pesawat Udara pesawat udara c. Misionaris Udara (PJP4U) c. Jasa c. Kantor Penyimpanan Otoritas pesawat udara Bandar Udara Wil. X
3.Pelayanan Jasa Penambahan Jam PP 15 tahun Badan usaha a. Direktorat Penggunaan Pelayanan 2015 angkutan Bandar Bandar Udara Operasi Bandar udara Udara di Luar Jam Udara b. Kantor Operasi Bandar Otoritas Udara Bandar Udara Wil. X / No. Jenis Pelayanan Produk Pelayanan Dasar Hukum Penyelenggara an Layanan Masyarakat / Pengguna Layanan Pihak Terkait
4.Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (A lte rn a te A e ro d ro m e ) Pelayanan untuk kondisi tertentu PP 15 Tahun 2016 Badan usaha angkutan udara
a.Direktorat Bandar Udara
b.Kantor Otoritas Bandar Udara Wil. X
5.Pelayanan Jasa Pemakaian Garbarata Penyediaan fasilitas garbarata PP 15 Tahun 2016
a.Badan usaha angkutan udara
b.Penumpang
a.Direktorat Bandar Udara
b.Kantor Otoritas Bandar Udara Wil. X
6.Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan Penyediaan fasilitas Check In Counter PP 15 Tahun 2016
a.Badan usaha angkutan udara
b.Penumpang
a.Direktorat Bandar Udara
b.Kantor Otoritas Bandar Udara Wil. X
7.Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara Penyediaan fasilitas terminal Cargo PP 15 Tahun 2016
a.Badan Usaha Angkutan
a.Direktorat Keamanan Bandar No. Jenis Pelayanan Produk Pelayanan Dasar Hukum Penyelenggara an Layanan Masyarakat / Pengguna Layanan Pihak Terkait Udara
b.EMPU
c.Pos Indonesia Udara
b.Kantor Otoritas Bandar Udara Wil. X
8.Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara berdasarkan Tugas dan Fungsi
a.Sewa tanah dan ruangan
b.Konsesi a). Konsesi pengisian bahan bakar pesawat udara (Fuel Through Put) b). Konsesi atas pengusahaan tanah dan ruangan c). Konsesi penyimpanan kendaraan bermotor d).Konsesi penyewaan space iklan yang disewakan kembali PP 15 Tahun 2016
a.Badan Usaha
b.Masyarakat
c.Pemerintah Daerah
a.Direktorat Bandar Udara
b.Kantor Otoritas Bandar Udara Wil. X No. Jenis Pelayanan Produk Pelayanan Dasar Hukum Penyelenggara an Layanan Masyarakat / Pengguna Layanan Pihak Terkait
c.Shooting film, pemotretan dan promosi
9.Izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas Tanda izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas bagi orang dan kendaraan PP 15 Tahun 2016 PM 33 Tahun 2015
a.Badan usaha
b.Instansi pemerintah
a.Direktorat Keamana n Bandar Udara
b.Kantor Otoritas Bandar Udara Wil. X C. IDENTIFIKASI MEKANISME DAN PROSEDUR, PERSYARATAN, BIAYA DAN WAKTU Untuk mengidentifikasi mekanisme dan prosedur, persyaratan biaya, dan waktu penyelenggaraan pelayanan pada saat ini, dapat dilakukan dengan mempelajari, mencermati, meneliti kondisi prosedur persyaratan, biaya dan waktu pelayanan yang telah di berlakukan saat ini. Setiap jenis pelayanan diidentifikasi seluruh aktifitasnya, dan urutan/langkah kegiatan pelayanannya. Dimulai sejak kegiatan awal melayani ketika masyarakat datang, diproses menurut prosedur layanan sampai selesai menerima pelayanan. Pada proses ini perlu dicatat siapa saja pelaksana/petugas/meja/simpul yang terlibat menyelesaikan setiap tahapan pekerjaan tersebut. Juga dicatat bagaimana peran masing- masing pelaksanaan/petugas melakukan pekerjaan apa dalam proses penyelesaian pelayanan tersebut dan memerlukan waktu beberapa menit/jam. Setelah melakukan pengamatan dan mempelajari, meneliti dan mencatat realita, kemudian hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel-3 berikut: Tabel - 3 Mekanisme dan Prosedur, Persyaratan, Biaya, dan Waktu Unit/Satker Pelayanan : Unit Penyelengggara Bandar Udara Sentani Jayapura No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab
1.Proses keberangkatan domestik dan internasional
1.Mempunyai tiket yang sesuai dengan kartu identitas
2.Mempunyai kartu identitas / pasport / KITAS
3.Lolos pemeriksaan security A. PROSEDUR KEBERANGKATAN DOMESTIK
1.Menyiapkan dokumen (tiket dan kartu identitas.
2.Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui X-Ray
3.Benda logam seperti Handphone, kunci, ikat pinggang dan lainya agar dilaporkan dan diperiksa melalui X-ray
4.Seluruh penumpang wajib melalui Walk Trough Metal Detector (WTMD)
5.Apabila diperlukan penumpang diperiksa secara Manual Sesuai dengan PP 15 Tahun 2016 Sesuai Penggunaan Kepala UPBU No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab
6.Penumpang bisa melapor ke petugas security apabila menggunakan alat pacu jantung atau membawa senjata api.
7.Menyiapkan dokumen (tiket dan identitas) dan melapor di counter check-in yang sesuai dengan nomor penerbangan (2 jam sebelum keberangkatan)
8.Penumpang memperoleh boarding pass dan memasuki SCP 2.
9.Penumpang memasuki ruang tunggu keberangkan sesuai dengan lokasi yang tertera di boarding pass dan menunggu jadwal keberangkatan. B. PROSEDUR KEBERANGKATAN INTERNASIONAL
1.Menyiapkan dokumen (tiket dan / J No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab kartu identitas.
2.Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui X-Ray
3.Benda logam seperti Handphone, kunci, ikat pinggang dan lainya agar dilaporkan dan diperiksa melalui X-ray
4.Seluruh penumpang wajib melalui Walk Trough metal detector (WTMD)
5.Apabila diperlukan penumpang diperiksa secara Manual
6.Penumpang bisa melapor ke petugas security apabila menggunakan alat pacu jantung atau membawa senjata api.
7.Menyiapkan dokumen (tiket dan identitas) dan melapor di counter check-in yang sesuai dengan nomor penerbangan (2 jam sebelum keberangkatan) No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab Proses
8.Penumpang memperoleh boarding pass dan menuju counter imigrasi untuk pemeriksaan dokumen perjalanan.
9.Penumpang memasuki ruang tunggu keberangkan sesuai dengan lokasi yang tertera di boarding pass dan menunggu jadwal keberangkatan. C. PROSEDUR KEDATANGAN DOMESTIK
1.Penumpang turun dari pesawat menuju terminal kedatangan.
2.Setelah berada di terminal kedatangan penumpang menuju area Baggage Claim untuk pengambilan.
3.a. Bagi penumpang dengan penerbangan lanjutan menuju ke / No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab kedatangan penumpang domestik dan internasional counter transit guna melaporkan penerbangan lanjutan.
b.Penumpang memasuki ruang tunggu keberangkan sesuai dengan lokasi yang tertera di boarding pass dan menunggu jadwal keberangkatan D. PROSEDUR KEDATANGAN INTERNASIONAL
1.Penumpang turun dari pesawat menuju terminal kedatangan.
2.Di dalam terminal kedatangan penumpang menuju ke counter Imigrasi guna pemeriksaan dokumen perjalanan.
3.Setelah pemeriksaan Imigrasi penumpang menuju area Baggage Claim untuk pengambilan Bagasi. / No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab
4.Bagi Penumpang membawa barang yang memerlukan pemeriksaan karantina menuju ke counter karantina hewan dan tumbuhan.
5.Penumpang menuju counter Bea dan Cukai untuk pemeriksaan kepabeanan.
2.Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)
1.Memiliki Ijin Route
2.Memiliki Slot Time
3.Memiliki izin terbang (Flight Approval)
1.Airline mengajukan permohonan kepada Kepala UPBU.
2.Setelah dilakukan analisa Kepala Bandar Udara memberikan persetujuan berupa slot time pada bandar udara, dengan perjanjian.
3.Menyampaikan persetujuan izin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
4.Airline dan bandara membuat S e rv ic e L e v e l A g r e e m e n t (S L A ).
5.Airline dapat beroperasi di bandara Sesuai dengan PP No. 15 tahun 2016 Sesuai Penggunaan Kepala UPBU No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab
3.Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara
1.Memiliki Ijin Route
2.Memiliki Slot Time
3.Memiliki izin terbang (Flight Approval)
4.Memenuhi syarat operasi bandar udara
1.Airline mengajukan permohonan kepada Kepala UPBU.
2.Kepala UPBU berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
3.Kepala UPBU memberikan persetujuan apakah permohonan disetujui/ ditolak sebagai dasar permohonan F lig h t A p p r o v a l (F A )
4.Kepala UPBU memberikan surat persetujuan/penolakan kepada pemohon (a irlin e ).
5.Airline menyampaikan persetujuan terbang (F lig h t A p p r o v a l) dari Ditjend Hubud kepada Kepala UPBU.
6.Kepala UPBU mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait untuk melayani penerbangan di luar jam operasi bandar udara. PP 15 Tahun 2016 Waktu perizinan 30 menit setelah menerima Flight Approval dari Ditjend hubud Kepala Bandar Udara
4.Pelayanan Jasa Penggunaan
1.Memiliki Ijin Route
1.ATS unit menyampaikan informasi tentang penggunaan bandar udara Sesuai dengan PP Sesuai Penggunaan Kepala UPBU / No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab Bandar Udara Alternatif (A lte rn a te A e r o d r o m e )
2.Memiliki Slot Time
3.Memiliki izin terbang (Flight Approval)
4.Memenuhi syarat operasi bandar udara sebagai A lte r n a te A e r o d r o m e
2.Apabila penggunaan bandara sebagai A lte r n a te A e r o d r o m e masih dalam jam operasi bandara, kepala UPBU mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait.
3.Apabila penggunaan bandara sebagai alternate diluar jam operasi maka kepala UPBU menganalisa kesiapan operasi bandar udara.
4.Dalam hal ketentuan butir 3 tidak dapat dipenuhi kepala UPBU membuat surat penolakan. No. 15 tahun 2016
5.Pelayanan Jasa Pemakaian Garbarata Terdapat garbarata yang memenuhi standar pelayanan
1.Airline menyampaikan jadwal penerbangan
2.AMC Menyiapkan parking space plan 1 hari sebelum pelaksanaan
3.Pada saat kedatangan pesawat udara, AMC menempatkan pesawat sesuai dengan space plan Sesuai dengan PP No. 15 tahun 2016 Sesuai Penggunaan Kepala UPBU / No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab
4.Operator garbarata menghubungkan garbarata dengan pesawat, mengunci dan stand by sampai pesawat berangkat.
5.Operator garbarata siap saat dilakukan boarding.
6.Setelah selesai operator garbarata mengembalikan posisi garbarata ke posisi semula.
6.Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan Tersedia counter Check in yang sesuai standar pelayanan
1.Airline mengajukan permohonan penggunaan counter check-in.
2.Kepala UPBU menganalisa, mengalokasikan, dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait agar penggunaan counter check-in sesuai standar pelayanan.
3.Kepala UPBU memberikan persetujuan penggunaan counter check-in melalui s e rv ic e le v e l a g re e m e n t. Sesuai dengan PP No. 15 tahun 2016 Sesuai Penggunaan Kepala UPBU No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab
7.Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara Tersedianya terminal kargo
1.Penyelenggara layanan jasa kargo dan pos mengajukan permohonan kepada kepala UPBU dengan melampirkan sertifikat operasi dan izin operasi jasa terkait.
2.Kepala UPBU menganalisa berdasarkan bisnis plan bandar udara.
3.Apabila permohonan disetujui kepala UPBU dan pemohon membuat perjanjian kontrak/ perjanjian tingkat layanan (s e rv ic e le v e l a g re e m e n t). Sesuai dengan PP No. 15 tahun 2016 Sesuai Penggunaan Kepala UPBU
8.Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara berdasarkan Tugas dan Tersedianya sarana dan prasarana
1.Pengusaha jasa terkait mengajukan permohonan kepada kepala UPBU.
2.Kepala UPBU menganalisa berdasarkan bisnis plan bandar udara.
3.Apabila permohonan disetujui kepala UPBU dan pemohon membuat Sesuai dengan PP No. 15 tahun 2016 Sesuai Penggunaan Kepala UPBU / No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab Fungsi perjanjian kontrak/ perjanjian tingkat layanan (s e r v ic e le v e l a g re e m e n t).
9.Izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas
1.Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
2.Daftar riwayat hidup
3.Identitas diri (KTP,Paspor atau KITAS)
4.Background check dari kepolisian, surat keterangan catatan
1.Surat Permohonan diajukan kepada kepala UPBU dengan melengkapi persyaratan .yang diteteapkan
2.Permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi wajib mengikuti Security Awareness dan sipemohon wajib mengisi sendiri Formulir Wawancara.
3.Setelah memenuhi semua ketentuan yang berlaku maka bisa diterbitkan pass bandara Sesuai dengan PP No. 15 tahun 2016 Sesuai Penggunaan Kepala UPBU No Jenis Layanan Persyaratan Pelayanan Mekanisme dan Prosedur Biaya Waktu Penanggung jawab kepolisian (SKCK) kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara; dan
5.SK Pegawai atau kontrak kerja / D. IDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA Tahapan selanjutnya adalah melakukan identifikasi terhadap sarana dan prasarana yang digunakan unit/satker/Instansi dalam tugas penyelenggaraan pelayanan. Dalam tahap ini perlu mengenali dan mendata meliputi apa saja dan berapa jumlah/kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia untuk aktifitas penyelenggaraan pelayanan. Sarana merupakan fasilitas utama yang mendukung kegiatan penyelengaraan pelayanan di bandar udara. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya pelayanan di bandar udara. Setelah melakukan pengamatan, mempelajari, dan mendata mengenai kondisi ketersediaan sarana, prasarana, dan dukungan anggaran, selanjutnya hasilnnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel - 4 berikut: Tabel - 4 Sarana dan Prasarana No. Jenis Layanan Sarana Prasarana Pelayanan Jumlah (Unit)
1.Proses a. X Ray Bagasi 3 Keberangkatan b. X Ray Cabin 4 dan Kedatangan Penumpang Pemeriksaan c. Walk Throught Metal Detector (Cabin) 2 Penumpang dan Bagasi d. Walk Throught Metal Detector (Bagasi) 1 e. Hand Held Metal Detector 2
f.Explosive Detector 1 Pelayanan Chek a. Counter check in 16 In
b.Conveyor 6 Imigrasi Keberangkatan
a.Kantor imigrasi 14,10 m2 Imigrasi Kedatangan
a.Kantor imigrasi 14,10 m2 / Pelayanan Bea dan Cukai
a.Kantor bea dan cukai 14,10 m2 Ruang Tunggu a. Pintu (gate) 7 Keberangkatan h Luasan ruang 1.730 m2 tunggu It. I c Luasan ruang tunggu It. II 2.265 m2 d Jumlah tempat duduk It I 600 e Jumlah tempat duduk It II 1000 f Executive Lounge Lt. I 412 m2 g Executive Lounge Lt. II 365 m2 Pelayanan a. Conveyor 4 bagasi b. Troli 50 Fasilitas a. AC Kenyamanan b. FIDS
c.Toilet
d.Tempat parkir Fasilitas pengguna berkebutuhan
e.khusus : - Lift - Toilet Fasilitas yang a. ATM 5 memberi nilai b. Mushola 2 tambah c. Nursery room -
d.Tenant 6
e.Restoran 17 f Smooking room - g Internet/wifi 1 h Fasilitas bermain anak - i Charging station - j Fasilitas air minum - k Lounge eksekutif 3 1 Fasilitas pembelian tiket elektronik
2.Pelayanan Jasa Pendaratan, Jasa pendaratan pesawat udara
a.Runway 3000 m x 45 m Penempatan dan b Exit Taxiway 6 Penyimpanan c Paralel Taxiway 1898x23 Pesawat Udara (PJP4U) d Airstrip Runway R/W 12 4 5 x 6 0 e Airstrip Runway R/W 30 4 5 x 6 0 f Runway Light 150 •g Taxiway Light 45 h Approach Light 150 i Wing Bar Light 10 j Apron Light 18 k Flood Light 189 1 Treshold Light 35 m PAPI System 16 n Rotating Beacon 2 o Wind Shock 1 P Reils Unit 2 Jasa a. Apron A 220 x 81 m penempatan pesawat udara
b.Apron B 795 x 100 m Jasa a. Shoulder Sisi I 2760 x 115 m penyimpanan b Shoulder Sisi II 2960 x 127,5 pesawat udara m c Paved Shoulder 4732,5 x 3 m Tahap I d Paved Shoulder Tahap II 4733 x 4,5 m e Approach area 886 x 150 m
3.Pelayanan Jasa Fasilitas a Runway 3000 m x 45 Penggunaan penambahan m Bandar Udara di jam pelayanan b Paralel Taxiway 1898x23 Luar Jam operasi bandar c Runway Light 150 Operasi Bandar udara d Taxiway Light 45 Udara e Apron A dan B 220 x 81 m dan 795 x 100 m
4.Pelayanan Jasa Fasilitas a Runway 3000 m x 45 Penggunaan penggunaan m Bandar Udara bandar udara b Paralel Taxiway 1898 x 23 Alternatif Alternatif c Runway Light 150 (A lte rn a te (A lte m a te d Taxiway Light 45 A e r o d r o m e ) A e r o d r o m e ) 220 x 81 m e Apron A dan B dan 795 x 100 m f AFLS 1 paket g Wind Direction Indicator 1
5.Pelayanan Jasa Fasilitas a. Garbarata 3 Pemakaian garbarata Garbarata
6.Pelayanan Jasa Fasilitas check a Check in counter 16 Pemakaian in counter b Timbangan 28 Tempat Pelaporan Keberangkatan c Conveyor 6
7.Pelayanan Jasa Fasilitas kargo a Gedung kargo 3600 m2 Kargo dan Pos dan pos pesawat b. X ray 2 Pesawat Udara udara
8.Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara berdasarkan Tugas dan Fungsi
a.Sewa tanah dan ruangan
b.Konsesi a) Konsesi pengisian bahan bakar pesawat udara (F u e l T h r o u g h P u t) b) Konsesi atas pengusah aan tanah dan
a.Executive Lounge Lt. I 412 m2 ruangan c) Konsesi penyimpa nan kendaraan bermotor d) Konsesi penyewaa n s p a c e iklan yang disewakan kembali
c.S h o o tin g film, pemotretan dan promosi
d.Penggunaan traktor pendorong pesawat / p u s h b a c k tr a c to r
b.Executive Lounge Lt. II 365, m2 c Ticket Counter / Check-In 2.455 m2 d Ruang Toko / Gift Shop 115 m2 e Ruang Restauran 980 m2 f Ruang Bank 21 m2 g Lahan Pertamina 7390 m2 h Gedung kargo 3600 m2 i Lahan hanggar 3000 m2 j Lahan parkir motor 12.800 m2 k Lahan parkir mobil 1230 m2
9.Izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas Tanda izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas bagi orang dan kendaraan 1 Kamera 1 2 Meja 1 3 Kursi 2 4 Warna background 1 5 Mesin cetak PAS 1
f.Explosive Detector 1 / E. Identifikasi Jumlah dan Kompetensi SDM Kegiatan identifikasi SDM aparatur pelayanan, meliputi kegiatan untuk mendata baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sekurang-kurangnya mendata: jumlah pelaksanan, jenjang pendidikan, pangkat, pelatihan, atau keterampilan yang dimiliki atau yang pernah diikuti, serta jabatan dan uraian tugas kerja masing-masing. Setelah dilakukan pengamatan, penelitian, dan pendataan mengenai kondisi kapasitas SDM, selanjutnya hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel-5 sebagai berikut: Tabel - 5 Jumlah dan Kompotensi SDM No 1 Produk Pelayanan Pejabat struktural Kualifikasi SDM yang tersedia
1.Teknisi Penerbangan
2.Ekonomi
3.Hukum
4.Administrasi Jumlah SDM NO PENDIDIKAN JUMLAH
1.SD -
2.SLTP -
3.SMA -
4.D-I -
5.D-II -
6.D-III -
7.D-IV/S1 9
8.S2 4 Jumlah 13 Keterangan / Administrasi 1 . Akuntansi Tata Usaha 2. Manajemen (Perencanaan, 3. Hukum Keuangan, dan 4. SLTA Umum Kepegawaian) Jumlah SDM yang tersedia di unit administrasi Tata Usaha sebanyak 38 pegawai dengan jenjang pendidikan sebagai berikut : NO PENDIDIKAN JUMLAH 1 . SD -
2.SLTP 1
3.SMA 18
4.D-I -
5.D-II -
6.D-III 6
7.D-IV/S1 12
8.S2 - Jumlah 37 /
2.Pelayanan dan Kerjasamaa
1.Akuntansi
2.Manajemen
3.SLTA Umum Jumlah SDM yang tersedia di unit Pelayanan dan Kerjasama sebanyak 23 pegawai dengan jenjang pendidikan sebagai tersebut di atas NO PENDIDIKAN JUMLAH 1 . SD 1
2.SLTP -
3.SMA 16
4.D-I -
5.D-II -
6.D-III 2
7.D-IV/S1 4
8.S2 - Jumlah 23
3.Teknik dan Operasi
1.Teknik Penerbangan
2.Teknik Listrik
3.Teknik Mesin
4.SLTA umum
5.Diklat teknis terkait NO PENDIDIKAN JUMLAH 1 . SD -
2.SLTP -
3.SMA 32
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 4
7.D-IV/S1 4
8.S2 - Jumlah 43 Jumlah SDM yang tersedia di unit Teknik dan Operasi sebanyak 43 pegawai dengan jenjang pendidikan sebagaimana di atas NO PENDIDIKAN JUMLAH 1 . SD -
2.SLTP 1
3.SMA 85
4.D-I -
5.D-II -
6.D-III 3
7.D-IV/S1 6
8.S2 - Jumlah 95 Jumlah SDM yang tersedia di unit Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat sebanyak 95 pegawai dengan jenjang pendidikan sebagaimana di atas Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat
1.Hukum
2.Teknik Mesin
3.SLTA umum
4.Diklat teknis terkait F. PENGAWASAN INTERNAL Pengawasan internal merupakan salah satu komponen Standar Pelayanan dalam penyelenggaran pelayanan. Oleh karena itu perlu diteliti untuk diidentifikasi guna diketahui bagaimana kondisi pengawasan pada unit/ satker. Apakah pada unit/ satker Pelenggara Pelayanan sudah ada dan telah berfungsi serta bagaimana status dan bentuk organisasi (struktural/ fungsional). Setelah itu selanjutnya hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada tabel- 6 sebagai berikut: Tabel - 6 Pengawasan Internal Status/Bentuk Organisasi Internal Audit Bandar Udara Sentani Prosedur Dukungan Sarana Ket t SDM Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (q u a lity a s s u ra n c e ) produk layanan. i / G. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN Penanganan pengaduan, saran, dan masukan merupakan salah satu komponen Standar pelayan dalam penyelenggaraan pelayanan. Oleh karena itu perlu diteliti bagaimana kondisi pengelolaan pengaduan, saran, dan masukan pada unti/satker untuk jenis layanan tertentu saat ini. Kalau sudah ada sistem dan fungsi, bagaimana status dan bentuk organisasi, tugas dan fungsi, prosedur, tindak lanjut dan dukungan SDM. Setelah itu selanjutnya hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel - 7 sebagai berikut: Tabel - 7 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan No Jenis Penanganan Prosedur Tindak Lanjut Dukungan SDM Sarana Bentuk Organisasi Pengaduan, saran dan masukan Peningkatan layanan Help Desk H. IDENTIFIKASI JAMINAN LAYANAN DAN JAMINAN KEAMANAN Memberikan pelayanan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan penyewaan dibidang elektronika, mekanikal dan listrik penerbangan serta sipil dan lingkungan bandar udara yang berorientasi kepada kepuasan dan kepercayaan pelanggan. Untuk mencapai hal tersebut, segenap unsur pimpinan dan staf Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura harus mempunyai komitmen untuk menjamin kepuasan dan kepercayaan pelanggan dan memperbaiki sistem manajemen mutu secara berkesinambungan dengan menerapkan sistem manajemen mutu berdasarkan standar serta berpegang teguh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut, Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura akan :
1.Meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan yang diarahkan untuk mendukung keselamatan dan keamanan penerbangan;
2.Mengembangkan kemampuan dan kemandirian sumber daya pembiayaan;
3.Meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia yang responsif dan inovatif;
4.Membina kerjasama yang saling menguntungkan dengan Bandar Udara dan Instansi terkait. Pimpinan dan seluruh staf Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura bertekad untuk melaksanakan Kebijakan Mutu ini yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan sehari-hari. I. Proses Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang Rangkaian kegiatan penumpang mulai dari masuk ke terminal sampai dengan naik ke pesawat terbang dan rangkaian kegiatan penumpang mulai dari turun dari pesawat terbang sampai meninggalkan terminal. NO KOMPONEN URAIAN 1 . Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Bandar Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); / 2 . 3. Persyaratan Pelayanan Sistem, mekanisme dan prosedur
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; L Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844);
l.Mempunyai tiket yang sesuai dengan kartu identitas
2.Mempunyai kartu identitas / pasport / KITAS
3.Lolos pemeriksaan security PROSEDUR KEBERANGKATAN DOMESTIK / B. PROSEDUR KEBERANGKATAN INTERNASIONAL SELESAI C. PROSEDUR KEDATANGAN DOMESTIK D. PROSEDUR KEDATANGAN INTERNASIONAL
4.Jangka waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standard PM 178 Tahun 2015
5.Biaya/tarif Sesuai dengan tarif PNBP/BLU
6.Produk Pelayanan
a.Pemeriksaan Penumpang dan Bagasi
b.Pelayanan Chek In
c.Imigrasi Keberangkatan
d.Imigrasi Kedatangan
e.Pelayanan Bea dan Cukai
f.Ruang Tunggu Keberangkatan
g.Pelayanan bagasi
h.Fasilitas yang memberi nilai tambah /
7.Sarana, prasarana, No. Jenis Sarana/Prasarana/Fasilitas Jumlah/Luas dan/atau 1. X Ray Bagasi 3 fasilitas 2. X Ray Cabin 4
3.Walk Throught Metal Detector (Cabin) 2
4.Walk Throught Metal Detector (Bagasi) 1
5.Hand Held Metal Detector 2
6.Explosive Detector 1
7.Counter check in 16
8.Conveyor 6
9.Kantor imigrasi 14,10 m2
10.Kantor imigrasi 14,10 m2
11.Kantor bea dan cukai 14,10 m2
12.Pintu (gate) 7
13.Luasan ruang tunggu It. I 1.730 m2
14.Luasan ruang tunggu It. II 2.265 m2
15.Jumlah tempat duduk It I 600
16.Jumlah tempat duduk It II 1000
17.Executive Lounge Lt. I 412 m2
18.Executive Lounge Lt. II 365 m2
19.Conveyor 4
20.Troli 50
21.ATM 5
22.Mushola 2
23.Tenant 6
24.Restoran 17
25.Internet/wifi 1
26.Lounge eksekutif 3
8.Kompetensi 1. Pegawai Bandar Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Pelaksana Jayapura
2.Memiliki lisensi dan rating pengoperasian peralatan yang masih berlaku
3.Memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dibidangnya /
9.Pengawasan internal
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
11.Jumlah pelaksana
12.Jaminan pelayanan
13.Jaminan keamanan dan keselamatan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (q u a lity a s s u r a n c e ) produk layanan NO PENDIDIKAN JUMLAH 1 . SD 1
2.SLTP 2
3.SMA 151
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 15
7.D-IV/S1 34
8.S2 4 Jumlah 210 Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan sesuai PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara. Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dengan / pelayanan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
14.Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.
2.Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Rangkaian kegiatan Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara. NO KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan / Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
l.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844);
2.Persyaratan Pelayanan
3.Sistem, mekanisme dan prosedur
1.Memiliki Ijin R o u te
2.Memiliki S lo t T im e
3.Memiliki izin terbang (F lig h t A p p ro v a l) 4. 5. ~6 . Jangka waktu Penyelesaian Biaya/ tarif Produk Pelayanan Sesuai dengan S O P A M C . Sesuai dengan peraturan tarif PNBP/BLU
1.Jasa Pendaratan Pesawat Udara
2.Jasa Penempatan Pesawat Udara
3.Jasa Penyimpanan Pesawat Udara /
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas No. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Jumlah (Unit) 1 Runway 3000 m x 45 m 2 Exit Taxiway 6 3 Paralel Taxiway 1898 x 23 4 Airstrip Runway R/W 12 4 5 x 6 0 5 Airstrip Runway R/W 30 4 5 x 6 0 6 Apron A 220x81 7 Apron B 795 x 100 8 Runway Light 150 9 Taxiway Light 45 10 Approach Light 150 11 Wing Bar Light 10 12 Apron Light 18 13 Flood Light 189 14 Treshold Light 35 15 PAPI System 16 16 Rotating Beacon 2 17 Wind Shock 1 18 Reils Unit 2
8.Kompetensi Pelaksana
a.Pegawai Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
b.Memiliki lisensi dan rating pengoperasian peralatan yang masih berlaku
c.Memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dihidangnya
9.Pengawasan internal Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (q u a lity a s s u r a n c e ) produk layanan. /
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
11.Jumlah pelaksana
12.Jaminan pelayanan
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan NO PENDIDIKAN JUMLAH 1 . SD 1
2.SLTP 2
3.SMA 151
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 15
7.D-IV/S1 34
8.S2 4 Jumlah 210 KP 39 Tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara. Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura.
14.Evaluasi 1. Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya. kinerja Pelaksana
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.
3.Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara. Rangkaian Penggunaan Bandar Udara yang menggunakan sarana dan prasarana bandar udara namun pelaksanaannya di luar jam operasi bandar udara. NO KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146); /
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
l.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844);
2.Persyaratan Pelayanan
1.Memiliki Ijin Route
2.Memiliki Slot Time
3.Memiliki izin terbang (Flight Approval)
4.Memenuhi syarat operasi bandar udara /
3.Sistem, mekanisme dan prosedur Jangka waktu Penyelesaian Sesuai dengan SOP AMC Biaya/tarif Sesuai dengan tarif PNBP/BLU Produk Pelayanan Penambahan Jam Pelayanan Operasi Bandar Udara Sarana, prasarana, dan /atau fasilitas No. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Jumlah (Unit/Paket) 1 Runway 3000 m x 45 m 2 Exit Taxiway 6 3 Paralel Taxiway 1898x23 4 AFLS 1 5 Apron 2 6 Apron Flood Lights 189 7 Wind Direction Indicator 1
8.Kompetensi Pelaksana
a.Pegawai Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
b.Memiliki lisensi dan rating pengoperasian peralatan yang masih berlaku
c.Memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dihidangnya
9.Pengawasan internal Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (q u a lity a s s u r a n c e ) produk layanan.
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Teknis (perlu penangan segera) Qrf> Diserahkan ke Unit Terkait Tidak SELESAI /
11.Jumlah pelaksana NO PENDIDIKAN JUMLAH
1.SD 1
2.SLTP 2
3.SMA 151
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 15
7.D-IV/S1 34
8.S2 4 Jumlah 210
12.Jaminan Pelayanan KP 39 Tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
14.Evaluasi kinerja Pelaksana
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. /
4.Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (A lte r n a te A e ro d ro m e ) NO KOMPONEN URAIAN 1 . Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616); X
2.Persyaratan Pelayanan
3.Sistem, mekanisme dan prosedur
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
l.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844);
1.Memiliki Ijin R o u te
2.Memiliki S lo t T im e
3.Memiliki izin terbang (F lig h t A p p ro v a l)
4.Memenuhi syarat operasi bandar udara /
4.Jangka waktu Penyelesaian Sesuai dengan penggunaan dan pelaksanaannya
5.Biaya/tarif Sesuai dengan peraturan tarif PNBP/BLU
6.Produk Pelayanan Pelayanan Jasa Penggunaan Bandara Alternatif
7.Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas No. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Jumlah (Unit) 1 Runway 3000 m x 45 m 2 Paralel Taxiway 1898x23 3 Runway Light 150 4 Taxiway Light 45 5 Apron A dan B 220 x 81 m dan 795 x 100 m 6 AFLS 1 paket 7 Wind Direction Indicator 1
8.Kompetensi Pelaksana
a.Pegawai L
b.Memiliki ] berlaku
c.Memiliki dibidangn Jnit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura isensi dan rating pengoperasian peralatan yang masih latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan ya
9.Pengawasan internal KP 39 Tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
11.Jumlah pelaksana
12.Jaminan pelayanan
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan NO PENDIDIKAN JUMLAH
1.SD 1
2.SLTP 2
3.SMA 151
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 15
7.D-IV/S1 34
8.S2 4 Jumlah 210 KP 39 Tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara. Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura.
14.Evaluasi kinerja Pelaksana
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.
5.Pelayanan Jasa Pemakaian Garbarata NO KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Bandar Udara Sentani Jayapura dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran / Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
l.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844);
2.Persyaratan Pelayanan Terdapat garbarata yang memenuhi standar pelayanan
3.Sistem, mekanisme dan prosedur 4. 5. Jangka Sesuai dengan penggunaan dan pelaksanaannya waktu Penyelesaian Biaya/tarif Sesuai dengan tarif PNBP/BLU
6.Produk Pelayanan
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
8.Kompetensi Pelaksana
9.Pengawasan internal Pelayanan dalam rangka penggunaan garbarata di bandar udara dengan tata cara sesuai peraturan yang berlaku No. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Jumlah (Unit) 1 Garbarata 3
1.Pegawai Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
2.Memiliki lisensi dan rating pengoperasian peralatan yang masih berlaku
3.Memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dihidangnya Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (q u a lity a s s u r a n c e ) produk layanan /
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
11.Jumlah pelaksana
12.Jaminan pelayanan
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan NO PENDIDIKAN JUMLAH
1.SD 1
2.SLTP 2
3.SMA 151
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 15
7.D-IV/S1 34
8.S2 4 Jumlah 210 Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura.
14.Evaluasi kinerja Pelaksana
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.
6.Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan NO KOMPONEN URAIAN 1 . Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
l.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844);
2.Persyaratan Pelayanan Tersedianya c h e c k in c o u n te r yang sesuai standar pelayanan /
3.Sistem, mekanisme dan prosedur 4 t 5. 7. Jangka waktu Penyelesaian Biaya/tarif Produk Pelayanan Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Sesuai dengan PM 89 Tahun 2015 Sesuai dengan tarif PNBP/BLU Penyediaan fasilitas C h e c k -In C o u n te r No. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Jumlah (Unit) 1 Counter check in 16 2 Timbangan 28 3 Conveyor Belt 6
8.Kompetensi Pelaksana
9.Pengawasan internal
a.Pegawai Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
b.Memiliki lisensi dan rating pengoperasian peralatan yang masih berlaku
c.Memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dihidangnya Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (q u a lity a s s u r a n c e ) produk layanan
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
11.Jumlah pelaksana
12.Jaminan pelayanan
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan NO PENDIDIKAN JUMLAH
1.SD 1
2.SLTP 2
3.SMA 151
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 15
7.D-IV/S1 34
8.S2 4 Jumlah 210 Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura.
14.Evaluasi kinerja Pelaksana
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.
7.Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara NO KOMPONEN URAIAN 1 . Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146); /
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
l.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844);
2.Persyaratan Pelayanan Tersedianya terminal kargo / Sistem, mekanisme dan prosedur Jangka waktu Penyelesaian Sesuai dengan SOP terminal kargo Biaya/tarif Sesuai dengan peraturan tarif PNBP/BLU 6 . Produk Pelayanan Penyediaan fasilitas terminal kargo Sarana, prasarana, dan /atau fasilitas No. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Jumlah (Unit) 1 Gedung kargo 3600 m2 2 X Ray Cargo 2 8 . Kompetensi Pelaksana
1.Pegawai Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
2.Memiliki lisensi dan rating pengoperasian peralatan yang masih berlaku
3.Memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dibidangnya Pengawasan internal Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (q u a lity a s s u r a n c e ) produk layanan dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
11.Jumlah pelaksana NO PENDIDIKAN JUMLAH
1.SD 1
2.SLTP 2
3.SMA 151
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 15
7.D-IV/S1 34
8.S2 4 Jumlah 210
12.Jaminan pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan /
13.Jaminan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menjamin keamanan bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di dan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dengan keselamatan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar pelayanan operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Bandar Udara Sentani Jayapura.
14.Evaluasi 1. Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya. kinerja 2. Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Pelaksana
8.Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara Berdasarkan Tugas dan Fungsi NO KOMPONEN URAIAN 1 . Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); /
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; L Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844); 2 . Persyaratan Pelayanan Tersedianya sarana dan prasarana
3.Sistem, mekanisme dan prosedur
4.Jangka waktu Penyelesaian Sesuai dengan perjanjian/kontrak kerjasama
5.Biaya/ tarif Sesuai dengan peraturan tarif PNBP/BLU
6.Produk e. Sewa tanah dan ruangan Pelayanan f. Konsesi a) Konsesi pengisian bahan bakar pesawat udara (F u e l T h ro u g h P u t) b) Konsesi atas pengusahaan tanah dan ruangan c) Konsesi penyimpanan kendaraan bermotor d) Konsesi penyewaan s p a c e iklan yang disewakan kembali
g.S h o o tin g film, pemotretan dan promosi
h.Penggunaan traktor pendorong pesawat / p u s h b a c k tra c to r
7.Sarana, prasarana, dan /atau fasilitas No. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Jumlah (Unit) 1 Executive Lounge Lt. I 412 m2 2 Executive Lounge Lt. II 365, m2 3 Ticket Counter / Check-In 2.455 m2 4 Ruang Toko / Gift Shop 115 m2 5 Ruang Restauran 980 m2 6 Ruang Bank 21 m2 7 Lahan Pertamina 7390 m2 8 Gedung kargo 3600 m2 9 Lahan hanggar 3000 m2 10 Lahan parkir motor 12.800 m2 11 Lahan parkir mobil 1230 m2
8.Kompetensi 1. Pegawai Unit Penyelenggara Bandar Uc ara Sentani Jayapura Pelaksana 2. Memiliki lisensi dan rating pengoperasian peralatan yang masih berlaku
3.Memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dihidangnya
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan internal dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (q u a lity a s s u r a n c e ) produk layanan
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
11.Jumlah Pelaksana
12.Jaminan pelayanan
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan NO PENDIDIKAN JUMLAH
1.SD 1
2.SLTP 2
3.SMA 151
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 15
7.D-IV/S1 34
8.S2 4 Jumlah 210 Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura Sentani Jayapura.
14.Evaluasi kinerja Pelaksana
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.
9.Ijin Masuk Daerah Terbatas dan Keamanan Terbatas NO KOMPONEN URAIAN 1 . Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146); /
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
i.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
l.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844);
2.Persyaratan Pelayanan
1.Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
2.Daftar riwayat hidup
3.Identitas diri (KTP,Paspor atau KITAS)
4.Background check dari kepolisian, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara; dan /
5.SK Pegawai atau kontrak kerja 3. 4. Sistem, mekanisme dan prosedur Mengajukan permohonan pas bandara kepada Kepala UPBU dengan melengkapi dokumen yang telah ditetapkan Jangka Sesuai dengan SOP PAS Bandara waktu 5. 6 ^ 7. Penyelesaian Biaya/tarif Produk Pelayanan Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Sesuai dengan tariff PNBP/BLU Tanda izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas bagi orang dan kendaraan No. Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas Jumlah (Unit) 1 Kamera 1 2 Meja 1 3 Kursi 2 4 Warna background 1 5 Mesin cetak PAS 1 8. 9. Kompetensi Pelaksana Pengawasan internal
1.Pegawai Bandar Udara Sentani Jayapura
2.Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku 3 Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan dihidangnya Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (q u a lity a s s u r a n c e ) produk layanan. /
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
11.Jumlah pelaksana NO PENDIDIKAN JUMLAH
1.SD 1
2.SLTP 2
3.SMA 151
4.D-I 3
5.D-II -
6.D-III 15
7.D-IV/S1 34
8.S2 4 Jumlah 210 12. 13. Jaminan pelayanan Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura.
14.Evaluasi 1. Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya, kinerja 2. Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Pelaksana Dengan disusunnya petunjuk teknis standar pelayanan Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura diharapkan dapat menjadi acuan petugas dan unsur terkait dalam pelaksanaan pelayanan pengoperasian bandar udara. Hal yang belum tercantum dalam SP ini akan ditetapkan kemudian sesuai dengan keperluan dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan, sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini secara langsung menjadi bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar wajib berpedoman pada petunjuk teknis ini. Apabila penyelenggara dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna, maka penyelenggara dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan kepada pelaksana agar dikenakan sanksi administrasi. Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan, penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan lingkungan organisasi penyelenggara pelayanan publik ditentukan oleh komitmen dan konsistensi para pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan publik. MENTERI PERHUBUNGAN ttd B U D I K A R Y A SU M AD I Salinan sesuai dengan aslinya lo m U ta m a Muda (IV/c) BIRO HUKUM ARI RAHAYU NIP. 19620620 198903 2 001