Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 282
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri b. Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)