Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 819
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian; MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Menteri Perindustrian Republik Indonesia ....... "........
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi: tugas bidang dalam
Kementerian Perindustrian mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di perindustrian untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
BAB III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang ekosistem inovasi industri, ekosistem manufaktur, komersialisasi produk industri, dukungan administrasi dan pengawasan kementerian serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perindustrian.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)