1.Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sanggau. 3
4.Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
5.Kesejahteraan sosial lanjut usia yang selanjutnya disebut kesejahteraan sosial lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
6.Lanjut Usia Potensial yang selanjutnya disebut lansia potensial adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas tetapi masih memiliki kemampuan fisik, intelektual dan emosional serta sosial yang dapat didayagunakan untuk mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
7.Lanjut Usia Tidak Potensial yang selanjutnya disebut lansia tidak potensial adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas tetapi memiliki keterbatasan kemampuan fisik, intelektual dan emosional serta sosial yang dapat mengganggu interaksi sosialnya dan pemenuhan kebutuhan hidupnya, sehingga hidupnya brgantung pada bantuan orang lain.
8.Lanjut Usia Terlantar yang selanjutnya disebut lansia terlantar adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas, mengalami ketelantaran, miskin, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki kemampuan baik fisik maupun ekonomi, tidak mendapatkan pensiun, tidak memiliki asset, sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
9.Panti Wreda adalah rumah tempat mengurus dan merawat lansia.
10.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
11.Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lansia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
12.Perlindungan sosial adalah semua upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
13.Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
14.Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup Lansia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para lansia.
15.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi lansia untuk memperlancar mobilitas lansia.
16.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 4
17.Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
18.Pelayanan Harian Lansia adalah suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi lansia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh pemerintah atau masyarakat secara profesional.
19.Pelayanan sosial di Keluarga (home care service) adalah bentuk pelayanan sosial bagi lansia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
20.Pelayanan Sosial melalui Keluarga Pengganti adalah bentuk pelayanan sosial bagi lansia di luar keluarga sendiri dan di luar lembaga dalam arti lansia tinggal bersama keluarga lain/pengganti karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkannya atau dia dalam kondisi terlantar.
21.Komisi Daerah Lanjut Usia adalah wadah yang melakukan upaya penanganan lansia.
22.Komisi Nasional Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Komnas Lansia adalah wadah yang melakukan upaya penanganan lansia di tingkat nasional.
23.Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi yang selanjutnya disebut Komda Lansia Provinsi adalah wadah yang melakukan upaya penanganan lansia di tingkat provinsi.