12.Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi https://jdih.ojk.go.id/ kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
13.Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
14.Pihak Utama adalah Pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Penyelenggara.
15.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
16.Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
17.Asosiasi adalah asosiasi Penyelenggara yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada Penyelenggara dan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Penyelenggara dimaksud.
19.Direksi adalah organ Penyelenggara yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Penyelenggara untuk kepentingan Penyelenggara, sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara serta mewakili Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi.
20.Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang https://jdih.ojk.go.id/ setara dengan Dewan Komisaris bagi Penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi.
21.Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap Pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.