Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 57/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 94
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi; www.peraturan.go.id 2020, No.281 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Penerbit merupakan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal jika:
BAB II
Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan kegiatan sebagai Penyelenggara, Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi. www.peraturan.go.id 2020, No.281
Badan hukum Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk:
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b hanya terbatas pada jenis koperasi jasa.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan