Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 6/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Usaha dan memiliki Jaringan Kantor sesuai Modal Inti yang dimiliki.
BAB II
Kegiatan Usaha yang dilakukan bank umum konvensional dikelompokkan:
Kegiatan Usaha bank umum konvensional yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan:
Kegiatan Usaha yang dilakukan bank umum syariah dan unit usaha syariah dikelompokkan:
Kegiatan Usaha bank umum syariah dan unit usaha syariah yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan:
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h ditetapkan sebesar:
Bagi bank umum konvensional yang melakukan penyertaan modal kepada bank umum syariah paling rendah 5% (lima persen) dari modal bank umum konvensional, batasan penyertaan modal pada BUKU 2 dan BUKU 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menjadi:
Membuka PDF…