Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 184
Lembaga terkait
Ringkasan
1. POJK mengenai Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah merupakan penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan POJK No.24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR Syariah yang disusun sebagai upaya untuk mendorong penguatan tata kelola dalam operasional BPR dan BPR Syariah, serta melaksanakan mandat Pasal 20B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2. POJK ini mengatur beberapa hal untuk mendorong penguatan penerapan tata kelola dan melaksanakan mandat UU P2SK, antara lain mencakup pokok pengaturan sebagai berikut: prinsip dan prosedur penerapan tata kelola yang baik, pilar penerapan tata kelola yang terdiri atas aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, kelengkapan pelaksanaan tugas atau fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan manajemen risiko dan strategi anti fraud termasuk pengendalian internal, batas maksimum pemberian kredit dan batas maksimum penyaluran dana, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, dan rencana bisnis. Pelaporan dan penilaian pelaksanaan tata kelola, serta penyesuaian penerapan tata kelola dan sanksi atas pelanggaran ketentuan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…