DokumenPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Berlaku

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1963

Nomor
6
Tahun
1963
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa oleh karena itu untuk kepentingan keamanan, kelancaran dan perkembangan telekomunikasi perlu diadakan peraturan baru tentang telekomunikasi;
  2. c.bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar;

Mengingat

  1. 2.Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/ 1960 dan No. II/MPRS/ 1960;
  2. 3.Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;

Menetapkan

Memutuskan : Dengan mencabut : De Bepalingen omtrent de aanleg en het gebruik van Telegrafen in Nederlandsch lndie (Stbl. 1876 No. 257) yang dinyatakan berlaku juga bagi hubungan telepon (Stbl. 1926 No. 448) dan yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Stbl. 1927 No. 264 yo Stbl. 1928 No. 415; Menetapkan … Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Telekomunikasi.