Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1974
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI.
BAB I
Perusahaan Negara Telekomunikasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan statusnya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum Telekomunikasi, disingkat PERUMTEL.
BAB II
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
…
Tujuan Perusahaan adalah membangun, mengembangkan dan mengusahakan telekomunkasi untuk umum guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan Negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan makmur.
…
Dengan mengindahkan azas-azas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)