DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1978

Nomor
1
Tahun
1978
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN :.. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976. Pasal I Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, diubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut : "(2) Besarnya Pajak Ekspor ditetapkan sebesar 0% (nol persen), 5% (lima persen), 10% (sepuluh persen), dan 20% (dua puluh persen)." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH.