Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1976
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 TENTANG PENYEMPURNAAN PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU-LINTAS DEVISA. Pasal I … Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut : "Pasal 3
Cukup jelas
Cukup Jelas
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada waktu yang lalu, Pajak Ekspor ditetapkan dalam kelompok 0% (nol persen) dan 10% (sepuluh persen). Yang termasuk pada kelompok barang yang dikenakan pajak ekspor 0% (nol persen) adalah barang-barang industri dan kerajinan rakyat serta barang- barang jadi. Penggolongan … Penggolongan jenis barang-barang ekspor ke dalam salah satu kelompok Pajak Ekspor 0 (nol), 5 (lima), dan 10 (sepuluh) persen yang sekarang dilakukan adalah memperluas kebijaksanaan yang lalu dengan sasaran tambahan mendorong barang ekspor yang sudah diolah serta mempertimbangkan pula barang-barang tradisionil yang ekspornya tertekan sebagai akibat adanya diskriminasi tarip, saingan dari produksi negara lain, dan pengaruh-pengaruh negatip dari berbagai krisis dunia; demikian pula terhadap barang-barang ekspor baru (non-tradisionil) yang mempunyai prospek pasaran, potensi produksi yang baik, serta menyerap banyak tenaga kerja akan tetapi jumlah nilai ekspornya relatip kecil, yang perlu dirangsang perkembangannya. Ayat (3) Penetapan jenis barang-barang ekspor yang dikenakan Pajak Ekspor dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Perdagangan, sehingga di dalam mengelompokkan barang ekspor yang didasarkan pada tingkat pengolahannya, usaha pengembangannya, dan situasi yang dihadapinya, terjamin pula pengamanan sektor pendapatan keuangan Pemerintah akibat pengelompokan tersebut. Ayat (4) Pajak Ekspor barang-barang yang ditetapkan Harga Patokannya, besarnya rupiah yang diterima oleh eksportir tersebut pada ayat (2) diatas dihitung dari Harga Patokan. Selisih antara nilai Ekspor yang sebenarnya dengan Harga Patokan tetap dijual kepada Pemerintah, namun tanpa potongan Pajak Ekspor. Kebijaksanaan ini ditempuh dengan tujuan agar eksportir melaporkan harga penjualan ekspor yang sebenarnya sehingga devisa hasil ekspor dapat diterima seluruhnya oleh Negara yang merangsang eksportir meningkatkan mutu barang-barang ekspor yang akan menaikkan harga jualnya. Pasal II Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.