Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2009
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberi peluang bagi tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja untuk mencairkan Jaminan Hari Tua dengan masa tunggu 6 (enam) bulan. Ketentuan masa tunggu tersebut dirasakan tidak sesuai lagi mengingat kebutuhan tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, sehingga masa tunggu perlu diubah menjadi 1 (satu) bulan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4961
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)