Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2013
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (1a) . . . Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak mengikut program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. Namun mengingat kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program dan administrasi, maka perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun demikian bagi perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara, dapat mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara atas kemauan sendiri/sukarela. Ayat (4) Dihapus. Ayat (5) Peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang telah menjadi peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja pada Badan Penyelenggara tetap menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Ayat (6) . . . Ayat (6) Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dengan pindahnya tenaga kerja dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain, tidak berarti kepesertaannya pada program jaminan sosial tenaga kerja terputus. Pemberitahuan pindah tempat kerja kepada Badan Penyelenggara dimaksudkan agar tidak terjadi penerbitan dua kartu peserta atau lebih untuk satu tenaga kerja. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) . . . Ayat (2) Jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja karena perubahan dimaksud langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi manfaat yang akan diperoleh tenaga kerja. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5472
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)