Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2000
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Pemerintah ini mengatur tingkat ketelitian berbagai jenis peta yang digunakan untuk penyusunan peta rencana tata ruang wilayah dan tingkat ketelitian peta rencana tata ruang wilayah.
Tujuan pengaturan tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah, dimaksudkan untuk mewujudkan kesatuan sistem penyajian data dan informasi penataan ruang wilayah.
BAB III
…
Tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah ditentukan berdasarkan pada skala minimal yang diperlukan untuk merekonstruksi informasi pada peta dimuka bumi.
Peta wilayah digunakan sebagai dasar bagi pembuatan peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah.
Peta rencana tata ruang wilayah nasional menggunakan peta wilayah negara Indonesia dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta skala yang sama.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)