Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1984
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKAL PINANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANGKA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55). Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
BAB II
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Bangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai batas-batas sebagai berikut:
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang yang semula terdiri dari 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkal Pinang I dan Pangkal Pinang II, dihapus dan ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan yaitu:
BAB IV
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 15 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1984 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKAL PINANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANGKA I. UMUM
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang