Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1988
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.
Dikecualikan dari pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya, adalah bunga Tabungan Pembangunan Nasional (TABANAS), Tabungan Asuransi Berjangka (TASKA), Simpanan Pedesaan (SIMPEDES), Tabungan Naik Haji (TNH) yang diselenggarakan oleh bank penerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (TUM KPR) dan tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 14 Nopember 1988. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 26 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1988 TENTANG PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN UMUM Dalam rangka menunjang pembiayaan pembangunan yang makin meningkat, peran serta masyarakat perlu ditingkatkan. Untuk itu pelaksanaan Undang-undang Perpajakan perlu makin dimantapkan sesuai dengan jiwa dan tujuan yang telah ditetapkan. Di samping itu perlakuan perpajakan bagi pasar uang dan pasar modal sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan perlu secara bertahap disamakan. Berhubung dengan itu, maka penangguhan atas pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan perlu ditinjau kembali. Namun demikian, untuk lebih mendorong peran serta masyarakat penabung kecil dalam program pengumpulan dana untuk pembiayaan pembangunan, pengenaan pajak atas bunga Tabungan Pembangunan Nasional (TABANAS), Tabungan Asuransi Berjangka (TASKA), Simpanan Pedesaan (SIMPEDES), Tabungan Naik Haji (TNH) yang diselenggarakan oleh bank penerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (TUM KPR) dan tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, masih tetap ditangguhkan. PASAL DEMI PASAL
Yang dimaksud dengan deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam Peraturan Pemerintah ini adalah deposito berjangka dalam rupiah maupun valuta asing pada bank serta sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di Indonesia yang jangka waktunya 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan tidak termasuk deposito berjangka dan sertifikat deposito milik bank atau LKBB. Pengenaan Pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lain bersifat final. Oleh karena itu penghasilan wajib pajak yang berasal dari bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan tidak di perhitungkan sebagai penghasilan yang kena pajak seperti dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Juga tidak dicantumkan dalam SPT PPh tahunan wajib pajak yang bersangkutan, kecuali bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi. Perlu ditegaskan bahwa atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang :
Untuk lebih mendorong peran serta masyarakat penabung kecil dalam program pemupukan dana untuk pembiayaan pembangunan dan membantu masyarakat untuk memiliki rumah melalui TUM KPR serta memudahkan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, maka pengenaan pajak atas bunga TABANAS, TASKA, SIMPEDES, TNH, TUM KPR serta tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, masih tetap ditangguhkan. Ini berarti bahwa selama penangguhan, para pemilik tabungan-tabungan di atas tidak dipungut pajak penghasilan atas bunga yang mereka peroleh. Kebijaksanaan untuk memberikan kelonggaran perpajakan ini tidaklah akan diberlakukan selamanya karena pada prinsipnya menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bunga adalah obyek pajak penghasilan. Kelonggaran perpajakan ini diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang- undang Pajak Penghasilan 1984 dengan pertimbangan- pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas.
Ayat (1) Guna melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah, maka bagi deposan atau penabung yang pada akhir tahun seluruh jumlah penghasilannya masih lebih rendah dari atau sama dengan jumlah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat mengajukan restitusi atas jumlah pemotongan pajak tersebut. Ketentuan restitusi ini berlaku juga bagi badan-badan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h, huruf i, dan huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Ayat (2) Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.