1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
5.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Gunungkidul Radio Swara Dhaksinarga FM, yang selanjutnya disebut LPPL Radio Swara Dhaksinarga FM, adalah lembaga penyiaran publik lokal yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
6.Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
7.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
8.Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
9.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
10.Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, yang selanjutnya disebut KPIP, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
11.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi DIY, yang selanjutnya disebut KPID, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
12.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang selanjutnya disingkat P3-SPS adalah acuan bagi lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.
13.Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di daerah dengan menggunakan spectrum frekuensi radio.
14.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
16.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
17.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi.