MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan kepada Aluminium Company of America (Alcoa). Pasal 1. Kepada Aluminum Company of America (Alcoa) beserta badan-badan usaha yang akan didirikannya untuk pelaksanaan Kontrak-Karya Penambangan Bauksit dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 2 April 1969, dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut:
(1)Untuk tahun pertama sampai akhir tahun kesepuluh dari tahap produksi sebesar tiga puluh tujuh setengah perseratus (37,5%) dari laba kena pajak;
(2)Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnya, sebesar empat puluh lima perseratus (45%) dari laba kena pajak. Pasal 2. Di samping kelonggaran-kelongaran seperti tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini kepada Alcoa beserta badan- badan usaha sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 di atas diberikan:
(1)Suatu tambahan kelonggaran pajak khusus berupa investment tax credit sebesar delapan perseratus (80%) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa:
a.Jumlah investment tax credit tersebut setiap tahun tidak melebihi lima puluh perseratus (50%) dari jumlah pajak yang harus dibayar seperti tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan investment tax credit tersebut;
b.Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari investment tax credit melebihi jumiah pembatasan lima puluh perseratus (50%) dari yang tersebut pada huruf a, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai investment tax credit dari tahun- tahun berikutnya sampai habis.
(2)Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Aluminum Company of America, mengenai pengembangan pertambangan bauksit di Indonesia seperti tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1969 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA ALUMINIUM COMPANY OF AMERICA (ALCOA). PENJELASAN UMUM :
1.Usaha pertambangan mempunyai sifat yang khusus dalam arti bahwa usaha itu dilakukan atas dasar suatu cadangan mineral yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis. Oleh karena itu, disatu pihak adalah tidak bijaksana apabila kepada perusahaan pertambangan bauksit ini diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday" untuk tahun-tahun permulaan. Sebab ada kemungkinan, bahwa justru dalam tahun-tahun permulaan itu, untuk jenis pertambangan bauksit adalah sipengusaha dapat dilakukan "roofbouw" ataupun peningkatan sedemikian rupa, sehingga dapat merugikan kepentingan nasional. Meskipun begitu, mengingat sifatnya yang banyak sekali mengandung resiko, kepada perusahaan modal asing, yang dihararapkan dapat membantu perkembangan ekonomi Negara, perlu diberikan dorongan khusus. Dalam hal ini Pemerintah perlu memberikan perangsang- perangsang berupa kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan keringanan dalam pungutan-pungutan lain.
2.Dibandingkan dengan usaha-usaha pertambangan lain, usaha pertambangan bauksit ini masih mempunyai kekhususan lain lagi dikarenakan sifat endapannya, letaknya, kadarnya, jumlah cadangannya, harganya dipasaran dunia dan sebab-sebab lainnya. Dengan mengingat hal-hal tersebut di atas, maka dipandang perlu kepada perusahaan bauksit (alimum) Aluminum Company of America (Alcoa) beserta subsidiaries yang didirikan oleh Alcoa, sesuai dengan Kontrak-Karya yang bersangkutan demi realisasi kontrak itu, diberikan dorongan sesuai dengan jenis bahan galian yang diusahakannya.
3.Oleh karena itu penetapan tarip pajak perseroan seperti tersebut dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah, didasarkan pada prospek pengembangan bahan galian bauksit, baik menurut potensinya maupun pengaruh sosial ekonominya, bagi Negara.
4.Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang dimungkinkan oleh pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1967. PASAL DEMI PASAL: Semuanya cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1969/25; TLN Nomor 2896