Peraturan Pemerintah (PP) No. 142 Tahun 2015
- Nomor
- 142
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 151
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks151PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Menteri, gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
. . .
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
Kewenangan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
BAB III
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.