Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2009
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
BAB II
Menteri, menteri terkait, dan gubernur serta bupati/walikota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kawasan Industri, gubernur atau bupati/walikota memberikan:
Perusahaan Industri yang akan melakukan perluasan dengan menambah lahan melebihi ketersediaan lahan Kawasan Peruntukan Industri, wajib berlokasi di Kawasan Industri.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)