Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1990
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks44PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA PERIKANAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Perusahaan Perikanan dapat bekerjasama dengan Nelayan dan atau Petani Ikan dalam suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB II
Untuk kepentingan kelestarian sumberdaya ikan, pemberi izin setiap tahun sekali meninjau kembali ketetapan mengenai daerah penangkapan ikan dan atau jenis alat penangkap ikan sebagaimana tercantum dalam IUP dan SPI.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.