MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1990 TENTANG USAHA PERIKANAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 22… "Pasal 22
(1)Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Daerah Tingkat I.
(2)Pungutan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dikenakan kepada Perusahaan Perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Pusat dan dialokasikan:
a.sebesar 70% (tujuh puluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan nasional;
b.sebesar 30% (tiga puluh per seratus) merupakan pendapatan langsung Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan digunakan untuk membiayai pembangunan perikanan daerah." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 1993 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA RI, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 73 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1990 TENTANG USAHA PERIKANAN UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan, ternyata belum menampung dan memberikan dasar hukum mengenai alokasi pungutan perikanan dari perusahaan perikanan yang izin usahanya diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau pejabat yang ditunjuknya. Berdasarkan hal tersebut maka Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan perlu diubah. PASAL DEMI PASAL Pasal I