Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1970
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 23 ayat (2);
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI.
Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diubah dan ditambah sebagai berikut : I. Pasal 10 ditambah dengan satu ayat baru ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: "(3) Kelonggaran tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini". II. Pasal 11 dihapuskan. III. Pasal 12 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kepada Perusahaan-perusahaan yang menanam modalnya dalam usaha-usaha dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut: ke-1 Bea Meteri Modal: Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal. ke-2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan: Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang modal (termasuk alat-alat perlengkapan), yang diperlukan untuk usaha- usaha pembangunan dan rehabilitasi, kedalam wilayah Indonesia. ke-3 Bea Balik Nama: Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di Indonesia yang dilakukan dalam masa sampai dengan 2. (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi, satu dan lain dengan memperhatikan jenis usahanya. ke-4 Pajak Perseroan: Kelonggaran-kelonggaran didalam pajak peseroan:
Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ALAMSJAH, Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1970 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1968 TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI UMUM: Dalam rangka pemanfaatan modal dalam Negeri, yakni bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara, maupun Swasta Nasional atau Swasta asing yang berdomisili di Indonesia untuk diabdikan kepada pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Undang-undang tersebut selain berisikan ketentuan-ketentuan tentang pengaturan modal dalam Negeri, garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannya, pembaharuan dan peningkatan daripada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1959, memuat pula ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan keringanan perpajakan, untuk lebih merangsang pemupukan modal serta lebih mengarahkan penanaman pada bidang usaha yang sesuai dengan program pembangunan Pemerintah. Berhubung dengan diadakannya perubahan-perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan dan keringanan perpajakan yang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang baru dari Ordonansi Pajak Perseroan 1925. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. I. Tambahan ayat (3) pasal 10 ini diperlukan agar ada persesuaian dengan kelonggaran yang telah diberikan dalam pasal 9 yang membatasi jangka waktu pemulihan modal selama lima tahun sejak berlakunya Undang-undang. II. Penghapusan pasal 11 dikarenakan hal tersebut diatur lebih lanjut dalam pasal 12 ke-1. III. Pasal 12 yang baru mengatur tentang kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan modal dalam Negeri: ke-1. pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal, semula diatur dalam pasal 11 (lama). Cukup jelas. ke-2. pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor), semula diatur dalam pasal 15 (lama). Cukup jelas. ke-3. pembebasan ini merupakan perluasan daripada pembebasan, menurut pasal 8 Ordonansi Bea Balik Nama 1924, yakni atas kapal-kapal yang didaftarkan untuk pertama kali di Indonesia. Kapal-kapal yang telah dipergunakan/ didaftarkan di Indonesia tidak memperoleh pembebasan ini, sekalipun bagi investor yang bersangkutan hal itu merupakan pendaftaran untuk pertama kalinya. Pembebasan tersebut di atas hanya diberikan bilamana pendaftaran itu dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi. Menurut pengertian yang berlaku, "saat mulai berproduksi" adalah saat sesuatu usaha baru mulai berproduksi yang hasilnya disalurkan di pasaran. Dengan bagian kalimat terakhir "dengan memperhatikan usahanya" dimaksudkan bahwa pembebasan itu hanya diberikan terhadap kapal yang diperlukan dan dipergunakan dalam bidang usahanya. ke-4. kelonggaran-kelonggaran di bidang pajak perseroan:
Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)