Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2004
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 78
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha- usahanya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang