Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1974
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI.
BAB I
Rumah Negeri Golongan III (Tiga), sebagaimana termaksud pada "Burgerlijke Woningregeling" Staatsblad 1934 Nomor 147 dengan semua perubahan dan tambahannya, dapat dijual secara sewa beli kepada :
BAB II
BAB III
Rumah Negeri yang tidak dapat dijual ialah :
BAB IV
Untuk dapat membeli Rumah Negeri Golongan III (Tiga) ditentukan syarat-syarat sebagai berikut :
BAB V
BAB VI
Pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan III (Tiga) beserta ganti rugi atas tanahnya, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 5 ayat (2) huruf d.Peraturan Pemerintah ini, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : Angsuran pertama ditetapkan minimum 50 (limapuluh persen) dari harga penjualan dan dibayar penuh pada saat kontrak sewa-beli ditanda- tangani, sedang sisanya diangsur dalam jangka waktu 5 (fim) tahun, sedikitnya dengan angsuran bulanan yang sama.
…
Surat perjanjian sewa-beli, sebagaimana tersebut pada Pasal 4 Undang- undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang, ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.