Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994
- Nomor
- 40
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks41PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG RUMAH NEGARA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara.
BAB II
Pengaturan Rumah Negara bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pengadaan, penghunian, pengelolaan, dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara.
BAB III
BAB IV
Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)