Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1978
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENETAPAN BATAS WILAYAH KECAMATAN MUARA DAN WILAYAH KECAMATAN PALIPI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI UTARA PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA. Pasal 1…
Wilayah Kampung-kampung Holbung, Hutabagasan dan Rapusan yang semula termasuk dalam wilayah Kecamatan Muara, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Palipi, sehingga wilayah Kecamatan Palipi terdiri dari wilayah Kampung-kampung sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, sedang wilayah Kecamatan Muara terdiri dari wilayah Kampung-kampung sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat perubahan dan penetapan batas wilayah Kecamatan Muara dan Kecamatan Palipi, diatur dan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah pada tahap sekarang ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 20
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)