Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1964
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1964
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara, (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 9), menjadi Undang-undang. KETENTUAN UMUM Pasal 1.
BAB III
dan 2 Lihat penjelasan umum. Pasal 3. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat II Tapanuli Utara dan Dairi ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu. Pasal 4, 5 dan 6. Cukup jelas. Pasal 7. Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termaktub pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menetapi ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum, harus diberhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta fihak yang bersangkutan. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9… Pasal 9. Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi BPH. Selain persyaratan keanggotaan BPH berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong. Pasal 10, 11, 12 dan 13. Cukup jelas. Mengetahui : Wakil Sekretaris Negara. SANTOSO S.H. Brig. Jend. T.N.I. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2689
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)