Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1977
- Nomor
- 15
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENOLAKAN, PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Untuk menjamin wilayah Negara Republik Indonesia bebas secara lestari dari penyakit hewan, Pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang meliputi penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.
Dalam melaksanakan tindakan penolakan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, maka setiap hewan/ternak, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang didatangkan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus disertai Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya.
…
BAB III
BAB IV
Menteri mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tindakan-tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dengan sebaik-baiknya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)